UU NOMOR 16 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-14
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (, )
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
?66 A
(2) Dalam

trRESIDEN
REPUBLIK' INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh
Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun L974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 288 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (, ); Dengan Persetujuan Bersama dan PERUBAHAN 1 TAHUN ATAS t974 1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
?66 A
(2) Dalam

trRESIDEN
REPUBLIK' INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh
Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 65A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun L974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal II
ini mulai berlaku pada tanggal
?67 A
Agar