PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, ) yang telah beberapa
kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 42 Tahun 2Ol4 (, ); dan
b. Nomor 2 Tahun 2018 (, );
diubah sebagai berikut:
Sx trtooo5llo A
1. Ketentuan .
1
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua
yang merupakan representasi dari masing-masing
fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan
kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang
paripurna MPR.
(3) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mengajukan 1
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih ketua
MPR secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal musyawarah untuk
mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai,
ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara
oleh anggota MPR cian yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam
sidang paripurna MPR.
A
(6) Calon
(6)
(71
(8)
(e)
(10)
Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai
ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dan ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR
dalam sidang paripurna MPR.
Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR,
dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 berasal dari anggota MPR yang tertua
dan termuda dari fraksi dan kelompok
anggota yang berbeda.
Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang
tata tertib.
2. Ketentuan Pasal 427C dihapus
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, ) yang telah beberapa
kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 42 Tahun 2Ol4 (, ); dan
b. Nomor 2 Tahun 2018 (, );
diubah sebagai berikut:
Sx trtooo5llo A
1. Ketentuan .
1
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua
yang merupakan representasi dari masing-masing
fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh fraksi dan
kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang
paripurna MPR.
(3) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat mengajukan 1
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(4) Dari calon pimpinan MPR yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih ketua
MPR secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal musyawarah untuk
mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai,
ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara
oleh anggota MPR cian yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dalam
sidang paripurna MPR.
A
(6) Calon
(6)
(71
(8)
(e)
(10)
Calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai
ketua MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dan ayat (5) ditetapkan sebagai wakil ketua MPR
dalam sidang paripurna MPR.
Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang paripurna MPR
pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR,
dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 berasal dari anggota MPR yang tertua
dan termuda dari fraksi dan kelompok
anggota yang berbeda.
Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang
tata tertib.
2. Ketentuan Pasal 427C dihapus