UU NOMOR 2 TAHUN 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-03-15
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2018:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

REPUJintt,'.?Sf;*=r,o Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 383, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (i) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. (21 Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (41 Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

(6) Dalam R E P u Jint t,',?rtf; * = r, o

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.

(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR'

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

2. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 DPR berwenang:

a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan 4,

b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh -undang;

c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh ;

d. membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

e. membahas h.

e. membahas bersama PD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada perdamaian dengan negara lain; memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada menerima penempatan duta besar negara lain;

k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

l. memberikan persetujuan kepada anggota Komisi Yudisial;

m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan j.

n. memilih . . ob' REPUJintt,',?55*.r,o

n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada residen.

3. Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam raPat DPR.

(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisiti setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(5) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari'

(6) Ketentuan . R E P u JrT,[ t,'toSf; * . r, o

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan' DPR dapat meminta if kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. Dalam hal yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara, atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi. (1) (2t (3) (4) (s)

5. Ketentuan R E P u JrTnt t,',?Sf; * . r, o

5. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut: Pasal 83

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;

h. Mahkamah Kehormatan Dewan;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan

k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib'

(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

a. tenaga administrasi; dan

b. tenaga ahli.

(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

6. Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut: Pasal 84

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

(2) Pimpinan R E P u JrTn= t,',?Sf; t . r, o (21 Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetaP.

(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.

(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (71 Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. (B) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (71berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

7. Ketentuan Pasat 105 ayat (1) diubah sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menyusrln rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang- undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;

b. mengoordinasikan b. c. d. mengoordinasikan pen)rusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD; mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi; menyiapkan dan menyusun rancangan undang- undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang- undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang- undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR; memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan;

g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang- undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;

h. melakukan pernantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;

i. menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR; e. f.

j. mengikuti . R E P u J,-Tn= t,'nootf; * . r, o

j. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

k. melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/ atau Prolegnas perubahan;

l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan

m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L, Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E, Pasal ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Pasal Il2A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Pasal ll2B . (2) .t2- Pasal lL2B

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Pasal ll2c Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN. Pasal ll2D BAKN bertugas:

a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;

b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;

c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan (1) (21 (3) (1)

d. memberikan .13-

d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. (41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala. Pasal ll2B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti. Pasal 112F BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Pasal LL2G Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

9. Ketentuan R E P u JtT': t,',isf; * . r, o

9. Ketentuan Pasal l2l ayat(2) diubah sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pimpinan Mahkamah merupakan satu kesatuan kolektif dan kolegial. Kehormatan Dewan pimpinan yang bersifat

(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.

(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR'

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

10. Di antara R E P u JrTnt t,',?o=f; * r' o

10. Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal t2l\ yang berbunyi sebagai berikut: Pasal L2lA Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:

a. pencegahan dan pengawasan; dan

b. penindakan. 1 1. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:

a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;

b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;

c. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;

d. melakukan pemantapan niiai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik;

e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;

f. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;

g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;

h. memeriksa. .

h. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;

i. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;

j. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;

k. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;

1. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;

m. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan

n. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal l22B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l22A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:

a. melakukan kegiatan surat men)rurat di internal DPR;

b. memberikan . b. C. -t7- memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi Kode Etik; memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem pendukung DPR; melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR; menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR; menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR; meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR; memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR; memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR; memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR; menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR; menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR; memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR. d. e. f. g. h. k. j. t. m. n. o. Pasal l22B i. 18- Pasal l22B Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, dapat memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam Lembaga Perwakilan.

13. Ketentuan Pasal 164 ayat (1) diubah sehingga Pasal 164 berbunyi sebagai berikut: Pasal 164

(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.

(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.

(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam rapat paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan.

(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

(5) Rancangan undang-undang yar:g telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

14. Di antara 14. 19- Di antara Pasal 180 dan Pasal 181 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 180A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 180A Sebelum pengambilan keputusan Rancangan Undang- Undang tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O, Badan Anggaran wajib mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dalam rapat pimpinan DPR. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 204 Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket. Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 15. (1) (2t (3) (4)

(5) Permintaan {D R E P u J.Tnt t,',?Sf; * . r, o

(5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak yang dipanggil paksa.

(6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari'

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

16. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal224

(1) Anggota DPR tidak dapat d.ituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yarrg semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota . R E P u JrT,[ t,'*ootf; * r' o -2t-

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukuP; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus'

18. Ketentuan . R E P u JrTnt t,',?otf; * .,, o

18. Ketentuan Pasal 249 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 249 berbunyi sebagai berikut: Pasal 249

(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kePada DPR;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf.a;

c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yarrg berasal dari DPR atau na dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan agama;

e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan surnber daya alarn, dan sumber daYa ekonomi lainnYa, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f.menyampaikan

f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daYa ekonomi lainnYa, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;

i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan

j. melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

19. Ketentuan R E P u J.Tnt t,',?5| *. r, o

19. Ketentuan Pasal 250 ayat (1) diubah sehingga Pasal 250 berbunyi sebagai berikut: Pasal 250

(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang disampaikan kepada erundang-undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan'

20. Ketentuan Pasal 260 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 260

(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD'

(2) Dalam 2r.

(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD.

(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianYa.

(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD.

(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib. Di antara Pasal 413 dan Pasal 414 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 413A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 413A ( 1) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud daiam Pasal 413 ayat (21 dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi. (21 Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran.

(3) Badan . . R E P u JrTnt t,'toSf; * . r, o

(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan.

22. Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 424 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 23.Di antara Pasal 427 dan Pasal 428 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 427A, Pasal 4278, Pasal 427C, Pasal 427D, dan Pasal4278 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 427A Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

a. pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 2Ol4;

b. penambahan kursi pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk jabatan wakil ketua; dan

c. penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2Ol4 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urtrtan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2OL4 urutan ke-1 (satu). Pasal 427B (1) (2) Pasal 4278 Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 427A berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014. Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana diatur dalam Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasa1 l2l, dan Pasal 152 berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum tahun 2Ot4. Pasal 427C Susunan dan mekanism.e pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR;

b. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap;

c. bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna;

d. tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR;

e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR; f.dalam (1) (21 (1)

f. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR;

g. selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR;

h. pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada huruf g berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda; dan

i. pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib. Pasal 427D Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;

b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;

c. wakil (2t (1)

c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;

d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan

e. dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Pasal 4278 Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pirnpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;

b. pimpinan Undang-Undang ini diundangkan.

b. pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan ProPorsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; dan

c. penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dalam rapat komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT Yang diPimPin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT'

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL Il2A

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang
selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal ll2B .

(2)

.t2-
Pasal lL2B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang
ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
Pasal ll2c
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari
dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.
Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal ll2D
BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada
DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi
terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas
permintaan komisi; dan
(1)
(21
(3)
(1)
d. memberikan

.13-
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas
laporan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat
meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan.
(41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada
pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara
berkala.
Pasal ll2B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau
peneliti.
Pasal 112F
BAKN menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.
Pasal LL2G
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan
mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
9. Ketentuan

R E P u JtT': t,',isf;
* . r, o
9. Ketentuan Pasal l2l ayat(2) diubah sehingga Pasal 121
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(1) Pimpinan Mahkamah
merupakan satu kesatuan
kolektif dan kolegial.
Kehormatan Dewan
pimpinan yang bersifat
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4
(empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu
paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon
pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah
Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan.
(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR'
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
10. Di antara

R E P u JrTnt
t,',?o=f;
* r' o
10. Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal t2l\ yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL L2lA

Naskah pasal.

PASAL ll2B

(2)

.t2-

PASAL lL2B

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang
ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

PASAL ll2c

Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari
dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.
Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BAKN.

PASAL ll2D

Naskah pasal.

PASAL 15

(i) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. (21 Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (41 Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

(6) Dalam R E P u Jint t,',?rtf; * = r, o

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.

(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR'

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

2. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 DPR berwenang:

a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan 4,

b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh -undang;

c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh ;

d. membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

e. membahas h.

e. membahas bersama PD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada perdamaian dengan negara lain; memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada menerima penempatan duta besar negara lain;

k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

l. memberikan persetujuan kepada anggota Komisi Yudisial;

m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan j.

n. memilih . . ob' REPUJintt,',?55*.r,o

n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada residen.

3. Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam raPat DPR.

(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisiti setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(5) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari'

(6) Ketentuan . R E P u JrT,[ t,'toSf; * . r, o

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan' DPR dapat meminta if kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. Dalam hal yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara, atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi. (1) (2t (3) (4) (s)

5. Ketentuan R E P u JrTnt t,',?Sf; * . r, o

5. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut: Pasal 83

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Badan Musyawarah;

c. komisi;

d. Badan Legislasi;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;

g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;

h. Mahkamah Kehormatan Dewan;

i. Badan Urusan Rumah Tangga;

j. panitia khusus; dan

k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib'

(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

a. tenaga administrasi; dan

b. tenaga ahli.

(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

6. Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut: Pasal 84

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

(2) Pimpinan R E P u JrTn= t,',?Sf; t . r, o (21 Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetaP.

(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.

(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (71 Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. (B) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (71berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

7. Ketentuan Pasat 105 ayat (1) diubah sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105

(1) Badan Legislasi bertugas:

a. menyusrln rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang- undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;

b. mengoordinasikan b. c. d. mengoordinasikan pen)rusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD; mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi; menyiapkan dan menyusun rancangan undang- undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang- undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang- undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR; memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan;

g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang- undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;

h. melakukan pernantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;

i. menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR; e. f.

j. mengikuti . R E P u J,-Tn= t,'nootf; * . r, o

j. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

k. melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/ atau Prolegnas perubahan;

l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan

m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L, Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E, Pasal ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Pasal Il2A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Pasal ll2B . (2) .t2- Pasal lL2B

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Pasal ll2c Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN. Pasal ll2D BAKN bertugas:

a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;

b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;

c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan (1) (21 (3) (1)

d. memberikan .13-

d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. (41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala. Pasal ll2B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti. Pasal 112F BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Pasal LL2G Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

9. Ketentuan R E P u JtT': t,',isf; * . r, o

9. Ketentuan Pasal l2l ayat(2) diubah sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pimpinan Mahkamah merupakan satu kesatuan kolektif dan kolegial. Kehormatan Dewan pimpinan yang bersifat

(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.

(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR'

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

10. Di antara R E P u JrTnt t,',?o=f; * r' o

10. Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal t2l\ yang berbunyi sebagai berikut: Pasal L2lA Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:

a. pencegahan dan pengawasan; dan

b. penindakan. 1 1. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:

a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;

b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;

c. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;

d. melakukan pemantapan niiai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik;

e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;

f. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;

g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;

h. memeriksa. .

h. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;

i. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;

j. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;

k. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;

1. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;

m. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan

n. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal l22B yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL l22A

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan
berwenang:
a. melakukan kegiatan surat men)rurat di internal
DPR;
b. memberikan .

b.
C.

-t7-
memberikan imbauan kepada anggota DPR
untuk mematuhi Kode Etik;
memberikan imbauan kepada sistem pendukung
DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem
pendukung DPR;
melakukan kerja sama dengan lembaga lain
untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan
tindakan anggota DPR;
menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR
mengenai kode etik DPR;
menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR
mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
meminta data dan informasi dari lembaga lain
dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran
kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
memanggil pihak terkait dalam rangka
penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
memanggil pihak terkait dalam rangka
penyelesaian perkara pelanggaran kode etik
sistem pendukung DPR;
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
kode etik DPR;
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
kode etik sistem Pendukung DPR;
menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran
kode etik DPR;
menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran
kode etik sistem Pendukung DPR;
memutus perkara peninjauan kembali terhadap
putusan pelanggaran kode etik DPR dan
pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
dan
memberikan rekomendasi kepada pimpinan
aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode
Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan
pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
d.
e.
f.
g.
h.
k.
j.
t.
m.
n.
o.

PASAL l22B

Naskah pasal.

PASAL 71

DPR berwenang:

a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan 4,

b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh -undang;

c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh ;

d. membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

e. membahas h.

e. membahas bersama PD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; memberikan persetujuan kepada perdamaian dengan negara lain; memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada ; memberikan pertimbangan kepada menerima penempatan duta besar negara lain;

k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

l. memberikan persetujuan kepada anggota Komisi Yudisial;

m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan j.

n. memilih . . ob' REPUJintt,',?55*.r,o

n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada residen.

3. Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam raPat DPR.

(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisiti setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(5) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari'

(6) Ketentuan . R E P u JrT,[ t,'toSf; * . r, o

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 74

DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan' DPR dapat meminta if kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. Dalam hal yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara, atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi. (1) (2t (3) (4) (s)

5. Ketentuan R E P u JrTnt t,',?Sf; * . r, o

5. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 83

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
h. Mahkamah Kehormatan Dewan;
i. Badan Urusan Rumah Tangga;
j. panitia khusus; dan
k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan
DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib'
(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. tenaga administrasi; dan
b. tenaga ahli.
(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga
administrasi dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.
6. Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 84

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota DPR.
(2) Pimpinan

R E P u JrTn=
t,',?Sf; t . r, o
(21 Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu
paket yang bersifat tetaP.
(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan
disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon
pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan
pemungutan suara dan yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam
rapat paripurna DPR.
(71 Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR
dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
(B) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71berasal dari anggota DPR yang tertua
dan termuda dari fraksi yang berbeda.
(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.
7. Ketentuan Pasat 105 ayat (1) diubah sehingga Pasal 105
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 105

(1) Badan Legislasi bertugas:
a. menyusrln rancangan program legislasi nasional
yang memuat daftar urutan rancangan undang-
undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun
dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
b. mengoordinasikan

b.
c.
d.

mengoordinasikan pen)rusunan program
legislasi nasional yang memuat daftar urutan
rancangan undang-undang beserta alasannya
untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan
antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
mengoordinasikan penyusunan naskah
akademik dan rancangan undang-undang yang
diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan
gabungan komisi;
menyiapkan dan menyusun rancangan undang-
undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota
Badan Legislasi berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsep rancangan undang-
undang yang diajukan anggota, komisi, atau
gabungan komisi sebelum rancangan undang-
undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan
DPR;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota
DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar
prioritas rancangan undang-undang atau di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam
program legislasi nasional untuk dimasukkan
ke dalam program legislasi nasional perubahan;
g. melakukan pembahasan, pengubahan,
dan/atau penyempurnaan rancangan undang-
undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan
Musyawarah;
h. melakukan pernantauan dan peninjauan
terhadap undang-undang;
i. menyusun, melakukan evaluasi, dan
penyempurnaan peraturan DPR;
e.
f.
j. mengikuti .

R E P u J,-Tn=
t,'nootf;
* . r, o
j. mengikuti perkembangan dan melakukan
evaluasi terhadap pembahasan materi muatan
rancangan undang-undang melalui koordinasi
dengan komisi dan/atau panitia khusus;
k. melakukan sosialisasi program legislasi nasional
dan/ atau Prolegnas perubahan;
l. membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan setiap
akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada
Pimpinan DPR; dan
m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan pada
akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat
digunakan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan
anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai
dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan
kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu
paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan
Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L,
Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E, Pasal
ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Pasal Il2A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang
selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal ll2B .

(2)

.t2-
Pasal lL2B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang
ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
Pasal ll2c
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari
dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.
Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal ll2D
BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada
DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi
terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas
permintaan komisi; dan
(1)
(21
(3)
(1)
d. memberikan

.13-
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas
laporan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat
meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan.
(41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada
pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara
berkala.
Pasal ll2B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau
peneliti.

PASAL 112F

BAKN menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.

PASAL 112G

Naskah pasal.

PASAL 113

disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L,
Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E, Pasal
ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Pasal Il2A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang
selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal ll2B .

(2)

.t2-
Pasal lL2B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi yang
ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
Pasal ll2c
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari
dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi.
Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal ll2D
BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada
DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi
terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas
permintaan komisi; dan
(1)
(21
(3)
(1)
d. memberikan

.13-
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas
laporan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat
meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan.
(41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada
pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara
berkala.
Pasal ll2B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau
peneliti.
Pasal 112F
BAKN menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.
Pasal LL2G
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan
mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
9. Ketentuan

R E P u JtT': t,',isf;
* . r, o
9. Ketentuan Pasal l2l ayat(2) diubah sehingga Pasal 121
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 121

(1) Pimpinan Mahkamah
merupakan satu kesatuan
kolektif dan kolegial.
Kehormatan Dewan
pimpinan yang bersifat
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4
(empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu
paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon
pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah
Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan.
(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR'
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
10. Di antara

R E P u JrTnt
t,',?o=f;
* r' o
10. Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal t2l\ yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal L2lA
Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:
a. pencegahan dan pengawasan; dan
b. penindakan.
1 1. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 122

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan
bertugas:
a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran
Kode Etik;
b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap,
perilaku, dan tindakan anggota DPR;
c. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap,
perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
anggota DPR;
d. melakukan pemantapan niiai dan norma yang
terkandung dalam Pancasila, peraturan
perundang-undangan, dan Kode Etik;
e. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran
Kode Etik;
f. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran
Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan
dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
sistem pendukung DPR;
g. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran
Kode Etik;
h. memeriksa. .

h. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran
Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan
dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung
DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri
Sipil;
i. menyelenggarakan administrasi perkara
pelanggaran Kode Etik;
j. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan
perkara pelanggaran Kode Etik;
k. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara
pelanggaran Kode Etik;
1. mengambil langkah hukum dan/atau langkah
lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan DPR dan anggota DPR;
m. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai
kode etik dan tata beracara Mahkamah
Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan
Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada
alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun
peraturan DPR; dan
n. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap
tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya
disampaikan kepada badan/panitia yang
menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal l22B yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal l22A
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan
berwenang:
a. melakukan kegiatan surat men)rurat di internal
DPR;
b. memberikan .

b.
C.

-t7-
memberikan imbauan kepada anggota DPR
untuk mematuhi Kode Etik;
memberikan imbauan kepada sistem pendukung
DPR untuk mematuhi Kode Etik sistem
pendukung DPR;
melakukan kerja sama dengan lembaga lain
untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan
tindakan anggota DPR;
menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR
mengenai kode etik DPR;
menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR
mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
meminta data dan informasi dari lembaga lain
dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran
kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
memanggil pihak terkait dalam rangka
penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
memanggil pihak terkait dalam rangka
penyelesaian perkara pelanggaran kode etik
sistem pendukung DPR;
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
kode etik DPR;
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
kode etik sistem Pendukung DPR;
menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran
kode etik DPR;
menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran
kode etik sistem Pendukung DPR;
memutus perkara peninjauan kembali terhadap
putusan pelanggaran kode etik DPR dan
pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
dan
memberikan rekomendasi kepada pimpinan
aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode
Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan
pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
d.
e.
f.
g.
h.
k.
j.
t.
m.
n.
o.
Pasal l22B
i.

18-
Pasal l22B
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan
fungsi, tugas, dan
wewenangnya, dapat
memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam
Lembaga Perwakilan.
13. Ketentuan Pasal 164 ayat (1) diubah sehingga Pasal
164 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 164

(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.

(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.

(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam rapat paripurna, berupa:

a. persetujuan;

b. persetujuan dengan pengubahan; atau

c. penolakan.

(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

(5) Rancangan undang-undang yar:g telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

14. Di antara 14. 19- Di antara Pasal 180 dan Pasal 181 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 180A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 180A

Sebelum pengambilan keputusan Rancangan Undang-
Undang tentang APBN antara Badan Anggaran dan
Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l7O, Badan Anggaran wajib
mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan
atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dalam
rapat pimpinan DPR.
Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 204

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket. Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 15. (1) (2t (3) (4)

(5) Permintaan {D R E P u J.Tnt t,',?Sf; * . r, o

(5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak yang dipanggil paksa.

(6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari'

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

16. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 224

(1) Anggota DPR tidak dapat d.ituntut 'di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yarrg
semata-mata karena hak dan kewenangan
konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota .

R E P u JrT,[
t,'*ootf;
* r' o
-2t-
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik di dalam
rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal anggota yang
bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan
sebagai rahasia negara menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17. Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukuP; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus'

18. Ketentuan . R E P u JrTnt t,',?otf; * .,, o

18. Ketentuan Pasal 249 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 249 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 249

(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kePada DPR;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf.a;

c. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yarrg berasal dari DPR atau na dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, Pendidikan, dan agama;

e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan surnber daya alarn, dan sumber daYa ekonomi lainnYa, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f.menyampaikan

f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daYa ekonomi lainnYa, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;

i. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan

j. melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

19. Ketentuan R E P u J.Tnt t,',?5| *. r, o

19. Ketentuan Pasal 250 ayat (1) diubah sehingga Pasal 250 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 250

(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang disampaikan kepada erundang-undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan'

20. Ketentuan Pasal 260 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 260

(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD'
(2) Dalam

2r.

(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh
pimpinan sementara DPD.
(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua
sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua
sementara yang merupakan anggota tertua dan
anggota termuda usianYa.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota
termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berhalangan, sebagai penggantinya adalah
anggota tertua dan/atau anggota termuda
berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan
keputusan DPD.
(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan
DPD tentang tata tertib.
Di antara Pasal 413 dan Pasal 414 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 413A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 413A

( 1) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 413 ayat (21 dalam memberikan
dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada
Badan Legislasi.
(21 Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan
dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada
Badan Anggaran.
(3) Badan . .

R E P u JrTnt
t,'toSf;
* . r, o
(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan
dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat
kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi
pengawasan.
22. Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 424

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
23.Di antara Pasal 427 dan Pasal 428 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 427A, Pasal 4278, Pasal 427C, Pasal
427D, dan Pasal4278 yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 427A

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi
yang sedang menjabat tetap melaksanakan
tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan
MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 2Ol4;
b. penambahan kursi pimpinan MPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan pimpinan DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk
jabatan wakil ketua; dan
c. penambahan wakil ketua MPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai
yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam
pemilihan umum Tahun 2Ol4 urutan ke-1 (satu),
urutan ke-3 (tiga), serta urtrtan ke-6 (enam) dan
penambahan wakil ketua DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai
yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam
pemilihan umum Tahun 2OL4 urutan ke-1 (satu).

PASAL 427B

(1)
(2)

Pasal 4278
Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme
penetapan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana
diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 427A
berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan
MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme
penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi,
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT sebagaimana diatur dalam
Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasa1
l2l, dan Pasal 152 berlaku sampai berakhirnya
masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum
tahun 2Ot4.

PASAL 427C

Susunan dan mekanism.e pemilihan pimpinan
MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil
pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR;
b. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR
dalam satu paket yang bersifat tetap;
c. bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi
dan/atau kelompok anggota disampaikan di
dalam sidang paripurna;
d. tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada huruf c dapat mengajukan 1
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR;
e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
huruf a dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam rapat
paripurna MPR;
f.dalam
(1)

(21
(1)

f. dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak
tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan
pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan
MPR dalam rapat paripurna MPR;
g. selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada huruf a belum terbentuk, sidang MPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan
MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR;
h. pimpinan sementara MPR sebagaimana
dimaksud pada huruf g berasal dari anggota
MPR yang tertua dan termuda dari fraksi
dan/atau kelompok anggota yang berbeda;
dan
i. pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan
MPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan
MPR tentang tata tertib.

PASAL 427D

Naskah pasal.

PASAL 4278

Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme
penetapan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana
diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 427A
berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan
MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.
Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme
penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi,
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT sebagaimana diatur dalam
Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasa1
l2l, dan Pasal 152 berlaku sampai berakhirnya
masa keanggotaan DPR hasil pemilihan umum
tahun 2Ot4.
Pasal 427C
Susunan dan mekanism.e pemilihan pimpinan
MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil
pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR;
b. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR
dalam satu paket yang bersifat tetap;
c. bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi
dan/atau kelompok anggota disampaikan di
dalam sidang paripurna;
d. tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada huruf c dapat mengajukan 1
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR;
e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
huruf a dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam rapat
paripurna MPR;
f.dalam
(1)

(21
(1)

f. dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak
tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan
pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan
MPR dalam rapat paripurna MPR;
g. selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada huruf a belum terbentuk, sidang MPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan
MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR;
h. pimpinan sementara MPR sebagaimana
dimaksud pada huruf g berasal dari anggota
MPR yang tertua dan termuda dari fraksi
dan/atau kelompok anggota yang berbeda;
dan
i. pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan
MPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan
MPR tentang tata tertib.
Pasal 427D
Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan
DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil
pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal
dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;
b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal
dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPR;
c. wakil

(2t
(1)

c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang
berasal dari partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan
kelima;
d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak
sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c
ditentukan berdasarkan urutan hasil
perolehan suara terbanyak dalam pemilihan
umum; dan
e. dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai
politik yang memperoleh suara sama, ketua
dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan
persebaran perolehan suara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
Pasal 4278
Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan
komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP,
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT masa
keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum
tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pirnpinan komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;
b. pimpinan

Undang-Undang ini
diundangkan.

b. pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil
ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota
komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran,
BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan
BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan
ProPorsional menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi;
dan
c. penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi'
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan dalam
rapat komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT Yang diPimPin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan
dan keanggotaan komisi, Badan Legislasi'
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT'
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai mekanisme
penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi'
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata
tertib.
Pasal II
mulai berlaku Pada tanggal
Agar

REPUJiF=,',?rt|*==,o