UU NOMOR 19 TAHUN 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-17
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 1O7, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2.Penyelenggara 1 SK No009518 A

2. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yzrng menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

4. Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pErncaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

6. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. 2.Ketentuan-.. A

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 5 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:

a. kepastian hukum;

b. keterbukaan;

c. akuntabilitas;

d. kepentingan umum;

e. proporsionalitas; dan

f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:

a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;

c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

d. supervisi A

d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan

f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;

d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

e. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan

f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Dalam A

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggunglawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

c. meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi yang terkait;

d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

e. meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. SK No012584A

7. Ketentuan PRESTOEN REPUELIK INDONESIA

7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;

b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi; dan

c. melaporkan kepada , Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

8. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yarrg berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. A

(2) Ketentuan

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

9. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal IOA

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

e. hambatan penzrnganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungi awabkan.

(3) Dalam A REPUBLIK INOONESIA

(3) Dafam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(5) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani Tindak Pidana Korupsi.

10. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 000,00 (satu milyar rupiah). A

(2) Dalam

(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/ atau kejalsaan.

(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Dalarn melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang di periksa;

c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya; A

e. meminta -t2-

e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diperiksa;

g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan

h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.

12. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, dan Pasal 12D yang berbunyi 56!agai berikut: Pasal 12A Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 12B Pasal 12El

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. (21 Untuk mendapatkan iri11 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.

(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama. Pasal 12C

(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan. (1) Pasal 12D Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SK No009515 A (2)Hasil REPUBLIK TNDONESIA _t4_ (21 Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengal Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil Penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.

14. Pasal 14 dihapus.

15. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Komisi Pemberantasan Korupsi berkewaj iban:

a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan SK No009514 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya;

c. men)rusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada , Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;

d. menegakkan sumpah jabatan;

e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan

f. menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

16. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Dihapus.

17. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. A

(2) Susunan _ 16_

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota; dan

b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

18. Pasal 22 dihapus.

19. Pasal 23 dihapus. 2O. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (ll huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No009511 A 2 1. Ketentuan -t7-

21. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Kompsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No009512 A

22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

f. mengundurkan diri; atau

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.(2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

23. Ketentuan SK No009513 A

23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia. (21 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

24. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Pggawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

25. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan I (satu) bab yakni Bab VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA DEWAN PENGAWAS A

26. Di antara PRESTDEN REPUELIK INDONESIA

26. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut: Pasal 37A

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf a. (21 Anggota Dewan Pengawas berjurnlah 5 (lima) orang.

(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pa.da ayat (21 memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kati masa jabatan. Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin ata.u tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi;

d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etjk oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (sahr) tahun.

(2) Dewan A -2t- (21 Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37C

(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas. (21 Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 37D Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehatjasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu); A

i. tidak. REFUBLIK INDONESIA i. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

1. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37E

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh . (21 Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk panitia seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) calon. penerlmaan

(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4). l7l Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

(8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada .

(9) Dalam A

(9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, menyampaikan nama calon sebagaimana dimalsud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.

(10) menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37F

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

a. meninggal dunia;

b. beralhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/ atau

f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut. (21 Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, ketua dan anggota Dewan Pengawas diberhentikan sementara dari jabatannya. A

(3) Ketua

(3) Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh . Pasal 37G

(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan . (21 Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini. A

28. Ketentuan REPUBLIK ]NDONESIA

28. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (21 Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bulrti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

29. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi. A

(2) Penyelidik

(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

30. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpendidikan paling rendah Sl (sarjana strata satu) atau yang setara;

b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggr. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/ atau kejaksaan.

(3) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;

b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau

c. permintaan sendiri secara tertulis. A

(4) Ketentuan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

31. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. l4l Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.

32. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling rendah 51 (sarjana strata satu) atau yang setara;

b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;

c. sehat A

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beke{a sama dengan kepolisian dan/atau kejalsaan.

(3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:

a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;

b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau

c. permintaan sendiri secara tertulis.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

33. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sej ak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. A

34. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47

(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. (21 Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap pennintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.

(3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimala dimaksud pada ayat (l) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:

a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;

b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;

d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan

e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. (41 Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya. A

35. Di antara

35. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A

(1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.

(2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

36. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 698, Pasal 69C, dan Pasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 69A (l) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh . l2l Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (3). A

(4) Pengangkatan (41 Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2O23. Pasal 69B

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berlaku bagr penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69C Pada saat Urrdang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 69D . Pasal 69D Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang- Undang ini diubah.

37. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, dan Pasal 7OC, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7OA Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7OB Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 70C Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2.Penyelenggara 1 SK No009518 A

2. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yzrng menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

4. Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pErncaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

6. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. 2.Ketentuan-.. A

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

PASAL 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum;
e. proporsionalitas; dan
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 6

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi
Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan
publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara;
d. supervisi
A

d. supervisi terhadap instansi yang berwenang
melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 7

(1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;

d. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

e. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan

f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Dalam A

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggunglawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

c. meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi yang terkait;

d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

e. meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. SK No012584A

7. Ketentuan PRESTOEN REPUELIK INDONESIA

7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;

b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi; dan

c. melaporkan kepada , Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

8. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yarrg berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. A

(2) Ketentuan

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

9. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal IOA

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

e. hambatan penzrnganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungi awabkan.

(3) Dalam A REPUBLIK INOONESIA

(3) Dafam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(5) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani Tindak Pidana Korupsi.

10. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum,
Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
Penyelenggara Negara; dan/ atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
A
(2) Dalam

(2) Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada
kepolisian dan/ atau kejalsaan.
(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi
terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 12

(1) Dalarn melaksanakan tugas penyelidikan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
hurrf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melakukan penyadapan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang:
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait
untuk melarang seseorang bepergian ke luar
negeri;
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa yang sedang di periksa;
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening
yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka,
terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan
tersangka untuk memberhentikan sementara
tersangka dari jabatannya;
A
e. meminta

-t2-
e. meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa kepada instansi yang
terkait;
f. menghentikan sementara suatu transaksi
keuangan, transaksi perdagangan, dan
perjanjian lainnya atau pencabutan sementara
perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan
atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada
hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi
yang sedang diperiksa;
g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau
instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan, dan
penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain
yang terkait untuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang sedang ditangani.
12. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, dan
Pasal 12D yang berbunyi 56!agai berikut:

PASAL 12A

Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 12B

Pasal 12El
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin
tertulis dari Dewan Pengawas.
(21 Untuk mendapatkan iri11 5slagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan
secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis
terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling lama I x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang
1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

PASAL 12C

Naskah pasal.

PASAL 12D

yang berbunyi 56!agai berikut: Pasal 12A Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 12B Pasal 12El

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. (21 Untuk mendapatkan iri11 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.

(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama. Pasal 12C

(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan. (1) Pasal 12D Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SK No009515 A (2)Hasil REPUBLIK TNDONESIA _t4_ (21 Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengal Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil Penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang melakukan tindakan hukum yang
diperlukan dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai
dengan isi dari penetapan hakim atau putusan
pengadilan.
14. Pasal 14 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 15

Komisi Pemberantasan Korupsi berkewaj iban:

a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan SK No009514 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya;

c. men)rusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada , Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;

d. menegakkan sumpah jabatan;

e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan

f. menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

16. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Dihapus.

17. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang
terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
A
(2) Susunan

_ 16_
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-
masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif
kolegial.
18. Pasal 22 dihapus.
19. Pasal 23 dihapus.
2O. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 24

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (ll huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No009511 A 2 1. Ketentuan -t7-

21. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Kompsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No009512 A

22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

f. mengundurkan diri; atau

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.(2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

23. Ketentuan SK No009513 A

23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia. (21 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

24. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37

Ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36
berlaku juga untuk Pggawai Komisi Pemberantasan
Korupsi.
25. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan I (satu) bab yakni
Bab VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
DEWAN PENGAWAS
A
26. Di antara

PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
26. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E,
Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut:

PASAL 37A

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1 ayat (1) huruf a.
(21 Anggota Dewan Pengawas berjurnlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (21 memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk I (satu) kati masa jabatan.

PASAL 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin ata.u tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi;

d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etjk oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (sahr) tahun.

(2) Dewan A -2t- (21 Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 37C

(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas. (21 Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 37D

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehatjasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu); A

i. tidak. REFUBLIK INDONESIA i. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

1. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 37E

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh . (21 Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk panitia seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) calon. penerlmaan

(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4). l7l Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

(8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada .

(9) Dalam A

(9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, menyampaikan nama calon sebagaimana dimalsud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.

(10) menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 37F

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. beralhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
secara tertulis; dan/ atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut- turut.
(21 Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas
menjadi tersangka tindak pidana, ketua dan anggota
Dewan Pengawas diberhentikan sementara dari
jabatannya.
A
(3) Ketua

(3) Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pengunduran dirinya
menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) ditetapkan oleh .

PASAL 37G

(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota
Dewan Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji
menurut agamanya di hadapan .
(21 Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan
bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2).
27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 38

Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini. A

28. Ketentuan REPUBLIK ]NDONESIA

28. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara
Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
(21 Penghentian penyidikan dan
penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat
1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya
surat perintah penghentian penyidikan dan
penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan
penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan
penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
apabila ditemukan bulrti baru yang dapat
membatalkan alasan penghentian penyidikan dan
penuntutan, atau
berdasarkan putusan
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan.
29. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 43

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi
pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi.
A
(2) Penyelidik

(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 43A

(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah Sl (sarjana strata
satu) atau yang setara;
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang
penyelidikan;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang
tinggr.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/ atau
kejaksaan.
(3) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan
hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
A
(4) Ketentuan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
31. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 45

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai
negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang, dan
penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan
yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara
pidana.
l4l Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 wajib mempunyai standar kompetensi yang
sama.
32. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 45A

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
paling rendah 51 (sarjana strata
satu) atau yang setara;
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang
penyidikan;
c. sehat
A

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang
tinggi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi beke{a sama dengan kepolisian dan/atau
kejalsaan.
(3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan
hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
33. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 46

Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sej ak tanggal
penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
A
34. Ketentuan

34. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 47

(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari
Dewan Pengawas.
(21 Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis
atau tidak memberikan izin tertulis terhadap
pennintaan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
(3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimala
dimaksud pada ayat (l) wajib membuat berita acara
penggeledahan dan penyitaan pada hari
penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda
berharga lain yang digeledah dan disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penggeledahan dan
penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang
menguasai barang atau benda berharga lain
tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang
melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau
orang yang menguasai barang tersebut.
(41 Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada tersangka atau keluarganya.
A
35. Di antara

35. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 47 A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 47A

(1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan
pelelangan.
(2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
36. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 698, Pasal 69C, dan
Pasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 69A

(l) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya ditunjuk dan diangkat oleh .
l2l Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas
pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat
dan yang telah berpengalaman paling sedikit
15 (lima belas) tahun.
(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa
jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (3).
A
(4) Pengangkatan

(41 Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai
dengan tahun 2O23.

PASAL 69B

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai
aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
berlaku bagr penyelidik atau penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan
lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 69C

Pada saat Urrdang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka
waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 69D

Pasal 69D
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas
dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-
Undang ini diubah.
37. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, dan Pasal 7OC, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7OA
Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7OB
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 70C

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak
Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai
harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasa1 II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A