PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2Ol7 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang
1 Tahun 2Ol7 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
Kepentingan Perpajakan (, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang