PASAL 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah, Rgpublik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan,(Agreement between th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Kingdom of Sweden conceming Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Su'edia, dan bahasa Inggris sebagirimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan,(Agreement between th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Kingdom of Sweden conceming Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Su'edia, dan bahasa Inggris sebagirimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.