UU NOMOR 1 TAHUN 2018

KEPALANGMERAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-01-09
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2018:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.

2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

3. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.

4. Palang q,D R E P u J.Tot t,'^oSf; t . r, o

4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat

PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.

6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului oleh pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan berscnjata ncgara.

7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewcnangan daerah otonom. BAB II REP,J.Tott ,?otf;tu'o BAB Ii PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a. pemerintah; dan
b. PMI.

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
a. masa damai; dan
b. masa Konflik Bersenjata.

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; C. d. e. Mengingat : i.

2. Undang . R E P u J.T,[ t'tootf; * . r, o

2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut- Serta Ncgara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jcncwa tanggal 12 Agustus 1949 (, Nomor ftafl; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAI-ANGMERAIIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.

2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

3. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.

4. Palang q,D R E P u J.Tot t,'^oSf; t . r, o

4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat

PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.

6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului oleh pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan berscnjata ncgara.

7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewcnangan daerah otonom. BAB II REP,J.Tott ,?otf;tu'o BAB Ii PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN Pasal 2 Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:

a. pemerintah; dan

b. PMI. Pasal 3 Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:

a. masa damai; dan

b. masa Konflik Bersenjata. Pasal 4 Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. kemanusiaan;

b. kesamaan;

c. kenetralan;

d. kemandirian;

e. kesukarelaan;

f. kesatuan; dan

g. kesemestaan. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III . BAB III BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | Bagian Kesatu - Umum
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah
sebagai Lambang Kepalangmerahan.

PASAL 7

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | Bagian Kesatu - Umum
Dalam pcnyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang
palang merah bcrfungsi sebagai:
a. Tanda Pelindung; dan
b. Tanda Pengenal.

PASAL 8

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | Bagian Kesatu - Umum
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada
lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 hurufa.
Bagian Kedua
Bentuk

PASAL 9

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | Bagian Kedua - Bentuk
(1) Lambang palang merah
dalam Pasal 6 berbentuk:
sebagaimana dimaksud
a. gambar .

a. gambar palang dengan ketentuan panjang palang
horizontal dan panjang palang vertikal berukuran
sama berwarna merah di atas dasar putih;
dan/atau
b. kata-kata palang merah.
(2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Paragraf 1
Tanda Pclindung

PASAL 10

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pelindung
digunakan olch Satuan Kesehatan Tentara Nasional
Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.

PASAL 11

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
Penggunaan lambang palang merah sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 10 hanya digunakan oleh:
a. personcl;
b. rohaniwan yang diperbantukan;
c. sarana transportasi kesehatan; dan
d. fasilitas dan peralatan kesehatan,
pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.
Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara
Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa
Konflik Bcrscnjata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat digunakan oleh:
(1)
(2)
a. PMI

(3)

7-
a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan
Tentara Nasional Indonesia;
b. tenaga kesehatan sipil;
c. rumah sakit sipil; dan
d. sarana transportasi kesehatan sipil.
Penggunaan lambang palang merah sebagaimana
dimaksud pada ayal (21huruf b, huruf c, dan huruf d
dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima
Tentara Nasional Indonesia.
Tata cara pemberian rzin sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indoncsia.

PASAL 12

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda
Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.

PASAL 13

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan
Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan
huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. tanda pelindung dada; dan
c. ban lengan,
yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sclama bertugas.
(4)
(3) Bentuk

4E
REPUJSott',?otf;*.r,o
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Paragraf 2
Tanda Pengenal

PASAL 14

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pengenal
digunakan oleh:
a. Satuan Kcsehatan Tentara Nasional Indonesia pada
masa damai; dan
b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.

PASAL 15

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada
masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam
fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer
setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus
Pusat PMI.

PASAL 16

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
PMI menggunakan lambang palang merah sebagai
Tanda Pengenal untuk mendukung:
a. Kegiatan Kemanusiaan; dan
b. pcnyebarluasan hukum humaniter internasional.
Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang
palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana
transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya
yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan
korban bencana.
(1)
(2)

PASAL 17

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
(21
(1)

Pasal 17
(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal
digunakan sebagai tanda:
a. keterlekatan;
b. dekoratif; dan
c. asosiatif.
Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat digunakan setelah mendapat
persetujuan tcrtulis dari Pengurus Pusat PMI.

PASAL 18

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan
Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. identitas;
b. ban lengan; dan/atau
c. tanda lain,
yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri
atas:
a. kartu identitas;
b. bendera PMI; dan
c. tanda lain,
yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

PASAL 19

BAB III: BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Bagian Ketiga
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi
kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak
menyerupai Tanda Pelindung.
(21
(2) Ketentuan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal
yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau
gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG
KEPALANGM ERAHAN I NTERNASI ONAL

PASAL 20

BAB IV: PENGGUNAAN LAMBANG
Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang
Merah, pctugas Federasi Internasional Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta
perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang
dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib
membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh
organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh
PMI.

PASAL 21

BAB IV: PENGGUNAAN LAMBANG
Dalam hal terjadi Konflik Berscnjata, para pihak yang
terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau
memberikan pelindungan kepada objek yang
menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda
Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter
internasional.
BAB V
m

_ 11-
BAB V
PALANG MERAH INDONESIA
" Bagian Kesatu
Tugas

PASAL 22

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA
PMI bertugas:
a. memberikan bantuan
Bersenjata, kerusuhan,
lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang
berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan
kegiatan Kcpalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau
bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan
sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang
diberikan oleh pemerintah.
Bagian Kedua
Lambang PMI

PASAL 23

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Kedua - Lambang PMI
Larnbang PMI berbentuk palang
garis merah berbentuk bunga
(lima) di atas dasar putih.
kepada korban Konflik
dan gangguan keamanan
merah yang dilingkari
melati berkelopak 5
(1)
(2) Bentuk .

(1)
(21

(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

PASAL 24

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Kedua - Lambang PMI
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit
pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan,
bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana
lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

PASAL 25

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Kedua - Lambang PMI
Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain
untuk tujuan yang mendukung kegiatan
Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan
Pengurus Pusat PMI.
Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI
bersama dcngan logo atau merek suatu produk
barang atau jasa untuk kepentingan mendukung
kegiatan Kcpalangmerahan, persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
PMI.
Bagian Ketiga
Organisasi

PASAL 26

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Ketiga - Organisasi
PMI terdiri atas:
a. PMI Pusat;
b. PMI Provinsi;
c. PMI Kabupaten/kota; dan
d. PMI Kecamatan.

PASAL 27

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Ketiga - Organisasi
Pasal 27
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
wilayah 'kerja meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki
wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi
wilayah kabupaten / kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki
wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.

PASAL 28

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Ketiga - Organisasi
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan,
unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI,
serta tata cara pcnggunaan lambang PMI ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Kerja Sama dan Koordinasi

PASAL 29

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Keempat - Kerja Sama dan Koordinasi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi
dengan organisasi internasional dan organisasi
nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta
instansi pemerintah terkait.
(21Kerja

(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pendanaan

PASAL 30

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Kelima - Pendanaan
Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(1)
(21
(1)
(2)

PASAL 31

BAB V: PALANG MERAH INDONESIA | Bagian Kelima - Pendanaan
Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan
transparan, tertib, dan akuntabel sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
secara
dengan
dengan
Peran

PASAL 32

BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
serta
masyarakat dalam
kegiatan
Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan

a.

memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta
sarana dan prasarana;
mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
memberikan masukan terhadap kebijakan
Kepalangmerahan; dan
d. menyampaikan informasi danlatau laporan
penyalahgunaan lambang
dan
nama
Kepalangmerahan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 33

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan Kepalangmerahan.

PASAL 34

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan
Kcpalangmerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan,
kelompok orang, dan organisasi atau lembaga
kemanusiaan iainnya yang terdaftar.

PASAL 35

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental. b. c. BAB VIII (1) (2) BAB VIII LARANGAN '

PASAL 36

BAB VIII: LARANGAN
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk
mempcroleh keuntungan pribadi.
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI
sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama
suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu
danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan
atau lambang PMI untuk reklame atau iklan
komersial.
Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan
nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama
dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan
warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat
menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian
terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan
atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur
dalam hukum internasional.
(3)
(4)
BAB IX

REPu JrT,:
t,',35f;* r.,o
-t7-
BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 37

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama
dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda
Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek
suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan
hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau
menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau
lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
dipidana dcngan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 10.OOO.OOO.OO0,O0 (scpuluh miliar rupiah).
(2) Selain

REPuJrTntt,',?Sf;*u'o
(2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat
dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk
barang yang beredar dari peredaran.

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI
yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian
maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan
kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang
Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagaimana
dimaksud d,alam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan
Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh
Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang-
Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan'
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. perhimpunan a. perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang- Undang ini; PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 43

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan
Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pcrundang-undangan yang mengatur
Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang- Undang ini.

PASAL 45

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 46

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku
diundangkan.
pada tanggal
b.
Agar .

PRES IDEI{
REPUBLII( INDONESIA