UU NOMOR 3 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-06-10
Total Pasal: 134 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2020:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 6, angka 17, angka 19, angka 20, angka 21, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37 diubah, angka 8, angka 9, angka 12, dan angka 13 dihapus, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6a, angka 6b, dan angka 6c, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, dan angka 13d, di antara angka 14 dan angka 15, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka I4a, dt antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 2Oa dan A angka angka 20b, di antara angka 23 dan angka 24, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a, di antara angka 28 dan angka 29, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, dan di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 35a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. A 6b. Perjanjian . 6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 6c. Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

8. Dihapus.

9. Dihapus.

10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.

12. Dihapus.

13. Dihapus. 13a. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. l3c.lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 13d. Izin A 13d.lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 14a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.

15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untukmemperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17. Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. Konstruksi adaiah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. A

20. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 2Oa. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 20b. Pengembangan danlatau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.

21. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23a.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. A

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun koiektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh rlrang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rulang nasional.

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. A

34. Wilayah .

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan. A

3. Ketentuan PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan jumlah produksi, Penjualan, serta harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasai 6

(1) Pemerintah Fusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang:

a. menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;

b. menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;

c. menetapkan peraturan perundang-undangan;

d. menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;

e. melakukan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;

f. menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

g. menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;

h. menetapkan A

h. menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;

i. menetapkan WIUPK;

j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;

k. menerbitkan Perrzinan Berusaha;

1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh peme gan g P erizinan Berusaha;

m. menetapkan kebijakan produksi, pemasararL, pemanfaatan, dan konservasi;

n. menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan M asy ar akat;

o. melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

p. melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;

q. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;

r. melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;

s. melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;

t. melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.

u. menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;

v. melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan

w. melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;

(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.

5. Ketentuan . A

5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.

7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA

8. Di antara Pasal8 dan Pasal9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (21 Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;

b. pelestarian lingkungan hidup;

c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;

d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. tingkat pertumbuhan ekonomi;

f. prioritas pemberian komoditas tambang;

g. jumlah dan luas WP;

h. ketersediaan lahan Pertambangan;

i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

j. ketersediaan sarana dan prasarana.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:

a. rencana pembangunan nasional; dan

b. rencana pembangunan daerah. A

(4) Rencana .

(4) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara. Pasal 88

(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:

a. WUP;

b. WPR;

c. WPN; dan

d. WUPK. A

(2) Penetapan REPUBLTK INDONESIA

(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan

c. dengan memperhatikan aspirasi daerah. 1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 t2 13 t4 Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP. Ketentuan Pasal 13 dihapus. Ketentuan Pasal 14 dihapus. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:

a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;

b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan I atau Batubara;

c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;

d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;

e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau

f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus. A

16. Ketentuan -t4-

16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara. (41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; danlatau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Pemerintah (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17B

(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan:

a. rencana pengelolaan Minerai dan Batubara nasional;

b. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

c. status kawasan. A

(2) Data 19. 20. -t6-

(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:

a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;

b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau

c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut. Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:

a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;

b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;

c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;

e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. A

22. Ketentuan -L7-

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) (2) (3) (41 Dihapus. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dihapus. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;

b. sumber devisa negara;

c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; A

d. perubahan

d. perubahan status kawasan; dan/atau

e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau

b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. A

(2) Perizinan -i9-

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertifikat standar; dan/atau

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Di antara A REPUBLTK INDONESIA

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A 29 30 Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Ketentuan Pasal 37 dihapus. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 IUP diberikan kepada:

a. Badan Usaha;

b. koperasi; atau

c. perusahaan perseorangan.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya berlaku bagi:

a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau

b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42A 38.

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Ketentuan Pasal 44 dihapus. Ketentuan Pasal 45 dihapus. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. A

39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

g. untuk 40 4t 42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam A (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen; A

c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:

a. Pertambangan Mineral logam;

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

c. Pertambangan batuan.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. A

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 110 Ketentuan Pasal 157 dihapus. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). A

114. Di antara REPUBLTK TNDONESIA ll4. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161A Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah). Pasal 161B

(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

115. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). A

116. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164 TT7. 118. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Ketentuan Pasal 165 dihapus. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 168 Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. A

b. kontrak REPUBLTK INDONESIA

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; danf atau;

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 1698 -6t- Pasal 1698

(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.

(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.

(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya. Pasal l69C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

b. IUP A

b. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

c. gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang menjadi kewenangannya sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri.

d. ketentuan yang tercantum dalam IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini disesuaikan menjadi pertzinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

f. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

g. seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. A

120. Di antara l2O. Di antara Pasal l7O dan Pasal l7l disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal ITOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal LTOA

(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; danf atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan danf atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (2\ Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. l2l. Di antara Pasal l7I dan Pasal 172 disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal lT IA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lTlA Wilayah eks KK atau PKP2B dapat ditetapkan menjadi WUPK atau WPN sesuai hasil evaluasi Menteri. A

122. Di antara REPUBLIK INDONESTA

122. Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 1728, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal l72E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172A Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal l72B

(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya. Pasal l72C Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. Pasai I72D Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan peningkatan nilai tambah Mineral logam atau Batubara secara terintegrasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini diberikan jangka waktu dan luas wilayah IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. A Pasal 1728 Pasal l72E Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

123. Di antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 173A, Pasal L738, dan Pasal 173C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasai 173A Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut. Pasal L73B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten lKota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan Mineral dan Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A Pasal 173C Pasal l73C

(1) Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

(2) Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkanperizinan yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

124. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ditetapkan dalam waktu 1 (satu) Undang-Undang ini mulai berlaku. ini harus telah tahun sejak

PASAL II

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. A 6b. Perjanjian . 6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 6c. Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

8. Dihapus.

9. Dihapus.

10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.

12. Dihapus.

13. Dihapus. 13a. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. l3c.lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 13d. Izin A 13d.lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 14a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.

15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untukmemperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17. Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. Konstruksi adaiah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. A

20. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 2Oa. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 20b. Pengembangan danlatau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.

21. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23a.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. A

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun koiektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh rlrang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rulang nasional.

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. A

34. Wilayah .

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan. A

3. Ketentuan PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan jumlah produksi, Penjualan, serta harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasai 6

(1) Pemerintah Fusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang:

a. menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;

b. menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;

c. menetapkan peraturan perundang-undangan;

d. menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;

e. melakukan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;

f. menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

g. menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;

h. menetapkan A

h. menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;

i. menetapkan WIUPK;

j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;

k. menerbitkan Perrzinan Berusaha;

1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh peme gan g P erizinan Berusaha;

m. menetapkan kebijakan produksi, pemasararL, pemanfaatan, dan konservasi;

n. menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan M asy ar akat;

o. melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

p. melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;

q. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;

r. melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;

s. melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;

t. melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.

u. menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;

v. melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan

w. melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;

(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.

5. Ketentuan . A

5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.

7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA

8. Di antara Pasal8 dan Pasal9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (21 Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;

b. pelestarian lingkungan hidup;

c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;

d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. tingkat pertumbuhan ekonomi;

f. prioritas pemberian komoditas tambang;

g. jumlah dan luas WP;

h. ketersediaan lahan Pertambangan;

i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

j. ketersediaan sarana dan prasarana.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:

a. rencana pembangunan nasional; dan

b. rencana pembangunan daerah. A

(4) Rencana .

(4) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara. Pasal 88

(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:

a. WUP;

b. WPR;

c. WPN; dan

d. WUPK. A

(2) Penetapan REPUBLTK INDONESIA

(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan

c. dengan memperhatikan aspirasi daerah. 1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 t2 13 t4 Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP. Ketentuan Pasal 13 dihapus. Ketentuan Pasal 14 dihapus. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:

a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;

b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan I atau Batubara;

c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;

d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;

e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau

f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus. A

16. Ketentuan -t4-

16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara. (41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; danlatau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Pemerintah (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17B

(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan:

a. rencana pengelolaan Minerai dan Batubara nasional;

b. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

c. status kawasan. A

(2) Data 19. 20. -t6-

(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:

a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;

b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau

c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut. Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:

a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;

b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;

c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;

e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. A

22. Ketentuan -L7-

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) (2) (3) (41 Dihapus. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dihapus. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;

b. sumber devisa negara;

c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; A

d. perubahan

d. perubahan status kawasan; dan/atau

e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau

b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. A

(2) Perizinan -i9-

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertifikat standar; dan/atau

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Di antara A REPUBLTK INDONESIA

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A 29 30 Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Ketentuan Pasal 37 dihapus. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 IUP diberikan kepada:

a. Badan Usaha;

b. koperasi; atau

c. perusahaan perseorangan.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya berlaku bagi:

a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau

b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42A 38.

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Ketentuan Pasal 44 dihapus. Ketentuan Pasal 45 dihapus. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. A

39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

g. untuk 40 4t 42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam A (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen; A

c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:

a. Pertambangan Mineral logam;

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

c. Pertambangan batuan.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. A

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL ll2L

Naskah pasal.

PASAL 4

(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang
tak terbarukan merupakan kekayaan nasional
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar
kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan,
pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan.
A
3. Ketentuan

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan jumlah produksi, Penjualan, serta harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Pemerintah Fusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang:

a. menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;

b. menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;

c. menetapkan peraturan perundang-undangan;

d. menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;

e. melakukan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;

f. menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

g. menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;

h. menetapkan A

h. menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;

i. menetapkan WIUPK;

j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;

k. menerbitkan Perrzinan Berusaha;

1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh peme gan g P erizinan Berusaha;

m. menetapkan kebijakan produksi, pemasararL, pemanfaatan, dan konservasi;

n. menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan M asy ar akat;

o. melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

p. melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;

q. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;

r. melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;

s. melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;

t. melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.

u. menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;

v. melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan

w. melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;

(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.

5. Ketentuan . A

5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.

7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA

8. Di antara Pasal8 dan Pasal9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. (21 Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dasar dan tematik;

b. pelestarian lingkungan hidup;

c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;

d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. tingkat pertumbuhan ekonomi;

f. prioritas pemberian komoditas tambang;

g. jumlah dan luas WP;

h. ketersediaan lahan Pertambangan;

i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

j. ketersediaan sarana dan prasarana.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan:

a. rencana pembangunan nasional; dan

b. rencana pembangunan daerah. A

(4) Rencana .

(4) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral dan Batubara. Pasal 88

(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:

a. WUP;

b. WPR;

c. WPN; dan

d. WUPK. A

(2) Penetapan REPUBLTK INDONESIA

(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan

c. dengan memperhatikan aspirasi daerah. 1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 t2 13 t4 Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP. Ketentuan Pasal 13 dihapus. Ketentuan Pasal 14 dihapus. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:

a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;

b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan I atau Batubara;

c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;

d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;

e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau

f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus. A

16. Ketentuan -t4-

16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara. (41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; danlatau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Pemerintah (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17B

(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan:

a. rencana pengelolaan Minerai dan Batubara nasional;

b. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

c. status kawasan. A

(2) Data 19. 20. -t6-

(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:

a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;

b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau

c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut. Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:

a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;

b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;

c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;

e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. A

22. Ketentuan -L7-

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) (2) (3) (41 Dihapus. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dihapus. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;

b. sumber devisa negara;

c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; A

d. perubahan

d. perubahan status kawasan; dan/atau

e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau

b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. A

(2) Perizinan -i9-

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertifikat standar; dan/atau

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Di antara A REPUBLTK INDONESIA

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A 29 30 Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Ketentuan Pasal 37 dihapus. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 IUP diberikan kepada:

a. Badan Usaha;

b. koperasi; atau

c. perusahaan perseorangan.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya berlaku bagi:

a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau

b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42A 38.

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Ketentuan Pasal 44 dihapus. Ketentuan Pasal 45 dihapus. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. A

39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

g. untuk 40 4t 42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam A (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen; A

c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:

a. Pertambangan Mineral logam;

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

c. Pertambangan batuan.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. A

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA,

PASAL 7L

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 8A

dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan
Batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah,
menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(21 Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan
menurut data dan informasi geospasial dasar dan
tematik;
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana
zonasi;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. tingkat pertumbuhan ekonomi;
f. prioritas pemberian komoditas tambang;
g. jumlah dan luas WP;
h. ketersediaan lahan Pertambangan;
i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral
atau Batubara; dan
j. ketersediaan sarana dan prasarana.
(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disesuaikan dengan:
a. rencana pembangunan nasional; dan
b. rencana pembangunan daerah.
A
(4) Rencana .

(4) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan
Mineral dan Batubara.
Pasal 88
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit
memuat strategi dan kebijakan di
bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib
diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka
panjang dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:

a. WUP;

b. WPR;

c. WPN; dan

d. WUPK. A

(2) Penetapan REPUBLTK INDONESIA

(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan

c. dengan memperhatikan aspirasi daerah. 1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11

t2
13
t4
Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam
rangka penyiapan WP.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14A

Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP
harus memenuhi kriteria:
a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data
indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan
Mineral dan/atau Batubara;
b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk
Mineral ikutannya dan I atau Batubara;
c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau
WUPK;
d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;
e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau
dicabut; dan/atau
f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian
wilayah IUP.
15. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
A
16. Ketentuan

-t4-
16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan
oleh gubernur.
(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.
(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau
Batubara; dan/atau
b. terdapat data cadangan Mineral logam atau
Batubara.
(41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara berdasarkan pertimbangan:
a. ketahanan cadangan;
b. kemampuan produksi nasional; danlatau
c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi
sumber daya alam yang terdapat di dalamnya
diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17A

(1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan
setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan
kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pemerintah

(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP
Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah
ditetapkan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang
telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 17B

(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada
lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan
Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.
(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan
sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara,
mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang
WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 harus mempertimbangkan:
a. rencana pengelolaan Minerai dan Batubara
nasional;
b. ketersediaan data sumber daya dan/atau
cadangan Mineral atau Batubara; dan
c. status kawasan.
A
(2) Data

19.
20.

-t6-
(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berasal dari:
a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang
dilakukan oleh Menteri;
b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan
oieh pemegang IUP; dan/atau
c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22

Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat
di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan
kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22A

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. A

22. Ketentuan -L7-

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) (2) (3) (41 Dihapus. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dihapus. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;

b. sumber devisa negara;

c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; A

d. perubahan

d. perubahan status kawasan; dan/atau

e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau

b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. A

(2) Perizinan -i9-

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertifikat standar; dan/atau

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Di antara A REPUBLTK INDONESIA

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A 29 30 Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Ketentuan Pasal 37 dihapus. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 IUP diberikan kepada:

a. Badan Usaha;

b. koperasi; atau

c. perusahaan perseorangan.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya berlaku bagi:

a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau

b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42A 38.

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Ketentuan Pasal 44 dihapus. Ketentuan Pasal 45 dihapus. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. A

39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

g. untuk 40 4t 42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam A (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen; A

c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:

a. Pertambangan Mineral logam;

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

c. Pertambangan batuan.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. A

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan
WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan
LOOo/o (seratus persen).
(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l
ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat
keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta
menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan
kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana
jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan
ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana
jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan
Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang
memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

PASAL l23B

Naskah pasal.

PASAL 27

(1) (2) (3) (41 Dihapus. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dihapus. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam
negeri;
b. sumber devisa negara;
c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi;
A
d. perubahan

d. perubahan status kawasan; dan/atau
e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi
yang besar.
(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari:
a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu
ditetapkan menjadi WUPK; atau
b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang
berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan
kembali menjadi WUPK.
25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

Naskah pasal.

PASAL 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau
d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
A
(2) Perizinan

-i9-
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK
sebagai Kelanjutan
Operasi
KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan
pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud
pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Di antara A REPUBLTK INDONESIA

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36A

29 30 Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Ketentuan Pasal 37 dihapus. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 IUP diberikan kepada:

a. Badan Usaha;

b. koperasi; atau

c. perusahaan perseorangan.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya berlaku bagi:

a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau

b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42A 38.

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Ketentuan Pasal 44 dihapus. Ketentuan Pasal 45 dihapus. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. A

39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

g. untuk 40 4t 42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam A (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen; A

c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:

a. Pertambangan Mineral logam;

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

c. Pertambangan batuan.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. A

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL l37A

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 38

IUP diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 39

IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya
berlaku bagi:
a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau
b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam
dan/atau batuan.
(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang
lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas
untuk mengusahakannya.
(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan
komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru
kepada Menteri.
(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat menyatakan tidak berminat untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
ditemukan tersebut.
(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak
lain oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan
lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas
pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 42

Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 42A

35.
36.
37.
38.
(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat
diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap
kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Ketentuan Pasal 44 dihapus.
Ketentuan Pasal 45 dihapus.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan
Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan
Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya.
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
A
39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 47

Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan
ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun
setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin
memperoleh perpanjangan 2
(dua)
kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun
dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi
dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
g. untuk

40
4t
42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi
dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 48 dihapus.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara
lelang.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d. kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral
logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral
iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu)
hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam
dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.
(4) Dalam
A

(41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 54

WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan
Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan
cara permohonan wilayah kepada Menteri.
44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 57

WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau
perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah
kepada Menteri.
46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan
diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan
komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan
lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain
yang keterdapatannya berbeda sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan
lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 60

( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara
lelang.
(21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
A
c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d. kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP
Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi
Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh
ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan
komoditas tambang lain yang keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) wajib memiliki IUP untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang
keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,
Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan
permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada
Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
A
50. Ketentuan

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang
melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi
persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan
finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66

Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. Pertambangan Mineral logam;
b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau
c. Pertambangan batuan.
52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:
a. orang perseorangan yang merupakan penduduk
setempat; atau
b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk
setempat.
(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan
kepada Menteri.
A
53. Ketentuan

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 110 Ketentuan Pasal 157 dihapus. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). A

114. Di antara REPUBLTK TNDONESIA ll4. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161A Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah). Pasal 161B

(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

115. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). A

116. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164 TT7. 118. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Ketentuan Pasal 165 dihapus. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 168 Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. A

b. kontrak REPUBLTK INDONESIA

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; danf atau;

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 1698 -6t- Pasal 1698

(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.

(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.

(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya.

PASAL l69C

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 70

Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan,
dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 70A

Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada
pihak lain.
56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 110 Ketentuan Pasal 157 dihapus. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). A

114. Di antara REPUBLTK TNDONESIA ll4. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161A Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah). Pasal 161B

(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

115. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). A

116. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164 TT7. 118. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Ketentuan Pasal 165 dihapus. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 168 Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. A

b. kontrak REPUBLTK INDONESIA

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; danf atau;

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 1698 -6t- Pasal 1698

(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.

(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.

(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya. Pasal l69C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

b. IUP A

b. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

c. gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang menjadi kewenangannya sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri.

d. ketentuan yang tercantum dalam IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini disesuaikan menjadi pertzinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

f. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

g. seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. A

120. Di antara l2O. Di antara Pasal l7O dan Pasal l7l disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal ITOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal LTOA

(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; danf atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan danf atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (2\ Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. l2l. Di antara Pasal l7I dan Pasal 172 disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal lT IA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lTlA Wilayah eks KK atau PKP2B dapat ditetapkan menjadi WUPK atau WPN sesuai hasil evaluasi Menteri. A

122. Di antara REPUBLIK INDONESTA

122. Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 1728, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal l72E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172A Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

PASAL l72B

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya
dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi
sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP,
WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.

PASAL l72C

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di
bidang
pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta
permodalan dan pemasaran dalam usaha
meningkatkan kemampuan IPR.
(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
kaidah teknis pada IPR yang meliputi:
a. keselamatan Pertambangan; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi
dan Pascatambang.
58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 74

Naskah pasal.

PASAL 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta.
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan
dengan cara lelang WIUPK.
(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d. kemampuan linansial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
A
59. Ketentuan

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 83

Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan
kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi
pemegang IUPK meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi
Pertambangan Mineral logam diberikan paling
iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi
Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000
(lima puluh ribu) hektare;
c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi
Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara
diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap
rencana pengembangan seluruh wilayah yang
diusulkan oleh pemegang IUPK;
d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan
Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan)
tahun;
e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan
Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;
f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam
yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan
selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan
setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.jangka
A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang
terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau
Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat
diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap
kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,
Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan
permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada
Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA
A
SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D,
Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan
batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan kepada:
a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik
desa;
b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman
modal dalam negeri;
c. koperasi; atau
d. perusahaan perseorangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu
atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan
usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan
Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam
negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang
telah memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.
(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan,
dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41,
permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat
dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk
keperluan tertentu yang dimohon.
(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tahap kegiatan perencanaan, Penambangan,
Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan
Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan
Penambangan.
(8) Dokumen .
A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (71terdiri atas:
a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit
informasi cadangan dan rencana Penambangan;
dan
b. dokumen lingkungan hidup.
Pasal 868
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus
memuat paling sedikit:
a. nama pemegang SIPB;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. lokasi dan luas wilayah;
d. modal kerja;
e. jenis komoditas tambang;
f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan
g. hak dan kewajiban pemegang SIPB.

PASAL 86C

Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50
(lima puluh) hektare.

PASAL 86D

SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat
digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB.

PASAL 86E

Pemegang SIPB berhak:
a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan
Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan
manajemen dari Menteri;
b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan
tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 86F

Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri.

PASAL 86G

Pemegang SIPB dilarang:
a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau
b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan
kegiatan Penambangan;

PASAL 86H

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 87A

Menteri wajib menyediakan data dan informasi
Pertambangan untuk:
a. menunjang penyiapan WP;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. melakukan alih teknologi Pertambangan.

PASAL 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan
oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang
dikelola oleh Menteri.
(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling
sedikit tentang:
a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;
b. peta WP;
c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
d. potensi sumber daya;
e. sebaran potensi;
f. jumlah investasi;
g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;
A
h. volume .

h. volume produksi;
i. Reklamasi dan Pascatambang;
j. data geologi;
k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;
l. peluang dan tantangan investasi; dan
m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan,
pendampingan.
dan

PASAL 87C

Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri.

PASAL 87D

Naskah pasal.

PASAL 88

(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

10. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:

a. WUP;

b. WPR;

c. WPN; dan

d. WUPK. A

(2) Penetapan REPUBLTK INDONESIA

(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;

b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan

c. dengan memperhatikan aspirasi daerah. 1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 t2 13 t4 Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP. Ketentuan Pasal 13 dihapus. Ketentuan Pasal 14 dihapus. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:

a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;

b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan I atau Batubara;

c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;

d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;

e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau

f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.

15. Ketentuan Pasal 15 dihapus. A

16. Ketentuan -t4-

16. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara. (41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; danlatau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

17. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan setelah memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Pemerintah (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17B

(1) Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(2) Luas dan batas wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penugasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mempertimbangkan:

a. rencana pengelolaan Minerai dan Batubara nasional;

b. ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan

c. status kawasan. A

(2) Data 19. 20. -t6-

(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:

a. hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;

b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau

c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut. Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:

a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;

b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;

c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

d. luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;

e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan. A

22. Ketentuan -L7-

22. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) (2) (3) (41 Dihapus. WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dihapus. WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.

23. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

24. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;

b. sumber devisa negara;

c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; A

d. perubahan

d. perubahan status kawasan; dan/atau

e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau

b. eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.

25. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasionaT; danlatau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. A

(2) Perizinan -i9-

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertifikat standar; dan/atau

c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:

a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan

b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(2) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Di antara A REPUBLTK INDONESIA

28. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A 29 30 Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Ketentuan Pasal 37 dihapus. Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 IUP diberikan kepada:

a. Badan Usaha;

b. koperasi; atau

c. perusahaan perseorangan.

31. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. profil perusahaan;

b. lokasi dan luas wilayah;

c. jenis komoditas yang diusahakan;

d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

e. modal kerja;

f. jangka waktu berlakunya IUP;

g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

h. perpanjangan IUP;

i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;

j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

1. kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan

m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. A

32. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA

32. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.

(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya berlaku bagi:

a. IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau

b. IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.

(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.

(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.

(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:

a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam; A

b. 3 (tiga) REFUBLIK INDONESIA

b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;

c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;

d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau

e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.

34. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42A 38.

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 dihapus. Ketentuan Pasal 44 dihapus. Ketentuan Pasal 45 dihapus. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. A

39. Ketentuan . .

39. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

g. untuk 40 4t 42

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan ke giatan Pen gembangan dan / atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 48 dihapus. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam A (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

43. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

44. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

45. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.

46. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 ( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen; A

c. kemampuan

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61

(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.

(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.

(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

49. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

50. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

51. Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:

a. Pertambangan Mineral logam;

b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

c. Pertambangan batuan.

52. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:

a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau

b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. A

53. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:

a. orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau

b. koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.

(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

56. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian IPR diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A 57.Ketentuan

57. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.

(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kaidah teknis pada IPR yang meliputi:

a. keselamatan Pertambangan; dan

b. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.

58. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK yang akan dilelang;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan linansial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

59. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

60. Ketentuan Pasal 82 dihapus.

61. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:

a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;

b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;

c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;

d. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;

e. jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;

f. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka A

h. jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

62. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 83B

(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUPK kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

63. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA A SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN

64. Di antara

64. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 868, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A

(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:

a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;

b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;

c. koperasi; atau

d. perusahaan perseorangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

(8) Dokumen . A

(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas:

a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan

b. dokumen lingkungan hidup. Pasal 868 SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan
Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan
IUPK atau bekerjasama dengan:
a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun
jalan Pertambangan; atau
b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat
diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan,
setelah memenuhi aspek
keselamatan
Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP
dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana
umum termasuk jalan umum untuk keperluan
Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses
kepada masyarakat untuk menggunakan jalan
Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari
penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan
pada IUP dan IUPK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 92

Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk
Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi
setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan
radioaktif.
A
69. Ketentuan

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 93

(1) Pemegang IUP
dan
IUPK
dilarang
memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain
tanpa persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
dan cadangan; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.
70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang
mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan
Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
dan cadangan; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.

PASAL 93B

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
A

PASAL 93C

Pasal 93C
Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau
IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.
71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 96

Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik,
pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;
b. pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau
Pascatambang;
c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan
d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha
Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas
sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan
sebelum dilepas ke media lingkungan.
72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan
menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana
Pascatambang.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan
sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan
sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP atau IUPK wajib:
a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan
dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang
akhir dengan batas paling luas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(4) Pemegang

_40_
(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan
yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt
Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan
menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana
jaminan Pascatambang.
(21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang
dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang
sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan
dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk
kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan
penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana
Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan
dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan
Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 101A

Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau
Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam
negeri.
(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap
kegiatan Operasi Produksi telah melakukan
Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin
keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan
dan/atau Pemurnian.
A
78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara. Pasal 1048 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 110 Ketentuan Pasal 157 dihapus. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau

PASAL 105

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 106

Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan
pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 110 Ketentuan Pasal 157 dihapus. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau

PASAL 111

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 112

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat
diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang
menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah
tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan
Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau
Batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa
berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b disampaikan kepada Menteri.
(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis
tentang persetujuan atau penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan
alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan.
86.Ketentuan
A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 114

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)',

PASAL 115

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 118

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP
atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada
Menteri disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah
pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya
dan disetujui oleh Menteri.
88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 119

IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana
dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan
Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib
memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan
menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri.
A
90. Ketentuan

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan
kepada Menteri.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan
kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan
Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan
perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 123

Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau
IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari
hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada
Menteri.
92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal l23A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan
WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan
LOOo/o (seratus persen).
(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l
ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan
Pascatambang hingga mencapai tingkat
keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta
menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan
kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana
jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan
ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana
jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan
Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang
memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pasal l23B
(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari
kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau
barang milik negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas
penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat
dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau
nasional.
A
(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan
perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum
Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di
bidang:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi;
c. Studi Kelayakan;
d. Konstruksi Pertambangan;
e. Pengangkutan;
f. lingkungan Pertambangan;
g. Reklamasi dan Pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan; dan/atau
i. Penambangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau
nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3),

PASAL 126

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar
pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi;
c. kompensasi data informasi; dan
d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. iuran pertambangan ralryat; dan
d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur
pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi
daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan
tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
96.Ketentuan
A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara
wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada
Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada
Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.
(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian
sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil
mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima
persen); dan
c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya
dalam provinsi yang sama mendapat bagian
sebesar 2o/o (dua persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan,
pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan
pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya
berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan
dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah.
(21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan
bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l37A
(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian
permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak
atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 139

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan
oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan
Penjualan, atau IUJP.
100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 140

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian,
IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 141

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 141A

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.
104. Ketentuan Pasal 143 dihapus.
1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 145

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung
dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan
dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap
kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang
menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena
dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 151

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP
untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41,
Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58
A
ayat (4)

FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA,
Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61,
Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1),
Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2
ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan
ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2
ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)',
Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3),
Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729
ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/atau
d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk
Penjualan.
lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus.
1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 156

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
109
110
Ketentuan Pasal 157 dihapus.
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 158

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 159

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau
Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan
keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 160

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) Dihapus.
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada
tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan
Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak
Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 161

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). A

114. Di antara REPUBLTK TNDONESIA ll4. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 161A

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang
memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan
Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 161B

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir
dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam
rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau
Pascatambang yang menjadi kewajibannya.
115. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 162

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan
Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau
SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
A
116. Ketentuan

116. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 164

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
TT7.
118.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,
Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618,
dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai
pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.
Ketentuan Pasal 165 dihapus.
Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 168

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan,
Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan
fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169A
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 169

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 169A

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. A

b. kontrak REPUBLTK INDONESIA

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; danf atau;

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 1698 -6t- Pasal 1698

(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.

(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.

(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya. Pasal l69C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

b. IUP A

b. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

c. gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang menjadi kewenangannya sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri.

d. ketentuan yang tercantum dalam IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini disesuaikan menjadi pertzinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

f. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

g. seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. A

120. Di antara l2O. Di antara Pasal l7O dan Pasal l7l disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal ITOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal LTOA

(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; danf atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan danf atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (2\ Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. l2l. Di antara Pasal l7I dan Pasal 172 disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal lT IA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lTlA Wilayah eks KK atau PKP2B dapat ditetapkan menjadi WUPK atau WPN sesuai hasil evaluasi Menteri. A

122. Di antara REPUBLIK INDONESTA

122. Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 1728, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal l72E sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 172A

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi
pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini berlaku
secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian kecuali yang ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini.
Pasal l72B
(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya
dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi
sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk
kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP,
WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.
Pasal l72C
Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian
kuasa pertambangan yang diberikan kepada BUMN,
berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUP
Operasi Produksi.

PASAL 172D

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan peningkatan nilai
tambah Mineral logam atau Batubara secara terintegrasi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini diberikan jangka
waktu dan luas wilayah IUP atau IUPK sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
A
Pasal 1728

Pasal l72E
Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib ditetapkan
oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
123. Di antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 173A, Pasal L738, dan Pasal 173C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 173A

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua
Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam Undang-Undang yang mengatur
keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.

PASAL 173B

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten lKota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan Mineral dan Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A

PASAL 173C

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal l73C

(1) Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

(2) Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkanperizinan yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

124. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 174

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Naskah pasal.

PASAL 868

SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86A harus memuat paling sedikit:

a. nama pemegang SIPB;

b. nomor pokok wajib pajak;

c. lokasi dan luas wilayah;

d. modal kerja;

e. jenis komoditas tambang;

f. jangka waktu berlakunya SIPB; dan

g. hak dan kewajiban pemegang SIPB. Pasal 86C Pemegang SIPB dapat diberikan wilayah paling luas 50 (lima puluh) hektare. Pasal 86D SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864. tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian SIPB. Pasal 86E Pemegang SIPB berhak:

a. mendapat pembinaan di bidang keselamatan Pertambangan, lingkungan, teknis Pertambangan, dan manajemen dari Menteri;

b. memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang telah diproduksi setelah membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. melakukan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86F Pemegang SIPB wajib:

a. menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; A

b. menyelesaikan REPUBLIK TNDONESIA

b. menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri. Pasal 86G Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan; Pasal 86H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian SIPB diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

65. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 87A, Pasal 878, Pasal 87C, dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. melakukan alih teknologi Pertambangan. Pasal 87B

(1) Penyediaan data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dilakukan oleh pusat data dan informasi Pertambangan yang dikelola oleh Menteri.

(2) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola informasi paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; A

h. volume .

h. volume produksi;

i. Reklamasi dan Pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

l. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, pendampingan. dan Pasal 87C Hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib disampaikan kepada Menteri. Pasal 87D

(1) Pusat data dan informasi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87B ayat (1) wajib menyajikan informasi Pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang Perizinan Berusaha dan masyarakat.

(2) Jenis data dan informasi Pertambangan yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

66. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

67. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA

67. Ketentuan Pasal 9l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau

b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.

(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

68. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif. A

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

70. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasal 93B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahtanganan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 serta pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal93A diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A Pasal 93C Pasal 93C Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

71. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan:

a. ketentuan keselama.Lan Pertambangan;

b. pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;

c. upaya konservasi Mineral dan Batubara; dan

d. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib men5rusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.

(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib:

a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan

b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Pemegang _40_

(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi danf atatt Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

73. Ketentuan Pasal 1O0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang. (21 Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

74. Ketentuan Pasal 1O1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan termasuk kegiatan Reklamasi danl atau Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b, penyusunan dan penyerahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

75. Di antara Pasal 101 dan Pasal 1O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 101A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional. A

76. Ketentuan . . REPUBLTK TNDONESIA

76. Ketentuan Pasal lO2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melaiui:

a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam;

b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

(3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain:

a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau

b. kebutuhan pasar. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan danf atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

77. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

(2) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi telah melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. A 78.Ketentuan

78. Ketentuan Pasal lO4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau bekerja sama dengan:

a. pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki fasilitas Pengolahan danlatau Pemurnian secara terintegrasi; atau

b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

(2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerjasama Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dengan pemegang IUP atau IUPK lain pada tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara.

79. Di antara Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1O4A dan Pasal 1O4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A

(1) Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. A

(2) BUMN

(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Batubara.

PASAL 1048

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O5

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.

81. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 82.Ketentuan

82. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men1rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

83. Ketentuan Pasal ll2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12

(1) Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5lo/o (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. (21 Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

(3) Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. A

84. Di antara REPUBLIK TNDONESIA _45_

84. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal ll2L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal ll2L

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara. (2\ Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

85. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113

(1) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK jika terjadi:

a. keadaan kahar;

b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau

c. kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.

(2) Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.

(3) Permohonan suspensi kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri.

(4) Menteri wajib mengeluarkan keputusan tertulis tentang persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. 86.Ketentuan A

86. Ketentuan Pasal ll4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14

(1) Jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan untuk keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b; dan

b. diberikan paiing lama 2 (dua) tahun untuk kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. (21 Apabila dalam jangka waktu suspensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP atau IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi, pemegang IUP atau IUPK tidak mengembalikan IUP atau IUPK, Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK.

(5) Menteri mencabut keputusan suspensi setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A 87.Ketentuan

87. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 18

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri.

88. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 19 IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

89. Ketentuan Pasal I21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Dalam hal IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal l2O, eks pemegang IUP atau IUPK wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat surat keterangan dari Menteri. A

90. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

(2) WIUP atau WIUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 9I. Ketentuan Pasal t23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Dalam hal IUP atau IUPK berakhir, eks pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan Operasi Produksi kepada Menteri.

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l23A dan Pasal l23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l23A

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen).

(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan TOOo/o (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Fusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan latau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l23B

(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

93. Ketentuan Pasal L24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. A

(2) Dalam

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan yaitu pelaksanaan di bidang:

a. Penyelidikan Umum;

b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan; dan/atau

i. Penambangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

94. Ketentuan ayat (2) Pasai 125 diubah sehingga Pasal 125 berbunyi sebagai berikut: Pasal 125

(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.

(2) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal. A

95. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128

(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. (21 Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan

b. bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. iuran tetap;

b. iuran produksi;

c. kompensasi data informasi; dan

d. penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. iuran pertambangan ralryat; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 96.Ketentuan A

96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal I29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 129

(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);

b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan

c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

97. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

98. Di antara

98. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A

(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

99. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

100. Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140 Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141

(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:

a. teknis Pertambangan;

b. produksi dan pemasaran;

c. keuangan. . A REPUBLIK INDONESTA

c. keuangan;

d. pengolahan data Mineral dan Batubara;

e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;

f. keselamatan Pertambangan;

g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;

j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A IO2. Di antara REPUBLTK INDONESIA lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 141A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

103. Ketentuan Pasal 142 dihapus.

104. Ketentuan Pasal 143 dihapus. 1O5. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 145

(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:

a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.

(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

106. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4ll, Pasal 55 ayat (4)., Pasal 58 A ayat (4) FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA, Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)', Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 110 Ketentuan Pasal 157 dihapus. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

111. Ketentuan A REPUBLIK INDONESI^4,

111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160

(1) Dihapus.

(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). A

114. Di antara REPUBLTK TNDONESIA ll4. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 1618 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161A Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.0O0.00O,00 (lima miliar rupiah). Pasal 161B

(1) Setiap orangyang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:

a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau

b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rpi00.000.000.0O0,0O (seratus miliar rupiah).

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

115. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). A

116. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 164 TT7. 118. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 1618, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;

b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau

c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Ketentuan Pasal 165 dihapus. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 168 Untuk meningkatkan investasi di bidang Pertambangan, Pemerintah Pusat dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 1698, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. A

b. kontrak REPUBLTK INDONESIA

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; danf atau;

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 1698

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
-6t- Pasal 1698

(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.

(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.

(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya. Pasal l69C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

b. IUP A

b. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

c. gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang menjadi kewenangannya sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri.

d. ketentuan yang tercantum dalam IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini disesuaikan menjadi pertzinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

f. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

g. seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. A

120. Di antara l2O. Di antara Pasal l7O dan Pasal l7l disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal ITOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal LTOA

(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:

a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;

b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; danf atau

c. telah melakukan kerjasama Pengolahan danf atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan danf atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (2\ Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. l2l. Di antara Pasal l7I dan Pasal 172 disisipkan l(satu) pasal, yakni Pasal lT IA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lTlA Wilayah eks KK atau PKP2B dapat ditetapkan menjadi WUPK atau WPN sesuai hasil evaluasi Menteri. A

122. Di antara REPUBLIK INDONESTA

122. Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 172A, Pasal 1728, Pasal 172C, Pasal 172D, dan Pasal l72E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172A Ketentuan terkait hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal l72B

(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya. Pasal l72C Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa pertambangan yang diberikan kepada BUMN, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi. Pasai I72D Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan peningkatan nilai tambah Mineral logam atau Batubara secara terintegrasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini diberikan jangka waktu dan luas wilayah IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. A

PASAL 1728

bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke - kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal l72E Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A wajib ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

123. Di antara Pasal 173 dan Pasal 174 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 173A, Pasal L738, dan Pasal 173C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasai 173A Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut. Pasal L73B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten lKota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan Mineral dan Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A Pasal 173C Pasal l73C

(1) Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

(2) Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkanperizinan yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, ) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

124. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ditetapkan dalam waktu 1 (satu) Undang-Undang ini mulai berlaku. ini harus telah tahun sejak Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA