Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2Ol7 tertuang dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2Ol7 sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 2
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol7;
c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017;
dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
PASAL 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7
adalah sebesar Rp1.666.375.912.658.085 (satu
kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga
ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas
juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh
lima rupiah) yang berarti 95,99oh (sembilan puluh lima
koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun
Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl.736.060.149.915.OO0 (satu
kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam
puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan
ratus lima belas ribu rupiah);
b. realisasi
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah
sebesar Rp2.007.351.810.206.886 (dua kuadriliun tujuh
triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus
sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan
putuh enam rupiah) yang berarti 94,loo/o (sembilan puluh
empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun
Anggaran 2OI7 sebesar Rp2. 133.295.900.020.000 (dua
kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua
puluh ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7
sebesar
Rp340.975.897.548.801 (tiga ratus empat puluh triliun
sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus
sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh
delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti
85,84o/o (delapan puluh lima koma delapan empat persen)
dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar
Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh juta seratus lima ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf c
adalah sebesar Rp366.623.822.146.843 (tiga ratus enam
puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar
delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh
enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang
berarti 92,29o/o (sembilan puluh dua koma dua sembilan
persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh juta seratus lima ribu rupiah);
e. berdasarkan
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SiLPA) sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima
triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh
delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
PASAL 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2OL7
sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas
triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus
tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu
dua ratus delapan puluh lima rupiah);
b. tidak terdapat Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran
2017;
c. berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran
2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL
Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar
Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun
seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga
puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua
ratus delapan puluh lima rupiah);
d. tidak terdapat Penggunaan SAL sebagai Penerimaan
Pembiayaan Tahun Berjalan;
e. Sisa
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran 2OI7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima
triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh
delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c,
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun
Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan
SiLPA Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud
pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian
sebesar Rp138.841.759.862.327 (seratus tiga puluh
delapan triliun delapan ratus empat puluh satu miliar
tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
g. penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar minus
Rp488.744.OO8.729 (empat ratus delapan puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ribu
tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
h. berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun
Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf g,
terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp138.353.015.853.598 (seratus tiga puluh delapan
triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta
delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan
puluh delapan rupiah).
PASAL 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah
a. jumlah Aset sebesar RpS.947.837.354.S33.649 (lima
kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun
delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima
puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp4.4O7.O53.697.604.TO9
(empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun 1ima puluh
tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam
ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp1.540.783.656.928.94O (satu
kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus
delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam
juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan
ratus empat puluh rupiah).
PASAL 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2OlT sebesar
Rp1.806.520. 138.549.830 (satu kuadriliun delapan ratus
enam triliun lima ratus dua puluh miliar seratus tiga
puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu
delapan ratus tiga puluh rupiah);
b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2OlT sebesar
Rp 1 .99 1.670.723.602.291 (satu kuadriliun sembilan
ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus tujuh
puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus
dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat
Defisit dari
Kegiatan Operasional sebesar
Rp185.150.585.052.461 (seratus delapan puluh lima
triliun seratus lima puluh miliar lima ratus delapan
puluh lima juta lima puluh dua ribu empat ratus enam
puluh satu rupiah);
d. Surplus
d. Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar
Rp72.167.768.893.859 (tujuh puluh dua triliun seratus
enam puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh
delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu
delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional
sebagaimana dimaksud pada huruf c, Surplus dari
Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada
huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa
sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun
sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus
enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam
ratus dua rupiah).
PASAL 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp132.518.715.897.464 (seratus tiga puluh dua
triliun lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima
belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu
empat ratus enam puluh empat rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp268.122.368.777.814 (dua ratus enam puluh
delapan triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus
enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh
ribu delapan ratus empat belas rupiah);
c. jumlah
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp426.289.OO9.273.320 (empat ratus dua puluh enam
triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan
juta dua ratus tduh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
Rp9.371.459.675.688 (sembilan triliun tiga ratus tujuh
puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta
enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan
puluh delapan rupiah).
PASAL 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol7
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rpl.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus
enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu
miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun
Anggaran 2Ol7;
c. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf b, terdapat Ekuitas Awal Tahun
Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar
Rpl.566.93I.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus
enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu
miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah);
d. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun
sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus
enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam
ratus dua rupiah);
e. Koreksi
e. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp84.971.149.220.457 (delapan puluh
empat triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh
ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah);
f. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp184.315.553.360
(seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus lima belas
juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam
puluh rupiah);
g. Reklasifikasi Kewajiban ke
Ekuitas sebesar
Rp1.679.256.307.076 (satu triliun enam ratus tujuh
puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta
tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah);
h. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O17 sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
pada huruf e, Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud pada huruf f, dan Reklasifikasi Kewajiban ke
Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat
Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp1.54O.783.656.928.94O (satu kuadriliun lima ratus
empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua
puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
PASAL 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
PASAL 10
_t2_
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
PASAL 11
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran
pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun
anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.
PASAL 12
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar
Tanpa Pengecualian.
PASAL 13
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
PASAL 14
Naskah pasal.
PASAL 23
Naskah pasal.
PASAL 32
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 39 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2Ol7 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1I/DPD RIlv l2Ol7-2O18 tanggal 26 Juli 2OI8;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7;
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaO\;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65al;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (O Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OLT tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 186, ); Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2Ol7 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Ol7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7;
c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Pasal 3 Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah sebesar Rp1. 085 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,99oh (sembilan puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl. OO0 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
b. realisasi
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah sebesar Rp2. 886 (dua kuadriliun tujuh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan putuh enam rupiah) yang berarti 94,loo/o (sembilan puluh empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar Rp2. 000 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp340. 801 (tiga ratus empat puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti 85,84o/o (delapan puluh lima koma delapan empat persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar Rp397. 000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp366. 843 (tiga ratus enam puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang berarti 92,29o/o (sembilan puluh dua koma dua sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp397. 000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
e. berdasarkan
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25. 042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2OL7 sebesar Rp113. 285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
b. tidak terdapat Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2017;
c. berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar Rp113. 285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
d. tidak terdapat Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
e. Sisa
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2OI7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp25. 042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan SiLPA Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp138. 327 (seratus tiga puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
g. penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar minus Rp488.744.OO8.729 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
h. berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp138. 598 (seratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Pasal 5 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah
a. jumlah Aset sebesar RpS. S33.649 (lima kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp4.4O7.O53.697.604.TO9 (empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun 1ima puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp1. 94O (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Pasal 6 Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2OlT sebesar Rp1. 830 (satu kuadriliun delapan ratus enam triliun lima ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2OlT sebesar Rp 1 .99 291 (satu kuadriliun sembilan ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp185. 461 (seratus delapan puluh lima triliun seratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
d. Surplus
d. Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp72. 859 (tujuh puluh dua triliun seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp112. 602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah). Pasal 7 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp132. 464 (seratus tiga puluh dua triliun lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp268. 814 (dua ratus enam puluh delapan triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah);
c. jumlah
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp426.289.OO9.273.320 (empat ratus dua puluh enam triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan juta dua ratus tduh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp9. 688 (sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah). Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl. 649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7;
c. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar Rpl.566.93I.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
d. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp112. 602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah);
e. Koreksi
e. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp84. 457 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah);
f. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp184.315.553.360 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
g. Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp1. 076 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah);
h. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O17 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf e, Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp1.54O. 94O (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pasal 10 _t2_ Pasal 10 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Pasal 1 1 SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu. Pasal 12 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pasal 13 Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 14 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar l-rRE:)ll..lEI\l ItF:t)tJHt_ lt( ll\l D()t.t E !lA