PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (, )
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
?66 A
(2) Dalam
trRESIDEN
REPUBLIK' INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh
Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun L974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang
diundangkan.
Tahun 1974 tentang Perkawinan (, )
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
?66 A
(2) Dalam
trRESIDEN
REPUBLIK' INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh
Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun L974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang
diundangkan.