UU NOMOR 18 TAHUN 2019

PESANTREN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-15
Total Pasal: 55 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta A memegang 2 memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur. 3 4 5 6 A

7. Mahad PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

8. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

9. Kiai, Trran Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren

10. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren. 1 1. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. A BAB II REPUBLIK TNDONESIA BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan;
c. kemandirian;
d. keberdayaan
e. kemaslahatan;
f. multikultural;
g. profesionalitas;
h. akuntabilitas;
i. keberlanjutan; dan
j. kepastian hukum

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
a. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang
yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran
agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu,
mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
b. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan
yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk
perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan
hidup beragama; dan
c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang
berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan
warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi

a. pendidikan; A

b. dakwah

b. dakwah; dan

c. pemberdayaan masyarakat BAB III PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN Bagian Kesatu Umum Pasal 5

(1) Pesantren terdiri atas:

a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;

b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau

c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

(2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:

a. Kiai;

b. Santri yang bermukim di Pesantren;

c. pondok atau asrama;

d. masjid atau musala; dan

e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Bagian Kedua Pendirian Pasal 6

(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat. A (21 Pendirian REPUBLIK INDONESTA

(2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;

b. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21;

c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan

d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

(3) Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri me mberikan izin terdaftar. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Trrnggal Ika. A (21 Penyelenggaraan

(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. Pasal 9

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:

a. berpendidikan Pesantren;

b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;

c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

(2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantre YanB mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelen ggaraan Pe santren.

(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:

a. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau

b. pengelola Pesantren.

(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren' Pasal 10

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren. A

(2) Selain

(2) Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.

(3) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.

(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 1

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di Pesantren.

(2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. A Pasal12 Pasal 12

(1) Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan kenyamanan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Pasal 13

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.

(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Keempat REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 15 Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 16

(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.

(2) Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Pasal 17

(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal danlatau nonformal.

(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

(3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal {2) berbentuk:

a. satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau

b. satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha. A

(4) Pendidikan

(4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulYa.

(5) Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulYa secara berkesinambungan

(6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berbentuk Mahad A1y.

(7) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

(1) Kurikulum kurikulum umum. (2\ Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 19

(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah. Pasal 18 Pendidikan Muadalah terdiri atas Pesantren dan kurikulum pendidikan A

(2) Santri

(2) Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:

a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau

b. mendapatkan kesempatan kerja. Pasal 20

(1) Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.

(2) Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.

(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 21

(1) Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri. (21 Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:

a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau

b. mendapatkan kesempatan kerja. Pasal22

(1) Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor. A

(2) Mahad

(2) Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.

(3) Pendalaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.

(4) Mahad Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.

(5) Kurikulum Ma'had AIy wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

(6) Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Aly.

(7) Santri Ma?rad Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja. Pasal 23

(1) Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (21 Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.

(3) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian. A (4)Lulusan _15_

(4) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja. Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren Pasal 25 Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum. Pasal 26

(1) Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.

(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;

b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan

c. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:

a. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;

b. penguatan pengelolaan Pesantren; dan

c. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren. A (4)Sistem REPUBLTK INDONESIA -t6-

(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.

(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Dewan Masyayikh Pasal 27

(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.

(2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.

(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:

a. men)rusun kurikulum Pesantren;

b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;

c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan

e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh. Paragraf 4 Majelis Masyayikh Pasal 28

(1) Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 29 REPUBLIK TNDONESIA -t7- Pasal 29 Majelis Masyayikh bertugas:

a. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;

b. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;

c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;

d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren. Pasal 30

(1) Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri. (21 Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Menteri melakukan:

a. pemetaan mutu;

b. perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan

c. pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri. A Pasal31 Pasal 31

(1) Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kerja.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh sekretariat. Pasal 32 Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Paragraf 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren Pasal 33

(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.

(2) Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 34

(1) Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional. A

(2) Kualifikasi (2\ Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.

(3) Kompetensi sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung jawab. (41 Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 35 Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pesantren dalam Fungsi Dakwah Pasal 37 Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan I slam rahmatan lil' alamin. Pasal 38 Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: A

a. upaya a b upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. C Pasal 39 Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren. Pasal 40 Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:

a. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;

b. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;

c. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;

d. menjaga kerukunan hidup umat beragama;

e. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan

f. menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat. A

PASAL 4L

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pesantren terdiri atas:
a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin; atau
c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan
pendidikan umum.
(2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah
dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Bagian Kedua
Pendirian

PASAL 6

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kedua - Pendirian
(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat. A (21 Pendirian REPUBLIK INDONESTA

(2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;

b. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21;

c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan

d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

(3) Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri me mberikan izin terdaftar.

PASAL 7

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kedua - Pendirian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan

PASAL 8

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan
nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Trrnggal Ika.
A
(21 Penyelenggaraan

(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga
kekhasan atau
keunikan tertentu
yang
mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta
ragam dan karakter Pesantren.

PASAL 9

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a harus:
a. berpendidikan Pesantren;
b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam,
dan/atau;
c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.
(2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemimpin tertinggi Pesantre
YanB
mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam
penyelen ggaraan Pe santren.
(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dengan
kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren;
dan/atau
b. pengelola Pesantren.
(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai
dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren'

PASAL 10

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren. A

(2) Selain

(2) Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.

(3) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.

(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PASAL 11

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau
asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang
bermukim selama masa proses pendidikan di
Pesantren.
(2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung,
kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok
atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya
tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.
A

PASAL 12

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
Pasal 12
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau
musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d harus memperhatikan aspek daya
tampung, kebersihan, dan kenyamanan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid
atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya
tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan
keamanan.

PASAL 13

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab
Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara
sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.
(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
metode sorogan, bandongan, metode klasikal,
terstruktur, berjenjang, dan/atau metode
pembelajaran lain.

PASAL 14

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Keempat REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan Paragraf 1 Umum

PASAL 15

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Keempat - Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai
bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

PASAL 16

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan
berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum
pendidikan masing-masing Pesantren.
(2) Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
membentuk Santri yang unggul dalam mengisi
kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi
perkembangan zaman.

PASAL 17

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal
danlatau nonformal.
(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
(3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayal {2) berbentuk:
a. satuan Pendidikan Muadalah ula atau
Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
b. satuan Pendidikan Muadalah wustha atau
Pendidikan Diniyah Formal wustha.
A
(4) Pendidikan

(4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau
Pendidikan Diniyah Formal ulYa.
(5) Jenjang
Pendidikan Muadalah
dapat
diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau
lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan
satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan
Pendidikan Muadalah
ulYa
secara
berkesinambungan
(6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berbentuk
Mahad A1y.
(7) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
(1) Kurikulum
kurikulum
umum.
(2\ Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan
berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan
Pola Pendidikan Muallimin.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 19
(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah
menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui
penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan
Muadalah.

PASAL 18

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Naskah pasal.

PASAL 19

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah
menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui
penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan
Muadalah.
Pasal 18
Pendidikan Muadalah terdiri atas
Pesantren dan kurikulum pendidikan
A
(2) Santri

(2) Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak:
a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
b. mendapatkan kesempatan kerja.

PASAL 20

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas
kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan
umum.
(2) Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur
kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh
Majelis Masyayikh.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 21

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah
menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui
penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal,
dan penilaian oleh Menteri.
(21 Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak:
a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis;
dan/atau
b. mendapatkan kesempatan kerja.

PASAL 22

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik
pada program sarjana, magister, dan doktor.
A
(2) Mahad

(2) Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama
Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman
bidang ilmu keislaman tertentu.
(3) Pendalaman bidang ilmu keislaman yang
diselenggarakan oleh Mahad Aly
yang
dikembangkan berdasarkan tradisi akademik
Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
(4) Mahad Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu
agama Islam.
(5) Kurikulum Ma'had AIy wajib memasukkan materi
muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia.
(6) Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola
lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta
Ma'had Aly.
(7) Santri Ma?rad Aly yang telah menyelesaikan proses
pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak
menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta
berhak melanjutkan pendidikan pada program yang
lebih tinggi dan kesempatan kerja.

PASAL 23

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal
dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang.
(21 Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal
dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai
tanda kelulusan.
(3) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
nonformal diakui sama dengan pendidikan formal
pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.
A
(4)Lulusan

_15_
(4) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik
yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau
kesempatan kerja.

PASAL 24

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

PASAL 25

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun
kurikulum.

PASAL 26

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.

(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;

b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan

c. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:

a. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;

b. penguatan pengelolaan Pesantren; dan

c. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren. A (4)Sistem REPUBLTK INDONESIA -t6-

(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.

(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Dewan Masyayikh

PASAL 27

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren
membentuk Dewan Masyayikh.
(2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kiai.
(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
a. men)rusun kurikulum Pesantren;
b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan
Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah
ditetapkan; dan
e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis
Masyayikh.
Paragraf 4
Majelis Masyayikh

PASAL 28

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari
Dewan Masyayikh.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis
Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 29

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
REPUBLIK TNDONESIA -t7- Pasal 29 Majelis Masyayikh bertugas:

a. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;

b. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;

c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;

d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

PASAL 30

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Naskah pasal.

PASAL 31

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta A memegang 2 memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur. 3 4 5 6 A

7. Mahad PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

8. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

9. Kiai, Trran Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren

10. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren. 1 1. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.

12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. A BAB II REPUBLIK TNDONESIA BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Penyelenggaraan Pesantren berasaskan :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa;

b. kebangsaan;

c. kemandirian;

d. keberdayaan

e. kemaslahatan;

f. multikultural;

g. profesionalitas;

h. akuntabilitas;

i. keberlanjutan; dan

j. kepastian hukum Pasal 3 Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:

a. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;

b. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan

c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat. Pasal 4 Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi

a. pendidikan; A

b. dakwah

b. dakwah; dan

c. pemberdayaan masyarakat BAB III PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN Bagian Kesatu Umum Pasal 5

(1) Pesantren terdiri atas:

a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;

b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau

c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

(2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:

a. Kiai;

b. Santri yang bermukim di Pesantren;

c. pondok atau asrama;

d. masjid atau musala; dan

e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Bagian Kedua Pendirian Pasal 6

(1) Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau masyarakat. A (21 Pendirian REPUBLIK INDONESTA

(2) Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;

b. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21;

c. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan

d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

(3) Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri me mberikan izin terdaftar. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Trrnggal Ika. A (21 Penyelenggaraan

(2) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. Pasal 9

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:

a. berpendidikan Pesantren;

b. berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;

c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

(2) Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantre YanB mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelen ggaraan Pe santren.

(3) Dalam penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kiai dapat dibantu oleh:

a. pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/atau

b. pengelola Pesantren.

(4) Pengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pesantren' Pasal 10

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren. A

(2) Selain

(2) Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.

(3) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.

(4) Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 1

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di Pesantren.

(2) Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. A Pasal12 Pasal 12

(1) Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan kenyamanan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Pasal 13

(1) Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif.

(2) Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Keempat REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 15 Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 16

(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren.

(2) Fungsi Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Pasal 17

(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal danlatau nonformal.

(2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

(3) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal {2) berbentuk:

a. satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau

b. satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha. A

(4) Pendidikan

(4) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulYa.

(5) Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulYa secara berkesinambungan

(6) Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berbentuk Mahad A1y.

(7) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

(1) Kurikulum kurikulum umum. (2\ Kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 19

(1) Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah. Pasal 18 Pendidikan Muadalah terdiri atas Pesantren dan kurikulum pendidikan A

(2) Santri

(2) Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:

a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau

b. mendapatkan kesempatan kerja. Pasal 20

(1) Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum.

(2) Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.

(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 21

(1) Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh Menteri. (21 Santri yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak:

a. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/atau

b. mendapatkan kesempatan kerja. Pasal22

(1) Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor. A

(2) Mahad

(2) Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.

(3) Pendalaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.

(4) Mahad Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rumpun ilmu agama Islam.

(5) Kurikulum Ma'had AIy wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

(6) Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Aly.

(7) Santri Ma?rad Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja. Pasal 23

(1) Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (21 Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.

(3) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian. A (4)Lulusan _15_

(4) Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja. Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren Pasal 25 Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum. Pasal 26

(1) Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.

(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;

b. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan

c. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

(3) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:

a. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;

b. penguatan pengelolaan Pesantren; dan

c. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren. A (4)Sistem REPUBLTK INDONESIA -t6-

(4) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.

(5) Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Dewan Masyayikh Pasal 27

(1) Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.

(2) Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.

(3) Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:

a. men)rusun kurikulum Pesantren;

b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;

c. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan

e. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh. Paragraf 4 Majelis Masyayikh Pasal 28

(1) Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 29 REPUBLIK TNDONESIA -t7- Pasal 29 Majelis Masyayikh bertugas:

a. menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;

b. memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;

c. merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;

d. merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;

e. melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan f. memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren. Pasal 30

(1) Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri. (21 Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Menteri melakukan:

a. pemetaan mutu;

b. perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan

c. pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri. A Pasal31 Pasal 31

(1) Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kerja.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh sekretariat.

PASAL 32

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal
dari bantuan Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah,
masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
Paragraf 5
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren

PASAL 33

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan Pesantren.

(2) Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PASAL 34

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
(1) Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan
kompetensi sebagai pendidik profesional.
A
(2) Kualifikasi

(2\ Kualifikasi sebagai pendidik profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berpendidikan
Pesantren dan/atau pendidikan tinggi.
(3) Kompetensi sebagai pendidik profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau
kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan
bertanggung jawab.
(41 Penetapan pendidik sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.

PASAL 35

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat
berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan
tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 36

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. - Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pesantren dalam Fungsi Dakwah

PASAL 37

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk
mewujudkan I slam rahmatan lil' alamin.

PASAL 38

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: A

a. upaya a b upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. C

PASAL 39

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai,
Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk
dan dikelola oleh Pesantren.

PASAL 40

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
a. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga
moralitas umat;
b. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
c. mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
d. menjaga kerukunan hidup umat beragama;
e. selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
dan
f. menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan
dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.
A
Pasal 4l . .

Pasal 4 1
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan
dengan menggunakan pendekatan:
a. pengajaran dan pembelaj aran;
b. ceramah, kajian, dan diskusi;
c. media dan teknologi informasi;
d. seni dan budaya;
e. bimbingan dan konseling;
f.
keteladanan;
g. pendampingan;dan/atau
h. pendekatan lain.

PASAL 42

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam
bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan
pendanaan.
Bagian Keenam
Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

PASAL 43

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Keenam - Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan
masyarakat yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.

PASAL 44

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Keenam - Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Dalam menyelenggarakan fungsi
pemberdayaan
masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam
menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan
memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan.
A

PASAL 45

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Keenam - Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:

a. pelatihan dan praktik kerja lapangan;

b. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;

c. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;

d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;

e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;

g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;

h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau i. pengembangan program lainnya.

PASAL 46

BAB III: PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Keenam - Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.

(2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:

a. bantuan keuangan;

b. bantuan sarana dan prasarana;

c. bantuan teknologi; dan/atau

d. pelatihanketerampilan.

(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB IV REPUBLIK INDONESTA BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI

PASAL 47

BAB IV: PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
(1) Menteri mengembangkan sistem informasi dan
manajemen untuk mengelola data dan informasi
Pesantren.
(2) Sistem informasi dan manajemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh
Menteri.
(3) Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan
untuk pengembangan Pesantren.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 48

BAB V: PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara d.q ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(5) Sumber

(5) Sumber pendanaan hibah luar negeri Peraturan Presiden. Pesantren yang berasal dari diatur lebih lanjut dalam

PASAL 49

BAB V: PENDANAAN
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

(2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VI KERJA SAMA

PASAL 50

BAB VI: KERJA SAMA
(1) Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/ atau internasional.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. pertukaran peserta didik;

b. olimpiade;

c. sistem pendidikan;

d. kurikulum;

e. bantuan pendanaan; f. pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau

g. bentuk kerja sama lainnya.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB VII REPUBLIK TNDONESIA BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT

PASAL 51

BAB VII: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren,
masyarakat dapat
berpartisipasi dalam
pengembangan Pesantren.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. memberikan bantuan program dan/atau
pembiayaan kepada Pesantren;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah daiam
penyelenggaraan Pesantren ;
c. mendukung setiap
kegiatan
Yang
dilaksanakan Pesantren;
d. mendorong pengembangan mutu dan standar
Pesantren;
e. mendorong terbentuknya wahana pendidikan
karakter dan pembinaan moral di dalam
masyarakat dan di sekitar lingkungan
Pesantren; dan
f.
memperkuat kemandirian dan kemampuan
ekonomi Pesantren.
(3) Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
A
BAB VIII

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 52

BAB VIII: BAB VIII
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.

PASAL 53

BAB VIII: BAB VIII
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 55

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA