Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan 'sertilikat kompetensi.
2. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta rnemulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondrsi yang memr-trrgkinkan individu, keluarga, keiompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
4. Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosiainya. A
5. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
7. Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
8. Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
9. Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
10. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. 1 1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
12. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial. ?14 A
13. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
13. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
14. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
15. Surat lzin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
16. Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
17. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsu.r penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:
a. nondiskrimirratif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan; A d.profesionalitas -5
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
r. akuntabilitas. Pasal 3 Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. BAts II PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi Sosial;
b. Peiindungan Sosial; A c.Rehabilitasi
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial; dan
e. Pengembangan Sosial. Pasal 5 Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Bagian Kedua Pencegahan Disfungsi Sosial Pasal 6
(1) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan sosial;
b. bimbingan sosial;
c. pendampingan sosial;
d. peningkatan kapasitas;
e. pelatihan keterampilan;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. advokasi sosial; danla.tau
h. Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.
(3) Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri. A Bagian Ketiga -t Bagian Ketiga Pelindungan Sosial Pasal 7
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum. Bagian Keempat Rehabilitasi Sosial Pasal 8
(1) Rehabilitasi Sosial sebagarmana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif. SK No006218 A Pasal 9 Pasal 9 Rehabilitasi Sosial terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 1O
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga,.kelompok, dan f atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. bimbingan mental spiritual;
d. bimbingan fisik;
e. bimbingan sosial dan konseling;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
h. rujukan. Pasal 1 1
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. pelayanan aksesibilitas;
e. bantuan dan asistensi sosial; A f.bimbingan
f. bimbinganresosialisasi;
g. bimbingan lanjut; dan/atau
h. rujukan.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasr Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; danf atau
g. bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian Sosial. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal i 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pemberdayaan Sosial Pasal 13
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:
a. memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehiduparrnya secara mandiri; dan ?0 A
b. meningkatkan REPUBLIK !NDONESIA
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelen ggar aan kesej ahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui:
a. identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;
b. penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;
c. pelatihan keterampilan;
d. penguatan kelembagaan dalam masyarakat;
e. pendampingan;
f. kemitraan dan penggalangan dana;
g. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
h. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
i. supervisi dan advokasi sosial;
j. penguatan keserasian sosial; dan/atau
k. bimbingan lanjut. Bagian Keenam Pengembangan Sosial Pasal 14
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pengembangan Sosial scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daiarn bcntuk:
a. pemetaan sosial; ?21 A
b. advokasi
b. advokasi sosial;
c. pendidikan psikoedukasi;
d. kampanye sosial;
e. pengembangan kemitraan;
f. peningkatan aksesibilitas' g supervisi sosial;
h. penguatan integrasi sosial;
i. pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau
j. Pengembangan Sosial bentuk lain.
(3) Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri. BAB III STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar operasional prosedur;
b. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan
c. standar layanan. Bagian Kedua Standar Operasional Prosedur Pasal 16
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud daiam Pasai 15 ayat (2) huruf a meliputi: A
a. pendekatan -t2-
a. pendekatan awal;
b. asesmen;
c. perencanaan intervensi;
d. intervensi; dan
e. evahrasi, rujukan, dan terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Kompetensi Pekerja Sosial Pasal 17
(1) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. nilai, dalam Praktik Pekerjaan Sosial. (21 Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari brganisasi Pekerja Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Keempat Bagian Keempat Standar Layanan Pasal 18
(1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurut c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah disfungsi sosial;
b. melaksanakan Pelindungan Sosial;
c. melaksanakan Rehabilitasi Sosial;
d. melaksanakan Pernberdayaan Sosial; dan
e. melaksanakan Pengembangan Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL Pasal i9 Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendiciikan setelah sarjana yang drselenggarakan oleh pergrrruarl tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, danlatau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Pasal 20 Untuk menyelesaikan pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta Cidik harus lulus Uji Kornpetensi yang bersifat nasional. A Pasal 2 1 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial:
a. sarjana kesejahteraan sosial;
b. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
c. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial. Pasal 22 Untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial, seseorang harus lulus Uji Kompetensi. Pasal 23
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
a. pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau
b. rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Uji Kompetcnsi melalui pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat.(1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial.
(3) Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran iampau sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, danlatau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang rncnyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang pendrdikan tinggi. A Pasal24 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 24 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial. Pasal 25 Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (l) huruf a berhak mendapatkan sertifikat profesi dari perguruan tinggi dan Sertifikat Kompetensi dari Organisasi Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial. Pasal 26 Peserta yang lulus Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan dinyatakan sebagai Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.
PASAL 2T
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial
dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam
menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai
kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat; dan
e. meningkatkan kemampuan dan
kepedulian
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
BAts II
PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi Sosial;
b. Peiindungan Sosial;
A
c.Rehabilitasi
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial; dan
e. Pengembangan Sosial.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana
dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan dan standar operasional prosedur.
Bagian Kedua
Pencegahan Disfungsi Sosial
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Pencegahan Disfungsi Sosial
(1) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi
pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah
terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
(2) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan sosial;
b. bimbingan sosial;
c. pendampingan sosial;
d. peningkatan kapasitas;
e. pelatihan keterampilan;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. advokasi sosial; danla.tau
h. Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.
(3) Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh
Menteri.
A
Bagian Ketiga
-t
Bagian Ketiga
Pelindungan Sosial
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Pelindungan Sosial
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan
sosial yang ditujukan untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan
sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai
dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum.
Bagian Keempat
Rehabilitasi Sosial
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial sebagarmana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif. SK No006218 A
PASAL 9
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Rehabilitasi Sosial
Pasal 9 Rehabilitasi Sosial terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 1O
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga,.kelompok, dan f atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. bimbingan mental spiritual;
d. bimbingan fisik;
e. bimbingan sosial dan konseling;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
h. rujukan. Pasal 1 1
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. pelayanan aksesibilitas;
e. bantuan dan asistensi sosial; A f.bimbingan
f. bimbinganresosialisasi;
g. bimbingan lanjut; dan/atau
h. rujukan.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasr Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; danf atau
g. bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian Sosial. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal i 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pemberdayaan Sosial Pasal 13
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:
a. memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehiduparrnya secara mandiri; dan ?0 A
b. meningkatkan REPUBLIK !NDONESIA
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelen ggar aan kesej ahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui:
a. identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;
b. penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;
c. pelatihan keterampilan;
d. penguatan kelembagaan dalam masyarakat;
e. pendampingan;
f. kemitraan dan penggalangan dana;
g. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
h. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
i. supervisi dan advokasi sosial;
j. penguatan keserasian sosial; dan/atau
k. bimbingan lanjut. Bagian Keenam Pengembangan Sosial Pasal 14
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pengembangan Sosial scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daiarn bcntuk:
a. pemetaan sosial; ?21 A
b. advokasi
b. advokasi sosial;
c. pendidikan psikoedukasi;
d. kampanye sosial;
e. pengembangan kemitraan;
f. peningkatan aksesibilitas' g supervisi sosial;
h. penguatan integrasi sosial;
i. pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau
j. Pengembangan Sosial bentuk lain.
(3) Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri. BAB III STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar operasional prosedur;
b. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan
c. standar layanan. Bagian Kedua Standar Operasional Prosedur Pasal 16
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud daiam Pasai 15 ayat (2) huruf a meliputi: A
a. pendekatan -t2-
a. pendekatan awal;
b. asesmen;
c. perencanaan intervensi;
d. intervensi; dan
e. evahrasi, rujukan, dan terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Kompetensi Pekerja Sosial Pasal 17
(1) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. nilai, dalam Praktik Pekerjaan Sosial. (21 Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari brganisasi Pekerja Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Keempat Bagian Keempat Standar Layanan Pasal 18
(1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurut c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah disfungsi sosial;
b. melaksanakan Pelindungan Sosial;
c. melaksanakan Rehabilitasi Sosial;
d. melaksanakan Pernberdayaan Sosial; dan
e. melaksanakan Pengembangan Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
PASAL i9
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a merupakan upaya yang
dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial
individu, keluarga,.kelompok, dan f atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. bimbingan mental spiritual;
d. bimbingan fisik;
e. bimbingan sosial dan konseling;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
h. rujukan.
PASAL 11
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b merupakan upaya yang
dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian
Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. pelayanan aksesibilitas;
e. bantuan dan asistensi sosial;
A
f.bimbingan
f. bimbinganresosialisasi;
g. bimbingan lanjut; dan/atau
h. rujukan.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Rehabilitasr Sosial lanjut juga dilakukan dalam
bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; danf atau
g. bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian
Sosial.
PASAL 12
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Rehabilitasi Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, dan Pasal i 1 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Pemberdayaan Sosial
PASAL 13
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kelima - Pemberdayaan Sosial
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:
a. memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehiduparrnya secara mandiri; dan ?0 A
b. meningkatkan REPUBLIK !NDONESIA
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelen ggar aan kesej ahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui:
a. identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;
b. penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;
c. pelatihan keterampilan;
d. penguatan kelembagaan dalam masyarakat;
e. pendampingan;
f. kemitraan dan penggalangan dana;
g. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
h. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
i. supervisi dan advokasi sosial;
j. penguatan keserasian sosial; dan/atau
k. bimbingan lanjut. Bagian Keenam Pengembangan Sosial
PASAL 14
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keenam - Pengembangan Sosial
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimakstrd dalam
Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan
sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan
mengembangkan kualitas
kehidupan serta
Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas
prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
(2) Pengembangan Sosial scbagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan daiarn bcntuk:
a. pemetaan sosial;
?21 A
b. advokasi
b. advokasi sosial;
c. pendidikan psikoedukasi;
d. kampanye sosial;
e. pengembangan kemitraan;
f. peningkatan aksesibilitas'
g supervisi sosial;
h. penguatan integrasi sosial;
i. pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau
j. Pengembangan Sosial bentuk lain.
(3) Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh
Menteri.
BAB III
STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 15
BAB III: STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan
standar Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar operasional prosedur;
b. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan
c. standar layanan.
Bagian Kedua
Standar Operasional Prosedur
PASAL 16
BAB III: STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Standar Operasional Prosedur
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
daiam Pasai 15 ayat (2) huruf a meliputi:
A
a. pendekatan
-t2-
a. pendekatan awal;
b. asesmen;
c. perencanaan intervensi;
d. intervensi; dan
e. evahrasi, rujukan, dan terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional
prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Kompetensi Pekerja Sosial
PASAL 17
BAB III: STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | Bagian Ketiga - Standar Kompetensi Pekerja Sosial
(1) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi
standar:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. nilai,
dalam Praktik Pekerjaan Sosial.
(21 Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan
memperhatikan usulan dari brganisasi Pekerja
Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Standar Layanan
PASAL 18
BAB III: STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Naskah pasal.
PASAL 20
dan Pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan SALINAN Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-LINDANG TENTANG PEKERJA SOSIAL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan 'sertilikat kompetensi.
2. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta rnemulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondrsi yang memr-trrgkinkan individu, keluarga, keiompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
4. Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosiainya. A
5. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
7. Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
8. Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
9. Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
10. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. 1 1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
12. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial. ?14 A
13. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
13. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
14. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
15. Surat lzin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
16. Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
17. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsu.r penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasai 2 Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan berasaskan:
a. nondiskrimirratif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan; A d.profesionalitas -5
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f. keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
r. akuntabilitas. Pasal 3 Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. BAts II PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi Sosial;
b. Peiindungan Sosial; A c.Rehabilitasi
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial; dan
e. Pengembangan Sosial. Pasal 5 Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Bagian Kedua Pencegahan Disfungsi Sosial Pasal 6
(1) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan sosial;
b. bimbingan sosial;
c. pendampingan sosial;
d. peningkatan kapasitas;
e. pelatihan keterampilan;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. advokasi sosial; danla.tau
h. Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.
(3) Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri. A Bagian Ketiga -t Bagian Ketiga Pelindungan Sosial Pasal 7
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. pemberian akses bantuan hukum. Bagian Keempat Rehabilitasi Sosial Pasal 8
(1) Rehabilitasi Sosial sebagarmana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif. SK No006218 A Pasal 9 Pasal 9 Rehabilitasi Sosial terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial lanjut. Pasal 1O
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga,.kelompok, dan f atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. bimbingan mental spiritual;
d. bimbingan fisik;
e. bimbingan sosial dan konseling;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
h. rujukan. Pasal 1 1
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. pelayanan aksesibilitas;
e. bantuan dan asistensi sosial; A f.bimbingan
f. bimbinganresosialisasi;
g. bimbingan lanjut; dan/atau
h. rujukan.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasr Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; danf atau
g. bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian Sosial. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal i 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pemberdayaan Sosial Pasal 13
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:
a. memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehiduparrnya secara mandiri; dan ?0 A
b. meningkatkan REPUBLIK !NDONESIA
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelen ggar aan kesej ahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui:
a. identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;
b. penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;
c. pelatihan keterampilan;
d. penguatan kelembagaan dalam masyarakat;
e. pendampingan;
f. kemitraan dan penggalangan dana;
g. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
h. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
i. supervisi dan advokasi sosial;
j. penguatan keserasian sosial; dan/atau
k. bimbingan lanjut. Bagian Keenam Pengembangan Sosial Pasal 14
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pengembangan Sosial scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daiarn bcntuk:
a. pemetaan sosial; ?21 A
b. advokasi
b. advokasi sosial;
c. pendidikan psikoedukasi;
d. kampanye sosial;
e. pengembangan kemitraan;
f. peningkatan aksesibilitas' g supervisi sosial;
h. penguatan integrasi sosial;
i. pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau
j. Pengembangan Sosial bentuk lain.
(3) Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri. BAB III STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar operasional prosedur;
b. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan
c. standar layanan. Bagian Kedua Standar Operasional Prosedur Pasal 16
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud daiam Pasai 15 ayat (2) huruf a meliputi: A
a. pendekatan -t2-
a. pendekatan awal;
b. asesmen;
c. perencanaan intervensi;
d. intervensi; dan
e. evahrasi, rujukan, dan terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Kompetensi Pekerja Sosial Pasal 17
(1) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. nilai, dalam Praktik Pekerjaan Sosial. (21 Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari brganisasi Pekerja Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Keempat Bagian Keempat Standar Layanan Pasal 18
(1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurut c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah disfungsi sosial;
b. melaksanakan Pelindungan Sosial;
c. melaksanakan Rehabilitasi Sosial;
d. melaksanakan Pernberdayaan Sosial; dan
e. melaksanakan Pengembangan Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL Pasal i9 Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendiciikan setelah sarjana yang drselenggarakan oleh pergrrruarl tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, danlatau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Pasal 20 Untuk menyelesaikan pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta Cidik harus lulus Uji Kornpetensi yang bersifat nasional. A
PASAL 21
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial:
a. sarjana kesejahteraan sosial;
b. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
c. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
PASAL 22
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial, seseorang
harus lulus Uji Kompetensi.
PASAL 23
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dilakukan melalui:
a. pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau
b. rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Uji Kompetcnsi melalui pendidikan profesi Pekerja
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat.(1) huruf a
diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi
Pekerja Sosial.
(3) Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran
iampau sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf b
diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja,
mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial,
danlatau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
bidang pelayanan sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau untuk
mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan
menteri
yang
rncnyelenggarakan urusan
pemerintahan di brdang pendrdikan tinggi.
A
PASAL 24
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 24 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
PASAL 25
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam pendidikan
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (l)
huruf a berhak mendapatkan sertifikat profesi dari
perguruan tinggi dan Sertifikat Kompetensi dari
Organisasi Pekerja Sosial serta berhak melakukan
Praktik Pekerjaan Sosial.
PASAL 26
BAB IV: PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Peserta yang lulus Uji Kompetensi melalui rekognisi
pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf b berhak mendapatkan Sertifikat
Kompetensi dan dinyatakan sebagai Pekerja Sosial serta
berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.
Pasal2T
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi
Pekerja Sosial dan Uji Kompetensi diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi
dengan kementerian, lembaga
pemerintah
nonkementerian, dan/atau Organisasi Pekerja Sosial.
??6 A
BABV
BAB V
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Bagian Kesatu
Registrasi
PASAL 28
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
(1) Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik
Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Organisasi Pekerja Sosial.
PASAL 29
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi;
b, memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan
rohani;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji Pekerja Sosial; dan
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
PASAL 30
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki STR lama;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; ??7 A d.membuat REPUBLIK TNDONESIA -t7-
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan
e. telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.
PASAL 31
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
STR tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya dan Pekerja Sosial tidak
mendaftar ulang;
b. atas permintaan sendiri;
c. Pekerja Sosial meninggal dunia; atau
d. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 32
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan
Registrasi Ulang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri
PASAL 33
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri
(1) Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang akan
melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia
harus dilakukan evaluasi danf atau verifikasi oleh
Organisasi Pekeria Sosial.
(2) Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
?. bukti penyetaraan ljazah oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
biciang pendidikan tinggi;
b. surat ketcrangan telah mengikuti program
adaptasi dan Sertifikat Kompetensi;
A
c. surat
c. surat
pernyataan telah
mengucapkan
sumpah/janji Pekeda Sosial;
d. surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan
e. surat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
(3) Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan STR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja
Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Asing
PASAL 34
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Ketiga - Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Asing
(1) Pekerja Sosial warga negara asing dapat mclakukan
Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia.
(2) Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan
Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia"
(3) Pekerja Sosral warga negara asing yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan STR sementara oleh Organisasi
Pekerja Sosial.
PASAL 35
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Ketiga - Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Asing
(1) STR sementara dapat diberikan kepada Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan kegiatan pendidikan, pciatihan, penelitian, dan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat sementara di Indoncsia. A
(2) srR. . REPUBLIK TNDONESIA -t9-
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
PASAL 36
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Ketiga - Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Asing
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
STR sementara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Izin Praktik
PASAL 37
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Keempat - Izin Praktik
(1) Pekerja Sosial yang menjalankan Praktik Pekerjaan
Sosial mandiri wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk SIPPS.
(3) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat
Pekerja Sosial menjalankan praktik mandirinya.
(4) Untuk mendapatkan SIPPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Pekerja Sosial harus
melampirkan:
a. salinan STR yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau
surat keterangan dari pimpinan tempat Pekerja
Sosial berpraktik.
(5) SIPPS masih berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Pekerja Sosial berpraktik di tempat sebagaimana
tercantum dalarn SIPPS.
PASAL 38
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Keempat - Izin Praktik
(1) SIPPS hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik
mandiri.
A
(2) SrPPS
(2) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Pekerja Sosial paling banyak untuk 2 ldua)
tempat praktik mandiri.
PASAL 39
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Keempat - Izin Praktik
SIPPS tidak berlaku karena:
a. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
b. habis masa berlakunya;
c. atas permintaan Pekerja Sosial; atau
d. Pekerja Sosial meninggal dunia.
PASAL 40
BAB V: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Keempat - Izin Praktik
Ketentuan lebih lanjut mengenar rzin praktik diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial
PASAL 41
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaarr Sosial berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien, keluarga, danf atau pihak lain yang terkait;
c. meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi;
d. mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja; A
e. memiliki REPUBLIK TNDONESIA -2r-
e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau
f. menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan.
PASAL 42
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial wajib:
a. memberikan pelayanan sesuai dengan standar
Praktik Pekerjaan Sosial;
b. memberikan informasi yang lengkap dan benar
mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga,
dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangannya;
c. menjaga kerahasiaan K1ien;
d. merujuk Klien kepada pihak lain yang mempunyai
keahlian atau kemampuan sesuai dengan
penanganan masalah;
e. meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial;
f. meningkatl,an dan mengembangkan kompetensi serta
pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan;
dan
g. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, Iatar
belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial
ekonomi kepada Kiien dalam menjalankan tugas
keprofesionalan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Klien dalam
Sosial berhak
PASAL 43
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Klien
menerima pclayanan Praktik Pekerjaan A
a. memperoleh REPUBLIK TNDONESIA
a. memperoleh pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
b. memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai rencana intervensi Praktik Pekerjaan Sosial;
c. memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana intervensi yang akan dilakukan;
d. memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi Klien; dan
e. mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
PASAL 44
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Klien
(1) Kerahasiaan identitas dan kondisi Klien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dapat diungkapkan
atas dasar:
a. kepentingan Klien;
b. permintaan aparatur penegak hukum;
c. persetujuan Klien; dan/atau
d. perintah undang-undang.
(2) Kepentingan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat.
(1) huruf a dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. memperhatikan prinsip etik dalam keadaan
Carurat dan/atau keselamatarr hidup; atau
b. harus dengan persetujuan Klien atau keluarga
dalam keadaan tidak darurat.
Pasal'45
(1) Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan
Sosial wajib:
a. memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan
jujur mengenai kondisinya;
b. rhemaiuhi nasihat dan petunjuk Pekerja Sosial;
dan
A
c.memberikan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. memberikan imbalan jasa atas pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial yang diterima.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c tidak berlaku jika Klien merupakan orang
atau sekelompok orang yang tergolong miskin atau
sedang dalam musibah.
BAB VII
ORGANISASI PEKERJA SOSIAL
Pa-sal 46
(1) Pekerja Sosial membentuk Organisasi Pekerja Sosial
yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan
hukum.
(2) Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
kompetensi, karier, pelindungan, dan kesejahteraan
Pekerja Sosial.
(3) Pexerja Sosial wajib menjadi anggota Organisasi
Pekerja Sosial.
(4) Pembentukan Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dan/atau Pernerintah Daerah dapat
mernfasilitasi Organisasi Pckerja Sosial dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pekerja
Sosial.
PASAL 47
BAB VII: ORGANISASI PEKERJA SOSIAL
Organisasi Pekerja Sosial bertugas:
a. menyusun kocie etik Pekerja Sosial;
b. melaksanakan Rcgistrasi Pekerja Sosial;
c. meningkackan pengetah\l.an, kompetensi,
martabal Pekerja Sosial; dan
A
d. melakukan
dan
d. melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap
Pekerja Sosial yang melakukan Praktik Pekerjaan
Sosial.
PASAL 48
BAB VII: ORGANISASI PEKERJA SOSIAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Organisasi Pekerja Sosial berwenang:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik Pekerja
Sosial;
b. memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial;
c. melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja
Sosial;
d. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan
Registrasi Pekerja Sosial;
e. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan
mencabut STR;
f. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran
kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi;
g. menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang
tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial;
h. menjatuhkan sanksi terhadap Pekeda Sosial yang
melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan
i. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan
luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan
Sosial.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
PASAL 49
BAB VIII: DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Dewan kehormatan kode etik dibentuk oleh
Organisasi Pekerja Sosial urrfuk menegakkan kode
etik Pekerja Sosial.
A
(2) Dewan
(2) Dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan
kode etik Pekerja Sosial dan memberikan
rekomendasi pemberian sanksr atas pelanggaran kode
etik Pekerja Sosial.
(3) Rekomendasi dewan kehormatan kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
dilaksanakan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
(4) Rekomendasi dewan kehormatan kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial serta
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuar'r.'sementara STR; danf atau
c. pencabutan STR.
PASAL 50
BAB VIII: DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Ketentuan mengenai keanggotaan serta mekanisme kerja
dewan kehormatan kode etik diatur dengan anggaran
dasar Organisasi Pekerja Sosial.
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 51
BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Praktik Pckerjaan Sosial yang bermutu dan melindungi masyarakat pencrima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial. A Bagian Kedua trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pemerintah Pusat
PASAL 52
BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Pemerintah Pusat
(1) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 bertugas:
a. men)rusun standar operasional prosedur, standar
kompetensi, dan standar layanan;
b. menyusun standar pendidikan Pekerja Sosial;
c. menyLrsun tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran
Praktik Pekerjaan Sosial bekerja sama dengan
Organisasi Pekerja Sosial;
e. melakukan pengawasan penyelenggaraan Praktik
Pekerjaan Sosial oleh Organisasi Pekerja Sosial;
f. mendorong tersedianya sarana pendidikan cian
sumber daya dalam rangka percepatan
penyelenggaraan pendidikan profesi Pekerja
Sosial; dan
g. melakukan
pengelolaan basis
data
penyelenggaraan Praktik Peker.;aan Sosial skala
nasional.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf ci, Pemerintah Pusat dapat bekerja
sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
PASAL 53
BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Pemerintah Pusat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, Pemerintah Pusat berwenang
menetapkan:
a. program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja
Sosial skala nasional;
b. kebijakan sistem Registrasi Pekerja Sosial; .
c. standar operasional prosedur, standar kompetensi.
dan standar layarian; darr
d. tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
A
PASAL 54
BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Pemerintah Pusat
Pasal 54
Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan
oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
PASAL 55
BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 bertugas:
a. melakukan pemberdayaan dan pengembangan
Pekerja Sosial;
b. melakukan pengelolaan pangkalan data pelayanan
Praktik Pekerjaan Sosial di lingkup Pemerintah
Daerah;
c. memfasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan
d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik
Pekerjaan Sosial bersama-sama dengan Organisasi
Pekerja Sosial di daerah.
PASAL 56
BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana drmaksud
dalam Pasai 55, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan program pemberdayaan dan
pengernbangan Pekerja Sosial di lingkup Pemerintah
Daerah;
b. mendapatkan <iata pelayanan Praktik Pekerjaan
Sosial dari pemangku kepentingan;
c. menetapkan program fasilitasi pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial; dan
d. memberikan dan mencabut izin praktik Pekerja Sosial
setelah mendapatkan rekornendasi dari dewan
kehormatan kode etik Organisasi Pekerja Sosial.
A
BAB X
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 57
BAB X: BAB X
Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan
Prakdk Pekerjaan Sosial.
PASAL 58
BAB X: BAB X
Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 meliputi paling sedikit:
a. berpartisipasi dalam upaya pencegahan masalah
sosial;
b. menyampaikan laporan adanya masalah sosial yang
perlu penanganan Pekerja Sosial;
c. merryampaikan laporan terjadinya malpraktik yang
dilakukan Pekerja Sosial;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Praktik Pekerjaan Sosial; dan/ atau
e. menyampaikan usulan perbaikan kebijakan terkait
dengan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.
BAB XI
KE'TENTUAN PERALIHAN
PASAL 59
BAB XI: KE'TENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan
fungsional sebelum Undang-Undang ini diundangkan
tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan; dan
b. Istilah pekerja sosial profesional yang digunakan
dalam peraturan perundang-undangan yang sudah
ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus
dimaknai sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
A
PASAL 60
BAB XI: KE'TENTUAN PERALIHAN
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasai 60 Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 12, e67):
a. Pekerja sosial profesional yang telah melakukan pelayanan sosial tetapi belum mengikuti Uji Kompetensi, masih diberikan kewenangan melakukan pelayanan sosial untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan;
b. Pekerja sosial profesional yang belum tersertifikasi, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial yang telah melakukan pelayanan sosial diakui sebagai Pekerja Sosial setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
c. Pekerja sosial profesional yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap diakui sebagai Pekerja Sosial menurut Undang-Undang ini.
PASAL 61
BAB XI: KE'TENTUAN PERALIHAN
Rekognisi pembelajaran lampau diiakukan dengan
ketentuan:
a. setiap orang yang sudah mempunyai pengalaman
dalam pelayanan sosial tetapi tidak berlatar belakang
pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana
terapan pekerjaan sosial harus mengikuti pendidikan
profesi Pekerja Sosial; dan
A
b. setiap
b. setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai
pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau
telah mengikuti pendidikan dan peiatiharr bidang
pelayanan sosial dapat langsung mengikuti uji
kompetensi sepanjang belum ada pendidikan profesi
Pekerja Sosial cian paling lama 5 (lima) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 62
BAB XI: KE'TENTUAN PERALIHAN
Institusi yang melaksanakan Uii Kompetensi Pekerja
Sosial sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih
dapat melakukan tugas dan wewenangnya sampai
dengan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan
tinggi bekeda sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
BAB XII
KETENTUAN PENI.JI'UP
PASAL 63
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
Organisasi Pekerja Sosial yang sudah ada harus
menyesuaikan tugas dan wewenangnya berdasarkan
Undang-Undang ini paiing lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 64
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terselenggara di
perguruan tinggi paling lambat 5 (lima) tahun sejak
Undang -Undang ini diundangkan.
PASAL 65
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
diselenggarakan ok:h perguruan tinggi bekerja
dengan Organisasi Pekerja Sosial paling lama 3
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
harus
sama
(tiga)
A
PASAL 66
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
Pasal 66 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2\, Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OA9 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 12, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 67
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
Pada saat Undang-Undang ini mulai. berlaku, semua
Peraturan Perundang-TJndangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan
Sosial, dinyatakan ma-sih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang irri dan
belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
PASAL 68
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
Peraturan peiaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 69
BAB XII: KETENTUAN PENI.JI'UP
, ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar