UU NOMOR 4 TAHUN 2019

KEBIDANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-13
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal2SH ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

2. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. A

3. Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.

4. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.

5. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.

6. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.

7. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan.

8. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.

9. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

10. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan. I 1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi. A

12. Surat lzin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat

SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Kebidanan.

13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

15. Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.

16. Klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Bidan.

17. Organisasi Profesi Bidan adalah wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan. A 20.Pernerintah

14. Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.

20. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 22.Menterr adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika dan profesionalitas;
d. manfaat;
e. keadilan;
f.
pelindungan; dan
g. keselamatan Klien.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada Bidan dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita,
dan anak prasekolah.
A
BAB II

BAB II
PENDIDIKAN KEBIDANAN

PASAL 4

BAB II: BAB II
Pendidikan Kebidanan terdiri atas:
a. pendidikan akademik;
b. pendidikan vokasi; dan
c. pendidikan profesi.

PASAL 5

BAB II: BAB II
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. program sarJana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(2) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan
program pendidikan profesi.

PASAL 6

BAB II: BAB II
(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b merupakan program diploma tiga
kebidanan.
(21 Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang akan menjadi Bidan lulusan
pendidikan profesi harus melanjutkan program
pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan
profesi.

PASAL 7

BAB II: BAB II
Pendidikan profesr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan program lanjutan dari program
pendidikan setara sarjana atau program sarjana.
A

PASAL 8

BAB II: BAB II
Pasal 8
Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 9

BAB II: BAB II
(1) Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan
pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai
Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan melalui:
a. kepemilikan; atau
b. kerja sama.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana
Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB II: BAB II
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
masl'arakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

BAB II: BAB II
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan pendidikan Kebidanan harus
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kebidanan.
(21 Standar Nasional Pendidikan Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Standar Nasional Pendidikan Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi
institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Bidan.
(4) Ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan
Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

PASAL 12

BAB II: BAB II
( 1) Dalam rangka menjamin mutu
lulusan,
penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat
menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kebutuhan Bidan di daerah masing-
masing.
(3) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
A

PASAL 13

BAB II: BAB II
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
Kebidarran harus memiliki dosen dan tenaga
kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari:
a. perguruan tinggi; dan/atau
b. Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB II: BAB II
(1) Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan
Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b melakukan pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan
kesehatan.
(2) Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan
Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21huruf b memiliki kesetaraan, pengakuan, dan
angka kredit yang memperhitungkan kegiatan
pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan,
pengakuan, dan angka kredit dosen yang berasal dari
Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

PASAL 15

BAB II: BAB II
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 ayat (1) dapat bcrasal dari pegawai negeri sipil atau
nonpegar,vai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-und angan.
A

PASAL 16

BAB II: BAB II
Pasal 16
(1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan
vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi yang bersifat nasional.
(21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau
pendidikan profesi.

PASAL 17

BAB II: BAB II
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan Organisasi Profesi Bidan, lembaga
pelatihan tenaga kesehatan, atau lembaga sertifikasi
profesi tenaga kesehatan yang terakreditasi.
(21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mencapai standar kompetensi
Bidan.

PASAL 18

BAB II: BAB II
(1) Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) disusun oleh Organisasi
Profesi Bidan dan Konsil berkoordinasi dengan Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia.
(21 Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari standar profesi
Bidan yang disahkan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB II: BAB II
(1) Mahasiswa pendidikan vokasi Kebidanan yang lulus
Uji Kompetensi memperoleh Sertilikat Kompetensi
yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2) Mahasiswa pendidikan profesi Kebidanan yang lulus
Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat profesi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi.
A

PASAL 20

BAB II: BAB II
- 1 1- Pasal 20 Tata cara Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Bagian Kesatu Registrasi

PASAL 21

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
(1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik
Kebidanan wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi
persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
A

PASAL 22

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
-t2-
Pasal 22
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki STR lama;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi;
e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi
atau vokasi; dan
f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,
pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah
lainnya.

PASAL 23

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
Konsil harus menerbitkan STR paling lama 3O (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.

PASAL 24

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kesatu - Registrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan
Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.
Bagian Kedua
Izin Praktik

PASAL 25

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Izin Praktik
(1) Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan
wajib memiliki izin praktik.
(2) rzin. .
A

_ 13_
(21 lzin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk SIPB.
(3) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas
rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di
kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan
praktiknya.
(41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan
SIPB diterima.
(5) Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bidan harus memiliki:
a. STR yang masih berlaku; dan
b. tempat praktik.
(6) SIPB berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Bidan berpraktik di tempat sebagaimana
tercantum dalam SIPB.
(1)
(21

PASAL 26

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Izin Praktik
Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk:
a. 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1
(satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr
Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan
Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri
Bidan.
A

PASAL 27

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Izin Praktik
Pasal 27
SIPB tidak berlaku apabila:
a. Bidan meninggal dunia;
b. habis masa berlakunya;
c. dicabut berdasarkan ketentuan
perundang-undangan ; atau
d. atas permintaan sendiri.
peraturan

PASAL 28

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Izin Praktik
(1) Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan
di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.
(21 Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan tzin.

PASAL 29

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Izin Praktik
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 30

BAB III: REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK | Bagian Kedua - Izin Praktik
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.
(21 Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.teguran
A

1E
- r rJ-
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
LULUSAN LUAR NEGERI

PASAL 31

BAB IV: BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di
Indonesia wajib memiliki STR dan SIPB.
(2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.

PASAL 32

BAB IV: BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan melakukan praktik
Kebidanan.
(21 Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh
menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b. surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan
A
c.surat

c. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
drlakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang telah memenuhi penilaian kelengkapan
administratif dan lulus penilaian kemampuan
melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat
keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang telah memperoleh surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
rnemperoleh STR.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 33

BAB IV: BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi, masa
berlaku STR, dan Registrasi ulang STR bagi Bidan
warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku
secara mutatis mutandis sesuai Pasal 2I sampai
dengan Pasal 23.
(21 Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25
sampai dengan Pasal 30.
A
BAB V

-t7-
BAB V
BIDAN WARGA NEGARA ASING

PASAL 34

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan
Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan
permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing.
(21 Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus
mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan
mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di
Indonesia.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan
Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih
teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.

PASAL 35

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan
Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR
sementara dan SIPB.
(21 STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara
Asing mengikuti evaluasi kompetensi.

PASAL 36

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:

a. penilaian kelengkapan administratif; dan

b. penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.

(2) Penilaian A A REPUBLIK INDONESTA _ 18_

(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

c. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.

(4) Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.

(5) Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 37

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus
evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR
sementara.
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(3) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan persyaratan untuk memperoleh SIPB.
A

PASAL 38

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
_19_
Pasal 38
(1) STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing
berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(21 SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling
lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya
untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

PASAL 39

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi
STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara
bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam
Peraturan Konsil.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan
Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB V: BIDAN WARGA NEGARA ASING
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang
telah memiliki:
a. STR sementara;
b. SIPB; dan
c. tzin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin.

(3) Ketentuan

_20_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PRAKTIK KEBIDANAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 41

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Praktik Kebidanan dilakukan di:
a. Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan serta mematuhi kode etik, standar
profesi, standar pelayanan profesi, dan standar
prosedur operasional.

PASAL 42

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil. (21 Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 43

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat
melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan
Kesehatan.
A
(2) Bidan

(21 Bidan lulusau pendidikan profesi dapat melakukan
Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan
dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(3) Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) Tempat
Praktik Mandiri Bidan.

PASAL 44

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan
Praktik Kcbidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan
wajib memasang papan nama praktik.
(21 Ketcntuan mengenai papan nama praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Bidan yang tidak memasang papan nama praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. tcguran lisan;
b. perir.rgatan tertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin.
(4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi
sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bidan
A

(21 Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
T\rgas dan Wewenang

PASAL 46

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan
bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. pelayanan kesehatan anak;
c. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana;
d. pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan
wewenang; dan/atau
e. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu.
(21 Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapar dilaksanakan secara bersama atau sendiri.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan
akuntabel.
A

PASAL 47

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
-23
Pasal 47
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan
dapat berperan sebagai:
a. pemberi Pelayanan Kebidanan;
b. pengelola Pelayanan Kebidanan;
c. penyuluh dan konselor;
d. pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
e. penggerak peran serta masyarakat dan
pemberdayaan perempuan; dan/atau
f. peneliti.
(21 Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 48

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Bidan dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47,
harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Paragraf 1
Pelayanan Kesehatan Ibu

PASAL 49

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat
(1) huruf a, Bidan berwenang:
a. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum
hamil;
A
b. memberikan

b. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan
normal;
c. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan
dan menolong persalinan normal;
d. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
e. melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan
ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
f. melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi
pada masa kehamilan, masa
persalinan,
pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan
pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anak

PASAL 50

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
a. memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir,
bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah
Pusat;
c. melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi,
balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus
penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan;
dan
d. memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan
pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
A
Paragraf 3

Paragraf 3
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan
Keluarga Berencana

PASAL 51

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c,
Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi,
edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan
kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 52

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu,
pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan
Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pelimpahan Wewenang

PASAL 53

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelimpahan secara mandat; dan
b. pelimpahan secara delegatif.

PASAL 54

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
(1) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf a diberikan oleh
dokter kepada Bidan sesuai kompetensinya.
(2) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara
tertulis.
(3) Pelimpahan
A

_26_
(3) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tanggung jawab
berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
(4) Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

PASAL 55

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
(1) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada
Bidan.
(2) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam
rangka:
a. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu; atau
b. program pemerintah.
(3) Pelirnpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan
tanggung jawab.

PASAL 56

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf e merupakan penugasan pemerintah yang
dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan lain di suatu
wilayah tempat Bidan bertugas.
(2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
A
(3) Pelaksanaan .

(3) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti
pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.
(41 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Dalam rrrenyelenggarakan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi
Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang
diselenggarakan oleh lembaga yang telah
terakreditasi.

PASAL 57

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
(1) Program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (21 huruf b merupakan penugasan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan program pemerintah.
(2) Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
(3) Pelaksanaan program pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang
telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan
Kompetensi Bidan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(5) Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi
Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang
diselenggarakan oleh lembaga yang telah
terakreditasi.
A

PASAL 58

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
REPUBLIK INDONESTA Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Keadaan Gawat Darurat

PASAL 59

BAB VI: PRAKTIK KEBIDANAN | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
(1) Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian
pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan
pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai
dengan kompetensinya.
(21 Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa
Klien.
(3) Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa
Klien.
(41 Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Bidan sesuai dengan hasil
evaluasi berdasarkan keilmuannya.
(5) Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan
A

PASAL 60

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Bidan
a. REPUBLIK INDONESTA Pasal 60 Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya; menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.

PASAL 61

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Bidan
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan
berkewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan
kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik,
standar profesi, standar pelayanan profesi, standar
prosedur operasional;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap
mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien
dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
c. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya
atas tindakan yang akan diberikan;
b
c
d
e
f
A
d. merujuk

_30_
d. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter
atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai
dengan standar;
f.
menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
g. menghormati hak Klien;
h. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari
dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
i.
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
j.
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
k. mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan
dan/atau keterampilannya melalui pendidikan
dan/atau pelatihan; dan/ atau
1. melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien

PASAL 62

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Klien
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
a. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan
kompetensi, kode etik, standar profesi, standar
pelayanan, dan standar operasional prosedur;
b. memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas
mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi
rekam medis jika diperlukan;
c. meminta pendapat Bidan lain;
d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan
Kebidanan yang akan dilakukan; dan
e. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
A

PASAL 63

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Klien
-3 1- Pasal 63

(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:

a. kepentingan kesehatan Klien;

b. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

c. persetujuan Klien sendiri; dan/atau

d. ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 64

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Klien
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan
yang diterima.
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI BIDAN

PASAL 65

BAB VIII: ORGANISASI PROFESI BIDAN
(1) Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi
Profesi Bidan.
A
(2) Organisasi

(21 Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk
meningkatkan dan/atau
mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika
profesi Kebidanan.

PASAL 66

BAB VIII: ORGANISASI PROFESI BIDAN
Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk
mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan
dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.

PASAL 67

BAB VIII: ORGANISASI PROFESI BIDAN
(1) Untuk mengembangkan cabang ilmu dan standar
pendidikan Kebidanan, Organisasi Profesi Bidan
dapat membentuk kolegium Kebidanan.
(21 Kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan otonom di dalam
Organisasi Profesi Bidan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh
Organisasi Profesi Bidan.
BAB IX
PENDAYAGUNAAN BIDAN

PASAL 68

BAB IX: PENDAYAGUNAAN BIDAN
(1) Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan
kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan aspek pemerataan,
pemanfaatan, dan pengembangan.
A
(3) Pendayagunaan

-cJ-
(3) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat(2) terdiri atas pendayagunaan Bidan
di dalam dan luar negeri.
(41 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui
penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 69

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan Bidan dengan
melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
b. melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang
tidak sesuai standar; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan
masyarakat.

PASAL 70

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peratura n perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 71

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang
yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma
empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma
empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah lulus
pendidikan kecuali praktik mandiri Bidan.

PASAL 72

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
A

Pasal 72
Bidan lulusan pendidikan diploma empat sebelum
Undang-Undang ini mulai berlaku dapat berpraktik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri
Bidan.

PASAL 73

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.

PASAL 74

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penerbitan
STR yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan
prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 75

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma
tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan
sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap
dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu
paling lama Bulan Oktober Tahun 2O2O.

PASAL 76

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(I) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan
lulusan pendidikan diploma empat yang telah
melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di
Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan
Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik
Mandiri Bi,lan untuk jangka waktu paling lama T
(tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
A
(21 Dalam

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidan lulusan pendidikan diploma tiga yang
melaksanakan praktik mandiri Bidan dapat
mengikuti penyetaraan Bidan lulusan pendidikan
profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

PASAL 77

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus
pendidikan sebelum Tahun 2Ol3 melampirkan ljazah
sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 78

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 79

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan berdasarkan Undang-Undang ini.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 80

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

-36