Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3. Ekosistgm Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan
perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi
masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan
perekonomian global;
b. menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan
pendapatan negara;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya
saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada
nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya
ekonomi lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana
Pembangunan Nasional.
A
BAB II
BAB II
PELAKU EKONOMI KREATIF
PASAL 5
BAB II: BAB II
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh
dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
PASAL 6
BAB II: BAB II
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. pelaku kreasi; dan
b. pengelola kekayaan intelektual.
PASAL 7
BAB II: BAB II
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan
untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial
Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan
teknologi di dunia usaha; dan
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang
Ekonomi Kreatif.
PASAL 8
BAB II: BAB II
Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BABIII
BAB III
EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 9
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
PASAL 10
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kesatu - Umum
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
dilakukan
Bagian Kedua
Pengembangan Riset
PASAL 11
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kedua - Pengembangan Riset
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 digunakan sebagai pembuatan kebijakan di
bidang Ekonomi Kreatif.
A
(4) Pengembangan
(4) Pengernbangan riset Ekonon'ri Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Pendidikan
PASAL 12
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Ketiga - Pengembangan Pendidikan
Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif disusun
untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku
Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
PASAL 13
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Ketiga - Pengembangan Pendidikan
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di
bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem
pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam
jalur' pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan
nonformal.
Bagian Keempat
Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
PASAL 14
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Keempat - Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 15
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Keempat - Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
Pasal 15
(1) Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah.
l2l Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank
dan nonbank.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang
sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak
mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Keempat - Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
(1) Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 17
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Keempat - Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa! 16, Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan
alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
PASAL 18
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Keempat - Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan
Umum.
(21 Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Bagian Kelima
Bagian Kehma
Penyediaan Infrastruktur
PASAL 19
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kelima - Bagian Kehma
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong
tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai
untuk Ekonomi Kreatif.
PASAL 20
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kelima - Bagian Kehma
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastrrrktur teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Sistem Pemasaran
PASAL 21
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Keenam - Pengembangan Sistem Pemasaran
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi
Kreatif lerbasis kekayaan intelektual.
(21 Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem
pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan
intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengarr Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemberian Insentif
PASAL 22
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Ketujuh - Pemberian Insentif
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
A
(2) Insentif . .
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. nonfiskal.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Fasilitasi Kekayaan Intelektual
PASAL 23
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kedelapan - Fasilitasi Kekayaan Intelektual
(1) Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah memfasilitasi
pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta
pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku
Ekonomi Kreatif.
(21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemanfaatan keka-v:aan intelektual kepada Pelaku
Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pelindungan Hasil Kreativitas
PASAL 24
BAB III: EKOSISTEM EKONOMI KREATIF | Bagian Kesembilan - Pelindungan Hasil Kreativitas
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi
hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yAng berupa
kekayaan intelektual.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB IV
BAB IV
RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF
PASAL 25
BAB IV: BAB IV
(1) Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. (41 Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit memuat:
a. prirrsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
b. visi dan misi; , c. tujuan dan ruang lingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(5) Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk jangka w'aktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Keten[uan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 26
BAB IV: BAB IV
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam
Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai
pedornan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(21 Pbngembangan Ekonomi Kreatif di daerah diintegrasikan
ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
A
PASAL 27
BAB IV: BAB IV
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 27 Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
PASAL 28
BAB IV: BAB IV
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama
internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN
PASAL 29
BAB V: KELEMBAGAAN
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-uirdangan.
PASAL 30
BAB V: KELEMBAGAAN
(1) Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. A BAB VI -t2- BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 31
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pi'esiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
PASAL 33
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 34
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar