Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3. Koleksi serah Simpan adalah seruruh hasil r{arya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan depositl
4. Penerbit . . 4 5 6 7
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam
berasaskan:
a. kemanfaatan;
b. transparansi;
c. aksesibilitas'
d. keamanan;
e. keselamatan;
f. profesionalitas;
8
9
g.antisipasi
ob'
h.
i.
antisipasi;
ketanggapan; dan
akuntabilitas.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam
bertujuan untuk:
a
mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya
sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang
pembangunan melalui pendidikan, penelitian, -dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari
ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau
perbuatan manusia.
BAB II
PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
b
PASAL 4
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(l) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar
dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan
Nasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaan
Provinsi tempat domisili Penerbit.
l2l Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan
digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang
disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital
kepada Perpustakaan Nasional.
(3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai
dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
(41 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterbitkan.
PASAL 5
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 5
(1) Setiap Produsen Karya Rekam yang
Karya Rekam wajib menyerahkan 1
rekaman dari setiap judul Karya
Perpustakaan Nasional dan I (satu)
Perpustakaan Provinsi tempat domisili
Rekam.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 1 (saru) tahun setelah
dipublikasikan.
(3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya,
pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
PASAL 6
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 7
(1) setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapitkan
pembinaan dari perpustakaan Nasional atau
Perpu stakaan Provinsi.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perpuit"k""r,
Nasional atau Perpustakaan provinsi.
memublikasikan
(satu) salinan
Rekam kepada
salinan kepada
Produsen Karya
(1) Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia
yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara
Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri *.jiu
diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
(21 Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia
dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga
negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan
di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan
Nasional.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Penerbit
(3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberi
batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
dilakukannya pembinaan untuk
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(4) Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan provinsi.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh
pejabat/badan yang berwenang berdasarkan
rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau
Perpustakaan Provinsi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud padi ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
PASAL 8
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 berlaku juga bagi produsen Karya Rekam
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
PASAL 9
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan
Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari
setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional.
(21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah
diterbitkan.
PASAL 10
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
-7
Pasal 1O
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang
memublikasikan Karya Rekam wqiib menyerahkan i
(satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
kepada Perpustakaan Nasional.
(21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
dipublikasikan.
(3) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan
Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga
negara dan lembaga daerah.
PASAL 11
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
yang menerbitkan Karya Cetak wajib menyerahkan 2
(dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada
Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
sesuai dengan domisili.
{21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah
diterbitkan.
PASAL 12
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralqyat daerah
yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan
1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
Provinsi sesuai dengan domisili.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
dipublikasikan.
PASAL 13
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam
kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
Provinsi dapat melalui:
a. penyerahan
a. penyerahan langsung; atau
b. pengiriman.
{21 Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan
Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b, perpustakaan Nasional
dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan
pihak lain.
PASAL 14
BAB II: PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
Karya cetak dan Karya Rekam sebagaimana- dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
KARYA CBTAK DAN KARYA REKAM
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 15
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak
dan Karya Rekam.
(21 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan,
pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, petestarian,
dan pengawasan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan p"iirrdrrrgi., hak
kekayaan intelektual setiap karya.
(41 Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 12)
dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi
serah simpan yang ditetapkan oleli perpustakaan
Nasional.
PASAL 16
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 16
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepara perpustakaan
Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan 6asil serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
PASAL 17
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesatu - Umum
Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian
bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cltat< yang
diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di
Indonesia.
PASAL 18
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
secara terus-menerLls melakukan peningkatan kualitas
pengelolaan hasil serah simpan Karya cetak dan Karya
Rekam.
(2) Dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rerpuitakaan
Nasional dan Perpustakaan provinsi dapat bekerja sama
dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan penerimaan Karya cetak dan Karya Rekam
melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan teknotogi.
'
Bagian Kedua
Penerimaan
PASAL 19
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Bagian Ketiga
Pengadaan
PASAL 20
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Ketiga - Pengadaan
(1) Perpustakaan Nasional dapat melakukan pengadaan
untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam
terhadap:
a. hasil . .
a. hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di
luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1); dan
b. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia
yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri
yang tidak dibuat di Indonesia sebagaimlna
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21.
(21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai
sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Bagian Keempat
Pencatatan
PASAL 21
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Keempat - Pencatatan
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya cetak
dan Karya Rekam yang telah diterima.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan perkembangan
teknologi.
PASAL 22
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Keempat - Pencatatan
Pencatatan hasil serah simpan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 diwujudkan dalam sistem pendataan Karya
Cetak dan Karya Rekam.
Bagian Kelima
Pengolahan
PASAL 23
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kelima - Pengolahan
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
melakukan pengolahan terhadap Koleksi serah Simpan.
(2) Hasil
(2) Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan
bibliografi nasional Indonesia dan bibliografi daeiah.
Bagian Keenam
Penyimpanan
PASAL 24
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Keenam - Penyimpanan
Bagian Ketujuh
Pendayagunaan
PASAL 25
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Ketujuh - Pendayagunaan
(l) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
mendayagunakan seluruh Koleksi Serah Simpan.
(21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, d;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedelapan
Pelestarian
PASAL 26
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan
Koleksi Serah Simpan.
(21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi
Koleksi Serah Simpan.
(1) Perpustakaan Nasional
melakukan pelestarian
Simpan.
Perpustakaan Provinsi
dan isi Koleksi Serah
dan
Iisik
(2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai -dengan
perkembangan teknologi.
Bagian
Bagian Kesembilan
Pengawasan
PASAL 27
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Bagian Kesembilan - Pengawasan
(1) Perpustakaan Nasional dan
melakukan pengawasan
kewajiban serah simpan.
Perpustakaan Provinsi
terhadap pelaksanaan
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 28
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Bagian Kesembilan - Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah
limpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 2i diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 29
BAB IV: PENDANAAN
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi wajib
menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan
pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 30
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan
serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan
cara:
a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan;
b.menyerahkan
b. menyerahkan koleksi pribadi kepada perpustakaan
Nasional dan/atau Perpustakaan provinsi untuk
dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan
Koleksi Serah Simpan.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGHARGAAN
PASAL 31
BAB VI: PENGHARGAAN
(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen
Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
berperan serta dalam mendukung kewajiban se.ah
simpan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21juga diberikan kepada warga negara asing yang
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (21.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 32
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar
negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum
berlakunya Undang-Undang ini hanrs dilakukan
pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4
(empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua
(2) Semua hasil karya warga negara asing mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipubtikasikan di luar
negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebelum
berlakunya undang-Undang ini harus dilakukan
pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4
(empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkarr.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99o Nomor 48, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undan[-u.ra..rg i"i.
PASAL 34
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang- undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karyl cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara - Repubiik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambafian lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 341g), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 35
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
-t4-
PASAL 36
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai
(1) Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-undang ini kepada Dewan perwakilan Ralryat melalui kementerian yang menangani ,ruJ"r, pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. berlaku pada tanggal Agar FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA