UU NOMOR 12 TAHUN 2020

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMER.INTAH KERAJAAN SWEDIA TENTANG KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF SWEDEN CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-02
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2020:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah, Rgpublik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan,(Agreement between th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Kingdom of Sweden conceming Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Su'edia, dan bahasa Inggris sebagirimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 1 1, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOL2); Dengan Persetujuan Bersama dan 2 A MEMUTUSI(AN: Menetapkan Menetapkan REPUBUK INDONESIA c -u- UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN SWEDIA TENTANG KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNME,NT OF THE REPUBLIC OF INDOIVESIA AND THE GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF SWEDEN CONCERNING COOPDRATION IN THE FIELD OF DEFENCE. Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah, Rgpublik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan,(Agreement between th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Kingdom of Sweden conceming Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Su'edia, dan bahasa Inggris sebagirimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan A Agar