UU NOMOR 15 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-02
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82, diubah sebagai berikut: A

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, pen5rusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.

2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.

3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh maksa.

5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh - Undan g sebagaimana me stinya.

6. Peraturan - undangan yang ditetapkan oleh n Perundang-undangan yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. A

8. Peraturan .

8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut

Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 1O. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut

Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. ll.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah KabupatenlKota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. A

14. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat

DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat

DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.

(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. A

(4) Sebelum .

(4) Sebelum men5rusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.

(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.

(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1

(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi. DPR yang

(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A

(5) Ketentuan REPUBLIK INDONESTA.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:

a. pengesahan pe{anjian internasional tertentu;

b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan

e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (21 Dalam keadaan tertentu, DPR atau -Undang di luar Prolegnas mencakup:

a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan

b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang- Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-und€rng€rn. A

5. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (21 Perencanaan pen5rusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh n lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (21 Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian danf atau antar nonkementerian.

(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari epala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A

(4) Ketentuan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

(2) k membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

8. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A

(3) Ketentuan REFUBLIK INDONESIA _ 10_

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan / atau antarnonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan epala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Rancangan Peraturan .

10. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1 1. Di antara A 1 1. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

12. Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

13. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. l4.Ketentuan ayat (1) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut: Pasal 91

(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Terjemahan A REPUBLIK !NDONESIA _12_

(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan resmi. 15.Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG

16. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95A

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.

(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.

(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas. Pasal 95B

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

a. tahap perencanaan; A

b. tahap

b. tahap pelaksanaan; dan

c. tahap tindak lanjut.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing- masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. 77.Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN

18. Di antara Pasal 99 dan Pasal 1OO disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99A Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, pen5rusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.

2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.

3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh maksa.

5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh - Undan g sebagaimana me stinya.

6. Peraturan - undangan yang ditetapkan oleh n Perundang-undangan yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. A

8. Peraturan .

8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut

Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 1O. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut

Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. ll.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah KabupatenlKota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. A

14. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat

DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat

DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR,
DPD, dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan
Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka
menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
A
(4) Sebelum .

(4) Sebelum men5rusun dan menetapkan Prolegnas jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi
terhadap Prolegnas jangka menengah masa
keanggotaan DPR sebelumnya.
(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap
akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan
penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka
menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 21

(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi. DPR yang

(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A

(5) Ketentuan REPUBLIK INDONESTA.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:

a. pengesahan pe{anjian internasional tertentu;

b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan

e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (21 Dalam keadaan tertentu, DPR atau -Undang di luar Prolegnas mencakup:

a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan

b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang- Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-und€rng€rn. A

5. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (21 Perencanaan pen5rusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 47

(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh n lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (21 Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian danf atau antar nonkementerian.

(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari epala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A

(4) Ketentuan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

(2) k membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

8. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. A

(3) Ketentuan REFUBLIK INDONESIA _ 10_

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 55

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan / atau antarnonkementerian.

(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan epala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Rancangan Peraturan .

10. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 58

(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian
atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1 1. Di antara
A

1 1. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71A

Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

12. Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

13. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 82

Naskah pasal.

PASAL 85

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. l4.Ketentuan ayat (1) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 91

(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Terjemahan A REPUBLIK !NDONESIA _12_

(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan resmi. 15.Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG

16. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 95A

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
yang khusus menangani bidang legislasi.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.

PASAL 95B

(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

a. tahap perencanaan; A

b. tahap

b. tahap pelaksanaan; dan

c. tahap tindak lanjut.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masing- masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. 77.Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN

18. Di antara Pasal 99 dan Pasal 1OO disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 99A

Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum
terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar