Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Mengingat 2 3 4 A
5. Pihak REFUBUK INDONESIA
5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kesederhanaan;
b. efisiensi;
c. keadilan;
d. kepastian hukum; dan
e. kemanfaatan. (21 Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
c. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
d. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
e. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. A BAB II REPUEUK INDONESIA BAB II OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI Bagian Kesatu Objek Bea Meterai
PASAL 3
BAB II: OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI | Bagian Kesatu - Objek Bea Meterai
(1) Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan A
h. Dokumen trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 4
BAB II: OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI | Bagian Kesatu - Objek Bea Meterai
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Mengingat 2 3 4 A
5. Pihak REFUBUK INDONESIA
5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2
(1) Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kesederhanaan;
b. efisiensi;
c. keadilan;
d. kepastian hukum; dan
e. kemanfaatan. (21 Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b. memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
c. menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
d. menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
e. menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. A BAB II REPUEUK INDONESIA BAB II OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI Bagian Kesatu Objek Bea Meterai Pasal 3
(1) Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan A
h. Dokumen trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Tarif Bea Meterai Pasal 5 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
PASAL 6
BAB II: OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI | Bagian Kedua - Tarif Bea Meterai
(1) Besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.
(2) Besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan. A
(4) Perubahan
(4) Perubahan besarnya batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21, atau Dokumen dan besaran tarif tetap yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
PASAL 7
BAB II: OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI | Bagian Kedua - Tarif Bea Meterai
Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
2. konosemen;
3. surat angkutan penumpang dan barang;
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengirim; dan
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan
surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 5;
b. segala bentuk ljazah;
c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud;
d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara,
kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya
yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
A
e.kuitansi
trRES IDEN
REFUBLIK ,}ID"-.NESIA
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan
daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi;
g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau
surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada
penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya
yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau
pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada
nasabah;
h. surat gadai;
i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil
dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun; dan
j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank
Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan
moneter.
Bagian Ketiga
Saat Terutang Bea Meterai
PASAL 8
BAB II: OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI | Bagian Ketiga - Saat Terutang Bea Meterai
(1) Bea Meterai terutang pada saat: a Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan A
3. akta REPUEUK INDONESIA
3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
b. Dokumen selesai dibuat, untuk:
1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf d; dan
2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.
c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
2. Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan
3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g.
d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.
(2) Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. A BABIII REFUtsLtK TNDONESIA BAB III PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI Bagian Kesatu Pihak Yang Terutang Bea Meterai
PASAL 9
BAB III: PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI | Bagian Kesatu - Pihak Yang Terutang Bea Meterai
(1) Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang
oleh pihak yang menerima Dokumen.
(2) Dokumen yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih,
Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas
Dokumen yang diterimanya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Dokumen berupa surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21
huruf d, Bea Meterai terutang oleh pihak yang
menerbitkan surat berharga.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang
mengajukan Dokumen.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea
Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat
atas Dokumen.
(6) Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk
bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang
membayar Bea Meterai.
A
Bagian
Bagian Kedua
Pemungut Bea Meterai
PASAL 10
BAB III: PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI | Bagian Bagian Kedua - Pemungut Bea Meterai
(1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dilakukan oleh pemungut Bea Meterai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut
Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB III: PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI | Bagian Bagian Kedua - Pemungut Bea Meterai
(1) Pemungut Bea Meterai wajib:
a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlatau huruf b, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100%o (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor. A
(4) Pemungut FRESIDEhI REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemungut Bea Meterai yang:
a. terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b. tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
PASAL 12
BAB IV: PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen
dilakukan dengan menggunakan:
a. Meterai; atau
b. surat setoran pajak.
(21 Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
a. Meterai tempel;
b. Meterai elektronik; atau
c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat
Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c.
A
(4) Ketentuan
PRES IDEN
REPUBLIK INDENESIA
_t2_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea
Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
PASAL 13
BAB V: METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
(1) Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
b. frasa "Meterai Tempel"; dan
c. angka yang menunjukkan nilai nominal.
(3) Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga memiliki ciri
khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada
desain, bahan, dan teknik cetak.
(41 Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi
tertutup, dan tertutup.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum
dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) serta
pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 14
BAB V: METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
IIRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
Pasal 14
(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan
tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB V: METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
(1) Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c
merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan
mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi,
teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi
lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB V: METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
(1) Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21.
(2) Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan
keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMETERAIAN KEMUDIAN
PASAL 17
BAB VI: PEMETERAIAN KEMUDIAN
(1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar; dan/atau
A
b. Dokumen
-t4-
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b.
(2) Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
PASAL 18
BAB VI: PEMETERAIAN KEMUDIAN
(1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ditentukan sebesar:
a. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan
b. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebesar lOOo/o (seratus persen) dari Bea
Meterai yang terutang.
PASAL 19
BAB VI: PEMETERAIAN KEMUDIAN
(1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar
Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
(2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea
Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2).
A
PASAL 20
BAB VI: PEMETERAIAN KEMUDIAN
FRESIDEN
REFUBLTK |NDONESIA
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai
melalui Pemeteraian Kemudian diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VII
LARANGAN BAGI PE.IABAT YANG BERWENANG
PASAL 21
BAB VII: LARANGAN BAGI PE.IABAT YANG BERWENANG
(1) Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau
jabatannya, dilarang:
a. menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
b. melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
c. membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan
dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
dan/atau
d. memberikan keterangan atau catatan pada
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
(21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BABVIII
trRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_16_
BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
PASAL 22
BAB VIII: FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas
pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk
sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dalam rangka percepatan
proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial
ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang
ditetapkan sebagai bencana alam;
b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang menyatakan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang digunakan untuk
melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat
keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat
komersial;
c. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dalam rangka mendorong atau melaksanakan
program pemerintah danl atau kebijakan lembaga
yang berwenang di bidang moneter atau jasa
keuangan; dan/atau
d. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional
yang telah mengikat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
perjanjian internasional atau berdasarkan asas
timbal balik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
A
PASAL 23
BAB VIII: FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
FRES tDEN
REFUBLIK IHDONESIA
-t7-
Pasal 23
Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
PASAL 24
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang:
a. meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5OO.0OO.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 25
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia:
A
a. Meterai
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum
seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak
melawan hukum; atau
b. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak
dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima
ratus juta rupiah).
PASAL 26
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang:
a. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai;
b. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut; atau
c. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai, dipidana dengan pidaha penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2O0.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). A BAB X BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 27
BAB X: BAB X
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 28
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Unda.ng-Undane ini mulai berlaku:
a.
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini
berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
terrtang Bea Meterai.
Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan
peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih
dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan
tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam
bentuk apa pun.
Meterai tempel yarrg digunakan untuk melakukan
pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat
digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang
dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00
(sembiian ribu rupiah).
b
C
A
PASAL 29
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29 Tata cara pembayaran Bea Meterai yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini, yang dibayar dengan menggunakan Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurrf b, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Unda.ng Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai (, ), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 31
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 32
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
202r.
A
Agar
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA