Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
10. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus. A 1 1. Penyelenggara 1 1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
15. Dana Elisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
17. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah
Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. A
20. Kelompok 20. 2r. 22 23. 24 25 26 27 28 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu. Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Hari adalah hari kerja.
Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan hukum. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan:
a. syariat;
b. amanah;
c. keadilan;
d. kemaslahatan;
e. kemanfaatan;
f.
keselamatan;
g. keamanan;
h. profesionalitas;
i.
transparansi; dan
j.
akuntabilitas.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah
sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai
dengan ketentuan syariat; dan
b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BAB II
JEMAAH HAJI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: JEMAAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji dengan
membayar setoran awal dan menyerahkan salinan
dokumen kependudukan yang sah.
A
(2) Warga
(2) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 5
BAB II: JEMAAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) meliputi:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah;
b. memenuhipersyaratankesehatan;
c. melunasi Bipih; dan
d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau
sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling
singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan
Ibadah Haji yang terakhir.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikecualikan bagi:
a. petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
b. pembimbing KBIHU; dan
c. petugas PIHK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(41 Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
A
BagianKedua
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
PASAL 6
BAB II: JEMAAH HAJI | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
(1) Jemaah Haji berhak:
a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan
nomor porsi dari Menteri;
b. mendapatkan bimbingan manasik haji dan
materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan,
dan di Arab Saudi;
c. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi,
dan kesehatan;
d. mendapatkan pelayanan transportasi;
e. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji
Indonesia;
f.
mendapatkan identitas haji dan dokumen
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Ibadah Haji;
g. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan
prinsip syariat;
h. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah
Haji penyandang disabilitas;
i.
mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah
Haji;
j.
memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
k. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri,
ayah, ibu, anak kandung, atau saudara
kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati
secara tertulis oleh keluarga dengan alasan
meninggal dunia atau sakit permanen menurut
keterangan kesehatan Jemaah Haji.
(21 Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
pelimpahan.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: JEMAAH HAJI | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
Jemaah Haji berkewajiban:
a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di
kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
b. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang
terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji
Khusus;
c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
d. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di
kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui
PIHK; dan
e. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan
dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian Ketiga
Kuota Jemaah Haji
PASAL 8
BAB II: JEMAAH HAJI | Bagian Ketiga - Kuota Jemaah Haji
(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji
Indonesia.
(2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas kuota:
a. haji reguler; dan
b. haji khusus.
(41 Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji; dan
b. petugas haji.
A
(5) Kuota
(5) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
(6) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan prinsip transparan dan
proporsional.
PASAL 9
BAB II: JEMAAH HAJI | Bagian Ketiga - Kuota Jemaah Haji
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji
Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21,
Menteri menetapkan kuota haji tambahan.
(21 Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
(2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui satuan
kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat
daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
A
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Perencanaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:
a. penetapan dan pengisian kuota;
b. penetapan BPIH;
c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan
kesehatan;
d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan
visa; dan
e. penetapan PPIH.
Paragraf 2
Penetapan dan Pengisian Kuota
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota
haji provinsi Jemaah Haji Reguler.
(21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip transparan dan
proporsional.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi
kuota haji provinsi.
(21 Pembagian kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
pertimbangan:
A
a. proporsl
a. proporsi jumlah
penduduk muslim
antarprovinsi; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji
antarprovinsi.
(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota
haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada
pertimbangan:
a. proporsi jumlah
penduduk muslim
kabupaten/kota; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di
setiap kabupaten/ kota.
(41 Pembagian dan
penetapan kuota
haji
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah penetapan kuota haji Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Dalam menetapkan kuota haji
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah
Haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65
(enam puluh lima) tahun dengan persentase
tertentu.
(21 Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota
kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
A
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 15
(1) Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada
hari
penutupan pengisian kuota
haji
kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang
masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh)
Hari untuk:
a. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau
keluarga;
b. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan
pendampingnya;
c. Jemaah Haji lunas tunda;
d. pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan
e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa
kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Menteri menetapkan masa pelunasan dana setoran
pelunasan untuk pengisian kuota haji reguler.
(2) Dalam hal pengisian kuota haji reguler pada masa
pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa
pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari
untuk:
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap
sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
c. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau
keluarga;
d. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan
pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya.
A
(3) Ketentuan
-L4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang
digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang
mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari
pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk
melaksanakan Ibadah Haji.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
a. visa haji kuota Indonesia; dan
b. visa haji mujamalah undangan pemerintah
Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan
undangan visa haji mujamalah dari pemerintah
Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi
wajib melapor kepada Menteri.
A
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 19
(1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga
negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa
haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab
Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang
memberangkatkan warga negara Indonesia yang
mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari
pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bagian ketiga
Pengorganisasian
Paragraf 1
Umum
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. A
(3) Penyelenggaraan REPUBLIK INDONESTA
(3) Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Menteri dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH.
(4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi. Paragraf 2 PPIH
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3)
dibentuk oleh Menteri.
(21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. PPIH pusat;
b. PPIH Arab Saudi;
c. PPIH embarkasi; dan
d. PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. masyarakat.
(41 PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d terdiri atas:
a. ketua kloter;
b. pembimbing Ibadah Haji; dan
c. tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di
bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah;
A
d. PPIH
-t7-
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan
Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah
Haji; dan
e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai
kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
calon petugas haji daerah kepada Menteri.
(21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh
Menteri.
(3) Calon petugas haji daerah harus memenuhi
persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di
bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah; dan
d. lulus seleksi.
(4) Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diangkat oleh Menteri.
PASAL 24
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji
Indonesia.
PASAL 25
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:
a. petugas pelayanan umum;
A
b. petugas
b. petugas pembimbing Ibadah Haji yang berasal
dari KBIHU dan organisasi kemasyarakatan
Islam; dan
c. petugas pelayanan kesehatan.
(21 Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam
pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan
pelayanan kesehatan di Kloter.
(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 26
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pengawas
PASAL 27
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
(1) Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
a. pengawas internal; dan
b. pengawas eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh aparat pengawas internal
pemerintah.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh DPR RI, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
A
(41 Dewan
-t9-
(4) Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil
pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada
DPR RI.
(5) Biaya pengawas sebagaimana pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.
PASAL 28
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
(1) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
paling banyak 4o/o (empat persen) dari jumlah kuota
petugas.
(21 Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi
pengawas internal sebanyak 4Oo/o (empat puluh
persen) dan pengawas eksternal sebanyak 600/o
(enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.
(3) Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dan ditetapkan dalam
rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan
Pemerintah.
Paragraf 4
Misi Haji Indonesia
(1)
(2t
PASAL 29
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian ketiga - Pengorganisasian
j. Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji. A
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam. (41 Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Paragraf 1 Pendaftaran
PASAL 30
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan
sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur
dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di kantor Kementerian Agama di
kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai
dengan nomor urut pendaftaran.
(41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haj i.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
A
(6) Ketentuan . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan
Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan
pengecualian pemberangkatan bagi Jemaah Haji
lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Dokumen Perjalanan Ibadah Haji
PASAL 31
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
dokumen perjalanan Ibadah Haji.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan dokumen
perjalanan Ibadah Haji, Menteri berkoordinasi
dengan instansi terkait.
Paragraf 3
Pembinaan
PASAL 32
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pembinaan
Ibadah Haji kepada Jemaah Haji.
(21 Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan
kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan
setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan di bawah
koordinasi Menteri.
A
(41 Pembinaan .
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dilaksanakan secara
terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai
dengan standardisasi pembinaan.
(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41meliputi:
a. standar manasik Ibadah Haji; dan
b. standar kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 33
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Dalam menyelenggarakan bimbingan dan
pembinaan manasik haji reguler, Menteri dapat
melibatkan KBIHU.
(2\ Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam
penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan
manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pelayanan Kesehatan
PASAL 34
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan
setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan di bawah
koordinasi Menteri.
(3) Dalam
_23_
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan
dunia yang sesuai dengan prinsip syariat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Pelayanan Transportasi
PASAL 35
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi kepada Jemaah Haji selama
penyelenggaraan Ibadah Haji.
(21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
transportasi dari embarkasi pemberangkatan
menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan
pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas dari
embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan
pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan
menteri yang
menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perhubungan.
PASAL 36
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(21 Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan
penyediaan konsumsi Jemaah Haji.
A
(3) Tanggung jawab
(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
PASAL 37
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
Pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 wajib memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi serta
melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 38
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab
Saudi dilakukan oleh Menteri.
(21 Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pelayanan Akomodasi
PASAL 39
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri wajib menyediakan akomodasi bagi Jemaah
Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari
Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.
(21 Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler harus
memenuhi standar
kelayakan dengan
memperhatikan aspek kesehatan, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta
barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah
ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di
Madinah.
A
(3) Penyediaan
(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak
dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan
akomodasi tahun sebelumnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Penyediaan Konsumsi
PASAL 40
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi
standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu,
tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
(21 Dalam penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan ahli gizi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Pelindungan
PASAL 41
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Menteri bertanggung jawab
memberikan
pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji
sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji dan
petugas haji melaksanakan Ibadah Haji.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pelindungan:
A
a. warga
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan; dan
d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah
Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian
dan lembaga terkait.
PASAL 42
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Keempat - Pelaksanaan
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21
huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
(21 Besaran pertanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi-
antara untuk pemberangkatan sampai keluar
asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk
kepulangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Evaluasi dan Pelaporan
PASAL 43
BAB III: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER | Bagian Kelima - Evaluasi dan Pelaporan
(1) Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. terhadap A (2lMenteri
(2) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir. BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Bagian Kesatu Umum
PASAL 44
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan
belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 45
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
(1) BPIH digunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. pelayanan akomodasi;
c. pelayanan konsumsi;
d. pelayanantransportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f.
pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanankeimigrasian;
i.
premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j.
dokumen perjalanan;
k. biaya hidup;
1. pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab
Saudi;
A
m
pelayanan
m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi;
dan
n. pengelolaan BPIH.
(21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
PASAL 46
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedua - Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH
kepada DPR RI untuk keperluan BPIH.
(21 Usulan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri kepada DPR RI paling
lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penyampaian
laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji
tahun sebelumnya.
PASAL 47
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedua - Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(1) Persetujuan DPR RI atas usulan BPIH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 60
(enam puluh) Hari setelah usulan BPIH dari Menteri
diterima oleh DPR RI.
(21 Dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat
persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), besaran BPIH tahun berjalan sama
dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.
A
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
PASAL 48
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. (21 Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetujuan dari DPR RI.
(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Bagian Keempat Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji
PASAL 49
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Keempat - Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji
(1) Pembayaran setoran Jemaah Haji meliputi:
a. dana setoran awal Bipih; dan
b. dana setoran pelunasan Bipih.
(2) Pembayaran setoran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.
(3) Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (41 Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden. A
PASAL 50
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Keempat - Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji
Pasal 50
(1) Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih
dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:
a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia
sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
b. Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya
dengan alasan yang sah; atau
c. Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya
dengan alasan yang sah.
(2) Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji, orang yang
diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji yang dibatalkan keberangkatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus
mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari
Menteri.
(41 Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Jemaah Haji meninggal dunia,
membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan
keberangkatannya.
Bagian Kelima
Pelaporan
PASAL 51
BAB IV: BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Pelaporan
(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji kepada 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. A
(2) Dalam
(2) Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada kas haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
PASAL 52
BAB V: KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dari
Menteri.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama KBIHU
menjalankan kegiatan
penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan
Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara
berkala.
PASAL 53
BAB V: KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
Ibadah Haji sesuai dengan standardisasi bimbingan
dan pendampingan.
(21 KBIHU hanya melakukan bimbingan dan
pendampingan kepada Jemaah Haji yang
memerlukan jasa KBIHU.
A
PASAL 54
BAB V: KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1)
(21
(3)
(41
(s)
Pasal 54
Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan KBIHU.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.
Menteri memublikasikan hasil akreditasi KBIHU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat secara elektronik dan/atau
nonelektronik.
PASAL 55
BAB V: KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi
bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 56
BAB V: KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing dari
Menteri.
(21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi
dan memenuhi standar pembimbing; dan
b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135
(seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu)
orang pembimbing.
A
(3) Dalam
^^
-JJ-
(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji
paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b,
KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk
mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.
(41 KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan
pendampingan untuk pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,
seleksi dan standar pembimbing, serta
penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 57
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh
PIHK.
Bagian Kedua
Persyaratan
PASAL 58
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kedua - Persyaratan
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum
harus memenuhi persyaratan :
a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia
yang beragama Islam;
b. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
A
c. memiliki
c
d
memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia,
dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan
Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan
jaminan bank; dan
memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
PASAL 59
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kedua - Persyaratan
(1) Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh
PIHK setelah mendapat izin dari Menteri.
(21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama PIHK menjalankan kegiatan usaha
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
PASAL 60
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kedua - Persyaratan
Pembukaan kantor cabang PIHK harus
kepada Menteri melalui Kementerian
kabupaten/ kota setempat.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
dilaporkan
Agama di
PASAL 61
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK, izin
PIHK, dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 62
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
PIHK berhak mendapatkan:
a. pembinaan dari Menteri;
b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; A
c. informasi REPUELIK INDONESTA
c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;
d. identitas Jemaah Haji dan asuransi;
e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan
g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.
PASAL 63
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(1) PIHK wajib:
a. memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan
Ibadah Haji khusus;
b. memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah
Haji khusus;
c. memberikan pelayanan kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
d. memberangkatkan, melayani,
dan
memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai
dengan perjanjian;
e. memberangkatkan penanggung jawab PIHK,
petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah
Haji khusus sesuai dengan ketentuan
pelayanan haji khusus;
f.
memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji
Khusus kepada PIHK lain atas permohonan
jemaah; dan
g. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
A
(2)PrHK
(21 PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kuota Haji Khusus
PASAL 64
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keempat - Kuota Haji Khusus
(1)
(2t
(3)
(41
Menteri menetapkan kuota haji khusus
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan
persen) dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan
urutan pendaftaran secara nasional.
PASAL 65
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keempat - Kuota Haji Khusus
(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) Hari setelah penetapan Menteri.
(21 Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada Hari
penutupan pengisian kuota, Menteri dapat
memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam
waktu 7 (tujuh) Hari untuk:
A
a. Jemaah
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap
sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari
mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas
dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut
berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan
kesiapan jemaah dan setiap PIHK paling lama 7
(tujuh) Hari.
PASAL 66
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keempat - Kuota Haji Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan
pengisian sisa kuota haji khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 67
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keempat - Kuota Haji Khusus
(1) PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus
yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada
Menteri.
(21 PIHK wajib memberangkatkan Jemaah Haji Khusus
paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat
puluh lima) jemaah, PIHK wajib menggabungkan
jemaahnya dengan PIHK lain.
A
(41 Penggabungan
(41 Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan
jemaah yang dibuktikan dengan surat persetujuan
dan dilaporkan kepada Menteri.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4lr, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi
daftar tunggu tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
PASAL 68
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kelima - Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(1) Menteri menetapkan setoran awal Bipih Khusus dan
pelunasan Bipih Khusus untuk Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus.
(21 Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening
Badan Pengelola Keuangan Haji di BPS Bipih
Khusus melalui PIHK.
(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih
Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari
standar pelayanan minimum.
(41 Standar
pelayanan minimum
dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 69
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kelima - Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(1) Badan Pengelola Keuangan Haji menyerahkan saldo setoran Bipih Khusus kepada PIHK. A
(2) Saldo REPUBLIK INDONES!A (21 Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
PASAL 70
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kelima - Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS
Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan
perjanjian jemaah dengan PIHK jika:
a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia
sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
b. Jemaah Haji
Khusus membatalkan
keberangkatannya dengan alasan yang sah;
atau
c. Jemaah Haji
Khusus
dibatalkan
keberangkatannya dengan alasan yang sah.
(21 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus,
pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji
Khusus yang
dibatalkan
keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan
secara tertulis dari Menteri.
(4) Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh)
Hari terhitung sejak Jemaah Haji Khusus meninggal
dunia, membatalkan keberangkatannya, atau
dibatalkan keberangkatannya.
A
BagianKeenam
_40_
Bagian Keenam
Petugas
PASAL 71
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keenam - Petugas
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang
penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas
kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing Ibadah
Haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh
lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke
Arab Saudi.
(21 Petugas kesehatan dan pembimbing Ibadah Haji
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
PASAL 72
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keenam - Petugas
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab
PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pendaftaran dan Penundaan
PASAL 73
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Ketujuh - Pendaftaran dan Penundaan
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan
sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur
dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pendaftaran Haji khusus dilakukan oleh Jemaah
Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan
Siskohat.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai
dengan nomor urut pendaftaran.
A
(4) Nomor
(4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan
nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (41dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus
lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda
keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah
Haji Khusus tersebut menjadi jemaah daftar tunggu.
Pasal T4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran,
pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan
nomor urut pendaftaran, pengecualian bagi Jemaah Haji
Khusus lanjut usia yang dapat diberangkatkan, dan
penundaan keberangkatan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedelapan
Dokumen Perjalanan Ibadah Haji Khusus
PASAL 75
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kedelapan - Dokumen Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(1) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusan
dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus.
(21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi paspor dan visa untuk pelaksanaan Ibadah
Haji.
A
Bagian Kesembilan .
Bagian Kesembilan
Pembinaan
PASAL 76
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kesembilan . - Bagian Kesembilan
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan
Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bimbingan manasik Ibadah Haji;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pelayananperjalanan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur,
dan terpadu sesuai dengan standardisasi
pembinaan.
(4) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
a. standar manasik Ibadah Haji;
b. standar kesehatan; dan
c. standar perjalanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Pelayanan Kesehatan
PASAL 77
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kesepuluh - Pelayanan Kesehatan
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan
sampai dengan kembali ke tanah air.
(21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standardisasi
organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan
prinsip syariat.
A
Bagian Kesebelas
Bagian Kesebelas
Pelayanan Transportasi
PASAL 78
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kesebelas - Bagian Kesebelas
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi bagi Jemaah Haji Khusus dengan
memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan
kenyamanan.
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. transportasi udara ke dan dari Arab Saudi; dan
b. transportasi darat atau udara selama di Arab
Saudi.
(3) Pelayanan transportasi dilaksanakan sesuai dengan
standardisasi pelayanan minimal transportasi
Ibadah Haji khusus.
(41 Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan
minimal transportasi Ibadah Haji khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Belas
Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
PASAL 79
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kedua Belas - Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan
akomodasi dan konsumsi kepada Jemaah Haji
Khusus.
(21 Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standardisasi pelayanan minimal akomodasi dan
konsumsi Ibadah Haji khusus.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan
minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Belas
Pelindungan
PASAL 80
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Ketiga Belas - Pelindungan
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan; dan
d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(21 PIHK bertanggung jawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji
khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji
Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan
Ibadah Haji.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,
dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan
Menteri.
PASAL 81
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Ketiga Belas - Pelindungan
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
(2) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih
Khusus.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak
pemberangkatan sampai dengan pemulangan.
A
Bagian Keempat Belas
_45-
Bagian Keempat Belas
Pelaporan
PASAL 82
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keempat Belas - Pelaporan
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada
Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus;
b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah
Haji Khusus;
c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas
PlHK;
d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal
berangkat; dan
e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji
mujamalah undangan pemerintah Kerajaan
Arab Saudi.
Bagian Kelima Belas
Pengawasan dan Evaluasi
PASAL 83
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kelima Belas - Pengawasan dan Evaluasi
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap PIHK paling lama 60 (enam puluh) Hari
terhitung sejak selesainya Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus.
(21 Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
A
PASAL 84
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Kelima Belas - Pengawasan dan Evaluasi
_46_
Pasal 84
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Belas
Akreditasi
(1)
(2t
(3)
(41
(s)
(6)
PASAL 85
BAB VI: PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS | Bagian Keenam Belas - Akreditasi
Menteri melaksanakan akreditasi PIHK.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan PIHK.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
Menteri menetapkan standar akreditasi PIHK.
Menteri memublikasikan hasil akreditasi PIHK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat secara elektronik dan/atau
nonelektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 86
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. (21 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU. A
(3) Selain
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah. (41 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 87
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Kesatu - Umum
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah
harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6
(enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang
sudah jelas tanggal keberangkatan dan
kepulangannya;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan
transportasi dari PPIU.
Bagian Kedua
Hak Jemaah Umrah
PASAL 88
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Kedua - Hak Jemaah Umrah
Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU
meliputi:
a. layanan bimbingan Ibadah Umrah;
b. layanan kesehatan;
c
A
kepastian
c
kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai
dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis
yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
dan
melaporkan kekurangan dalam pelayanan
penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PASAL 89
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketiga - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan
wisata harus memenuhi persyaratan:
a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia
beragama Islam;
b. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
c. memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi
personalia, dan kemampuan finansial untuk
menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan
dengan jaminan bank;
d. memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di
Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari
pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
e. memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata
yang berkualitas dengan memiliki pengalaman
memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar
negeri; dan
d
e.
A
f. memiliki
f.
_49_
memiliki komitmen untuk memenuhi pakta
integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah
Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum
yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah
Umrah.
PASAL 90
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketiga - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(1) Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU
setelah mendapat izin dari Menteri.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama PPIU menjalankan kegiatan usaha
penyelenggaraan Ibadah Umrah.
PASAL 91
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketiga - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(1) PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar
domisili perusahaan.
(21 Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada
kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota
setempat.
PASAL 92
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketiga - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin dan
pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PASAL 93
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PPIU berhak mendapatkan:
A
a.
pembinaan
a. pembinaan dari Menteri;
b. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah
Umrah; dan
c. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
PASAL 94
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PPIU wajib:
a. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
b. memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
c. memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
e. menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan; f. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
g. membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
h. memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan; i. mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan j. mengikuti prinsip syariat. A
PASAL 95
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
REPUBLIK INDONESTA Pasal 95
(1) PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pelindungan
PASAL 96
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Kelima - Pelindungan
(1) Jemaah Umrah mendapatkan pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan; dan
d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(21 PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebelum,
selama, dan setelah Jemaah Umrah dan petugas
umrah melaksanakan Ibadah Umrah.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,
dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan kebijakan
Menteri.
PASAL 97
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Kelima - Pelindungan
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
A
(2)Masa
(21 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak
keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
PASAL 98
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Kelima - Pelindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan
PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal
97 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Evaluasi
PASAL 99
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Keenam - Pengawasan dan Evaluasi
(1) Menteri mengawasi dan
mengevaluasi
penyelenggaraan Ibadah Umrah.
(21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat
pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan,
pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang
dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
(3) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat
membentuk tim
koordinasi pencegahan,
pengawasan, dan penindakan permasalahan
penyelenggaraan Ibadah Umrah.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1OO
Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 dilaksanakan secara terpadu dengan
kementerian / lembaga terkait.
A
Pasal 1O1
PASAL 101
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Keenam - Pengawasan dan Evaluasi
(1) Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah
Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan
pengenaan sanksi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 102
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Keenam - Pengawasan dan Evaluasi
Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil
pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat
penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Bagian Ketujuh
Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PASAL 103
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketujuh - Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Menteri menetapkan standar akreditasi PPIU
PASAL 104
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketujuh - Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(1) Menteri melakukan akreditasi PPIU.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan PPIU.
(3) Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga)
tahun.
PASAL 105
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketujuh - Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Menteri memublikasikan hasil akreditasi PPIU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 kepada
masyarakat.
A
PASAL 106
BAB VII: PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH | Bagian Ketujuh - Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap
PPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KOORDINASI
PASAL 107
BAB VIII: KOORDINASI
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) T\rgas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 108
BAB VIII: KOORDINASI
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. (21 Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan.
(3) Selain mengoordinasikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi. A
PASAL 109
BAB VIII: KOORDINASI
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 110
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan
pembinaan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(21 Pembinaan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber-upa
penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah.
(3) Penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilakukan secara perseorangan atau dengan
membentuk KBIHU.
(41 Ketentuan mengenai penyuluhan dan pembimbingan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 111
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah
Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan
penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
A
BABX
BAB X
PENYIDIKAN
PASAL 112
BAB X: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; A e menangkap
e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana; f. membuat dan menandatangani berita acara; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. BAB XI LARANGAN
PASAL 113
BAB XI: LARANGAN
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai
penerima setoran Bipih.
PASAL 114
BAB XI: LARANGAN
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK
dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan
Jemaah Haji Khusus.
PASAL 115
BAB XI: LARANGAN
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU
mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah
Umrah.
A
PASAL 116
BAB XI: LARANGAN
RqPUBLIK INDONESIA Pasal 1 16 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia.
PASAL 117
BAB XI: LARANGAN
Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan
mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah
Umrah.
PASAL 118
BAB XI: LARANGAN
PIHK dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan
kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
kepulangan Jemaah Haji Khusus.
PASAL 119
BAB XI: LARANGAN
PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan
kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
kepulangan Jemaah Umrah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 120
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima
pembayaran Bipih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp4.O00.0OO.000,OO (empat miliar rupiah).
A
PASAL 121
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 121
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK
dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan
Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp6.000.000.0OO,00 (enam miliar rupiah).
PASAL 122
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU
dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan
Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp6.O0O.O00.0OO,O0 (enam miliar rupiah).
PASAL 123
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memperjualbelikan kuota Haji
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
PASAL 124
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau
seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp8.0O0.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
A
PASAL 125
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
REPUBLIK INDONESTA Pasal 125 PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.O00,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 126
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan
Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 1O.OOO.O00.000,0O (sepuluh miliar rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 127
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. KBIH yang telah memiliki izin sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan
habis masa berlakunya izin dan harus
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun;
b. PIHK yang telah memiliki izin sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan
habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan
A
c. PPIU
c
PPIU yang telah memiliki izin sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan
habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 128
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 129
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komisi Pengawas Haji Indonesia dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (, Tambahan Lembaran Negara Republik A Indonesia Indonesia Nomor 48451 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, ), dinyatakan bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 130
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 131
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 132
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA