Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I .
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
6. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
7. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. A
8. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
9. PoIa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
14. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. SK No011503 A
16. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. 18, Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
19. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
20. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
21. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
23. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i+. S.ti"p Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
25. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. 28, Eiaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan . untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
29. Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan umum;
b. keterjangkauan;
c. keadilan;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f.
kearifan lokal;
C. wawasan lingkungan;
h. kelestarian;
i.
keberlanjutan;
j.
keterpaduan dan keserasian; dan
k. transparansidan akuntabilitas.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Sumber Daya Air bertujuan:
a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak
ralqrat atas Air;
b. menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air
agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat;
A
c. menJamln . , ,
c. menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk
menunjang keberlanjutan pembangunan;
d. menjamin terciptanya kepastian hukum bag,
terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan
terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;
e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat,
termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air
dan Sumber Air; dan
f.
mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang
mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGATURAN
PASAL 4
BAB II: RUANG LINGKUP PENGATURAN
Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi:
penguasaan negara dan hak rakyat atas Air;
tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;
Pengelolaan Sumber Daya Air;
perizinan;
sistem informasi Sumber Daya Air;
pemberdayaan dan pengawasan;
pendanaan;
hak dan kewajiban;
partisipasi masyarakat; dan
koordinasi.
BAB III
PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR
Bagian Kesatu
Penguasaan Negara
PASAL 5
BAB III: PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR | Bagian Kesatu - Penguasaan Negara
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. a. b. c. d. e. f. c. h. i. j. Pasal 6 A Pasal 6 Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungzrnnya, dan terjangkau. Pasal 7 Sumber Daya Air tidak dapat dirniliki dal/ atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Bag'an Kedua Hak Rakyat Atas Air Pasal 8
(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. (21 Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
a. kebutuhan pokok sehari hari;
b. pertanian ralryat; dan
c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
(3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya. l4l Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) urutan prioritas selanjutnya adalah:
a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. A
(5) Pemerintah
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Arr dan lingkungan hidup. (71 Hak ral<yat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaErn Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan . usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Pasal 9
(1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. (21 Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggaralan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Hak A
(3) Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 1O Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas:
a. menJrusun kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b. menJrusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
c. menJrusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
g. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi dan Sistem Penyediaan Air Minum untuk kepentingan strategis nasional;
h. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; A
i. mengembangkan i. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; l. mengembangkan teknologi. di bidang Sumber Daya Air;
m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
n. melakukan pengawas€ur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi;
o. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
p. memfasilitasi penyelqsaian sengketa antarprovinsi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 11 Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; SK No011510 A . menetapkan
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menetapkan status daerah irigasi;
g. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air r.rntuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; i. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sumber Daya Air; j. membentuk Pengelola Sumber Daya Air;
k. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
1. menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
m. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal 12 T\rgas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Pasal 13 Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a, menyusun . , . SK No011511 A _12_
a. men)rusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebljakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. men5rusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
c. menJrusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
e. mengelola, kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten lkota;
g. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayih Sungai lintas kabupaten / kota;
h. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; i. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaterr/ kota; j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; l. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Pasal 14 Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
a. menetapkan '1512 A _13_
a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten / kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
e. menetapkan zona konservasi Air Tanah'pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten;/kota; f. menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air' Minum; C. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah kabupaten/kota; i. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; dan j. memungut, menerima, dan menggunalan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. Pasal 15 Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten,/ kota berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan . kabupaten/ kota sekitarnya;
b. men5rusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten / kota;
c. menlrusun A
c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
d. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota; Daya Air pada kabupaten/kota; proses perizinan penggunaan Sumber Wilayah Sungai dalam satu menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; f. e h penyediaan air untuk pertanian ralryat, kegiatan bukan usaha, dan/ atau kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; i. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayah kabupaten / kota; j. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
k. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah kabupaten/ kota; L menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
m. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa; dan
n. memfasilitasi penyelesaiAn sengketa dalam .satu kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sumber Daya'Air. Pasal 16 Dalam mengatur.dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang: SK No011514 A
a. menetapkan REPUBLIK lNDONESIA
a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/ kota sekitarnya;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
e. mengatur, menetapkan, dan rnemberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; f. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
g. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
h. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan i. menetapkan kebllakan dan strategi kabupaten / kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Pasal 17 Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki tugas meliputi:
a. membantu Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
b. mendorong prakarsa dan.. partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya; c.ikut A c d REPUBLIK INDONESTA ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; darr membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Pemerintah Pusat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah Pusat atau wakil Pemerirrtah Pusat di daerah, atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19
(1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. l2l Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. menetapkankebijakan;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
e. menetapkan izin; f. nrembentuk wadah kooordinasi;
g. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan i. menetapkan.nilaisatuanBJPSDA. SK No011516 A
(4) Badan -L7-
(4) Badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan.
(5) Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala daerah. Pasal 20
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kt'rta belum dapat melaksanakan sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. Pemerintah Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanalan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya. Air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum;
b. Pemerintah Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau
c. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabrrpaten dan/atau antarkota yang tidak dapat diselesaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 2 1
(1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. (21 Sumber Daya Air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pasal 22 SK No011518 A Pasal 22
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan. (21 Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Wilayah Sungai sebagaimana drmaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan:
a. Daerah Aliran Sungai secara alamiah;
b. karakteristik fungsi Sumber Air;
c. daya dukung Sumber Daya Air;
d. kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
e. kemampuanpendanaan; f. perubahan iklim;
g. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
h. pengembangan teknologi; dan i. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya.
(3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (41 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai strategis nasional, Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota, dan Wilayah Sungai dalam satu kabupaten fkota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. A Pasal 23 Pasal 23
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. {21 Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Bagian Kedua Konservasi Sumber Daya Air Pasal24
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditqiukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. (21 Konservasi Surnber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian Sumber Air;
b. pengawetan Air;
c. pengelolaan kualitas Air; dan
d. pengendalian pencemaral Air. (41 Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditqjukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan rrranusia.
(5) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditqiukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. A
(6) Pengelolaan
(6) Pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (71 Pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(8) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu acuan dalam Perencanaan tata ruang, Pasal 25 Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan:
a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Suneai;
b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasErrananya;
c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan
d. pencemaran Air. Pasal 26
(1) Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai. (21 Konservasi Sumber Daya Air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No011521 A Bogian Bagian Ketiga Pendayagunaan Sumber Daya Air Pasal 28
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyaralat. l2l Dalam hal masih terdapat ketersediaan Sumber Daya Air yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya dilakukan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.
(3) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha. Pasal 29
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;
c. Air hujan; dan
d. - Air laut yang berada di darat.
(2) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan Sumber Daya Air;
b. penyediaan Sumber Daya Air;
c. penggunaari Sumber Daya Air; dan
d. pengembangan Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperh-atikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. A Pasal 30 REPUELIK ]NDONESIA Pasal 30 (l) Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang dilakukan dalam suatu Wilayah Sungai dengan membangun dan/atau menggunakan saluran transmisi hanya dapat dilakukan untuk Wilayah Sungai lainnya jika ketersediaan Air melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan" (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Pasal 31 Dalam keadaan memaksa, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan menetapkan penggunaan Sumber Daya Air s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayal (21 huruf c untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 32 Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilarang melakukan pencemaran dan/atau pemsakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya. Pasal 33
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (21 Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha. Pasal 34 ?3 A Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pengendalian Daya Rusak Air Pasal 35
(1) Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. (21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamalan pada upaya pencegahan melalui Perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(4) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana.
(5) Upaya penanggulangan Daya Rusak Air yang dinyatakan sebagai bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air. (71 Upaya pemulihan Daya Rusak Air dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. Pasal 36 Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air. SK No011524 A Pasal 37 Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 38 Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi;
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf 2 Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 39
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menJrusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air untuk terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan antarwilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai acuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air jangka panjang.
(4) Rencana SK No011525 A
(4) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan acuan penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air dan program kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
(5) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupalan dasar dan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.
(6) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada .ayat (41 merupakan acuan dalam penJrusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumbir Daya Air dan rencana kegiatan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, kegiatan nonkonstruksi, serta kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada iyat (2) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan Pelaksanaan Nonkonstruksi Pasal 40
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan. (21 Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat. A
(3) Setiap
(3) Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (41 Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan
c. mengutamakan keselamatan, kgamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud'pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pasal 41
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas pemeliharaan Sumber Air serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Suinber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
(3) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. A
(4) Pelaksanaan (41 Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 42 Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air. yanS Paragraf 5 Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 43
(1) Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. (21 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. A BAB VI REFIJBLIK INDONESIA BAB VI PERIZINAN Bagian Kesatu Umum Pasal 44 (l) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin.
(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. l4l Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. rzin penggunaan Sumber #}*ixl'TfIX Kebutuhan Bukan usaha Pasal 45 Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok seharihari diperlukan jika: 1) cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau 2l penggunaannya ditqjukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian ralryat diperlukan jika: 1) cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau A 2) penggunaannya c 2l penggunaa.nnya untuk pertanian ralqrat di luar sistem irigasi yang sudah ada. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralqrat yang bukan merupakan kegiatan usaha. Bagian Ketiga Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha Pasal 46
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
a. tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
b. pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;'
d. pengawasan dan'pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air. 12) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan ralqrat.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum. Pasal 47 A Pasal 47
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralqyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersedman Air masih mencukupi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. Pasal 48 Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zorLa pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Pasal 49
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:
a. Sumber Daya Air sebagai media;
b. Air dan Daya Air sebagai materi;
c. Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
(3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bag kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; A
c. pertanian . c. pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(4) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagran tertentu dari Sumber Air.
(5) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan. Pasal 50 Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. SK No011532 A
PASAL 5L
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB III: PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR | Bagian Kesatu - Penguasaan Negara
A
Pasal 6
Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan
pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih
dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga
keberlangsungzrnnya, dan terjangkau.
PASAL 7
BAB III: PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR | Bagian Kesatu - Penguasaan Negara
Sumber Daya Air tidak dapat dirniliki dal/ atau dikuasai oleh
perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Bag'an Kedua
Hak Rakyat Atas Air
PASAL 8
BAB III: PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR | Bagian Kesatu - Penguasaan Negara
(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan
kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(21 Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya
oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara
memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
a. kebutuhan pokok sehari hari;
b. pertanian ralryat; dan
c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
(3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk
prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari
lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
l4l Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan
prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) urutan prioritas selanjutnya adalah:
a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
dan
b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.
A
(5) Pemerintah
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4).
(6) Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat
atau
Pemerintah Daerah terlebih dahulu
memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan
Sumber Arr dan lingkungan hidup.
(71 Hak ral<yat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan
atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk
memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai
dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaErn Sumber
Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,
pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan
Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta
untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk
kepentingan publik dan kebutuhan . usaha lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 9
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang
untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
(21 Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diselenggaralan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak
Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa
dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(s) Hak
A
(3) Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui
sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur
dengan Peraturan Daerah.
PASAL 10
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas:
a. menJrusun kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b. menJrusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk
Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
c. menJrusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk
Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas
provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk
Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah
Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan
Wilayah Sungai strategis nasional;
f.
menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah
Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis
nasional;
g. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air
Minum lintas daerah provinsi dan Sistem Penyediaan Air
Minum untuk kepentingan strategis nasional;
h. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas
untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari
masyarakat pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah
Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis
nasional;
A
i. mengembangkan
i.
mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai
satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat;
j.
menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan
Wilayah Sungai strategis nasional;
k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
l.
mengembangkan teknologi. di bidang Sumber Daya Air;
m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah
Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
n. melakukan pengawas€ur terhadap pelaksanaan tugas dan
wewenang pengembangan dan pengelolaan Sistem
Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi;
o. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
p. memfasilitasi penyelqsaian sengketa antarprovinsi dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.
PASAL 11
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; SK No011510 A . menetapkan
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menetapkan status daerah irigasi;
g. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air r.rntuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; i. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sumber Daya Air; j. membentuk Pengelola Sumber Daya Air;
k. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
1. menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
m. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.
PASAL 12
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
T\rgas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota.
PASAL 13
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a, menyusun . , . SK No011511 A _12_
a. men)rusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebljakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. men5rusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
c. menJrusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
e. mengelola, kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten lkota;
g. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayih Sungai lintas kabupaten / kota;
h. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; i. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaterr/ kota; j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; l. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
PASAL 14
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
berwenang:
a. menetapkan
'1512 A
_13_
a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di
wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya
Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten / kota dengan
memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah
Sungai lintas kabupaten/ kota;
e. menetapkan zona konservasi Air Tanah'pada Cekungan
Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten;/kota;
f.
menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam
penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air' Minum;
C. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas
kabupaten/kota;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas daerah kabupaten/kota;
i.
menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan
para pemangku kepentingan terkait; dan
j.
memungut, menerima, dan menggunalan BJPSDA pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota.
PASAL 15
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
kabupaten,/ kota berdasarkan kebijakan nasional Sumber
Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
provinsi dengan memperhatikan kepentingan .
kabupaten/ kota sekitarnya;
b. men5rusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten / kota;
c. menlrusun
A
c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
d. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai
satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah
Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
Daya Air pada
kabupaten/kota;
proses perizinan penggunaan Sumber
Wilayah Sungai dalam satu
menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas
untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari
masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu
kabupaten/kota;
f.
e
h
penyediaan air untuk
pertanian ralryat, kegiatan bukan usaha, dan/ atau
kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota;
i.
memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air
bagi masyarakat di wilayah kabupaten / kota;
j.
melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk
Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
k. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air
Minum di daerah kabupaten/ kota;
L
menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
m. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa;
dan
n. memfasilitasi penyelesaiAn sengketa dalam .satu
kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sumber Daya'Air.
PASAL 16
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam mengatur.dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang: SK No011514 A
a. menetapkan REPUBLIK lNDONESIA
a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/ kota sekitarnya;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
e. mengatur, menetapkan, dan rnemberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; f. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/ kota;
g. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
h. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan i. menetapkan kebllakan dan strategi kabupaten / kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
PASAL 17
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki tugas meliputi:
a. membantu Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
b. mendorong prakarsa dan.. partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya; c.ikut A c d REPUBLIK INDONESTA ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; darr membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.
PASAL 18
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Pemerintah Pusat
menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada perangkat Pemerintah Pusat atau
wakil Pemerirrtah Pusat di daerah, atau dapat menugaskannya
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. l2l Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. menetapkankebijakan;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
e. menetapkan izin; f. nrembentuk wadah kooordinasi;
g. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan i. menetapkan.nilaisatuanBJPSDA. SK No011516 A
(4) Badan -L7-
(4) Badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b. memiliki tugas penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;
c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;
e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan.
(5) Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala daerah.
PASAL 20
BAB IV: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/ kt'rta belum dapat
melaksanakan sebagian tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan
Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi
dan/ atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya
dalam hal:
a. Pemerintah Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota tidak melaksanalan
sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber
Daya. Air sehingga dapat membahayakan
kepentingan umum;
b. Pemerintah Daerah provinsi dan/ atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan
sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber
Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan
umum; dan/atau
c. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabrrpaten
dan/atau antarkota yang tidak dapat diselesaikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan
pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 21
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan
hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta
diwujudkan secara selaras.
(21 Sumber Daya Air dikelola secara terpadu, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan.
PASAL 22
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
SK No011518 A Pasal 22
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan. (21 Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Wilayah Sungai sebagaimana drmaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan:
a. Daerah Aliran Sungai secara alamiah;
b. karakteristik fungsi Sumber Air;
c. daya dukung Sumber Daya Air;
d. kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
e. kemampuanpendanaan; f. perubahan iklim;
g. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
h. pengembangan teknologi; dan i. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya.
(3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (41 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai strategis nasional, Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota, dan Wilayah Sungai dalam satu kabupaten fkota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. A
PASAL 23
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 23
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup
dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
{21 Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi
Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber
Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Bagian Kedua
Konservasi Sumber Daya Air
PASAL 24
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Konservasi Sumber Daya Air
(1) Konservasi Sumber Daya Air ditqiukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung,
dan fungsi Sumber Daya Air.
(21 Konservasi Surnber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian Sumber Air;
b. pengawetan Air;
c. pengelolaan kualitas Air; dan
d. pengendalian pencemaral Air.
(41 Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a ditqjukan untuk
melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta
lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau
gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang
disebabkan oleh tindakan rrranusia.
(5) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b ditqiukan untuk memelihara keberadaan dan
ketersediaan Air atau kuantitas Air sesuai dengan fungsi
dan manfaatnya.
A
(6) Pengelolaan
(6) Pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki
kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya
Air.
(71 Pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara mencegah
masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan
Prasarana Sumber Daya Air.
(8) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu acuan dalam
Perencanaan tata ruang,
PASAL 25
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Konservasi Sumber Daya Air
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang
mengakibatkan:
a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Suneai;
b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasErrananya;
c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan
d. pencemaran Air.
PASAL 26
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Konservasi Sumber Daya Air
(1) Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air,
sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah,
Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan,
dan kawasan pantai.
(21 Konservasi Sumber Daya Air yang berada di dalam
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan
hutan, dan kawasan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kedua - Konservasi Sumber Daya Air
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No011521 A Bogian Bagian Ketiga Pendayagunaan Sumber Daya Air
PASAL 28
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk
memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan
dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi
kebutuhan pokok sehari-hari masyaralat.
l2l Dalam hal masih terdapat ketersediaan Sumber Daya Air
yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan kebutuhan
Air selanjutnya dilakukan untuk pemenuhan Air bagi
kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.
(3) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan
dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas
pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dan urutan pemenuhan Air bagi
kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.
PASAL 29
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 meliputi:
a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau,
waduk, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya;
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;
c. Air hujan; dan
d. - Air laut yang berada di darat.
(2) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan Sumber Daya Air;
b. penyediaan Sumber Daya Air;
c. penggunaari Sumber Daya Air; dan
d. pengembangan Sumber Daya Air.
(3) Kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air dengan memperh-atikan keseimbangan aspek ekologi,
ekonomi, dan sosial budaya.
A
PASAL 30
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
FRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
Pasal 30
(l) Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang
dilakukan dalam suatu Wilayah Sungai dengan
membangun dan/atau menggunakan saluran transmisi
hanya dapat dilakukan untuk Wilayah Sungai lainnya jika
ketersediaan Air melebihi keperluan penduduk pada
Wilayah Sungai yang bersangkutan"
(21 Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang
bersangkutan dengan melibatkan para pemangku
kepentingan terkait.
PASAL 31
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
Dalam keadaan memaksa, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah mengatur dan menetapkan penggunaan
Sumber Daya Air s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayal
(21 huruf c untuk kepentingan konservasi, persiapan
pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas
penggunaan Sumber Daya Air.
PASAL 32
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
dilarang melakukan pencemaran dan/atau pemsakan pada
Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di
sekitarnya.
PASAL 33
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
(1) Setiap Orang dilarang melakukan
Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam.
(21 Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang
perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok
sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk
usaha.
PASAL 34
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Ketiga - Pendayagunaan Sumber Daya Air
?3 A
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai
dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian Daya Rusak Air
PASAL 35
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air
(1) Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara
menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan.
(21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamalan pada upaya pencegahan melalui
Perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun
secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(3) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana
yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.
(4) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan penderitaan
akibat bencana melalui mitigasi bencana.
(5) Upaya penanggulangan Daya Rusak Air yang dinyatakan
sebagai bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau
bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat
guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air.
(71 Upaya pemulihan Daya Rusak Air dilakukan melalui
kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
PASAL 36
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air. SK No011524 A
PASAL 37
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Keempat - Pengendalian Daya Rusak Air
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
Paragraf 1
Umum
PASAL 38
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi;
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
dan
d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Paragraf 2
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
PASAL 39
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menJrusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air untuk terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan antarwilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai acuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air jangka panjang.
(4) Rencana SK No011525 A
(4) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan acuan penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air dan program kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
(5) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupalan dasar dan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.
(6) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada .ayat (41 merupakan acuan dalam penJrusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumbir Daya Air dan rencana kegiatan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, kegiatan nonkonstruksi, serta kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada iyat (2) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan Pelaksanaan Nonkonstruksi
PASAL 40
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan program dan rencana
kegiatan.
(21 Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta
masyarakat.
A
(3) Setiap
(3) Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa
sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan
nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan
izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(41 Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan
c. mengutamakan keselamatan, kgamanan kerja, dan
keberlanjutan fungsi ekologis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud'pada
ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang
tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 4
Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
PASAL 41
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
terdiri atas pemeliharaan Sumber Air serta operasi dan
pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
(21 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Suinber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
untuk menjamin kelestarian fungsi serta manfaat Sumber
Daya Air dan prasarananya.
(3) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat
melibatkan peran serta masyarakat.
A
(4) Pelaksanaan
(41 Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana
Sumber Daya Air yang dibangun oleh Setiap Orang atau
kelompok masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang membangun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi
dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 42
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan
mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air.
yanS
Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
PASAL 43
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA AIR | Bagian Kelima - Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
(1) Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
terhadap:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air.
(21 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan
penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
A
BAB VI
FRESIDEN
REFIJBLIK INDONESIA
BAB VI
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 44
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
(l) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha
dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin.
(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi
kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
l4l Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
rzin penggunaan Sumber #}*ixl'TfIX Kebutuhan Bukan usaha
PASAL 45
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Kesatu - Umum
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan
usaha terdiri atas:
a. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok seharihari diperlukan jika:
1) cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
2l penggunaannya ditqjukan untuk keperluan
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang
besar.
b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pertanian ralryat diperlukan jika:
1) cara penggunannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
A
2) penggunaannya
c
2l penggunaa.nnya untuk pertanian ralqrat di luar
sistem irigasi yang sudah ada.
izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralqrat yang
bukan merupakan kegiatan usaha.
Bagian Ketiga
Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
PASAL 46
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
a. tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan
tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
b. pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak
asasi manusia;'
d. pengawasan dan'pengendalian oleh negara atas Air
bersifat mutlak;
e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk
kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik desa; dan
f.
pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat
dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah
prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat
ketersediaan Air.
12) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber
Daya Air bagi kesejahteraan ralqrat.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mengutamakan kepentingan umum.
PASAL 47
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
A
Pasal 47
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan
pokok sehari-hari dan pertanian ralqyat telah terpenuhi
serta sepanjang ketersedman Air masih mencukupi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan
lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan
kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
PASAL 48
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan
berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zorLa
pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melibatkan
para pemangku kepentingan terkait.
PASAL 49
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa
penggunaan:
a. Sumber Daya Air sebagai media;
b. Air dan Daya Air sebagai materi;
c. Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media
dan materi.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
(3) Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan
prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bag
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang
besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengubah kondisi alami Sumber Air;
A
c. pertanian
. c. pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah
ada;
d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
melalui Sistem Penyediaan Air Minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f.
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(4) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagran tertentu dari Sumber Air.
(5) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
PASAL 50
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. SK No011532 A Pasal 5l REPUBLIK INDONESTA
PASAL 51
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
lzin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat
tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
( 1) huruf f paling sedikit:
a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. memenuhi persyaratan teknis administratif;
c. mendapat persetqjuan dari para pemangku kepentingan
di kawasan Sumber Daya Air; dan
d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air
yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan
kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang,
kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya
kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah
Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di
sekitarnya.
(4) Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagairnana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib
mendapat izin dari Pemerintah Pusat berdasarkan
rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 53
BAB VI: PERIZINAN | Bagian Ketiga - Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dan perizinan penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 serta perizinan
penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
PASAL 54
BAB VII: SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(l) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.
(3) Jaringan informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, badan hukum, organisasi, lembaga, dan perseorangan bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
(5) Informasi Sumber Daya Air meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, teknologi Sumber Daya Air, lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Arr. SK No011534 A
(6) Guna REPUBLIK INDONESTA.
(6) Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. optimalisasi pemanfaatan data dan informasi terkait Sumber Daya Air, termasuk Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi;
b. pengelolaan yang terintegrasi;
c. pembagian peran yang jelas dan proporsional antarinstitusi;
d. pengaturan akses data;
e. pengaturan alur data; dan f. pengaturan pemanfaatan data. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 55
BAB VIII: PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan
kewenangannya menyelenggarakan
pemberdayaan para pemilik kepentingan dan
kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan
sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan
Sumber Daya Air.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan pada kegia.tan Perencanaan, pelaksanaan,
operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan
evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Pernberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan peran masyarakat.
l4l Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah
Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dengan institusi
bidang pengembarrgan Sumber Daya Air dari dalam negerr
ataupun luar negeri yang kompeten.
A
(s) Pemilik
(5) Pemilik kepentingan atas prakarsa sendiri juga dapat
melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan
masyarakat dengan berpedoman pada tujuan
pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 56
BAB VIII: PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya terhadap Pengelolaan Sumber
Daya Air.
(21 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan
melibatkan peran masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan
Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENDANAAN
PASAL 57
BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan
berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya
Air.
(2) Pendanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan hulu
dan hilir Daerah Aliran Sungai dan fungsi kawasan.
(3) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah didasarkan pada kewenangan masing-masing
dalam Penlelolaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam
A
(5) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas
provinsi, lintas kabupaten/kota, dan strategis nasional,
pendanaan pengelolaannya dilakukan melalui
kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(6) Dalam hal badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha
swasta, dan perseorangan yang melalsanakan
penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha,
pendanaannya ditanggung oleh tiap-tiap pihak yang
melaksanakad kegiatan tersebut.
(7) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan
melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha
swasta atau pemerintah negara lain.
(8) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan
kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
PASAL 58
BAB IX: PENDANAAN
(1) Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA jika
menggunakan Sumber Daya Air untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-harf;
b. pertanian ralryat;
c. kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan
merupakan kegiatan usaha; dan
d. kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak
menggunakan Air.
(21 Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menanggung BJPSDA.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan
BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber Daya
Air.
(4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat' (3)
dipergunakan untuk keberlanjutan Pengelolaan Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
A
PASAL 59
BAB IX: PENDANAAN
Pasal 59
Pembayaran BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
harus memperhatikan prinsip pemanfaat membayar.
PASAL 60
BAB IX: PENDANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 61
BAB X: HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air,
masyarakat berhak untuk: .
a. memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber
Daya Air;
b. menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok
minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan
bukan usaha;
c. memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber Daya
Air;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan
Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. memperoleh informasi yang berkaitan dengan
Pengelolaan Sumber Daya Air;
f. menyatakan pendapat terhadap Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah
diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kondisi setempat;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak
yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan
Sumber Daya Air; dan/atau
A
h. mengajukan
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan
kehidupannya.
(21 Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diajukan kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau wadah koordinasi tingkat
Wilayah Sungai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 62
BAB X: HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat
berkewajiban untuk:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi
Sumber Daya Air;
b. melindungi dan-mengamankan Prasarana Sumber
Daya Air;
c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan
Air;
d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan
terjadinya pencemaran Air;
e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
f.
memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya
Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang
dikuasainya bagi masyarakat;
g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain
untuk mengalirkan Air melalui tanah yang
dikuasainya;
h. memperhatikan kepentingan umum; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BABXI
A
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
PASAL 63
BAB XI: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan
kepentingan masyarakat dalam Pengelolaan Sumber
Daya Air.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. penyampaianaspirasi;
e. pengawasan;dan/atau
f.
keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diahrr
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KOORDINASI
PASAL 64
BAB XII: KOORDINASI
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup kepentingan
lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan
keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi
dan manfaat Air dan Sumber Air.
(21 Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan
mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah,
dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber
Daya Air.
A
(3) Koordinasi
_41 _
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada tingkat:
nasional;
provinsi;
kabupaten/ kota; dan
Wilayah Sungai.
PASAL 65
BAB XII: KOORDINASI
(1) Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; dan
c. merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
(3) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap. (41 Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(5) Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan serta beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil non-Pemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap.
(6) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota belum atau tidak terbentuk, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. a. b. c. d. SK No011541 A
(7) Koordinasi l7l Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota ' sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan untuk perumusan kebljakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(8) Dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 66
BAB XII: KOORDINASI
(1) Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d dilakukan oleh suatu wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.
(2) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok:
a. menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai;
b. memberikan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
(3) Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil instansi pemerintah dan masyarakat yang mewakili para pemilik kepentingan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangltutan. SK No011542 A
(4) Dalam
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi menghadirkan wakil masyarakat yang terkait permasalahan yang perlu dikoordinasikan.
(5) Wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan representasi para pihak yang disepakati oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau para pemangku kepentingan Sumber Daya Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIII PENYIDIKAN
PASAL 67
BAB XIII: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Sumber Daya Air diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air.
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Sumber Daya Air;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana Sumber Daya Air; SK No011543 A c memanggil REFUBLIK INDONESIA
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Sumber Daya Air;
d. melakukan pemeriksaan Prasarana Sumber Daya Air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
e. melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan; f. menyegel dan/ atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air;
h. membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
(5) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XIV A REPUBLIK TNDONESIA _45_ BAB XIV KETENTUAN PIDANA
PASAL 68
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf
d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya
Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 69
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c;
b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32;
c. melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paiing banyak Rp10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). SK No011545 A
PASAL 70
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air
tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (3);
b. menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian
maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
c. melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat(21
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
PASAL 71
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya
kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber
Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b,
dan huruf d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya
Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
A
PASAL 72
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Pasal T2
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c;
b. menggunalan Sumber Daya Air yang menimbulkan
kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau
Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32;
c. melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan
suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya
Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan
dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit
Rp500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 73
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana
Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air
tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau
b. menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 74
BAB XIV: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam. hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73
dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap
badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak
pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang
bersangkutan.
A
(2) Pidana
(21 Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
sampai dengan Pasal 73;
b. pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk
melakukan tindak pidana yang lamanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai
dengan Pasal 73; dan/ atau
c. pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang
besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68
sampai dengan Pasal 73.
BAB XV
KEIENTUAN PERALIHAN
PASAL 75
BAB XV: KEIENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. izin Penggunaan Sumber Daya Air atan izin Pengusahaan
Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang
telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang
ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis.
b. permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin
Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air
Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Undang-
Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya wajib
menye suaikan dengan Undang-undang ini.
BABXVI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 76
BAB XV: KEIENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tenrang Pengairan
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3046) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku; dan
A
b. semua
b
semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.
PASAL 77
BAB XV: KEIENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota:
a. huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b;
b. huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 78
BAB XV: KEIENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangk-an.
PASAL 79
BAB XV: KEIENTUAN PERALIHAN
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
A
Agar
FRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA