PASAL I
Mengesahkan Protocol to Implement the Sirth Package of
Commitments on Financial Seruices under tle ASEA]V
Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk
Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa
Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal
20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang
Undang-Undang ini.
tidak terpisahkan dari
Commitments on Financial Seruices under tle ASEA]V
Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk
Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa
Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal
20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang
Undang-Undang ini.
tidak terpisahkan dari