Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangarr Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 1 2 3 4 5
6. Penerimaan .
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer . .
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
27. Dana
21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2OOB tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yeng terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
23. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
25. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
27. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
28. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
29. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
31. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
32. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
33. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
34. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
35. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
36. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
37. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
38. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
39. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
40. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
41. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negaraf lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung lawab Pemerintah.
42. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan, terhadap total anggaran belanja negara.
43. Tahun Anggaran 2Ol9 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
PASAL 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp2. 165. 1 1 000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah. Pasal 4 Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,OO (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp894.448.650. 1 10.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ' empat triliun empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar RpL. 000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp8.425.156.000,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp472.736.00O,OO (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp655.394.9OO.106.0OO,OO (enam ratus lima puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta seratus enam ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun seratus tiga miliar enam ratus juta seratus enam puluh ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp165. 000,00 (seratus enam puluh lima triliun lima ratus satu miliar rupiah).
(7) Pendapatan
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun enam ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp43. 000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp38. 000,0O (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp634.297.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp378. 000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan. .
a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan iebesar Rp190.754.77 I.994.000,00 (seratus sembilan puluh triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp45. 0O0,00 (empat puluh lima triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp94. 000,00 (sembilan puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
(6) Pendapatan
(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp47. 000,00 (empat puluh tujuh triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden' Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp435.310.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah). Pasal 7 Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Pasal 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Arrggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(3) Anggaran .
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp826. 000,00 (delapan ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp756. 000,00 (tujuh ratus lima puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7O.OOO.OO0.0OO.O00,00 (tujuh puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Alokasi
a. Alokasi Dasar sebesar 72o/o (t:ujuh puluh dua persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 3o/o (tiga persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan
c. Alokasi Formula sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografi s desa.
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 10 Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp724.592.59O.224.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus. Pasal 1 1
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp524. 000,00 (lima ratus dua puluh empat triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan -t7-
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 106.35O.163.929.000,00 (seratus enam triliun tiga ratus lima puluh miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp52. 000,00 (lima puluh dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
b. DBH Sumber DaYa Alam sebesar Rp53. 000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas burni;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk triwrrlan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai derigan Tahun Anggaran 2Ol8 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.
(6) Dalam
(6) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
(7) Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukungnya.
(9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pen5ruluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
f. pembinaan; dan/atau
g. pengawasan dan pengendalian.
10. Penggunaan . .
(10) penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupatenlkota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raYa;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau
3. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU . (t2) (13) (14) (1s) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,05% (dua puluh delapan koma nol lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp417. 000,00 (empat ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp414. 000,00 (empat ratus empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun rupiah). Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupatenlkota ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen). Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas untuk provinsi dan kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
(16) DAU -2t-
(16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a telah memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, gaji ke- 13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l huruf b merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I7) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(19) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutarran dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan IVlenteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp200. 000,00 (dua ratus triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas: a.DAK
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonhsik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp69. 000,00 (enam puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);
c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1.126.460.O00.OO0,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);
d. Bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp540.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar rupiah);
e. Bidang Pertanian sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah);
f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp9O5.2OO.OOO.O00,00 (sembilan ratus lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. Bidang Pariwisata sebesar Rp1.0O3.4OO.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. Bidang Jalan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah); i.Bidang
i. Bidang Air Minum sebesar Rp2.O70.750.000.00O,00 (dua triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
j. Bidang Sanitasi sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah);
k. Bidang Irigasi sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun rupiah);
1. Bidang Pasar sebesar RpI. 000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
m. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp530.2O0.000.000,0O (lima ratus tiga puluh miliar dua ratus juta rupiah); dan
n. Bidang Transportasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(6) Peraturan (5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2018.
(7) Daerah penerima DAK Fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DAK Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp131.O42.143.603.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun empat puluh dua miliar seratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana. .
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp51. 000,00 (lima puluh satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp4.475.5O0.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. Dana T\,rnjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp56.867 .226.628.000,00 (lima puluh enam triliun delapan ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp914. 100.000.0O0,OO (sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp12. 000,00 (dua belas triliun dua ratus dua puluh enam miliar rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebesar Rp2OO.O00.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tiga ratus enam miliar empat ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp9O7.5O0.0OO.000,O0 (sembilan ratus tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
i. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
j. Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp129.940.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah); k.Dana
k. Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp213.159.300.000,00 (dua ratus tiga belas miliar seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); dan
1. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebesar Rp26.912.253.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf I diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 13
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp10.00O.00O.000.0O0,OO (sepuluh triliun rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
(3) DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah. Pasal 14
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp22. 000,00 (dua puluh dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(2) Dana
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2O. 000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.357. 47 1.654.000,00 (delapan triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.850.23O.158.000,00 (lima triliun delapan ratus lima puluh miliar dua ratus tiga puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus tujuh miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8. O00,00 (delapan triliun tiga ratus Iima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar lima ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribtt rupiah).
(3) Dana
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimer,va Yograkarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1. OO0,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah). Pasal 15
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2OL9 direncanakan sebesar Rp224.320.857. 1 16.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun tiga ratus dua puluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran .
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 17
(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 18 Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 19 Pasal 19
(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi BMN;
d. perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam;
e. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
f. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama;
g. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga;
h. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
i. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
j. pergeseran anggaran antara program lama dan program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat; dan/atau
k. pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga, ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perubahan
(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2OL9. Pasal 20
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan menetapkan pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pasal 2 1
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp492. 000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus lirna puluh lima miliar delapan puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
(2) Persentase
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Ooh (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(3) Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk:
a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20.000.000.00O.0OO,00 (dua puluh triliun rupiah; dan
b. Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal22
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2Ol9 terdapat defisit anggaran sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk penggunaan pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan sebesar Rp2.000.OO0.000.000,OO (dua triliun rupiah) yang dapat digunakan untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan, dan/atau kegiatan pendukungnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 23
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\.rnai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tfinai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman T\rnai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal24
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negaraf lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian
(2) Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2Ol9 dan penetapan Peraturan n 2OI9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2018 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2019.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan / proyek kementerian negar a f lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20t9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan
(2) persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OI9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20t9.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 2T
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Naskah pasal.
PASAL 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019
direncanakan sebesar Rp2. 165. 1 1 1.815.814.000,00 (dua
kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas
miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas
ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OI4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 182, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 29, ; Mengingat Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : LINDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangarr Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 1 2 3 4 5
6. Penerimaan .
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer . .
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
27. Dana
21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2OOB tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yeng terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
23. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
25. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
27. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
28. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
29. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
31. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
32. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
33. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
34. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
35. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
36. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
37. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
38. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
39. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
40. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
41. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negaraf lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung lawab Pemerintah.
42. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan, terhadap total anggaran belanja negara.
43. Tahun Anggaran 2Ol9 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp2. 165. 1 1 000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah. Pasal 4 Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,OO (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp894.448.650. 1 10.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ' empat triliun empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar RpL. 000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp8.425.156.000,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp472.736.00O,OO (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp655.394.9OO.106.0OO,OO (enam ratus lima puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta seratus enam ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun seratus tiga miliar enam ratus juta seratus enam puluh ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp165. 000,00 (seratus enam puluh lima triliun lima ratus satu miliar rupiah).
(7) Pendapatan
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun enam ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp43. 000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp38. 000,0O (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp634.297.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp378. 000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan. .
a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan iebesar Rp190.754.77 I.994.000,00 (seratus sembilan puluh triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp45. 0O0,00 (empat puluh lima triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp94. 000,00 (sembilan puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
(6) Pendapatan
(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp47. 000,00 (empat puluh tujuh triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Presiden'
PASAL 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp435.310.000.000,00 (empat
ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
PASAL 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 direncanakan
sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat
ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima
puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 8
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Arrggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(3) Anggaran .
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp826.772.533.532.000,00 (delapan ratus dua puluh
enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp756.772.533.532.000,00
(tujuh ratus lima puluh enam triliun tujuh ratus tujuh
puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus
tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yograkarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp7O.OOO.OO0.0OO.O00,00 (tujuh
puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan
ketentuan:
a. Alokasi
a. Alokasi Dasar sebesar 72o/o (t:ujuh puluh dua persen)
dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 3o/o (tiga persen) dibagi secara
proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat
tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin
tinggi; dan
c. Alokasi Formula sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografi s desa.
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bupati/walikota menghitung rincian Dana
Desa setiap desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat
(21
huruf
a
direncanakan sebesar
Rp724.592.59O.224.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat
triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
PASAL 11
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
huruf
a
direncanakan sebesar
Rp524.223.746.621.000,00 (lima ratus dua puluh empat
triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat
puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. DBH; dan
-t7-
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 106.35O.163.929.000,00 (seratus
enam triliun tiga ratus lima puluh miliar seratus enam
puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp52.438.615.165.000,00 (lima
puluh dua triliun empat ratus tiga puluh delapan
miliar enam ratus lima belas juta seratus enam puluh
lima ribu rupiah); dan
b. DBH
Sumber
DaYa
Alam
sebesar
Rp53.911.548.764.000,00 (lima puluh tiga triliun
sembilan ratus sebelas miliar lima ratus empat puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu
rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas burni;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk triwrrlan IV diprioritaskan untuk penyelesaian
kurang bayar DBH sampai derigan Tahun Anggaran 2Ol8
dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun
sebelumnya.
(6) Dalam
(6) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah
digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), sisa pagu anggaran tersebut
dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH
triwulan IV tahun berjalan.
(7) Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH
sampai dengan tahun anggaran 2018 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya
disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun
Anggaran 2Ol7 disalurkan ke provinsi penghasil dan
digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukungnya.
(9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, pen5ruluhan serta
pemberdayaan
masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi
hutan;
f. pembinaan; dan/atau
g. pengawasan dan pengendalian.
10. Penggunaan . .
(10) penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian
provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan
untuk mendanai program sebagaimana yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupatenlkota
digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,
kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada
tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh
organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh
bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raYa;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan; dan/atau
3. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis,
penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan
pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang
dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah menyalurkan
DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai
dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU .
(t2)
(13)
(14)
(1s)
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dialokasikan sebesar 28,05% (dua puluh delapan koma nol
lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau
direncanakan sebesar Rp417.873.582.692.000,00 (empat
ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga
miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus
sembilan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar
Rp414.873.582.692.000,00 (empat ratus empat belas
triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus
delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh
dua ribu rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah).
Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara
Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan
pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa selain DAU.
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupatenlkota
ditetapkan dengan imbangan l4,lo/o (empat belas koma
satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma
sembilan persen).
Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan
fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan penyesuaian
alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan
kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas untuk provinsi dan
kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan
kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji
pokok; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan
kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi
DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar
kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah
lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi
antardaerah tidak terlalu jauh.
(16) DAU
-2t-
(16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a telah
memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, gaji ke-
13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l
huruf b merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan
di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat kelurahan.
(18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I7) diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(19) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas daerah.
(20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan
percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan
ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja,
mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan
penyediaan layanan publik antardaerah.
(21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
penggunaan sisa DBH Kehutarran dari Dana Reboisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf c diatur lebih
lanjut dengan Peraturan IVlenteri Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 12
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp200. 000,00 (dua ratus triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas: a.DAK
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonhsik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp69. 000,00 (enam puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19. 000,00 (sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);
c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1.126.460.O00.OO0,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);
d. Bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp540.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar rupiah);
e. Bidang Pertanian sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah);
f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp9O5.2OO.OOO.O00,00 (sembilan ratus lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. Bidang Pariwisata sebesar Rp1.0O3.4OO.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. Bidang Jalan sebesar Rp16. 000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah); i.Bidang
i. Bidang Air Minum sebesar Rp2.O70.750.000.00O,00 (dua triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
j. Bidang Sanitasi sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah);
k. Bidang Irigasi sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun rupiah);
1. Bidang Pasar sebesar RpI. 000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
m. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp530.2O0.000.000,0O (lima ratus tiga puluh miliar dua ratus juta rupiah); dan
n. Bidang Transportasi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(6) Peraturan (5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2018.
(7) Daerah penerima DAK Fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DAK Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp131.O42.143.603.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun empat puluh dua miliar seratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana. .
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp51. 000,00 (lima puluh satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp4.475.5O0.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. Dana T\,rnjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp56.867 .226.628.000,00 (lima puluh enam triliun delapan ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp914. 100.000.0O0,OO (sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp12. 000,00 (dua belas triliun dua ratus dua puluh enam miliar rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebesar Rp2OO.O00.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tiga ratus enam miliar empat ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp9O7.5O0.0OO.000,O0 (sembilan ratus tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
i. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
j. Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp129.940.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah); k.Dana
k. Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp213.159.300.000,00 (dua ratus tiga belas miliar seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); dan
1. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebesar Rp26.912.253.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf I diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 13
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b
direncanakan sebesar Rp10.00O.00O.000.0O0,OO (sepuluh
triliun rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori
kinerja.
(3) DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
PASAL 14
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yograkarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9
ayat (21 huruf c
direncanakan sebesar
Rp22.179.943.308.000,00 (dua puluh dua triliun seratus
tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh
tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(2) Dana
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp2O.979.943.308.000,00 (dua puluh triliun sembilan
ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat
puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.357. 47 1.654.000,00
(delapan triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar
empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima
puluh empat ribu rupiah) yang dibagi masing-masing
untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp5.850.23O.158.000,00 (lima triliun delapan ratus
lima puluh miliar dua ratus tiga puluh juta seratus
lima puluh delapan ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
sebesar Rp2.507.241.496.000,00 (dua triliun lima
ratus tujuh miliar dua ratus empat puluh satu juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp8.357.471.654.O00,00 (delapan triliun tiga ratus
Iima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu
juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sebesar Rp4.265.000.000.000,00 (empat triliun dua
ratus enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
sebesar Rp2.824.446.537.000,00 (dua triliun
delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus
empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh
ribu rupiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat sebesar Rp1.440.553.463.000,00 (satu triliun
empat ratus empat puluh miliar lima ratus lima
puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribtt
rupiah).
(3) Dana
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimer,va Yograkarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.OO0,00 (satu
triliun dua ratus miliar rupiah).
PASAL 15
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal L2, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 16
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2OL9 direncanakan sebesar Rp224.320.857. 1 16.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun tiga ratus dua puluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran .
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 17
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan
melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti
dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG,
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu
atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap
kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan
persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 18
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian
negaraf lembaga, Pemerintah memberikan insentif atas kinerja
anggaran kementerian negara/lembaga yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 19
bagian kabupatenfkota, baik yang disalurkan pada - tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang
Pasal 19
(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
PNBP;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
klaim asuransi BMN;
d. perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat
terjadinya bencana alam;
e. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian negaraf lembaga atau
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
f. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP
antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama;
g. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga;
h. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
i. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
j. pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru dalam rangka penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat; dan/atau
k. pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga,
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perubahan
(2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan,
percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang
bersumber dari
pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2018 yang tidak terserap untuk pembayaran uang
muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar
negeri, ditetapkan Pemerintah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21,
ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2OL9.
PASAL 20
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah/lembaga asing
dan
menetapkan
pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan
kemanusiaan dan tujuan lainnya.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana.
PASAL 21
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp492. 000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus lirna puluh lima miliar delapan puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).
(2) Persentase
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Ooh (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(3) Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk:
a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20.000.000.00O.0OO,00 (dua puluh triliun rupiah; dan
b. Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 22
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2Ol9 terdapat defisit anggaran sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk penggunaan pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan sebesar Rp2.000.OO0.000.000,OO (dua triliun rupiah) yang dapat digunakan untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan, dan/atau kegiatan pendukungnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
PASAL 23
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai,
dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman T\.rnai, dan/atau penerbitan SBN
sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tfinai, dan/atau
penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
tahun 2019.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman
T\rnai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 24
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negaraf lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian
(2) Rincian program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2Ol9 dan penetapan Peraturan n 2OI9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 25
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian
negaraf lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2018 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2019.
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan kegiatan / proyek kementerian negar a f lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
20t9.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana
penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 26
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Persetujuan
(2) persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar
SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2OI9
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
20t9.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam
rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal2T
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya danlatau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN
Tahun Anggaran 2019, maka dapat dilakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penambahan penerbitan SBN;
c. pemanfaatan sementara saldo kas BLU; dan/atau
d. penyesuaian Belanja Negara.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas
dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan yang ditetapkan.
(3) Datam hat terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan
salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah
dapat melakukan perr.rbahan komposisi instrumen
pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan
ekonomi dan fiskal.
(4) Dalam
(4) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang
sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.
(5) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang
dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah dan
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 20'19
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
20t9.
PASAL 28
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun
Anggaran 2019, Pemerintah dapat melakukan penerbitan
SBN pada triwulan keempat tahun 2018.
(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Perubahan
'fahun Anggaran 2OI9 dan/atau La.poran Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2019.
PASAL 29
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari
2Ol9 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2018, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan latau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pada
akhir tahun 2018.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pe
unaan pinjaman
SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
PASAL 30
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pasal 30
(1) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri, penarikan rupiah
murni pendamping untuk pernbayaran uang muka
kontrak kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri
dalam DIPA Tahun Anggaran 2019, dapat dilanjutkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 2O2O.
(2) Pengajuan usulan lanjutan penarikan rupiah murni
pendamping untuk pembayaran uang muka kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling
lambat tanggal 31 Januari 2O2O.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengerlai pelaksanaan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 31
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Investasi pada
organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen,
ditetapkan untuk
dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2Ol9 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2019.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan trsaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 32
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pasal 32
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja
sama pembangunan internasional, dana keda sama
pembangunan internasional ditetapkan sebesar
Rp2.000.00O.O00.000,00 (dua triliun rupiah) yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PASAL 33
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha terutama di
bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih
perkebunan, Pemerintah melakukan PMN kepada PT
Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari BMN
Kementerian Pertanian yang dimanfaatkan oleh PT Riset
Perkebunan Nusantara.
(2) Dalam rangka menunjang pengembangan industri
petrokimia nasional, Pemerintah melakukan penambahan
PMN kepada PT Tuban Petrochemical Industries yang
berasal dari konversi piutang Pemerintah, dengan
menggunakan nilai hasil penilaian dari penilai independen
dan direviu .oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(3) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 34
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal BuMN/Perseroan
Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara,
ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut,
dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah
direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(2) BMN
(2) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018
yang telah:
a. dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh
BuMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat
saham milik negara; dan
b. tercatat pada laporan posisi BUMN/Perseroan Terbatas
yang di dalamnya terdapat saham mitik negara sebagai
BPYBDS atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BuMN/perseroan
Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara
tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran
yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(3) Pelaksanaan PMN pada Badan Usaha Milik
Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat
saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 35
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengerola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional; dan/atau
b. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. pemberian jaminan pemerintah dalam rangka
percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batu bara;
b. pemberian
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
c. pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
d. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas
pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung
dari lembaga keuangan internasional kepada Badan
Usaha Milik Negara;
e. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
f. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
penyelenggaraan kereta api ringanllight rail transit
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi;
g. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
dan/atau
h. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan ke dalam
rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan
rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan
Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(4) Dana yang telah diakunrulasikan dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(5) Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(6) Dana
_40_
(6) Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran atas
penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan
Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 36
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran bunga utang
dan pengeluaran cicilan pokok utang melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2019, yang selanjutnya
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2OI9 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2019.
(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, danf atau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau
pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi
Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 37
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
_4L_
Pasal 37
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk
rnenyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya
piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan
piutang berupa Kredit
Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, meliputi dan tidak
terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan
utang pokok sampai dengan loooh (seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 38
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan APBN Semester
Pertama Tahun Anggaran 2OI9 dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2}lg sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2olg dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas
bersama Dewan Perwakilan Ratcyat dengan pemerintah
dalam rangka pen5rustrnan perkiraan perubahan atas
APBN Tahun Anggaran 2019, apabila terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan
dalam APBN Tahun Anggaran 2Ol9;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau
antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran
2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai
Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2OL9 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2OI9 berakhir.
PASAL 40
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan
deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya;
b. proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau
meningkatnya belanja negara secara signifikan;
dan/atau
c. kenaikan biaya utang, khususnya inrbal hasil SBN
secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
dapat melakukan langkah-langkah :
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya
dan/atau pengelua-ran melebihi pagu yang ditetapkan
dalam APBN Tahun Anggaran 2Ol9;
2. pergeseran .
_43_
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran
dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
nasional yang tetap harus tercapai;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka
peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran
program prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
5. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pacla ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2Ol9 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
PASAL 41
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
(1) Dalam hal Lembaga Pen
in Sirnpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber
(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan dan awal tahun anggaran
berikutnya; dan/atau
b. penambahan utang yang berasal dari penarikan
pinjanran dan/atau penerbitan SBN.
(3) Pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.
(4) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah keputusan yang tertuang di
dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan
dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat.
(5) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan
penggunaan sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
(7) Sumber
_45_
(7) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaporkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun berjalan
dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
PASAL 42
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Postur APBN Tahun Anggaran 2OL9 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 43
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Peraturan n 2OI9 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018.
PASAL 44
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana
penanggulangan bencana alam untuk kegiatan tanggap
darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi akibat
terjadinya bencana alam.
(2) Sumber clana penanggulangan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. rupiah murni;
b. pinjaman dan hibah luar negeri;
c. APBD; dan/atau
d. penerimaan lain yang sah.
(3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(4) Dalam
(41 Dalam hal anggaran belanja dalam rangka tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya
bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019,
sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana
penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penanggulangan
bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 45
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2Ol9
mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 8,5%o - 9,5o/o
(delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma
lima persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 4,8o/o
5,2oh (empat koma delapan persen sampai dengan lima
koma dua persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,380 - 0,385 (nol
koma tiga delapan nol sampai dengan nol koma tiga
delapan lima); dan
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia mencapai
71,98 (tujuh puluh satu koma sembilan delapan).
PASAL 46
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Keten
n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal
29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 47
bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran - dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
20t9.
Agar
FRES IDENI
REPUBLIK II\DONESII\