UU NOMOR 23 TAHUN 2019

PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-24
Total Pasal: 85 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

3. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

4. Sumber A

4. Sumber Daya Manusia adalah warga negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

5. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

6. Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

7. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

8. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

9. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

10. Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. 1 1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. A

12. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

13. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

15. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

16. Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militdr yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945. SK No009210 A BAB II BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas

PASAL 2

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Asas
Penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk
Pertahanan Negara berdasarkan asas:
a. tujuan;
b. kesemestaan;
c. kejuangan;
d. kebersamaan dan gotong royong;
e. manfaat;
f.
legalitas;
g. selektivitas;
h. efektivitas;
i.
efisiensi; dan
j.
proporsionalitas.
Bagian Kedua
Tfijuan

PASAL 3

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Tfijuan
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia,
Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara
yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Ruang Lingkup
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor al69l; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

3. Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

4. Sumber A

4. Sumber Daya Manusia adalah warga negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

5. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

6. Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

7. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

8. Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

9. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

10. Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. 1 1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. A

12. Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

13. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

15. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

16. Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militdr yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945. SK No009210 A BAB II BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara berdasarkan asas:

a. tujuan;

b. kesemestaan;

c. kejuangan;

d. kebersamaan dan gotong royong;

e. manfaat; f. legalitas;

g. selektivitas;

h. efektivitas; i. efisiensi; dan j. proporsionalitas. Bagian Kedua Tfijuan Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 4

(1) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dipersiapkan seca-ra dini untuk menghadapi Ancaman. A

(2) Ancaman . . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ancaman militer;

b. Ancaman nonmiliter; danlatau

c. Ancaman hibrida.

(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kemsakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serang€rn nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Pasal 5

(1) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha:

a. Bela Negara;

b. penataan Komponen Pendukung;

c. pembentukan Komponen Cadangan;

d. penguatan Komponen Utama; dan

e. Mobilisasi dan Demobilisasi. (21 Ketentuan mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam usaha penguatan Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BELA NEGARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Keikutsertaan
A

FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang
dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela
Negara;
b. mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional
Indonesia; dan
c. mendaftar sebagai calon anggota Komponen
Cadangan.
(4) Kewajiban Warga Negara dalam usaha Bela Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara
yang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat Pertahanan Negara; dan
b. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara
sebagai anggota Komponen Cadangan yang di-
Mobilisasi dalam menghadapi Ancaman militer dan
Ancaman hibrida.
(5) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b diberlakukan kepada ca-lon
Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.
Bagian Kedua
Pendidikan Kewarganegaraan

PASAL 7

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kedua - Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara. A

(2) Pembinaan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lingkup:

a. pendidikan;

b. masyarakat; dan

c. pekerjaan.

(3) Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. cinta tanah air;

b. sadar berbangsa dan bernegara;

c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

e. kemampuan awal Bela Negara.

PASAL 8

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kedua - Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional.
(21 Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
(3) Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui sistem
pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

PASAL 9

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kedua - Pendidikan Kewarganegaraan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b
ditujukan bagi Warga Negara yang meliputi:
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya.

PASAL 10

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kedua - Pendidikan Kewarganegaraan
?14 A Pasal 10 Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:

a. lembaga negara;

b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;

c. Tentara Nasional Indonesia;

d. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah;

f. badan usaha swasta; dan

g. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 11

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kedua - Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pemerintah menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10.
(2) Dalam penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 12

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kedua - Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Dalam penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menetapkan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara. A

(2) Kebijakan REFUBLIK TNDONESIA _ 10_ (21 Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. perencanaan;

b. program kegiatan;

c. pelaksanaan;

d. pengawasan; dan

e. evaluasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib

PASAL 13

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Ketiga - Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
(1) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b hanya
diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen
Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk
pembentukan calon Komponen Cadangan.
(3) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan mengenai pembentukan Komponen Cadangan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Bagian Keempat
Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara Sukarela atau secara Wajib

PASAL 14

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Keempat - Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Bagian Kelima

trRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kelima
Pengabdian sesuai dengan Profesi

PASAL 15

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kelima - Pengabdian sesuai dengan Profesi
(1) Setiap Warga Negara melaksanakan pengabdian sesuai
dengan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf d untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(21 Pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disiapkan secara dini untuk menghadapi
Ancaman militer, Ancaman nonmiliter, dan Ancaman
hibrida.
(3) Pengabdian sesuai dengan profesi untuk menghadapi
Ancaman militer dan Ancaman hibrida sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui keanggotaan
Komponen Cadangan dan/atau Komponen Pendukung.
(41 Pengabdian sesuai dengan profesi untuk menghadapi
Ancaman nonmiliter sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan bidang profesi yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi kementerianf lembaga
pemerintah nonkementerian.

PASAL 16

BAB III: BELA NEGARA | Bagian Kelima - Pengabdian sesuai dengan Profesi
(1) Pemerintah wajib memberikan pembinaan kepada Warga
Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dapat bekerja sama dengan
organisasi profesi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan kerja
sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
A
BAB IV

(1)
(21

_12_
BAB IV
KOMPONEN PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 17

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kesatu - Umum
Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga
Negara secara sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan
Negara.

PASAL 18

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kesatu - Umum
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
ayat (1) dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.

PASAL 19

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:
a. penataan; dan
b. pembinaan.
(2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola
Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip
keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan
memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BagianKedua

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
_13_
Bagian Kedua
Penataan

PASAL 20

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kedua - Penataan
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. warga terlatih;

c. tenaga ahli; dan

d. warga lain unsur Warga Negara.

(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis.

(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. sarana dan prasarana darat;

b. sarana dan prasarana laut;

c. sarana dan prasarana udara;

d. sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan

e. sarana dan prasarana lainnya.

PASAL 21

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kedua - Penataan
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
tahapan:
a. penyiapan; dan
b. penetapan.
(21 Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan
kegiatan:
a. pendataan;
b. pemilahan;
c. pemilihan; dan
d. verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf d, Menteri menetapkan Komponen Pendukung.
A

PASAL 22

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kedua - Penataan
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 22
(1) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan bekerja sama dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan
penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (ll
terhadap Komponen Pendukung yang berada di bawah
pembinaan danf atau dikelola oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan
data Komponen Pendukung yang diperlukan untuk
pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 23

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kedua - Penataan
Penetapan Komponen Pendukung tidak menghilangkan:
a. hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan,
mengelola, danf atau menggunakan;
b. hak pengelola untuk mengelola danlatau menggunakan;
dan/atau
c. hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarataa Nasional.

PASAL 24

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Kedua - Penataan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Komponen
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai
dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pembinaan

PASAL 25

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Ketiga - Pembinaan
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. A

(2) Kebijakan REPUBLTK INDONESIA _ 15_ (21 Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.

(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

PASAL 26

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Ketiga - Pembinaan
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. simulasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang bekerja sama dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan.

PASAL 27

BAB IV: KOMPONEN PENDUKUNG | Bagian Ketiga - Pembinaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KOMPONEN CADANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 28

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional
A
(2) Komponen

_ 16_
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan
negara yang bersifat sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d merupakan
pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.

PASAL 29

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
Komponen Utama dalam menghadapi Ancaman militer dan
Ancaman hibrida.

PASAL 30

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Komponen Cadangan dikelola melalui kegiatan:
a. pembentukan dan penetapan;
b. pembinaan; dan
c. penggunaan dan pengembalian.
(2) Pengelolaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola
Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip
keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan
menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Penetapan
Paragraf 1
Pembentukan

PASAL 31

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dikelompokkan menjadi:
a. Komponen Cadangan matra darat;
b. Komponen Cadangan matra laut; dan
c. Komponen Cadangan matra udara.
?69 A

PASAL 32

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 32 Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas tahapan:

a. pendaftaran;

b. seleksi;

c. pelatihan dasar kemiliteran; dan

d. penetapan.

PASAL 33

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan. (21 Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;

d. sehat jasmani dan rohani; dan

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 34

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Setiap calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
mengikuti seleksi pembentukan.
(21 Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi administratif; dan
b. seleksi kompetensi.

PASAL 35

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _18_ Pasal 35

(1) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.

(2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

PASAL 36

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Calon Komponen Cadangan selama mengikuti pelatihan dasar
kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
berhak memperoleh:
a. uang saku;
b. perlengkapan perseorangan lapangan;
c. rawatan kesehatan; dan
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian.

PASAL 37

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur
Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama
menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon
Komponen Cadangan tetap memperoleh hak
ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya
hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan
tempatnya bekerja.
(2) Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa
selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai
calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak
akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status
sebagai peserta didik.

PASAL 38

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Calon Komponen Cadangan yang telah lulus mengikuti
pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan
menjadi Komponen Cadangan.
A
(2) Pengangkatan

_19_
(2) Pengangkatan dan penetapan Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri.

PASAL 39

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilantik dan
mengucapkan sumpah/janji Komponen Cadangan.
(21 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada
T\rhan Yang Maha Esa.

PASAL 40

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai
dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Kewajiban dan Hak

PASAL 41

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a wajib:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan

g. memenuhi panggilan Mobilisasi. ?72 A

PASAL 42

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 42

(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berhak atas:

a. uang saku selama menjalani pelatihan;

b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;

c. rawatan kesehatan;

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

e. penghargaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden. Paragraf 3 Masa Pengabdian

PASAL 43

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Masa pengabdian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. masa aktif; dan
b. masa tidak aktif.

PASAL 44

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Masa aktif Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a merupakan masa pengabdian
Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan
penyegaran danf atau pada saat Mobilisasi.
(21 Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf b merupakan masa pengabdian Komponen
Cadangan dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau
profesi semula.
A

PASAL 45

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
trRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-2t-
Pasal 45
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur
Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa
aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap
memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak
menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi
atau perusahaan tempatnya bekerja.
(21 Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama
menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak
menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

PASAL 46

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.

PASAL 47

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Komponen Cadangan melaksanakan pengabdian sebagai
Komponen Cadangan sampai dengan usia paling tinggi 48
(empat puluh delapan) tahun.

PASAL 48

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pengabdian Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai
dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Pemberhentian

PASAL 49

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika:
a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan
usia 48 (empat puluh delapan) tahun;
b. sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan
sebagai Komponen Cadangan;
c.gugur
A

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. gugur, tewas, atau meninggal dunia; atau
d. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 (enam)
bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai
Komponen Cadangan.
(21 Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan tidak hormatjika:
a. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila;
b. menjadi anggota dalam organisasi terlarang
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau
peraturan perundang-undangan ;
c. melakukan tindakan yang dapat mengancam atau
membahayakan keamanan dan keselamatan negara
dan bangsa;
d. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-
nyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
e. dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1
(satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 50

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional

PASAL 51

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan menjadi
Komponen Cadangan setelah melalui tahapan:
a. verifikasi; dan
b. klasifikasi.
A

PASAL 52

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
REPUBLIK INDONESTA _23_ Pasal 52

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pendataan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat sebagai Komponen Cadangan.

(2) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan sebagai Komponen pendukung.

PASAL 53

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang telah diverif,rkasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 diklasifikasikan melalui kegiatan
pemilahan dan pengelompokan sesuai dengan kematraan
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.

PASAL 54

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
(1) Setelah tahapan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional ditetapkan menjadi
Komponen Cadangan.
(2) Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam menetapkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu
berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(41 Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberitahukan kepada pemilik atau
pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional.

PASAL 55

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
A

trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 55
Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 tidak menghilangkan:
a. hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan,
mengelola, danf atau menggunakan; dan/atau
b. hak pengelola untuk mengelola danlatau menggunakan,
terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta
Sarana dan Prasarana Nasional.

PASAL 56

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Penetapan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pembinaan
Paragraf 1
Warga Negara

PASAL 57

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Ketiga - Pembinaan
(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas, nilai guna, dan
daya guna untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(21 Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada
kebijakan umum Pertahanan Negara.
(3) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
A

PASAL 58

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Ketiga - Pembinaan
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 58
(1) Pembinaan Komponen Cadarlgan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 dilakukan selama masa pengabdian sesuai
dengan matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan pembinaan administratif
dan pembinaan kemampuan.
Paragraf 2
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional

PASAL 59

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Ketiga - Pembinaan
(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional di bawah supervisi kementerian/
lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

PASAL 60

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Ketiga - Pembinaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai
dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penggunaan dan Pengembalian

PASAL 61

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Keempat - Penggunaan dan Pengembalian
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan untuk memperbesar dan memperkuat Komponen Utama setelah pernyataan Mobilisasi oleh Presiden. A

(2) Penggunaan (21 Penggunaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia.

PASAL 62

BAB V: KOMPONEN CADANGAN | Bagian Keempat - Penggunaan dan Pengembalian
(1) Komponen Cadangan dikembalikan setelah pernyataan Demobilisasi oleh Presiden. (21 Pengembalian Komponen Cadangan berada di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia. BAB VI MOBILISASI DAN DEMOBILISASI Bagian Kesatu Mobilisasi

PASAL 63

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kesatu - Mobilisasi
(1) Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, .

(2) Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Rakyat. (1) (2)

PASAL 64

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kesatu - Mobilisasi
Mobilisasi dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
Komponen Pendukung yang dikenai Mobilisasi harus
ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan.

PASAL 65

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kesatu - Mobilisasi
(1) Komponen Pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya
menjadi Komponen Cadangan wajib memberikan
dukungan pada saat Mobilisasi yang dikoordinasikan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
A
(21 Komponen

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) bersifat nonkombatan.

PASAL 66

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kesatu - Mobilisasi
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga
Negara wajib memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen
Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk
kepentingan Mobilisasi.

PASAL 67

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kesatu - Mobilisasi
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) yang gugur, tewas, dinyatakan hilang,
dan/atau cacat selama melaksanakan tugas Mobilisasi
diperlakukan dan diberikan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan
yang digunakan pada saat Mobilisasi, diperlakukan
sebagai milik negara, dan diberi rawatan kedinasan sesuai
dengan sistem pembinaan materiel dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala bentuk pajak yang dikenakan atas Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional milik swasta atau perseorangan yang digunakan
selama Mobilisasi dibebankan kepada negara dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(4) Sumber

(4) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional milik swasta atau perseorangan
yang digunakan pada saat Mobilisasi tidak menyebabkan
putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya
dan / atau pengelolanya.

PASAL 68

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kesatu - Mobilisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 67 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Demobilisasi

PASAL 69

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kedua - Demobilisasi
(1) Dalam hal keadaan darurat militer atau keadaan perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sudah dapat diatasi, etujuan Dewan Perwakilan Ralryat.

(2) Demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Komponen Cadangan.

PASAL 70

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kedua - Demobilisasi
Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan
tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat.

PASAL 71

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kedua - Demobilisasi
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) yang telah selesai di-Mobilisasi dikembalikan
ke fungsi dan status semula melalui Demobilisasi.
(2) Pemerintah
A

FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(21 Pemerintah wajib mengembalikan Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didahului
rehabilitasi.
Pasal T2
(1) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional milik Pemerintah dan pemerintah
daerah, milik swasta, dan milik perseorangan yang telah
selesai di-Mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan
status semula melalui Demobilisasi.
(2) Pemerintah wajib mengembalikan Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana
Nasional milik Pemerintah dan pemerintah daerah, milik
swasta, milik perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan disertai kompensasi sesuai dengan
kemampuan keuangan Negara.
(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikembalikan kepada pemilik dan/atau pengelola
setelah Demobilisasi paling lama 3 (tiga) tahun.

PASAL 73

BAB VI: MOBILISASI DAN DEMOBILISASI | Bagian Kedua - Demobilisasi
Komponen Cadangan yang telah di-Mobilisasi dan pengelola dan/atau pemilik yang menyerahkan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Mobilisasi dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal T4 Ketentuan lebih lanjut mengenai Demobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII ?82 A REPUBLIK TNDONESIA BAB VII PENDANAAN

PASAL 75

BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENGAWASAN

PASAL 76

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan usaha Bela Negara, penataan Komponen
Pendukung, dan pembentukan Komponen Cadangan
dilaksanakan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat
yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang
pertahanan.
(21 Pengawasan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 77

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja
membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi
atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya
terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap
A

(2) Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu
muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi
panggilan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.

PASAL 78

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga
pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya
hubungan keda atau hubungan pendidikan bagi calon
Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan
dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga
pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya
hubungan keda atau hubungan pendidikan bagi
Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

PASAL 79

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang
sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau
seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang
telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk
digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan
sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional
miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen
Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
A

PASAL 80

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
Setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan
kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan
Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan
dalam Mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

PASAL 81

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau
menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen
Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

PASAL 82

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap orarlg yang karena kealpaannya tidak menyerahkan
kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional yang telah digunakan dalam
Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula dan/atau
tidak melaksanakan pengembalian Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional ke fungsi
dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 83

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan
kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau
Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang
telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau
pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8
(delapan) bulan.
BAB X
A

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 84

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun l9g7 tentang
Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L997 Nomor 75, )' dan Undang-Undang Nomor
56 Tahun 1999 tentang Ralryat Terlatih (, ) dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 85

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 27 Tahun L997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (, ); dan

b. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3905), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 86

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 87

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
A
Agar