Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
3. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
4. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalatyang digunakan dalam Alat Angkut. 6.Karantina
6. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
7. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
8. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
9. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
10. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 1 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
12. Status .
12. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan. l3.Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
14. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
15. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
16. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
17. Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
18. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
19. Personel .
19. Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut
Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas Pesawat Udara.
20. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
23. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
24. Pos. .
24. Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
25. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
26. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 2T.Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
28. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi. 29.Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
30. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional. 31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS
Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
33. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Kekarantinaan Kesehatan
berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. pelindungan;
d. keadilan;
e. nondiskriminatif;
f. kepentingan umum;
g. keterpaduan;
h. kesadaran hukum; dan
i. kedaulatan negara.
diselenggarakan
dengan
PASAL 3
BAB I: BAB I
Pasal 3
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan
untuk:
a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau
Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor
Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang
kesehatan masyarakat; dan
d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dan petugas kesehatan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 4
BAB II: TANGGUNG JAWAB
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan UNDANG-UNDANG KESEHATAN. Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: TENTANG KEKARANTINAAN BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
3. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
4. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalatyang digunakan dalam Alat Angkut. 6.Karantina
6. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
7. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
8. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
9. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
10. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 1 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
12. Status .
12. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan. l3.Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
14. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
15. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
16. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
17. Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
18. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
19. Personel .
19. Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut
Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas Pesawat Udara.
20. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
23. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
24. Pos. .
24. Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
25. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
26. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 2T.Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
28. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi. 29.Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
30. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional. 31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut ppNS
Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
33. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Kekarantinaan Kesehatan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. pelindungan;
d. keadilan;
e. nondiskriminatif;
f. kepentingan umum;
g. keterpaduan;
h. kesadaran hukum; dan
i. kedaulatan negara. diselenggarakan dengan Pasal 3 Pasal 3 Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 4 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.
(2) Dalam
(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.
PASAL 6
BAB II: TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 7
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan
yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.
PASAL 8
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan
kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan
pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
selama Karantina.
PASAL 9
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Bab IV
BAB IV
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
PASAL 10
BAB IV: BAB IV
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut
penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam
negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
(3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu
menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang
dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 11
BAB IV: BAB IV
(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat
berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas,
dukungan sumber daya, dan teknik operasional
dengan mempertimbangkan kedaulatan negara,
keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia
internasional.
(3) Ketentuan .
-t2-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 12
BAB IV: BAB IV
Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
merupakan kejadian yang meresahkan dunia,
Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak
internasional sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
PASAL 13
BAB IV: BAB IV
(1) Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang meresahkan dunia, Pemerintah pusat
melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama
dengan negara lain dan/atau organisasi
internasional.
(2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor
yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan,
serta tindakan yang harus dilakukan.
PASAL 14
BAB IV: BAB IV
(1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat
menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BABV
BAB V
KEKARANTINAAN KESEHATAN
DI PINTU MASUK DAN DI WILAYAH
PASAL 15
BAB V: KEKARANTINAAN KESEHATAN
(1) Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di
wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan
penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat
terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau
Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau
profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau
dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
' c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau
deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang;
dan/atau
d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
terhadap media lingkungan.
(3) Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
terhadap media lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB V: KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 16
(1) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat
Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan
ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
(3) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat
dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
(5) Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi
dengan pihak yang terkait.
PASAL 17
BAB V: KEKARANTINAAN KESEHATAN
Kekarantinaan Kesehatan di
pintu
Masuk
diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan pos
Lintas Batas Darat Negara.
PASAL 18
BAB V: KEKARANTINAAN KESEHATAN
(1) Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan
di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit
menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.
(2) Penentuan
BAB VI
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN
DI PINTU MASUK
(2) Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan
epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
(3) Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan
rumah sakit.
Bagian Kesatu
Pengawasan di Pelabuhan
Paragraf 1
Kedatangan Kapal
PASAL 19
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
(1) Setiap Kapal yang:
a. datang dari luar negeri;
b. datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di
dalam negeri; atau
c. mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
berada dalam Status Karantina.
(2) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan
Maritim (Maritime Declaration of Healthl kepada
Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan
Kapal.
(3) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang setelah dilakukan
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
(4) Pengawasan
(4) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan.
(5) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
b. persetujuan karantina terbatas, dalam hal
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
berlaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 20
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b
harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen
Karantina Kesehatan.
PASAL 21
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
-t7-
Pasal 21
Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan
suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai
berikut:
a. pada siang hari berupa:
1. Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau
saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;
2. Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang
berarti Kapal saya tersangka; dan
3. Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal
saya Terjangkit; dan
b. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu
putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma
delapan nol) meter, yang berarti saya belum
mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan.
PASAL 22
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
(1) Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina
Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan
dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona
Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan
Kesehatan.
PASAL 23
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
Pasal 23
(1) Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan
Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina
Kesehatan.
(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan
sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan
lain di wilayah Indonesia.
(3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
izin untuk mengambil bahan bakar, arr, dan bahan
makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina
Kesehatan.
PASAL 24
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal
negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan
Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga
terkait.
Paragraf 2
Keberangkatan Kapal
PASAL 25
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
(1) Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib
melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang
masih berlaku.
(2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada
pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak
ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan
Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (port
H e alth Quarantine Cle arancel .
(3) Dalam
(3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak
dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar
Karantina Kesehatan (Port Health euarantine
Clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan
berlayar.
PASAL 26
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kesatu - Pengawasan di Pelabuhan
(1) Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan
adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka
terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2).
(2) Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan
dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka
harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya.
Bagian Kedua
Pengawasan di Bandar Udara
Paragraf 1
Kedatangan Pesawat Udara
PASAL 27
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri
berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
PASAL 28
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
(1) Setiap Pesawat Udara yang:
a. datang dari Bandar Udara wilayah yang
Terjangkit;
b. terdapat
b. terdapat orang hidup atau mati yang diduga
Terjangkit; dan/atau
c. terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar
di dalam Pesawat Udara,
berada dalam Status Karantina.
(2) Kapten Penerbang wajib segera melaporkan mengenai
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada
Pejabat Karantina Kesehatan di Bandar Udara tujuan
dengan menggunakan teknologi telekomunikasi.
PASAL 29
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
(1) Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten
Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib
memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan
Penerbangan (Health Part of the Aircraft General
De claration) kepada Pej abat Karantina Ke sehatan.
(2) Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten penerbang
wajib secara langsung memberikan dokumen
Deklarasi Kesehatan Penerbangan lHealth part of the
Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina
Kesehatan.
PASAL 30
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
(1) Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 hanya dapat
menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang
setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan
Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan
-2t -
(2) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan.
(3) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
a. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
b. persetujuan karantina terbatas, dalam hal
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar
Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 31
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
Pesawat Udara yang memperoleh persetujuan karantina
terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3)
huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan
Dokumen Karantina Kesehatan.
PASAL 32
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara
perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu
negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi
dengan menteri atau lembaga terkait.
Paragraf2.
Paragraf 2
Keberangkatan Pesawat Udara
PASAL 33
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten
Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina
Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan.
PASAL 34
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kedua - Pengawasan di Bandar Udara
Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2).
Bagian Ketiga
Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
Paragraf 1
Kedatangan Kendaraan Darat
PASAL 35
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Ketiga - Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
(1) Setiap Kendaraan Darat yang:
a. datang dari wilayah yang Terjangkit;
b. terdapat orang hidup atau mati yang diduga
Terjangkit; dan/atau
c. terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di
dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
(2) Kendaraan
(2) Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan
Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang.
(3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat pada
Pengawasan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
(4) Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu
dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina
Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 36
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Ketiga - Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
(1) Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi
wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan
Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of
Healthl kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi
Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing
Declaration of Healthl sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan
Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina
Kesehatan.
Paragraf 2
Paragraf 2
Keberangkatan Kendaraan Darat
PASAL 37
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Ketiga - Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara
(1) Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi
wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan
yang masih berlaku.
(2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak
ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan
Persetujuan Karantina Kesehatan.
(3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
PASAL 38
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keempat - Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
(1) Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit
dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal
mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan
dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat
Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat
Angkut.
(2) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sesuai indikasi.
(3) Awak
(3) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar
dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur
penanggulangan kasus.
(4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang
tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat
melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu
kewaspadaan kesehatan.
(5) Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau
penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar,
Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung
berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
PASAL 39
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keempat - Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
(1) Setiap orang yang datang dari negara dan/atau
wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat
Karantina Kesehatan melakukan:
a. penapisan;
b. pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
c. pemberian informasi tentang cara pencegahan,
pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
meresahkan dunia; dan
d. pengambilan spesimen dan/atau sampel.
(2) Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan
gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan
dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan
rujukan dan Isolasi.
PASAL 40
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keempat - Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
Pasal 40
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38
dan Pasal 39 tidak bersedia dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan
berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat
imigrasi untuk dilakukan deportasi.
PASAL 41
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keempat - Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang:
a. yang datang dari negara endemis, negara
Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan
adanya vaksinasi; atau
b. yang akan berangkat ke negara endemis, negara
Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan
adanya vaksinasi,
wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang
masih berlaku.
(2) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional
dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan oleh
Pejabat Karantina Kesehatan.
(3) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional,
dilakukan penundaan keberangkatannya oleh pejabat
Karantina Kesehatan.
(4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan
vaksinasi sesuai persyaratan dan standar yang
berlaku.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan
pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur
dengan Peraturan Menteri.
(6) Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak
pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan
berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada
pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan
pemberangkatan.
PASAL 42
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keempat - Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan
berangkat harus dilakukan pengawasan.
(2) Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan Awak, personel, dan/atau
penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus
melakukan pemeriksaan medis.
(3) Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan
penerbangan atau pelayaran pada Awak, personel,
dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan
harus merekomendasikan kepada maskapai
penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda
keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang
tersebut dan harus segera melakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
PASAL 43
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keempat - Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang
Pasal 43
(1) Penundaan keberangkatan orang karena tidak
memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau
dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
imigrasi.
(2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina
Kesehatan.
Bagian Kelima
Pengawasan Barang
PASAL 44
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kelima - Pengawasan Barang
Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status
Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d
berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
PASAL 45
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kelima - Pengawasan Barang
(I) Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut
dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab
kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:
a. dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab
Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai
dengan persyaratan yang berlaku;
b. jenazah
b. jenazan. dan/atau abu jenazah tidak sesuai
dengan dokumen maka Pejabat Karantina
Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang
terkait; dan/atau
c. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka
Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Jika hasil pemeriksaan tidak didapatkan Faktor
Risiko Kesehatan Masyarakat atau setelah dilakukan
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c, Pejabat Karantina
Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau
masuk jenazah dan/atau abu jenazah dari
Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas
Darat Negara.
PASAL 46
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kelima - Pengawasan Barang
(1) Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang
yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang,
Pej abat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan
jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
(2) Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil
pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan
tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan
pemulasaraan jenazah.
PASAL 47
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Kelima - Pengawasan Barang
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang
dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
PASAL 48
BAB VI: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KES EHATAN | Bagian Keenam - Sanksi Administratif
(1) Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau
Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Setiap Kapten Penerbang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau
Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Setiap Nakhoda yang tidak melengkapi Dokumen
Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan
persetujuan karantina terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dikenai
denda administratif.
(4) Setiap Kapten Penerbang yang tidak melengkapi
Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan
persetujuan karantina terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dikenai
denda administratif.
(5) Setiap
(5) Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan
darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina
Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan
Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 49
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor
risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina
Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan
Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina
Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina
Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis,
besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber
daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi,
sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina
PRES I DEN
REPUBLIK INIDONESIA
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala
Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Karantina Rumah
PASAL 50
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Kedua - Karantina Rumah
(1) Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi
ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.
(2) Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam
rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak
erat dengan kasus.
(3) Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan
menangani kasus.
PASAL 51
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Kedua - Karantina Rumah
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan
penjelasan kepada penghuni rumah sebelum
melaksanakan tindakan Karantina Rumah.
(2) Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus,
dilarang keluar rumah selama waktu yang telah
ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
PASAL 52
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Kedua - Karantina Rumah
Pasal 52
(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah,
kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan
hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Bagian Ketiga
Karantina Wilayah
PASAL 53
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Ketiga - Karantina Wilayah
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota
masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil
konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran
penyakit antar anggota masyarakat di wilayah
tersebut.
PASAL 54
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Ketiga - Karantina Wilayah
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
PASAL 55
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Ketiga - Karantina Wilayah
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup
dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada
di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Bagian Keempat
Karantina Rumah Sakit
PASAL 56
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Keempat - Karantina Rumah Sakit
(1) Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian
respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh orang yang
berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang,
serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan
berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah
terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi
keluar ruang isolasi.
PASAL 57
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Keempat - Karantina Rumah Sakit
Pasal 57 yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit.
(2) Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.
PASAL 58
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Keempat - Karantina Rumah Sakit
Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit,
kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di
rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar
PASAL 59
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Kelima - Pembatasan Sosial Berskala Besar
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian
dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan
mencegah meluasnya penyebaran penyakit
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan
penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
PASAL 60
BAB VII: PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH | Bagian Kelima - Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan
Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah
Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
PASAL 61
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
(1) Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh
setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk
dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara
Indonesia.
(2) Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat
pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau
keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit
yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
(3) Dokumen . .
(3) Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan
suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai
hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
PASAL 62
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri
atas:
a. deklarasi kesehatan;
b. sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
c. sertifikat sanitasi;
d. sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
e. buku kesehatan untuk Kapal; dan
f. Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port
Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.
PASAL 63
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
(1) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a berupa:
a. Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration
of Healthl untuk Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (21;
b. Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of
the Aircraft General Declarationl untuk Pesawat
Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
dan
c. Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground
Crossing Declaration of Healthl untuk Kendaraan
Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Deklarasi
(2) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda,
Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat
kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat
kedatangan Alat Angkut.
PASAL 64
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62
huruf c berupa:
a. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship
Sanitation Control Exemption Certificatel dan Sertifikat
Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control
Certificate) untuk Kapal; dan
b. Sertilikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection
Exemption Certificatel, Sertifikat Hapus Serangga
(Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama
(Disinfection Certificatel untuk Pesawat Udara atau
Kendaraan Darat.
PASAL 65
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang terdiri atas:
a. Sertil-rkat Vaksinasi Internasional (Intemational
Certificate of Vaccination or Prophglaxis); dan
b. surat keterangan pengangkutan orang sakit.
PASAL 66
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
(1) Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri
atas:
surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah
dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human
Remains Transport Certificate) ; dan
a
b. sertihkat
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
b. sertilikat kesehatan untuk bahan berbahaya.
(2) Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan
untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan
bahan adiktif berdasarkan permintaan negara
tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan
sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan
obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan
bahan adiktif.
PASAL 67
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat
Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau
Pos Lintas Batas Darat Negara.
PASAL 68
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
(1) Menteri dapat menetapkan perubahan atau
penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63,
Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.
(2) Menteri dalam menetapkan perubahan atau
penambahan Dokumen Karantina Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(l)
mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi
serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan
kekarantinaan kesehatan masyarakat.
PASAL 69
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. berubah nama;
c. berganti bendera untuk Kapal;
d.keterangan
d. keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya;
e. diperoleh secara tidak sah; dan/atau
f. dicoret, dihapus, atau dinyatakan rusak.
PASAL 70
BAB VIII: DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara
pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen
Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 71
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Kesatu - Umum
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan meliputi:
a. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
b. Pejabat Karantina Kesehatan;
c. penelitian dan pengembangan; dan
d. pendanaan.
Bagian Kedua
Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal T2
(1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan meliputi:
a. peralatan deteksi dan respons cepat;
b. ruang
b. ruang wawancara atau observasi;
c. rLlang diagnosis;
d. asrama karantina kesehatan;
e. rLlang isolasi;
f. rumah sakit rujukan;
g. laboratorium rujukan; dan
h. transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan
pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekaran
kesehatan lainnya yang diperlukan.
Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan
PASAL 73
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pejabat Karantina Kesehatan
Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat
fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi
dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta
ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di pintu
Masuk dan di wilayah.
PASAL 74
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pejabat Karantina Kesehatan
-4L-
Perekrutan Pejabat
penyelenggaraan
Karantina Kesehatan dalam
Kekarantinaan
Kesehatan
diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
PASAL 75
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pejabat Karantina Kesehatan
Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat
Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah mengatur penempatan Pejabat
Karantina Kesehatan di wilayah dalam rangka
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(3) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan,
Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:
a. melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;
c. menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau
penundaan keberangkatan kepada instansi yang
berwenang; dan
d. menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat
yang berwenang untuk menetapkan karantina di
wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 76
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Ketiga - Pejabat Karantina Kesehatan
(1) Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya berhak mendapatkan:
a. pelindungan hukum;
b. pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan
organ; dan
c. keselamatan jiwa.
(2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan
kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap . .
(3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sepanjang sesuai dengan standar prosedur
operasional dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Penelitian dan Pengembangan
PASAL 77
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Keempat - Penelitian dan Pengembangan
(1) Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk
menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam
rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pendanaan
PASAL 78
BAB IX: SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN | Bagian Kelima - Pendanaan
(1) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar
situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat
Angkut.
(3) Pendanaan
(3) Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan
penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut
menjadi tanggung jawab pemohon dan merupakan
penerimaan negara.
BAB X
INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN
PASAL 79
BAB X: INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN
Informasi Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan
sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk
dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang
dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
PASAL 80
BAB X: INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN
(1) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(2) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga
kesehatan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 81
BAB X: INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN
Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan
Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada
Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan
bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri.
BABXI
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
PASAL 82
BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu
Masuk.
(2) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah
dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu
pelayanan dan
profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka kerja sama
antarnegara baik secara bilateral, regional, dan
internasionai;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menunjang peningkatan penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan; dan
c. meningkatkan keterpaduan berbagai sektor
terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama
dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . .
Bagian Kedua
Pengawasan
PASAL 83
BAB XI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di
Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas
Darat Negara.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan di daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB XII
PENYIDIKAN
PASAL 84
BAB XII: PENYIDIKAN
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan.
PASAL 85
BAB XII: PENYIDIKAN
Pasal 85
PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan;
b. mencari keterangan dan alat bukti;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap,
atau menahan seseorang yang disangka melakukan
tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
f. menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau
tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Kekarantinaan Kesehatan;
i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan;
1. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber
yang berkompeten;
n. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan adanya tindak
pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
PASAL 86
BAB XII: PENYIDIKAN
Pasal 86
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
acara pidana; dan
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara
elektronik atau yang serupa dengan itu.
PASAL 87
BAB XII: PENYIDIKAN
PPNS Kekarantinaan Kesehatan dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi penyidikan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PASAL 88
BAB XII: PENYIDIKAN
Persyaratan, tata cara pengangkatan ppNS
Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 89
BAB XII: PENYIDIKAN
Dalam melakukan penyidikan, ppNS Kekarantinaan
Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan
penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik
Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama
dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIII . .
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 90
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang
dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan
Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
PASAL 91
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang sebelum memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit
pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud
menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan
yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau denda paling banyak Rp15.0O0.0O0.000,0O
(lima belas miliar rupiah).
PASAL 92
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 92
Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau
menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan
pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dengan maksud
menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan
yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
PASAL 93
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 94
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
( 1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan
oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana
terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk
dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan
tersebut termasuk dalam lingkup usahanya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang
bersangkutan.
(3) Pidana
(3) Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak
pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel
pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan/atau
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
bagi korporasi.
(4) Dalam hal tindak pidana dilakukan atau
diperintahkan oleh personel pengendali korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau
pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan
adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda
maksimum yang masing-masing ditambah dengan
pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga).
(5) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
adalah pidana denda maksimum ditambah dengan
pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga).
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 95
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara
dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan danlatau belum diganti dengan peraturan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
PASAL 96
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
PASAL 97
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun l9O2 tentang
Karantina Laut (, ; dan
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun Lg62 tentang
Karantina Udara (, gT4l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 98
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar