UU NOMOR 4 TAHUN 2018

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEENAM BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-25
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2018:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengesahkan Protocol to Implement the Sirth Package of
Commitments on Financial Seruices under tle ASEA]V
Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk
Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa
Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal
20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang
Undang-Undang ini.
tidak terpisahkan dari

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, );

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun Perdagangan (Lembaran Negara Republik 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5512); 2OL4 tentang Indonesia Tahun Negara Republik Dengan Persetujuan Bersama dan d. e. Mengingat : 1. 2. MEMUTUSKAN: Menetapkan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PRO?OCOL TO IMPLEMENT THE SDffH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERY/CES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERyTCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEENAM BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA). Pasal i Mengesahkan Protocol to Implement the Sirth Package of Commitments on Financial Seruices under tle ASEA]V Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang Undang-Undang ini. tidak terpisahkan dari Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPU#5out,',Y5f;*.r,o