UU NOMOR 3 TAHUN 2018

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-09
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2018:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerqiaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of tle Republic of Indonesia and tltE Gouernment of tte Kingdom of Tlwiland on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 2i Mei 2015 di Jakarta, Indonesia. Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and ttw Gouemment of the Kingdom of Thailand on Cooperation in the Field of Defence\ dalam bahasa Indonesia, bahasa Thai, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
(2)
Agar