UU NOMOR 21 TAHUN 2019

KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-18
Total Pasal: 96 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi. 1 2 A

3. Hama 3 REFUELIK INDONESIA Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak. 4 5 6 7 A

8. Keamanan . PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA

8. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

9. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.

10. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 1 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.

12. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.

13. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

14. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.

15. Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. A

16. Tumbuhan FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA

16. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

17. Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.

19. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

20. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 2L Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di datam lingkungan perairan.

22. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.

23. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.

24. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. A

25. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.

26. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

27. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.

28. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.

29. Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.

30. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.

31. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

32. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini. 33.Setiap A REFUBLIK INDONESIA -7

33. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

34. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.

35. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

36. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

37. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.

38. Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah - kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. keadilan;
c. pelindungan;
d. keamanan nasional;
e. keilmuan;
f. keperluan;
g. dampak minimal;
h. transparansi;
i. keterpaduan;
j. pengakuan;
k. nondiskriminasi; dan
1. kelestarian.
A

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah - kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
REPUEL|K INDONESIA Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah - kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
a. penyelenggaraan Karantina;
b. tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
c. jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
d. persyaratan Karantina;
e. tindakan Karantina;
f. dokumen Karantina;
g. pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan
Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;
h. Kawasan Karantina;
i. ketertelusuran;
j. sistem informasi Karantina;
k. jasa Karantina;
1. fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
m. kerja sama perkarantinaan; dan
n. pendanaan.
BAB II
PENYELENGGARAAN KARANTINA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat
pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan
OPTK.
(2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis
risiko.
(3) Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang
layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
A

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
REPUBUK INDONESIA Pasal 6

(1) Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko. (21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:

a. mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;

e. mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan

f. mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, T\-rmbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk
satu badan.
A
(2) Ketentuan

PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk
satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. (2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:

a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

d. ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan
sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu
tumbuhan;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi
perdagangan serta perekonomian nasional.
A

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 12
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat
dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk
melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal
terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap
penularan HPHK, HPIK, dan OPTK.
(21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan
peningkatan mutu genetik.
(3) Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya.

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina Tumbuhan.
(21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan
merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.

(2) Pejabat A REPUEUK INDONESIA -t2-

(2) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
bertugas melakukan tindakan Karantina meliputi:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan; dan
h. pembebasan.
(21 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Karantina berwenang:
a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade,
apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan
dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya
Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
b. membuka atau memerintahkan orang lain untuk
membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti
kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau
tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang
dilalulintaskan;
c. memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan,
penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan
atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang
berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum
dilakukan tindakan Karantina;
d. memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil
contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
e. melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan
memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau
tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa
persetujuan Pejabat Karantina;
f. melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau
memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai
tindakan Karantina;
A
g. melarang

trRES IDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
g. melarang Setiap Orang untuk
memelihara,
menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat
Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi
Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;
h. melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau
membuang bangkai Hewan dan Ikan, T\rmbuhan, sisa
Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah
berhubungan dengan Hewan dan Ikan;
i. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media
Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
j. membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap
Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi
yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan,
pengamatan, atau penahanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pejabat Karantina dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait dan/atau lembaga lain.

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas
veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi
Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.
(2) Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat
Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib
mematuhi kode etik profesi.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat
Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat
secara perdata.
A

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
-t4-
Pasal 20
(1) Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat
berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan
Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau
pelatihan secara berj enj ang.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan latau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Prasarana

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Prasarana
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa
tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk
pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan
dan Tempat Pengeluaran.
(2) Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang
menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan.
Bagian Keempat
Sarana

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Keempat - Sarana
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. tempat lain di luar Instalasi Karantina; dan
c. laboratorium
beserta kelengkapannya.
A

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Keempat - Sarana
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 23
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,
Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi
Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran.
(21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan.

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Keempat - Sarana
(1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum
tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak
dapat menampung keseluruhan Media Pembawa,
Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak
Lain.
(21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi
Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Keempat - Sarana
Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas
HPHK, HPIK, dan OPIK dengan melaksanakan tindakan
Karantina pengamanan maksimal.

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN KARANTINA | Bagian Keempat - Sarana
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina,
Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium
Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran.
A
(2) Laboratorium

(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk
keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat
menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi
atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
BAB III
PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPIK
DAN MEDIA PEMBAWA

PASAL 27

BAB III: PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPIK
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis:

a. HPHK, HPIK, dan OPTK;

b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan

c. Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan

b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.

(3) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/ atau surveilans. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A BAB IV FRES IDEN REPUELIK INDONESIA BAB IV PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA Bagian Kesatu Umum

PASAL 28

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum
diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
(21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.

PASAL 29

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan
dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina.
(21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 30

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut.
(2) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain
secara nasional, berkewajiban memberikan akses kepada
Pejabat Karantina untuk melakukan tindakan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A

PASAL 31

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
REPUBLTK INDONESIA Pasal 31 Media Pembawa yang berpotensi menularkan HPHK, HPIK, atau OPTK yang mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama dilakukan tindakan Karantina di Instalasi Karantina pascamasuk.

PASAL 32

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 33

ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik, Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya;

c. bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka;

d. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa undang-undang terkait pcnyclenggaraan karantina sehingga periu diganti; e.bahwa A Mengingat Menetapkan

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan; : Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi. 1 2 A

3. Hama 3 REFUELIK INDONESIA Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak. 4 5 6 7 A

8. Keamanan . PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA

8. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

9. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.

10. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 1 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan.

12. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.

13. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

14. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.

15. Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. A

16. Tumbuhan FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA

16. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

17. Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK.

19. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

20. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 2L Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di datam lingkungan perairan.

22. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.

23. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.

24. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. A

25. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.

26. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

27. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.

28. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.

29. Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.

30. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.

31. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

32. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini. 33.Setiap A REFUBLIK INDONESIA -7

33. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

34. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.

35. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

36. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

37. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.

38. Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina. Pasal 2 Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:

a. kedaulatan;

b. keadilan;

c. pelindungan;

d. keamanan nasional;

e. keilmuan;

f. keperluan;

g. dampak minimal;

h. transparansi;

i. keterpaduan;

j. pengakuan;

k. nondiskriminasi; dan

1. kelestarian. A Pasal 3 REPUEL|K INDONESIA Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa. Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:

a. penyelenggaraan Karantina;

b. tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;

c. jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;

d. persyaratan Karantina;

e. tindakan Karantina;

f. dokumen Karantina;

g. pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;

h. Kawasan Karantina;

i. ketertelusuran;

j. sistem informasi Karantina;

k. jasa Karantina;

1. fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;

m. kerja sama perkarantinaan; dan

n. pendanaan. BAB II PENYELENGGARAAN KARANTINA Bagian Kesatu Umum Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.

(2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis risiko.

(3) Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 6 REPUBUK INDONESIA Pasal 6

(1) Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko. (21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara. Pasal 7 Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:

a. mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;

e. mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan

f. mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, T\-rmbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. A

(2) Ketentuan PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. (2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:

a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

d. ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka. Pasal 10 Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana. Pasal 1 1 Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:

a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;

b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan;

c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;

d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan

e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. A Pasal12 Pasal 12

(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap penularan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik.

(3) Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:

a. Pejabat Karantina; dan

b. pejabat lainnya. Pasal 14

(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:

a. Pejabat Karantina Hewan;

b. Pejabat Karantina Ikan; dan

c. Pejabat Karantina Tumbuhan. (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15

(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.

(2) Pejabat A REPUEUK INDONESIA -t2-

(2) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16

(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melakukan tindakan Karantina meliputi:

a. pemeriksaan;

b. pengasingan;

c. pengamatan;

d. perlakuan;

e. penahanan;

f. penolakan;

g. pemusnahan; dan

h. pembebasan. (21 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina berwenang:

a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;

b. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;

c. memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum dilakukan tindakan Karantina;

d. memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;

e. melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina;

f. melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; A

g. melarang trRES IDEN FTEPUBLIK INDONESIA

g. melarang Setiap Orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;

h. melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau membuang bangkai Hewan dan Ikan, T\rmbuhan, sisa Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan;

i. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan

j. membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Karantina dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau lembaga lain. Pasal 17

(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.

(2) Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib mematuhi kode etik profesi. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata. A Pasal 20 -t4- Pasal 20

(1) Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.

(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berj enj ang.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan latau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Prasarana Pasal 21

(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

(2) Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan. Bagian Keempat Sarana Pasal22 Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:

a. InstalasiKarantina;

b. tempat lain di luar Instalasi Karantina; dan

c. laboratorium beserta kelengkapannya. A Pasal 23 . . PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 23

(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:

a. analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;

b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;

c. keamanan produk; dan

d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal 24

(1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak Lain. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas HPHK, HPIK, dan OPIK dengan melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal. Pasal 26

(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. A

(2) Laboratorium

(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. BAB III PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPIK DAN MEDIA PEMBAWA Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis:

a. HPHK, HPIK, dan OPTK;

b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan

c. Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan

b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.

(3) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan kegiatan pemantauan dan/ atau surveilans. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A BAB IV FRES IDEN REPUELIK INDONESIA BAB IV PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA Bagian Kesatu Umum Pasal 28

(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko. Pasal 29

(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 30

(1) Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan memeriksa:

a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan

b. isi muatan alat angkut.

(2) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional, berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina untuk melakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A Pasal 31 REPUBLTK INDONESIA Pasal 31 Media Pembawa yang berpotensi menularkan HPHK, HPIK, atau OPTK yang mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama dilakukan tindakan Karantina di Instalasi Karantina pascamasuk. Pasal 32

(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina pascamasuk terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di Iingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. (21 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Pasal 33

(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:

a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan;

b. memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat; dan

c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(3) Kewajiban FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.

(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan.

PASAL 34

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kedua - Persyaratan Tindakan Karantina
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:

a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\-rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;

b. mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan

c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kedua - Persyaratan Tindakan Karantina
(1) Setiap Orang yang memasukkan danlatau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:

a. melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;

b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan

c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian. A

(2) Selain (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan latau mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.

(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. Bagian Ketiga Tindakan Karantina Paragraf 1 Umum

PASAL 36

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat
Karantina.
(21 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,
baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Paragraf 2
Pemeriksaan

PASAL 37

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji
Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu
Pakan.
A

PASAL 38

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pasal 38
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan
untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen
persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan
dokumen persyaratan Karantina.
(21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(3) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.

PASAL 39

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau
laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:
a. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
b. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu
Pangan, dan Mutu Pakan.

PASAL 40

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk
Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit
Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis,
Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan
pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang
zoonosis.
Paragraf 3
Pengasingan dan Pengamatan

PASAL 41

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan
untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang
karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau
kondisi khusus.
A
(2) Pengasingan

(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dapat membawa
HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:
a. hasil analisis risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis
HPHK atau HPIK.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa
OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.

PASAL 42

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.

(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan. Paragraf 4 Perlakuan

PASAL 43

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa:

a. tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau

b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK.

(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya. A Paragraf 5 . . REPUEUK INDONESIA Paragraf 5 Penahanan

PASAL 44

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di
bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya
dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi
dokumen persyaratan.
(3) Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik
menerima surat penahanan.
Paragraf 6
Penolakan

PASAL 45

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:

a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:

1. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK; atau

2. jenis yang dilarang pemasukannya.

b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;

c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau A

d. setelah FRES IDEN REPUEUK INDONESIA

d. setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.

(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a, untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

b. untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.

(4) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.

(5) Media Pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat .(4), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pej abat Karantina.

(6) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.

PASAL 46

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. A Paragraf7 Paragraf 7 Pemusnahan

PASAL 47

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf g dilakukan dengan cara membakar,
menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan
lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin
lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta
tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak
menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
(2) Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan dan Ikan,
pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan
Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 48

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:

a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;

b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

c. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau

d. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK.

(2) Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina. A

(3) Pemilik

(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.

(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.

PASAL 49

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)
terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar
serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh
petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) harus
dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi
dan sumber daya alam.

PASAL 50

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak
ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap
dilakukan tindakan pemeriksaan.
(21 Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ternyata Media Pembawa:
a. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
b. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan
dan/ atau disucihamakan
dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

PASAL 51

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang
diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area
ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.

PASAL 52

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi
Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan
terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
A

PASAL 53

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
Pasal 53
(1) Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan
penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat
dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
a. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan
setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan
dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan
pemusnahan; atau
b. tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media
Pembawa dikuasai negara.

PASAL 54

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina. (21 Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.

(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ' ditetapkan.

(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. A Paragraf 8 REFUBLIK INDONESIA Paragraf 8 Pembebasan

PASAL 55

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dilakukan dengan menerbitkan:

a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau

b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.

(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK;

b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau

c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HplK, atau dapat dibebaskan dari OPTK. Bagian Keempat Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran

PASAL 56

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat
dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(21 Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat
Pengeluaran.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
A

PASAL 57

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
PTTESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 57

(1) Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.

(2) Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan persyaratan teknis.

(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan penilaian. Paragraf 2 Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik atau Ikan Organik

PASAL 58

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas kedinasan.

(2) Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan Karantina dalam Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan

PASAL 59

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina. A

(2) Pemasukan REPUEUK INDONESIA (21 Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.

(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada waktu Pengeluaran dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pemasukan kembali. Paragraf 4 Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan

PASAL 60

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau
tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis
yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk
keperluan sendiri.
(2) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai
barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat

PASAL 61

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa
karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau
mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju,
penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan
kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah
terdekat.
(2) Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan
darurat berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
A
Paragraf 6

Paragraf 7
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan
sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Pasal 63

Paragraf 6
Tindakan Karantina oleh Pihak Lain

PASAL 62

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Naskah pasal.

PASAL 63

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
Paragraf 6 Tindakan Karantina oleh Pihak Lain Pasal 62

(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.

(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(1) Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.

(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:

a. Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau

b. Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya. A

(4) Apabila .

(4) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan. Paragraf 8 Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus

PASAL 64

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau
pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK,
HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina.
(21 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang,
alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk
Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes

PASAL 65

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area
tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes
dilakukan tindakan Karantina.
(2) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media
Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 10
Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara

PASAL 66

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di
lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan
Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.
A
(2) Ketentuan

(21 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media
Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 1 1
Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa
dan Transit Alat Angkut

PASAL 67

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya
diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(21 Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan
menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina
setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan
Karantina.
(3) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat
angkut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib
melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat
Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk
dilakukan tindakan Karantina.
(41 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari
alat angkut yang sedang Transit.
(5) Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai
sanksi administratif.
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 68

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan
Pejabat Karantina.
(2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan
mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat
Karantina.
Paragraf12
A

}IRES IDEN
EEPUBLIK INDONESIA
Paragraf 12
Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan

PASAL 69

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keempat - Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu
(1) Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan
Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai
barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu
perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau
instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya
HPHK, HPIK, atau OPTK.
(21 Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara
pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.
Bagian Kelima
Dokumen Tindakan Karantina

PASAL 70

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Kelima - Dokumen Tindakan Karantina
(1) Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina
dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel
Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang
kompetensinya.
(21 Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan,
membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina
sesuai dengan bidang kompetensinya.
(3) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau
dokumen elektronik.
(4) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(5) Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.
(6) Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen
tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(7) Ketentuan . .

(71 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan
dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Media Pembawa yang Dikuasai Negara

PASAL 71

BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA | Bagian Keenam - Media Pembawa yang Dikuasai Negara
(1) Terhadap Media Pembawa yang:
a. tidak
diketahui atau
tidak
ditemukan
Pemilik/ kuasanya; atau
b. diserahkan oleh instansi lain
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak
ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN,
KEAMANAN PAKAN DAN MUTU PAKAN, PRODUK REKAYASA GENETIK,
SUMBER DAYA GENETIK, AGENSIA HAYATI, JENIS ASING INVASIF,
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR, SERTA TUMBUHAN DAN SATWA LANGKA

PASAL 72

BAB V: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN,
(1) Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A BAB VI REPUBUK INDONESIA BAB VI KAWASAN KARANTINA

PASAL 73

BAB VI: KAWASAN KARANTINA
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang
semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat
ditetapkan sebagai Kawasan Karantina.
(21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
sementara waktu.
(3) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan berdasarkan :
a. pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau
OPTK;
c. pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat
setempat; dan
d. masukan dari pemerintah daerah setempat.

PASAL 74

BAB VI: KAWASAN KARANTINA
Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah
daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat
melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 75

BAB VI: KAWASAN KARANTINA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PASAL 76

BAB VI: KAWASAN KARANTINA
(1) Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan
pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
A
(2) Dalam

PRES IDEN
REFUtsLIK INDONESIA
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi
dengan pemerintah daerah.
BAB VII
KETERTELUSURAN

PASAL 77

BAB VII: KETERTELUSURAN
(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari
praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan
pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
a. kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
b. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan
Pakan dan Mutu Pakan.
(2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI KARANTINA

PASAL 78

BAB VIII: SISTEM INFORMASI KARANTINA
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem
informasi Karantina yang terintegrasi.
(21 Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan
informasi Karantina untuk:
a. mendukung operasional Karantina;
b. meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan
masyarakat; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina.
(3) Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh
pelaku usaha dan masyarakat.

PASAL 79

BAB VIII: SISTEM INFORMASI KARANTINA
(1) Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan
pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di
dalam negeri ataupun dengan negara lain.
(2) Data
A

(21 Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah
menurut Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
JASA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

PASAL 80

BAB IX: JASA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana
Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam
pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa
Karantina.
(2) Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus
disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Fungsi Intelijen

PASAL 81

BAB X: FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN | Bagian Kesatu - Fungsi Intelijen
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat
Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di
bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang
melakukan fungsi intelijen.
A
Bagian

Bagian Kedua
Fungsi Kepolisian Khusus

PASAL 82

BAB X: FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN | Bagian Bagian Kedua - Fungsi Kepolisian Khusus
Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan,
pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Fungsi Penyidikan

PASAL 83

BAB X: FUNGSI INTELIJEN, KEPOLISIAN KHUSUS, DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Fungsi Penyidikan
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang menyelenggarakan fungsi Karantina diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyidik yang menyelenggarakan fungsi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Karantina;

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina;

c. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Karantina;

e. membuat dan menandatangani berita acara; dan/atau

f. menghentikan penyidikan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. A

(4) Dalam (41 Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Setelah melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. BAB XI KERJA SAMA PERKARANTINAAN

PASAL 84

BAB XI: KERJA SAMA PERKARANTINAAN
(1) Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina dapat melakukan kerja sama dengan
instansi yang menyelenggarakan fungsi:
a. keimigrasian;
b. kepabeanan; dan/atau
c. pendidikan dan penelitian.
(2) Selain kerja sama dengan instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan dapat bekerja sama dengan lembaga
atau instansi lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilakukan baik nasional maupun internasional.
BAB XII
PENDANAAN

PASAL 85

BAB XII: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Karantina berdasarkan
Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara.
A
BAB XIII

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 86

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang:
a. memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi
sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk
Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk
Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf a;
b. memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c;
dan/atau
d. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat
kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp10.0O0.000.OO0,00 (sepuluh
miliar rupiah).

PASAL 87

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang:
a. mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi
sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,
Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
b. mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b;
dan/atau
A
c. tidak

c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,O0 (tiga miliar
rupiah).

PASAL 88

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang:

a. memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;

b. memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;

c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau

d. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PASAL 89

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp6.00O.00O.O00,00 (enam miliar rupiah).
A

PASAL 90

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan
pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

PASAL 91

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan,
membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 92

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan
hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina
sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap
dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

PASAL 93

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga
Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang
sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan
terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang
perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang
pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat
diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan
pelaksanaannya dengan prinsip yang meringankan Setiap
Orang.
A
BABXV

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 94

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan yang telah ada di bidang Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(21 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 95

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L992 Nomor 56, , dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 96

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan A Agar trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA