UU NOMOR 11 TAHUN 2019

SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-08-13
Total Pasal: 98 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Daiam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adaiah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, sert-a berkelanyuran arltarunsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu 1:engetahuan dan teknologi . se bagai satu kesatuan y-ang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu ocngetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. A

2. Ilmu 2

Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, Can dikembangkan secara sistematis dengan mcnggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, '"r.r", dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi.

Pendidikar-r adalah usaha sadar dan tercncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajarein agar peserta didik s€u€r.r? aktif mengembangkan potens: dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serr-a keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, .pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan .penarikan kesimpulan ilmiah.

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3 4 5 6 7 ?15 A

8. Pengkajian aoalah kegiatan untuk meniiai atau mengetahui kesrapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan latau sesudah llmu Pengetahuan dan Teknoiogi diterapkan.

9. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, danlatau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahua"n dan Teknologi.

10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu Pengetahuan d.ar, Teknologi dalam bentrrk desain atau rancang bangun untuk meaghasilkan nilai, produk. dan/atau proses prcduksi yang lebih baik dar,/atau efisien der;gan rr-enepertimbangkan kete rpaciuan sudut pandang darr/atau konteks teknis, fungsional, brsnis, sosiai, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

11. Invensi acialah ide inventor yang drtuangkan ke dalam suatu kegratan pemecahan ma-salah )iang spesifik di bidaqg Teknologi berupa profluk atau proses, atau pen]/empurnaan dan pengenrbangan produk atau proses.

12. inventcrr adalah Seorang 4rtau hetrrr;lpa orang yang scc .?.ra bersarna-sama grelaksanakan ide yang Cituap*Lan ke dalam kegiatair yang menghasilkan Irrvensi.

13. Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitran, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapa.n, yang menganciung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,;konomi danf atau sosial.

74. D,fusr .llmu Pengetahuan Can Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan irLiormasi danlatau prorllosi tentang suatr-r Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya danlatau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan dayar gunanya. ?16 A

15. Aiih i5. Alih Teknologi adaiaLr pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlemba.ga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun ),ang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atalr sebaliknya.

76. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.

17. Kliring Teknologi adalah proses penyaringan . kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.

18. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.

19. Kelembagaarr Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adala}r entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

20. Sumber Daya Ilmu. Pengetahuan dan Teknologi adalah suatu nilai poLensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

21. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan trsaha milik daerah, atau badan usaha srvasta yang herbentr.rk badan hukum atarrpu.n bukan badan hukum. A

22. Pemangku 22 Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

23. Pemerintah Pusat acialah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945. 24., Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:

a. keimanan dan l<r:takwaan kepada Tuhan Yar,g Maha Esa; b kemanusiaan;

c. keadilan: rl. kemaslahatan;

e. keamanan dan keselamatan;

f. kebenaran ilmiah;

g. transparansi;

h. aksesibilitas; clan

i. penghormatan.tgr"hadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujrran:

a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pcngembangan, Pengkajiar,, dan Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Inrzensi dan Inovasi; A

b. meningkatkan

b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan T'eknologi;

c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan

d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional. Pasal 4 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa. BAB Ii PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran Pasal 5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:

a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila:

b. meningkatkan kualitas hidup dan meu,ujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;

c. rrieningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; A d.memajukan

d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan

e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menJaga keseimbangan aiam. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 6

(1) Ilmu Pengetahuan clan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan rnvestasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk:

a. meningkatkan kualitas hidup rnanusia;

b. merringkatkan kesejahteraan rakvat;

c. meningkatkan kemandirian;

d. memajukan daya saing bangsa;

e. memajukan peradaban bangsa;

f. menjaga kelestarian alam;

g. melindurigi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

h. menjadi dasa-r dalam pcrumusan kebijakan dan mcnjadi solusi masalah pcmbangunan.

(2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologr dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan ;,Teknologi sebagai landasan cian satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

(3) Sistem pcrencanaan pembangunar. nasional sebagaimana dimaksud pada ayat {2) rr^eliputi rencana pe,nbangunan jangka panjarig, jr,.ngka menenE{ah, dan tahunan. ?2O A Pasal 7 Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana di.maksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 8

(1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan T eknologi.

(2) Rencana induk pcmajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan meniadi dasar dalam peny-usunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) R.encana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Cisusun untuk:

a. jangka panjang;

b. jangka menengah; dan

c. tahunan.

(5) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ciisusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. ?21 A

(6) Rencana

(6) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurt.f b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. {7) Rencana induk pemajuan ILmu Pengetahuan dan Teknologr tahunan sebagalmana dimaksud pada ayat

(4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 9

(1) Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 8 disusun. oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Fusat dalam menyusun Rencana Induk Pernrjuan Ilmu Pengeta.huan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) berkoordinasi dengan Perrrangku Kepentingan terkait. Pasal 10 Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:

a. manlaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahLeraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa:

b. potensi sumber daya alam;

c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan ,1an Teknologi;

e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh oi masyarakat; f, potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;

g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

h. perkernbangan lingkungan strategis. ?? A

PASAL 1L

BAB III: RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berasaskan:
a. keimanan dan l<r:takwaan kepada Tuhan Yar,g Maha
Esa;
b kemanusiaan;
c. keadilan:
rl. kemaslahatan;
e. keamanan dan keselamatan;
f. kebenaran ilmiah;
g. transparansi;
h. aksesibilitas; clan
i. penghormatan.tgr"hadap pengetahuan tradisional dan
kearifan lokal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bertujrran:
a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan,
Penelitian, Pcngembangan, Pengkajiar,, dan
Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang
menghasilkan Inrzensi dan Inovasi;
A
b. meningkatkan

b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi,
kemitraan, sinergi
antarunsur
Pemangku
Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan T'eknologi;
c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan
Teknologi untuk
pembangunan nasional
berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan
masyarakat; dan
d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan
daya tarik bangsa dalam rangka memajukan
peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa. BAB Ii PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran Pasal 5 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:

a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila:

b. meningkatkan kualitas hidup dan meu,ujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;

c. rrieningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; A d.memajukan

d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan

e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menJaga keseimbangan aiam. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 6

(1) Ilmu Pengetahuan clan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan rnvestasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk:

a. meningkatkan kualitas hidup rnanusia;

b. merringkatkan kesejahteraan rakvat;

c. meningkatkan kemandirian;

d. memajukan daya saing bangsa;

e. memajukan peradaban bangsa;

f. menjaga kelestarian alam;

g. melindurigi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

h. menjadi dasa-r dalam pcrumusan kebijakan dan mcnjadi solusi masalah pcmbangunan.

(2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologr dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan ;,Teknologi sebagai landasan cian satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

(3) Sistem pcrencanaan pembangunar. nasional sebagaimana dimaksud pada ayat {2) rr^eliputi rencana pe,nbangunan jangka panjarig, jr,.ngka menenE{ah, dan tahunan. ?2O A Pasal 7 Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana di.maksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 8

(1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan T eknologi.

(2) Rencana induk pcmajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan meniadi dasar dalam peny-usunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) R.encana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Cisusun untuk:

a. jangka panjang;

b. jangka menengah; dan

c. tahunan.

(5) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ciisusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. ?21 A

(6) Rencana

(6) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurt.f b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. {7) Rencana induk pemajuan ILmu Pengetahuan dan Teknologr tahunan sebagalmana dimaksud pada ayat

(4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 9

(1) Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 8 disusun. oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Fusat dalam menyusun Rencana Induk Pernrjuan Ilmu Pengeta.huan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) berkoordinasi dengan Perrrangku Kepentingan terkait. Pasal 10 Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:

a. manlaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahLeraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa:

b. potensi sumber daya alam;

c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan ,1an Teknologi;

e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh oi masyarakat; f, potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;

g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

h. perkernbangan lingkungan strategis. ?? A Pasal 1 l Pasal 1 1

(1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit:

a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu Pengetah uan darr Teknologi;

b. sasaran dan nhapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

d. oembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

e. penguatan kapasitas iimu Pengetahuan darr Teknologi.

(2) Rencana incluk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah memuat paling seciikit:

a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;

b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan - Teknologi;

d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknolcgi:

e. penger.ribangarl Sumber Daya Ilmir Pengetahuan dan Teknologi;

f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada a5rat (2) dijabarkan ke dalan: rencana induk pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan. A Pasal 12 BAB IV PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 _t2. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan iimu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rer)cana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan'I'eknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 8.

(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi danat dilakukan oleh:

a. perscorangan;

b. keiompok;

c. Badan Usaha;

d. lembaga pemerintah srx,asta; dan/atau

e. perguruan tinggi. Pasal i4

(1) Penyelenggaraan Iimu Pengetahuan dan dilakukan melalui:

a. Pendlrlikan;

b. Perrelitian;

c. Pengembangan;

d. Pengkajian; da.n

e. Penerapan. li.knologi ??4 A

(2) Penyelenggaraan _13_

(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pernerintah Prrsat. Bagian Kedua Pendidikan Pasal 15 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) iruruf a dilaksanakan dengan:

a. penyiapan sumber daya rnanusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 16 Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendrdikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkarkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa. Pasal 17

(1) Pelaksanaan PenCrdikan dapat diselenggarakan oleh pemerintair atau masyarakat.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drlaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. A Bagian Ketiga Bagian Ketiga Penelrtian dan Pengembangan Pasal 18 Pemerintah Pusat rnenjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasai 14 ayat (1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hruruf c. Pasal 19

(1) Penelitian dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk di dalamnya. ilmu sosial yang digunakan untuk menciptakan danlatau mengernbangkan Iimu Pengetahuan dar, Teknologi.

(2) Selain untuk menciptakan danr'atau mengembangkan Ilinu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksutl pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Pasal 20 Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut d"ri Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mernajukan peradaban. Pasal 21 Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknoiogi danlatau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologr. kecuali dinyatakan larn oleh peraturan perund,ang- unCangan. A Pasal 22 -i5- Pasal2'2

(1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan,/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan Cari Inventor.

(3) Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan iain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis. Bagian Keempat Pengkajian dan Penerapan Pasal 23

(1) Pengkajian sebagairnana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurtrf d ditujukan untuk menrastikan manfaat ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.

(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaliukan melalui:

a. Perekayasaan;

b. Kliring Teknologi; dan

c. Audit Teknolngi. A Pasal24 -t6- Pasal 24

(1) Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hurr,:f a dilakukan untuk menghasilkan nilai, proses produksi, danlatau produk yang lebrh a:nan dan baik bagi kesejahteraan masyarakat.

(2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. pengujian;

b. pengembangan Teknologi;

c. rancang bangun; dan

d. pengoperasian.

(3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang danlatau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. Pasal 25

(1) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 23 ayat (2) huruf'c dilakukan terhadap Tekrologi yang bersifat strategis darrla*"au yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Kliring Teknologi dan Audit Teknoiogi dilakukan oleh Pemerirrtah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Tr:knologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal

(1) Untuk mengeta.:.r.li kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologl. A

(2) Pengukuran 26

(2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 27

(1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pacia hasil Penelitiarr, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (21 Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangrlnan, kemandrrian, dan ciaya saing bangsa. I'asal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui:

a. Alih Teknologi;

b. intermediasi Teknologi;

c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

d. komersialisasi Tekriologi. Pasal 29

(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.

(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; A

b. penerima

b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;

c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan nrelalui:

a. lisensi;

b. kerja sama;

c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau

d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan nrelalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemci'intah. Pasal 30 Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b menrpakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. A Pasal 31 _19_ Pasal 31

(1) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dapat dilakukan dengan:

a. mendorong implementasi hasil Invensi dari lernbaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan

b. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknoiogi yang dibutuhkan.

(2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Capat berupa:

a. inkubasi Teknologi;

b. temrr bisnis Teknologi;

c. kemitraan; dan/atau d promosi hasil Invensi. Pasal 32

(1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud daiarn Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Peiaksanaan Difusi Ilmu Pengetahrra.n dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi meLalui kegiatan:

a. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

b. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan

c. pemb'naan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi. Pasal 33

(1) Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d- dapat dilaksanakan melaiui: A

a. inkubasi

a. inkubasi Teknologi;

b. kemitraan industri; dan/atau

c. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2\ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah. Bagian Kelima Invensi dan Inovasi Pasal 34

(1) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah waSib mengembangkan Invensi dan Inovasi.

(2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditujukan untuk:

a. menjadi solusi permasalahan nasional;

b. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial buciaya, dan estetika; dan

c. menghasilkan nilai tambah dari produk danlatau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat.

(3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihasilkan dari:

a. Penelitian dasar, Penelitian ter.apan, dan Pengembangani

b. Alih Teknologi;

c. rekayasa balik;

d. intermediasi Teknologi.;

e. Difusi Ilmu Pengetaiiuan dan Teknologi; danf atau

f. komersialisasiTeknologi. A

(4) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA -2r-

(4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35

(1) Pemerintah Pusat wajrb memfasilitasi pelinciungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatanrrya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional. (2\ Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dila.ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Pemerintah Fusat dar, Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil invensi dan Inovasi nasional. Pasal 37 Pemerintah. Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional. Pasai 38

(1) Badan Usaha )ang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif.

(2) Insentif sebagaimana dimaxsr.rd pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu: danlatau A

b. jaminan . . BAB V ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN BERLANDASKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Etika Pasal 39 REPUBLIK TNDONESIA

b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

(1) Penelitian, Pengerrrbangan, Pengkajian, dan Perrerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.

(2) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc.

(3) Keanggotaan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari berbagai bidang ilmu.

(4) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasl pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu.

(5) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik Fenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, komisi etik sebagalrnana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. A Bagian Kedua Bagian Kedua Wajib Serah dan Wajib Simpan Pasal 40

(1) Pemerintah Pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.

(2) Wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:

a. penyandang dana;

b. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

c. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data mentah autentik dalam berbagai bentuk /arig diperoleh dari kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.

(4) Keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dirrraksud pada ayat 1i) merupakan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.

(5) Data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 20 (dua puluh) tahun.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang dilaksanakan di Indonesia dan/atau dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. dan/atau Badan Usaha.

(7) Data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikeiola secara bertanggung jawab. A

(8) Pengelolaan

(8) Pengelolaan data wa_jib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1) diiaksanakan dengan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terintegrasi secara nasional.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib serah dan wajib sirnpan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 4 1

(1) Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

(2) Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan sebagai landasan ilmrah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KELEMBAGAq.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Pasal 42 Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +"erdiri atas:

a. lembaga penelitian dan pengembangan;

b. lemhaga pengkajian dan penerapan;

c. perguruan tinggi;

d. Badan Usaha; dan

e. lernbaga penunjang. A Pasal 43 . . Pasal 43

(1) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penelitian dan pengembangan bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan menggali potensi pendayagunaannya. Pasal 44

(1) Lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berfungsi menumbuhkernbangkan penguasaan Teknologi dan meningkatkan pendayagunaan Teknologi.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pengkajian dan penerapan bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya. Pasal 45

(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berfungsi menyiapkan surnber daya manusia untuk Penyeleng,garaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Dalam melaksanakan lungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi.

(3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang mampu menghasilkan Invensi dan Inovasi dapat diberi insentif. A

(4) Insentif PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Insentif sebagairnana dimaksud pada ayat (3) berupa dukungan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 46

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan Perekayasaan, Invensi, Inovasi, dan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha bertanggung jawab menciayagunakan manfaat keluaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berupa Invensi dan Inovasi.

PASAL 4T

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Naskah pasal.

PASAL i4

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 3 L ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAI'{ RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPI..]i]LIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Daiam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adaiah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, sert-a berkelanyuran arltarunsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu 1:engetahuan dan teknologi . se bagai satu kesatuan y-ang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu ocngetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. A

2. Ilmu 2

Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, Can dikembangkan secara sistematis dengan mcnggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, '"r.r", dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi.

Pendidikar-r adalah usaha sadar dan tercncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajarein agar peserta didik s€u€r.r? aktif mengembangkan potens: dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagarnaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serr-a keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, .pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan .penarikan kesimpulan ilmiah.

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 3 4 5 6 7 ?15 A

8. Pengkajian aoalah kegiatan untuk meniiai atau mengetahui kesrapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan latau sesudah llmu Pengetahuan dan Teknoiogi diterapkan.

9. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, danlatau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahua"n dan Teknologi.

10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu Pengetahuan d.ar, Teknologi dalam bentrrk desain atau rancang bangun untuk meaghasilkan nilai, produk. dan/atau proses prcduksi yang lebih baik dar,/atau efisien der;gan rr-enepertimbangkan kete rpaciuan sudut pandang darr/atau konteks teknis, fungsional, brsnis, sosiai, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

11. Invensi acialah ide inventor yang drtuangkan ke dalam suatu kegratan pemecahan ma-salah )iang spesifik di bidaqg Teknologi berupa profluk atau proses, atau pen]/empurnaan dan pengenrbangan produk atau proses.

12. inventcrr adalah Seorang 4rtau hetrrr;lpa orang yang scc .?.ra bersarna-sama grelaksanakan ide yang Cituap*Lan ke dalam kegiatair yang menghasilkan Irrvensi.

13. Inovasi adaiah hasil pemikiran, Penelitran, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapa.n, yang menganciung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan,;konomi danf atau sosial.

74. D,fusr .llmu Pengetahuan Can Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan irLiormasi danlatau prorllosi tentang suatr-r Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya danlatau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan dayar gunanya. ?16 A

15. Aiih i5. Alih Teknologi adaiaLr pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlemba.ga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun ),ang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atalr sebaliknya.

76. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.

17. Kliring Teknologi adalah proses penyaringan . kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.

18. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.

19. Kelembagaarr Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adala}r entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

20. Sumber Daya Ilmu. Pengetahuan dan Teknologi adalah suatu nilai poLensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

21. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan trsaha milik daerah, atau badan usaha srvasta yang herbentr.rk badan hukum atarrpu.n bukan badan hukum. A

22. Pemangku 22 Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

23. Pemerintah Pusat acialah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945. 24., Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:

a. keimanan dan l<r:takwaan kepada Tuhan Yar,g Maha Esa; b kemanusiaan;

c. keadilan: rl. kemaslahatan;

e. keamanan dan keselamatan;

f. kebenaran ilmiah;

g. transparansi;

h. aksesibilitas; clan

i. penghormatan.tgr"hadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pasal 3 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujrran:

a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pcngembangan, Pengkajiar,, dan Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Inrzensi dan Inovasi; A

b. meningkatkan

b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan T'eknologi;

c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan

d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional. Pasal 4 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa. BAB Ii PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Peran

PASAL 5 Ilmu

BAB II: PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kesatu - Peran
Pengetahuan dan Teknologi berperan:

a. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila:

b. meningkatkan kualitas hidup dan meu,ujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;

c. rrieningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa; A d.memajukan

d. memajukan peradaban bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga nilai etika sosial yang berperikemanusiaan; dan

e. melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan dan menJaga keseimbangan aiam. Bagian Kedua Kedudukan

PASAL 6

BAB II: PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Kedudukan
(1) Ilmu Pengetahuan clan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan rnvestasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk:

a. meningkatkan kualitas hidup rnanusia;

b. merringkatkan kesejahteraan rakvat;

c. meningkatkan kemandirian;

d. memajukan daya saing bangsa;

e. memajukan peradaban bangsa;

f. menjaga kelestarian alam;

g. melindurigi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

h. menjadi dasa-r dalam pcrumusan kebijakan dan mcnjadi solusi masalah pcmbangunan.

(2) Ilmu Pengetahuan dan Teknologr dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan ;,Teknologi sebagai landasan cian satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

(3) Sistem pcrencanaan pembangunar. nasional sebagaimana dimaksud pada ayat {2) rr^eliputi rencana pe,nbangunan jangka panjarig, jr,.ngka menenE{ah, dan tahunan. ?2O A

PASAL 7

BAB II: PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Kedudukan
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana
di.maksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasai 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PASAL 8

BAB III: RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Untuk mewujudkan tujuan Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, disusun rencana induk pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan T eknologi.
(2) Rencana induk pcmajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan rencana pembangunan jangka
panjang nasional dan meniadi dasar dalam
peny-usunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
(3) R.encana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi wajib dijadikan pedoman dalam
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(4) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Cisusun untuk:
a. jangka panjang;
b. jangka menengah; dan
c. tahunan.
(5) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi jangka panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a ciisusun untuk jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
?21 A
(6) Rencana

(6) Rencana induk pemaJuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) hurt.f b disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
{7) Rencana induk pemajuan ILmu Pengetahuan dan
Teknologr tahunan sebagalmana dimaksud pada ayat
(4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.

PASAL 9

BAB III: RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 8
disusun. oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Fusat dalam menyusun Rencana Induk
Pernrjuan Ilmu Pengeta.huan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) berkoordinasi
dengan Perrrangku Kepentingan terkait.

PASAL 10

BAB III: RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Rencana induk pernajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a. manlaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia,
kesejahLeraan rakyat, kemandirian, daya saing
bangsa, dan peradaban bangsa:
b. potensi sumber daya alam;
c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan ,1an
Teknologi;
e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
kearifan lokal yang tumbuh oi masyarakat;
f, potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
h. perkernbangan lingkungan strategis.
?? A
Pasal 1 l

Pasal 1 1
(1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit:
a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu
Pengetah uan darr Teknologi;
b. sasaran dan nhapan capaian pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi;
d. oembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi; dan
e. penguatan kapasitas iimu Pengetahuan darr
Teknologi.
(2) Rencana incluk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi jangka menengah memuat paling seciikit:
a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi nasional;
b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
-
Teknologi;
d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan
dan Teknolcgi:
e. penger.ribangarl Sumber Daya Ilmir Pengetahuan
dan Teknologi;
f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi; dan
g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada a5rat (2) dijabarkan ke dalan: rencana induk
pemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan.
A

PASAL 12

BAB III: RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BAB IV
PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 13

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kesatu - Umum
_t2.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pemajuan iimu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berpedoman pada rer)cana induk pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan'I'eknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasai 8.
(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
danat dilakukan oleh:
a. perscorangan;
b. keiompok;
c. Badan Usaha;
d. lembaga pemerintah
srx,asta; dan/atau
e. perguruan tinggi.
Pasal i4
(1) Penyelenggaraan Iimu Pengetahuan dan
dilakukan melalui:
a. Pendlrlikan;
b. Perrelitian;
c. Pengembangan;
d. Pengkajian; da.n
e. Penerapan.
li.knologi
??4 A
(2) Penyelenggaraan

_13_
(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Pernerintah Prrsat.
Bagian Kedua
Pendidikan

PASAL 15

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Pendidikan
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) iruruf a dilaksanakan dengan:
a. penyiapan sumber daya rnanusia untuk
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi; dan
c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

PASAL 16

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Pendidikan
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Pendrdikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dilaksanakan dalam rangka meningkarkan kapasitas
bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat
meningkatkan daya saing serta
mewujudkan
kemandirian bangsa.

PASAL 17

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Pendidikan
(1) Pelaksanaan PenCrdikan dapat diselenggarakan oleh
pemerintair atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
drlaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
A
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Penelrtian dan Pengembangan

PASAL 18

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Pemerintah Pusat rnenjamin kemandirian dan kebebasan
ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 14 ayat (1) huruf b dan
Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) hruruf c.

PASAL 19

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Penelitian dilaksanakan untuk
penguatan
penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan, termasuk
di dalamnya. ilmu sosial yang digunakan untuk
menciptakan danlatau mengernbangkan Iimu
Pengetahuan dar, Teknologi.
(2) Selain untuk menciptakan danr'atau mengembangkan
Ilinu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana
dimaksutl pada ayat (1), Penelitian juga dapat menjadi
solusi permasalahan pembangunan.

PASAL 20

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Pengembangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut d"ri
Penelitian untuk
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mernajukan peradaban.

PASAL 21

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan
dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknoiogi danlatau Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologr. kecuali dinyatakan larn oleh
peraturan perund,ang- unCangan.
A

PASAL 22

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
-i5-
Pasal2'2
(1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai
dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
menjadi hak Pemerintah Pusat dan,/atau Pemerintah
Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan Cari Inventor.
(3) Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah,
Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil
komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika
ditentukan iain oleh para pihak melalui perjanjian
secara tertulis.
Bagian Keempat
Pengkajian dan Penerapan

PASAL 23

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
(1) Pengkajian sebagairnana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) hurtrf d ditujukan untuk menrastikan
manfaat ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam
menyelesaikan permasalahan pembangunan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaliukan melalui:
a. Perekayasaan;
b. Kliring Teknologi; dan
c. Audit Teknolngi.
A

PASAL 24

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
-t6-
Pasal 24
(1) Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) hurr,:f a dilakukan untuk menghasilkan nilai,
proses produksi, danlatau produk yang lebrh a:nan
dan baik bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
a. pengujian;
b. pengembangan Teknologi;
c. rancang bangun; dan
d. pengoperasian.
(3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan
sudut pandang danlatau konteks teknis, fungsional,
bisnis, sosial budaya, dan estetika.

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
(1) Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana
dimaksud dalarn Pasai 23 ayat (2) huruf'c dilakukan
terhadap Tekrologi yang bersifat strategis darrla*"au
yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Kliring Teknologi dan Audit Teknoiogi dilakukan oleh
Pemerirrtah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring
Tr:knologi dan Audit Teknologi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
(1) Untuk mengeta.:.r.li kesiapterapan suatu Teknologi
dilakukan pengukuran tingkat
kesiapterapan
Teknologl.
A
(2) Pengukuran
26

(2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penilai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat
kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
(1) Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pacia hasil Penelitiarr, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (21 Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangrlnan, kemandrrian, dan ciaya saing bangsa. I'asal 28 Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui:

a. Alih Teknologi;

b. intermediasi Teknologi;

c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

d. komersialisasi Tekriologi. Pasal 29

(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.

(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; A

b. penerima

b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;

c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan nrelalui:

a. lisensi;

b. kerja sama;

c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau

d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan nrelalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemci'intah. Pasal 30 Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
Naskah pasal.

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.

(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; A

b. penerima

b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;

c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan nrelalui:

a. lisensi;

b. kerja sama;

c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau

d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan nrelalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemci'intah.

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf b menrpakan upaya untuk menjembatani
proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil
dan calon pengguna Teknologi.
A

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
_19_
Pasal 31
(1) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O dapat dilakukan dengan:
a. mendorong implementasi hasil Invensi dari
lernbaga penghasil Teknologi kepada calon
pengguna; dan
b. mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna
terhadap Teknoiogi yang dibutuhkan.
(2) Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Capat berupa:
a. inkubasi Teknologi;
b. temrr bisnis Teknologi;
c. kemitraan; dan/atau
d promosi hasil Invensi.

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
(1) Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana
dimaksud daiarn Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai
upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan
efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Peiaksanaan Difusi Ilmu Pengetahrra.n dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilakukan
terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi meLalui kegiatan:
a. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
b. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan
c. pemb'naan peningkatan kapasitas daya serap
pengguna Teknologi.

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Pengkajian dan Penerapan
(1) Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf d- dapat dilaksanakan melaiui:
A
a. inkubasi

a. inkubasi Teknologi;
b. kemitraan industri; dan/atau
c. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(2\ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi
dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi
Teknologi, kemitraan
industri,
dan/atau
pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan
daerah.
Bagian Kelima
Invensi dan Inovasi

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kelima - Invensi dan Inovasi
(1) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah waSib mengembangkan Invensi dan Inovasi.

(2) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditujukan untuk:

a. menjadi solusi permasalahan nasional;

b. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial buciaya, dan estetika; dan

c. menghasilkan nilai tambah dari produk danlatau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat.

(3) Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihasilkan dari:

a. Penelitian dasar, Penelitian ter.apan, dan Pengembangani

b. Alih Teknologi;

c. rekayasa balik;

d. intermediasi Teknologi.;

e. Difusi Ilmu Pengetaiiuan dan Teknologi; danf atau

f. komersialisasiTeknologi. A

(4) Ketentuan REPUBLTK INDONESIA -2r-

(4) Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kelima - Invensi dan Inovasi
(1) Pemerintah Pusat wajrb memfasilitasi pelinciungan
Kekayaan Intelektual dan pemanfaatanrrya sebagai
hasil Invensi dan Inovasi nasional.
(2\ Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan
pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1,) dila.ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kelima - Invensi dan Inovasi
Pemerintah Fusat dar, Pemerintah Daerah wajib
menggunakan hasil invensi dan Inovasi nasional.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kelima - Invensi dan Inovasi
Pemerintah. Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan
nasional.

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kelima - Invensi dan Inovasi
(1) Badan Usaha )ang menghasilkan Invensi dan Inovasi
nasional dari pemanfaatan hasil
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan
sebagainrana dimaksud dalam Pasal 37 diberi
insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaxsr.rd pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu:
danlatau
A
b. jaminan . .

BAB V
ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN
BERLANDASKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Bagian Kesatu
Etika

PASAL 39

BAB V: ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN | Bagian Kesatu - Etika
REPUBLIK TNDONESIA

b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.

(1) Penelitian, Pengerrrbangan, Pengkajian, dan Perrerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.

(2) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc.

(3) Keanggotaan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari berbagai bidang ilmu.

(4) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasl pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu.

(5) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik Fenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, komisi etik sebagalrnana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. A Bagian Kedua Bagian Kedua Wajib Serah dan Wajib Simpan

PASAL 40

BAB V: ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pemerintah Pusat menetapkan wajib serah dan wajib
simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan.
(2) Wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
a. penyandang dana;
b. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi; dan
c. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data mentah autentik dalam berbagai
bentuk /arig diperoleh dari kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
(4) Keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan sebagaimana dirrraksud pada ayat 1i)
merupakan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
(5) Data primer dan keluaran hasil Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
paling singkat 20 (dua puluh) tahun.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan yang dilaksanakan di Indonesia
dan/atau dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah. dan/atau Badan Usaha.
(7) Data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dikeiola secara
bertanggung jawab.
A
(8) Pengelolaan

(8) Pengelolaan data wa_jib serah dan wajib simpan
sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1) diiaksanakan
dengan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang terintegrasi secara nasional.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib serah dan
wajib sirnpan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

PASAL 41

BAB V: ETIKA, WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN, DAN KEBIJAKAN | Bagian Ketiga - Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah
dalam perumusan dan penetapan kebijakan
pembangunan nasional.
(2) Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan
sebagai landasan ilmrah dalam perumusan dan
penetapan kebijakan pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KELEMBAGAq.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PASAL 42

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +"erdiri
atas:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. lemhaga pengkajian dan penerapan;
c. perguruan tinggi;
d. Badan Usaha; dan
e. lernbaga penunjang.
A

PASAL 43

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 43
(1) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berfungsi untuk
menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga penelitian dan pengembangan
bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan
menggali potensi pendayagunaannya.

PASAL 44

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berfungsi
menumbuhkernbangkan penguasaan Teknologi dan
meningkatkan pendayagunaan Teknologi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga pengkajian dan penerapan
bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan
mendorong keberhasilan penerapannya.

PASAL 45

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berfungsi menyiapkan surnber daya manusia untuk Penyeleng,garaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Dalam melaksanakan lungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi.

(3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang mampu menghasilkan Invensi dan Inovasi dapat diberi insentif. A

(4) Insentif PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Insentif sebagairnana dimaksud pada ayat (3) berupa dukungan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

PASAL 46

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan
Perekayasaan, Invensi, Inovasi, dan Difusi Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Usaha bertanggung jawab
menciayagunakan manfaat keluaran Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berupa Invensi dan
Inovasi.
PasaL 4T
(1) Lembaga penunjang sebagaimana drmaksud dalam
Pasal 42 huruf e berfungsi memberikan dukungan
dan membentuk iklim kondusif bagi penyelenggaraan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga penunjang bertanggung.iaw-ab
membantu mengatasi permasalahan atau
kesenjangan yang menghambat sinergi dan
ketersediaan dukungan berkelanjutan bagi
penyeleirggaraan Penelitian,
Pengembangan,
Pengka.lian, dan Penerapan untuk menghasilkan
Inv-nsi dan Inovasi.
A

PASAL 48

BAB VI: KELEMBAGAQ.N ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 48

(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

(2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden.

(3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Bagian Kesatu Umum

PASAL 49

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:

a. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

b. pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan

c. sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai gunanya oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. A Bagian Kedua PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi Paragraf 1 Klasifikasi dan Status Kerja

PASAL 50

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
(1) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud cialam Pasal 49
ayat (1) huruf a diklasifikasikan:
a. peneliti;
b. perekayasa;
c. dosen; dan
d. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi iainnya.
(2) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiiitci hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peratrrran perundang-undangan.
(3) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(4) Untuk menjamin akuntabilitas profesi srrrnber daya
manusia Ilmu
Pengetahuan dan
Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
organisasi profesi ilmiah.

PASAL 51

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja sebagai:

a. Aparatur Sipil Negara; A

b. Tentara

b. Tentara Nasiorral Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

d. pekerja swasta; atau

e. perseorangan. Para.grai 2 Jenjang Jabatan dan Batas Usia Pensiun

PASAL 52

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai
aparatur sipil negara memrliki jenjang jabatan fungsiona.l
ahii pertama, ahli muda, ahli rnadya, dan ahli utama.

PASAL 53

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
(1) Peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 memiliki batas usia pensiun:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun pada jenjang
jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda;
b. 65 (enam puluh lima) tahun pada jenjang jabatan
fungsional ahli madya; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun pada jenjang jabatan
fungsional ahli utama.
(2) Peneliti clan perekayasa setelah memasuki batas usia
pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikaryakan
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta
Invensi dan Inovasi dengan syarat:
a. bersedia;
b. kompetensi keilmuannya dibutuhkan; dan
c. sehat jasmani dan rohanr sesuai dengan standar
kompetensi.
A
(3) Kctentuan .

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun
peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan syarat pengaryaan dalam Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta
Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 54

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
S,-rmber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memiliki status kerja sebagai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana drmaksud dalam Pasal 51 hurtrf b memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf c memiliki jenjang jabat-an akademik dosen dan
batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 56

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kualifikasi profesi kepada peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya dengan status:

a. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan

b. pekerja sw'asta.

(2) Peneliti, perekayasa, da-n sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada a.yat (1) disetarakan kualifikasinva sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(3) Peneliti REPUBLTK INDONESIA

(3) Peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimatia dimaksud pada ayat (1) rr,emiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan kualifikasi profesi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Pelindungan

PASAL 57

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
(1) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi mendapatkan pelindungan dalam
melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian.
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jaminan sosial dan bantuan hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dcngan Peraturan Pemerintah.

PASAL 58

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang
menghasilkan Invensi dan Inovasi sesuai dengan
metodologi ilmiah dan
rancangan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang
menghasilkan Invensi .lan Inovasi, serta lolos dari komisi
etik dengan hasil tidak sesuai yang diharapkan. tidak
dikenai sanksi.
A
Bagian Ketiga

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi

PASAL 59

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (),)
huruf b bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan
Inovasi;
d. Badan Usaha; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 60

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi mcnjadi arus utama dari anggarar, pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf a dengan alokasi anggaran yang rrremadai dan
berkelanjutan sesuai dengan skala prioritas rencana
induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

PASAL 61

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang bersumber dari anggaran pendapata.n dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf b dialokasikan sesuai dengan 'kemampuan
keuangan daerah.
A

PASAL 62

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal b2

(1) Pemerintah membentuk dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian. dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.

(2) Dana abadi Penelitian, Pengenrbangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber ciari anggal'an pendapatan tlan belanja negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (3; Dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dapat berasal dari alokasi anggaran pendidikan ataupun alokasi nonanggaran pendidikan. (41 Hasil pengembangan dana abadi Penelitiair, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan ir.vensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk pendanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, operasional kelembagaan dana abadi, dan peirrupukan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.

(5) Pengalokasian.dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurrdang-undangan.

(6) Ketenruan lebih lanjut merrgenai pengelolaan dana aba.di Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana. dinraksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. ?45 A Pasal53 Pasal 63

(1) Pendanaan Peiryelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d berasal dari:

a. pengeluaran Badan Usaha untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersangkutan:

b. bagian dari laba bersih Badan Usaha yang digunakar, untuk mendanai Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi; dan/atau

c. alokasi yang diperoleh dari laba bersih dapat digunakan untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, dalam bentuk antara lain pembentukan dan pemupukan dana abadi, dana perwalian,-dan untuk pelaksanaan kegiatan.

(2) Penetapan dan/atau keputusan penggunaan laba bersih Badan Usaha, termasuk besarannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 64

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Ketiga - Pendanaan Iimu Pengetahuan dan Teknologi
(1) Pengeluaran Badan Usaha sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dapat diberikan
pengurangan pajak sebagai bentuk insentif untuk
menghasilkan Invensi, Inovasi, penguasaan teknologi
baru, dan/atau Alih Teknologi bagi pengembangan
industri untuk peningkatan daya saing industri.
A
(2) Insentif

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada
diberikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ayat (1)
peraturan

PASAL 65

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan dengan
meningkatkan, membangun, merawat, dan/atau
mengoperasikan:
a. laboratorium Penelitian, Pengembarlgan, Pengkajian,
dan Penerapan,
b. kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan;
c. pusat pendidikan dan pelatihan Ilrnu Pengetahuan
dan Teknologi;
d. puse.t inovasi;
e. pusat inkubasi; dan/atau
f. pusat sarana dan pra..lrana Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi lainnya.

PASAL 66

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi wajib
melakukan pendataan dan pencatatan sarana dan
prasarana Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sesuai dengan ketentpan peraturan perundang-
undangan.
A

PASAL 67

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
REPUBLTK INDONESIA Pasal 67

(1) Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dikelola oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(2) Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang dimilii<i oleh swasta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berhak memperoleh kemudahan dalarn menggunakan dan nremanfaatkan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikelola oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang dimiliki oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pendanaan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan
teknologi dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

PASAL 69

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai penyediaan, pendataan, dan akses
sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan
Pasal 67 ayat (3) berlaku juga bagi sarana dan prasarana
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di sektor swasta.
?48 A

PASAL 70

BAB VII: SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | Bagian Keempat - Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
REFUBLIK INDONESIA Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PASAL 71

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakair
jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknoiogi yang memadukan unsur
Kelembagaan Ilmu Pc-ngetahuan dan Teknologi untuk
menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar
daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknolcgi.
Pasal T2
(1) Unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
wajib melakdkan kemrtraan dalam Penveleng5{araarl
Ilmu
Pengetahuan dan
Teknologr untuk
mengembangkan ;aringan Ilmu Pengetahtian dan
Teknologi.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kemudahan akses informasi;
b. kemudahan akses sarana dan prasarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi; dan
c. mobilitas sumber daya manusia Ilnru
Pengetahuan cia.n Teknologi.
(3) Kemitraan sebagairrana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mitra luar negeri.
A
(4) Dalam

(4) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kelembagaan IImu Pengetahuan dan
Teknologi wajib:
a. melakukan Ahh Teknologi; dan
b. berped.oman patia politik luar negeri bebas aktif.
(5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1)
dilaksanakarr sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 73

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Dalam
hal
perryelenggaraan Penelitiarr,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang
menghasilkan Invensi dan Inovasi yang dibiayai
sepenuhnya atau 'sebagian oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah, Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, perseorangan, dan kelompok
masyarakat wajib melakukan Alih Teknologi kepada
Badan Usaha, masyarakat, Pemerintah Pusat,
dan/ atau Pemerintah Daerah.
(2) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mengelola Invensi dan Inovasi sebagai hasil
Penelitiar,, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan untuk memperkuat dan mengembangkan
lembaganya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Invensi
dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 74

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi difasilitasi Pemerintah Pusat. dan Ilmu oleh A

(2) Kelembagaan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Kelembagaan Ilmu Pengetahuan da:r Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib melakukan penyebaran informasi terkait Invensi dan Inovasi sebagai hasil penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, termasuk penyebaran hasil Kekayaan Intelektual yang dimiliki, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pelindungan Kekayaan Intelektual.

(3) Dalam meningkatkan pengelolaan Kekayaan Intelektual, unsur Kelembagaan Ilmu'Pengetahuan dan Teknologi dapat membentuk unit pengelolaan Kekayaan Intelek*"uai.

PASAL 75

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Penelil,ian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau
orang asing.
(2) Pelaksanaan Perielitian. Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi asing dan/atau orang asing
sebagairnana dimaksud pacia ayat (1) wajib
mempercleh izin dari Pemenntah Pusar-.
(3) Dalam pelaksanaan pemherian ruin Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing
dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud paCa
ayat (21 dilakr.rkan keiayakan etik oleh komisi etik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rzin
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pernerintah.
A

PASAL 76

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
REPUBLTK ;;:.*..,o Pasal 76 Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan orang Indonesia yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan di Indonesia wajib:

a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia;

c. melibatkan sumber day manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja;

d. mencantumkan nama sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam setiap keluaran yan} dihasilkan dalam kegiatan bersama;

e. melakukan Alih Teknologi;

f. menyerahkan data primer kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);

g. memberikan pembagran keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan; dan

h. membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka peminda.han atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan f atau digital. ?52 A

PASAL 77

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
41 -
Pasa.i 77
(1) Untuk kepentingan pelindungan, setiap orang
dilarang
melakukan pengalihan
material
keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia,
kekayaan sosial, budaya, Can kearifan lokal
Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital,
sepanjang uji material d-apat dilakukan dr Indonesia.
(2) Dalam hal uji material sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan di Indonesia,
pengalihan material wajib dilengkapi dengan
perjanjiarr. pengalihan materiail sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 truruf h.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan material
sebagaimana dimaksud pada afat (1) diatur dengan
Peraturan Pernerintah.

PASAL 78

BAB VIII: JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Untuk mendukr.rng terlaksananya jaringan Ilmu Pengetah.uan dan Teknologi, Pemerintah Pusat membangun sistem inforrrrasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional.

(2) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kumpulan data pokok Penyelenggaraall Ilmu Pengetahuarr dair Teknologi yang terintegrasi secara nasional.

(3) Sistem informasi' ilmu Pengetahuan dan .Ieknologi nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi penyelen ggara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(4) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Pi:sat A

(5) Keterrtuan trRESIDEN REPUBLTK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistern informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada a1'at (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan

PASAL 79

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dalam
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui penumbuhkembangan motivasi, pemberian
stimulasi dan fasilitasi, serta pencipt-22n iklim yang
kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional llmu
Pengetahuan cian Teknologi.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di
wilayahnya melalui penumbuhkembangan motivasi,
pemberian stimulasi dan fasilitasi, serta penciptaan
iklim yang kondusif bagi pellumbuhan serta sinergi
unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sebagai t,agian yang tidak
terpisahkan dari Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.

PASAL 80

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Dalam menciptakan iklim yang kondusif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengembangkan instrumen
kebijakan untuk mendukung pengembangan Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
A
(2) Instrumen

(2) Instrurnen kebijakan sebagairrrana climaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk:
a. dr.rkungan.sumber daya;
b. dukungan penguatan kelembagaan;
c. pemberian insentif; clan
d. penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.

PASAL 81

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Fusat mengoordinasikan pembinaan
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Pernbinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan cian
Teknologi.

PASAL 82

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(
paya pembinaarr Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
kepada lembaga penelitian dan pengembangan serta
lembaga pengkajian dan penerapan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan hanya untuk lembaga penelitia.n dan
pengembangan serta lembaga pengkajian dan
penerapan yang telah teregistrasi.
(3) Lembaga penelitian dan perrgembangan serta lembaga
pengLajian dan penerapan yang teregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menyampaikan data dan informasi Pen.yelenggaraail
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memastikan
kebenaran dan ketepatannya.
A
(4) Ketentuan

(41 Ker-entuan lebih lanjut mengenai registrasi lembaga
penelitian dan pengembangan serta lembaga
pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 83

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat 12) dilakukan melalui fasilitasi dan asistensi.
(21 Pembinaan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (2) dilakukan melalui:
a. sertitlkasi sumber daya manusia Ilmu
Pengetah,:an dan Teknologi;
b. insentif Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, yang menghasilkan Invensi
danlatau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan
l'eknologi; dan
c. peningkatan sarana dan prasarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknoiogi.
(3) Pembinaan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana climaksud dalam Pasal 81 ayat (2)
dilakukan melalui fasilitasi kemitraan Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha,
masyarakat, kelembagaan ilmu Pengetahuan dan
Teknologi asing, Iembaga asing, dan lembaga
internasional.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Fusat
dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampar dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
A

PASAL 84

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pasal 84
Dalam rangka pembinaan dan penetapan kebijakan
terkait Ilmu Pengetahrran dan Teknologi, Peraerintah
Pusat melakukan pengukuran indikator Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi nasional secara berkala.

PASAL 85

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat
melindungi kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan
tata kehidupan manusia dan kelestarian fungsi
Iingkungan terhadap dampak negatil kegratan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan serta Invensi dan Inovasi.
(2) Untuk melindungi kepentingan sebagaimana
dimaksu,J pada ayat (1), Pemerintah Pusat mengatur
perizinan bagi pelaksanaan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta
Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan
berbahaya dengan memperhatikan standar nasional
dan ketentuan yarlg berlaku secara internh.sional.
(3) Pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi
yang berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin dari
Pemerintah Pusat.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian rzin Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang
berisiko tinggi dan berbahaya dilakukan proses
kelayakan etik oleh komisi etik sebagainrana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
(5) Ketentuan lebiii lanjut mengenat perizinan
sebagaima.na dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
A
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 86

BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pengawasan dilaksanakan untuk
memantau
perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana
induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakuka,r oleh Pernerintah Pusat.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud paila ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan
pengawasan terhadap kegiatan:
a. wajib simpan data primer dan keluaran hasil
Penelitian dan Pengembangan;
b. pengalihan material;
c. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, . dan
Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang
dilaksanakan oleh:
1. kelernbagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
asing; dan/atau
2. orang asing.
d. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
.
Penerapan serta Invensi da.n Inovasi yang berisiko
tinggi dan berbahaya; dan
e. Alih Teknolcgi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (.2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
A
BABX

BAB X
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT

PASAL 87

BAB X: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
(1) Masyar:tkat berperan serta memberikan dukungan
dan ikut membentuk iklim yang dapat mendorong
perkembangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
(2) Masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bertanggung jawab untuk
berperan serta
mengembangkan profesionalisme dan etika profesi
melalui organisasi profesi ilmiah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Maslzarakat umum atau masyarakat Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang melakukan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan, serta In'u,ensi dan Inovasi Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dapat memperoleh
penghargaan darr Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, d an/ atau masyarakat.

PASAL 88

BAB X: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan
penguasaan, pernanfaatan, dan pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-r;n6[2ngan.
(2) Setiap warga ne.gara yang melakukan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta
Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahua.n dan Teknologi
dapat nremperoleh penghargaan dari Pemerintah
Pu
, Pemerintah Daerah, danf atau masyarakat.
A

PASAL 89

BAB X: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
sat

-+8-
Pa.sal 89
(1) Badan
Usaha
mengalokasikan sebagian
pendapatannya untuk peningkatan kemampuan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan, serta Invensi dan/atau Inovasi Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dalam meningkatkan
kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang
dihasilkan.
(2) Alokasi sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan dalarn lingkungan
sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk
jalinan kemitraan dengan unsur Kelembagaan Ilrnu
PengeLahuan dan Teknologi lain.
(3) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian
pcndapatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan,
danlatau bantuan teknis Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Peaerapan, serta Invensi dan Inovasi
Ilmu Perrgetahuan dan Teknologi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 90

BAB X: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung
jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87, Pasal 88, dan Pasal 89 diatur dengan' Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 91

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pa-sal 40 ayat (21, Pasal T6
huruf b sampai dengan huruf g, dan Pasal 82 a,vat (3)
dikenai sanksi aiministratif.
A
(2) Sanksi

-49.
(21 Sanksi administratif untuk pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pcringatan tertulis;
b. penghentian pembinaan;
c. denda administratif;
d. pencantuman para pelanggar dalam daftar hitam
pelanggaran Penelitian,
Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan; dan/atau
e. pencabutan tzin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tiiatur dengan Peratttran Perr.erintah.

PASAL 92

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang asing ya^19 melakukan Penelitiair,
Pengembangan, Pengka.jian, dan Penerapan Ilnru
Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa rzir:,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), orkenai
sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar
hitarn cr.rng asing yang melakukan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.
BAB XII
KETENTIJAN TTDANA

PASAL 93

BAB XII: KETENTIJAN TTDANA
(11 Da-lam" hal orang asing sebagairnana dimaksud dalam Pasal 92 kembali melakukan pelanggaran melakukan Penelitian, Pengembangan, . Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin, dipidana dengan pidana dencia paling banyak Rp4.000.OO0.0OO,O0 (ernpat miliar rupiah). A

(2) Selain

(2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat. (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk menrperoleh rzin Penelitian di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

PASAL 94

BAB XII: KETENTIJAN TTDANA
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau secara melawan hukrlm mengalihkan spesimen lokal Indonesia ke luar negeri, baik fisik dan/atau digital tanpa dilengkapi clengan perjanjian pengalihan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), .lipid a dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.OOO.OOO.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin Penelitian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

PASAL 95

BAB XII: KETENTIJAN TTDANA
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana cienda paling banyak Rp2.000.000.000,O0 (dua miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya barang atau benda, pelaku drpidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tairrrn atau pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000 (tiga miliar rupiah). ?6? A

(3) Dalam . . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling iama 4 (empat) tahun atau pidana denda paiing banvak Rp4.000.OO0.O00 (empat miliar rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).

PASAL 96

BAB XII: KETENTIJAN TTDANA
( 1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana drmaksud
dalam Pasal 93,' Pasal 94, dan Pasal 95 dilakukan
oleh Badan Usaha, tuntutan dan penjatuhan pidana
dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau
pengurusnya.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Badan
Usaha hanya pidana denda, dengan ketentuan
maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, Pasal 91, dan Pasal 95 masing-taasing
ditambah 1/3 (sepertiga).
(3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Usaha dapat dijatuhi pidana
tamoaha.n berupa pencabutan izin.
A
BAB XIII

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 97

BAB XIII: BAB XIII
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 98

BAB XIII: BAB XIII
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219),, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 99

BAB XIII: BAB XIII
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 100

BAB XIII: BAB XIII
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA