UU NOMOR 6 TAHUN 2019

PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-03-13
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2019:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

RUANG LINGKUP BANTUAN 1.Para Pihak harus, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, saling memberikan bantuan dalam masalah pidana.

2. Untuk tujuan Perjanjian ini, masalah pidana adalah penyidikan, penuntutan, atau proses hukum yang terkait dengan tindak pidana apa pun yang pada saat permintaan bantuan diajukan, berada di dalam yurisdiksi otoritas berwenang Pihak Peminta.

3. Bantuan dapat diberikan sehubungan dengan tindak pidana terkait dengan perpajakan, bea cukai, pengawasan valuta asing, atau setiap masalah penghasilan lainnya.

4. Bantuan berupa: a. Pengambilan barang bukti atau keterangan dari orang, b. Penyediaan informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti, c. Pencarian atau pengidentifikasian orang atau barang: d. Penyampaian dokumen, e. Pelaksanaan permintaan penggeledahan dan penyitaan, f. Pengaturan bagi orang yang ditahan atau yang lainnya untuk memberikan bukti atau membantu dalam penyidikan, penuntutan, atau proses di pengadilan pada Pihak Peminta, 9. Penelusuran, penahanan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian hasil dan/atau sarana tindak pidana, dan h. Pembantuan lainnya yang dianggap perlu oleh Pihak Peminta sesuai dengan Perjanjian ini dan hukum Pihak Diminta.

5. Perjanjian ini hanya berlaku bagi ketentuan bantuan timbal balik di antara Para Pihak. Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh memberikan hak apa pun kepada perseorangan untuk memperoleh, menolak, atau mengesampingkan bukti atau menghalangi pelaksanaan permintaan bantuan dimaksud. 2

PASAL 2

PERTUKARAN INFORMASI Para Pihak dapat bertukar informasi mengenai hukum yang berlaku dan praktik peradilan di negara masing-masing terkait dengan penerapan Perjanjian ini

PASAL 3

KETIDAKBERLAKUAN 1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk: a. Penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan ekstradisi orang tersebut, b. Pelaksanaan putusan pidana Pihak Diminta yang dijatuhkan Pihak Peminta, kecuali sepanjangan diperbolehkan menurut hukum Pihak Diminta: c. Pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman, dan d. Pemindahan proses hukum dalam masalah pidana 2 Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu Pihak untuk melakukan penerapan yurisdiksi dan pelaksanaan fungsi yang dimiliki secara eksklusif oleh lembaga berwenang Pihak lain di wilayah Pihak lain menurut hukum nasionalnya.

PASAL 4

BANTUAN LAIN Perjanjian ini tidak mempengaruhi kewajiban apa pun antara para Pihak, berdasarkan perjanjian lain, pengaturan lain, ataupun sebaliknya, dan juga tidak mencegah Para Pihak untuk saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian lain, pengaturan lain, ataupun sebaliknya. 3

PASAL 5

OTORITAS PUSAT 4. Otoritas Pusat Para Pihak harus memproses permintaan bantuan timbal balik berdasarkan Perjanjian ini.

2. Otoritas Pusat Republik Indonesia adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Otoritas Pusat Persatuan Emirat Arab adalah Kementerian Kehakiman .

3. Para Pihak dapat mengganti Otoritas Pusatnya, yang dalam hal ini Pihak tersebut harus memberitahu Pihak lain mengenai penggantian tersebut.

4. Sesuai dengan tujuan Perjanjian ini, permintaan bantuan dan komunikasi harus disampaikan melalui saluran diplomatik.

PASAL 6

PERMINTAAN 1. Permintaan bantuan harus dibuat secara resmi dalam bentuk tertulis. Dalam keadaan mendesak, Otoritas Pusat Pihak Diminta dapat menerima permintaan melalui faksimile atau surat elektronik, yang dalam hal ini harus dikonfirmasi dalam waktu 20 (dua puluh) hari dengan permintaan resmi melalui saluran diplomatik.

2. Permintaan bantuan harus meliputi:

a. Nama otoritas berwenang yang melakukan penyidikan atau proses persidangan pidana yang terkait dengan permintaan tersebut,

b. Tujuan permintaan dan sifat bantuan yang dimintakan, Cc. Uraian sifat dan status terkini tindak pidana serta pernyataan mengenai ringkasan fakta dan hukum yang relevan, termasuk hukuman maksimal untuk tindak pidana terkait dengan permintaan tersebut,

d. Uraian bukti, informasi, atau bantuan lain yang dimintakan, 4 e.Alasan dan perincian prosedur tertentu atau persyaratan yang dikehendaki Pihak Peminta untuk ditindaklanjuti, f. Perincian batas waktu yang dikehendaki untuk memenuhi permintaan tersebut,

9. Persyaratan khusus mengenai kerahasiaan beserta alasannya, dan

h. Informasi atau tindakan lain yang dipersyaratkan berdasarkan hukum nasional Pihak Diminta atau hal lain yang diperlukan untuk melaksanakan sebagaimana mestinya.

3. Sejauh diperlukan, permintaan bantuan dapat juga berisi informasi berikut: a. Identitas, kewarganegaraan, dan lokasi orang atau orang-orang yang menjadi subjek penyidikan atau proses persidangan pidana,

b. Identitas dan lokasi orang yang kepadanya dimintakan bukti, c. Identitas dan lokasi seseorang yang akan menerima dokumen, hubungan orang tersebut terhadap prosedur pemidanaan, dan cara penyampaiannya,

d. Informasi mengenai identitas dan keberadaan seseorang yang dicari, @e. Uraian mengenai tata cara pemberian kesaksian atau pernyataan yang akan diambil dan direkam, f. Daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi,

9. Uraian mengenai dokumen, rekaman, atau barang bukti yang dihasilkan beserta uraian mengenai orang yang layak diminta untuk memberikan dokumen, rekaman, atau barang bukti tersebut dan, sepanjang tidak diatur, bagaimana format dokumen, rekaman, atau barang bukti tersebut harus dihasilkan dan disahkan,

h. Pernyataan mengenai apakah bukti atau pernyataan tersumpah atau yang diakui kebenarannya dipersyaratkan, i. Uraian mengenai harta kekayaan, aset, atau barang yang terkait dengan permintaan, termasuk lokasinya, dan j. Penetapan hakim atau putusan pengadilan terkait dengan bantuan yang dimintakan dan pernyataan terkait dengan status penetapan atau putusan tersebut. 5

4. Semua permintaan dan dokumen pendukung harus dilengkapi dengan terjemahan ke dalam bahasa resmi Pihak Diminta atau bahasa Inggris dan harus ditandatangani secara resmi dan disahkan oleh otoritas terkait.

PASAL 7

INFORMASI TAMBAHAN Apabila Pihak Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam permintaan tidak cukup untuk ditindaklanjuti, Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan. Pihak Peminta harus menyediakan informasi tambahan tersebut sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Diminta agar permintaan tersebut terpenuhi.

PASAL 8

PENOLAKAN BANTUAN 1. Bantuan harus ditolak apabila

a. Permintaan terkait dengan tindak pidana yang dianggap oleh Pihak Diminta sebagai tindak pidana yang bersifat politis,

b. Permintaan terkait dengan tindak pidana hanya berdasarkan hukum militer, Cc. Permintaan terkait dengan penuntutan seseorang atas tindak pidana yang dalam hal ini orang tersebut telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap, dibebaskan, diampuni, atau telah menjalani pidananya yang dijatuhkan Pihak Diminta,

d. Terdapat alasan yang mendasar untuk meyakini bahwa permintaan bantuan tersebut telah dibuat untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemidanaan seseorang karena alasan ras, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau pandangan politik orang tersebut, atau, bahwa permintaan bantuan tersebut akan mengakibatkan orang tersebut diperlakukan secara tidak adil dengan alasan-alasan tersebut, 6 @. Pemberian bantuan tersebut akan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan yang hakiki Pihak Diminta.

2. Pihak Diminta dapat menolak bantuan apabila:

a. Perbuatan atau pembiaran yang diduga merupakan tindak pidana yang terkait dengan permintaan bantuan bukan merupakan tindak pidana apabila hal tersebut terjadi di yurisdiksi Pihak Diminta,

b. Pemberian bantuan akan, atau kemungkinan akan, membahayakan keselamatan seseorang, baik orang itu berada di dalam maupun di luar wilayah Pihak Diminta:

c. Permintaan terkait dengan tindak pidana, yang sedang dalam penyidikan atau proses persidangan, atau tindak pidana tersebut telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap di yurisdiksi Pihak Diminta :

d. Pelaksanaan permintaan akan bertentangan dengan hukum nasional Pihak Diminta.

3. Bantuan tidak dapat ditolak hanya dengan alasan kerahasiaan bank atau lembaga keuangan sejenis atau tindak pidana tersebut juga dianggap berkaitan dengan masalah fiskal.

4. Sebelum menolak permintaan, Pihak Diminta harus mempertimbangkan apakah bantuan dapat dikabulkan dalam kondisi tertentu

5. Apabila Pihak Peminta menerima bantuan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan ayat (4) Pasal ini, Pihak Peminta harus tunduk pada syarat dan ketentuan tersebut.

6. Apabila Pihak Diminta menolak bantuan, Pihak Diminta harus segera memberitahu Pihak Peminta mengenai dasar penolakan tersebut. AI

PASAL 9

PELAKSANAAN PERMINTAAN

1. Permintaan bantuan harus segera dilaksanakan oleh otoritas berwenang Pihak Diminta sesuai dengan hukum Pihak Diminta dan, sepanjang diperbolehkan, dengan cara yang dikehendaki oleh Pihak Peminta.

2. Pihak Diminta harus segera memberitahu Pihak Peminta mengenai keadaan, apabila keadaan tersebut diketahui Pihak Diminta, yang kemungkinan menyebabkan penundaan yang signifikan dalam pelaksanaan permintaan tersebut.

3. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permintaan apabila pelaksanaan permintaan yang dilakukan dengan segera tersebut akan mempengaruhi masalah pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta. Pihak Diminta juga dapat menunda penyampaian dokumen apabila dokumen tersebut diperlukan untuk proses persidangan perdata di Pihak Diminta, yang dalam hal ini Pihak Diminta harus, berdasarkan permintaan, menyediakan salinan resmi dokumen tersebut.

4. Sebelum menunda pelaksanaan permintaan, Pihak Diminta harus mempertimbangkan apakah bantuan dapat dikabulkan atas dasar persyaratan tertentu.

5. Apabila Pihak Diminta menunda bantuan, Pihak Diminta harus segera memberitahu Pihak Peminta dasar penundaan tersebut.

PASAL 10

PENGEMBALIAN BAHAN KEPADA PIHAK DIMINTA Apabila dipersyaratkan oleh Pihak Diminta, Pihak Peminta harus mengembalikan bahan yang telah diberikan berdasarkan Perjanjian ini apabila 8