PASAL I
Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (, ) yang telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (, );
b. Nomor 1O Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (, ),
diubah sebagai berikut:
A
1. Ketentuan .
1. Ketentuan Pasal l2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12O
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh
wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau
seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan
serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(21 Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan
serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan
Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l22A
(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan
penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak
dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan
Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan
serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara
KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam
Peraturan KPU.
3. Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi
bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1).
(21 Pemungutan suara serentak yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
pada bulan Desember 2O2O.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan,
pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan
kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (, ) yang telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (, );
b. Nomor 1O Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (, ),
diubah sebagai berikut:
A
1. Ketentuan .
1. Ketentuan Pasal l2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12O
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh
wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau
seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan
serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(21 Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan
serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan
Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l22A
(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan
penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak
dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan
Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan
serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara
KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam
Peraturan KPU.
3. Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi
bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1).
(21 Pemungutan suara serentak yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
pada bulan Desember 2O2O.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan,
pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan
kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.