UU NOMOR 7 TAHUN 2017

PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-08-15
Total Pasal: 565 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2017:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

ayat (2), Pasal 5 ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal 1g ayat (3), Pasal 19 ayat (t), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 undang-Undang Dasar Negara RepubHk Indonesia Tahun 1945; Dengan persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANGPEMILIHANUMUM BUKU irlQESlDtrl'.1 Il E P U B L.il( il{ D Cr i.l ta 1i t/-\ BUKU KESATU KETENTUAN UMUM BAB I PENGERTIAN ISTILAH Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ralryat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan perwakilan Daerah, , dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakar, "JJara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

3. dan wakil -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ig4S.

4. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan perwakilan Rakyat ".t.g.i-"rr" dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DpD adalah Dewan perwakilan Daerah ".t"g"i-"r* Iimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Perwakilan Ratryat Daerah yang selanjutnya disingkat

DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daeiah irovinsitan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Penyelenggara FIiES IDEN REPUBL.IK INDOI.IESIA

7. Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KomiJi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, , dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung -5t"r, ralryat.

8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Kpu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

9. Komisi Pemilihan Umum provinsi yang selanjutnya disingkat

KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilu di-provinsi.

10. Komisi Pemilihan umum KabupatenlKota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Femiiu di kabupaten/kota.

11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat ppK adalah panitia yang dibentuk oleh rFu xauupalen/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. L2. Panitia Pemungutan suara yang selanjutnya disingkat pps adalah panitia yang dibentuk oleh xpu - Kabupalen/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahrrr)d.". atau nama lain.

13. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat

PPLN adalah panitia yang dibentuk otLrr Kpu urituk melaksanakan pemilu di luar negeri.

14. Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KppS adarah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

15. Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KppsLN adalah kelompok ylng dibentuk oleh PpLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

16. Petugas F, IIESIDEITI REPUEL IK I I..IL)OI\ESIA

16. Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh pps atau ppLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

17. Badan Pengawas pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Badan Pengawas pemilu provinsi yang selanjutnya disebut

Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.

19. Badan Pengawas pemilu KabupatenlKota yang selanjutnya disebut Bawaslu KabupatenlKota adalah bldan untuk mengawasi._ Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.

20. Panitia Pengawas pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah paniiia i"rs dibentuk oleh Bawaslu KabupatenlKota untuk irengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama Iain.

21. Panitia Pengawas pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah p.1rg." untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

22. Panitia Pengawas pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugal yang aiuentut< oterr Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaiaan pemilu di luar negeri.

23. Pengawas Tempat pemungutan Suara yang seranjutnya disebut Pengawas Tps adalah petugas yang aiuentul oterr Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa. 24- Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

25. Tempat F't:lES illtat.l tlEPURl_ll( ll.lL--rtrNl L_ti tA

25. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

26. Tempat Pemungutan suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanali.rry, pemungutan suara di luar negeri.

27. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota OpnO kabupatenf kota, perseorangan untuk pemilu anggota DpD, dan pasangan calon yang diusurkan oleh partai fioritit atau gabungan partai politik untuk pemilu .

28. Pasangan calon disebut pasangan calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum leh partai politik atau gabungan partai potitit yang telah memenuhi persyaratan.

29. Partai Politik Peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggoti DpR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupaten/kota.

30. Gabungan Partai politik peserta pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai politik atau lebih yang bersama-"i-" bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan Calon.

31. Perseorangan Peserta pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota-neo.

32. Penduduk adalah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

33. warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkln dengan undang-undang sebagai warga negara.

34. Pemilih adalah warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 77 (tujuh belas) tahun atau letih,- sudah klwin, atau sudah pernah kawin.

35. Kampanye F'FIESIDL-NI REFTLI EL I l\ I l.,l LIO t\t [ :i I A

35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu citra diri Peserta Pemilu.

36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye pemilu.

37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DpR.

38. sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut

Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu KabupatenfKota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.

PASAL 3

BAB II: ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian .
untuk meyakinkan
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau

FI-IES IDEN
REPUEI-IK II'.JDONIESIA
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f.
terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i.
akuntabel;
j.
efektif; dan
k. efisien.

PASAL 4

BAB II: ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duptikasi
dalam pengaturan pemilu; dan
e. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

PASAL 5

BAB II: ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai ke_semRatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon .rggot. PPR, sebagai calon anggota DpD, sebagai calJn presiden/wlr.il Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai penyelenggara Pemilu. BUKU FIRESIDENI REPU B[_,t K I t.l Dot.l F:5tA BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU BAB I KPU Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB I: KPU | Bagian Kesatu - Umum
KPU terdiri atas:
a. KPU;
b. KPU Provinsi;
c.
KPU Kabupaten/Kota;
d. PPK;
e. PPS;
f.
PPLN;
g. KPPS; dan
h. KPPSLN.

PASAL 7

BAB I: KPU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Wilayah kerja KpU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Dllam menyelenggarakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tuga" d.., wewenangnya. (2) (3) Bagian F'I-iESIDENI RL*FU BI*l lr l l''l DOl.lEStA (1) (2) (3) (4) Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

PASAL 8

BAB I: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan koia. KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.

PASAL 9

BAB I: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk Kpu provinsi dan KpU Kabupaten/Kota
pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat kLusus atau
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(21 KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya:
a. KPU dibantu oleh sekretariat jenderal;
b. KPU Provinsi dan KpU KabupatenlKota masing-masing
dibantu oleh sekretariat.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja Kpu, Kpu provinsi, dan Kpu
Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan KpU.

PASAL 10

BAB I: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan
c. KPU

PFIES IDEN
REPUBI_II( INJDOI\IESIA
c. KPU KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima)
orang.
(2) Penetapan jumlah anggota Kpu provinsi dan Kpu
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria lumhh
penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif
pemerintahan.
(3) Jumlah anggota KPU provinsi dan jumrah anggota Kpu
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KpU KabupatenlKota
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua KPU, ketua Kpu provinsi, dan ketua Kpu
KabupatenlKota dipilih dari dan oleh anggota.
(6) setiap anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU
KabupatenlKota mempunyai hak suara yang sama.
(7) Komposisi keanggotaan KpU, keanggotaan KpU provinsi, dan
keanggotaan KPU KabupatenlKota memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh
persen).
(8) Jabatan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU
Provinsi, dan ketua dan anggota Kpu Kabupaten/Kota
terhitung sejak pengucapan sump ah / janji.
(9) Masa jabatan keanggotaan Kpu, Kpu provinsi, Kpu
KabupatenlKota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama.

PASAL 11

BAB I: KPU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Ketua KPU mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KpU;
b. bertindak untuk dan atas nama Kpu ke luar dan ke
dalam;
c. memberikan

I:]J:IES IDEN
RtrPU F]I_I I( I I.] L]O N ES IA,
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan
kegiatan KPU; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan Kpu.
(2) Ketentuan mengenai tugas Ketua Kpu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tugas ketua Kpu provinsi dan ketua Kpu
Kabupatenf Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan
KPU.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Kpu, ketua Kpu
Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada rapat pleno.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
KPU

PASAL 12

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU bertugas:
a. merencanakan
jadwal;
program dan anggaran serta menetapkan
b. menJrusun tata kerja Kpu, Kpu provinsi, Kpu
Kabupatenf Kota, ppK, pps, KppS, ppLN, dan KppSLN;
c. men]rusun Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan
memantau semua tahapan pemilu;
e. menerima daftar pemilih dari KpU provinsi;
f.
memutakhirkan data pemitih berdasarkan data pemilu
terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh iemerintah dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g.membuat

FFIESIIfEI!
REPUBI-]K II,IDOI.] ESIA
o
b.
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada
saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
mengumumkan calon anggota DpR, calon anggota DpD, dan
Pasangan calon terpilih serta membuat berita ac aranya;
menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
sengketa Pemilu;
menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu d,anfatau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu keiadf
masyarakat;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu; dan
melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mengesahkan hasil
h
i.
atas
atau
J
k
1

PASAL 13

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU berwenang:

a. menetapkan tata kerja Kpu, Kpu provinsi, Kpu Kabupatenf Kota, ppK, pps, KppS, ppLN, dan KppSLN;

b. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu; c. menetapkan Peserta pemilu;

d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapiturasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kpu provinsi untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota opo dengan membuat berita acara penghitungan "r".. dan sertifi-kat hasil penghitungan suara; menerbitkan keputusan KpU untuk Pemilu dan mengumumkannya; e f.menetapkan F'FQES Iif EI.I R tat-.u ti r._t t( I t.l L-r o l.l L:s I A f. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumrah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupaten/kota untuk setiap partai poritik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupatenlkota; menetapkan standar serta kebutuhan pendistribusian perlengkapan ; pengadaan dan membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppLN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota ppLN; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KpU KabupatenfKota, anggota PPLN, anggota KppSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan o b. h. 1 J k. 1. melaksanakan Pemilu sesuai undangan. wewenang lain dalam penyelenggaraan dengan ketentuan peraturan perundang-

PASAL 14

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und".tg*;

e. mengelola FFIES IDENI REPU BI-ll K l l'.1 DOI\l LISIA e mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang aisLuut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia; mengelola barang inventaris KpU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada slu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KpU; menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada slu p"tirg lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan "r*p.hTianji pejabat; pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu; menyediakan data hasil pemilu secara nasional; melakukan pemutakhiran dan memerihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; melaksanakan putusan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 KPU Provinsi

PASAL 15

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas KPU Provinsi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; f. g h I J k. m. n

b. melaksanakan . . melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas F, I:{ESIIfEI.i REIfUUt_lt( tt.,t D()t,t t_1,trr d e b c o b. h melaksanakan semua tahapan penyerenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; menerima daftar Pemilih dari menyampaikannya kepada KpU; memutakhirkan data Pemilih KPU KabupatenlKota dan berdasarkan data Pemilu f terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah - dan menetapkannya sebagai daftar pemitih; merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta pemilu "r.il mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kpu KabupatenlKota; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KpU; mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU provinsi keiadf masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 J k. I

PASAL 16

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Frl-(E!illfEI'l
tr<EFJtJEt-"il( It''t Dot.,t tilitA
-t7-
Pasal 16
KPU Provinsi berwenang:
a. menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi
berdasarkan hasil rekapiturasi di Kpu KabupatenlKota
dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
c. menerbitkan keputusan KpU provinsi untuk mengesahkan
hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengr-r*kannya;
d. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KPU KabupatenlKota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan prir".r,
Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 17

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU Provinsi berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan dengan tepat waktu; Penyelenggaraan Pemilu

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und".rg*;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Kpu provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh xpu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

g. mengelola F'FIESII]E:I\I l-{EF Lt El_lt( ll'.1 l,rol..l F_!1 l,-\

g. mengelola barang inventaris Kpu provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan dengan tembusan kepada Bawaslu; i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KpU provinsi; j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;

k. menyediakan dan tingkat provinsi; menyampaikan data hasil pemilu di

1. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

m. melaksanakan putusan DKpp; dan

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota

PASAL 18

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU Kabupaten/Kota bertugas:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan penyerenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, pps, dan Kpps dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar Pemilih kepada KpU provinsi; e.memutakhirkan PFIES IDEN REPU EI-I I( I I.J L)ON ESIA e memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Pemilu , dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupatenlkota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu KabupatenfKota, dan KpU Provinsi; mengumumkan calon anggota DPRD kabupatenlkota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten I Kota; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU Kabupaten/koti kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 19

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU Kabupaten/ Kota berwenang:
a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
f.
o
b
h
l.
J
k.
c. menetapkan

c
FI;IESILTEN]
RL-l-1 Ll Et-llt ll\l [)ON[:":il,\
menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat
berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi
suara;
menerbitkan keputusan KPU KabupatenlKota untuk
mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupatenlkota
dan mengumumkannya;
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK dan anggota pps yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan
Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu
Kabupaten f Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, Kpu
Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB I: KPU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan
dengan tepat waktu;
Penyelenggaraan Pemilu
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyetenggaraan pemilu
kepada masyarakat;
d' melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..rgrrr;
e' menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU meralui KpU provinsi;
f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip yang disusun oleh KpU KabupatenlKota dan lembaga
kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yais
ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Repu-blit< Indonesia;
d
e
f.
g. mengelola

trI:!trSIDHI!
ItL-['U Rt-.1 K I l'l L]O l\l [.S t,-\
-2t-
J
g. mengelola barang inventaris Kpu KabupatenlKota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan KpU provinsi serta
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
i.
membuat berita acara pada setiap rapat pleno Kpu
KabupatenlKota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU Kabupaten/Kota;
melaksanakan dengan
Kabupate n lKota;
k. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap Tps pada
tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling i"*"
7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
1. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih
secara berkelanjutan dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. melaksanakan putusan DKpp; dan
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, Kpu
Provinsi dan/ atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Persyaratan
(1)

PASAL 21

BAB I: KPU | Bagian Keempat - Persyaratan
Syarat untuk menjadi calon anggota Kpu, KpU provinsi, atau

KPU Kabupaten/Kota adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Kpu, berusia'paling r-endah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggotf KPU Provinsi, dan berusia paling rendah SO -[tiga puluh) tahun untuk calon anggota KpU Kabupaten/Koti; segera putusan Bawaslu

c. setia e PFIES Itf EN REPUBLIK II.JDOI\ESIA

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dengan Penyelenggaraan kepartaian; dan keahlian yang berkaitan Pemilu, ketatanegaraan, dan

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) untuk caron anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KpU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KpU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KpU KabupatenlKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. bersedia FITES IIf EN REPU EI-.IK I I..I DONI L-!]IA

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (21 Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 KPU

PASAL 22

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) ang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu yang akan diajukan kepada DPR.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;

b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan

c. 4 (empat) orang unsur masyarakat.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

b. memiliki . #ru t-'Ft tr s llf L. t\ 11 L: Fr U Il l^ tlr I l.J Ll O l\l L- S l,A

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan pemilu;

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan

e. tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

(7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan *aktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Pasal 23

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan rembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Kpu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

e. melakukan Fl:lESlI:rEl\l R L:- l-- Ll Ll l_ I t( I l.l Lr o t.t t-_:\ LA

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun rg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\.rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota KpU yang rurus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KpU dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif daram waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (1) (2) Pasal 24 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) -hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 25 trFltrSttlEt\t REPLJ Bl-l K I t".l DL)l\ t.!l lr\ Pasal 25

(1) Pemilihan anggota KPU di DpR dilakukan daram waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KpU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DpR meminta bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kari nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DpR diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Kpu oreh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bukan calon yang terah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KpU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada agaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71. Pasal 26

(1) lih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih.

(2) Pengesahan .

(2) Pengesahan dimaksud Presiden. PRESIIfEN REPUBT-IK II.JDONESIA calon anggota KPU terpilih sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Paragraf 2 KPU Provinsi Pasal 27

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan keputusan Kpu daram *"ktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung s (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU provinsi. (71 rata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oreh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Kpu. Pasal 28 . f'l.lF.:;lDLjN l-{F.}''Llt-Jt" lK ll'J [ttrl\] [ Sl,"\ Pasal 28

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memitiki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakar calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan serangkaian tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Kpu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kati jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU. (a) Tim . . Pl:{L:SltfLl''l FiF:pL_l LIl. I l( I t.l t )t.r I'J Ll S IA (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 29

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.

(2) Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 30

(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). {2) KPU memilih calon anggota KPU provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU provinsi terpilih.

(4) Pemilihan dan penetapan anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU provinsi dari tim seleksi.

(5) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KpU. Paragraf 3 (1) (2) (3) (4) F,FIES IDENI F{EtrI JEI- iI\ II'J TIONI Ll SIA Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 31 KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota Kpa Kabupate n I Kota pada setiap kabupate n I kota. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Kpu Kabupaten/Kota.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KpU KabupatenlKota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Kpu. Pasal 32

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud daram pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam F t:lES lDt--t'J f{L::PLJ lf l-l t( I I'J t-)Oirll- 5l A

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggotd Kpu KabupatenfKota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU KabupatenlKota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal Kabupate n lKota; calon anggota KPU

c. melakukan penelitian administrasi bakal caron anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\.rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU KabupatenlKota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Kpu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan (41 PI.!ESIDEN REPUET-II( II.IDONESIA

j. menyampaikan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 33

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU KabupatenlKota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2) Nama calon anggota KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 34

(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU KabupatenlKota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KpU Kabupate n I Kota terpilih. (21 Pemilihan dan penetapan anggota KpU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

(3) Anggota KPU KabupatenlKota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KpU. Paragraf4 (1) (2) (3) F'FIESIt]EI\I RF-IrLl Et-lti lt\JDOl.l t-StA Paragraf 4 Sumpah/Janji Pasal 35 Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KpU. Pelantikan anggota KPU KabupatenlKota dilakukan oleh KPU. Pasal 36

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota KpU, Kabupate n I Kota sebagai berikut. KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undan[- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan iermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 5 FIiIESItfEN REPUBT-IK II.IDONE"SIA Paragraf 5 Pemberhentian Pasal 37

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia; dan KPU KabupatenlKota

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu meraksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota FJI;1 ESIDENI IlEFU tit_t K I t'tDotl Llst,a.

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.

(4) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kpu. Pasal 38

(1) Pemberhentian anggota KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ST ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danf atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dari DPR.

(2) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKpp.

(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Kpu, KPU Provinsi, atau KPU KabupatenlKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(4) Ketentuan FFIES IDENI REPUBi-]K II'.IDONIESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP.

(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 39

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam FI:IESIt]EN Ftt'FILI Bt-llr ll'J[-)t.) l![:,ilA

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 40 Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 41

(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupate n / Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka.

(2) Pemilihan Ketua KpU, KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

(3) Rekapitulasi [rl:lEslt]L_l.l REI-rLJ Li l_l K I l'l DO l.J L::51 l,\

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Pasal 42

(1) Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang hadir. Pasal 43

(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;

b. jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU provinsi yang hadir. Pasal 44

(1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU KabupatenlKota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

b. jumlah FFIESIDEN REPU BI-I K I I'J L]OI.,] L-SIA

b. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KpU Kabupatenl Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir;

(2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (tima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Kabupaten I Kota yang hadir.

b. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, disetujui oleh seluruh anggota KPU KabupatenlKotayang hadir. Pasal 45

(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga)jam.

(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU provinsi, dan KpU KabupatenlKota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suara. Pasal 46

(1) Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.

(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KpU provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno Kpu, KpU provinsi, dan KPU KabupatenlKota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

(4) sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KPU KabupatenlKota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. PasaL 47 (21 (1) (3) FFIES II]EN REPUEI.l K II',IDONESIA Pasal 47 Ketua wajib menandatangani penetapan hasil pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paring i"r.rt 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu. Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 48

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DpR dan ggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas tahapan Pemilu sebagaimana ditembuskan kepada Bawaslu. penyelenggaraan seluruh dimaksud pada ayat (2) Pasal 49 F'I:IESII-)ENI RtrFLlt3t_it( il..t L-1 0t\tLIsu\ -4t- Pasal 49

(1) Dalam menjalankan tugasnya, jawab kepada KPU. KPU Provinsi bertanggung

(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU. dan (1) (2) (3) (4) Pasal 50

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU bertanggung jawab kepada KpU provinsi. Kabupaten lKota (21 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Kpu Provinsi. Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf 1 PPK Pasal 51 PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling rambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan seterah pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Pasal52 I.:, I:IESIDtrI\I REPLT Eit -t t{ I I,i ur)t\l L:stA. Pasal 52

(1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh Kpu KabupatenlKota.

(3) Komposisi keanggotaan ppK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK melalui KPU KabupatenlKota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris ppK kepada bupati/walikota untlk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Pasal 53

(1) PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan KpU KabupatenlKota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada Kpu Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DpR, anggota DpD, , anggota DPRD- provinsi, serta anggota DPRD KabupatenlKota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tps dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyerenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan PFIES IDEN REPUBI-IK II\IDONESIA

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. membantu KPU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 F'RES IDEI\ REFrl. lBl-ll( ll\JLlOl\l E'Stn Paragraf 2 PPS Pasal 54 untuk menyelenggarakan

(1) PPS dibentuk kelurahan/desa. (4) Pemilu di (2) (3) PPS berkedudukan di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Pasal 55

(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KpU KabupatenlKota.

(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 56 PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan F.FlESltlE:l.l ItL.Ft-lEI-lt\ II\l IrOl'l LSt,r\

e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh rps di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TpS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pps kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 PPS berwenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal s6 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, Kpu Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 FFlESIIfEN REPUBI-I]K II..IDONESIA Pasal 58 PPS berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih kepada ppK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak sllara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa; f. membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, Kpu Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPPS Pasal 59

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasar dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Seleksi penerimaan anggota Kpps dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS. kapasitas,

(3) Anggota FFIESIDEN] R trPLl H t_l K I l.l If 0 l\ E:l I /-\.

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Kpps wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 60 KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ur,tuk menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 KPPS berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpS; b.melaksanakan b c Pi:ItrS IIf EN REFUBI-IK II,IDOI\IESIA melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 KPPS berkewajiban:

a. menempelkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan raporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TpS, panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pps dan Panwaslu Kelurahan / Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oreh KpU, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 PPLN

(1) PPLN berkedudukan Indonesia. Pasal 63 di kantor perwakilan Republik

(2) Anggota t:r lrlESlDHI\.1 R L:i-L.l E l- I l\ I l.,l I-lO l\l L:S lA

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh Kpu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 64 PPLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KpU;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TpsLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

j. melaksanakan PF;IES IDEN REPUBL-IK INI DONESIA j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 PPLN berrruenang:

a. membentuk KPPSLN;

b. menetapkan daftar pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 PPLN berkewajiban:

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 KPPSLN Pasal 67

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota FFIES It-tL-t! REFULIL-lK llrlLlONESlA (21 Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.

(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 68 KPPSLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;

e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 KPPSLN berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 FI;I ESII.)EI\I Rl- I-:Li Lrt_ r t( I I'J DOt..t t:5t/\ Pasal 70 KPPSLN berkewajiban:

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja ppK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam peraturan KpU. Paragraf 6 Persyaratan Pasal 72 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, dan KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun Ig4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak F'i:IES IIf EN REPUBI_IK II\DONIESIA

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KPPSLN;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf 7 Sumpah Janji Pasal 73

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, pps, KppS, ppLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, KppSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa F't-tES|-lENt R E t-'L_t B t_ I l( I t.,t L) o l\t L::j t A Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ra1ryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 8 Pemberhentian Pasal T4

(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KppsLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian anggota ppK, pps, dan Kpps yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/itau hlrul f didahului dengan verifikasi oleh KpU Kabupaten/Kota.

(3) Pemberhentian PlilES IDEN REPUBI"-IK INIDONESIA

(3) Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

(4) Dalam hal rapat pleno KPU KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(5) Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU Pasal 75

(1) untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk peraturan KpU dan keputusan KPU.

(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kpu provinsi dan KPU KabupatenlKota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.

(4) Dalam hal KPU membentuk peraturan KpU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KpU wajib berkonsultasi dengan DpR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 76 Ft-ilEStt)ENl R EPLr E l.-t l( I I\l Lt o t..t t's I /,\ Pasal 76

(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan Mahkamah Agung.

(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

(5) Pengujian Peraturan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan Pasal 77 Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota. Pasal 78

(1) sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU Kabupate n I Kota bersifat hierarkis. dengan oleh KPU oleh Mahkamah Agung dengan ketentuan peraturan

(2) Pegawai PIi!ES IDEN REPUBI,-lK lt\IDONEStA (21 Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 79

(1) sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh . (41 sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KpU. Pasal 80 KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KpU

(1) Sekretariat Provinsi.

(2) sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.

(3) sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kpu dan secara fungsi,onal bertanggung jawab kepada ketua KpU provinsi. Pasa181 PRES I DEN REFUEl_I K II.,IDONESIA Pasal 81

(1) sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretaris KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KpU Kabupaten lKota. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan sekretaris Jenderal KPU. Paragraf 2 l-,t.1[slLrE:N L{t+'l-ltll lt( ll\lL-K)lr! L Sl/\ Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenl Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota. Pasal 86

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar lalnli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

d. memberikan . . F-FlESlDEl'l REI-'-LJ Ef l_ll\ ll.JDOl'.1 L: _(llA

d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

a. men5rusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU. (41 Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 87

(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu pen)rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen1rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu F, FIES IDEN REPUEI-[K II'JDONIESIA

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KpU provinsi. (41 sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KpU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Kabupate n / Kota;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KpU Kabupaten/Kota; dan

g. membantu . F' t-ll:s tL)t-:t\l RE1trLl ELlli lt.l L]6O t.t ES tA

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU KabupatenlKota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU KabupatenlKotaberkewajiban:

a. menJrusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh

(1) Pengawasan Bawaslu. (21 Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. Bawaslu;

b. Bawaslu Provinsi;

c. Bawaslu KabupatenlKota;

d. Panwaslu FFIES IDEN REPUBI-IK II.]DONESIA

d. Panwaslu Kecamatan;

e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Panwaslu LN; dan

g. Pengawas TPS.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota bersifat tetap.

(5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 90

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan pemilu dimurai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

(2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puruh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan (1) (2) (3) Pasal 9 1 Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Bawaslu KabupatenlKota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota

(4) Panwaslu . (4) (s) (6) 1rI:IESIDENI - R L=Fr L.l B l- i t( I l.J.LlD l\ L. S I A Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. (7) Pasal 92

(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Jumlah anggota:

a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tu.1uh) orang;

c. Bawaslu KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan

d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (s) (6) (7) (8) (e)

(10) Setiap PFIES IDEN REfUBI-IK II.JrcNESIA

(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupate n I Kota terhitung sej ak pengucapan sumpah /j anji.

(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi,

Bawaslu KabupatenlKota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Bawaslu Pasal 93 Bawaslu bertugas:

a. men5rusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KpU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Bawaslu dan ketua

4. pelaksanaan {# F't,t [:r I tf k- t\l I-iL."F'LlLlt._ l( Il.lt )()i..rL. 5l.\

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 1 1. penetapan hasil Pemilu;

e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan . h F'ttESilfEt..r RF:FLt BI._ l\ t i.{ Ll0 l.t la,.i l,\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak Gakkumdu; pidana Pemilu kepada mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat daram pengawasan Pemilu. I J k. I m

(2) Dalam . f I.IES IDEN REPUBI_IK INMNIESIA

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

b. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;

c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan

d. memutus pelanggaran administrasi pemilu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu Pasal 95 Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa, mengkaji, administrasi Pemilu;

c. memeriksa, mengkaji, dan uang; dan memutus pelanggaran memutus pelanggaran politik menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu; e d

e. merekomendasikan $,lp) e f g h i-,trl E sl il-) L t.l l-{E F:'LlHl- ll( ll.l t.)l)lrl i: .,1/.\ merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu LN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu KabupatenfKota, dan anggota Panwaslu LN; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada u secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; J k

d. mengawasi 1. d I ri.lESlt_tL-.t'l RE-rr[ | 13 _ I lr I t'{ I:'rO l\t t-::) l.r\ mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e Paragraf 2 Bawaslu Provinsi Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;

2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8. penghitungan suara di wilayah kedanya;

9. pergerakan FTRES IDEI\ REPUBLIK {DOI..IESIA -7r-

9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

10. rekapitulasi suara dari semua dilakukan oleh KPU Provinsi; kabupaten/kota yang

11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal98 IrliESif_)L:_l\ lr{E lJLl HL lh rl\| l_)()l.,ll-_.ilr\ Pasal 98

(1) Dalam melakukan pencegahan peranggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu provinsi bertugas:

a. mengidentif,rkasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasar 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 huiuf a, Bawaslu Provinsi bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di wilayah provinsi; proses a

b. memverifikasi l rt-itr \i ill E l..l lltat-l-l Lil--l l( I l'i nO I'l [, :r, I A

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu KabupatenlKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

g. mengoreksi. F'iQESIDEI'] REPUBl_ ll( il'.lDC'NtEStA

g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu KabupatenfKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat ha1 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraar, tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Kpu provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n I Kota Pasal 1O1 Bawaslu Kabupate n I Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

1. pelanggaran t-,rlEStDEt'j l-{l- F'Ll L:_i l_ I l{ I I"J l-){)l.l t: .: r;\

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupatenf kota, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan calon anggota DPRD kabupatenlkota;

4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TpS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Kpu Kabupaten I Kota dari seluruh kecamatan;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupatenlkota;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupatenlkota;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan f. t-,f.{EStDEtl I.{EPLJ EL-I I\ I I'.I DO I'J ES I,A

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta daram kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwar retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota; ob'

h. mengevaluasi pengawasan kabupaten/kota; dan Pemilu di wilayah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pasal 102

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten I kota;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam qru l-,llL :i |.)E l.l i"{El--'LltJL llr. ll'l l-)Ol..l E'';lA (21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawasru Kabupate n I Kota bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupatenlkota;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupate n I kota;

d. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; dan memutus pelanggaran

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas :

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupate n I kota;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pasal 103 "\il l:,REStDfl'l FlEITLJ BL-l t( l l't l-)C'l.J tr SlA Pasal 103 Bawaslu Kabupate n I Kota berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kabupatenlkota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu provinsi; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupate n I Kota berkewaj iban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan . . F'IQESIDEI.,i REPUBL.IK II'.]DOI\ESIA

b. melakukan pelaksanaan bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d' menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupatenlkota;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KpU KabupatenlKota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri ataJ:

1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

2. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

3. melakukan koordinasi daerah terkait; dengan instansi pemerintah pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 4

5. menyampaikan . 4ffi l.r l:i E :; I r.) i:. I .i liLi-:'LIFL ll\ Ilrl t)()l.l L \, 1,.\

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang kecamatan; di wilayah mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP; C d e

2. putusan iil.iIstLrEt I l-{ Eif Lr Ei L"l l( I trj []fr t.l |: s I l-\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupate n lKota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; a. b C

d. mengambil . PRESIDEI.I F{EFUBI- IK II{DOI.IESIA.

d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupatenf Kota, jika panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupatenl Kota;

g. mengangkat dan memberhentikan pengawas TpS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu KabupatenlKota sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 lrRE S I ilLrl.l RFFrLlrlt ll( ll\Dt)t.l L::llA Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/ Desa Pasal 108 Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi tingkat TPS dan PPK; dan penghitungan suara dari

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl e f. FTRESiDEI.] REPUSL.Ii( ir.]DOiIESIA mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 109 Panwaslu Kelurahan/ Desa berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pen-egahan dan penindakan pelanggaran pemilu; dan c melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 10 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TpS;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan Kpps yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurah.rya"..; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 qru I-r l{ E:i I lf E l',1 REijl-JL::i L Ilr ll\i l,-)(tl.lESl,A Paragraf 6 Panwaslu LN Pasal 1 1 1 Panwaslu LN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

3. pengawasan terhadap logistik pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;

5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh ppLN dari seluruh TPSLN;

7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpSLN;

8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;

9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke ppLN; dan

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl F]ttESIDEI.I REPLJEL.II( II\I DOi"] ESI/-\

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di luar negeri; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12 Panwaslu LN berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Bawaslu;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; laporan kepada PPLN dan memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di ruar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13 Panwaslu LN berkewajiban:

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; c. d. e f o b

b. menyampaikan qffi b c d I r it b_- _,; I L-r E l\l tl L.l-'L I t-lL-l t( I t\l LrO l.l l:.i l,-\ menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Pengawas TPS Pasal 1 14 Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TpS ke ppS. Pasal 1 15 Pengawas TPS berwenang:

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpa.rg.r, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 16 a. b PI{ESIDEI.] REPLJ BL-IK II..]DC)I.IESIA Pasal 1 16 Pengawas TPS berkewajiban: menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagian Keempat Persyaratan Pasal 1 17

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas Tps adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3o (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten-fKota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh ima) tahun untuk calon anggota panwaslu Kecamatan, panwasiu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia- Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus l94S;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian dengan Penyelenggaraan pemilu, kepartaian, dan pengawasan pemilu; e yang berkaitan ketatanegaraan, f.berpendidikan FTRESIDEI.I REPUBLI I\ I i\Lf OI.JESIA

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, anggota panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu provinsi, atau di wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu KabupatenlKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupatenf Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; I' tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak qffi t'RL-!l I l1El.l l.{L l-'LIRL_lK It{LrC)I'JL SI/\

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu Pasal 1 18 Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan. Pasal 1 19

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasar 119 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu; anggota

d. mengumumkan . . lrllE.'ill-')L:l] l:lfF LJi:il- ll\ i l.lL-)rrl',ll:':1,.\ -9L-

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araarr, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan J menyampaikan 10 (sepuluh) Bawaslu kepada Presiden. nama calon anggota Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan seteiah tim seleksi terbentuk. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (41 (s) (1) Pasal 120 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon .rrggot" Bawaslu. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. (2) Pasal 121 FTRE S ID EN REPUBL-ll( I I{DOI\LrSlA Pasal 121

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DpR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 1o (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o iyat (r) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (41 Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta calon anggota Bawaslu sebani"u. z (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan caron yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (31dan ayat (7). Pasal 122

(1) erpilih yang disampaikan oleh DpR sebagaimana dimaksud daiam iasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih-

(2) Pengesahan tlrlr (2) i-JIlESII.)EI.J RE-FLilrt il( il!t)()I.t [:]t/\ Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden da., Wakil . Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelengg"rirn Pemilu di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (1) (2t Pasal 124

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan l'rrtrES lDEl,r REFUBL.I I( I I\JDOI.{ ESIA

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melarui rapat pleno Bawaslu. Pasal 125

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Provinsi; anggota

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4a, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi; Bawaslu

g. mengumumkan

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan merakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya t<epida Bawaslu. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakti paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. iriiL-:siDEt.l I\aEl:rlrl FL. lK llrl Drrl..l l-:-, l.A Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon an[gota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Nama calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aujaa serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (t). Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (4) (1) (2) (1) (2)

(3) Bawaslu PRESILTEI.] REPUEI-.1 K I i\lDOi I E!lttr

(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi yang berakhir -i"" jabatannya sebagaimana dimaksud daram pasal L26 ayat (L) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n / Kota Pasal 128

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Sekretariat Bawaslu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota pada setiap kabupaten/kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (g) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan . . i.rRESIDEI.I F{L_Fri_l tst_.th il\t DOt!ESiA Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawasru daram waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupate n I Kota. (7)

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi penyeleksian calon anggota Bawaslu dilakukan berdasarkan pedoman yang Bawaslu. (e) dan tata cara Kabupaten lKota ditetapkan oleh Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawasru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui ."p"t pleno Bawaslu. Pasal 129

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2g melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu KabupatenlKota melalui media massa tokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n lKota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4i, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan {ffi FRLrilIut-_l.t R l--l- l.-l El t--l l( I I'l l..) r.t l'j L:. !l I ,\

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (41 rim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. (1) (2) (1) Pasal 130 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumrah caron anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. T."-? calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 131 Bawaslu menetapkan sejumlah nama caron anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan perin[kat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota terpilih.

(2) Pemilihan FTRES IDEI,I REPUBL-lK llrlDOl.'lESlA

(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu KabupatenlKota dari tim seleksi.

(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwasru LN, dan Pengawas TPS Pasal 132

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(3) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (41 Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tps sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu. Paragrafs q#$ (1) (21 (3) ttrttEStDLt.l RF-l-1lJ L-:;t^.I i( I \l Ilr) l.l E ii Ira, Paragraf 5 Sumpah/Janji Pasal 133 Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu. Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 134

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS mengucapkan sumpah/janji.

(2) sumpah/ianji anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan pengawas pemilu Kabupaten lKotalPanitia pengawas pemilu Kecamatan/Panitia pengawas pemilu Kelurahan/Desa/Panitia pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat pemungutan suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 6 PRINSIL]EI.J I-lEFrLJ LiL.l l( I ll LIO l.l [.':, l,\ Paragraf 6 Pemberhentian Pasal 135

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian irt.lf s ti_) L- t'.1 i:rFPl-l i:Jl--lN li\l L-r ot!l:5tA -ro2-

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (41 Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota Bawaslu KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten I Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. Pasal 136 Pi-?iSIDEI{ F{EPUtsLIi( INIDOI.]ESIA Pasal 136

(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu KabupatenlKota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, danf atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu. (71 Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n lKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(8) Dalam PIlEstDt.t..l iiF:FUEi_t t( It!uot.JI:!il/\

(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(9) Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Pasal 137

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.

(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 138

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2) Dalam PllESlDElrl REPUELI l( I ND0l.lt::lil\ (21 Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu KabupatenlKota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa.

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian. . i:rl.{tislDEt\ tIEPI-l EL-llr ll"l l.)Cil.l l::.1 i,\

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam ha1 perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 139 Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 140

(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 141

(1) Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. (2\ Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.

(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. Bagian ..rlr- €$L*t^ **, E fri.-ESiLrEl'l RtrPUEl., ll( ll.l t_)0t..1 li:!; tr\ -ro7- Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 142

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan an seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KpU. Pasal 143

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.

(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. Pasal 144

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2) Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Bagian . Pi:rESltrEI'l irtrirlJEL.ll' il lDOl.JIStA Bagian Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu Pasal 145

(1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.

(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnye, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. (41 Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 146

(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Bagian l-ilESli-rLrl..l i-rEPl_J Et_ It( II".l DOi{[StA Bagian Kesembilan Kesekretariatan Pasal 147

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.

(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 148

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 149

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

(5) Deputi FFIESIDEI\ REPIJBLI i( ll\DOt\t- SIA

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Pasal 150

(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

(2) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi. Pasal 151

(1) sekretariat Bawaslu KabupatenfKota dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ kota. (21 Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten / Kota. dan sesuai Pasal 152 f,ilfp Pi-l F3!L'i.i'l it[PI*l l:iL" I ii I I ,I D,f l.i f1,i,r, Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten I Kota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 153 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 154 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. BAB III DKPP Pasal 155 DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KpU provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KpU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. (41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang exofficio dari unsur KPU; (1) (2)

b. 1 (satu) ffil P i-l F-:j I Il f i.l i.{EPIJ BL It( IiJ DTJ I.I'SIA. -rt2-

b. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

c. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.

(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orang.

(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden. Pasal 156

(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(2) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKpp melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

(3) Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru. (41 Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KpU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat

(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 157

(1) DKPP men5rusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KpU, KpU KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS. (21 Dalam men5rusun kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

(3) Kode PF..L-:SIL)L:I.] il L. [i l_t L:_j t- I ( | [..] n () I.j {,- :, i,,\

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS.

(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 158

(1) DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. (21 Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KpU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut. Pasal i59

(1) DKPP bertugas:

a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

(2) DKPP berwenang:

a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b.memanggil Ir li E S, I l,rl.: I\i RLITUE[- ll( l l'lt-'i)t'lL,"itA -lt4-

b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti tain;

c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. memutus pelanggaran kode etik.

(3) DKPP berkewajiban:

a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;

c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pasal 160 Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP. Pasal 161

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.

(2) Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 162 untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. Pasal 163 Pl-lESlf)Et.l i:TEPLiEL l i( lt lDOr.l r3tA (1) (2) (3) (4) Pasal 163 Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp. Pasal 164

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.

(2) Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 (empat) orang.

(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan peraturan DKpp. Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, wewenang dan tata kerja Sekretariat DKpp Peraturan Presiden. tugas, diatur fungsi, dengan Pasal 166 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp. BUKU (1) (2) (3) (4) P Ii,E S i [_r L-- t\ i:rEPLl El i. ll( It\if Ot!r.-:i li\ BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU BAB I UMUM Pasal 167 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran serta pen5rusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan pen)rusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan R, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji R, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Pemungutan PitESIfIEN IlEPUELII( INDOI\ESIA -rt7-

(5) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. (71 Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan .

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 168

(1) Pemilu seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. {21 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

(3) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian Kesatu Persyaratan Calon 169 Persyaratan menjadi calon :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Pil ESlt) El{ i,lF-iruELl ( I t.lDot\l rsl,A

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon esiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyalahgunaan narkotika; f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlatau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD;

1. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. tidak lj l;.1 E:i I l--) L-- t..i i1 EFLJ Et- il\ il.i D()i!E:Stp,

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon gundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik di KpU sebagai calon atakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon . Pasal L7L . . PtilESIilEt! FlElrt-lLiL l,( I t\it )Ol'l L:'lI,:\ -t20- Pasal 171

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon inta izin kepada presiden.

(2) ernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KpU oteh partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon . Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenlKota Paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Pasal 172 Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Pasal 173

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KpU.

(2) Partai . . l-rlil ESILihl.'l i:i E'F1 l-J L:i t. I l\ I I'.1 il i) r\ [ S I r.\ -L2t-

(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan di 5Oo/o (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 174

(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.

(3) Ketentuan -*t &$ilkr i\\, .^:fu,$ -#(,Ir.-.,.:s' FI.IESII-IL.i\J itE trlJ EL I l( I lrl D,1) I'l lj':. lrr\ -t22-

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 175 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;

c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga / badan internasional ;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, danf atau tanda gambar partai politik lain. Paragraf 2 Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal FRESIDEi.i FiEFUEL,IK ll\DOl.iESlA (41 Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 177 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.0oo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupate n I kota;

g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 I]TRESII]EI.I REI-rULlL-il( ll:l DOI'l L.':, lr\ -I24- Paragraf 3 Verifikasi Partai Politik Calon Peserta pemilu Pasal 178

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal r73 ayat (21 terhadap Partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KpU. Paragraf 4 Penetapan Partai Politik sebagai Peserta pemilu Pasal 179

(1) Partai politik calon Peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal t7S ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu oteh KpU. (21 Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat L4 (empat beras) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KpU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d,an ayat (3) diumumkan oleh KPU. Paragrafs PFIES IDEN r-,lEPuBL ll( ll.l DOi\ESIA -r25- Paragraf 5 Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu Pasal 180

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten I Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan temuan tersebut kepada KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten I Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten lKota. Bagian Ketiga Peserta Pemilu DPD Pasal 181

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan Pasal 182 Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.bertempat i]i:IESIDEI\ REPLJEi L ll', tl\i f,ilr.t L'1 lA -t26-

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945, Negara Kesatuan Repubrik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pubrik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyarahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia PFIES IDEN REPUBL.IK II\DONESIA -r27-

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 183

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.0OO.0OO (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.OOO (dua ribu) Pemilih;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari S.0O0.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di daram daftar pemilih tetap lebih dari 10.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan 15.O00.OO0 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.OOO (empat ribu) Pemilih;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1s.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.O0O (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan Fr tit E :; I l. ) L-- l.l riE-Frl-lEl- ltr rl.Ji-)t) j'l E,ilA

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima putuh persen) dari jumlah kabupate n I kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DpD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU. Bagian Keempat Ketentuan Saat Pendaftaran Bagi Calon Peserta pemilu yang Kepengurusan Partai Politiknya Terj adi Perselisihan Pasal 184

(1) Dalam hal tedadi perselisihan kepengurusan partai politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Dalam F,r;iIslL]El.j i:rLPt-J H L.l 11 I t.J fir) r.,l E 5 I rt\ -r29-

(2) Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3o (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.

(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota di Kpu provinsi atau KpU KabupatenlKota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DpR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB III Fi:lESIL)L_l..l IIEPI-l Bi.-l l( l l., L tO l'l tr:,i/-\ BAB III JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN Bagian Kesatu Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatenf Kota Pasal 185 Penyusunan daerah pemilihan anggota DpR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupate n I Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara;

b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;

c. proporsionalitas;

d. integralitaswilayah;

e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan

g. kesinambungan. Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DpR Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). Pasal 187

(1) Daerah pemilihan anggota DpR adarah provinsi, kabupate n f kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuruh) kursi.

(3) Dalam PRES I DEN TREPU Et.._t ti I r\ DO t.t EStA

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (41 Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188

(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak l2O (seratus dua puluh).

(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;

d. provinsi F! i-r E 5 I l) L- t'.t rihF'Ll Lji..l i( I l..l r){) l.t ESI,\ -t32-

d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.O0O.O00 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.0OO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi TS (tujuh puluh lima) kursi;

f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.OO0.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 1 1.O0O.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;

g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1 1.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.OOO.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan

h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 2O.0OO.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi. Pasal 189

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupate n I kota atau gabungan kabupaten / kota. (21 Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupatenlkota.

(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DpRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DpR pada Pemilu 2oL4, daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.

(5) Daerah PRESIDEI\ FlEPUEL-lK llrrDONESlA

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 190

(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini. (21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi setelah pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DpRD Kabupaten/Kota Pasal 191

(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

(2) Jumlah FIFIESII-)EI\I FrEtsL.J Bl, rl( lt\ tl(ft..l[ \lA -t34-

(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupate n I kota yan g bersan gkutan dengan ketentuan :

a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;

b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1OO.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;

c. kabupatenlkota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;

d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 4OO.OOO (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

e. kabupatenlkota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.0O0 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;

f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.0O0 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.0OO.0O0 (satu juta) orang sampai dengan 3.O00.00O (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan

h. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.OO0.0O0 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. Pasal 192 qn frri,L_Sll_rtrll RIFUEl,-lt( ll\l t)()1..t F,.lir\ Pasal 192

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 193

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk. Pasal 194

(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paring banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumrah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan PI-'l ESI[) El\i l?EPUEL I ( ll.lDOirlESiA

(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 195

(1) KPU men1rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini.

(2) Dalam pen5rusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR. Bagian Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD Pasal 196 Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 197

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi BAB IV Irlil ESIL)El\ REFLI L'iL I l( | I\l Ir(-r l'..I L-li1,\ BAB IV HAK MEMILIH Pasal 198

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (21 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara pemilu dalam daftar Pemilih.

(3) warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Pasal 199 Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Data Kependudukan Pasal 201

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a.data tr;tEStr)Ei.t tlEirl-llfL. It( rI\t r-)o{'l L-5tA,

a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam men1rusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota;

b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men5rusun daftar pemilih sementara; dan

c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen5rusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. (21 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KpU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.

(5) Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (41menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu.

(6) Data penduduk potensial pemitih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:

a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KpU; dan

b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.

(7) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.

(8) Pemerintah FFIESIDEI.I REPUEL-l li I lrlDOl..lESlA

(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KpU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Bagian Kedua Daftar Pemilih Pasal 2O2

(1) KPU KabupatenlKota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oL ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan pen5rusunan daftar pemilih.

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KpU cara penJrusunan Pasal 203 Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih. Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 204

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemitih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

(2) Pemutakhiran . . Fl:lL:SIt-)El:l REIrdEl ll( ll'.1 Ll ()l.i l:1il;\ -t40-

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).

(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KpU KabupatenlKota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan ppK.

(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.

(5) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. Pasal 205

(1) Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. (21 Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU. Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 206

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis domisili di wilayah rukun tetangga. (21 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Daftar PR ES I DEN REPU BL-lt( lNlDOl'IESI/r -l4t- (41 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps melarui ppK kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

(5) Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling larna 2L (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 2O7

(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan latau peserta pemilu.

(2) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh ppS kepada KpU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. Bagian Kelima Pen5rusunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 2O8

(1) KPU KabupatenlKota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

(2) Daftar l:,i:t:sll_)El\ REtrLiLJt-ilr, ll'.1 DOIIE !:;iA -t42- (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.

(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemitih sementara hasil perbaikan.

(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KpU, KpU Provinsi, PPK, dan PPS.

(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat daram format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

(6) salinan softcopg atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah. Pasal 209

(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh ppS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara. (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 2 10

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud daram pasal 20g ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu Tps yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk . F'i:II:SIDEI! t',{EPUBL lt( lNl tf Oi\hSlA -r43-

(3) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TpS asal.

(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan oleh PPS. pada Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri Pasal 21 1

(1) setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk men]rusun daftar Pemilih di luar negeri. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Pasal2l2 PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih oteh PPLN dibantu pantarlih. Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh ppLN. Pasal 213 PPLN menyusun daftar pemilih sementara Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar PFlESIDEI\ REPUEL.TK INDoNESIA -t44-

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (a).

(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan ppLN untuk bahan pen5rusunan daftar pemilih tetap. Pasal2l4

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 215

(1) PPLN men]rusun daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (l).

(2) Daftar pemilih tetap berbasis TpsLN digunakan KppsLN dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 2 16

(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan sampai hari pemungutan suara.

(2) Daftar Fr t-l F-:r I [) i] l..l i-]b-.Pt.i Lit.i it I 1.., Da) r'.1 ti -,I i\

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pasal 217

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional. Pasal 2 18

(1) KPU dan KPU KabupatenlKota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. (21 KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. Bagian FrFlISl[]Ll.l REPL-l L-lI,_, 1\ l l., rl(,) r'{ l: ;a l A -t46- Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih Pasal 2 19

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen)rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oreh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, ppK, dan ppS. (21 Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen5rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal 22O

(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, ppK, pps, dan PPLN yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota serta Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KpU provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, dan ppLN.

(2) Temuan Piil ESltr;51 FIEITLJ ELli( ltri trOt.l l::, lr\ -t47-

(2) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenfKota, ppK, PPS, dan PPLN. BAB VI PENGUSULAN BAKAL CALON SANGAN CALON NGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

PASAL 22L

BAB VI: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan
Naskah pasal.

PASAL 2l2

BAB V: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan rembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Kpu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

e. melakukan Fl:lESlI:rEl\l R L:- l-- Ll Ll l_ I t( I l.l Lr o t.t t-_:\ LA

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun rg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\.rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota KpU yang rurus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KpU dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif daram waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (1) (2)

PASAL 24

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) -hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 25 trFltrSttlEt\t REPLJ Bl-l K I t".l DL)l\ t.!l lr\ Pasal 25

(1) Pemilihan anggota KPU di DpR dilakukan daram waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KpU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DpR meminta bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kari nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DpR diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Kpu oreh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bukan calon yang terah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KpU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada agaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71. Pasal 26

(1) lih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih.

(2) Pengesahan .

(2) Pengesahan dimaksud Presiden. PRESIIfEN REPUBT-IK II.JDONESIA calon anggota KPU terpilih sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Paragraf 2 KPU Provinsi Pasal 27

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan keputusan Kpu daram *"ktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung s (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU provinsi. (71 rata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oreh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Kpu. Pasal 28 . f'l.lF.:;lDLjN l-{F.}''Llt-Jt" lK ll'J [ttrl\] [ Sl,"\ Pasal 28

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memitiki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakar calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan serangkaian tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Kpu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kati jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU. (a) Tim . . Pl:{L:SltfLl''l FiF:pL_l LIl. I l( I t.l t )t.r I'J Ll S IA (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 29

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.

(2) Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 30

(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). {2) KPU memilih calon anggota KPU provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU provinsi terpilih.

(4) Pemilihan dan penetapan anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU provinsi dari tim seleksi.

(5) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KpU. Paragraf 3 (1) (2) (3) (4) F,FIES IDENI F{EtrI JEI- iI\ II'J TIONI Ll SIA Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 31 KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota Kpa Kabupate n I Kota pada setiap kabupate n I kota. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Kpu Kabupaten/Kota.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KpU KabupatenlKota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Kpu. Pasal 32

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud daram pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam F t:lES lDt--t'J f{L::PLJ lf l-l t( I I'J t-)Oirll- 5l A

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggotd Kpu KabupatenfKota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU KabupatenlKota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal Kabupate n lKota; calon anggota KPU

c. melakukan penelitian administrasi bakal caron anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\.rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU KabupatenlKota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Kpu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan (41 PI.!ESIDEN REPUET-II( II.IDONESIA

j. menyampaikan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 33

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU KabupatenlKota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2) Nama calon anggota KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 34

(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU KabupatenlKota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KpU Kabupate n I Kota terpilih. (21 Pemilihan dan penetapan anggota KpU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

(3) Anggota KPU KabupatenlKota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KpU. Paragraf4 (1) (2) (3) F'FIESIt]EI\I RF-IrLl Et-lti lt\JDOl.l t-StA Paragraf 4 Sumpah/Janji Pasal 35 Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KpU. Pelantikan anggota KPU KabupatenlKota dilakukan oleh KPU. Pasal 36

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota KpU, Kabupate n I Kota sebagai berikut. KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undan[- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan iermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 5 FIiIESItfEN REPUBT-IK II.IDONE"SIA Paragraf 5 Pemberhentian Pasal 37

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia; dan KPU KabupatenlKota

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu meraksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota FJI;1 ESIDENI IlEFU tit_t K I t'tDotl Llst,a.

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.

(4) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kpu. Pasal 38

(1) Pemberhentian anggota KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ST ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danf atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dari DPR.

(2) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKpp.

(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Kpu, KPU Provinsi, atau KPU KabupatenlKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(4) Ketentuan FFIES IDENI REPUBi-]K II'.IDONIESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP.

(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 39

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam FI:IESIt]EN Ftt'FILI Bt-llr ll'J[-)t.) l![:,ilA

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 40 Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 41

(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupate n / Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka.

(2) Pemilihan Ketua KpU, KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

(3) Rekapitulasi [rl:lEslt]L_l.l REI-rLJ Li l_l K I l'l DO l.J L::51 l,\

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Pasal 42

(1) Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang hadir. Pasal 43

(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;

b. jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU provinsi yang hadir. Pasal 44

(1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU KabupatenlKota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

b. jumlah FFIESIDEN REPU BI-I K I I'J L]OI.,] L-SIA

b. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KpU Kabupatenl Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir;

(2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (tima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Kabupaten I Kota yang hadir.

b. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, disetujui oleh seluruh anggota KPU KabupatenlKotayang hadir. Pasal 45

(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga)jam.

(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU provinsi, dan KpU KabupatenlKota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suara. Pasal 46

(1) Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.

(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KpU provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno Kpu, KpU provinsi, dan KPU KabupatenlKota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

(4) sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KPU KabupatenlKota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. PasaL 47 (21 (1) (3) FFIES II]EN REPUEI.l K II',IDONESIA Pasal 47 Ketua wajib menandatangani penetapan hasil pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paring i"r.rt 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu. Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 48

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DpR dan ggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas tahapan Pemilu sebagaimana ditembuskan kepada Bawaslu. penyelenggaraan seluruh dimaksud pada ayat (2) Pasal 49 F'I:IESII-)ENI RtrFLlt3t_it( il..t L-1 0t\tLIsu\ -4t- Pasal 49

(1) Dalam menjalankan tugasnya, jawab kepada KPU. KPU Provinsi bertanggung

(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU. dan (1) (2) (3) (4) Pasal 50

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU bertanggung jawab kepada KpU provinsi. Kabupaten lKota (21 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Kpu Provinsi. Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf 1 PPK Pasal 51 PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling rambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan seterah pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Pasal52 I.:, I:IESIDtrI\I REPLT Eit -t t{ I I,i ur)t\l L:stA. Pasal 52

(1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh Kpu KabupatenlKota.

(3) Komposisi keanggotaan ppK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK melalui KPU KabupatenlKota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris ppK kepada bupati/walikota untlk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Pasal 53

(1) PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan KpU KabupatenlKota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada Kpu Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DpR, anggota DpD, , anggota DPRD- provinsi, serta anggota DPRD KabupatenlKota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tps dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyerenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan PFIES IDEN REPUBI-IK II\IDONESIA

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. membantu KPU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 F'RES IDEI\ REFrl. lBl-ll( ll\JLlOl\l E'Stn Paragraf 2 PPS Pasal 54 untuk menyelenggarakan

(1) PPS dibentuk kelurahan/desa. (4) Pemilu di (2) (3) PPS berkedudukan di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Pasal 55

(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KpU KabupatenlKota.

(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 56 PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan F.FlESltlE:l.l ItL.Ft-lEI-lt\ II\l IrOl'l LSt,r\

e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh rps di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TpS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pps kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 PPS berwenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal s6 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, Kpu Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 FFlESIIfEN REPUBI-I]K II..IDONESIA Pasal 58 PPS berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih kepada ppK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak sllara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa; f. membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, Kpu Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPPS Pasal 59

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasar dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Seleksi penerimaan anggota Kpps dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS. kapasitas,

(3) Anggota FFIESIDEN] R trPLl H t_l K I l.l If 0 l\ E:l I /-\.

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Kpps wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 60 KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ur,tuk menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 KPPS berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpS; b.melaksanakan b c Pi:ItrS IIf EN REFUBI-IK II,IDOI\IESIA melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 KPPS berkewajiban:

a. menempelkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan raporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TpS, panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pps dan Panwaslu Kelurahan / Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oreh KpU, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 PPLN

(1) PPLN berkedudukan Indonesia. Pasal 63 di kantor perwakilan Republik

(2) Anggota t:r lrlESlDHI\.1 R L:i-L.l E l- I l\ I l.,l I-lO l\l L:S lA

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh Kpu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 64 PPLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KpU;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TpsLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

j. melaksanakan PF;IES IDEN REPUBL-IK INI DONESIA j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 PPLN berrruenang:

a. membentuk KPPSLN;

b. menetapkan daftar pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 PPLN berkewajiban:

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 KPPSLN Pasal 67

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota FFIES It-tL-t! REFULIL-lK llrlLlONESlA (21 Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.

(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 68 KPPSLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;

e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 KPPSLN berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 FI;I ESII.)EI\I Rl- I-:Li Lrt_ r t( I I'J DOt..t t:5t/\ Pasal 70 KPPSLN berkewajiban:

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja ppK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam peraturan KpU. Paragraf 6 Persyaratan Pasal 72 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, dan KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun Ig4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak F'i:IES IIf EN REPUBI_IK II\DONIESIA

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KPPSLN;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf 7 Sumpah Janji Pasal 73

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, pps, KppS, ppLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, KppSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa F't-tES|-lENt R E t-'L_t B t_ I l( I t.,t L) o l\t L::j t A Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ra1ryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 8 Pemberhentian Pasal T4

(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KppsLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian anggota ppK, pps, dan Kpps yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/itau hlrul f didahului dengan verifikasi oleh KpU Kabupaten/Kota.

(3) Pemberhentian PlilES IDEN REPUBI"-IK INIDONESIA

(3) Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

(4) Dalam hal rapat pleno KPU KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(5) Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU Pasal 75

(1) untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk peraturan KpU dan keputusan KPU.

(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kpu provinsi dan KPU KabupatenlKota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.

(4) Dalam hal KPU membentuk peraturan KpU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KpU wajib berkonsultasi dengan DpR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 76 Ft-ilEStt)ENl R EPLr E l.-t l( I I\l Lt o t..t t's I /,\ Pasal 76

(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan Mahkamah Agung.

(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

(5) Pengujian Peraturan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan Pasal 77 Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota. Pasal 78

(1) sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU Kabupate n I Kota bersifat hierarkis. dengan oleh KPU oleh Mahkamah Agung dengan ketentuan peraturan

(2) Pegawai PIi!ES IDEN REPUBI,-lK lt\IDONEStA (21 Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 79

(1) sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh . (41 sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KpU. Pasal 80 KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KpU

(1) Sekretariat Provinsi.

(2) sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.

(3) sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kpu dan secara fungsi,onal bertanggung jawab kepada ketua KpU provinsi. Pasa181 PRES I DEN REFUEl_I K II.,IDONESIA Pasal 81

(1) sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretaris KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KpU Kabupaten lKota. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan sekretaris Jenderal KPU. Paragraf 2 l-,t.1[slLrE:N L{t+'l-ltll lt( ll\lL-K)lr! L Sl/\ Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenl Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota. Pasal 86

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar lalnli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

d. memberikan . . F-FlESlDEl'l REI-'-LJ Ef l_ll\ ll.JDOl'.1 L: _(llA

d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

a. men5rusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU. (41 Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 87

(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu pen)rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen1rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu F, FIES IDEN REPUEI-[K II'JDONIESIA

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KpU provinsi. (41 sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KpU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Kabupate n / Kota;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KpU Kabupaten/Kota; dan

g. membantu . F' t-ll:s tL)t-:t\l RE1trLl ELlli lt.l L]6O t.t ES tA

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU KabupatenlKota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU KabupatenlKotaberkewajiban:

a. menJrusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh

(1) Pengawasan Bawaslu. (21 Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. Bawaslu;

b. Bawaslu Provinsi;

c. Bawaslu KabupatenlKota;

d. Panwaslu FFIES IDEN REPUBI-IK II.]DONESIA

d. Panwaslu Kecamatan;

e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Panwaslu LN; dan

g. Pengawas TPS.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota bersifat tetap.

(5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 90

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan pemilu dimurai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

(2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puruh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan (1) (2) (3) Pasal 9 1 Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Bawaslu KabupatenlKota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota

(4) Panwaslu . (4) (s) (6) 1rI:IESIDENI - R L=Fr L.l B l- i t( I l.J.LlD l\ L. S I A Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. (7) Pasal 92

(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Jumlah anggota:

a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tu.1uh) orang;

c. Bawaslu KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan

d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (s) (6) (7) (8) (e)

(10) Setiap PFIES IDEN REfUBI-IK II.JrcNESIA

(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupate n I Kota terhitung sej ak pengucapan sumpah /j anji.

(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi,

Bawaslu KabupatenlKota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Bawaslu Pasal 93 Bawaslu bertugas:

a. men5rusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KpU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Bawaslu dan ketua

4. pelaksanaan {# F't,t [:r I tf k- t\l I-iL."F'LlLlt._ l( Il.lt )()i..rL. 5l.\

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 1 1. penetapan hasil Pemilu;

e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan . h F'ttESilfEt..r RF:FLt BI._ l\ t i.{ Ll0 l.t la,.i l,\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak Gakkumdu; pidana Pemilu kepada mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat daram pengawasan Pemilu. I J k. I m

(2) Dalam . f I.IES IDEN REPUBI_IK INMNIESIA

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

b. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;

c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan

d. memutus pelanggaran administrasi pemilu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu Pasal 95 Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa, mengkaji, administrasi Pemilu;

c. memeriksa, mengkaji, dan uang; dan memutus pelanggaran memutus pelanggaran politik menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu; e d

e. merekomendasikan $,lp) e f g h i-,trl E sl il-) L t.l l-{E F:'LlHl- ll( ll.l t.)l)lrl i: .,1/.\ merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu LN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu KabupatenfKota, dan anggota Panwaslu LN; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada u secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; J k

d. mengawasi 1. d I ri.lESlt_tL-.t'l RE-rr[ | 13 _ I lr I t'{ I:'rO l\t t-::) l.r\ mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e Paragraf 2 Bawaslu Provinsi Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;

2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8. penghitungan suara di wilayah kedanya;

9. pergerakan FTRES IDEI\ REPUBLIK {DOI..IESIA -7r-

9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

10. rekapitulasi suara dari semua dilakukan oleh KPU Provinsi; kabupaten/kota yang

11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal98 IrliESif_)L:_l\ lr{E lJLl HL lh rl\| l_)()l.,ll-_.ilr\ Pasal 98

(1) Dalam melakukan pencegahan peranggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu provinsi bertugas:

a. mengidentif,rkasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasar 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 huiuf a, Bawaslu Provinsi bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di wilayah provinsi; proses a

b. memverifikasi l rt-itr \i ill E l..l lltat-l-l Lil--l l( I l'i nO I'l [, :r, I A

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu KabupatenlKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

g. mengoreksi. F'iQESIDEI'] REPUBl_ ll( il'.lDC'NtEStA

g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu KabupatenfKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat ha1 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraar, tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Kpu provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n I Kota Pasal 1O1 Bawaslu Kabupate n I Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

1. pelanggaran t-,rlEStDEt'j l-{l- F'Ll L:_i l_ I l{ I I"J l-){)l.l t: .: r;\

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupatenf kota, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan calon anggota DPRD kabupatenlkota;

4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TpS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Kpu Kabupaten I Kota dari seluruh kecamatan;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupatenlkota;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupatenlkota;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan f. t-,f.{EStDEtl I.{EPLJ EL-I I\ I I'.I DO I'J ES I,A

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta daram kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwar retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota; ob'

h. mengevaluasi pengawasan kabupaten/kota; dan Pemilu di wilayah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pasal 102

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten I kota;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam qru l-,llL :i |.)E l.l i"{El--'LltJL llr. ll'l l-)Ol..l E'';lA (21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawasru Kabupate n I Kota bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupatenlkota;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupate n I kota;

d. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; dan memutus pelanggaran

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas :

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupate n I kota;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pasal 103 "\il l:,REStDfl'l FlEITLJ BL-l t( l l't l-)C'l.J tr SlA Pasal 103 Bawaslu Kabupate n I Kota berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kabupatenlkota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu provinsi; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupate n I Kota berkewaj iban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan . . F'IQESIDEI.,i REPUBL.IK II'.]DOI\ESIA

b. melakukan pelaksanaan bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d' menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupatenlkota;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KpU KabupatenlKota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri ataJ:

1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

2. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

3. melakukan koordinasi daerah terkait; dengan instansi pemerintah pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 4

5. menyampaikan . 4ffi l.r l:i E :; I r.) i:. I .i liLi-:'LIFL ll\ Ilrl t)()l.l L \, 1,.\

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang kecamatan; di wilayah mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP; C d e

2. putusan iil.iIstLrEt I l-{ Eif Lr Ei L"l l( I trj []fr t.l |: s I l-\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupate n lKota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; a. b C

d. mengambil . PRESIDEI.I F{EFUBI- IK II{DOI.IESIA.

d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupatenf Kota, jika panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupatenl Kota;

g. mengangkat dan memberhentikan pengawas TpS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu KabupatenlKota sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 lrRE S I ilLrl.l RFFrLlrlt ll( ll\Dt)t.l L::llA Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/ Desa Pasal 108 Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi tingkat TPS dan PPK; dan penghitungan suara dari

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl e f. FTRESiDEI.] REPUSL.Ii( ir.]DOiIESIA mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 109 Panwaslu Kelurahan/ Desa berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pen-egahan dan penindakan pelanggaran pemilu; dan c melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 10 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TpS;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan Kpps yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurah.rya"..; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 qru I-r l{ E:i I lf E l',1 REijl-JL::i L Ilr ll\i l,-)(tl.lESl,A Paragraf 6 Panwaslu LN Pasal 1 1 1 Panwaslu LN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

3. pengawasan terhadap logistik pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;

5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh ppLN dari seluruh TPSLN;

7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpSLN;

8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;

9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke ppLN; dan

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl F]ttESIDEI.I REPLJEL.II( II\I DOi"] ESI/-\

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di luar negeri; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12 Panwaslu LN berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Bawaslu;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; laporan kepada PPLN dan memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di ruar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13 Panwaslu LN berkewajiban:

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; c. d. e f o b

b. menyampaikan qffi b c d I r it b_- _,; I L-r E l\l tl L.l-'L I t-lL-l t( I t\l LrO l.l l:.i l,-\ menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Pengawas TPS Pasal 1 14 Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TpS ke ppS. Pasal 1 15 Pengawas TPS berwenang:

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpa.rg.r, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 16 a. b PI{ESIDEI.] REPLJ BL-IK II..]DC)I.IESIA Pasal 1 16 Pengawas TPS berkewajiban: menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagian Keempat Persyaratan Pasal 1 17

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas Tps adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3o (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten-fKota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh ima) tahun untuk calon anggota panwaslu Kecamatan, panwasiu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia- Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus l94S;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian dengan Penyelenggaraan pemilu, kepartaian, dan pengawasan pemilu; e yang berkaitan ketatanegaraan, f.berpendidikan FTRESIDEI.I REPUBLI I\ I i\Lf OI.JESIA

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, anggota panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu provinsi, atau di wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu KabupatenlKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupatenf Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; I' tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak qffi t'RL-!l I l1El.l l.{L l-'LIRL_lK It{LrC)I'JL SI/\

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu Pasal 1 18 Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan. Pasal 1 19

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasar 119 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu; anggota

d. mengumumkan . . lrllE.'ill-')L:l] l:lfF LJi:il- ll\ i l.lL-)rrl',ll:':1,.\ -9L-

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araarr, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan J menyampaikan 10 (sepuluh) Bawaslu kepada Presiden. nama calon anggota Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan seteiah tim seleksi terbentuk. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (41 (s) (1) Pasal 120 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon .rrggot" Bawaslu. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. (2) Pasal 121 FTRE S ID EN REPUBL-ll( I I{DOI\LrSlA Pasal 121

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DpR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 1o (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o iyat (r) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (41 Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta calon anggota Bawaslu sebani"u. z (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan caron yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (31dan ayat (7). Pasal 122

(1) erpilih yang disampaikan oleh DpR sebagaimana dimaksud daiam iasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih-

(2) Pengesahan tlrlr (2) i-JIlESII.)EI.J RE-FLilrt il( il!t)()I.t [:]t/\ Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden da., Wakil . Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelengg"rirn Pemilu di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (1) (2t Pasal 124

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan l'rrtrES lDEl,r REFUBL.I I( I I\JDOI.{ ESIA

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melarui rapat pleno Bawaslu. Pasal 125

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Provinsi; anggota

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4a, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi; Bawaslu

g. mengumumkan

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan merakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya t<epida Bawaslu. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakti paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. iriiL-:siDEt.l I\aEl:rlrl FL. lK llrl Drrl..l l-:-, l.A Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon an[gota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Nama calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aujaa serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (t). Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (4) (1) (2) (1) (2)

(3) Bawaslu PRESILTEI.] REPUEI-.1 K I i\lDOi I E!lttr

(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi yang berakhir -i"" jabatannya sebagaimana dimaksud daram pasal L26 ayat (L) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n / Kota Pasal 128

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Sekretariat Bawaslu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota pada setiap kabupaten/kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (g) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan . . i.rRESIDEI.I F{L_Fri_l tst_.th il\t DOt!ESiA Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawasru daram waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupate n I Kota. (7)

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi penyeleksian calon anggota Bawaslu dilakukan berdasarkan pedoman yang Bawaslu. (e) dan tata cara Kabupaten lKota ditetapkan oleh Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawasru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui ."p"t pleno Bawaslu. Pasal 129

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2g melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu KabupatenlKota melalui media massa tokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n lKota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4i, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan {ffi FRLrilIut-_l.t R l--l- l.-l El t--l l( I I'l l..) r.t l'j L:. !l I ,\

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (41 rim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. (1) (2) (1) Pasal 130 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumrah caron anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. T."-? calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 131 Bawaslu menetapkan sejumlah nama caron anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan perin[kat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota terpilih.

(2) Pemilihan FTRES IDEI,I REPUBL-lK llrlDOl.'lESlA

(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu KabupatenlKota dari tim seleksi.

(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwasru LN, dan Pengawas TPS Pasal 132

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(3) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (41 Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tps sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu. Paragrafs q#$ (1) (21 (3) ttrttEStDLt.l RF-l-1lJ L-:;t^.I i( I \l Ilr) l.l E ii Ira, Paragraf 5 Sumpah/Janji Pasal 133 Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu. Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 134

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS mengucapkan sumpah/janji.

(2) sumpah/ianji anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan pengawas pemilu Kabupaten lKotalPanitia pengawas pemilu Kecamatan/Panitia pengawas pemilu Kelurahan/Desa/Panitia pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat pemungutan suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 6 PRINSIL]EI.J I-lEFrLJ LiL.l l( I ll LIO l.l [.':, l,\ Paragraf 6 Pemberhentian Pasal 135

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian irt.lf s ti_) L- t'.1 i:rFPl-l i:Jl--lN li\l L-r ot!l:5tA -ro2-

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (41 Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota Bawaslu KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten I Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. Pasal 136 Pi-?iSIDEI{ F{EPUtsLIi( INIDOI.]ESIA Pasal 136

(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu KabupatenlKota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, danf atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu. (71 Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n lKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(8) Dalam PIlEstDt.t..l iiF:FUEi_t t( It!uot.JI:!il/\

(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(9) Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Pasal 137

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.

(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 138

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2) Dalam PllESlDElrl REPUELI l( I ND0l.lt::lil\ (21 Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu KabupatenlKota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa.

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian. . i:rl.{tislDEt\ tIEPI-l EL-llr ll"l l.)Cil.l l::.1 i,\

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam ha1 perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 139 Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 140

(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 141

(1) Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. (2\ Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.

(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. Bagian ..rlr- €$L*t^ **, E fri.-ESiLrEl'l RtrPUEl., ll( ll.l t_)0t..1 li:!; tr\ -ro7- Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 142

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan an seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KpU. Pasal 143

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.

(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. Pasal 144

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2) Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Bagian . Pi:rESltrEI'l irtrirlJEL.ll' il lDOl.JIStA Bagian Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu Pasal 145

(1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.

(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnye, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. (41 Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 146

(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Bagian l-ilESli-rLrl..l i-rEPl_J Et_ It( II".l DOi{[StA Bagian Kesembilan Kesekretariatan Pasal 147

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.

(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 148

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 149

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

(5) Deputi FFIESIDEI\ REPIJBLI i( ll\DOt\t- SIA

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Pasal 150

(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

(2) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi. Pasal 151

(1) sekretariat Bawaslu KabupatenfKota dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ kota. (21 Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten / Kota. dan sesuai Pasal 152 f,ilfp Pi-l F3!L'i.i'l it[PI*l l:iL" I ii I I ,I D,f l.i f1,i,r, Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten I Kota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 153 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 154 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. BAB III DKPP Pasal 155 DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KpU provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KpU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. (41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang exofficio dari unsur KPU; (1) (2)

b. 1 (satu) ffil P i-l F-:j I Il f i.l i.{EPIJ BL It( IiJ DTJ I.I'SIA. -rt2-

b. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

c. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.

(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orang.

(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden. Pasal 156

(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(2) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKpp melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

(3) Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru. (41 Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KpU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat

(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 157

(1) DKPP men5rusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KpU, KpU KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS. (21 Dalam men5rusun kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

(3) Kode PF..L-:SIL)L:I.] il L. [i l_t L:_j t- I ( | [..] n () I.j {,- :, i,,\

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS.

(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 158

(1) DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. (21 Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KpU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut. Pasal i59

(1) DKPP bertugas:

a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

(2) DKPP berwenang:

a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b.memanggil Ir li E S, I l,rl.: I\i RLITUE[- ll( l l'lt-'i)t'lL,"itA -lt4-

b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti tain;

c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. memutus pelanggaran kode etik.

(3) DKPP berkewajiban:

a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;

c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pasal 160 Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP. Pasal 161

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.

(2) Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 162 untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. Pasal 163 Pl-lESlf)Et.l i:TEPLiEL l i( lt lDOr.l r3tA (1) (2) (3) (4) Pasal 163 Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp. Pasal 164

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.

(2) Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 (empat) orang.

(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan peraturan DKpp. Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, wewenang dan tata kerja Sekretariat DKpp Peraturan Presiden. tugas, diatur fungsi, dengan Pasal 166 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp. BUKU (1) (2) (3) (4) P Ii,E S i [_r L-- t\ i:rEPLl El i. ll( It\if Ot!r.-:i li\ BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU BAB I UMUM Pasal 167 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran serta pen5rusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan pen)rusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan R, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji R, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Pemungutan PitESIfIEN IlEPUELII( INDOI\ESIA -rt7-

(5) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. (71 Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan .

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 168

(1) Pemilu seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. {21 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

(3) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian Kesatu Persyaratan Calon 169 Persyaratan menjadi calon :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Pil ESlt) El{ i,lF-iruELl ( I t.lDot\l rsl,A

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon esiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyalahgunaan narkotika; f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlatau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD;

1. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. tidak lj l;.1 E:i I l--) L-- t..i i1 EFLJ Et- il\ il.i D()i!E:Stp,

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon gundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik di KpU sebagai calon atakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon . Pasal L7L . . PtilESIilEt! FlElrt-lLiL l,( I t\it )Ol'l L:'lI,:\ -t20- Pasal 171

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon inta izin kepada presiden.

(2) ernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KpU oteh partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon . Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenlKota Paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Pasal 172 Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Pasal 173

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KpU.

(2) Partai . . l-rlil ESILihl.'l i:i E'F1 l-J L:i t. I l\ I I'.1 il i) r\ [ S I r.\ -L2t-

(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan di 5Oo/o (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 174

(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.

(3) Ketentuan -*t &$ilkr i\\, .^:fu,$ -#(,Ir.-.,.:s' FI.IESII-IL.i\J itE trlJ EL I l( I lrl D,1) I'l lj':. lrr\ -t22-

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 175 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;

c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga / badan internasional ;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, danf atau tanda gambar partai politik lain. Paragraf 2 Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal FRESIDEi.i FiEFUEL,IK ll\DOl.iESlA (41 Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 177 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.0oo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupate n I kota;

g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 I]TRESII]EI.I REI-rULlL-il( ll:l DOI'l L.':, lr\ -I24- Paragraf 3 Verifikasi Partai Politik Calon Peserta pemilu Pasal 178

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal r73 ayat (21 terhadap Partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KpU. Paragraf 4 Penetapan Partai Politik sebagai Peserta pemilu Pasal 179

(1) Partai politik calon Peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal t7S ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu oteh KpU. (21 Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat L4 (empat beras) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KpU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d,an ayat (3) diumumkan oleh KPU. Paragrafs PFIES IDEN r-,lEPuBL ll( ll.l DOi\ESIA -r25- Paragraf 5 Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu Pasal 180

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten I Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan temuan tersebut kepada KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten I Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten lKota. Bagian Ketiga Peserta Pemilu DPD Pasal 181

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan Pasal 182 Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.bertempat i]i:IESIDEI\ REPLJEi L ll', tl\i f,ilr.t L'1 lA -t26-

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945, Negara Kesatuan Repubrik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pubrik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyarahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia PFIES IDEN REPUBL.IK II\DONESIA -r27-

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 183

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.0OO.0OO (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.OOO (dua ribu) Pemilih;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari S.0O0.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di daram daftar pemilih tetap lebih dari 10.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan 15.O00.OO0 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.OOO (empat ribu) Pemilih;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1s.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.O0O (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan Fr tit E :; I l. ) L-- l.l riE-Frl-lEl- ltr rl.Ji-)t) j'l E,ilA

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima putuh persen) dari jumlah kabupate n I kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DpD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU. Bagian Keempat Ketentuan Saat Pendaftaran Bagi Calon Peserta pemilu yang Kepengurusan Partai Politiknya Terj adi Perselisihan Pasal 184

(1) Dalam hal tedadi perselisihan kepengurusan partai politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Dalam F,r;iIslL]El.j i:rLPt-J H L.l 11 I t.J fir) r.,l E 5 I rt\ -r29-

(2) Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3o (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.

(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota di Kpu provinsi atau KpU KabupatenlKota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DpR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB III Fi:lESIL)L_l..l IIEPI-l Bi.-l l( l l., L tO l'l tr:,i/-\ BAB III JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN Bagian Kesatu Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatenf Kota Pasal 185 Penyusunan daerah pemilihan anggota DpR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupate n I Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara;

b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;

c. proporsionalitas;

d. integralitaswilayah;

e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan

g. kesinambungan. Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DpR Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). Pasal 187

(1) Daerah pemilihan anggota DpR adarah provinsi, kabupate n f kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuruh) kursi.

(3) Dalam PRES I DEN TREPU Et.._t ti I r\ DO t.t EStA

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (41 Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188

(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak l2O (seratus dua puluh).

(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;

d. provinsi F! i-r E 5 I l) L- t'.t rihF'Ll Lji..l i( I l..l r){) l.t ESI,\ -t32-

d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.O0O.O00 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.0OO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi TS (tujuh puluh lima) kursi;

f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.OO0.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 1 1.O0O.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;

g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1 1.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.OOO.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan

h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 2O.0OO.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi. Pasal 189

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupate n I kota atau gabungan kabupaten / kota. (21 Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupatenlkota.

(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DpRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DpR pada Pemilu 2oL4, daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.

(5) Daerah PRESIDEI\ FlEPUEL-lK llrrDONESlA

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 190

(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini. (21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi setelah pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DpRD Kabupaten/Kota Pasal 191

(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

(2) Jumlah FIFIESII-)EI\I FrEtsL.J Bl, rl( lt\ tl(ft..l[ \lA -t34-

(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupate n I kota yan g bersan gkutan dengan ketentuan :

a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;

b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1OO.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;

c. kabupatenlkota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;

d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 4OO.OOO (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

e. kabupatenlkota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.0O0 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;

f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.0O0 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.0OO.0O0 (satu juta) orang sampai dengan 3.O00.00O (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan

h. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.OO0.0O0 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. Pasal 192 qn frri,L_Sll_rtrll RIFUEl,-lt( ll\l t)()1..t F,.lir\ Pasal 192

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 193

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk. Pasal 194

(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paring banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumrah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan PI-'l ESI[) El\i l?EPUEL I ( ll.lDOirlESiA

(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 195

(1) KPU men1rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini.

(2) Dalam pen5rusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR. Bagian Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD Pasal 196 Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 197

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi BAB IV Irlil ESIL)El\ REFLI L'iL I l( | I\l Ir(-r l'..I L-li1,\ BAB IV HAK MEMILIH Pasal 198

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (21 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara pemilu dalam daftar Pemilih.

(3) warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Pasal 199 Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Data Kependudukan Pasal 201

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a.data tr;tEStr)Ei.t tlEirl-llfL. It( rI\t r-)o{'l L-5tA,

a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam men1rusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota;

b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men5rusun daftar pemilih sementara; dan

c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen5rusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. (21 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KpU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.

(5) Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (41menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu.

(6) Data penduduk potensial pemitih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:

a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KpU; dan

b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.

(7) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.

(8) Pemerintah FFIESIDEI.I REPUEL-l li I lrlDOl..lESlA

(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KpU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Bagian Kedua Daftar Pemilih Pasal 2O2

(1) KPU KabupatenlKota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oL ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan pen5rusunan daftar pemilih.

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KpU cara penJrusunan Pasal 203 Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih. Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 204

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemitih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

(2) Pemutakhiran . . Fl:lL:SIt-)El:l REIrdEl ll( ll'.1 Ll ()l.i l:1il;\ -t40-

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).

(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KpU KabupatenlKota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan ppK.

(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.

(5) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. Pasal 205

(1) Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. (21 Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU. Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 206

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis domisili di wilayah rukun tetangga. (21 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Daftar PR ES I DEN REPU BL-lt( lNlDOl'IESI/r -l4t- (41 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps melarui ppK kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

(5) Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling larna 2L (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 2O7

(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan latau peserta pemilu.

(2) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh ppS kepada KpU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. Bagian Kelima Pen5rusunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 2O8

(1) KPU KabupatenlKota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

(2) Daftar l:,i:t:sll_)El\ REtrLiLJt-ilr, ll'.1 DOIIE !:;iA -t42- (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.

(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemitih sementara hasil perbaikan.

(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KpU, KpU Provinsi, PPK, dan PPS.

(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat daram format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

(6) salinan softcopg atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah. Pasal 209

(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh ppS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara. (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 2 10

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud daram pasal 20g ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu Tps yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk . F'i:II:SIDEI! t',{EPUBL lt( lNl tf Oi\hSlA -r43-

(3) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TpS asal.

(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan oleh PPS. pada Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri Pasal 21 1

(1) setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk men]rusun daftar Pemilih di luar negeri. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Pasal2l2 PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih oteh PPLN dibantu pantarlih. Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh ppLN. Pasal 213 PPLN menyusun daftar pemilih sementara Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar PFlESIDEI\ REPUEL.TK INDoNESIA -t44-

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (a).

(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan ppLN untuk bahan pen5rusunan daftar pemilih tetap.

PASAL 2l4

BAB V: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri
Naskah pasal.

PASAL 25

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
trFltrSttlEt\t REPLJ Bl-l K I t".l DL)l\ t.!l lr\ Pasal 25

(1) Pemilihan anggota KPU di DpR dilakukan daram waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KpU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DpR meminta bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kari nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DpR diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Kpu oreh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bukan calon yang terah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KpU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada agaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71.

PASAL 26

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) lih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih.

(2) Pengesahan .

(2) Pengesahan dimaksud Presiden. PRESIIfEN REPUBT-IK II.JDONESIA calon anggota KPU terpilih sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Paragraf 2 KPU Provinsi

PASAL 27

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Kpu daram *"ktu paling
lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung s (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan KpU provinsi.
(71 rata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Kpu provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oreh Kpu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Kpu.

PASAL 28

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
f'l.lF.:;lDLjN l-{F.}''Llt-Jt" lK ll'J [ttrl\] [ Sl,"\ Pasal 28

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memitiki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakar calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan serangkaian tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Kpu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kati jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU. (a) Tim . . Pl:{L:SltfLl''l FiF:pL_l LIl. I l( I t.l t )t.r I'J Ll S IA (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 29

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.

(2) Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 30

(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). {2) KPU memilih calon anggota KPU provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU provinsi terpilih.

(4) Pemilihan dan penetapan anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU provinsi dari tim seleksi.

(5) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KpU. Paragraf 3 (1) (2) (3) (4) F,FIES IDENI F{EtrI JEI- iI\ II'J TIONI Ll SIA Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 31 KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota Kpa Kabupate n I Kota pada setiap kabupate n I kota. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Kpu Kabupaten/Kota.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KpU KabupatenlKota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Kpu. Pasal 32

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud daram pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam F t:lES lDt--t'J f{L::PLJ lf l-l t( I I'J t-)Oirll- 5l A

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggotd Kpu KabupatenfKota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU KabupatenlKota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal Kabupate n lKota; calon anggota KPU

c. melakukan penelitian administrasi bakal caron anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\.rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU KabupatenlKota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Kpu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan (41 PI.!ESIDEN REPUET-II( II.IDONESIA

j. menyampaikan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 33

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU KabupatenlKota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2) Nama calon anggota KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 34

(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU KabupatenlKota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KpU Kabupate n I Kota terpilih. (21 Pemilihan dan penetapan anggota KpU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

(3) Anggota KPU KabupatenlKota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KpU. Paragraf4 (1) (2) (3) F'FIESIt]EI\I RF-IrLl Et-lti lt\JDOl.l t-StA Paragraf 4 Sumpah/Janji Pasal 35 Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KpU. Pelantikan anggota KPU KabupatenlKota dilakukan oleh KPU. Pasal 36

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota KpU, Kabupate n I Kota sebagai berikut. KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undan[- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan iermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 5 FIiIESItfEN REPUBT-IK II.IDONE"SIA Paragraf 5 Pemberhentian Pasal 37

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia; dan KPU KabupatenlKota

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu meraksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota FJI;1 ESIDENI IlEFU tit_t K I t'tDotl Llst,a.

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.

(4) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kpu. Pasal 38

(1) Pemberhentian anggota KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ST ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danf atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dari DPR.

(2) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKpp.

(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Kpu, KPU Provinsi, atau KPU KabupatenlKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(4) Ketentuan FFIES IDENI REPUBi-]K II'.IDONIESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP.

(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 39

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam FI:IESIt]EN Ftt'FILI Bt-llr ll'J[-)t.) l![:,ilA

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 40 Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 41

(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupate n / Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka.

(2) Pemilihan Ketua KpU, KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

(3) Rekapitulasi [rl:lEslt]L_l.l REI-rLJ Li l_l K I l'l DO l.J L::51 l,\

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Pasal 42

(1) Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang hadir. Pasal 43

(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;

b. jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU provinsi yang hadir. Pasal 44

(1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU KabupatenlKota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

b. jumlah FFIESIDEN REPU BI-I K I I'J L]OI.,] L-SIA

b. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KpU Kabupatenl Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir;

(2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (tima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Kabupaten I Kota yang hadir.

b. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, disetujui oleh seluruh anggota KPU KabupatenlKotayang hadir. Pasal 45

(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga)jam.

(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU provinsi, dan KpU KabupatenlKota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suara. Pasal 46

(1) Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.

(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KpU provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno Kpu, KpU provinsi, dan KPU KabupatenlKota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

(4) sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KPU KabupatenlKota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. PasaL 47 (21 (1) (3) FFIES II]EN REPUEI.l K II',IDONESIA Pasal 47 Ketua wajib menandatangani penetapan hasil pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paring i"r.rt 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu. Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 48

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DpR dan ggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas tahapan Pemilu sebagaimana ditembuskan kepada Bawaslu. penyelenggaraan seluruh dimaksud pada ayat (2) Pasal 49 F'I:IESII-)ENI RtrFLlt3t_it( il..t L-1 0t\tLIsu\ -4t- Pasal 49

(1) Dalam menjalankan tugasnya, jawab kepada KPU. KPU Provinsi bertanggung

(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU. dan (1) (2) (3) (4) Pasal 50

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU bertanggung jawab kepada KpU provinsi. Kabupaten lKota (21 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Kpu Provinsi. Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf 1 PPK Pasal 51 PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling rambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan seterah pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Pasal52 I.:, I:IESIDtrI\I REPLT Eit -t t{ I I,i ur)t\l L:stA. Pasal 52

(1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh Kpu KabupatenlKota.

(3) Komposisi keanggotaan ppK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK melalui KPU KabupatenlKota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris ppK kepada bupati/walikota untlk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Pasal 53

(1) PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan KpU KabupatenlKota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada Kpu Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DpR, anggota DpD, , anggota DPRD- provinsi, serta anggota DPRD KabupatenlKota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tps dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyerenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan PFIES IDEN REPUBI-IK II\IDONESIA

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. membantu KPU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 F'RES IDEI\ REFrl. lBl-ll( ll\JLlOl\l E'Stn Paragraf 2 PPS Pasal 54 untuk menyelenggarakan

(1) PPS dibentuk kelurahan/desa. (4) Pemilu di (2) (3) PPS berkedudukan di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Pasal 55

(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KpU KabupatenlKota.

(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 56 PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan F.FlESltlE:l.l ItL.Ft-lEI-lt\ II\l IrOl'l LSt,r\

e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh rps di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TpS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pps kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 PPS berwenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal s6 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, Kpu Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 FFlESIIfEN REPUBI-I]K II..IDONESIA Pasal 58 PPS berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih kepada ppK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak sllara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa; f. membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, Kpu Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPPS Pasal 59

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasar dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Seleksi penerimaan anggota Kpps dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS. kapasitas,

(3) Anggota FFIESIDEN] R trPLl H t_l K I l.l If 0 l\ E:l I /-\.

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Kpps wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 60 KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ur,tuk menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 KPPS berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpS; b.melaksanakan b c Pi:ItrS IIf EN REFUBI-IK II,IDOI\IESIA melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 KPPS berkewajiban:

a. menempelkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan raporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TpS, panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pps dan Panwaslu Kelurahan / Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oreh KpU, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 PPLN

(1) PPLN berkedudukan Indonesia. Pasal 63 di kantor perwakilan Republik

(2) Anggota t:r lrlESlDHI\.1 R L:i-L.l E l- I l\ I l.,l I-lO l\l L:S lA

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh Kpu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 64 PPLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KpU;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TpsLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

j. melaksanakan PF;IES IDEN REPUBL-IK INI DONESIA j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 PPLN berrruenang:

a. membentuk KPPSLN;

b. menetapkan daftar pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 PPLN berkewajiban:

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 KPPSLN Pasal 67

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota FFIES It-tL-t! REFULIL-lK llrlLlONESlA (21 Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.

(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 68 KPPSLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;

e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 KPPSLN berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 FI;I ESII.)EI\I Rl- I-:Li Lrt_ r t( I I'J DOt..t t:5t/\ Pasal 70 KPPSLN berkewajiban:

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja ppK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam peraturan KpU. Paragraf 6 Persyaratan Pasal 72 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, dan KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun Ig4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak F'i:IES IIf EN REPUBI_IK II\DONIESIA

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KPPSLN;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf 7 Sumpah Janji Pasal 73

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, pps, KppS, ppLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, KppSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa F't-tES|-lENt R E t-'L_t B t_ I l( I t.,t L) o l\t L::j t A Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ra1ryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 8 Pemberhentian Pasal T4

(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KppsLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian anggota ppK, pps, dan Kpps yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/itau hlrul f didahului dengan verifikasi oleh KpU Kabupaten/Kota.

(3) Pemberhentian PlilES IDEN REPUBI"-IK INIDONESIA

(3) Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

(4) Dalam hal rapat pleno KPU KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(5) Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU Pasal 75

(1) untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk peraturan KpU dan keputusan KPU.

(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kpu provinsi dan KPU KabupatenlKota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.

(4) Dalam hal KPU membentuk peraturan KpU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KpU wajib berkonsultasi dengan DpR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 76 Ft-ilEStt)ENl R EPLr E l.-t l( I I\l Lt o t..t t's I /,\ Pasal 76

(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan Mahkamah Agung.

(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

(5) Pengujian Peraturan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan Pasal 77 Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota. Pasal 78

(1) sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU Kabupate n I Kota bersifat hierarkis. dengan oleh KPU oleh Mahkamah Agung dengan ketentuan peraturan

(2) Pegawai PIi!ES IDEN REPUBI,-lK lt\IDONEStA (21 Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 79

(1) sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh . (41 sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KpU. Pasal 80 KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KpU

(1) Sekretariat Provinsi.

(2) sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.

(3) sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kpu dan secara fungsi,onal bertanggung jawab kepada ketua KpU provinsi. Pasa181 PRES I DEN REFUEl_I K II.,IDONESIA Pasal 81

(1) sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretaris KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KpU Kabupaten lKota. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan sekretaris Jenderal KPU. Paragraf 2 l-,t.1[slLrE:N L{t+'l-ltll lt( ll\lL-K)lr! L Sl/\ Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenl Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota. Pasal 86

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar lalnli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

d. memberikan . . F-FlESlDEl'l REI-'-LJ Ef l_ll\ ll.JDOl'.1 L: _(llA

d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

a. men5rusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU. (41 Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 87

(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu pen)rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen1rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu F, FIES IDEN REPUEI-[K II'JDONIESIA

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KpU provinsi. (41 sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KpU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Kabupate n / Kota;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KpU Kabupaten/Kota; dan

g. membantu . F' t-ll:s tL)t-:t\l RE1trLl ELlli lt.l L]6O t.t ES tA

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU KabupatenlKota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU KabupatenlKotaberkewajiban:

a. menJrusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh

(1) Pengawasan Bawaslu. (21 Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. Bawaslu;

b. Bawaslu Provinsi;

c. Bawaslu KabupatenlKota;

d. Panwaslu FFIES IDEN REPUBI-IK II.]DONESIA

d. Panwaslu Kecamatan;

e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Panwaslu LN; dan

g. Pengawas TPS.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota bersifat tetap.

(5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 90

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan pemilu dimurai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

(2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puruh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan (1) (2) (3) Pasal 9 1 Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Bawaslu KabupatenlKota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota

(4) Panwaslu . (4) (s) (6) 1rI:IESIDENI - R L=Fr L.l B l- i t( I l.J.LlD l\ L. S I A Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. (7) Pasal 92

(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Jumlah anggota:

a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tu.1uh) orang;

c. Bawaslu KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan

d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (s) (6) (7) (8) (e)

(10) Setiap PFIES IDEN REfUBI-IK II.JrcNESIA

(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupate n I Kota terhitung sej ak pengucapan sumpah /j anji.

(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi,

Bawaslu KabupatenlKota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Bawaslu Pasal 93 Bawaslu bertugas:

a. men5rusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KpU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Bawaslu dan ketua

4. pelaksanaan {# F't,t [:r I tf k- t\l I-iL."F'LlLlt._ l( Il.lt )()i..rL. 5l.\

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 1 1. penetapan hasil Pemilu;

e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan . h F'ttESilfEt..r RF:FLt BI._ l\ t i.{ Ll0 l.t la,.i l,\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak Gakkumdu; pidana Pemilu kepada mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat daram pengawasan Pemilu. I J k. I m

(2) Dalam . f I.IES IDEN REPUBI_IK INMNIESIA

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

b. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;

c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan

d. memutus pelanggaran administrasi pemilu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu Pasal 95 Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa, mengkaji, administrasi Pemilu;

c. memeriksa, mengkaji, dan uang; dan memutus pelanggaran memutus pelanggaran politik menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu; e d

e. merekomendasikan $,lp) e f g h i-,trl E sl il-) L t.l l-{E F:'LlHl- ll( ll.l t.)l)lrl i: .,1/.\ merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu LN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu KabupatenfKota, dan anggota Panwaslu LN; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada u secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; J k

d. mengawasi 1. d I ri.lESlt_tL-.t'l RE-rr[ | 13 _ I lr I t'{ I:'rO l\t t-::) l.r\ mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e Paragraf 2 Bawaslu Provinsi Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;

2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8. penghitungan suara di wilayah kedanya;

9. pergerakan FTRES IDEI\ REPUBLIK {DOI..IESIA -7r-

9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

10. rekapitulasi suara dari semua dilakukan oleh KPU Provinsi; kabupaten/kota yang

11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal98 IrliESif_)L:_l\ lr{E lJLl HL lh rl\| l_)()l.,ll-_.ilr\ Pasal 98

(1) Dalam melakukan pencegahan peranggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu provinsi bertugas:

a. mengidentif,rkasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasar 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 huiuf a, Bawaslu Provinsi bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di wilayah provinsi; proses a

b. memverifikasi l rt-itr \i ill E l..l lltat-l-l Lil--l l( I l'i nO I'l [, :r, I A

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu KabupatenlKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

g. mengoreksi. F'iQESIDEI'] REPUBl_ ll( il'.lDC'NtEStA

g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu KabupatenfKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat ha1 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraar, tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Kpu provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n I Kota Pasal 1O1 Bawaslu Kabupate n I Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

1. pelanggaran t-,rlEStDEt'j l-{l- F'Ll L:_i l_ I l{ I I"J l-){)l.l t: .: r;\

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupatenf kota, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan calon anggota DPRD kabupatenlkota;

4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TpS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Kpu Kabupaten I Kota dari seluruh kecamatan;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupatenlkota;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupatenlkota;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan f. t-,f.{EStDEtl I.{EPLJ EL-I I\ I I'.I DO I'J ES I,A

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta daram kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwar retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota; ob'

h. mengevaluasi pengawasan kabupaten/kota; dan Pemilu di wilayah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pasal 102

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten I kota;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam qru l-,llL :i |.)E l.l i"{El--'LltJL llr. ll'l l-)Ol..l E'';lA (21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawasru Kabupate n I Kota bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupatenlkota;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupate n I kota;

d. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; dan memutus pelanggaran

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas :

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupate n I kota;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pasal 103 "\il l:,REStDfl'l FlEITLJ BL-l t( l l't l-)C'l.J tr SlA Pasal 103 Bawaslu Kabupate n I Kota berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kabupatenlkota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu provinsi; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupate n I Kota berkewaj iban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan . . F'IQESIDEI.,i REPUBL.IK II'.]DOI\ESIA

b. melakukan pelaksanaan bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d' menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupatenlkota;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KpU KabupatenlKota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri ataJ:

1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

2. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

3. melakukan koordinasi daerah terkait; dengan instansi pemerintah pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 4

5. menyampaikan . 4ffi l.r l:i E :; I r.) i:. I .i liLi-:'LIFL ll\ Ilrl t)()l.l L \, 1,.\

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang kecamatan; di wilayah mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP; C d e

2. putusan iil.iIstLrEt I l-{ Eif Lr Ei L"l l( I trj []fr t.l |: s I l-\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupate n lKota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; a. b C

d. mengambil . PRESIDEI.I F{EFUBI- IK II{DOI.IESIA.

d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupatenf Kota, jika panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupatenl Kota;

g. mengangkat dan memberhentikan pengawas TpS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu KabupatenlKota sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 lrRE S I ilLrl.l RFFrLlrlt ll( ll\Dt)t.l L::llA Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/ Desa Pasal 108 Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi tingkat TPS dan PPK; dan penghitungan suara dari

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl e f. FTRESiDEI.] REPUSL.Ii( ir.]DOiIESIA mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 109 Panwaslu Kelurahan/ Desa berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pen-egahan dan penindakan pelanggaran pemilu; dan c melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 10 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TpS;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan Kpps yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurah.rya"..; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 qru I-r l{ E:i I lf E l',1 REijl-JL::i L Ilr ll\i l,-)(tl.lESl,A Paragraf 6 Panwaslu LN Pasal 1 1 1 Panwaslu LN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

3. pengawasan terhadap logistik pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;

5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh ppLN dari seluruh TPSLN;

7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpSLN;

8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;

9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke ppLN; dan

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl F]ttESIDEI.I REPLJEL.II( II\I DOi"] ESI/-\

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di luar negeri; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12 Panwaslu LN berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Bawaslu;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; laporan kepada PPLN dan memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di ruar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13 Panwaslu LN berkewajiban:

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; c. d. e f o b

b. menyampaikan qffi b c d I r it b_- _,; I L-r E l\l tl L.l-'L I t-lL-l t( I t\l LrO l.l l:.i l,-\ menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Pengawas TPS Pasal 1 14 Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TpS ke ppS. Pasal 1 15 Pengawas TPS berwenang:

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpa.rg.r, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 16 a. b PI{ESIDEI.] REPLJ BL-IK II..]DC)I.IESIA Pasal 1 16 Pengawas TPS berkewajiban: menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagian Keempat Persyaratan Pasal 1 17

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas Tps adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3o (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten-fKota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh ima) tahun untuk calon anggota panwaslu Kecamatan, panwasiu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia- Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus l94S;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian dengan Penyelenggaraan pemilu, kepartaian, dan pengawasan pemilu; e yang berkaitan ketatanegaraan, f.berpendidikan FTRESIDEI.I REPUBLI I\ I i\Lf OI.JESIA

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, anggota panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu provinsi, atau di wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu KabupatenlKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupatenf Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; I' tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak qffi t'RL-!l I l1El.l l.{L l-'LIRL_lK It{LrC)I'JL SI/\

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu Pasal 1 18 Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan. Pasal 1 19

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasar 119 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu; anggota

d. mengumumkan . . lrllE.'ill-')L:l] l:lfF LJi:il- ll\ i l.lL-)rrl',ll:':1,.\ -9L-

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araarr, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan J menyampaikan 10 (sepuluh) Bawaslu kepada Presiden. nama calon anggota Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan seteiah tim seleksi terbentuk. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (41 (s) (1) Pasal 120 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon .rrggot" Bawaslu. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. (2) Pasal 121 FTRE S ID EN REPUBL-ll( I I{DOI\LrSlA Pasal 121

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DpR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 1o (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o iyat (r) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (41 Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta calon anggota Bawaslu sebani"u. z (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan caron yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (31dan ayat (7). Pasal 122

(1) erpilih yang disampaikan oleh DpR sebagaimana dimaksud daiam iasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih-

(2) Pengesahan tlrlr (2) i-JIlESII.)EI.J RE-FLilrt il( il!t)()I.t [:]t/\ Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden da., Wakil . Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelengg"rirn Pemilu di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (1) (2t Pasal 124

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan l'rrtrES lDEl,r REFUBL.I I( I I\JDOI.{ ESIA

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melarui rapat pleno Bawaslu. Pasal 125

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Provinsi; anggota

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4a, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi; Bawaslu

g. mengumumkan

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan merakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya t<epida Bawaslu. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakti paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. iriiL-:siDEt.l I\aEl:rlrl FL. lK llrl Drrl..l l-:-, l.A Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon an[gota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Nama calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aujaa serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (t). Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (4) (1) (2) (1) (2)

(3) Bawaslu PRESILTEI.] REPUEI-.1 K I i\lDOi I E!lttr

(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi yang berakhir -i"" jabatannya sebagaimana dimaksud daram pasal L26 ayat (L) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n / Kota Pasal 128

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Sekretariat Bawaslu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota pada setiap kabupaten/kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (g) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan . . i.rRESIDEI.I F{L_Fri_l tst_.th il\t DOt!ESiA Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawasru daram waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupate n I Kota. (7)

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi penyeleksian calon anggota Bawaslu dilakukan berdasarkan pedoman yang Bawaslu. (e) dan tata cara Kabupaten lKota ditetapkan oleh Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawasru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui ."p"t pleno Bawaslu. Pasal 129

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2g melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu KabupatenlKota melalui media massa tokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n lKota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4i, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan {ffi FRLrilIut-_l.t R l--l- l.-l El t--l l( I I'l l..) r.t l'j L:. !l I ,\

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (41 rim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. (1) (2) (1) Pasal 130 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumrah caron anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. T."-? calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 131 Bawaslu menetapkan sejumlah nama caron anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan perin[kat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota terpilih.

(2) Pemilihan FTRES IDEI,I REPUBL-lK llrlDOl.'lESlA

(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu KabupatenlKota dari tim seleksi.

(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwasru LN, dan Pengawas TPS Pasal 132

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(3) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (41 Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tps sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu. Paragrafs q#$ (1) (21 (3) ttrttEStDLt.l RF-l-1lJ L-:;t^.I i( I \l Ilr) l.l E ii Ira, Paragraf 5 Sumpah/Janji Pasal 133 Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu. Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 134

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS mengucapkan sumpah/janji.

(2) sumpah/ianji anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan pengawas pemilu Kabupaten lKotalPanitia pengawas pemilu Kecamatan/Panitia pengawas pemilu Kelurahan/Desa/Panitia pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat pemungutan suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 6 PRINSIL]EI.J I-lEFrLJ LiL.l l( I ll LIO l.l [.':, l,\ Paragraf 6 Pemberhentian Pasal 135

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian irt.lf s ti_) L- t'.1 i:rFPl-l i:Jl--lN li\l L-r ot!l:5tA -ro2-

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (41 Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota Bawaslu KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten I Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. Pasal 136 Pi-?iSIDEI{ F{EPUtsLIi( INIDOI.]ESIA Pasal 136

(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu KabupatenlKota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, danf atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu. (71 Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n lKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(8) Dalam PIlEstDt.t..l iiF:FUEi_t t( It!uot.JI:!il/\

(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(9) Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Pasal 137

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.

(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 138

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2) Dalam PllESlDElrl REPUELI l( I ND0l.lt::lil\ (21 Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu KabupatenlKota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa.

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian. . i:rl.{tislDEt\ tIEPI-l EL-llr ll"l l.)Cil.l l::.1 i,\

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam ha1 perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 139 Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 140

(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 141

(1) Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. (2\ Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.

(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. Bagian ..rlr- €$L*t^ **, E fri.-ESiLrEl'l RtrPUEl., ll( ll.l t_)0t..1 li:!; tr\ -ro7- Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 142

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan an seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KpU. Pasal 143

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.

(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. Pasal 144

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2) Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Bagian . Pi:rESltrEI'l irtrirlJEL.ll' il lDOl.JIStA Bagian Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu Pasal 145

(1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.

(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnye, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. (41 Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 146

(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Bagian l-ilESli-rLrl..l i-rEPl_J Et_ It( II".l DOi{[StA Bagian Kesembilan Kesekretariatan Pasal 147

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.

(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 148

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 149

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

(5) Deputi FFIESIDEI\ REPIJBLI i( ll\DOt\t- SIA

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Pasal 150

(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

(2) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi. Pasal 151

(1) sekretariat Bawaslu KabupatenfKota dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ kota. (21 Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten / Kota. dan sesuai Pasal 152 f,ilfp Pi-l F3!L'i.i'l it[PI*l l:iL" I ii I I ,I D,f l.i f1,i,r, Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten I Kota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 153 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 154 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. BAB III DKPP Pasal 155 DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KpU provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KpU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. (41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang exofficio dari unsur KPU; (1) (2)

b. 1 (satu) ffil P i-l F-:j I Il f i.l i.{EPIJ BL It( IiJ DTJ I.I'SIA. -rt2-

b. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

c. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.

(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orang.

(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden. Pasal 156

(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(2) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKpp melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

(3) Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru. (41 Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KpU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat

(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 157

(1) DKPP men5rusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KpU, KpU KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS. (21 Dalam men5rusun kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

(3) Kode PF..L-:SIL)L:I.] il L. [i l_t L:_j t- I ( | [..] n () I.j {,- :, i,,\

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS.

(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 158

(1) DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. (21 Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KpU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut. Pasal i59

(1) DKPP bertugas:

a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

(2) DKPP berwenang:

a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b.memanggil Ir li E S, I l,rl.: I\i RLITUE[- ll( l l'lt-'i)t'lL,"itA -lt4-

b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti tain;

c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. memutus pelanggaran kode etik.

(3) DKPP berkewajiban:

a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;

b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;

c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pasal 160 Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP. Pasal 161

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.

(2) Dalam hal DKPP membentuk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 162 untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. Pasal 163 Pl-lESlf)Et.l i:TEPLiEL l i( lt lDOr.l r3tA (1) (2) (3) (4) Pasal 163 Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp. Pasal 164

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.

(2) Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 (empat) orang.

(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan peraturan DKpp. Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, wewenang dan tata kerja Sekretariat DKpp Peraturan Presiden. tugas, diatur fungsi, dengan Pasal 166 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp. BUKU (1) (2) (3) (4) P Ii,E S i [_r L-- t\ i:rEPLl El i. ll( It\if Ot!r.-:i li\ BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU BAB I UMUM Pasal 167 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a. perencanaan program dan anggaran serta pen5rusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan pen)rusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan R, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji R, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Pemungutan PitESIfIEN IlEPUELII( INDOI\ESIA -rt7-

(5) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. (71 Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan .

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 168

(1) Pemilu seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. {21 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

(3) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian Kesatu Persyaratan Calon 169 Persyaratan menjadi calon :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Pil ESlt) El{ i,lF-iruELl ( I t.lDot\l rsl,A

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon esiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyalahgunaan narkotika; f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlatau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD;

1. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. tidak lj l;.1 E:i I l--) L-- t..i i1 EFLJ Et- il\ il.i D()i!E:Stp,

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon gundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik di KpU sebagai calon atakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon . Pasal L7L . . PtilESIilEt! FlElrt-lLiL l,( I t\it )Ol'l L:'lI,:\ -t20- Pasal 171

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon inta izin kepada presiden.

(2) ernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KpU oteh partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon . Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenlKota Paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Pasal 172 Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Pasal 173

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KpU.

(2) Partai . . l-rlil ESILihl.'l i:i E'F1 l-J L:i t. I l\ I I'.1 il i) r\ [ S I r.\ -L2t-

(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan di 5Oo/o (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 174

(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.

(3) Ketentuan -*t &$ilkr i\\, .^:fu,$ -#(,Ir.-.,.:s' FI.IESII-IL.i\J itE trlJ EL I l( I lrl D,1) I'l lj':. lrr\ -t22-

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 175 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;

c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga / badan internasional ;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, danf atau tanda gambar partai politik lain. Paragraf 2 Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal FRESIDEi.i FiEFUEL,IK ll\DOl.iESlA (41 Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 177 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.0oo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupate n I kota;

g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 I]TRESII]EI.I REI-rULlL-il( ll:l DOI'l L.':, lr\ -I24- Paragraf 3 Verifikasi Partai Politik Calon Peserta pemilu Pasal 178

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal r73 ayat (21 terhadap Partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KpU. Paragraf 4 Penetapan Partai Politik sebagai Peserta pemilu Pasal 179

(1) Partai politik calon Peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal t7S ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu oteh KpU. (21 Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat L4 (empat beras) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KpU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d,an ayat (3) diumumkan oleh KPU. Paragrafs PFIES IDEN r-,lEPuBL ll( ll.l DOi\ESIA -r25- Paragraf 5 Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu Pasal 180

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten I Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan temuan tersebut kepada KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten I Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten lKota. Bagian Ketiga Peserta Pemilu DPD Pasal 181

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan Pasal 182 Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.bertempat i]i:IESIDEI\ REPLJEi L ll', tl\i f,ilr.t L'1 lA -t26-

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945, Negara Kesatuan Repubrik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pubrik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyarahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia PFIES IDEN REPUBL.IK II\DONESIA -r27-

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 183

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.0OO.0OO (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.OOO (dua ribu) Pemilih;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari S.0O0.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di daram daftar pemilih tetap lebih dari 10.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan 15.O00.OO0 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.OOO (empat ribu) Pemilih;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1s.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.O0O (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan Fr tit E :; I l. ) L-- l.l riE-Frl-lEl- ltr rl.Ji-)t) j'l E,ilA

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima putuh persen) dari jumlah kabupate n I kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DpD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU. Bagian Keempat Ketentuan Saat Pendaftaran Bagi Calon Peserta pemilu yang Kepengurusan Partai Politiknya Terj adi Perselisihan Pasal 184

(1) Dalam hal tedadi perselisihan kepengurusan partai politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Dalam F,r;iIslL]El.j i:rLPt-J H L.l 11 I t.J fir) r.,l E 5 I rt\ -r29-

(2) Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan Partai politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3o (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya persyaratan.

(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota di Kpu provinsi atau KpU KabupatenlKota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DpR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupatenlkota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB III Fi:lESIL)L_l..l IIEPI-l Bi.-l l( l l., L tO l'l tr:,i/-\ BAB III JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN Bagian Kesatu Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatenf Kota Pasal 185 Penyusunan daerah pemilihan anggota DpR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupate n I Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara;

b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;

c. proporsionalitas;

d. integralitaswilayah;

e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan

g. kesinambungan. Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DpR Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). Pasal 187

(1) Daerah pemilihan anggota DpR adarah provinsi, kabupate n f kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuruh) kursi.

(3) Dalam PRES I DEN TREPU Et.._t ti I r\ DO t.t EStA

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (41 Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188

(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak l2O (seratus dua puluh).

(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;

d. provinsi F! i-r E 5 I l) L- t'.t rihF'Ll Lji..l i( I l..l r){) l.t ESI,\ -t32-

d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.O0O.O00 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.0OO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi TS (tujuh puluh lima) kursi;

f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.OO0.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 1 1.O0O.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;

g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1 1.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.OOO.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan

h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 2O.0OO.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi. Pasal 189

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupate n I kota atau gabungan kabupaten / kota. (21 Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupatenlkota.

(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DpRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DpR pada Pemilu 2oL4, daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.

(5) Daerah PRESIDEI\ FlEPUEL-lK llrrDONESlA

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 190

(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini. (21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi setelah pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DpRD Kabupaten/Kota Pasal 191

(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

(2) Jumlah FIFIESII-)EI\I FrEtsL.J Bl, rl( lt\ tl(ft..l[ \lA -t34-

(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupate n I kota yan g bersan gkutan dengan ketentuan :

a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;

b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1OO.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;

c. kabupatenlkota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;

d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 4OO.OOO (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

e. kabupatenlkota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.0O0 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;

f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.0O0 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.0OO.0O0 (satu juta) orang sampai dengan 3.O00.00O (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan

h. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.OO0.0O0 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi. Pasal 192 qn frri,L_Sll_rtrll RIFUEl,-lt( ll\l t)()1..t F,.lir\ Pasal 192

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 193

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk. Pasal 194

(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paring banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumrah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan PI-'l ESI[) El\i l?EPUEL I ( ll.lDOirlESiA

(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 195

(1) KPU men1rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini.

(2) Dalam pen5rusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR. Bagian Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD Pasal 196 Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 197

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi BAB IV Irlil ESIL)El\ REFLI L'iL I l( | I\l Ir(-r l'..I L-li1,\ BAB IV HAK MEMILIH Pasal 198

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (21 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara pemilu dalam daftar Pemilih.

(3) warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Pasal 199 Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. BAB V PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Data Kependudukan Pasal 201

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a.data tr;tEStr)Ei.t tlEirl-llfL. It( rI\t r-)o{'l L-5tA,

a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam men1rusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota;

b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men5rusun daftar pemilih sementara; dan

c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen5rusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. (21 Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KpU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.

(5) Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (41menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu.

(6) Data penduduk potensial pemitih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:

a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KpU; dan

b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.

(7) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.

(8) Pemerintah FFIESIDEI.I REPUEL-l li I lrlDOl..lESlA

(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KpU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Bagian Kedua Daftar Pemilih Pasal 2O2

(1) KPU KabupatenlKota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oL ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan pen5rusunan daftar pemilih.

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KpU cara penJrusunan Pasal 203 Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih. Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 204

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemitih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

(2) Pemutakhiran . . Fl:lL:SIt-)El:l REIrdEl ll( ll'.1 Ll ()l.i l:1il;\ -t40-

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).

(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KpU KabupatenlKota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan ppK.

(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.

(5) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. Pasal 205

(1) Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. (21 Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU. Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 206

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis domisili di wilayah rukun tetangga. (21 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Daftar PR ES I DEN REPU BL-lt( lNlDOl'IESI/r -l4t- (41 Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps melarui ppK kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

(5) Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling larna 2L (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 2O7

(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan latau peserta pemilu.

(2) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh ppS kepada KpU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. Bagian Kelima Pen5rusunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 2O8

(1) KPU KabupatenlKota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

(2) Daftar l:,i:t:sll_)El\ REtrLiLJt-ilr, ll'.1 DOIIE !:;iA -t42- (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.

(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perbaikan terhadap daftar pemitih sementara hasil perbaikan.

(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KpU, KpU Provinsi, PPK, dan PPS.

(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat daram format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

(6) salinan softcopg atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah. Pasal 209

(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh ppS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara. (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 2 10

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud daram pasal 20g ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu Tps yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk . F'i:II:SIDEI! t',{EPUBL lt( lNl tf Oi\hSlA -r43-

(3) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TpS asal.

(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan oleh PPS. pada Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Luar Negeri Pasal 21 1

(1) setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk men]rusun daftar Pemilih di luar negeri. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Pasal2l2 PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. Pemutakhiran data Pemilih oteh PPLN dibantu pantarlih. Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh ppLN. Pasal 213 PPLN menyusun daftar pemilih sementara Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar PFlESIDEI\ REPUEL.TK INDoNESIA -t44-

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (a).

(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan ppLN untuk bahan pen5rusunan daftar pemilih tetap. Pasal2l4

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 215

(1) PPLN men]rusun daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (l).

(2) Daftar pemilih tetap berbasis TpsLN digunakan KppsLN dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 2 16

(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan sampai hari pemungutan suara.

(2) Daftar Fr t-l F-:r I [) i] l..l i-]b-.Pt.i Lit.i it I 1.., Da) r'.1 ti -,I i\

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pasal 217

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional. Pasal 2 18

(1) KPU dan KPU KabupatenlKota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. (21 KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. Bagian FrFlISl[]Ll.l REPL-l L-lI,_, 1\ l l., rl(,) r'{ l: ;a l A -t46- Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih Pasal 2 19

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen)rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oreh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, ppK, dan ppS. (21 Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen5rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal 22O

(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, ppK, pps, dan PPLN yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota serta Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KpU provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, dan ppLN.

(2) Temuan Piil ESltr;51 FIEITLJ ELli( ltri trOt.l l::, lr\ -t47-

(2) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenfKota, ppK, PPS, dan PPLN. BAB VI PENGUSULAN BAKAL CALON SANGAN CALON NGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Pasal22l Calon 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik. Pasal 222 Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DpR sebelumnya. Pasal 223 Pi.IES IDIN REFUBT-IK INDONESIA -t48- Pasal 223

(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon wakil buka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan. (21 Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil angan oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya. Pasal 224

(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 223 ayat (2\ terdiri atas:

a. kesepakatan antar-Partai Politik;

b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan partai Politik dan Pasangan Calon.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Pasal 225

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil , DpD, dan DPRD.

(2) Bakal Fi-lESlDh,:t\ r-{EPtJ Lll, I lr li J Lrt)l\ l.-'-.1 -\ -t49- (21 Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. Paragraf 2 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon 226

(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Potitik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.

(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan. (41 Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 227 Pendaftaran bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;

d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

e. surat PFlESllt)Ei{ l-tf PLJ Bl. I t( I l.i l_lO trl trSt,A

e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; f. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;

g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

h. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; j. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Ig4S sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S;

k. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; l. bukti kelulusan berupa fotokopi ljazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

m. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian;

n. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon ra berpasangan;

o. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan Calon Peserta Pemilu; dan

p. surat p j)-:.r Pil ESllDIal\ iiEPUEi l ll( ll..,l D0r\ES;\ surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Pasal 228

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan . (21 Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan . Pasal 229

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;

d. kesepakatan PFIES ILf trN REPUBL-IK INDONESIA -t52-

d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b;

e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;

f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan

g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal227 .

(2) KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau

b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. Paragraf 3 Verifikasi Bakal Pasangan Calon Pasal 230

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.

(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan. Pasal23L Fi:IESII]F-I\ F{EPiJ BL I t\ r l! f)O i..l E,ll,\ Pasal 231

(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22T dan pasal 229 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada partai Politik atau Gabungan Partai politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KpU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat (2). (21 Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung dan/atau bakal pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan calon kepada KpU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan partai Politik yang bergabung dan/atau bakal pasangan calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan danf atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 232

(1) Dalam hal bakal Pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, KPIJ meminta kepada partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan calon yang baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik.

(3) KPU $#} F,t.tEsttrEi..r i-r.EFrUEiL ll\ il..l L)Ot,l F::i,.A

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusuran bakal Pasangan Calon baru.

(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan partai politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusuran bakal Pasangan Calon yang baru. Pasal 233 Dalam hal persyaratan administratif bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2s2 tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusullian bakal Pasangan Calon. Pasal 234

(1) Dalam hal salah satu calon dari bakal pasangan calon atau kedua calon dari bakal Pasangan calon berharangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakar pasangan calon ditetapkan sebagai calon , partai Politik atau Gabungan Partai politik yang bakal calon atau bakal Pasangan calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.

(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling larna 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan. Paragraf 4 FFIES IDEN REFUEL-II( INDOI!ESIA Paragraf 4 Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Pasal 235

(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu , 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.

(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KpU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.

(5) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

(6) Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 236

(1) Partai politik atau Gabungan Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

(2) Salah Pl-tEStL)11t.l i{EFUBL-lli ll.l l-)Ol.l F-', 1.\

(2) Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

(3) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Pasal 237

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

(2) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu an Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pasal238 qff) F I:{ESlDEl.J l{ EPl I L1 l.-l l( t l:, DO l.l L--. S l l\ -t57- Pasal 238

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (21 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu ua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu agaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU. Paragraf 5 Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Pasal 239

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpU yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.

(3) KPU PFTES IDEI\ REPUBL.Ii( II\IDONESIA

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Paragraf 1 Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupatenf Kota Pasal 24O

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g' tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat FI]iESIDEI\ RF-FLi Ht "l l( I I\l DO I'l [,_ 1] l,:.r

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c. surat Fr l-iESIrlt. l.l R E-FU B L.l K I t'. ll O t{ L: :l l/.\

c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembari sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara danf atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta pemilu;

j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan

k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. Paragraf 2 PFiIES IDEN REPUEt.IK II.IDOI.] ESI,,\ Paragraf 2 Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal241

(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 242 Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan ksud dalam Pasal 228 berlak:u secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 243

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24I disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing- masing. (21 Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.

(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta pemilu tingkat kabupatenlkota. Pasal 244 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat paling banyak looo/o (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Pasal245 l--i I il E: S t t) L:- l\l llEF'Ll Bl.-ll\ ll'.1 t.ir-rl,lL.!, ln -L62- Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 246

(1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut.

(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri terbaru. Pasal 247

(1) Daftar bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain;

b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan

c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain.

(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Paragraf3 PI'lESlilL.t.J l{ EirL Li L_t t( il'l uo t.l t_:::. t /:\ Paragraf 3 verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 248

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen). (21 KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

(3) KPU KabupatenlKota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 249

(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24g tid,ak terpenuhi, maka KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD piovinsi, dan DPRD kabupatenlkota kepada partai politik peserta pemilu. (21 Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen), KpU, KpU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KpU. Pasal250 Pi.IES IDEN REFUEI-IIi II.JDONESIA -t64- Pasal 250

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan dari KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.

(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota.

(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU KabupatenlKota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD Kabupaten/Kota Pasal 251

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam PlrEsli-rL.l\ REFU EL- I lr I i.J l-jr.) ln ['] l,\

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenfkota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten lKota.

(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 5 Pen5rusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 252

(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh:

a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;

b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan

c. KPU KabupatenlKota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten I kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota.

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru.

(4) Daftar Frr.ll:SIDL--l\1 REtrU E L.l l( t f.l i)O l\i t.-:.1 l,\ -t66-

(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.

(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan.

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Pasal 253

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten lKota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.

(5) Pengajuan PF ES I DEN REPUEL-IK INIDONESIA

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara.

(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasit perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten I Kota sesuai dengan urutan berikutnya. Pasal 254 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenf kota, KPU, KPU provinsi, dan KpU KabupatenlKota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 255 Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dibacakan setelah Kpu, KpU provinsi, dan KPU KabupatenlKota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenfkota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. Paragraf6 (1) (21 (3) (4) +ir\ i:'FlESiL.)1.:l.l t-{EPL-l EL-i l-\ I lrt 11O t\ t: i 1,,\ Paragraf 6 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR dan DPRD Pasal 256 KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR. KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi. KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru. Pasal 257

(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten lKota. (21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota diatur dalam Peraturan KPU. Paragraf 7 FFlESti-)t:l\l REFLI EL lt( ll.l Ll()i'l [,lilri\ -t69- Paragraf 7 Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Pasal 258

(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.

(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ljazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas narkotika;

e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h.surat REPUBL.'I( INDOF]ESIA -t70-

h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

(3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Paragraf 8 verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpD Pasal 259

(1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DpD.

(2) KPU Provinsi dan KPU KabupatenlKota membantu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 260

(1) Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DpD.

(3) Dalam . . I]FiESiL]EI\ Fl E. P Ll ll t I l( r l:i ii \..]l\l [:- S i,\ - T7L -

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. Paragraf 9 Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Pasal 261

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU KabupatenlKota.

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota berakibat merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DpD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan temuan kepada KpU, KpU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten /Kota. Paragraf 10 Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DpD (1) (21 Pasal 262 KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.

(3) Daftar PFIES IDEI! REPUEL-IK It\DONESIA -t72-

(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (41 Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan. Pasal 263

(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU disertai bukti identitas diri. {2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat. Pasal 264 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 265 Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 dibacakan setelah KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. Paragraf 1 1 (1) (2t (3) (4) Fll-lESll-)El'l REITUEL ll( tl'l l-)Ol'.1 E-':, lA -L73- Paragraf 1 1 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD Pasal 266 Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU. Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru. Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU. Pasal 268 Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye. BAB VII KAMPANYE PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 267

(1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. (21 Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (1) (21 Pasal 269 t-,FlEStl-lLt.l i-lLtrUEl-lN ll.l rJr-, IIL StA -t74- Pasal 269

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu gurLrs Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu .

(2) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu , Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.

(3) Dalam membentuk tim Kampanye Pemilu ksud pada ayat (2lr, Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.

(4) Tim Kampanye Pemilu ksud pada ayat (2) bertugas men5rusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye Pemilu dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.

(6) Tim Kampanye Pemilu dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.

(7) Tim Kampanye Pemilu n/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.

(8) Tim Kampanye Pemilu n dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa. Pasal 27O

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.

(2) Pelaksana PFiIESIDEI.{ F] EPLJ E[_II,.. iI..I DOI\ESIA -t75-

(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.

(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupatenlkota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupatenf kota, calon anggota DPRD kabupatenf kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Pasal27I Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Pasal 272

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota. (21 Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 273 Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat Bagian Kedua Materi Kampanye Pasal 274

(1) Materi kampanye meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu ; b.visi t:'REsll-)[t.l REFU tf L-l l\ I i..l DO l.l [:r l,A -t76-

b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu si, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 275

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum;

e. media sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN. Pasal276 FRESIDET! F{EPU BL,Ii( I I..I DOI\IESIA -r77- Pasal,276

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu mulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Pasal 277

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali. (21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut F'i:;]ESIDEI{ RE-Pt.lEl. ll( lr ltlOt.,llj!l/\ -t78-

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 278

(1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (21 Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu ikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal 279

(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KPU.

(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu gota DpR dan anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ts ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DpR dan anggota DPD, serta tim kampanye Pasangan Calon .

(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KpU Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.

(4) Waktu Pt-.lESlDEl.l REPLJ Bl-ll( lt'l L-)ol.l E.Sl.,\ -t79- (41 Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU KabupatenlKota setelah KPU KabupatenlKota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/ kota. Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye Pasal 280

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan . . PFlESIDEI'.I REtrUBI-.iK II.IDOI! ESIA

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa; j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. {4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Pasal 28I . . I-JF]ESIDL:-I.I REtrU Elt.i t( I N Do t.l E:-,t/-\ Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakit walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Pasal 283

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Bagian *\l I-rlJESltlEi\l REFrJ tf t_tK Ir.t noI{t. :tt,\ -r82- Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pasal 284 Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Pasangan Calon tertentu;

d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 285 Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 28o dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota yang berstatus sebagai calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota untuk mengambil tindakan berupa:

a. pembatalan nama calon anggota DPR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Pasal 286 FI T.I ESIDEI',J REPUEII-lf\ ll.lDol'lESlA Pasal 286

(1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupatenf kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan I atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (41 Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran dan lklan Kampanye Paragraf 1 Umum Pasal 287

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (onlinel, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.

(3) Pesan {t[} FFlESIDLI''1 REPLI lf l-l tr r l'l L-r+ t\ t,:. tn -L84-

(3) Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28O.

(5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Pasal 288

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Repubtik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye pemilu.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta pemilu. Paragraf 2 FI i:IESIDEI\I REPLJ Bl_l l( I t..l DO lrt sS lA Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 289

(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 290

(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh rembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.

(2) Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran.

(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.

(4) siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat. Paragraf4. Fti:Istt)r:1.] llEl-'U El.-l l( I ll l.lr.l[.] ltr':l,A Paragraf 4 Iklan Kampanye Pasal 29 I

(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).

(2) Media massa cetak, media daring, media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye pemilu.

(3) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Pasal 292

(1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual btocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu. (21 Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

(3) Media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 293

(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

(2) Batas FFIESIDEN REFUEit_II( II.IDOI\I E-SIA

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (2). Pasal 294

(1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta Pemilu.

(3) Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye pemilu komersial.

(4) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan FTRES IDEI,] REPUBL-IK II{DOI.JESIA

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye pemilu layanan untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak, media daring, media sosial, dan 1embaga penyiaran. (71 Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 295 Media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu. Pasal 296 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. Pasal 297 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasal 298

(1) KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

(2) Pemasangan F,iiESILTL_:I'I IIEPLJ B L lK li''t Lrc,l.l[:,:]l /.r

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

(4) Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye pemilu diatur dalam Peraturan KPU. Bagian Kedelapan Kampanye Pemilu oleh ra Lainnya Pasal 299

(1) laksanakan Kampanye. (21 Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU. Pasal 30O Ir I] L:- s I il L_ t,l IIEF L-lBL-llr Il\1l)0I JL::,lt\ Pasal 300 selama melaksanakan Kampanye, , pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 301 tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon aksanakan Kampanye Pemilu elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai . Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 3O3

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakir bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila iTRESIDEI..I REPUBI.- IK II\DOI.I ESIA

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Pasal 304

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, , pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupatenf kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten f kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 305 4# ITRESIL)L:t.J REFTLI EL_ I 11 I l.l troiJ f !, t,.\ (1) Pasal 305 Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan manan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hal esiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai .

(3) calon , selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawaran oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (41 Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kesembilan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 306

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenf kota, kecamatan, dan kelurahan/desa memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye. Bagian qIffi l'llt 'ill)t l.l l.lFl't ll lr tt., ll'..l!.,\\l'l[']t \, Bagian Kesepuluh Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pasal 307 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, panwasru Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu. Pasal 308

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

(2) Panwaslu Kelurahan/Desa menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye pemilu di tingkat kelurahan/desa yang dilakukan oleh pps, pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye pemilu, dan tim kampanye. Pasal 3O9

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kerurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan raporan kepada Panwaslu Kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 310 i:)l-iESlDEt.,l REPLI LlL.llt ll'.lDrrl.l E -c. l/\ -t94- Pasal 310

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) dengan:

a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan dari PPK;

b. melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu;

c. melarang pelaksana atau tim Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK; dan/atau

d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK. (21 PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 31 1 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kelurahan/desa, dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 312

(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.

(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU ffi Itrtrtt.slDEI.l RE I-TLJ HL l l( l l'.1 T)( ) t.J L:,'i r ;\

(3) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS. Pasal 313

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan.

(2) Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Pasal 314

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten lKota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye, atau peserta kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 28O ayat (1) dan ayat (2) di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupate n /Kota dan menyampaikan temuan kepada PPK. Pasal 3 15

(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dengan:

a. menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabup aten f Kota; b.melaporkan PRESIDEI.I REPUEI-IK INDOI.]ESIA -t96-

b. melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu;

c. melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu KabupatenlKota; dan/atau

d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(2) KPU KabupatenlKota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 316

(1) Bawaslu KabupatenlKota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) sebagai temuan dan menyampaikannya kepada KpU Kabupaten/Kota.

(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK. Pasal 317

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya:

a. kesengajaan atau kelalaian anggota KpU Kabupatenf Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU KabupatenlKota melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

b. kesengajaan ffi I r ljl L::.-, I it L--_ I 'l rlErrLl Lll. ll( il.1 D(,rt.t r-.:itA -t97-

b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupatenf Kota:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu; terhadap

b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU KabupatenlKota tentang pelanggaran Kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupatenf Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU KabupatenlKota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. (1) Pasal 318 Bawaslu KabupatenlKota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal gl7 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

(2) Dalam i]RESIDEI.J REPUBT--IK INDOI]ESIA (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU KabupatenlKota.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Bawaslu KabupatenlKota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU KabupatenfKota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU KabupatenfKota, Bawaslu KabupatenfKota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Pasal 319

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:

a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

b. pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; c.menyampaikan Fi.lEStDEi.t Ri:-l"LJ L:l t--l t( I l\l l_)() t..l E!. l,A -t99-

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Pasal 320

(1) Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.

(3) KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam . . nffp i:,t:lEStrrb_ll I-{EPLlr:l l-lN li.,l lrOl.,t t',i,lA (41 Dalam hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. Pasal 32 1

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya:

a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;

b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada penegakan hukum terpadu;

e. memberikan ) -20t-

e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat KPU KabupatenfKota berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi- pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakr:kan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Pasd 322

(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (21 huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.

(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterirnanya laporan. (a) Dalam (41 Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan- Kamlanye Pemilu oleh anggota KpU, KpU provinsi, - I(iU Kabupatenf Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, pe[awai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupaten /Kota,,. dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. Pasal 323 Bawaslu melakukan pengawasar terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi. penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, Kpu KabupatenfKota, sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu, Provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris Kpu KabupatenfKota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Pasal 324 Tindak lanjut hasil pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu yang telah ditetapkan. Bagian Kesebelas Dana Kampanye Pemilu Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu "t Pasal 325

(1) Dana Kampanye Pemilu ' tanggung jawab Pasangan Calon.

(2) Dana

(2) D.ana S3*n^ny" sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat diperolehdari: r ' ----r,

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. Partai Politik dan/atau_ Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan

c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kampanye pemitu piesiden Ian wakil .

(4) P*" Kampan_ye sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Pasal 326 D..""1 Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pT4 325 ayat (2) huruf c berupa ,rrrib"rrg", yang sah menurut hukum dan bersirat tidak rn"rrgik"t dan dalat berasal dgri perseor€rngan, kelompok, perusahlan, dan/aiar,r badan usaha nonpemerintafr. Pasal 327

(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 tidak U-otetr meleSihi Rp2.500.000.00o,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Dana Kampanye yang berasar dari kelompok, perusahaan, atau badan_ usaha nonpemerintah sebagalm.rr" di*aksud dalam pasal 926 tidak -boleh melebihi Rp25-000.000-000,00 (dua puluh lima miliar rr.piah).

(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pa-da ayat (1) dan ayat (-), harus melaporkan sumbangan tersebui kepada KpU.

(4) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas." \ Pasal328 (r) (21 (3) (41 Pasal 328 Dana Kampanye Pemilu gaimana dimaksud dalam pasal 325 ayat (+) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada_ rekening khusus dana - Kampanye Pasangan Calon pada bank. P"ry Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 325 ayat $l dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 325 ayat @ wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan darr pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan Calon mlsing-m""irrg. Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari seterah pasangan chon ditetapkan sebagai peserta pemilu 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana ra*iarryu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Paragraf 2 Dana Kampanye Pemilu Anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 329

(1) Kegiatan Kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta pemilu masing-masir.g. (21 Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan

c. sumbangan yang sah menurut hukmm dari pihak lain.

(3) Dana

(3) P*" Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat benrpa uang, barang aan/atau jasa. t - -- --J --- I . (41 D.l" Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat_ (3) ditempatkan pada r.t "nI"g khusus dana, kampanye partai politik peserta pemilu pada bank.

(5) P*" Kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimafsud pada ayat [sy dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar padi """t sumbangan itu diterima.

(6) D-ana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan peng"ir"r"r, khusus dana Kampanye pemilu yang terpisih d; pembukuan keuangan partai politik,:

(7) Pembukuan dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud:, q3d" ayat (6)-dimulai sejak 3 (tiga) hari se-telah partai potiuk ditetapkan sebagai peserta pemilu'dan ditutup 7 (tqiuh) hari sebelum penyampaian lapora.n penerimaan aan plni"d;; {*" Kampanye pemilu tiepada- kantor akuntan puutit yang ditunjuk KPU. Pasal 330 : Pr" Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD katupaten/kota yang bersumber dari "r*L.rrg.r, pihak rain sebagaimana dimaksud dalam pasal 329 ayat (2) hunri c bersifat tidak mengikat dan dapat berasar dari peis.oi"rrg.rr, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintai. Pasal 33 1

(1) Pgl Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasar dari sumu.rrg.n pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam F"."i sso tidak melebihi Rp2.50o.ooo.ooo,oo (dua miliar lima ratus juta rrpiah).

(2) Dana . (2) (3) P:ll Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan, PIRD kabupaten/kota yangLerasar dari sumbang", pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3go tidak melebihi Rp25.0o0.ooo.ooo,oo (dua puluh lima miliar rupiah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. Paragraf 3 Dana Kampanye pemilu Anggota DpD pasal 332 ' (l) Kegiatan Kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing-masing.

(2) Dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). bersumberdari: ' r ' ,

a. calon anggota DpD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menunrt hukum dari pihak rain.

(3) ?*. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang, dan/ataujasa.

(4) D^1" Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud . pada ayat (3) ditempatkan pada -rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan,

(5) P*" Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk, barang dan/atau jasa sebagaimana dima[sud pada ayat (C]. dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat. sumbangan itu diterima.

(6) D-.ana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan peng"ir"r", khusus d*l Kampanye pemilu yang terpisitr Jari pembukuan keuangan pribadi calon - ".rggot" DpD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan (71 Pembukuan dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1q" ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari se6hh calon "rrggot PP? ditetapkan sebagai pesertJpemilu dan ditutup z (tUuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Pasal 333

(1) D*1 Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari lumbangan pihak lain pers"oranga' sebagaimana dimaksud dalam Pasal sa2 ayat (2) humf b tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (21 D*? Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain kerompok, p"r,r"u.h""Ir, dan/atad badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (21 hurui b tidak merebihi' Rp1.5oo.oo0.0o0,oo (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. : Paragraf 4 Laporan Dana Kampanye Pasal 334

(1) Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat waji[, memberikan laporan awar dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim kampanye kepada r(PU paling ia*a 14 -(empat beras) hari setelah Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu . :

(2) Partai Politik Peserta pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota seiuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kam-panye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye pemilu t.p.aa Kpu, Kpu Provinsi, dan KPU- KabupatenTxota paling tamuat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jJdwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat rirr*.

(3) Calon

(3) calon anggota DpD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan iekening khusus drl" Kampanye pemilu kepada Kpu melalui KpIi provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum. Pasal 335

(1) Laporan d1l" kampanye pasangan caron dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran 'waiiu disampaikan kepada kantor akuntan piuri[ yang ait "3Lt oleh KPU paling lama ls (lima belas) hari -sesudah ri^ri pemungutan suara

(2) Laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampikan kepada kantor- al_<untan publik yang ditunjuli oleh KpU'pJirrg lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

(3) Laporan dana kampanye calon anggota DpD peserta pemilu, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib' disampaikan kepada kantor akuntan puutit yang ditunjuk ' oleh KPU paling lama ls (lima belas) hari - sesudah trari pemungutan suara

(4) L3noyn penerimaan dana Kampanye ke KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencanltumkan nama atau identitas pen5rumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi

(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota paling i"*" !0 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan rlb.gi*"rra dimaksud pada ayat (1), ayat (2), aan ayafla;.

(6) KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupate n/Kota , memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada peserta pemilu b.tiirg lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, Kpu provinsi, aan rpu Kabupaten/rtota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. ,t

(7) KPU . (21 (71 (1) (1) KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupate n/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye pemilu \9naaa publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan. - Pasal 336 {lu menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan -"y"t 1S1 yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikuL

a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye -pCmilu tidak berafiliasi secara langsung ataupun- tidak langsung dengan Peserta pemilu dan/atau tim kampanye;

b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Femilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus Partai politik yang mengusutkan pasangan Calon. Pasal 337 Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Kpu' sebagaimana dimaksud dalam paiat gso ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 836 ayat (2i, Kpu membatalkan penunjukan kantor akuntan puUiit< y;; bersangkutan. Kantor akuntan publik yang sebagaimana dimaksud pada mendapatkan pembayaran j asa. KPy menunjuk kantor akuntan pubrik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atai hpor"t a"i" Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan. (2) dibatalkan pekerjaannya ayat (l) tidak berhak (3) Pasal 338 -zLO- Pasal 338

(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat, pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tilat menyamp"r!"r, laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenTxbta sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (2); partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi -berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang,, bersangkutan. (21 Dalam hal calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU melalui Kpu provinsi sampai batal waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayal (3), calon anggota oFn yang bersangkutan dikenai sanksi berupa p.*b[t"l.r, se6agai Peserta Pemilu.

(3) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingJ<at provinsi dan tingkat kabupaten/kota titak , menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye -Pemilu kepada kantor akuntan- publik yang ditunjuk oleh Kpu sampai batas waktu seuagaimanf dimaksud dalam pasar 935 ayat (2), partai pohtlk yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan Opfin kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (41 Dalam hal calon anggota DpD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana'. Kampanye Pemilu kepada kantor akunlan- publik yang ditunjuk oleh Kpu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33s-ayat (3), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai sanksi administratii-berupa iia.[ ditetapkan menjadi calon terpilih. Pasal 339

(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari:

a. pihak asing; ;'

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c.hasil '

c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan men5rembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. pemerintah desa dan badan usaha milik desa. (21 Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud'pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada Kpu dan menyerahkan "u*uarrjlrr' tersebut kepada kas negara paling lambat t4 (em"pat; belas) hari setelah masa Kampanye pemitu berakhir.

(3) Peserta Pemilu, pelaksa,a kampanye, dan tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan iebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sebagairiana diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Setiap orang- dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik nE[ara, uaaan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah Desa itau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye , -2tL- BAB VIIT PEMUNGUTAN SUARA Bagian Kesatu Perlengkapan Pemungutan Suara Pasal 340

(1) KPU bertanggung jawab daram merenca.nakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. dan dari

(2) Sekretaris (2t Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggLlng jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusiari ierlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 341

(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk mencoblos pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diperlukan dulmngan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, aun kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. .

(3) Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan peraturan xpu.-

(4) Pcngadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan trurur f dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh xpps bekerja sama dengan masyarakat.

(6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, huruf b, huruf c, huruf d, humf e, huruf f, dan ayat (21 harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) hari sebelum hari pemungutan suara

(7) Pendistribusian (71 Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenderal KpU,-sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/ Kota. Dalam pendistribusian dan pengaman€ul perlengkapan pemungutan suara, Kpu dapat bekerja sama -.rrg"r, Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Iriasional Indonelia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (8) Pasal 342

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (l) huruf b unh.rk pasangan calon memuat foto, namu, iro*o, urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda , gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon. (21 surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpR, DPRD provinsi, aan bpriri kabupaten/kota memuat tanda gambar partai poiitik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon-anggota DpR,, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota uniut setiap daerah pemilihan.

(3) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (l) huruf b untuk calon anggota DpD memuat pas foto airi terbam dan nama calon anggota DpD untuk ""ti"p daerah pemilihan (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dititapkan dalam peraturan Kpu. J \-" -- \-' -'""*F"- "., Nomor urut Pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan dengan keputusan Kpu. Pasal344 PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -21+- Pasal 344

(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang "."r"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualltas baik. (21 Jumlah surat suara yang dicetak s€una d,engan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2o/o (dua persen) t"ri jumhh Pemilih tetap sebagai cadangan, ytrng ditetapkan l..rg., kepuhrsan KPU.

(3) selain menetapkan pencetakan surat suara ssfoagaimana dimaksud pada ayat (21, Kpu menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. gl Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suard. ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (1) Pasal 345 untuk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat ggara dilarang mencetak surat suara tebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU. Perusahaan pencetak surat suara wajib menjaga kerahasiaan, keama.nan, dan keutuhan surat suara.

(3) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, menyimpan, dan mendistribusiliannya ke tempat tujuan. i,.

(4) KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat suara yang : telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumhfi yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan, serta menyegel dan menyimpannya. (2)

(6) Ketentuan (6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, p"rryi-*p*"rr, pengepakan, dan pendistribusian surat suara t. i"*p"i tqiuan diatur dengan peraturan KpU. -2L5- Pasal 347 Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KpU. Pasal 346 Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kpu, Kpu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta selrretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat Kpu Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu. Bagran Kedua Pemungutan Suara (1) (2t Pasal 348

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tps meliputi:

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TpS yang bersangkutan;

b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar paga daftar pemilih tetap dan daflar pemilih tambahan; dan

d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.

(2) Pemilih PRES IDEN REPUEILIK INDONESIA (21 Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan humf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TpS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TpSLN.

(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain. (41 Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih: ,:

a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke' kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;

b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;

c. Pasangan calon apabila pindah memitih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan

e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di

(5) calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus' melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tqiuan memilih.

(6) KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harus menghapus nama yang, bersangkutan dalam DpT asalnya. {7) Dalam hal pada suatu Tps terdapat pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kpps pada Tps iersebut mencatat dan melaporkan kepada Kpu Kabupaten/Kota melalui PPK. i:

(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.

(9) Penduduk

(9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf d dapat memilih di TpsTTpsLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. Pasal 349

(1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemitih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. memilih di TPS yang ada di rukun tetaagga/ruln-rn warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;

b. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kpps setempat; dan

c. dilakukan 1 (satu) iam sebelum pemungutan suara di. TPS setempat selesai.

(2) Untuk warga Negara Indonesia yang tingsar di luar negen yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri, diberlakukan ketentuan:

a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada Kpps setempat; dan

b. dilakukan I (satu) iam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat :.

(1) Pemilih untuk ratus) orang. l2l Pasal 350 setiap TPS paling banyak SOO (lima TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikcrn su€rranya secara langsung, bebaJn dan rahasia. i

(3) Jumlah (3) (4) (s) (71 (8) Pasa1 351 (l) Pelaksana€rn pemungutan suara dipimpin oleh KppS. it.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi

(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. Y

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TpS.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawasl Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. -2t8- Jumlah surat suara di setiap Tps sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilili tetap dan q"ft"r pemilih tambahan ditambah dengan 2o/o (dua plrsen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata l"t"k TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KPU. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik peserta pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. l Saksi ,sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilatih oleh Bawaslu. l-1, Pasal 352 Pasal 352

(1) Dalam persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TPS;

b. pengumuma.n dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota di TPS; dan 1

c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS. (21 Dalam pelaksanaan pemungutan sua.ra, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TpS; t..

d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. Pasal 353

(1) Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara: a. mencoblos satu kali pada nomor, narna, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu ; mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan- mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. b c.

(2) Pemberian . . (21 Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 354

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentilikasi jenis dokumen dan peralatan; .{

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan ,,

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh; Pemilih. (21 Saksi Peserta Pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KppS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta pemilu yang hadir. Pasal 355

(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. (21 Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata msak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara. (s) Apabila fnabita terdapat kekeliman datam memberikan suara, P,emilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti. 1 (satu) kali. Pasal 356

(1) Pemilih disabilitas netra, disabititas fisik, dan yang mempunyai halangan frsik lainnya pada saat memberikan suaranya di rPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. (21 orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan perahrran KpU. (3) (3) -22r- Pasal 357 ; Pgmungutan suara bagr warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk pasangan caron dan calon anggota DPR. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia. - Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TpsLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui surat pos yang disampaikan kepada ppLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat. , , (1) (2) Pasal 358

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TpsLN meliputi:

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di rpsLN yang bersangkutan;

b. pemilik .

b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik pada daftar pemilih tambahan; (2t (3)

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan

d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya ut iuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuari dari PPLN untuk memberikErn suara di TpsLN iain/tes Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN/TPS lain. yang terdaftar ayat (3) dapat

(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada menggunakan haknya untuk memilih:

a. Pasangan Calon; dan

b. calon anggota DpR daerah pemilihan DKI Jakarta.

(5) calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hams melapor ke PPLN tempat tujuan memilih.

(6) IPLN tempat asal calon pemilih hams menghapus yang bersangkutan dalam DpT asalnya. (71 KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melapor ke PPLN.

(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar -pe*itit tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memilih, di TPSLN menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.

(9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di rps:LN/Tps dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. Pasal359 Pasal 359 Pemilik karhr tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilit tambahan serta Penduduk yarrg telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (l) hunrf c dan trurur a diberlakukan ketentuan:

a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KppsLN setempat; dan

b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat. Pasal 360 pimpin oleh. KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oteh saksi partai Politik Peserta Pemilu dan saksi pasangan Calon.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh. Panwaslu LN.

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus. menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta.' Pemilu atau Pasangan Calon/tim kampanye. Pasal 361

(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TPSLN; .

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN di

b. pengumum€u-r dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, pasangan Calon, dan daft; calon tetap anggota DPR di TpSLN; dan ,

c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan panwaslu LN.

(2) Dalam (21 Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TpsLN;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. Pasal 362

(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppsLN, ,'

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentilikasi jenis dokumen dan peralatan;

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih. (21 Saksi Partai Politik peserta pemilu, saksi pasangan calon, Panwaslu LN, pemantau pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita lcara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit' oleh 2 (dua) orang anggota KppsLN dan iaksi peserta pemilu yang hadir.

(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih

(2) Apabila . . (21 Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata nrsak,, lgmilih dapat meminta surat suara pengganti kepada" KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan--surat suara. pengganti hanya 1 (sattr) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara. ;

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan Pemilih dapat meminta surat suara pengganti KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat pengganti I (satu) kali. suara, kepada suara Pasal 364

(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan. suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh ora.ng lain atas permintaan pemilih. (21 o1*g lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KpU. Pasal 365

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (21 surat suara yang terdapat turisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Pasal 366

(1) Pemilih yang telah memberikan suErra, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. (21 randa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 367 Pasal 367 ;

(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir. (21 Ketenhran mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam Peraturan KpU. Pasal 368

(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan hrgasnya dengan tertib dan bertanggung. jawab. (41 Petugas ketertiban, ketentertunan, menjaga ketertiban, ketenteraman lingkungan TPS/TPSLN.

(5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukErn pengawasar,l atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab dan keamanan wajib dan keamanan di (1) (21 (3) Pasal 369 warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian iuara dilaran[ berada di dalam TPS/TPSLN. Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memelihara ketertiban dan kelancaran pelakianaan pemungutan suara. Pasal37O.., Pasal 370 (l) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaErn pemungutan suara oleh KppS/KppSLN, panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas Tps memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN. (21 KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sebagaimana dimalsud pada ayat (1). (t) (2) Pasal 371 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, peiug"" ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakr-rlian penangan€rn secara memadai DalSm hal anggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB IX PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA UI"ANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 372 Pemungutan suara di Tps dapat diurang apabila terjadi , bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakib"tk.r, hasil- pemungutan suara tidak dapat aigrrt;k.' atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (1)

(2) Pemungutan (21 Pemungutan suara di Tps wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps ierbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menunrt tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskEln nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (21 (1) (3) (4) Pasal 373 Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps denganl menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakaniya pemungutan suara ulang. usul KPPS diteruskan kepada ppK dan selanjutnya diajukan; kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan kepuiusan diadakannya pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di Tps dilaksanakan paling lama 1o (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KpU Kabupaten/ Kota. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk I (satu) kali pemungutan. suara ulang. :, Bagian Bagran Kedua Penghitungan suara ulang dan Rekapitulasi suara Ulang Pasal 374

(1) Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, rekapitulasi suara ulang di ppK, KPU Kabupaten/Kota, dan KpU provinsi. (21 Penghitungan suara di rPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:

a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat peneianglr, "ah"ya;

d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas TpS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas;

g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan wakhr yang telah ditentukan; dan/atau

h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah' pemilih yang menggunakan hak pilih Pasal 375

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau pengawas Tps dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di rps yang bersangkutan. warga proses

(2) Penghitungan (21 Penghitungan ulang surat suara di Tps harus ditaksanakan' dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Pasal 376 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabita tedadi keadaan sebagai berikut:

a. kenrsuhan yang mengakibatkan rekapihrlasi hasir penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangart cahaya;

d. rekapitulasi hasit penghitungan suara dilalnrkan d.rrgarrl suara yang kurang jelas;

e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan hrlisan yang kurang jelas;

f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau

g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan Pasal 377

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Kpu provinsi yang bersangkutan. (21 Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di ppK, Kpu Kabupatenf Kota, dan Kpu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi. Pasal378 (t) (2) Pasal 378 Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps dengan sertifikat hasil penghitungan sua.ra yang diterima ppK dari rps, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. Penghitungan suara ulang di Tps dan rekapitulasi hasil penghihrngan suara ulang di ppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan pasal 376 dilaksanakan paling l*1 5 (lima) hari setelah hari/tanggar pemungutan suara berdasarkan keputusan PpK. Pasal 379 Penghitungan suara ulang untuk TpS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK. Pasal 380

(1) Dalam hal tedadi perbedaan antara data jumlah suara dalarq sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan: perolehan suara yang diterima KpU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka Kpu Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data meralui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam ""riilik"t rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk ppK' yang bersangkutan.

(2) Dalam (21 Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu , KabupatenlKota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh Kpu provinsi, saksi. Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi peserta pemilu' tingkat kabupatenfkota, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu Kabupatenf Kota, maka KPU provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapihrlasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KpU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu. Provinsi dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi peserta pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawasru, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU provinsi yang bersangkutan. BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Umum Pasal 381 (l) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppLN wajib melaksanakan penghitungan suara peserta pemilu secara transparan dan dapat dipertanggungiawabkan. (21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta ppLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil. penghitungan suara dari seluruh Tps sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamEulzul hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diatur dengan Peraturan KpU. Bagian Kedua Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 382

(1) Penghitungan suara Peserta Pemilu di rps ditaksanakan oleh KPPS. (21 Penghitungan suara Pasangan calon dan partai politik Peserta Pemilu di TPSLN dilaksanakan oleh KppSLN.

(3) Penghitungan suara Peserta pemilu di Tps disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. : (41 Penghitungan suara Pasangan calon dan partai politik' Peserta Pemilu di rPSLN disaksikan oleh saksi peserta Pemilu.

(5) Penghitungan suara Peserta pemilu di rps diawasi oleh Pengawas TPS.

(6) Penghitungan suara Pasangan calon dan partai politik Peserta Pemilu di TPSLN diawasi oleh panwaslu LN. i

(7) Penghitungan suara Peserta pemilu di Tps dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.

(8) Penghitungan suara Pasangan calon dan partai politik Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau pemilu dan masyarakat.

(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN. Pasal 383 Pasal 383

(1) Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. (21 Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TpS/ipSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Pasal 384

(1) KPPS melakukan penghitungan suara peserta pemilu di dalam TPS. (2'l KPPSLN melakukan penghitungan suara pasangan calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN.

(3) saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS/TPSLN.

(4) Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara : Peserta Pemilu di dalam TPS.

(5) Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan penghihrngan suara Pasangan calon dan Partai Politik peserta pemilu di dalam' TPSLN.

(6) Pemantau Pemilu memantau suara Peserta Pemilu di luar TpS pelaksanaan penghitungan

(7) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan calon dan Partai politik peserta pemilu di luar TPSLN

(8) warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.

(9) warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan calon dan Partai politik peserta pemilu di luar TPSLN. Pasal 385, Pasal 385

(1) sebelum melaksanakan penghitungan suara, Kpps/KppslN menghitung:

a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;

b. jumlah Pemilih yang berasal dari TpS/TpSLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;

d. jumlah surat suara yang dikembalikan oreh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan (21 Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua Kpps/Kppsl,N dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KppS/KppSLN yang hadir. Pasal 386

(1) suara untuk Pemilu pabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. tanda coblos pada nomor urrrt, foto, narna salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara. (21 Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KppS; dan

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DpR, DpnO provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

(3) suara untuk Pemilu anggota DpD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KppS; dan

b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.

(4) Ketentuan (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan KpU. Pasal 387

(1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papanllayar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca. (41 Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KpU. (1) Pasal 388 Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/panwaslu LN/Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpang€rn, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaa.n penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN. (21 Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/panwaslu LN/Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KppS/KppSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi peserta Pemilu atau Panwaslu Kelurahan /Desa/parrwaslu LN/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. Pasal 389 (1) t2) (3) (4) Pasal 389 Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitung€rn suara serta ke dalam sertifikat hasit penghihrng€u1 suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud plq" ayat (1) aitanaitangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta pemilu yang hadir. Dalam hal terdapat anggota KPps/KppsLN dan saksi peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemurrguian dan penghihrngan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota Kpps/KppsLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara yang telali. ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat-(3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangan. Pasal 390

(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN. (21 KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui ppS pada hari yang sama.

(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hari yang sama. (41 KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara. (s) KPPS

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara terseger yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungErn perolehan suara kepada pps atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sarna.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas TpS, beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan. (71 Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota. Pasal 391 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Pasal 392 PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk ditenrskan ke PPK. Bagran Ketiga Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Pasal 393

(1) PPK membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemitu dari PPS. ,'

(2) PPK (21 PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan panw"siu Kecamatan.

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul' yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitr-rngan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum. :

(6) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KpU Kabupaten/Kota. Pasal 394

(1) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada ppK. (21 Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK.

(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu. Pasal395 Pasal 395 (l) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapihrrasi' hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KpU. (21 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan. suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi peserta Pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta pemilu' yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapittrlasi hasil , penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. (41 Anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan. Pasal 396 PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat: suara Pemilu gota DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta . berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan', suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. Pasal 397 (l) PPLN melalmkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui poq dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dart, Panwaslu LN.

(2) PPLN -24L-

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kedanya kepada KpU. Bagian Keempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kabupaten/Kota Pasal 398

(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu dari PPK. (21 KPU Kabupaten/Kota melalmkan rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. :'

(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu. (41 KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil l penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimzrna dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. .i.

(6) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi,. hasil penghitungErn perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu: Kabupatenf Kota, dan KPU Provinsi.

(7) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil,' perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (41kepada masyarakat melalui media massa. t Pasal 399 Pasal 399

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses peraksanaan rekapitulasi. hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (2). (21 Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran;. penyrmpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta:; Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (21.

(3) KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindakranjuti {ugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu. Pasal 400 (l) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam berita acara rekapitulasi' hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur daram Peratrrran KPU. (21 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selurrrh anggota Kpu Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatanganf, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertilikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KpU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta pemilu yang hadir dan' bersedia menandatangani. (a) Anggota PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA (41 Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi peserta pemilu yangl hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wqiib mencantumkan alasan. Pasal 401 KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilu. Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di provinsi Pasal 402

(1) KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dari Kpu Kabupaten/Kota.

(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.

(3) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu.

(4) KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). i

(5) KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungari perolehan suara Peserta Pemilu.

(6) KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KpU.

(7) KPU {7) KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa. Pasal 403

(1) Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpang€u1, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (2). (21 Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (21.

(3) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. Pasal 404

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. (21 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara' dan sertifikat rekapitulasi hasit penghiturrg"n perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. t:

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta ; Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedid menandatanganinya. (a) Dalam (41 Dalam hal anggota KPU provinsi dan/atau saksi peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. Bagian Keenam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara secara Nasional Pasal 405 l (l) KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilu dari Kpu Provinsi.

(2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. ;

(3) KPU membuat berita acara rekapiturasi hasil penghitungan' perolehan suara dan sertifikat rekapitulaii hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu. (41 KPU mengumumkan rekapitulasi hasit penghitungari perolehan suara Peserta pemilu sebagaimana dimaksud pida ayat (3).

(5) KPU menetapkan rekapitutasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

(6) KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hagi! penghihrngan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (71 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara" Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa. Pasal 406 Pasal 406 Hasil perolehan suara pemilu anggota DpR dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan DKI Jakarta Pasal 407

(1) Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpEmgan, dan/atau kesalahan. dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghiturg€rn , perolehan suara Peserta pemilu.

(2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, paryimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaani,: rekapitulasi hasil penghitunga.n perolehan suara kepada Kpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O5 ayat (2). ,

(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran ' sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. Pasal 408

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dengari menggunakan format yang diatur dalam peraturan KpU. (21 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara' dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KpU dan saksi peserta Pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KpU dan saksi peserta pemilu, yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana. dimaksud pada ayat (2), berita aca.ra rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemih.li ditandatangani oleh anggota Kpu dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya. (a) Dalam

(4) Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. Pasal 409 Saksi Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan calon anggota DPD di PPK, KPU KabupatenfKota, KPU Provinsi, dan KPU hanrs menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu. Bagran Ketujuh Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasal 410

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara. yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU; Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilalmkan, terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang culnrp adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya.. pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada. Kepolisian Negara Republik Indonesia

(4) Anggota (4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupatenf Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang metakukan pelanggar€rn, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU Pasal 411

(1) Hasil Pemilu olehan suara Pasangan Calon. (21 Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DpD.

(3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, , dan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 412 (l) Perolehan suara Pasangan calon ditetapkan oleh KpU dalam sidang pleno terbuka. (21 Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DpR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.

(3) Perolehan suara partai politik untrrk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka.

(4) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka. Pasal413 Pasal 413

(1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. (21 KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling tambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Pasal414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%o (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kr:rsi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L4 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. (21 Dalam hal penghitungan perolehan kursi DpR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berumtan oleh bilangan ganjil 3; 5;7; dan seterusnya.

(3) Dalam .

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan setemsnya. BAB XII PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH Bagian Kesatu Penetapan Perolehan Suara 416

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Ca-lon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu a 2Oo/o (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari y2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. (21 Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu .

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu (41 Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sarna diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sarna diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentrrannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah" perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Pasal 417 Pasal 417

(1) Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno Kpu dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan' Wakil Presiden. (21 Berita acaxa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KpU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Ralryat;

b. Dewan Perwakilan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Mahkamah Agung;

e. Mahkamah Konstitusi;

f. Presiden;

g. Partai Politik atau Gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan

h. . Bagian Kedua Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpitih Anggota DpR, DPD, dan DPRD Paragraf 1 Penetapan Perolehan Kursi Pasal 418

(1) Perolehan kursi Partai Politik peserta pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KpU. (21 Perolehan kursi Partai Politik Peserta pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KpU provinsi.

(3) Perolehan kursi Partai Politik peserta pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KpU Kabupaten/Kota. Pasal 419 Pasal 419 Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai potitik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 420 Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai politik peserta Pemilu di suahr daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai politik peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.

b. membagi suara sah setiap Partai Politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan. pembagi 1 dan diikuti secara bemrutan oleh bilangan' ganjil 3;5;7; dan seterusnya.

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada humf b diurutkan berdasarkan jumlah nitai terbanyak. :

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. Paragraf 2 Penetapan Calon Terpilih Pasal 42 1 (l) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU. (21 Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KpU' Provinsi.

(3) calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota. ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pasal422 Pasal 422 fenetapan calon terpilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota dari Partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. (1) Pasal 423 Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua,' ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapa! jumlah suara yang sarna, calon yang memperoleh dukungari Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota- di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DpD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima,l keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan. (21 (3) Paragraf 3 Pemberitahuan Calon Terpilih Pasal 424

(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan' oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. I

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. Pasal425 Pasal 425

(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DpD dilatmkan setelah ditetapkan oleh KPU

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan. Paragraf 4 Penggantian Calon Terpilih Pasal 426 (l) Penggantian calon terpilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DpR, DpD,

d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. : (21 Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DpD, DPRD provinsi; dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah, ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU Kabupatenf Kota, keputusan penetapan yang bersangl,nrtan batal demi hukum.

(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

(4) Calon . (41 calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenlkota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB XIII PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI Pasal 427

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi ', Fresiden oleh Maj elis Permusyawaratan Rakyat. (21 Dalam hal calon Wakil ; sebelum pelantikan, calon .

(3) Dalam hal calon pelantikan, calon Wakil ' Presiden. I

(4) Dalam hal calon ngan tetap sebelum dilantik menjadi musyawaratan Ratqyat. menyelenggarakan sidang untuk memilih ' kan oleh partai' politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya .. meraih suara terbanyak pertama dan kedua. Pasal428 Pasal 428

(1) ah menurut agam€rnya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan . l2l Dalam hal Majelis Permusyawaratan Ra[yat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ah menumt agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ah menunrt agtrmanya, atau be{anji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralqyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung (41 Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) mempakan pelantikan presiden dan' Pasal 429 Sumpah/j anji Presiden / Wakil : Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban (wakil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peratrrrannya selurus-lunrsnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden): "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi "; kewajiban (wakil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegalag teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan sigata unding- undang dan peraturannya dengan selunrs-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Pasal 43O Pasal 430 Pengucapan sumpah/ianji anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,, dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanak"r, s""rrd dengan' ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB xIV PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN Pasal 431

(1) Dalam hal di sebrgian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gmBglran keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagran tahapan Penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan. (21 Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimErna dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Pasal 432 :i, (l ) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kenrsuhan, g€rngguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan selumh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan. (21 Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 433

(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan ditaksanakan setelah. ada penetapan penundaan pelaks€rnaa.n pemilu. (21 Penetapan penundaan pelaksa.naan pemilu dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul ppK apabila penundaari' pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapar kelurahan/desa;

b. KPU (3) (41 (1) (2)

b. Klu Kabupaten/Kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu meliputi satu atau' ueuerapa kecamatan;

c. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan pemilu melipuii satu' atau beberapa kabupate n / kota; atau

d. KPU atas usul Kpu provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi s"t, atau beberapa provinsi. Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1) dan Pasal 4s2 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di 4o%o (empat pulul persen) jumlah provinsi dan so% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih teidaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan, Pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan ot"t . :, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktri pelaksanaan Pemilu lanjutan atau pemilu susulan diatur dalam Peraturan KPU. BAB XV PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 434 Unhrk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas .""n"i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

a. penugasan personel pada sekretariat ppK, panwaslu Kecamatan, dan ppS;

b. p_enyediaan sarana ruangan sekretariat ppK, panwaslu,. Kecamatan dan ppS;

c. pelaksanaan sosialisasi terhad.ap peraturan pemndang- undangan pemilu; d.pelaksanaan

d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu;

e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;

f. pemantauan kelancara.n penyelenggara€!.n pemilu; dan

g. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. BAB )ffI PEMANTAUAN PEMILU Bagian Kesatu Pemantau Pemilu Pasal 435 Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu. Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum y"y""rrr' atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. lembaga pemantau pemilihan dari 1uar negeri;

c. lembaga pemilihan luar negeri; dan

d. perwakilan negara sahabat di Indonesia. Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Menjadi pemantau pemilu Pasal 436

(1) Pemantau Pemilu hams memenuhi persyaratan:

a. bersifatindependen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan (1) (2t c.teregistrasi PRES IDEN REPUhII.IK INDONESIA

c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Khusus pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:

a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempai yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;

b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 437

(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasat 435 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawasru provinsi, atau Bawaslu KabupatenIKota. (21 Pemantau femitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (sKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;

c. Nomor Pokok wqiib pajak (Npwp) organisasi/lembaga;

d. nama dan jumlah anggota pemantau; e.alokasi

e. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;

f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

g. narna, surat keterangan domisili, dan pekedaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (21 huruf d, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri. (71 Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pemantau Pemilu Pasal 438

(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (21 Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wqjib melapor ke Bawaslu Provinsi masing-masing.

(3) Pemantau

(3) Pemantau Pemilu yang melakukern pem€rntauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi hanrs mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. (41 Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu. Bagian Keempat Tanda Pengenal Pemantau Pemilu Pasal 439

(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.

(2) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikeluarkan oleh Bawaslu.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimuat informasi tentang:

a. narna dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;

b. narna anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (U digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan pemilu.

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Bagran Kelima Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu Pasal 440

(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:

a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses PenyelenggaraErn Pemilu;

c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;

d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. (21 Pemantau asing yang berasal dari perwakilan neg€rra asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu. Pasal 441 Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:

a. mematuhi ketentuan peraturan pemndang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oteh Bawaslu;

c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d.menggunakan

d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Keenam Larangan Bagi Pemantau Pemilu Pasal 442 Pemantau Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;

b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewen€rng Penyelenggara Pemilu;

d. rnemihak kepada Peserta Pemilu tertentu;

e. menggunakan seragam, warrra, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;

f. menerima . . f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusarl politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; dan/atau j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu. Bagian Ketujuh Sanksi Bagi Pemantau Pemilu Pasal 443 Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44t dan Pasal 442 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu. Pasal 444

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44L dan Pasal 442 dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (21 Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, Bawaslu mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

(4) Pelanggaran ,

(4) Pelanggaran atas kewqjiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 445 Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan. Bagian Kedelapan Pelaksanaan Pemantauan Pasal 446 Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 447 Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu. BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT (1) (21 Pasal 448 Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. sosialisasi Pemilu;

b. pendidikan politik bagi Pemilih; c.survel

c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan

d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

(3) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan ketentuan:

a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;

c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan

d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang €unan, damai, tertib, dan lancar. Pasal 449 (l) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang ditakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu. Pasal 450 Pasal 450 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan KPU. BAB XVIII PENDANAAN Pasal 451

(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat DKPP bersumber dari APBN. (21 Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.

(3) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada APBN.

(4) Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KpU dibebankan pada APBN.

(5) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, pps, Kpps, ppLN, dan KppsLN.

(6) sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu ' Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS. (71 sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penangErnan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2\yang dilaksanakan oleh DKpp. Pasal 452 . . Pasal 452 Anggaran Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 453 Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden. BUKU KEEMPAT PELANGGARAN PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU BAB I PELANGGARAN PEMILU Bagian Kesatu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 454

(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (21 Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota., panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu.

(4) Laporan (41 Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. n€una dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.

(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (71, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Pasal 455

(1) Temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (Z) dan ayat (S) yang merupakan:

a. pelanggaran PRES I D EN REPUBLIK INDONESIA -27t-

a. pelanggaran Kode Etik KpU, KpU provinsi, KpU Kabupatenf Kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupatenf Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;

b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan

c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu:

1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu. Bagian Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu Pasal 456 Pelanggaran kode etik penyelenggara pemitu merupakan pelanggaran terhadap etika peilelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tlgas sebagai Penyelenggara pemilu. Pasal 457

(1) Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKpp.

(2) Pelanggaran (21 Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP. Pasal 458

(1) Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. (21 DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

(4) Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

(5) Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yang bersangkutan.

(6) Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain. (71 Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.

(8) Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di hadapan sidang DKPP.

(9) Saksi dan/atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.

(10) DKPP

(10) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.

(11) Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.

(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.

(13) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

(14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. Pasal 459

(1) DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

(2) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota.

(3) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.

(4) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.

(5) Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dalam rapat pleno DKPP.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah diatur dalam Peraturan DKPP. Bagian Bagian Ketiga Pelanggaran Administratif Pemilu Paragraf 1 Umum Pasal 460

(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme y{Lg berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (21 Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Paragraf 2 Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pasal 461

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.

(2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.

(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka. (41 Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggar€ul Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.

(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

(6) Putusan

(6) Rrtusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota untuk penyelesaian administratif Pemilu berupa:

a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. teguran tertulis;

c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan

d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 462 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Pasal 463

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DpR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan Calon . Bawaslu pelanggaran

(5) Calon

(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupatenfkota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.

(6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama l+ (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. (71 Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupatenf kota, dan Pasangan Calon .

(8) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Pasal 464 Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, ppK, pps, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. Pasal 465 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu. BABII BAB II SENGKETA PROSES PEMILU Bagran Kesatu Umum Pasal 466 Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Bagran Kedua Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasal 467

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (21 Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.

(3) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pemohon;

b. pihak termohon; dan

c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

(4) Permohonan (41 Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KpU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Pasal 468

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. (21 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu meralui tahapan:

a. menerima dan mengkaji permohonan sengketa proses Pemilu; dan penyelesaian

b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. (41 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui adjudikasi. (1) Pasal 469 Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu y"rrg berkaitan dengan:

a. verifikasi Partai Politik peserta pemilu;

b. penetapan

b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. penetapan Pasangan Calon. (21 Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

(3) Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggun gi awabkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Bagian Keempat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara Paragraf 1 Umum Pasal 470

(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KpU provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan sengketa yang timbul antara:

a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 173; b.KPU

b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verilikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan

c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarka.nnya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pasal 471 (l) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47O ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) telah digunakan.

(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.

(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.

(6) Pengadilan . -28t-

(6) Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. (71 hrtusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

(8) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja. Paragraf 3 Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu Pasal 472

(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47O dan Pasal 471 dibenhrk majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tata usaha negara.

(2) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebogai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. (41 Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.

(5) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. BAB III PERSELISIHAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 473

(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara Kpu dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. (21 Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasit Pemilu . Bagian Kedua Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil pemilu (1) Pasal 474 Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perorehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DpRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DpD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Kpu kepada rrlatrtamatr Konstitusi.

(2) Peserta. (21 Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DpRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama B x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DpRD secara nasional oleh KPU.

(3) Dalam hal pengajuan pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama B x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 475

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu , pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu . (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengamhi penentuan terpilihnya Pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembati pada pemilu .

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayai (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Ralqyat;

b. Presiden;

c. KPU;

d. Pasangan Calon; dan (4t (s)

e. Partai . Partai Politik atau mengajukan calon. Gabungan Partai Politik yang BUKU KELIMA TINDAK PIDANA PEMILU BAB I PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pasal 476

(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepotisian Negara Republik Indonesia paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. (21 Perbuatan atau tindakan yang diduga mempakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oteh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawasru Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.

(3) Laporan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian. e Pasal 477 Pasal 477 Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 478 untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu;

b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan

c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 479 Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kati dua puluh empat)jam. (1) Pasal 480 Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyarnpaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat beras) hari :"i.k diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negari Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. (21

(3) Penyidik

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tisa) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanrs sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (g) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Pasal 481

(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 sidang pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus. (l) (2) (3) Pasal 482 Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama Z (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. (4)

(5) Putusan .

(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Pasal 483

(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 ayat (1) dan ayat (41 harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (21 Rrtusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 484

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KpU KabupatenfKota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan. Bagian Kedua Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu Pasal 485

(1) Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 ayat (21 terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.

(2) Hakim

(2) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan keputusan Kehra Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.

(4) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.

(5) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Bagian Ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 486

(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola pen€rnganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. (21 Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(4) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

(5) Penyidik

(5) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.

(6) Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (S) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu.

(8) Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota.

(9) Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu.

(10) Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 487

(1) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 ayat (11) disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. (21 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat. BABII BAB II KETENTUAN PIDANA PEMILU Pasal 488 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 489 Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 2OT, dart Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.OOO.OOO,OO (enam juta rupiah). Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,O0 (dua belas juta rupiah). Pasal 49 1 Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kumngan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta rlpiah). Pasal492 Pasal 492 99!i"p orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KpU, Kpu provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana d.engan- pidana kurungan paling lama 1 (sattr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 493 setiap pelaksana dart/atau tim Kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal zgo ayat (21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rpt2.00o.oo0,oo (dua belas juta rupiah). Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28O

BAB II: KETENTUAN PIDANA PEMILU
Naskah pasal.

PASAL 29

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU provinsi
sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KpU provinsi yang
berakhir masa jabatannya kepada KpU.
(2) Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan
dengan disertai salinan berkas administrasi.

PASAL 30

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
ayat (1).
{2) KPU memilih calon anggota KPU provinsi berdasarkan hasil
uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU provinsi
berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah
anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) berdasarkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sebagai calon anggota KpU provinsi terpilih.
(4) Pemilihan dan penetapan anggota KpU provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
berkas calon anggota KPU provinsi dari tim seleksi.
(5) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KpU.
Paragraf 3

(1)
(2)
(3)
(4)
F,FIES IDENI
F{EtrI JEI- iI\ II'J TIONI Ll SIA
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota

PASAL 31

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota.
sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang
dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota Kpa
Kabupate n I Kota pada setiap kabupate n I kota.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan Kpu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KpU KabupatenlKota dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Kpu.

PASAL 32

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud daram pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam F t:lES lDt--t'J f{L::PLJ lf l-l t( I I'J t-)Oirll- 5l A

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggotd Kpu KabupatenfKota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU KabupatenlKota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal Kabupate n lKota; calon anggota KPU

c. melakukan penelitian administrasi bakal caron anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\.rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU KabupatenlKota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Kpu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan (41 PI.!ESIDEN REPUET-II( II.IDONESIA

j. menyampaikan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

PASAL 33

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU
KabupatenlKota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
KPU.
(2) Nama calon anggota KPU KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta
diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

PASAL 34

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU
KabupatenlKota berdasarkan urutan peringkat teratas
sesuai dengan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KpU
Kabupate n I Kota terpilih.
(21 Pemilihan dan penetapan anggota KpU Kabupaten/Kota di
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota KpU Kabupaten/Kota dari
tim seleksi.
(3) Anggota KPU KabupatenlKota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KpU.
Paragraf4

(1)
(2)
(3)
F'FIESIt]EI\I
RF-IrLl Et-lti lt\JDOl.l t-StA
Paragraf 4
Sumpah/Janji

PASAL 35

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KpU. Pelantikan anggota KPU KabupatenlKota dilakukan oleh KPU.

PASAL 36

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) sebelum menjalankan tugas, anggota KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota KpU, Kabupate n I Kota sebagai berikut. KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undan[- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan iermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 5 FIiIESItfEN REPUBT-IK II.IDONE"SIA Paragraf 5 Pemberhentian

PASAL 37

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia; dan KPU KabupatenlKota

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu meraksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

b. anggota FJI;1 ESIDENI IlEFU tit_t K I t'tDotl Llst,a.

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.

(4) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Kpu.

PASAL 38

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pemberhentian anggota KPU, KpU provinsi, dan KpU
KabupatenlKota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ST ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, danf atau huruf f didahului dengan
verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih;
dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKpp.
(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Kpu,
KPU Provinsi, atau KPU KabupatenlKota sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Ketentuan

FFIES IDENI
REPUBi-]K II'.IDONIESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan DKPP.
(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota
DKPP mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 39

BAB I: KPU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU KabupatenlKota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam FI:IESIt]EN Ftt'FILI Bt-llr ll'J[-)t.) l![:,ilA

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KPU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupate n I Kota yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan

PASAL 40

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU
KabupatenlKota dilakukan dalam rapat pleno.

PASAL 41

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU
Kabupate n / Kota terdiri atas:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Pemilihan Ketua KpU, KpU provinsi dan KpU
Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
(3) Rekapitulasi

[rl:lEslt]L_l.l
REI-rLJ Li l_l K I l'l DO l.J L::51 l,\
(3) Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota
dalam rapat pleno terbuka.

PASAL 42

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit
213 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang dibuktikan
dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari
5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang
hadir.

PASAL 43

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal
a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang,
dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU
Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau
b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang,
dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU
Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang,
disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU
Provinsi yang hadir;
b. jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui
oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU provinsi
yang hadir.

PASAL 44

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima)
orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
KPU KabupatenlKota yang dibuktikan dengan daftar
hadir;
b. jumlah

FFIESIDEN
REPU BI-I K I I'J L]OI.,] L-SIA
b. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga)
orang, dihadiri oleh seluruh anggota KpU
Kabupatenl Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir;
(2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
a. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (tima) orang,
disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU
Kabupaten I Kota yang hadir.
b. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang,
disetujui oleh seluruh anggota KPU KabupatenlKotayang
hadir.

PASAL 45

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan
hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga)jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno
dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU provinsi, dan KpU
KabupatenlKota untuk menetapkan hasil pemilu tidak
dilakukan pemungutan suara.

PASAL 46

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari
sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KpU provinsi,
dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno Kpu, KpU provinsi,
dan KPU KabupatenlKota dipimpin oleh salah satu anggota
yang dipilih secara aklamasi.
(4) sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan
sekretaris KPU KabupatenlKota wajib memberikan
dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

PASAL 47

BAB I: KPU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(21
(1)
(3)
FFIES II]EN
REPUEI.l K II',IDONESIA
Pasal 47
Ketua wajib menandatangani penetapan hasil pemilu yang
diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paring i"r.rt
3 (tiga) hari kerja.
Dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani
ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan
hasil Pemilu.
Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU
KabupatenlKota yang menandatangani penetapan hasil
Pemilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan
berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

PASAL 48

BAB I: KPU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DpR dan ggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas tahapan Pemilu sebagaimana ditembuskan kepada Bawaslu. penyelenggaraan seluruh dimaksud pada ayat (2)

PASAL 49

BAB I: KPU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
F'I:IESII-)ENI
RtrFLlt3t_it( il..t L-1 0t\tLIsu\
-4t-
Pasal 49
(1) Dalam menjalankan tugasnya,
jawab kepada KPU.
KPU Provinsi bertanggung
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja
Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU.
dan
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 50

BAB I: KPU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU
bertanggung jawab kepada KpU provinsi.
Kabupaten lKota
(21 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan
Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Kpu
Provinsi.
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK

PASAL 51

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat
kecamatan.
PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
PPK dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling rambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan seterah pemungutan
suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara.

PASAL 52

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
I.:, I:IESIDtrI\I
REPLT Eit -t t{ I I,i ur)t\l L:stA.
Pasal 52
(1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh Kpu
KabupatenlKota.
(3) Komposisi keanggotaan ppK memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat
yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU KabupatenlKota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris ppK kepada bupati/walikota untlk
selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai
sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

PASAL 53

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan KpU KabupatenlKota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada Kpu Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DpR, anggota DpD, , anggota DPRD- provinsi, serta anggota DPRD KabupatenlKota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tps dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyerenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan PFIES IDEN REPUBI-IK II\IDONESIA

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. membantu KPU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 F'RES IDEI\ REFrl. lBl-ll( ll\JLlOl\l E'Stn Paragraf 2 PPS

PASAL 54

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
untuk menyelenggarakan
(1) PPS dibentuk
kelurahan/desa.
(4)
Pemilu di
(2)
(3)
PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
PPS dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja ppS
diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

PASAL 55

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KpU
KabupatenlKota.
(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

PASAL 56

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan

F.FlESltlE:l.l
ItL.Ft-lEI-lt\ II\l IrOl'l LSt,r\
e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan pemilu di
tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh rps
di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TpS
kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i.
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang pps kepada
masyarakat;
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU
Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 57

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal s6 huruf c untuk
menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, Kpu
Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 58

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
FFlESIIfEN
REPUBI-I]K II..IDONESIA
Pasal 58
PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada ppK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak sllara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f.
membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, Kpu
Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
KPPS

PASAL 59

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasar dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Seleksi penerimaan anggota Kpps dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS. kapasitas,

(3) Anggota FFIESIDEN] R trPLl H t_l K I l.l If 0 l\ E:l I /-\.

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Kpps wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 60 KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ur,tuk menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 KPPS berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpS; b.melaksanakan b c Pi:ItrS IIf EN REFUBI-IK II,IDOI\IESIA melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan ppS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 KPPS berkewajiban:

a. menempelkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan raporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TpS, panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pps dan Panwaslu Kelurahan / Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oreh KpU, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 PPLN

(1) PPLN berkedudukan Indonesia. Pasal 63 di kantor perwakilan Republik

(2) Anggota t:r lrlESlDHI\.1 R L:i-L.l E l- I l\ I l.,l I-lO l\l L:S lA

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh Kpu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 64 PPLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KpU;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TpsLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

j. melaksanakan PF;IES IDEN REPUBL-IK INI DONESIA j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 PPLN berrruenang:

a. membentuk KPPSLN;

b. menetapkan daftar pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 PPLN berkewajiban:

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 KPPSLN Pasal 67

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota FFIES It-tL-t! REFULIL-lK llrlLlONESlA (21 Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.

(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 68 KPPSLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;

e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69 KPPSLN berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 FI;I ESII.)EI\I Rl- I-:Li Lrt_ r t( I I'J DOt..t t:5t/\ Pasal 70 KPPSLN berkewajiban:

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja ppK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam peraturan KpU. Paragraf 6 Persyaratan Pasal 72 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, dan KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun Ig4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak F'i:IES IIf EN REPUBI_IK II\DONIESIA

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KPPSLN;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf 7 Sumpah Janji Pasal 73

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, pps, KppS, ppLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, KppSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa F't-tES|-lENt R E t-'L_t B t_ I l( I t.,t L) o l\t L::j t A Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ra1ryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 8 Pemberhentian Pasal T4

(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KppsLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian anggota ppK, pps, dan Kpps yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/itau hlrul f didahului dengan verifikasi oleh KpU Kabupaten/Kota.

(3) Pemberhentian PlilES IDEN REPUBI"-IK INIDONESIA

(3) Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

(4) Dalam hal rapat pleno KPU KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(5) Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU Pasal 75

(1) untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk peraturan KpU dan keputusan KPU.

(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kpu provinsi dan KPU KabupatenlKota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.

(4) Dalam hal KPU membentuk peraturan KpU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KpU wajib berkonsultasi dengan DpR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 76 Ft-ilEStt)ENl R EPLr E l.-t l( I I\l Lt o t..t t's I /,\ Pasal 76

(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan Mahkamah Agung.

(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

(5) Pengujian Peraturan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan Pasal 77 Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota. Pasal 78

(1) sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU Kabupate n I Kota bersifat hierarkis. dengan oleh KPU oleh Mahkamah Agung dengan ketentuan peraturan

(2) Pegawai PIi!ES IDEN REPUBI,-lK lt\IDONEStA (21 Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 79

(1) sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh . (41 sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KpU. Pasal 80 KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KpU

(1) Sekretariat Provinsi.

(2) sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.

(3) sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kpu dan secara fungsi,onal bertanggung jawab kepada ketua KpU provinsi. Pasa181 PRES I DEN REFUEl_I K II.,IDONESIA Pasal 81

(1) sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretaris KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KpU Kabupaten lKota. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan sekretaris Jenderal KPU. Paragraf 2 l-,t.1[slLrE:N L{t+'l-ltll lt( ll\lL-K)lr! L Sl/\ Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenl Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota. Pasal 86

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar lalnli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

d. memberikan . . F-FlESlDEl'l REI-'-LJ Ef l_ll\ ll.JDOl'.1 L: _(llA

d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

a. men5rusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU. (41 Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 87

(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu pen)rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen1rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu F, FIES IDEN REPUEI-[K II'JDONIESIA

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KpU provinsi. (41 sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KpU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Kabupate n / Kota;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KpU Kabupaten/Kota; dan

g. membantu . F' t-ll:s tL)t-:t\l RE1trLl ELlli lt.l L]6O t.t ES tA

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU KabupatenlKota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU KabupatenlKotaberkewajiban:

a. menJrusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh

(1) Pengawasan Bawaslu. (21 Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. Bawaslu;

b. Bawaslu Provinsi;

c. Bawaslu KabupatenlKota;

d. Panwaslu FFIES IDEN REPUBI-IK II.]DONESIA

d. Panwaslu Kecamatan;

e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Panwaslu LN; dan

g. Pengawas TPS.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota bersifat tetap.

(5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 90

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan pemilu dimurai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

(2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puruh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan (1) (2) (3) Pasal 9 1 Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Bawaslu KabupatenlKota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota

(4) Panwaslu . (4) (s) (6) 1rI:IESIDENI - R L=Fr L.l B l- i t( I l.J.LlD l\ L. S I A Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa. Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. (7) Pasal 92

(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Jumlah anggota:

a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tu.1uh) orang;

c. Bawaslu KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan

d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang. Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (s) (6) (7) (8) (e)

(10) Setiap PFIES IDEN REfUBI-IK II.JrcNESIA

(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupate n I Kota terhitung sej ak pengucapan sumpah /j anji.

(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi,

Bawaslu KabupatenlKota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Bawaslu Pasal 93 Bawaslu bertugas:

a. men5rusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KpU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Bawaslu dan ketua

4. pelaksanaan {# F't,t [:r I tf k- t\l I-iL."F'LlLlt._ l( Il.lt )()i..rL. 5l.\

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 1 1. penetapan hasil Pemilu;

e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan . h F'ttESilfEt..r RF:FLt BI._ l\ t i.{ Ll0 l.t la,.i l,\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak Gakkumdu; pidana Pemilu kepada mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat daram pengawasan Pemilu. I J k. I m

(2) Dalam . f I.IES IDEN REPUBI_IK INMNIESIA

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

b. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;

c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan

d. memutus pelanggaran administrasi pemilu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu Pasal 95 Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa, mengkaji, administrasi Pemilu;

c. memeriksa, mengkaji, dan uang; dan memutus pelanggaran memutus pelanggaran politik menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu; e d

e. merekomendasikan $,lp) e f g h i-,trl E sl il-) L t.l l-{E F:'LlHl- ll( ll.l t.)l)lrl i: .,1/.\ merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu LN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu KabupatenfKota, dan anggota Panwaslu LN; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada u secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; J k

d. mengawasi 1. d I ri.lESlt_tL-.t'l RE-rr[ | 13 _ I lr I t'{ I:'rO l\t t-::) l.r\ mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e Paragraf 2 Bawaslu Provinsi Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;

2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8. penghitungan suara di wilayah kedanya;

9. pergerakan FTRES IDEI\ REPUBLIK {DOI..IESIA -7r-

9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

10. rekapitulasi suara dari semua dilakukan oleh KPU Provinsi; kabupaten/kota yang

11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal98 IrliESif_)L:_l\ lr{E lJLl HL lh rl\| l_)()l.,ll-_.ilr\ Pasal 98

(1) Dalam melakukan pencegahan peranggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu provinsi bertugas:

a. mengidentif,rkasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasar 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 huiuf a, Bawaslu Provinsi bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di wilayah provinsi; proses a

b. memverifikasi l rt-itr \i ill E l..l lltat-l-l Lil--l l( I l'i nO I'l [, :r, I A

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu KabupatenlKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;

g. mengoreksi. F'iQESIDEI'] REPUBl_ ll( il'.lDC'NtEStA

g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu KabupatenfKota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat ha1 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraar, tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Kpu provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n I Kota Pasal 1O1 Bawaslu Kabupate n I Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

1. pelanggaran t-,rlEStDEt'j l-{l- F'Ll L:_i l_ I l{ I I"J l-){)l.l t: .: r;\

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupatenf kota, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan calon anggota DPRD kabupatenlkota;

4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TpS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Kpu Kabupaten I Kota dari seluruh kecamatan;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupatenlkota;

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupatenlkota;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan f. t-,f.{EStDEtl I.{EPLJ EL-I I\ I I'.I DO I'J ES I,A

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta daram kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwar retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota; ob'

h. mengevaluasi pengawasan kabupaten/kota; dan Pemilu di wilayah melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pasal 102

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten I kota;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam qru l-,llL :i |.)E l.l i"{El--'LltJL llr. ll'l l-)Ol..l E'';lA (21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawasru Kabupate n I Kota bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupatenlkota;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupate n I kota;

d. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; dan memutus pelanggaran

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas :

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupate n I kota;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pasal 103 "\il l:,REStDfl'l FlEITLJ BL-l t( l l't l-)C'l.J tr SlA Pasal 103 Bawaslu Kabupate n I Kota berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kabupatenlkota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupatenlkota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu provinsi; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupate n I Kota berkewaj iban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan . . F'IQESIDEI.,i REPUBL.IK II'.]DOI\ESIA

b. melakukan pelaksanaan bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d' menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupatenlkota;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KpU KabupatenlKota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri ataJ:

1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

2. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

3. melakukan koordinasi daerah terkait; dengan instansi pemerintah pembinaan dan pengawasan terhadap tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 4

5. menyampaikan . 4ffi l.r l:i E :; I r.) i:. I .i liLi-:'LIFL ll\ Ilrl t)()l.l L \, 1,.\

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan

8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang kecamatan; di wilayah mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP; C d e

2. putusan iil.iIstLrEt I l-{ Eif Lr Ei L"l l( I trj []fr t.l |: s I l-\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupate n I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupate n lKota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; a. b C

d. mengambil . PRESIDEI.I F{EFUBI- IK II{DOI.IESIA.

d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupatenf Kota, jika panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;

f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupatenl Kota;

g. mengangkat dan memberhentikan pengawas TpS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu KabupatenlKota sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 lrRE S I ilLrl.l RFFrLlrlt ll( ll\Dt)t.l L::llA Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/ Desa Pasal 108 Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi tingkat TPS dan PPK; dan penghitungan suara dari

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl e f. FTRESiDEI.] REPUSL.Ii( ir.]DOiIESIA mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 109 Panwaslu Kelurahan/ Desa berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pen-egahan dan penindakan pelanggaran pemilu; dan c melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 10 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TpS;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan Kpps yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurah.rya"..; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 qru I-r l{ E:i I lf E l',1 REijl-JL::i L Ilr ll\i l,-)(tl.lESl,A Paragraf 6 Panwaslu LN Pasal 1 1 1 Panwaslu LN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

3. pengawasan terhadap logistik pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;

5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh ppLN dari seluruh TPSLN;

7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpSLN;

8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;

9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke ppLN; dan

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasl F]ttESIDEI.I REPLJEL.II( II\I DOi"] ESI/-\

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di luar negeri; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12 Panwaslu LN berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Bawaslu;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; laporan kepada PPLN dan memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di ruar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13 Panwaslu LN berkewajiban:

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; c. d. e f o b

b. menyampaikan qffi b c d I r it b_- _,; I L-r E l\l tl L.l-'L I t-lL-l t( I t\l LrO l.l l:.i l,-\ menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Pengawas TPS Pasal 1 14 Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TpS ke ppS. Pasal 1 15 Pengawas TPS berwenang:

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpa.rg.r, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 16 a. b PI{ESIDEI.] REPLJ BL-IK II..]DC)I.IESIA Pasal 1 16 Pengawas TPS berkewajiban: menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagian Keempat Persyaratan Pasal 1 17

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas Tps adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3o (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten-fKota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh ima) tahun untuk calon anggota panwaslu Kecamatan, panwasiu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia- Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus l94S;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian dengan Penyelenggaraan pemilu, kepartaian, dan pengawasan pemilu; e yang berkaitan ketatanegaraan, f.berpendidikan FTRESIDEI.I REPUBLI I\ I i\Lf OI.JESIA

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, anggota panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu provinsi, atau di wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu KabupatenlKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupatenf Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; I' tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak qffi t'RL-!l I l1El.l l.{L l-'LIRL_lK It{LrC)I'JL SI/\

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu Pasal 1 18 Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan. Pasal 1 19

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasar 119 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu; anggota

d. mengumumkan . . lrllE.'ill-')L:l] l:lfF LJi:il- ll\ i l.lL-)rrl',ll:':1,.\ -9L-

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araarr, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan J menyampaikan 10 (sepuluh) Bawaslu kepada Presiden. nama calon anggota Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan seteiah tim seleksi terbentuk. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (41 (s) (1) Pasal 120 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon .rrggot" Bawaslu. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. (2) Pasal 121 FTRE S ID EN REPUBL-ll( I I{DOI\LrSlA Pasal 121

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DpR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 1o (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o iyat (r) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (41 Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta calon anggota Bawaslu sebani"u. z (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan caron yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (31dan ayat (7). Pasal 122

(1) erpilih yang disampaikan oleh DpR sebagaimana dimaksud daiam iasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih-

(2) Pengesahan tlrlr (2) i-JIlESII.)EI.J RE-FLilrt il( il!t)()I.t [:]t/\ Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden da., Wakil . Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelengg"rirn Pemilu di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (1) (2t Pasal 124

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan l'rrtrES lDEl,r REFUBL.I I( I I\JDOI.{ ESIA

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melarui rapat pleno Bawaslu. Pasal 125

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Provinsi; anggota

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4a, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi; Bawaslu

g. mengumumkan

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan merakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya t<epida Bawaslu. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakti paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. iriiL-:siDEt.l I\aEl:rlrl FL. lK llrl Drrl..l l-:-, l.A Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon an[gota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Nama calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aujaa serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (t). Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (4) (1) (2) (1) (2)

(3) Bawaslu PRESILTEI.] REPUEI-.1 K I i\lDOi I E!lttr

(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi yang berakhir -i"" jabatannya sebagaimana dimaksud daram pasal L26 ayat (L) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. Paragraf 3 Bawaslu Kabupate n / Kota Pasal 128

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Sekretariat Bawaslu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota pada setiap kabupaten/kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (g) berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan . . i.rRESIDEI.I F{L_Fri_l tst_.th il\t DOt!ESiA Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawasru daram waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupate n I Kota. (7)

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi penyeleksian calon anggota Bawaslu dilakukan berdasarkan pedoman yang Bawaslu. (e) dan tata cara Kabupaten lKota ditetapkan oleh Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawasru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui ."p"t pleno Bawaslu. Pasal 129

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2g melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu KabupatenlKota melalui media massa tokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n lKota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4i, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan {ffi FRLrilIut-_l.t R l--l- l.-l El t--l l( I I'l l..) r.t l'j L:. !l I ,\

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (41 rim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. (1) (2) (1) Pasal 130 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumrah caron anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. T."-? calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 131 Bawaslu menetapkan sejumlah nama caron anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan perin[kat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten I Kota terpilih.

(2) Pemilihan FTRES IDEI,I REPUBL-lK llrlDOl.'lESlA

(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu KabupatenlKota dari tim seleksi.

(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwasru LN, dan Pengawas TPS Pasal 132

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupate n I Kota.

(2) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(3) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (41 Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tps sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu. Paragrafs q#$ (1) (21 (3) ttrttEStDLt.l RF-l-1lJ L-:;t^.I i( I \l Ilr) l.l E ii Ira, Paragraf 5 Sumpah/Janji Pasal 133 Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu. Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 134

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS mengucapkan sumpah/janji.

(2) sumpah/ianji anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan pengawas pemilu Kabupaten lKotalPanitia pengawas pemilu Kecamatan/Panitia pengawas pemilu Kelurahan/Desa/Panitia pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat pemungutan suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 6 PRINSIL]EI.J I-lEFrLJ LiL.l l( I ll LIO l.l [.':, l,\ Paragraf 6 Pemberhentian Pasal 135

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian irt.lf s ti_) L- t'.1 i:rFPl-l i:Jl--lN li\l L-r ot!l:5tA -ro2-

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (41 Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota Bawaslu KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten I Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat. Pasal 136 Pi-?iSIDEI{ F{EPUtsLIi( INIDOI.]ESIA Pasal 136

(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu KabupatenlKota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, danf atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu. (71 Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n lKota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(8) Dalam PIlEstDt.t..l iiF:FUEi_t t( It!uot.JI:!il/\

(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(9) Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Pasal 137

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.

(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 138

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2) Dalam PllESlDElrl REPUELI l( I ND0l.lt::lil\ (21 Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu KabupatenlKota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa.

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian. . i:rl.{tislDEt\ tIEPI-l EL-llr ll"l l.)Cil.l l::.1 i,\

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam ha1 perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 139 Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 140

(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 141

(1) Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. (2\ Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.

(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. Bagian ..rlr- €$L*t^ **, E fri.-ESiLrEl'l RtrPUEl., ll( ll.l t_)0t..1 li:!; tr\ -ro7- Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 142

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan an seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KpU. Pasal 143

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.

(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. Pasal 144

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2) Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Bagian . Pi:rESltrEI'l irtrirlJEL.ll' il lDOl.JIStA Bagian Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu Pasal 145

(1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.

(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnye, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu. (41 Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 146

(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Bagian l-ilESli-rLrl..l i-rEPl_J Et_ It( II".l DOi{[StA Bagian Kesembilan Kesekretariatan Pasal 147

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.

(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. Pasal 148

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 149

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

(5) Deputi FFIESIDEI\ REPIJBLI i( ll\DOt\t- SIA

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Pasal 150

(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

(2) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi. Pasal 151

(1) sekretariat Bawaslu KabupatenfKota dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ kota. (21 Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten / Kota. dan sesuai Pasal 152 f,ilfp Pi-l F3!L'i.i'l it[PI*l l:iL" I ii I I ,I D,f l.i f1,i,r, Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten I Kota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 153 Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 154 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. BAB III DKPP Pasal 155 DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KpU provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KpU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. (41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang exofficio dari unsur KPU; (1) (2)

b. 1 (satu) ffil P i-l F-:j I Il f i.l i.{EPIJ BL It( IiJ DTJ I.I'SIA. -rt2-

b. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

c. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.

(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orang.

(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden. Pasal 156

(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(2) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKpp melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

(3) Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru. (41 Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu.

(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KpU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat

(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 157

(1) DKPP men5rusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KpU, KpU KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS. (21 Dalam men5rusun kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

(3) Kode PF..L-:SIL)L:I.] il L. [i l_t L:_j t- I ( | [..] n () I.j {,- :, i,,\

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS.

(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 158

(1) DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. (21 Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KpU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut.

PASAL i59

BAB III: DKPP
Naskah pasal.

PASAL 60

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta
Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan
kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas
TPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan ppS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan ;
f.
menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada
pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ur,tuk
menggunakan hak pilihnya di TpS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 61

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpS;
b.melaksanakan

b
c
Pi:ItrS IIf EN
REFUBI-IK II,IDOI\IESIA
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan ppS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 62

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TpS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan raporan yang
disampaikan oleh saksi, pengawas TpS, panwaslu
Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pps dan
Panwaslu Kelurahan / Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK melalui
PPS pada hari yang sama;
f.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oreh KpU, Kpu
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
PPLN
(1) PPLN berkedudukan
Indonesia.

PASAL 63 di

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
kantor perwakilan Republik

(2) Anggota t:r lrlESlDHI\.1 R L:i-L.l E l- I l\ I l.,l I-lO l\l L:S lA

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh Kpu atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

PASAL 64

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
PPLN bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat
Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil
perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih warga Negara Republik
Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah
ditetapkan oleh KpU;
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
f.
menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TpsLN di
wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah
tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat raporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada
masyarakat Indonesia di luar negeri;
j. melaksanakan

PF;IES IDEN
REPUBL-IK INI DONESIA
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 65

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
PPLN berrruenang:
a. membentuk KPPSLN;
b. menetapkan daftar pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 66

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
PPLN berkewajiban:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
KPPSLN

PASAL 67

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota

FFIES It-tL-t!
REFULIL-lK llrlLlONESlA
(21 Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua
PPLN atas nama Ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib
dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.

PASAL 68

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
KPPSLN bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta
Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan
kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPSLN;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu LN,
dan KPU melalui PPSLN;
e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada
pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 69

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
KPPSLN berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 70

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
FI;I ESII.)EI\I
Rl- I-:Li Lrt_ r t( I I'J DOt..t t:5t/\
Pasal 70
KPPSLN berkewajiban:
a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta pemilu, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;
b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPLN;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 71

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja ppK,
PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam peraturan KpU.
Paragraf 6
Persyaratan

PASAL 72

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, dan KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun Ig4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak F'i:IES IIf EN REPUBI_IK II\DONIESIA

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KPPSLN;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf 7 Sumpah Janji

PASAL 73

BAB I: KPU | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, pps, KppS, ppLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KppS, ppLN, KppSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa F't-tES|-lENt R E t-'L_t B t_ I l( I t.,t L) o l\t L::j t A Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ra1ryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 8 Pemberhentian Pasal T4

(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, ppLN, dan KppsLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, PPS, KPPS, PPLN, dan KppSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian anggota ppK, pps, dan Kpps yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/itau hlrul f didahului dengan verifikasi oleh KpU Kabupaten/Kota.

(3) Pemberhentian PlilES IDEN REPUBI"-IK INIDONESIA

(3) Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

(4) Dalam hal rapat pleno KPU KabupatenlKota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(5) Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Bagian Kesembilan Peraturan dan Keputusan KPU

PASAL 75

BAB I: KPU | Bagian Kesembilan - Peraturan dan Keputusan KPU
(1) untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, KPU membentuk peraturan KpU dan
keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kpu provinsi
dan KPU KabupatenlKota dapat menetapkan keputusan
dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan
KPU.
(4) Dalam hal KPU membentuk peraturan KpU yang berkaitan
dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KpU wajib
berkonsultasi dengan DpR dan pemerintah melalui rapat
dengar pendapat.

PASAL 76

BAB I: KPU | Bagian Kesembilan - Peraturan dan Keputusan KPU
Ft-ilEStt)ENl
R EPLr E l.-t l( I I\l Lt o t..t t's I /,\
Pasal 76
(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan
Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan
Mahkamah Agung.
(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya
Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan
pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima
oleh Mahkamah Agung.
(5) Pengujian Peraturan
dilaksanakan sesuai
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan

PASAL 77

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KpU, KpU
Provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU
Kabupaten/Kota.

PASAL 78

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
(1) sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupate n I Kota bersifat hierarkis.
dengan
oleh
KPU oleh Mahkamah Agung
dengan ketentuan peraturan
(2) Pegawai

PIi!ES IDEN
REPUBI,-lK lt\IDONEStA
(21 Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU
Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen
kepegawaian.

PASAL 79

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
(1) sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh . (41 sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KpU.

PASAL 80

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KpU
(1) Sekretariat
Provinsi.
(2) sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-
undangan.
(3) sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris Jenderal Kpu dan secara fungsi,onal
bertanggung jawab kepada ketua KpU provinsi.

PASAL 81

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
PRES I DEN
REFUEl_I K II.,IDONESIA
Pasal 81
(1) sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris
KPU Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU provinsi dan
secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KpU
Kabupaten lKota.

PASAL 82

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 83 Di

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat Kpu
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 84

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KpU
KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan sekretaris
Jenderal KPU.
Paragraf 2

l-,t.1[slLrE:N
L{t+'l-ltll lt( ll\lL-K)lr! L Sl/\
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang

PASAL 85

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupatenl Kota masing-masing mendukung dan
memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota.

PASAL 86

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan
membantu pelaksanaan tugas KPU
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar lalnli berdasarkan kebutuhan
atas persetujuan KPU;
d. memberikan . .

F-FlESlDEl'l
REI-'-LJ Ef l_ll\ ll.JDOl'.1 L: _(llA
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan
yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. men5rusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(41 Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 87

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu pen)rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen1rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu F, FIES IDEN REPUEI-[K II'JDONIESIA

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KpU provinsi. (41 sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 88

BAB I: KPU | Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KpU KabupatenlKota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, , serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Kabupate n / Kota;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KpU Kabupaten/Kota; dan

g. membantu . F' t-ll:s tL)t-:t\l RE1trLl ELlli lt.l L]6O t.t ES tA

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sekretariat KPU KabupatenlKota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU KabupatenlKotaberkewajiban:

a. menJrusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU KabupatenlKota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum

PASAL 89

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
(1) Pengawasan
Bawaslu.
(21 Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu KabupatenlKota;
d. Panwaslu

FFIES IDEN
REPUBI-IK II.]DONESIA
d. Panwaslu Kecamatan;
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
g. Pengawas TPS.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu
LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota
bersifat tetap.
(5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat ad hoc.

PASAL 90

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
tahapan pertama Penyelenggaraan pemilu dimurai dan
berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh
tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
(2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puruh tiga)
hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1)
(2)
(3)

PASAL 91

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
Bawaslu KabupatenlKota berkedudukan di ibu
kabupaten/kota.
kota
(4) Panwaslu .

(4)
(s)
(6)
1rI:IESIDENI
- R L=Fr L.l B l- i t( I l.J.LlD l\ L. S I A
Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di
kelurahan/desa.
Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
(7)

PASAL 92

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
KabupatenlKota terdiri atas individu yang memiliki tugas
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tu.1uh) orang;
c. Bawaslu KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima)
orang; dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap
kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang.
Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu KabupatenfKota,
ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih
dari dan oleh anggota.
(s)
(6)
(7)
(8)
(e)
(10) Setiap

PFIES IDEN
REfUBI-IK II.JrcNESIA
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi
KabupatenfKota, ketua Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu
Kabupate n I Kota terhitung sej ak pengucapan sumpah /j anji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi,
Bawaslu KabupatenlKota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Bawaslu

PASAL 93

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu bertugas:

a. men5rusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KpU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Bawaslu dan ketua

4. pelaksanaan {# F't,t [:r I tf k- t\l I-iL."F'LlLlt._ l( Il.lt )()i..rL. 5l.\

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 1 1. penetapan hasil Pemilu;

e. mencegah terjadinya praktik politik uang; f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan . h F'ttESilfEt..r RF:FLt BI._ l\ t i.{ Ll0 l.t la,.i l,\

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak Gakkumdu; pidana Pemilu kepada mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 94

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan
serta pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat daram pengawasan
Pemilu.
I
J
k.
I
m
(2) Dalam .

f I.IES IDEN
REPUBI_IK INMNIESIA
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu
bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu,
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan
d. memutus pelanggaran administrasi pemilu.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu
bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilu;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu;
dan
memutus penyelesaian sengketa proses pemilu

PASAL 95

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa, mengkaji, administrasi Pemilu;

c. memeriksa, mengkaji, dan uang; dan memutus pelanggaran memutus pelanggaran politik menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu; e d

e. merekomendasikan $,lp) e f g h i-,trl E sl il-) L t.l l-{E F:'LlHl- ll( ll.l t.)l)lrl i: .,1/.\ merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan Panwaslu LN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu KabupatenfKota, dan anggota Panwaslu LN; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 96

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada u secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; J k

d. mengawasi 1. d I ri.lESlt_tL-.t'l RE-rr[ | 13 _ I lr I t'{ I:'rO l\t t-::) l.r\ mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e Paragraf 2 Bawaslu Provinsi

PASAL 97

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi
terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di
wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD
provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kedanya;
9. pergerakan

FTRES IDEI\
REPUBLIK {DOI..IESIA
-7r-
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai
ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua
dilakukan oleh KPU Provinsi;
kabupaten/kota yang
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten I Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu
di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 98

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
IrliESif_)L:_l\
lr{E lJLl HL lh rl\| l_)()l.,ll-_.ilr\
Pasal 98
(1) Dalam melakukan pencegahan peranggaran pemilu dan
pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu provinsi bertugas:
a. mengidentif,rkasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah provinsi;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di
wilayah provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah provinsi.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasar 97 huruf a, Bawaslu
Provinsi bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi
kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di
wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas
pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 huiuf a, Bawaslu
Provinsi bertugas:
menerima permohonan penyelesaian sengketa
Pemilu di wilayah provinsi;
proses
a
b. memverifikasi

l rt-itr \i ill E l..l
lltat-l-l Lil--l l( I l'i nO I'l [, :r, I A
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan
sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di
wilayah provinsi;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di
wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan
sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah
provinsi.

PASAL 99

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah
provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah
provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi
terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu KabupatenlKota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu KabupatenlKota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah
provinsi;
g. mengoreksi.

F'iQESIDEI']
REPUBl_ ll( il'.lDC'NtEStA
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu KabupatenfKota setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat ha1
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 100

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu Provinsi berkewajiban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraar, tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Kpu provinsi
dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Bawaslu Kabupate n I Kota
Pasal 1O1
Bawaslu Kabupate n I Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/ kota terhadap:
1. pelanggaran

t-,rlEStDEt'j
l-{l- F'Ll L:_i l_ I l{ I I"J l-){)l.l t: .: r;\
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di
wilayah kabupatenf kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan calon anggota DPRD kabupatenlkota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TpS
sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Kpu
Kabupaten I Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD
kabupatenlkota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kabupatenlkota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan

f.
t-,f.{EStDEtl
I.{EPLJ EL-I I\ I I'.I DO I'J ES I,A
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan
Bawaslu Kabupate n I Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta daram
kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwar retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu
di wilayah kabupaten/kota;
ob'
h. mengevaluasi pengawasan
kabupaten/kota; dan
Pemilu di
wilayah
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.

PASAL 102

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di
wilayah kabupaten I kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam

qru
l-,llL :i |.)E l.l
i"{El--'LltJL llr. ll'l l-)Ol..l E'';lA
(21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawasru
Kabupate n I Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di
wilayah
kabupatenlkota kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupatenlkota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di
wilayah kabupate n I kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan
administrasi Pemilu; dan
memutus pelanggaran
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten / Kota bertugas :
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di
wilayah kabupate n I kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di
wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum
menyelesaikan sengketa proses pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah
kabupaten/kota.

PASAL 103

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
"\il
l:,REStDfl'l
FlEITLJ BL-l t( l l't l-)C'l.J tr SlA
Pasal 103
Bawaslu Kabupate n I Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah
kabupatenlkota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan
dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah
kabupatenlkota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupatenlkota
terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan
Bawaslu Provinsi apabila panwaslu Kecamatan berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah
kabupatenlkota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 104

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu Kabupate n I Kota berkewaj iban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan . .

F'IQESIDEI.,i
REPUBL.IK II'.]DOI\ESIA
b. melakukan
pelaksanaan
bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik
dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d' menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat
kabupatenlkota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KpU
KabupatenlKota dengan memperhatikan data kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Panwaslu Kecamatan

PASAL 105

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, yang terdiri ataJ:
1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatan;
2. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan pemilu di
wilayah kecamatan;
3. melakukan koordinasi
daerah terkait;
dengan instansi pemerintah
pembinaan dan pengawasan terhadap
tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kecamatan;
4
5. menyampaikan .

4ffi
l.r l:i E :; I r.) i:. I .i
liLi-:'LIFL ll\ Ilrl t)()l.l L \, 1,.\
5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan
kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah kecamatan;
6- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di
wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada
Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di
wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil
Pemilu di TPS;
5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai
ke PPK;
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari
tingkat TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
mencegah terjadinya praktik politik uang
kecamatan;
di wilayah
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
C
d
e
2. putusan

iil.iIstLrEt I
l-{ Eif Lr Ei L"l l( I trj []fr t.l |: s I l-\
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupate n I Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu
di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 106

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kecamatan berwenang:
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
melalui Bawaslu Kabupate n lKota mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
a.
b
C
d. mengambil .

PRESIDEI.I
F{EFUBI- IK II{DOI.IESIA.
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupatenf Kota, jika panwaslu
Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat
serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,
dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupatenl Kota;
g. mengangkat dan memberhentikan pengawas TpS, dengan
memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 107

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
KabupatenlKota sesuai dengan tahapan pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5

lrRE S I ilLrl.l
RFFrLlrlt ll( ll\Dt)t.l L::llA
Paragraf 5
Panwaslu Kelurahan/ Desa

PASAL 108

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
a.
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan pemilu di
wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan
daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,
dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan
proses
penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpS yang
ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TpS sampai
ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi
tingkat TPS dan PPK; dan
penghitungan suara dari
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. mengawasl

e
f.
FTRESiDEI.]
REPUSL.Ii( ir.]DOiIESIA
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu
di wilayah kelurahan/desa; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 109

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kelurahan/ Desa berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada
Panwaslu Kecamatan;
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan
kepada pihak terkait dalam rangka pen-egahan dan
penindakan pelanggaran pemilu; dan
c
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 110

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :
a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas TpS;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu
Kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik
dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu
Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh PPS dan Kpps yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurah.rya"..;
dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6

qru
I-r l{ E:i I lf E l',1
REijl-JL::i L Ilr ll\i l,-)(tl.lESl,A
Paragraf 6
Panwaslu LN

PASAL 111

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu LN bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;
3. pengawasan terhadap logistik pemilu
dan
pendistribusiannya di luar negeri;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan
proses
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh ppLN dari
seluruh TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TpSLN;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TpSLN yang
ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;
9. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke ppLN; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. mengawasl

F]ttESIDEI.I
REPLJEL.II( II\I DOi"] ESI/-\
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu
di luar negeri; dan
f.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 112

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu LN berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu
kepada Bawaslu;
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan
kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu;
menyampaikan temuan dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
laporan kepada PPLN dan
memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di ruar negeri
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu;
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 113

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu LN berkewajiban:
a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
c.
d.
e
f
o
b
b. menyampaikan

qffi
b
c
d
I r it b_- _,; I L-r E l\l
tl L.l-'L I t-lL-l t( I t\l LrO l.l l:.i l,-\
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan ;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan pemilu di luar negeri; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Pengawas TPS

PASAL 114

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TpS ke ppS.

PASAL 115

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Pengawas TPS berwenang:
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpa.rg.r,
administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan
dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 16

a.
b
PI{ESIDEI.]
REPLJ BL-IK II..]DC)I.IESIA

PASAL 116

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Naskah pasal.

PASAL 116 A

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
b
PI{ESIDEI.]
REPLJ BL-IK II..]DC)I.IESIA
Pasal 1 16
Pengawas TPS berkewajiban:
menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan
penghitungan suara kepada panwaslu Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu
Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bagian Keempat
Persyaratan

PASAL 117

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keempat - Persyaratan
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas Tps adalah:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3o (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten-fKota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh ima) tahun untuk calon anggota panwaslu Kecamatan, panwasiu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia- Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus l94S;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian dengan Penyelenggaraan pemilu, kepartaian, dan pengawasan pemilu; e yang berkaitan ketatanegaraan, f.berpendidikan FTRESIDEI.I REPUBLI I\ I i\Lf OI.JESIA

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, anggota panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TpS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu provinsi, atau di wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu KabupatenlKota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupatenf Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; I' tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak qffi t'RL-!l I l1El.l l.{L l-'LIRL_lK It{LrC)I'JL SI/\

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu

PASAL 118

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 selain
menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota
Bawaslu pada saat yang bersamaan.

PASAL 119

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasar 119 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu; anggota

d. mengumumkan . . lrllE.'ill-')L:l] l:lfF LJi:il- ll\ i l.lL-)rrl',ll:':1,.\ -9L-

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketataneg araarr, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan J menyampaikan 10 (sepuluh) Bawaslu kepada Presiden. nama calon anggota Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan seteiah tim seleksi terbentuk. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. (41 (s) (1)

PASAL 120

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon .rrggot" Bawaslu. Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. (2)

PASAL 121

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
FTRE S ID EN REPUBL-ll( I I{DOI\LrSlA Pasal 121

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DpR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari 1o (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o iyat (r) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (41 Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta calon anggota Bawaslu sebani"u. z (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan caron yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (31dan ayat (7).

PASAL 122

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) erpilih yang disampaikan oleh DpR sebagaimana dimaksud daiam iasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih-

(2) Pengesahan tlrlr (2) i-JIlESII.)EI.J RE-FLilrt il( il!t)()I.t [:]t/\ Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 123

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden da., Wakil . Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelengg"rirn Pemilu di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi (1) (2t

PASAL 124

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan

l'rrtrES lDEl,r
REFUBL.I I( I I\JDOI.{ ESIA
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melarui rapat pleno
Bawaslu.

PASAL 125

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Provinsi; anggota

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4a, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi; Bawaslu

g. mengumumkan

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan merakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya t<epida Bawaslu. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakti paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. iriiL-:siDEt.l I\aEl:rlrl FL. lK llrl Drrl..l l-:-, l.A

PASAL 126

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu
Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon an[gota Bawaslu
Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Nama calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aujaa serta
diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

PASAL 127

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (t).
Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu provinsi
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(4)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3) Bawaslu

PRESILTEI.]
REPUEI-.1 K I i\lDOi I E!lttr
(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan
jumlah anggota Bawaslu provinsi yang berakhir -i""
jabatannya sebagaimana dimaksud daram pasal L26 ayat (L)
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu
Provinsi terpilih.
(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu provinsi
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon
anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi.
Paragraf 3
Bawaslu Kabupate n / Kota

PASAL 128

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupate n I Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu provinsi membantu tim seleksi yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten I Kota pada setiap kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (g)
berpendidikan paling rendah strata 1 (s-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupate n / Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan . .

i.rRESIDEI.I
F{L_Fri_l tst_.th il\t DOt!ESiA
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawasru daram waktu
paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan
Bawaslu Kabupate n I Kota.
(7)
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi
penyeleksian calon anggota Bawaslu
dilakukan berdasarkan pedoman yang
Bawaslu.
(e)
dan tata cara
Kabupaten lKota
ditetapkan oleh
Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawasru sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui ."p"t pleno
Bawaslu.

PASAL 129

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2g melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu KabupatenlKota melalui media massa tokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n lKota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n I Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4i, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan {ffi FRLrilIut-_l.t R l--l- l.-l El t--l l( I I'l l..) r.t l'j L:. !l I ,\

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (41 rim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. (1) (2) (1)

PASAL 130

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumrah caron anggota
Bawaslu KabupatenlKota yang berakhir masa jabatannya
kepada Bawaslu.
T."-? calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta
diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

PASAL 131

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Bawaslu menetapkan sejumlah nama caron anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan urutan perin[kat teratas
sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu KabupatenlKota
yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten I Kota terpilih.
(2) Pemilihan

FTRES IDEI,I
REPUBL-lK llrlDOl.'lESlA
(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon
anggota Bawaslu KabupatenlKota dari tim seleksi.
(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
Bawaslu.
Paragraf 4
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwasru LN,
dan Pengawas TPS

PASAL 132

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh
Bawaslu Kabupate n I Kota.
(2) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan
dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
(3) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik
Indonesia.
(41 Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan
Panwaslu Kecamatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan
penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tps sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Bawaslu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Bawaslu.
Paragrafs

q#$
(1)
(21
(3)
ttrttEStDLt.l
RF-l-1lJ L-:;t^.I i( I \l Ilr) l.l E ii Ira,
Paragraf 5
Sumpah/Janji

PASAL 133

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden. Pelantikan anggota Bawaslu provinsi dilakukan oleh Bawaslu. Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.

PASAL 134

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS mengucapkan sumpah/janji.

(2) sumpah/ianji anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan pengawas pemilu Kabupaten lKotalPanitia pengawas pemilu Kecamatan/Panitia pengawas pemilu Kelurahan/Desa/Panitia pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat pemungutan suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, akilan Ralryat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 6 PRINSIL]EI.J I-lEFrLJ LiL.l l( I ll LIO l.l [.':, l,\ Paragraf 6 Pemberhentian

PASAL 135

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian irt.lf s ti_) L- t'.1 i:rFPl-l i:Jl--lN li\l L-r ot!l:5tA -ro2-

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (41 Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota Bawaslu KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten I Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia setempat.

PASAL 136

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pi-?iSIDEI{
F{EPUtsLIi( INIDOI.]ESIA
Pasal 136
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi
oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang
dilengkapi identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi
oleh Bawaslu KabupatenlKota berdasarkan aduan
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, danf atau pemilih yang dilengkapi identitas yang
jelas.
(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan
verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
(4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
KabupatenlKota diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan DKPP.
(5) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan Bawaslu.
(71 Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n lKota
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(8) Dalam

PIlEstDt.t..l
iiF:FUEi_t t( It!uot.JI:!il/\
(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu KabupatenlKota memutus
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan
sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya
keputusan pemberhentian.
(9) Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.

PASAL 137

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan,
pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan
Peraturan DKPP.
(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota
DKPP mengucapkan sumpah/janji.

PASAL 138

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupate n f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2) Dalam PllESlDElrl REPUELI l( I ND0l.lt::lil\ (21 Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. ;

b. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu KabupatenlKota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa.

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian. . i:rl.{tislDEt\ tIEPI-l EL-llr ll"l l.)Cil.l l::.1 i,\

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam ha1 perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan

PASAL 139

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

PASAL 140

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/ Kota terdiri atas:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan
Peraturan Bawaslu.

PASAL 141

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
KabupatenlKota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
(2\ Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, dan
Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui
rapat pleno.
(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak
suara yang sama.
Bagian

..rlr-
€$L*t^ **,
E
fri.-ESiLrEl'l
RtrPUEl., ll( ll.l t_)0t..1 li:!; tr\
-ro7-
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

PASAL 142

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan an seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya.

(2) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KpU.

PASAL 143

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung
jawab kepada Bawaslu.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
Bawaslu.

PASAL 144

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota
bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi.
(2) Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan laporan kinerja
dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Bagian .

Pi:rESltrEI'l
irtrirlJEL.ll' il lDOl.JIStA
Bagian Kedelapan
Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu

PASAL 145

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedelapan - Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu
(1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk
Peraturan Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnye, Bawaslu
Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman
pada Peraturan Bawaslu.
(41 Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu
wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
rapat dengar pendapat.

PASAL 146

BAB II: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedelapan - Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu
(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan
Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
(2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu
berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah
Agung.
(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak Peraturan Bawaslu diundangkan.
(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
diterima oleh Mahkamah Agung.
Bagian

l-ilESli-rLrl..l
i-rEPl_J Et_ It( II".l DOi{[StA
Bagian Kesembilan
Kesekretariatan