UU NOMOR 22 TAHUN 2019

SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-18
Total Pasal: 133 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

3. Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.

4. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

5. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial. A

6. Pemuliaan PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

6. Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

7. Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.

8. Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

9. Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

10. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, btji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 1 1. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.

12. Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

13. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

14. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.

15. sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian. L6. Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.

17. Pupuk A

17. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

18. Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.

19. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.

20. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

21. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

22. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.

23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. kebermanfaatan;

b. keberlanjutan;

c. kedaulatan;

d. keterpaduan;

e. kebersamaan; f.kemandirian A

f. kemandirian;

g. keterbukaan;

h. efisiensi berkeadilan;

i. kearifan lokal;

j. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

k. pelindungan negara. Pasal 3 Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:

a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;

b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan

c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Pasal 4 Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanj utan meliputi :

a. perencanaan budi daya Pertanian;

b. tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;

c. penggunaan Lahan;

d. perbenihan dan perbibitan;

e. penanaman;

f. pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;

g. pemanfaatan air;

h. pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;

i. panen dan pascapanen;

j. Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;

k. Usaha Budi Daya Pertanian;

l. pembinaan dan pengawasan;

m. penelitian dan pengembangan;

n. pengembangan sumber daya manusia;

o. sistem informasi; dan

p. peran serta masyarakat. A BAB II BAB II PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 5

(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya Pertanian.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.

(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan budi daya pertanian secara berkelanjutan.

(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.

(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.

(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan daram rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek:

a. sumber daya manusia;

b. sumber daya alam;

c. sarana dan prasarana;

d. sasaran produksi;

e. kawasan budi daya Pertanian;

f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;

g. identifikasi persoalan pasar; A

h. penelitian (2) REPLIBLIK INDONESIA -7

h. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

i. pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan

j. produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional. Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan: pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi; daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; rencana pembangunan nasional dan daerah; rencana tata ruang; pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepentingan masyarakat; dan kelestarian lingkungan hidup.

(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh. Pasal 7

(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan budi daya pertanian tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat. a. b. C. d. e. f. o b. h. i. j. A Pasal 8 REFUBTJK INDONESIA Pasal 8

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.

(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;

b. rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan

c. rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 9

(1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian provinsi. (21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian kabupaten/kota.

(3) Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya Pertanian setempat.

(4) Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian. Pasal 10

(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.

(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya. A

(3) Pemerintah BAB III TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 12

(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1 Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin pelaksanaannya.

(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata rulang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air. Pasal 13

(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi. A

(2) Pertanian

(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata ruang. (21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis. Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan untuk Usaha Budi Daya Pertanian.

(2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 16

(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya Pertanian. (21 Kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia.

(3) Kawasan . A

(3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau . kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah. (21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi satu kesatuan fungsional.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mendukung pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN Pasal 18

(1) Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya. (21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau Petani.

(3) Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 19 REPUBUK INDONESIA -t2- Pasal 19

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan syarat:

a. dilakukan kajian strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan

d. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. (41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap. Pasal 20

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. keringanan pajak bumi dan bangunan;

b. pengembangan infrastruktur Pertanian;

c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;

d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;

e. penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;

f. jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;

g. penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian; dan/atau

h. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. A

(3) Setiap

(3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya Pertanian. Pasal 21

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan :

a. jenis Tanaman;

b. populasi hewan ternak;

c. ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;

d. modal;

e. kapasitas unit pengolahan;

f. tingkat kepadatan penduduk;

g. pola pengembangan usaha;

h. kondisi geografis;

i. perkembangan teknologi; dan

j. pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan rencana jangka panjang terkait pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian. Pasal 22 Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan. A Pasal 23 REPUEUK INDONESIA Pasal 23

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V PERBENIHAN DAN PERBIBITAN Pasal 25 Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi. Pasal 26

(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 27

(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Setiap A

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali Petani kecil.

(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.

(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memperhatikan wilayah dan kondisi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 28

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 29

(1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:

a. Varietas unggul; A

b. galur

b. galur; dan

c. Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri.

(2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 30

(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul. (21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.

(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/ atau tidak berlabel.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 31

(1) Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. A

(2) Pengadaan -t7-

(2) Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petani, Pelaku Usaha, danf atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32

(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapatizin dari Menteri. (21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Benih genetik Pasal 34 Setiap Orang dilarang:

a. mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman; dan/atau

b. mengadakan, mengedarkan , danf atau memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup. Pasal 35 Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi varietas dari jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. A Pasal 36 Pasal 36 Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi pelindungan Varietas. Pasal 37

(1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan sebelumnya. (21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Pasal 38 Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. BAB VI PENANAMAN Pasal 40

(1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.

(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. A Pasal4l trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 1

(1) Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (21 dilakukan dengan manajemen tanam. (21 Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kalender tanam;

b. pola pemupukan;

c. pola pengairan; dan

d. perbenihan.

(3) Pemerintah Pusat menetapkan manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kearifan lokal. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan manajemen tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN, BENIH, BIBIT, DAN HEWAN Pasal 43 Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi dengan memperoleh izin dari Menteri. Pasal 44

(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:

a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

c. memenuhi keperluan di dalam negeri. A

(2) Pemasukan (21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu.

(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri. Pasal 45

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44. (21 Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 46

(1) Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMANFAATAN AIR Pasal 47

(1) Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian memperhatikan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian. A

(3) Dalam -2r-

(3) Dalam mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewaj iban :

a. mengupayakan ketersediaan air dengan mempertimbangkan kondisi hidroklimatologi, hidrologi, dan hidrogeologi;

b. menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok manusia sehari-hari terpenuhi; dan

c. menetapkan rencana alokasi dan mengatur pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan untuk kegiatan budi daya Pertanian.

(4) Pengaturan pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN Bagian Kesatu Pelindungan Pertanian Pasal 48

(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim.

(2) Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Pasal 49 Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan:

a. pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengendalian A

b. pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan; dan

c. penanganan dampak perubahan iklim. Pasal 50

(1) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman atau hewan harus melaporkan adanya serangan Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya. (21 Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. eksplosi; atau

b. Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan yang belum pernah ada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama masyarakat. Pasal 52

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:

a. Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau

b. depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya penyakit hewan. A

(2) Dalam (21 Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi. Pasal 53 Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan, dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi kompensasi. Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pemeliharaan Pertanian Pasal 55

(1) Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:

a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal;

b. menjaga kelestarian lingkungan; dan

c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.

(2) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. A BAB X REPUEUK INDONESIA BAB X PANEN DAN PASCAPANEN Bagian Kesatu Panen Pasal 56

(1) Panen merupakan kegiatan memungut hasil budi daya Pertanian yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan hasil. (21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan prasarana.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap Orang yang melakukan panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat. Pasal 57 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pascapanen Pasal 58 Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian. A Pasal 59 REPUBUK INDONESIA Pasal 59

(1) Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus memenuhi standar mutu.

(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 60

(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 61 Pemerintah Pusat menetapkan tata cara pengawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian. Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 6l diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 63

(1) Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional. A

(2) Ketentuan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 64

(1) Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya Pertanian strategis nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XI SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN Bagian Kesatu Sarana Budi Daya Pertanian Pasal 65

(1) Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas:

a. Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;

b. Pupuk;

c. pestisida;

d. pakan; dan

e. alat dan mesin Pertanian.

(2) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

(3) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Lahan, dan ramah lingkungan. Pasal 66

(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu. A

(2) Untuk

(2) Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib dilakukan sertifikasi.

(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

(5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 67

(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik. (21 Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. Pasal 68

(1) Sarana Budi Daya Pertanian yang diedarkan wajib diberi label, kecuali Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil ,yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

(2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 69 Pasal 69

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya dapat mendanai Sarana Budi Daya Pertanian untuk Petani kecil sesuai dengan program:

a. pengentasan kemiskinan;

b. kedaulatan pangan;

c. pemberantasan narkoba; dan/atau

d. penanggulangan terorisme.

(2) Untuk Sarana Budi Daya Pertanian dalam bentuk Pupuk, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi Petani kecil. Pasal 70

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional. (21 Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

(3) Cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keadaan darurat, bencana alam, atau bencana sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 71

(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negerl danlatau pemasukan dari luar negeri.

(2) Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.

(3) Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. A Pasal 72 FRES IDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 72

(1) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. Pasal 73 Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel. Pasal 74 Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 75 Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan semua zat kirnia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:

a. memberantas atau mencegah:

1. hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil Pertanian;

2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;

3. hama air;

4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan

5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;

b. memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak diinginkan;

c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan

d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. A Pasal 76 trRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 76

(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.

(3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.

(4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pasal 77

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, danf atau tidak berlabel. (21 Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai pestisida.

(3) Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan pemusnahan. Pasal 78

(1) Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin Pertanian. (21 Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 79 TTEPUBUK INDONESIA Pasal 79 Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian wajib:

a. memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan

b. memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung sumber daya alam, dan fungsi lingkungan. Pasal 80 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi Petani. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 8O diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Prasarana Budi Daya Pertanian Pasal 82

(1) Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi

a. Lahan;

b. jaringan irigasi dan/atau drainase;

c. jalan penghubung;

d. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke pascapanen;

e. gudang;

f. rumah atau penaung Tanaman;

g. gudang berpendingin; dan

h. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis. Iokasi A

(2) Pemerintah (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara terintegrasi dan terencana.

(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha juga dapat menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 83 Penyediaan, pengelolaan, dan/atau pemeliharaan Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII USAHA BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 84

(1) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya Pertanian.

(2) Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal dalam negeri dan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama secara terpadu dengan Petani dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian. (41 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian dengan tetap memprioritaskan usaha pokok. A Pasal 85 trRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 85

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis. Pasal 86

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memiliki izin. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha. Pasal 87

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil. (21 Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;

b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;

c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau

d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha. A Pasal 88 REPUBUK INDONESIA Pasal 88

(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada Petani kecil. Pasal 89 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 9 1

(1) Pembinaan budi daya Pertanian dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan diseminasi informasi. A

(4) Pembinaan . REPUEUK INDONESIA

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan produksi, mlltLl, nilai tambah hasil budi daya Pertanian, dan efisiensi penggunaan Lahan serta Sarana Budi Daya Pertanian.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditas Pertanian. Pasal 92 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mengarahkan peran serta Petani dan Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan dalam pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan budi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l Pasal 92 diatur dalam Peraturan Menteri. daya dan Pasal 94

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif kepada Petani pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil Pertanian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 95

(1) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengawasan . A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(2) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pasal 96

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan melalui:

a. pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan usahanya; dan/atau

b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil budi daya Pertanian. (21 Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya Pertanian.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XIV PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 98

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian. A

(2) Pemerintah FRES IDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri.

(4) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam negeri.

(5) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 99

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan penghargaan kepada penemu teknologi tepat guna serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budi daya Pertanian.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XV PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 100

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur, Pelaku Usaha, Petani, dan masyarakat. A Pasal 101 REPUELIK INDONESTA Pasal 101

(1) Dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1) diselenggarakan penyuluhan Pertanian. (21 Pen5ruluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b. Pelaku Usaha.

(3) Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XVI SISTEM INFORMASI Pasal 102

(1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, men5rusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:

a. perencanaan

b. pemantauan dan evaluasi;

c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan

d. pertimbangan penanaman modal.

(4) Kewajiban Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.

(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. A

(6) Data

(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 103 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104

(1) Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. perencanaan budi daya Pertanian;

b. tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;

c. penggunaan Lahan;

d. perbenihan dan perbibitan;

e. penanaman;

f. pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;

g. pemanfaatan air;

h. pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;

i. panen dan pascapanen;

j. Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;

k. Usaha Budi Daya Pertanian;

1. pembinaan dan pengawasan;

m. penelitian dan pengembangan;

n. pengembangan sumber daya manusia; dan

o. sistem informasi. A

(3) Peran REFUELIK INDONESIA

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, danf atau bantuan. Pasal 105 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan Setiap Orang. Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 1O7

(1) Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. (21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian; e.membuat A -4t-

e. membuat dan menandatangani berita acara; dan

f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budi daya Pertanian.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 108

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:

a. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 79;

b. Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)., Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2); dan

c. Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal TB ayat (1). A

(2) Sanksi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sanksi administratif ayat (1) dapat berupa: sebagaimana dimaksud pada

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sernentara kegiatan usaha;

d. penarikan produk dari peredaran;

e. pencabutan izin; dan/atau

f. penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 109 Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 1 10 Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda pating banyak RpS.0OO.00O.0OO,00 (lima miliar rupiah). Pasal 1 1 1 Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah). A

PASAL Il2

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 2L

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil
Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang,
papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan
memperbesar ekspor;
b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanj utan meliputi :

a. perencanaan budi daya Pertanian;

b. tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;

c. penggunaan Lahan;

d. perbenihan dan perbibitan;

e. penanaman;

f. pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;

g. pemanfaatan air;

h. pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;

i. panen dan pascapanen;

j. Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;

k. Usaha Budi Daya Pertanian;

l. pembinaan dan pengawasan;

m. penelitian dan pengembangan;

n. pengembangan sumber daya manusia;

o. sistem informasi; dan

p. peran serta masyarakat. A BAB II BAB II PERENCANAAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 5

(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya Pertanian.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.

(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan budi daya pertanian secara berkelanjutan.

(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.

(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.

(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan daram rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek:

a. sumber daya manusia;

b. sumber daya alam;

c. sarana dan prasarana;

d. sasaran produksi;

e. kawasan budi daya Pertanian;

f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;

g. identifikasi persoalan pasar; A

h. penelitian (2) REPLIBLIK INDONESIA -7

h. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

i. pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan

j. produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional. Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan: pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi; daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; rencana pembangunan nasional dan daerah; rencana tata ruang; pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepentingan masyarakat; dan kelestarian lingkungan hidup.

(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh. Pasal 7

(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

(3) Perencanaan budi daya pertanian tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat. a. b. C. d. e. f. o b. h. i. j. A Pasal 8 REFUBTJK INDONESIA Pasal 8

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.

(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;

b. rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan

c. rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 9

(1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian provinsi. (21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian kabupaten/kota.

(3) Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya Pertanian setempat.

(4) Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian. Pasal 10

(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.

(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya. A

(3) Pemerintah BAB III TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN Pasal 12

(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1 Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin pelaksanaannya.

(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata rulang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air. Pasal 13

(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi. A

(2) Pertanian

(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata ruang. (21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis. Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan untuk Usaha Budi Daya Pertanian.

(2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 16

(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya Pertanian. (21 Kawasan pengembangan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia.

(3) Kawasan . A

(3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau . kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah. (21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi satu kesatuan fungsional.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mendukung pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah. BAB IV PENGGUNAAN LAHAN Pasal 18

(1) Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya. (21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau Petani.

(3) Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 19 REPUBUK INDONESIA -t2- Pasal 19

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan syarat:

a. dilakukan kajian strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan

d. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. (41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap. Pasal 20

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. keringanan pajak bumi dan bangunan;

b. pengembangan infrastruktur Pertanian;

c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;

d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;

e. penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;

f. jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;

g. penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian; dan/atau

h. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. A

(3) Setiap

(3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya Pertanian. Pasal 21

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan :

a. jenis Tanaman;

b. populasi hewan ternak;

c. ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;

d. modal;

e. kapasitas unit pengolahan;

f. tingkat kepadatan penduduk;

g. pola pengembangan usaha;

h. kondisi geografis;

i. perkembangan teknologi; dan

j. pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan rencana jangka panjang terkait pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian. Pasal 22 Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan. A Pasal 23 REPUEUK INDONESIA Pasal 23

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V PERBENIHAN DAN PERBIBITAN Pasal 25 Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi. Pasal 26

(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang. Pasal 27

(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Setiap A

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali Petani kecil.

(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.

(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memperhatikan wilayah dan kondisi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian, pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 28

(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 29

(1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:

a. Varietas unggul; A

b. galur

b. galur; dan

c. Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri.

(2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 30

(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul. (21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.

(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/ atau tidak berlabel.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 31

(1) Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. A

(2) Pengadaan -t7-

(2) Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petani, Pelaku Usaha, danf atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32

(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapatizin dari Menteri. (21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Benih genetik Pasal 34 Setiap Orang dilarang:

a. mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman; dan/atau

b. mengadakan, mengedarkan , danf atau memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup. Pasal 35 Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi varietas dari jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. A Pasal 36 Pasal 36 Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi pelindungan Varietas. Pasal 37

(1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan sebelumnya. (21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Pasal 38 Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. BAB VI PENANAMAN Pasal 40

(1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.

(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. A

PASAL 4L

BAB VI: PENANAMAN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: BAB II
(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi
Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya
Pertanian.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari
perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan
sektoral.
(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan
dan pengembangan budi daya pertanian secara
berkelanjutan.
(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dengan melibatkan masyarakat.
(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/ kota.
(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan daram
rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan
di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: BAB II
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi aspek:

a. sumber daya manusia;

b. sumber daya alam;

c. sarana dan prasarana;

d. sasaran produksi;

e. kawasan budi daya Pertanian;

f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;

g. identifikasi persoalan pasar; A

h. penelitian (2) REPLIBLIK INDONESIA -7

h. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

i. pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan

j. produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional. Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan: pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi; daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; rencana pembangunan nasional dan daerah; rencana tata ruang; pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian; kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepentingan masyarakat; dan kelestarian lingkungan hidup.

(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh.

PASAL 7

BAB II: BAB II
(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional
serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi
serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan budi
daya pertanian tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana
pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat.
a.
b.
C.
d.
e.
f.
o
b.
h.
i.
j.
A

PASAL 8

BAB II: BAB II
REFUBTJK INDONESIA Pasal 8

(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.

(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;

b. rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan

c. rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

PASAL 9

BAB II: BAB II
(1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi
pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian
provinsi.
(21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi
pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian
kabupaten/kota.
(3) Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c
menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya
Pertanian setempat.
(4) Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi
daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya
Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku
Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian.

PASAL 10

BAB II: BAB II
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan
jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.
(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi
daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya.
A
(3) Pemerintah

BAB III
TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
Pasal 12

(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi
kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai
pangan alternatif sesuai potensi lokal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 11

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
Naskah pasal.

PASAL 12

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi
kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai
pangan alternatif sesuai potensi lokal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan
hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan
perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin
pelaksanaannya.
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya
Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan
tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata rulang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi
daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan
dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan
kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup,
khususnya konservasi tanah dan air.

PASAL 13

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l)
dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem
berdasarkan prinsip Pertanian konservasi.
A
(2) Pertanian

(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan,
memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna
peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 14

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi
daya Pertanian dalam rencana tata ruang.
(21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan
perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian
untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak
mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian
secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan
hidup strategis.

PASAL 15

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan
untuk Usaha Budi Daya Pertanian.
(2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha
Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara
harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas
maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha
Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 16

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara
terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan
budi daya Pertanian.
(21 Kawasan pengembangan budi daya pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil,
pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber
daya manusia.
(3) Kawasan .
A

(3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terhubung
secara fungsional yang membentuk kawasan
pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota,
provinsi, dan nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 17

BAB III: TATA RUANG DAN TATA GUNA LAHAN BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan
budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas
unggulan nasional dan lokal di provinsi atau
.
kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan
dari Pemerintah Daerah.
(21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga
menjadi satu kesatuan fungsional.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berkewajiban
mendukung
pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber
pembiayaan lainnya yang sah.
BAB IV
PENGGUNAAN LAHAN

PASAL 18

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
(1) Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka
dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau
media tanam lainnya.
(21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib
dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan
fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Pelaku Usaha, dan/atau Petani.
(3) Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan,
pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 19

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
REPUBUK INDONESIA -t2- Pasal 19

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan syarat:

a. dilakukan kajian strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan

d. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. (41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

PASAL 20

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan insentif
kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan
budi daya Pertanian.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur Pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan
teknologi;
e. penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan
Prasarana Budi Daya Pertanian;
f. jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian
pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik
dan sistematik;
g. penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan
bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya
Pertanian; dan/atau
h. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
A
(3) Setiap

(3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha
atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan
Lahan budi daya Pertanian.

PASAL 21

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan
tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib
mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
kerusakan lingkungan hidup.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan
Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan :
a. jenis Tanaman;
b. populasi hewan ternak;
c. ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;
d. modal;
e. kapasitas unit pengolahan;
f. tingkat kepadatan penduduk;
g. pola pengembangan usaha;
h. kondisi geografis;
i. perkembangan teknologi; dan
j. pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang tata ruang.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam mempertahankan dan
mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memperhatikan rencana jangka panjang terkait
pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi
daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan
untuk kegiatan Pertanian.

PASAL 22

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan
oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha
wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.
A

PASAL 23

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
REPUEUK INDONESIA Pasal 23

(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu.

PASAL 24

BAB IV: PENGGUNAAN LAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau
media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah
timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan
Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
PERBENIHAN DAN PERBIBITAN

PASAL 25

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu
dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau
perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi.

PASAL 26

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur
unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
melalui Pemuliaan.
(21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Setiap Orang.

PASAL 27

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik
untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap
A

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali
Petani kecil.
(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus melaporkan kepada
Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya
Genetik bersama masyarakat.
(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 memperhatikan wilayah dan kondisi
geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian,
pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

PASAL 28

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 29

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:
a. Varietas unggul;
A
b. galur

b. galur; dan
c. Varietas introduksi
sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani
kecil dalam negeri.
(2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat diedarkan secara
terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil
Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 30

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau
introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul.
(21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 belum ditetapkan, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.
(41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang
tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat,
dan/ atau tidak berlabel.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu,
sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 31

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam
negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
A
(2) Pengadaan

-t7-
(2) Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Petani, Pelaku Usaha, danf atau Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 32

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
dilakukan setelah mendapatizin dari Menteri.
(21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik
Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah,
Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 33

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman
Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benih
genetik

PASAL 34

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Setiap Orang dilarang:
a. mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih
Tanaman; dan/atau
b. mengadakan, mengedarkan , danf atau memelihara Benih
Hewan atau Bibit Hewan
yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber
daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.

PASAL 35

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi varietas dari
jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil,
dan diberi nama.
A

PASAL 36

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Pasal 36
Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma
agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak
dapat diberi pelindungan Varietas.

PASAL 37

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
(1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan
sebelumnya.
(21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk
menggunakan dan memberikan persetujuan kepada
Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih
Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk
propagasi.

PASAL 38

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang
yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut
hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB V: PERBENIHAN DAN PERBIBITAN
Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BAB VI
PENANAMAN

PASAL 40

BAB VI: PENANAMAN
(1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.

(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. A Pasal4l trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 41

BAB VI: PENANAMAN
(1) Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat
sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (21 dilakukan dengan
manajemen tanam.
(21 Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kalender tanam;
b. pola pemupukan;
c. pola pengairan; dan
d. perbenihan.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan manajemen tanam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
memperhatikan kearifan lokal.

PASAL 42

BAB VI: PENANAMAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dan manajemen tanam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
TANAMAN, BENIH, BIBIT, DAN HEWAN

PASAL 43

BAB VII: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi dengan memperoleh izin dari Menteri.

PASAL 44

BAB VII: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,
Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan
untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
c. memenuhi keperluan di dalam negeri.
A
(2) Pemasukan

(21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi standar mutu.
(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari
Menteri.

PASAL 45

BAB VII: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman,
Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
(21 Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman,
Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 46

BAB VII: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMANFAATAN AIR

PASAL 47

BAB VIII: PEMANFAATAN AIR
(1) Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian
memperhatikan baku mutu air sesuai dengan
peruntukannya.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi
daya Pertanian.
A
(3) Dalam

-2r-
(3) Dalam mengatur pemanfaatan air untuk budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewaj iban :
a. mengupayakan ketersediaan air
dengan
mempertimbangkan kondisi
hidroklimatologi,
hidrologi, dan hidrogeologi;
b. menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan
budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok
manusia sehari-hari terpenuhi; dan
c. menetapkan rencana alokasi dan mengatur
pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan
untuk kegiatan budi daya Pertanian.
(4) Pengaturan pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
Bagian Kesatu
Pelindungan Pertanian

PASAL 48

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem
pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak
perubahan iklim.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.

PASAL 49

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan:

a. pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pengendalian A

b. pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan; dan

c. penanganan dampak perubahan iklim.

PASAL 50

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau
cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau
mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan
gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau
lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana,
prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 51

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman
atau hewan harus melaporkan adanya serangan
Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan
kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan
harus mengendalikannya.
(21 Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan
dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
a. eksplosi; atau
b. Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit
hewan yang belum pernah ada
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama
masyarakat.

PASAL 52

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:
a. Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau
b. depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya
penyakit hewan.
A
(2) Dalam

(21 Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau
penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara
meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi.

PASAL 53

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan,
dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus
dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi
kompensasi.

PASAL 54

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kesatu - Pelindungan Pertanian
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan
Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Pertanian

PASAL 55

BAB IX: PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN | Bagian Kedua - Pemeliharaan Pertanian
(1) Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:

a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal;

b. menjaga kelestarian lingkungan; dan

c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.

(2) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. A BAB X REPUEUK INDONESIA BAB X PANEN DAN PASCAPANEN Bagian Kesatu Panen

PASAL 56

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kesatu - Panen
(1) Panen merupakan kegiatan memungut hasil budi daya
Pertanian yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang
optimal dengan menekan tingkat kehilangan dan/atau
kerusakan hasil.
(21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat
keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan prasarana.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat
berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap Orang yang melakukan panen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencegah rusaknya
sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya
kerugian bagi masyarakat.

PASAL 57

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kesatu - Panen
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib berupaya untuk meringankan beban
Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak
ditanggung oleh asuransi Pertanian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pascapanen

PASAL 58

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen
yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau
kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan
daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian.
A

PASAL 59

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 59
(1) Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus
memenuhi standar mutu.
(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan
standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 60

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar unit pengolahan,
alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya
Pertanian.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan
unit pengolahan, alat transportasi, dan unit
penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit
pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan
hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

PASAL 61

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
Pemerintah Pusat menetapkan tata cara pengawasan atas
mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit
penyimpanan hasil budi daya Pertanian.

PASAL 62

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 6l diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 63

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
(1) Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi
daya Pertanian strategis nasional.
A
(2) Ketentuan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penetapan harga dasar hasil budi daya Pertanian
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 64

BAB X: PANEN DAN PASCAPANEN | Bagian Kedua - Pascapanen
(1) Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil
budi daya Pertanian strategis nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN
Bagian Kesatu
Sarana Budi Daya Pertanian

PASAL 65

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
(1) Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas:
a. Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;
b. Pupuk;
c. pestisida;
d. pakan; dan
e. alat dan mesin Pertanian.
(2) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(3) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan teknologi yang
memperhatikan kondisi iklim, kondisi Lahan, dan ramah
lingkungan.

PASAL 66

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan
keamanan dan standar mutu.
A
(2) Untuk

(2) Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib
dilakukan sertifikasi.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan
persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian
produksi lokal atau Petani kecil yang diedarkan secara
terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf a, huruf d, dan huruf e yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 67

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
dapat merupakan atau mengandung hasil rekayasa
genetik.
(21 Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya
Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil
rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
peredarannya mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keamanan hayati.

PASAL 68

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
(1) Sarana Budi Daya Pertanian yang diedarkan wajib diberi
label, kecuali Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal
atau Petani kecil ,yang diedarkan secara terbatas dalam
satu kabupaten/kota.
(2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 69

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
Pasal 69
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan dan kemampuannya dapat mendanai
Sarana Budi Daya Pertanian untuk Petani kecil sesuai
dengan program:
a. pengentasan kemiskinan;
b. kedaulatan pangan;
c. pemberantasan narkoba; dan/atau
d. penanggulangan terorisme.
(2) Untuk Sarana Budi Daya Pertanian dalam bentuk Pupuk,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan subsidi yang
diperuntukkan bagi Petani kecil.

PASAL 70

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank
genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan
atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional.
(21 Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
masyarakat.
(3) Cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit
Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keadaan
darurat, bencana alam, atau bencana sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan,
serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 71

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam
negerl danlatau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diedarkan wajib terdaftar.
(3) Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),, harus memenuhi standar mutu, terjamin
efektivitasnya, dan diberi label.
A

PASAL 72

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
FRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 72
(1) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan
dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (21.
(21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.

PASAL 73

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak
terdaftar dan/ atau tidak berlabel.

PASAL 74

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 75

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kesatu - Sarana Budi Daya Pertanian
Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf c merupakan semua zat kirnia dan bahan lain serta
jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
a. memberantas atau mencegah:
1. hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil
Pertanian;
2. hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
3. hama air;
4. binatang dan jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
5. binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan
penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;
b. memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak
diinginkan;
c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman
yang tidak diinginkan; dan
d. mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau
bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.
A

PASAL 76

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. - A
trRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 76
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri
dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diedarkan wajib terdaftar.
(3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memenuhi standar mutu, terjamin
efektivitasnya, dan diberi label.
(4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat
dan kelestarian lingkungan.

PASAL 77

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. - A
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau
menggunakan Pestisida yang tidak
terdaftar,
membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian
lingkungan, danf atau tidak berlabel.
(21 Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai
pestisida.
(3) Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui
keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan
pemusnahan.

PASAL 78

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. - A
(1) Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e
wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara
penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan
alat dan mesin Pertanian.
(21 Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 79

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. - A
TTEPUBUK INDONESIA Pasal 79 Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian wajib:

a. memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan

b. memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung sumber daya alam, dan fungsi lingkungan.

PASAL 80

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. - A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi
Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara
tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat
lokasi, dan tepat harga bagi Petani.

PASAL 81

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk. - A
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan
Pasal 8O diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Prasarana Budi Daya Pertanian

PASAL 82

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Prasarana Budi Daya Pertanian
(1) Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi
a. Lahan;
b. jaringan irigasi dan/atau drainase;
c. jalan penghubung;
d. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke
pascapanen;
e. gudang;
f. rumah atau penaung Tanaman;
g. gudang berpendingin; dan
h. bangsal penanganan pascapanen
yang memenuhi persyaratan teknis.
Iokasi
A
(2) Pemerintah

(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola,
dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d secara terintegrasi dan terencana.
(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku
Usaha juga dapat menyediakan, mengelola, dan/atau
memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara
Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 83

BAB XI: SARANA BUDI DAYA PERTANIAN DAN PRASARANA BUDI DAYA PERTANIAN | Bagian Kedua - Prasarana Budi Daya Pertanian
Penyediaan, pengelolaan, dan/atau pemeliharaan Prasarana
Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XII
USAHA BUDI DAYA PERTANIAN

PASAL 84

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian.
(2) Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari modal dalam negeri dan modal
asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kerja sama secara terpadu dengan Petani
dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian.
(41 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap
Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian
dengan tetap memprioritaskan usaha pokok.
A

PASAL 85

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
trRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 85
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama
secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan
menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian
secara tertulis.

PASAL 86

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di
atas skala tertentu wajib memiliki izin.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi
Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara
masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.

PASAL 87

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan
dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang
diprioritaskan kepada Petani kecil.
(21 Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau
memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau
imbal jasa penjaminan; dan/atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
program kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.
A

PASAL 88

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 88

(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada Petani kecil.

PASAL 89

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang
dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 90

BAB XII: USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi,
perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan
Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 91

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pembinaan budi daya Pertanian dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Budi Daya
Pertanian Berkelanjutan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
dan diseminasi informasi.
A
(4) Pembinaan .

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diarahkan untuk meningkatkan produksi, mlltLl, nilai
tambah hasil budi daya Pertanian, dan efisiensi
penggunaan Lahan serta Sarana Budi Daya Pertanian.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri,
keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditas
Pertanian.

PASAL 92

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mendorong dan mengarahkan peran serta
Petani dan Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan dalam
pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91.

PASAL 93

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan budi
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l
Pasal 92 diatur dalam Peraturan Menteri.
daya
dan

PASAL 94

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan insentif kepada Petani
pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian
dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil
Pertanian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 95

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian,
Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk
Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah
ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif
yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengawasan .
A

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
melibatkan peran serta masyarakat.

PASAL 96

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dilakukan melalui:
a. pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan
usahanya; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan
hasil budi daya Pertanian.
(21 Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan
melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya
Pertanian.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat
diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan
memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di
lapangan.

PASAL 97

BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB XIV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PASAL 98

BAB XIV: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan budi daya Pertanian.
A
(2) Pemerintah

FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan mendorong masyarakat
untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di
dalam atau di luar negeri.
(4) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam
negeri.
(5) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 99

BAB XIV: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan penghargaan kepada
penemu teknologi tepat guna serta penemu teori dan
metode ilmiah baru di bidang budi daya Pertanian.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XV
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PASAL 100

BAB XV: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aparatur, Pelaku Usaha, Petani, dan
masyarakat.
A

PASAL 101

BAB XV: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
REPUELIK INDONESTA Pasal 101

(1) Dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1) diselenggarakan penyuluhan Pertanian. (21 Pen5ruluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b. Pelaku Usaha.

(3) Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XVI SISTEM INFORMASI

PASAL 102

BAB XVI: SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian,
serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban membangun, men5rusun,
dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang
terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Pertanian; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan
informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
A
(6) Data

(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku
Usaha dan masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 103

BAB XVI: SISTEM INFORMASI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 104

BAB XVII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran
serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. perencanaan budi daya Pertanian;
b. tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
c. penggunaan Lahan;
d. perbenihan dan perbibitan;
e. penanaman;
f. pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih
Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;
g. pemanfaatan air;
h. pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
i. panen dan pascapanen;
j. Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi
Daya Pertanian;
k. Usaha Budi Daya Pertanian;
1. pembinaan dan pengawasan;
m. penelitian dan pengembangan;
n. pengembangan sumber daya manusia; dan
o. sistem informasi.
A
(3) Peran

FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran
perbaikan, danf atau bantuan.

PASAL 105

BAB XVII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan Setiap Orang.

PASAL 106

BAB XVII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XVIII PENYIDIKAN Pasal 1O7

(1) Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. (21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;

b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian; e.membuat A -4t-

e. membuat dan menandatangani berita acara; dan

f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budi daya Pertanian.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 108

BAB XIX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:

a. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 79;

b. Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)., Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2); dan

c. Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal TB ayat (1). A

(2) Sanksi FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sanksi administratif ayat (1) dapat berupa: sebagaimana dimaksud pada

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sernentara kegiatan usaha;

d. penarikan produk dari peredaran;

e. pencabutan izin; dan/atau

f. penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XX KETENTUAN PIDANA

PASAL 109

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah
ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 110

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan
tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian yang tidak
mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda pating banyak
RpS.0OO.00O.0OO,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 111

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang
tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling banyak RpS.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah).
A
PasalIl2

Pasal I 12
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media
tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian yang
tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.00O.O00.000,O0 (tiga miliar rupiah).

PASAL 113

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

PASAL 114

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan
atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (41 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.0OO.000.O00,00 (tiga miliar
rupiah).

PASAL 115

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak
sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau
tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp3.0OO.0OO.00O,00 (tiga
miliar rupiah).

PASAL 116

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau
menanam Benih Tanaman yang merugikan masyarakat,
budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya,
dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf a dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda pating
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
A

(2) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau
memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang
merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber
daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000,00 (tiga
miliar rupiah).

PASAL 117

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PASAL 118

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara
yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan
kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup
dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PASAL 119

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara
yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan
kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup
dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
A

PASAL 120

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
REFUBLIK INDONESIA Pasal 12O Setiap Orang yang tidak mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat dalam melakukan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.OO0.O00.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 121

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling banyak Rp3.O00.OO0.000,O0 (tiga miliar
rupiah).

PASAL 122

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar
dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.0O0.O00,00
(tiga miliar rupiah).

PASAL 123

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan
pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan
masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak
berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,OO (lima
miliar rupiah).

PASAL 124

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang menguasai pestisida yang dilarang
peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) dan tidak memusnahkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp5.00O.000.0OO,00 (lima miliar
rupiah).
A

PASAL 125

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Pasal 125
Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di
atas skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
banyak RpS.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 126

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat tanpa ada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp5.000.O00.000,00 (lima
miliar rupiah).

PASAL 127

BAB XX: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh
korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125, korporasinya
dipidana dengan pidana denda maksimum ditamb ah I I 3
(sepertiga).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh
pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang
yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang
Pertanian, dipidana dengan pidana sebagaimana
ancaman pidana dalam Undang-Undang ini
ditambah 1/3 (sepertiga).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 128

BAB XXI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya
habis.
A
(2) Permohonan

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya tetap
diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebelumnya.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 129

BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (, ,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 130

BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(,
), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 131

BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
Undang-Undang ini diundangkan.
harus
sejak

PASAL 132

BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
A
Agar