Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
| | Kewajiban untuk Memberikan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam ' 1 | Masalah Pidana | H |: Para Pihak berupaya untuk saling memberikan, sesuai dengan ketentuan- Sl H | ketentuan dalam Perjanjian ini, bantuan hukum timbal balik dalam masalah H N | pidana seluas-luasnya dalam penyelidikan dan penyidikan. penuntutan atau & | proses persidangan sehubungan dengan tindak pidana yang hukumannya pada B 4 saat permintaan bantuan diajukan, berada dalam yurisdiksi pengadilan dan 8 H lembaga penegak hukum yang berwenang di Negara Peminta Ti al Il b N 1
PASAL 2
| LI Ruang Lingkup Bantuan n H
1. Bantuan meliputi langkah-langkah berikut yang diambil untuk mempercepat | 3 H proses hukum pidana di Negara Peminta, yaitu | | W a) pengambilan kesaksian atau keterangan lainnya, 1 | | ' b) pengiriman barang, dokumen, catatan dan bukti, | 3 B Cc) penyerahan barang dan aset untuk tujuan perampasan atau El) | pengembalian: 1Ig 4 d) penyediaan informasi, | 1 El e) penggeledahan badan dan properti, | | PJ ?) pelacakan dan pengidentifikasian orang dan properti, termasuk | 1 | memeriksa barang dan tempat, | LI Es 9) menelusuri, membekukan, menyita dan merampas hasil dan sarana | g MW kejahatan, Tg |H i 3 @ h) penyampaian dokumen: | Ii 1 i) menghadirkan orang yang ditahan dalam rangka interogasi atau | | (Cl konfrontasi: | | ' j) mengundang saksi dan ahli untuk hadir dan memberikan kesaksian di | Il IP | Negara Peminta: k li k) bantuan lain sesuai dengan tujuan dari Perjanjian ini yang disepakati “al " | bersama oleh Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum | N | | Negara Diminta. | g | |
2. Perjanjian ini juga berlaku untuk setiap permintaan bantuan hukum timbal balik 1 1 1 yang berkaitan dengan perbuatan atau pembiaran yang dilakukan sebelum 8 IP | berlakunya Perjanjian ini | H 4 |
3. Para Pihak saling memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah | H ' pidana seluas-luasnya yang berkaitan dengan tindak pidana fiskal sesuai 1 8 | dengan hukum nasional masing-masing Pihak. | | 1 !
PASAL 3
| 4 1 Pengecualian | 3 | Perjanjian ini tidak berlaku terhadap hal-hal berikut | | | a) pelacakan, penangkapan atau penahanan dari seseorang yang dituntut atau P | dipidana atas suatu tindak pidana dengan maksud untuk diekstradisi: | 4 3 1 b) eksekusi putusan pidana, Ig A C) pemindahan narapidana untuk tujuan menjalani hukuman, dan |Ii 1 d) pemindahan proses hukum dalam masalah pidana. | » el
PASAL 4
1s
1 Alasan Penolakan atau Penundaan Bantuan | 4 FA
1. Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dapat ditolak apabila | 3 4 a) permintaan tersebut menyangkut tindak pidana yang oleh Negara Diminta | N gi dianggap sebagai tindak pidana politik atau tindak pidana yang terkait Tg G dengan tindak pidana politik: | 3 Ri b) permintaan tersebut menyangkut tindak pidana yang diatur dalam hukum IM 3 militer yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum, | 1 H $ | 1 BI 8 ——————————————.-————— ———- Ai c) Negara Diminta memandang bahwa pelaksanaan permintaan tersebut | 2 kemungkinan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum atau t 1 | kepentingan utama lainnya dari negara tersebut sebagaimana ditentukan 1g 1 | oleh otoritas yang berwenang: Li 3 1 d) permintaan tersebut menyangkut fakta-fakta yang mendasari seseorang | | 1 yang diadili telah dibebaskan, diampuni atau dihukum di Negara Diminta Ig BI untuk satu tindak pidana yang pada dasarnya sama. sepanjang hukuman E 3 | yang dijatuhkan saat ini sedang dijalani atau telah dijalani, d kl e) terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa permintaan bantuan 1 Pl diajukan untuk menuntut atau menghukum seseorang atas dasar ras, AI F agama, kebangsaan, asal etnis, jenis kelamin atau pendapat politiknya atau | F bahwa dikabulkannya permintaan tersebut dapat memperburuk situasi F Le orang tersebut karena alasan tersebut, 1 | f) terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa proses hukum pidana H E | terhadap orang yang dituntut tidak sesuai dengan jaminan yang dimuat Ig 4 dalam instrumen internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. 1 N | termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 16 Iu HI Desember 1966: | 8 5 | g) permintaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang diancam 1 | hukuman mati di Negara Peminta kecuali Negara Peminta memberikan | Ki "| jaminan sehingga Negara Diminta memandang cukup bahwa hukuman In 1 mati tidak akan diupayakan, dijatuhkan atau, jika dijatuhkan, tidak akan | 1 KI) dilaksanakan Ie 9 |
2. Negara Diminta dapat menunda bantuan hukum timbal balik jika pelaksanaan IN | 6 permintaan tersebut akan mengganggu proses hukum pidana yang sedang Jl WI berjalan di Negara Diminta. | P 4
3. Sebelum menolak atau menunda bantuan hukum timbal balik sesuai dengan HI Hj : Pasal ini, Negara Diminta harus Ig E | a) segera menginformasikan kepada Negara Peminta alasan untuk | | mempertimbangkan penolakan atau penundaan bantuan, dan 1 Si b) mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan dengan syarat dan | jeli kondisi tertentu yang dianggap perlu. Jika demikian, syarat dan ketentuan 3 E tersebut harus dipenuhi oleh Negara Peminta. | 1 £ iB ki BAB II - PERMINTAAN BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK ! y | :
PASAL 5
| i 3 Hukum yang berlaku , |
1. Permintaan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara DI n | Diminta. ! 9
2. Jika Negara Peminta menginginkan penerapan prosedur khusus sehubungan ia HI dengan pelaksanaan permintaan bantuan hukum timbal balik, hal tersebut ll 3 secara tegas harus diminta, dan Negara Diminta harus memenuhi permintaan | i | tersebut sepanjang hukum nasionalnya tidak melarang. 1 | E
PASAL 6
D
B | Kejahatan Ganda dan Upaya Paksa 1 R |
1. Pelaksanaan permintaan yang melibatkan upaya paksa diberikan hanya jika | SN tindakan yang disangkakan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum IN | nasional Para Pihak. | Mi
2. Dalam menentukan apakah tindakan yang disangkakan itu merupakan tindak i | 8 F pidana berdasarkan hukum nasional Para Pihak, menjadi tidak relevan apakah 1 li hukum nasional Para Pihak menempatkan tindakan yang disangkakan dalam | 1 kategori tindak pidana yang sama atau menamakan tindak pidana tersebut $ 4 4 dengan terminologi yang sama. Fakta yang dijelaskan dalam permintaan | IN PI: tersebut harus sesuai dengan elemen objektif dari tindak pidana yang dapat | | i dihukum berdasarkan hukum nasional Negara Diminta. | BI
3. Upaya paksa meliputi | 5 Pl 1 a) penggeledahan badan dan properti, 4 Ig | b) penyitaan barang bukti, termasuk sarana yang digunakan untuk melakukan el Bl tindak pidana, serta barang dan aset yang merupakan hasil dari tindak IN P 1! pidana tersebut: i 1 Cc) tindakan apa pun yang bertujuan untuk membuka rahasia yang dilindungi | | Hi oleh hukum pidana Negara Diminta, dan | 3 1 d) tindakan lain yang melibatkan upaya paksa sesuai dengan hukum acara " |) dari Negara Diminta. | Kl pa 5. 1 Ig
4. Kejahatan ganda tidak harus dimintakan untuk pelaksanaan permintaan yang $ |, tidak melibatkan upaya paksa. F id
PASAL 7
| 1 | Tindakan Sementara | | | g ia Atas permintaan yang dinyatakan dengan jelas dari Negara Peminta, tindakan IS ia sementara harus diperintahkan oleh otoritas berwenang dari Negara Diminta | 6 untuk menjaga situasi yang ada, untuk melindungi kepentingan hukum yang |. ' terancam atau untuk melindungi bukti yang terancam bahaya, jika proses hukum | hal yang dipertimbangkan oleh permintaan tersebut tidak tampak jelas untuk tidak | 9 diterima atau tidak sesuai menurut hukum nasional Negara Diminta. | 1 i 1
PASAL 8
| | 1 Batas Penggunaan Informasi, Dokumen, dan Barang 1 4
1. Negara Peminta tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi | 3 atau bukti yang diperoleh untuk tujuan selain yang dinyatakan dalam Ig 4 | permintaan tanpa persetujuan sebelumnya dari Otoritas Pusat Negara | | B Diminta. i h Pin
2. Persetujuan ini tidak perlu apabila | II BI a)proses hukum pidana asing ditujukan terhadap orang lain yang 1 HN | berpartisipasi dalam tindak pidana, atau D BI b) bahan tersebut digunakan untuk penyelidikan dan penyidikan atau proses II 8 | hukum terkait kompensasi atas kerugian yang berhubungan dengan proses |if | hukum yang kepadanya bantuan itu telah diberikan. | | WI
PASAL 9
1
Data pribadi ' MI | DE
1. Data pribadi yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian ini hanya digunakan lgi RI | untuk tujuan data itu dikirim dan tunduk pada persyaratan yang ditentukan oleh |FP ja | Negara Pengirim. Merujuk pada pengecualian sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UI Fe. ii N huruf a - b, penggunaan data untuk tujuan lain memerlukan persetujuan Ri 1 terlebih dahulu dari Negara yang mengirimkan data. | PJ
2. Ketentuan berikut berlaku untuk pengiriman dan penggunaan data pribadi 1 | | yang dikirimkan untuk tujuan permintaan bantuan berdasarkan Perjanjian ini | | | a) Hanya data yang berkaitan dengan permintaan yang dikirimkan kepada |. | | otoritas yang berwenang di Negara Peminta. 4 (el b) Berdasarkan permintaan, Pihak yang telah menerima data harus ID 4 memberitahukan kepada Negara Pengirim mengenai penggunaan data | | KI tersebut dan hasil yang diperoleh darinya. | | | c) Apabila menurut Negara Pengirim, data yang dikirimkan adalah data yang 5 |) salah atau yang seharusnya tidak dikirim, maka Negara Pengirim harus | | | sesegera mungkin memberitahukan hal itu kepada Negara Penerima data. | | HI Negara Penerima data harus sesegera mungkin memperbaiki kesalahan itu | atau menghancurkan data tersebut | 1 d) Para Pihak harus menyimpan catatan dalam bentuk yang mudah diakses Ii 4 mengenai pengiriman dan penerimaan data W | e) Pemindahan data pribadi selanjutnya hanya diizinkan sesuai dengan Ie Bl peraturan nasional dan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara | " Pengirim. | G f) Data terkirim yang tidak lagi digunakan untuk tujuan yang diizinkan sesuai | 2 dengan Perjanjian ini harus dimusnahkan sesegera mungkin, atau 8 dilakukan tindakan lain yang diizinkan sesuai dengan hukum nasional yang | K | dengan cara yang sama dapat memberikan hak seseorang yang terkena i | | dampak. Ip Bal
3. Para Pihak harus melindungi data pribadi dari kehilangan akibat I 3 | ketidaksengajaan, penghancuran atau modifikasi yang tidak disengaja atau K | tidak sah, akses, penggunaan atau pengungkapan yang tidak sah, atau | 3 4 penyalahgunaan lainnya. | “ !
4. Para Pihak harus menjamin hak-hak yang sah dari orang yang terkena | | dampak dari pengiriman data berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan 4 1 | informasi dan akses terhadap data mengenai dirinya, koreksi atau 1 K 9 penghapusan data tersebut atau pembatasan pemrosesan data tersebut Ia dalam kasus terkait, dan upaya peradilan yang efektif, atas permintaan orang 1 R 55AE Ea am) Pa HN pe Na NA Tau Taat Pen Tn Me E nS “” ae Ten Ten PE 1 yang bersangkutan, berkaitan dengan pengiriman atau penggunaan informasi IK 9 | tersebut. K 4 |
5. Para Pihak dapat membatasi keseluruhan atau sebagian hak orang yang | | | bersangkutan berkaitan dengan informasi dan akses terhadap data, termasuk | 4 | informasi mengenai penolakan pembetulan atau penghapusan data pribadi | WI atau pembatasan pemrosesan, apabila hal ini merupakan tindakan yang ik N | diperlukan dan proporsional untuk mempertimbangkan kepentingan yang sah " H | sehingga dapat melindungi keamanan publik dan nasional, melindungi hak 5 | dan kebebasan orang lain, menghindari terhambatnya proses penyelidikan, | In | penyidikan atau proses persidangan, atau menghindari terhambatnya IN 1 | tindakan pencegahan, pendeteksian, penyelidikan, penyidikan atau | d AI penuntutan tindak pidana atau eksekusi putusan pidana. if Pr
PASAL 10
3
Kehadiran Orang untuk Berpartisipasi dalam Proses Hukum | 3 i | Hi | Atas permintaan yang dinyatakan dengan jelas oleh Negara Peminta, Otoritas 1 B | Pusat Negara Diminta harus menyebutkan tanggal dan tempat pelaksanaan ! 1) permintaan tersebut. Pejabat dan mereka yang terlibat dapat hadir apabila ' 5 | Negara Diminta menyetujuinya. | 1 GI! s Kl
PASAL 11
1g
g | Pengambilan Kesaksian di Negara Diminta | k KI
1. Saksi harus didengar kesaksiannya sesuai dengan hukum nasional Negara 1 li Diminta. Meskipun demikian, mereka juga dapat menolak untuk memberi 1 E kesaksian jika hukum nasional Negara Peminta mengizinkan mereka HN | | melakukannya. ', 1
2. Jika penolakan mereka untuk bersaksi didasarkan pada hukum nasional 1 | Negara Peminta, Negara Diminta harus menyerahkan hal ini kepada Negara f | IM Peminta untuk diputuskan. Alasan keputusan menolak harus diberikan |Ih |
3. Seorang saksi yang menggunakan haknya untuk menclak memberikan | P kesaksian tidak dapat dikenai sanksi hukum apa pun di Negara Peminta | | karena alasan tersebut. Ii | IN II
PASAL 12
' 1 Pengiriman Barang, Dokumen, Catatan atau Bukti | RI
1. Atas permintaan, Negara Diminta harus mengirimkan barang, dokumen, | 1 catatan atau bukti ke Negara Peminta Hd 1 |
2. Negara Diminta dapatmengirimkan salinan dokuman, catatan atau bukti yang | diminta. Jika Negara Peminta secara jelas meminta pengiriman dokumen asli, |Is | Negara Diminta harus berusaha keras untuk memenuhi permintaan tersebut. | ki HN
3. Negara Peminta diharuskan untuk mengembalikan apa yang dikirimkan ! HI sesegera mungkin atau selambat-lambatnya setelah persidangan selesai, H 1 | kecuali Negara Diminta secara jelas melepaskan kewajiban Negara Peminta j | untuk mengembalikannya. £ Bi
4. Hak-hak yang diklaim oleh pihak ketiga atas barang, dokumen, catatan, atau | Ie | bukti di Negara Diminta tidak akan menghalangi pengirimannya ke Negara u | | Peminta | Gg
PASAL 13
4
4 1 Catatan Hakim, Pengadilan, atau Penyidik yang Berwenang | ! Bi | 4 | 1.Atas permintaan, Negara Diminta harus menyediakan kepada pihak HN G | berwenang Negara Peminta catatan pengadilan atau catatan penyidik yang ii | 1 berwenang, termasuk putusan dan keputusan, apabila catatan ini penting Ig | untuk proses peradilan. |E 1 |
2. Dokumen, catatan, dan bahan lainnya hanya akan diserahkan jika | aN menyangkut kasus yang telah selesai. Jika kasusnya belum selesai, otoritas £ 1 | yang berwenang dari Negara Diminta akan memutuskan apakah hal tersebut il 1 diizinkan | e 1
PASAL 14
| | | Catatan Peradilan dan Pertukaran Informasi | “ |
1. Negara Diminta harus menyampaikan intisari dan informasi yang berkaitan | | 8 1 dengan catatan peradilan, yang diminta oleh pengadilan dan lembaga | k 1 penegak hukum yang berwenang di Negara Peminta dan dibutuhkan dalam | M | masalah pidana, sepanjang diizinkan oleh hukum nasional N Ml ( Il IG |
2. Dalam hal apa pun selain yang diatur dalam ayat 1 Pasal ini, permintaan harus » ig sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional, peraturan | KJ atau pelaksanaannya dari Negara Diminta. 8 ii
3. Para Pihak, sesuai dengan hukum nasional masing-masing, dapat | 8 MN memberikan informasi tentang semua hukuman pidana dan tindakan k 4 selanjutnya yang terdapat di dalam catatan pengadilan terkait dengan warga | 1 negara dari salah satu Pihak. 1
PASAL 15
| 1 Penyerahan Barang dan Aset 1 : | 1. Barang dan aset yang merupakan hasil atau keuntungan dari suatu tindak 4 | pidana yang dituntut oleh Negara Peminta dan sarana untuk melakukan | hi | tindak pidana yang dikenai penyitaan, atau penggantinya dengan nilai yang N setara, dapat diserahkan kepada Negara Peminta untuk tujuan perampasan | AI F atau pengembalian kepada orang yang berhak, tunduk pada hak pihak ketiga 1 ! Wi yang beritikad baik. Ik 3
2. Sebagai aturan, penyerahan harus dilakukan berdasarkan perintah final dan 1 ig 3 dapat dieksekusi atau berdasarkan hukuman dari Negara Peminta: meskipun | K 4 demikian, barang dan aset itu juga dapat diserahkan oleh Negara Diminta, In | | berdasarkan hukum nasional dan setelah adanya persetujuan bersama antara | || ali Para Pihak, apabila pada tahapan proses hukum sebelumnya asal-usulnya Tg 8 | terbukti tidak sah. | |
PASAL 16
B
Pembagian Aset yang Dirampas | | ni | 4
1. Para Pihak berupaya untuk saling bekerja sama seluas-luasnya dalam hal hi 1 pembagian aset yang dirampas sesuai dengan hukum nasional mereka |
2. Untuk hal pembagian aset rampasan sesuai pengertian dalam Pasal ini, Para 1 HN Pihak harus membuat kesepakatan untuk setiap kasus, yaitu perjanjian atau IE 1 pengaturan khusus berdasarkan persyaratan tertentu terkait permintaan, | | penyerahan dan pengalihan aset rampasan yang dibagi termaksud. N 1 10 | k damage J Tr La ar naa aan aa | | | |
PASAL 17
| | | Pengiriman di bawahPengawasan h p
1. Para Pihak berupaya untuk memastikan bahwa, atas permintaan Pihak IA lainnya, pengiriman di bawah pengawasan dapat diizinkan di dalam Ik : wilayahnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana | F yang dapat diekstradisi. |
2. Keputusan untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan harus h dilakukan untuk masing-masing kasus oleh otoritas yang berwenang dari | | Negara Diminta, dengan memperhatikan hukum nasional Negara tersebut. » |
3. Pengiriman di bawah pengawasan harus dilakukan sesuai dengan prosedur | | | | di Negara Diminta. Kewenangan untuk bertindak, mengarahkan, dan h | | || mengendalikan ada pada otoritas yang berwenang di Negara tersebut. | | | | BAB III — PENYAMPAIAN DAN KEHADIRAN | | Ul 3 Idi
PASAL 18
| | | Penyampaian Surat Perintah dan Salinan Putusan Pengadilan | heh || |
1. Negara Diminta akan menyampaikan surat perintah dan salinan putusan L | | pengadilan yang dikirimkan kepadanya untuk tujuan ini oleh Negara Peminta | |
2. Penyampaian dapat dilakukan dengan pengiriman secara sederhana atas | | surat perintah atau salinan kepada orang yang akan dituju oleh Negara | 1 | Diminta. Jika Negara Peminta secara tegas menyampaikan permintaannya, | | penyampaian harus dilakukan oleh Negara Diminta dengan cara yang IR | | diberikan untuk penyampaian dokumen serupa menurut undang-undangnya | | | | sendiri atau dengan cara yang sesuai dengan undang-undang tersebut. || | |
3. Bukti penyampaian diberikan dengan tanda terima yang dibubuhi tanggal dan | Gal ditandatangani oleh orang yang dituju atau melalui deklarasi yang dibuat oleh | f | Negara Diminta bahwa penyampaian telah dilakukan dan menyatakan bentuk | | ' serta tanggal penyampaian tersebut. Salah satu dari dokumen tersebut harus | | Il segera dikirim ke Negara Peminta. Negara Diminta harus, jika Negara Peminta | | | meminta, menyatakan apakah penyampaian telah dilakukan sesuai dengan | | | 11 | | | hukum nasional Negara Diminta. Apabila penyampaian tidak dapat dilakukan, 1 |, alasannya harus segera disampaikan secara tertulis kepada Negara Peminta. | |
4. Permintaan untuk menyampaikan dokumen untuk memanggil orang yang | | SI | dituntut yang berada di wilayah Negara Diminta harus diterima Otoritas Pusat | | | | Negara tersebut paling lambat tiga puluh hari kalender sebelum tanggal yang | | | | ditetapkan untuk kehadiran. | | Ig |
PASAL 19
| | | Kehadiran Saksi atau Ahli di Negara Peminta | | (aj | |
1. Jika Negara Perninta menganggap bahwa kehadiran dari seorang saksi atau k | | | ahli pada pengadilan yang berwenangnya diperlukan, maka harus disebutkan | | | dalam permintaan untuk menyampaikan panggilan tersebut dan Negara Ie | | Diminta akan mengundang saksi atau ahli untuk hadir di wilayah Negara | |. | Peminta. | |
2. Negara Diminta harus, sesegera mungkin, melakukan komunikasi secara Ii Kl tertulis dengan Negara Peminta mengenai keputusan saksi atau ahli — “| | | sehubungan dengan undangan tersebut | | Kg |
3. Seorang saksi atau ahli yang setuju untuk hadir di Negara Peminta dapat | | | meminta Negara tersebut untuk memberikan uang muka atas biaya perjalanan || | | | dan uang harian. | | | |
4. Tunjangan yang harus dibayar dan biaya perjalanan serta uang harian yang | | | akan dibayarkan kembali kepada saksi atau ahli oleh Negara Peminta harus | | h | dihitung dari tempat tinggalnya dan dengan tarif yang setidaknya sama | | | | dengan skala dan peraturan yang berlaku di Negara tempat pemeriksaan akan | | IG) berlangsung PI
PASAL 20
| RN Kegagalan untuk Hadir | | | Seorang saksi atau ahli yang telah gagal untuk menjawab surat panggilan | 1 kehadiran, penyampaian yang telah dimintakan, tidak dapat, walaupun surat | | panggilan berisi pemberitahuan hukuman, dikenai hukuman atau tindakan 5 | penahanan, kecuali jika dia secara sukarela memasuki wilayah Negara Peminta | | dan dipanggil kembali. | | 595955“ -HH“-H$5. ———— —