UU NOMOR 9 TAHUN 2018

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-23
Total Pasal: 70 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2018:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu", penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 2

3. Badan. .

3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi p.r..io"i terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan .rama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutua.n, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan tru-kum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

4. wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanfaatan sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan pemndang-undangan. 7 - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggar€rn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.

8. Pengelolaan Barang Mitik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas 6eban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.

9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang "af, untuk tujuan tertentu.

10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, peng.lol""r, Barang Milik Negara, pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s atau peraturan perundang-undangan lain.

13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 14- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

16. Instansi Pengelola pNBp adalah menyelenggarakan pengelolaan pNBp. instansi yang

17. Mitra Instansi Pengelola pNBp adalah Badan yang membantu Instansi pengelola pNBp melaksan"t"" sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian peraturan perundang-undangan.

18. Pengelolaan -PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaErn negara yang berasal dari PNBP.

19. PNBP Terutang.adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada *"kt, tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

20. Kas.. 20- Kas Negara adalah tempat penyimpan€rn uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar" u-r* Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengelua.an negara.

21. surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp Terutang, baik berupa pokok *"u[u. sanksi administratif berupa denda.

22. Surat Ketetapan PNBp adarah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah pNBp rerutang yang meliputi surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, suiat ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar.

23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan 3t"" kepatuhan pemenuhan kewajiban pNBp berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan PNBP bertujuan untuk:
a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan
mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari pN=Bp
guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan dai
berkeadilan;
b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka
perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan
distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup
untuk kesinambungan antargenerasi de.rga' tetap
mempertimbangkan aspek keadilan; dan
c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih,
profesional, transparan, dan akuntabel-, untuk
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta
meningkatkan pelayanan kepada masyaiakat.
BAB II

BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PNBP
Bagian Kesatu
Objek PNBP

PASAL 3

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Objek PNBP
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi
sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah
dinyatakan sebagai objek pNBp.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kriteria:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah;
b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara;
c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
d. penetapan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Objek PNBP
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, pasal 2gA, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG BUKAN PAJAK. PENERIMAAN NEGARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu", penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 2

3. Badan. .

3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi p.r..io"i terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan .rama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutua.n, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan tru-kum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

4. wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanfaatan sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan pemndang-undangan. 7 - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggar€rn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.

8. Pengelolaan Barang Mitik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas 6eban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.

9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang "af, untuk tujuan tertentu.

10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, peng.lol""r, Barang Milik Negara, pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s atau peraturan perundang-undangan lain.

13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 14- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

16. Instansi Pengelola pNBp adalah menyelenggarakan pengelolaan pNBp. instansi yang

17. Mitra Instansi Pengelola pNBp adalah Badan yang membantu Instansi pengelola pNBp melaksan"t"" sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian peraturan perundang-undangan.

18. Pengelolaan -PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaErn negara yang berasal dari PNBP.

19. PNBP Terutang.adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada *"kt, tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

20. Kas.. 20- Kas Negara adalah tempat penyimpan€rn uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar" u-r* Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengelua.an negara.

21. surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp Terutang, baik berupa pokok *"u[u. sanksi administratif berupa denda.

22. Surat Ketetapan PNBp adarah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah pNBp rerutang yang meliputi surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, suiat ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar.

23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan 3t"" kepatuhan pemenuhan kewajiban pNBp berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 2 Pengaturan PNBP bertujuan untuk:

a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari pN=Bp guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan;

b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi de.rga' tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan

c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel-, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyaiakat. BAB II BAB II OBJEK DAN SUBJEK PNBP Bagian Kesatu Objek PNBP Pasal 3

(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek pNBp.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah;

b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau

d. penetapan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi:

a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;

b. Pelayanan;

c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;

d. Pengelolaan Barang Milik Negara;

e. Pengelolaan Dana; dan

f. Hak Negara Lainnya. (21 objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, peraturan - pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. Bagian Pasal 5

(1) Subjek PNBP meliputi:

a. orang pribadi; dan

b. Badan, dari dalam negeri atau ruar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, danf atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (21 Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (t) merupakan wajib Bayar dalam hal memiliki kewajib; membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Subjek PNBP BAB III TARIF ATAS JENIS PNBP Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Kesatu - Umum
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a. tarif spesifik; dan/atau
b. taif ad ualorem.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Alam

PASAL 7

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Kedua - Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan
sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tarif

a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang
terbarukan; dan
b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak
terbamkan.
(21 rarif atas jenis PNBp yang berasal dari pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya
alam;
b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta
sosial budaya;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Undang-Undang, kontrak-, dan/atau
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pelayanan

PASAL 8

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Ketiga - Pelayanan
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a. tarif Pelayanan dasar; dan
b. tarif Pelayanan nondasar.
(2) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, dan sosial budaya;
b. biaya penyelenggaraa.n layanan;
c. aspek

c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan pemerintah.
(3) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pelaya.nan diatur
dengan Peraturan pemerintah dan/atau peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

PASAL 9

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Keempat - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ; disusun dengan
mempertimbangkan:
a. kebutuhan investasi Badan;
b. kondisi keuangan Badan;
c. operasional Badan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
(21 lqif atas jenis PNBP yang berasal dari pengeloraan
Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud
q"9" ayat (1) diatur dengan Undang-Undang dan/atau
dalam rapat umum pemegang saham.
Bagian Kelima
Pengelolaan Barang Milik Negara

PASAL 10

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Kelima - Pengelolaan Barang Milik Negara
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pengelolaan
Barang Milik Negara sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan
mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi d.r,
terbaik, serta kebijakan pemerintah.
(2) Tarif

(2) Tarif atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pemerintah danTaiau
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pengelolaan Dana

PASAL 11

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Keenam - Pengelolaan Dana
(1) Tarif atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud dalam pasal a ayat (l)
huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan
manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah.
Ql Tanf atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (t; diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Hak Negara Lainnya

PASAL 12

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Ketujuh - Hak Negara Lainnya
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal + ayat 1t1
huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, dan sosial budaya;
b. aspek keadilan; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis. pNBp yang berasal dari Hak Negara
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diitur
dengan Undang-Undang, peraluran - pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
Bagian

Bagian Kedelapan
Penetapan Tarif dengan pertimbangan Tertentu
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis pNBp

PASAL 13

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Kesembilan - Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis pNBp
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis pNBp dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,oo (nol rupiah) atau 0% (nol
persen).

PASAL 14

BAB III: TARIF ATAS JENIS PNBP | Bagian Kesembilan - Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis pNBp
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud halam pasal 6
sampai dengan Pasal 13 diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP
Bagian Kesatu
Kewenangan Menteri

PASAL 15

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kesatu - Kewenangan Menteri
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola pNBp
berwenang:
a. men5rusun kebijakan umum pengelolaan pNBp;
b. mengevaluasi, men]rusun, dan/atau menetapkan jenis
dan tarif PNBP pada Instansi eengelora pNBp
berdasarkan usulan dari Instansi pengelola pNBp;
menetapkan target pNBp dan/atau pagu penggunaan
dana PNBP dalam rangka penJrusunan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan;
c.
d. menetapkan

- t2-
d. menetapkan penggunaan dana pNBp;
e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungiawaban pNBp;
f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp,
Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp;
g. menetapkan Pengelolaan pNBp lintas Instansi
Pengelola PNBP; dan
h. melaksanakan kewenangan lain di bidang pNBp sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp

PASAL 16

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kedua - Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp
(l) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga; dan
b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.
(21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/pimpinan
kmbaga selaku pengguna anggaran/pengguna
barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku
Bendahara Umum Negara.

PASAL 17

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kedua - Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp
(l) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 mempunyai
kewenangan untuk mengelola pNBp pada Instansi
Pengelola PNBP yang dipimpinnya.
(2) Dalam

(21 Dalam mengelola PNBp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi pengelola pNBp bertugas:
a. men5rusun dan menyampaikan usulan jenis dan
tarif PNBP;
b. mengusulkan penggunaan dana pNBp;
c. men5rusun dan menyampaikan rencana pNBp
dalam rangka penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan;
d. memungut dan menyetorkan pNBp ke Kas Negara;
e. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu
penggunaan dana pNBp;
f. mengelola piutang PNBp;
g. men5rusun dan
menyampaikan laporan
pertanggung-j awaban pNBp;
h. menunjuk pejabat kuasa pengelola pNBp; dan
i. melaksanakan tugas lain di bidang pNBp pada
Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP.

PASAL 18

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kedua - Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp
(1) Menteri selaku Bendahara umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang
menetapkan PNBP tertentu sebagai pNBp yang dikelola
oleh Bendahara Umum Negara.
(21 rerhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan
tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan
pengawasan.

PASAL 19

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kedua - Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp
Pasal 19
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan pNBp berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan
menyampaikan laporan pNBp kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan pemerintah.
BAB V
PENGELOLAAN PNBP
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 20

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kesatu - Umum
Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan
dan belanja negara.

PASAL 21

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan PNBP meliputi:

perencanaan;
pelaksanaan;
pertanggungi awaban; dan
pengawasan.
a.
b.
c.
d.
Bagian

Bagian Kedua
Perencanaan

PASAL 22

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
huruf a dilakukan untuk pen5rusunan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan dengan mengikuti siklus anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa:
a. target PNBP; atau
b. target dan pagu penggunaan dana pNBp.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Bagian Kedua - Perencanaan
(l) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal22
wajib disampaikan oleh Instansi pengelola pNBp
kepada Menteri untuk tahun anggaran yang
direncanakan.
(21 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan
masukan dari Instansi Pengelola pNBp.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp tidak
menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana pNBp
untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.

PASAL 24

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal24
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam pasar 22 danpasal 23 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf I
Umum

PASAL 25

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf
b meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran pNBp;
d. penggunaan dana pNBp;
e. pengelolaan piutang pNBp; dan
f. penetapan dan penagihan pNBp Terutang.
Paragraf 2
Penentuan PNBP Terutang

PASAL 26

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
PNBP Terutang dihitung oleh:
a. Instansi Pengelola pNBp;
b. Mitra Instansi Pengelola pNBp; atau
c. Wajib Bayar.

PASAL 27

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
PasaL 27
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(21 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Pemungutan PNBP

PASAL 28

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(l) Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan
pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif pNBp
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pemungutan PNBP berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
Paragraf 4
Pembayaran dan Penyetoran pNBp

PASAL 29

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 30

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang ke Kas
Negara melalui tempat pembayaran yang ditu;juk oleh
Menteri.
(2) Dalam. , .

(21 Dalam hal tertentu, wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Initansi pengelola
PNBP atau Mitra Instansi pengelola pNBp.
(3) Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi pengelola
PNBP yang menerima pembayaran pNBp dari Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, *4iU
menyetorkan seluruh pNBp pada waktunya ke Kas
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi pengelola
PNBP yang tidak melaksanakan penyetoran pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

PASAL 31

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan
ayat (21 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai
dengan ke ten tuan pe raturan perlrnd ang_ und-angan .
(21 lvajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran pNBp
Terutang sampai dengan jatuh tempo slbagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per buian
' dari jumlah PNBP rerutang dan bagian dari buran
dihitung satu bulan penuh.
(41 sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk wakiu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.

PASAL 32

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran pNBp ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3o dilakukan
dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Paragraf 5

Paragraf 5
Penggunaan Dana PNBP

PASAL 33

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1)
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan
penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada
Menteri.
(21 Terhadap usulan penggunaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memberikan persetujuan atau penolakan
mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebijakan fiskal; dan/atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi pengelola pNBp.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat digunakan oleh Instansi pengelola pNBp
untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
a. penyelenggaraan pengelolaan pNBp dan/atau
peningkatan kualitas
penyelenggaraan
Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya;
dan/atau
b. optimalisasi PNBP.
(4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan
Pasal 29.
Pasal 34
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan
penggunaan dana PNBP kepada Instansi pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal S3 ayat 121.
PNBP
Menteri
dengan
l2l PeninjauErn. .

(21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan
penggunaan dana pNBp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3).
Paragraf 6
Pengelolaan Piutang PNBp

PASAL 35

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Dalam hal wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang, Instansi pengelola pNBp mencatat
PNBP Terutang sebagai piutang pNBp.
(2) Instansi Pengelola pNBp wajib mengelola piutang
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai de.rg.,
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
piutang negara.
(3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melaksanakan
pengelolaan piutang pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Paragraf Z
Penetapan dan Penagihan pNBp Terutang

PASAL 36

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap pNBp
Terutang sebagaimana dimaksud dalam pasai 31 ayat
(1) dan ayat (21, Instansi pengelola pNBp atau Mitra
Instansi Pengelola pNBp menetapkan pNBp rerutang.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada:
a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelora
PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. sumber lainnya.
Pasal gT

-2t-

PASAL 37

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d,
wajib dilakukan oleh Instansi pengelola pNBp atau
Mitra Instansi Pengelola pNBp dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib
Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola
PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat
Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan pNBp
kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 38

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal eZ ayat 1t),
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi
terhadap surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra tnstansi
Pengelola PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib
Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat
Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 39

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal36 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya
PNBP.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka
waktu paling lama l0 (sepuluh) tahun, dalam frat WaiiU
Bayar melakukan tindak pidana di bidang pNBp.

PASAL 40

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atas
Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 25
gampai dengan Pasal 39 diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban
Paragraf 1
Penatausahaan

PASAL 41

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
(1) Instansi Pengelola pNBp
menghitung sendiri
menatausahakan pNBp.
(21 Penatausahaan pNBp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi
Indonesia dan disusun dalam:
a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan
mata uang Rupiah; dan/atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata
uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.
(41 Dalam hal Instansi pengelola pNBp tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp10.ooo.ooo,oo
(sepuluh juta rupiah).
' dan Wajib Bayar yang
PNBP Terutang wajib
Paragraf 2.

Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungj awaban

PASAL 42

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
(1) Dalam rangla pertanggungiawaban pNBp, Wajib Bayar
yang menghitung sendiri pNBp Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi pNBp dan -laporln
PNBP Terutang kepada Instansi pengelola pNBp.
(2) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikil
memuat jenis, periode, dan jumlah pNBp.
(3) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) waji6
disampaikan secara periodik paling lama '2O (dla
puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut
berakhir.
(41 Dalam hal wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan pNBp rerutang sampai
dengan batas w-ak1u sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).

PASAL 43

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
(1) Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi
Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi
penerimaan dan penggunaan dana pNBp dalam
lingkungan Instansi pengelola pNBp yang
bersangkutan kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana
PNPP sebagaimana dimaksud padl ay"t (1) paling
sedikit memuat jenis, periode, jumlair pfVgp, dan
jumlah penggunaan dana pNBp.

PASAL 44

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban atas
Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l
sampai dengan Pasal 43 diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengawasan

PASAL 45

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab
langsung
kepada
Menteri/ Pimpinan Lembaga.

PASAL 46

BAB V: PENGELOLAAN PNBP | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri
melakukcrn pengawasan terhadap Instansi pengelola
PNBP.
l2l Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian,
dan/atau evaluasi.
(3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan
fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI

(1) Terhadap wajib Bayar yang menghitung sendiri
kewajiban pNBp rerutang sebagairiana iimaksud
dalam Pasal 26 huruf c, atas p..rrri.rt"an pimpinan
Instansi Pengelola pNBp, dapat dilakukan
Pemeriksaan pNBp oleh instansi pemLriksa.
(21 Permintaan Pimpinan Instansi pengerola pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan
berdasarkan:
a. hasil pengawasan Instansi pengelola pNBp
terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP; dan/atau
c. permohonan keringanan pNBp Terutang.

BAB VI
PEMERIKSAAN PNBP
Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan pNBp

PASAL 47

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan pNBp
Pasal 48
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp
terhadap Weilb Bayar yang menghitung sendiri
kewajiban pNBp rerutang sebagaimana iimaksud
dalam Pasal 26 huruf c.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
termasuk:
a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap
ketentua_n__peraturan pe.rrrd"rrg_undangan di
bidang PNBp;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau
indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c. adanya permohonan pengembarian kerebihan
pembayaran pNBp secara tunai.
(3) Dalam

26-
(3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan
Instansi Pengelola PNBP.

PASAL 49

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan pNBp
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau pimpinan
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp
terhadap Wajib Bayar yang kewajiban pNBp Terutang
dihitung oleh Instansi pengelola pNBp sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a atau dihitung oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf b.
(21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
a. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp;
b. adanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
c. adanya permohonan keringanan pNBp.

PASAL 50

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan pNBp
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk
melakukan Pemeriksaan pNBp terhadap Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau
indikasi unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah; dan/atau
d. hasil pengawasan Menteri.

PASAL 51

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan pNBp
Pasal 5l
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp
dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP.
(2) Permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp;
b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur
tindak pidana; dan/atau
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan pNBp

PASAL 52

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kedua - Ruang Lingkup Pemeriksaan pNBp
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
kewajiban PNBP Terutang dihitung oletr Instansl
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 huruf a dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp
sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO huruf b
meliputi pemeiiksaan atas dokumen terkait
pemenuhan kewajiban pNBp dan pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
(21 Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban pNBp Terulan[
sebagaimana dimaksud daiam pasal 26 huruf c
termasuk pemeriksaan atas:
a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain
yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tllBe;
dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran danf atau penyetoran pNBp.
(3) Pemeriksaan

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan pNBp
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp
termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan
PNBP; dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP termasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan,
penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp;
b. laporan dan dokumen pendukung lain yang
berkaitan dengan objek pemeriksaanpNBp; dan -
c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan
dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.

PASAL 53

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan pNBp
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pNBp, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP, wajib memberikan, mimperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan,
dan/atau bukti lain yang diminta oteh instansi
pemeriksa.
(21 Dalam hal wajib Bayar tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pNBp Terutang
ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi
administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali
jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau
kurang bayar.
(3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra

(4) Mitra Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan
kew4jiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau beidasarkan
perjanjian/kontrak antara Instansi pengelola pNBp
dengan Mitra Instansi pengelola pNBp.

Bagian Keempat
Hasil Pemeriksaan PNBP

PASAL 55

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - Hasil Pemeriksaan PNBP
Pasal 54
(1) Instansi pemeriksa dapat meminta dokumen,
keterangan, dan/atau bukti lain dalam rangka
Pemeriksaan PNBp kepada pihak lain yang terdiri dari
orang pribadi dan Badan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
memberikan dokumen, keterangart, danfatau Uukti
lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Instansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil
Pemeriksaan PNBp dan menyampaikannya kepada
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan pNBp sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklaniuti oleh
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengeloia pNBp.

PASAL 56

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - Hasil Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan
pembayaran PNBP Terutang, pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola pNBp
menindaklanjuti dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar
dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud dalam pasal SZ ayit 121.
(2) Dalam

(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan pNBp terhadap Wajib
Bayar terdapat kelebihan pembayaran pNBp,
Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa
pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan pNBp
Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan pNBp terhadap Wajib
Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan
pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola pNBp menerbitkan
surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Wajib Bayar.

PASAL 57

BAB VI: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - Hasil Pemeriksaan PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 sampai
dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
KEBERATAN PNBP

PASAL 58

BAB VII: KEBERATAN PNBP
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada
Instansi Pengelola pNBp atas:
a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
c. Surat Ketetapan PNBP Irbih Bayar.
(21 Keberatan diajukan secara tertulis
mengemukakan alasan pengqiuan keberatan
dengan
(3) Pengajuan keberatan terhadap surat Ketetapan pNBp
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a tidak menunda kewajiban membayar pNBp
Terutang.
(4) Pembayaran .

(41 Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit sejumlah pNBp Terutang
yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam
pembahasan akhir hasil Pemeriksaan pNBp sebelum
surat keberatan disampaikan.

PASAL 59

BAB VII: KEBERATAN PNBP
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang
lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Surat Ketetapan pNBp.
(21 Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan
Wqjib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah surat keberatan dan dokumen pendukung
diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi pengelola
PNBP atau pejabat kuasa pengelola pNBp,
mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan.
(41 Apabila Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau
pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan
penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang
diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa
pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan
atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 60

BAB VII: KEBERATAN PNBP
(1) Penetapan oleh pimpinan Instansi pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola pNBp atas pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59
bersifat final.
{2) Dalam

32-
(21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap
penetapan atas pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Wajib Bayai dapat
mengajukan gugatan melalui pengadilan Tinggi tata
Usaha Negara.

PASAL 61

BAB VII: KEBERATAN PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 sampai dengan pasal 6o diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
a. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa
pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan
atau penolakan atas permohonan keringanan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIII
KERINGANAN PNBP

PASAL 62

BAB VIII: KERINGANAN PNBP
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan keringanan pNBp Terutang kepada
Instansi Pengelola PNBP.
(21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
(4) Surat

(4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
(5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP
setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas,
diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat
pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah
atau rekomendasi instansi pemeriksa dan
persetujuan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
keringanan PNBP diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PENGEMBALIAN PNBP

PASAL 63

BAB IX: PENGEMBALIAN PNBP
(1) Permohonan pengembalian atas
kelebihan
pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar
dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi pengelola
PNBP;
c. penetapan pimpinan Instansi Pengelola pNBp
atau pejabat kuasa pengelola pNBp atas
pengajuan keberatan PNBP;
d. Putusan

d. putusan pengadilan yang telah
kekuatan hukum yang tetap;
mempunyai
e. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengembalian atas
kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis kepada Instansi pengel,ola
PNBP.
(3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat
kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan.
(4) Batas waktu permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf I dan
huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak terjadinya ketebihan pembayaran pNBp.
(5) Batas waktu permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf d dan huruf e tidak melebihi
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya
putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan
hasil pemeriksaan.

PASAL 64

BAB IX: PENGEMBALIAN PNBP
(l) Pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp
sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1)
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan secara langsung
melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi

_ 35-
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(21
meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban pNBp yang
sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di
muka atas jumlah pNBp Terutang berikutnya
melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar.

PASAL 65

BAB IX: PENGEMBALIAN PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal
63 dan Pasal 64 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB X
PNBP BADAN LAYANAN UMUM

PASAL 66

BAB X: PNBP BADAN LAYANAN UMUM
(1) Pendapatan yang diperoleh badan layanan umum
merupakan PNBP.
(21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja
badan layanan umum yang bersangk,rt"rr.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan pNBp oleh badan
layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABXI

36-
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

PASAL 67

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c yang
dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan
laporan PNBP Terutang yang tidak benar, aipidana
9engan pidana denda sebanyak 4 (empat) kati jumlah
PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.

PASAL 68

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan
dokumen, keterangan, dan /atau bukti lain yang dimiliki
sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat \21, ^tau
memberikan dokumen, keterangan, d,anf atau bukti lain
yang dimiliki narnun isinya tidak benar, dipidana dengan
pidana denda paling banyak RpI.OOO.O0O.OOO,OO (satu
miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun.
BAB xII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 69

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayaryang belum
diselesaikan sebelum Undang-Undang - ini mulai
berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan
perundang-undangan di bidang pNBp yang
ditetapkan sebelum berlakunya Undang-unaang inil
(21 Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang_Undang
ini mulai berlaku.
(3) Dalam

37-
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan
kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 70

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaks€rnaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun L997 tentang Penerimaan Negara gukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggr Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 36871, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang !td.-k bertentangan dengan ketentuan dalam Undangl Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undan[_ Undang ini.

PASAL 71

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang_ Undang Nomor 20 rahun Lggr tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggz Nomor 4g dan Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g6grl, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 72

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhltung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 73

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

PRES IDENI
REPUBLII( INDOI\ESIA