UU NOMOR 5 TAHUN 2020

PENGESAHAN PERJANJIAN TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-05
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2020:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

| | Kewajiban untuk Memberikan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam ' 1 | Masalah Pidana | H |: Para Pihak berupaya untuk saling memberikan, sesuai dengan ketentuan- Sl H | ketentuan dalam Perjanjian ini, bantuan hukum timbal balik dalam masalah H N | pidana seluas-luasnya dalam penyelidikan dan penyidikan. penuntutan atau & | proses persidangan sehubungan dengan tindak pidana yang hukumannya pada B 4 saat permintaan bantuan diajukan, berada dalam yurisdiksi pengadilan dan 8 H lembaga penegak hukum yang berwenang di Negara Peminta Ti al Il b N 1

PASAL 2

| LI Ruang Lingkup Bantuan n H

1. Bantuan meliputi langkah-langkah berikut yang diambil untuk mempercepat | 3 H proses hukum pidana di Negara Peminta, yaitu | | W a) pengambilan kesaksian atau keterangan lainnya, 1 | | ' b) pengiriman barang, dokumen, catatan dan bukti, | 3 B Cc) penyerahan barang dan aset untuk tujuan perampasan atau El) | pengembalian: 1Ig 4 d) penyediaan informasi, | 1 El e) penggeledahan badan dan properti, | | PJ ?) pelacakan dan pengidentifikasian orang dan properti, termasuk | 1 | memeriksa barang dan tempat, | LI Es 9) menelusuri, membekukan, menyita dan merampas hasil dan sarana | g MW kejahatan, Tg |H i 3 @ h) penyampaian dokumen: | Ii 1 i) menghadirkan orang yang ditahan dalam rangka interogasi atau | | (Cl konfrontasi: | | ' j) mengundang saksi dan ahli untuk hadir dan memberikan kesaksian di | Il IP | Negara Peminta: k li k) bantuan lain sesuai dengan tujuan dari Perjanjian ini yang disepakati “al " | bersama oleh Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum | N | | Negara Diminta. | g | |

2. Perjanjian ini juga berlaku untuk setiap permintaan bantuan hukum timbal balik 1 1 1 yang berkaitan dengan perbuatan atau pembiaran yang dilakukan sebelum 8 IP | berlakunya Perjanjian ini | H 4 |

3. Para Pihak saling memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah | H ' pidana seluas-luasnya yang berkaitan dengan tindak pidana fiskal sesuai 1 8 | dengan hukum nasional masing-masing Pihak. | | 1 !

PASAL 3

| 4 1 Pengecualian | 3 | Perjanjian ini tidak berlaku terhadap hal-hal berikut | | | a) pelacakan, penangkapan atau penahanan dari seseorang yang dituntut atau P | dipidana atas suatu tindak pidana dengan maksud untuk diekstradisi: | 4 3 1 b) eksekusi putusan pidana, Ig A C) pemindahan narapidana untuk tujuan menjalani hukuman, dan |Ii 1 d) pemindahan proses hukum dalam masalah pidana. | » el

PASAL 4 1s

1 Alasan Penolakan atau Penundaan Bantuan | 4 FA

1. Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dapat ditolak apabila | 3 4 a) permintaan tersebut menyangkut tindak pidana yang oleh Negara Diminta | N gi dianggap sebagai tindak pidana politik atau tindak pidana yang terkait Tg G dengan tindak pidana politik: | 3 Ri b) permintaan tersebut menyangkut tindak pidana yang diatur dalam hukum IM 3 militer yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum, | 1 H $ | 1 BI 8 ——————————————.-————— ———- Ai c) Negara Diminta memandang bahwa pelaksanaan permintaan tersebut | 2 kemungkinan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum atau t 1 | kepentingan utama lainnya dari negara tersebut sebagaimana ditentukan 1g 1 | oleh otoritas yang berwenang: Li 3 1 d) permintaan tersebut menyangkut fakta-fakta yang mendasari seseorang | | 1 yang diadili telah dibebaskan, diampuni atau dihukum di Negara Diminta Ig BI untuk satu tindak pidana yang pada dasarnya sama. sepanjang hukuman E 3 | yang dijatuhkan saat ini sedang dijalani atau telah dijalani, d kl e) terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa permintaan bantuan 1 Pl diajukan untuk menuntut atau menghukum seseorang atas dasar ras, AI F agama, kebangsaan, asal etnis, jenis kelamin atau pendapat politiknya atau | F bahwa dikabulkannya permintaan tersebut dapat memperburuk situasi F Le orang tersebut karena alasan tersebut, 1 | f) terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa proses hukum pidana H E | terhadap orang yang dituntut tidak sesuai dengan jaminan yang dimuat Ig 4 dalam instrumen internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. 1 N | termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 16 Iu HI Desember 1966: | 8 5 | g) permintaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang diancam 1 | hukuman mati di Negara Peminta kecuali Negara Peminta memberikan | Ki "| jaminan sehingga Negara Diminta memandang cukup bahwa hukuman In 1 mati tidak akan diupayakan, dijatuhkan atau, jika dijatuhkan, tidak akan | 1 KI) dilaksanakan Ie 9 |

2. Negara Diminta dapat menunda bantuan hukum timbal balik jika pelaksanaan IN | 6 permintaan tersebut akan mengganggu proses hukum pidana yang sedang Jl WI berjalan di Negara Diminta. | P 4

3. Sebelum menolak atau menunda bantuan hukum timbal balik sesuai dengan HI Hj : Pasal ini, Negara Diminta harus Ig E | a) segera menginformasikan kepada Negara Peminta alasan untuk | | mempertimbangkan penolakan atau penundaan bantuan, dan 1 Si b) mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan dengan syarat dan | jeli kondisi tertentu yang dianggap perlu. Jika demikian, syarat dan ketentuan 3 E tersebut harus dipenuhi oleh Negara Peminta. | 1 £ iB ki BAB II - PERMINTAAN BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK ! y | :

PASAL 5

| i 3 Hukum yang berlaku , |

1. Permintaan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara DI n | Diminta. ! 9

2. Jika Negara Peminta menginginkan penerapan prosedur khusus sehubungan ia HI dengan pelaksanaan permintaan bantuan hukum timbal balik, hal tersebut ll 3 secara tegas harus diminta, dan Negara Diminta harus memenuhi permintaan | i | tersebut sepanjang hukum nasionalnya tidak melarang. 1 | E

PASAL 6 D

B | Kejahatan Ganda dan Upaya Paksa 1 R |

1. Pelaksanaan permintaan yang melibatkan upaya paksa diberikan hanya jika | SN tindakan yang disangkakan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum IN | nasional Para Pihak. | Mi

2. Dalam menentukan apakah tindakan yang disangkakan itu merupakan tindak i | 8 F pidana berdasarkan hukum nasional Para Pihak, menjadi tidak relevan apakah 1 li hukum nasional Para Pihak menempatkan tindakan yang disangkakan dalam | 1 kategori tindak pidana yang sama atau menamakan tindak pidana tersebut $ 4 4 dengan terminologi yang sama. Fakta yang dijelaskan dalam permintaan | IN PI: tersebut harus sesuai dengan elemen objektif dari tindak pidana yang dapat | | i dihukum berdasarkan hukum nasional Negara Diminta. | BI

3. Upaya paksa meliputi | 5 Pl 1 a) penggeledahan badan dan properti, 4 Ig | b) penyitaan barang bukti, termasuk sarana yang digunakan untuk melakukan el Bl tindak pidana, serta barang dan aset yang merupakan hasil dari tindak IN P 1! pidana tersebut: i 1 Cc) tindakan apa pun yang bertujuan untuk membuka rahasia yang dilindungi | | Hi oleh hukum pidana Negara Diminta, dan | 3 1 d) tindakan lain yang melibatkan upaya paksa sesuai dengan hukum acara " |) dari Negara Diminta. | Kl pa 5. 1 Ig

4. Kejahatan ganda tidak harus dimintakan untuk pelaksanaan permintaan yang $ |, tidak melibatkan upaya paksa. F id

PASAL 7

| 1 | Tindakan Sementara | | | g ia Atas permintaan yang dinyatakan dengan jelas dari Negara Peminta, tindakan IS ia sementara harus diperintahkan oleh otoritas berwenang dari Negara Diminta | 6 untuk menjaga situasi yang ada, untuk melindungi kepentingan hukum yang |. ' terancam atau untuk melindungi bukti yang terancam bahaya, jika proses hukum | hal yang dipertimbangkan oleh permintaan tersebut tidak tampak jelas untuk tidak | 9 diterima atau tidak sesuai menurut hukum nasional Negara Diminta. | 1 i 1

PASAL 8

| | 1 Batas Penggunaan Informasi, Dokumen, dan Barang 1 4

1. Negara Peminta tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi | 3 atau bukti yang diperoleh untuk tujuan selain yang dinyatakan dalam Ig 4 | permintaan tanpa persetujuan sebelumnya dari Otoritas Pusat Negara | | B Diminta. i h Pin

2. Persetujuan ini tidak perlu apabila | II BI a)proses hukum pidana asing ditujukan terhadap orang lain yang 1 HN | berpartisipasi dalam tindak pidana, atau D BI b) bahan tersebut digunakan untuk penyelidikan dan penyidikan atau proses II 8 | hukum terkait kompensasi atas kerugian yang berhubungan dengan proses |if | hukum yang kepadanya bantuan itu telah diberikan. | | WI

PASAL 9 1

Data pribadi ' MI | DE

1. Data pribadi yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian ini hanya digunakan lgi RI | untuk tujuan data itu dikirim dan tunduk pada persyaratan yang ditentukan oleh |FP ja | Negara Pengirim. Merujuk pada pengecualian sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UI Fe. ii N huruf a - b, penggunaan data untuk tujuan lain memerlukan persetujuan Ri 1 terlebih dahulu dari Negara yang mengirimkan data. | PJ

2. Ketentuan berikut berlaku untuk pengiriman dan penggunaan data pribadi 1 | | yang dikirimkan untuk tujuan permintaan bantuan berdasarkan Perjanjian ini | | | a) Hanya data yang berkaitan dengan permintaan yang dikirimkan kepada |. | | otoritas yang berwenang di Negara Peminta. 4 (el b) Berdasarkan permintaan, Pihak yang telah menerima data harus ID 4 memberitahukan kepada Negara Pengirim mengenai penggunaan data | | KI tersebut dan hasil yang diperoleh darinya. | | | c) Apabila menurut Negara Pengirim, data yang dikirimkan adalah data yang 5 |) salah atau yang seharusnya tidak dikirim, maka Negara Pengirim harus | | | sesegera mungkin memberitahukan hal itu kepada Negara Penerima data. | | HI Negara Penerima data harus sesegera mungkin memperbaiki kesalahan itu | atau menghancurkan data tersebut | 1 d) Para Pihak harus menyimpan catatan dalam bentuk yang mudah diakses Ii 4 mengenai pengiriman dan penerimaan data W | e) Pemindahan data pribadi selanjutnya hanya diizinkan sesuai dengan Ie Bl peraturan nasional dan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara | " Pengirim. | G f) Data terkirim yang tidak lagi digunakan untuk tujuan yang diizinkan sesuai | 2 dengan Perjanjian ini harus dimusnahkan sesegera mungkin, atau 8 dilakukan tindakan lain yang diizinkan sesuai dengan hukum nasional yang | K | dengan cara yang sama dapat memberikan hak seseorang yang terkena i | | dampak. Ip Bal

3. Para Pihak harus melindungi data pribadi dari kehilangan akibat I 3 | ketidaksengajaan, penghancuran atau modifikasi yang tidak disengaja atau K | tidak sah, akses, penggunaan atau pengungkapan yang tidak sah, atau | 3 4 penyalahgunaan lainnya. | “ !

4. Para Pihak harus menjamin hak-hak yang sah dari orang yang terkena | | dampak dari pengiriman data berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan 4 1 | informasi dan akses terhadap data mengenai dirinya, koreksi atau 1 K 9 penghapusan data tersebut atau pembatasan pemrosesan data tersebut Ia dalam kasus terkait, dan upaya peradilan yang efektif, atas permintaan orang 1 R 55AE Ea am) Pa HN pe Na NA Tau Taat Pen Tn Me E nS “” ae Ten Ten PE 1 yang bersangkutan, berkaitan dengan pengiriman atau penggunaan informasi IK 9 | tersebut. K 4 |

5. Para Pihak dapat membatasi keseluruhan atau sebagian hak orang yang | | | bersangkutan berkaitan dengan informasi dan akses terhadap data, termasuk | 4 | informasi mengenai penolakan pembetulan atau penghapusan data pribadi | WI atau pembatasan pemrosesan, apabila hal ini merupakan tindakan yang ik N | diperlukan dan proporsional untuk mempertimbangkan kepentingan yang sah " H | sehingga dapat melindungi keamanan publik dan nasional, melindungi hak 5 | dan kebebasan orang lain, menghindari terhambatnya proses penyelidikan, | In | penyidikan atau proses persidangan, atau menghindari terhambatnya IN 1 | tindakan pencegahan, pendeteksian, penyelidikan, penyidikan atau | d AI penuntutan tindak pidana atau eksekusi putusan pidana. if Pr

PASAL 10 3

Kehadiran Orang untuk Berpartisipasi dalam Proses Hukum | 3 i | Hi | Atas permintaan yang dinyatakan dengan jelas oleh Negara Peminta, Otoritas 1 B | Pusat Negara Diminta harus menyebutkan tanggal dan tempat pelaksanaan ! 1) permintaan tersebut. Pejabat dan mereka yang terlibat dapat hadir apabila ' 5 | Negara Diminta menyetujuinya. | 1 GI! s Kl

PASAL 11 1g

g | Pengambilan Kesaksian di Negara Diminta | k KI

1. Saksi harus didengar kesaksiannya sesuai dengan hukum nasional Negara 1 li Diminta. Meskipun demikian, mereka juga dapat menolak untuk memberi 1 E kesaksian jika hukum nasional Negara Peminta mengizinkan mereka HN | | melakukannya. ', 1

2. Jika penolakan mereka untuk bersaksi didasarkan pada hukum nasional 1 | Negara Peminta, Negara Diminta harus menyerahkan hal ini kepada Negara f | IM Peminta untuk diputuskan. Alasan keputusan menolak harus diberikan |Ih |

3. Seorang saksi yang menggunakan haknya untuk menclak memberikan | P kesaksian tidak dapat dikenai sanksi hukum apa pun di Negara Peminta | | karena alasan tersebut. Ii | IN II

PASAL 12

' 1 Pengiriman Barang, Dokumen, Catatan atau Bukti | RI

1. Atas permintaan, Negara Diminta harus mengirimkan barang, dokumen, | 1 catatan atau bukti ke Negara Peminta Hd 1 |

2. Negara Diminta dapatmengirimkan salinan dokuman, catatan atau bukti yang | diminta. Jika Negara Peminta secara jelas meminta pengiriman dokumen asli, |Is | Negara Diminta harus berusaha keras untuk memenuhi permintaan tersebut. | ki HN

3. Negara Peminta diharuskan untuk mengembalikan apa yang dikirimkan ! HI sesegera mungkin atau selambat-lambatnya setelah persidangan selesai, H 1 | kecuali Negara Diminta secara jelas melepaskan kewajiban Negara Peminta j | untuk mengembalikannya. £ Bi

4. Hak-hak yang diklaim oleh pihak ketiga atas barang, dokumen, catatan, atau | Ie | bukti di Negara Diminta tidak akan menghalangi pengirimannya ke Negara u | | Peminta | Gg

PASAL 13 4

4 1 Catatan Hakim, Pengadilan, atau Penyidik yang Berwenang | ! Bi | 4 | 1.Atas permintaan, Negara Diminta harus menyediakan kepada pihak HN G | berwenang Negara Peminta catatan pengadilan atau catatan penyidik yang ii | 1 berwenang, termasuk putusan dan keputusan, apabila catatan ini penting Ig | untuk proses peradilan. |E 1 |

2. Dokumen, catatan, dan bahan lainnya hanya akan diserahkan jika | aN menyangkut kasus yang telah selesai. Jika kasusnya belum selesai, otoritas £ 1 | yang berwenang dari Negara Diminta akan memutuskan apakah hal tersebut il 1 diizinkan | e 1

PASAL 14

| | | Catatan Peradilan dan Pertukaran Informasi | “ |

1. Negara Diminta harus menyampaikan intisari dan informasi yang berkaitan | | 8 1 dengan catatan peradilan, yang diminta oleh pengadilan dan lembaga | k 1 penegak hukum yang berwenang di Negara Peminta dan dibutuhkan dalam | M | masalah pidana, sepanjang diizinkan oleh hukum nasional N Ml ( Il IG |

2. Dalam hal apa pun selain yang diatur dalam ayat 1 Pasal ini, permintaan harus » ig sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional, peraturan | KJ atau pelaksanaannya dari Negara Diminta. 8 ii

3. Para Pihak, sesuai dengan hukum nasional masing-masing, dapat | 8 MN memberikan informasi tentang semua hukuman pidana dan tindakan k 4 selanjutnya yang terdapat di dalam catatan pengadilan terkait dengan warga | 1 negara dari salah satu Pihak. 1

PASAL 15

| 1 Penyerahan Barang dan Aset 1 : | 1. Barang dan aset yang merupakan hasil atau keuntungan dari suatu tindak 4 | pidana yang dituntut oleh Negara Peminta dan sarana untuk melakukan | hi | tindak pidana yang dikenai penyitaan, atau penggantinya dengan nilai yang N setara, dapat diserahkan kepada Negara Peminta untuk tujuan perampasan | AI F atau pengembalian kepada orang yang berhak, tunduk pada hak pihak ketiga 1 ! Wi yang beritikad baik. Ik 3

2. Sebagai aturan, penyerahan harus dilakukan berdasarkan perintah final dan 1 ig 3 dapat dieksekusi atau berdasarkan hukuman dari Negara Peminta: meskipun | K 4 demikian, barang dan aset itu juga dapat diserahkan oleh Negara Diminta, In | | berdasarkan hukum nasional dan setelah adanya persetujuan bersama antara | || ali Para Pihak, apabila pada tahapan proses hukum sebelumnya asal-usulnya Tg 8 | terbukti tidak sah. | |

PASAL 16 B

Pembagian Aset yang Dirampas | | ni | 4

1. Para Pihak berupaya untuk saling bekerja sama seluas-luasnya dalam hal hi 1 pembagian aset yang dirampas sesuai dengan hukum nasional mereka |

2. Untuk hal pembagian aset rampasan sesuai pengertian dalam Pasal ini, Para 1 HN Pihak harus membuat kesepakatan untuk setiap kasus, yaitu perjanjian atau IE 1 pengaturan khusus berdasarkan persyaratan tertentu terkait permintaan, | | penyerahan dan pengalihan aset rampasan yang dibagi termaksud. N 1 10 | k damage J Tr La ar naa aan aa | | | |

PASAL 17

| | | Pengiriman di bawahPengawasan h p

1. Para Pihak berupaya untuk memastikan bahwa, atas permintaan Pihak IA lainnya, pengiriman di bawah pengawasan dapat diizinkan di dalam Ik : wilayahnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana | F yang dapat diekstradisi. |

2. Keputusan untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan harus h dilakukan untuk masing-masing kasus oleh otoritas yang berwenang dari | | Negara Diminta, dengan memperhatikan hukum nasional Negara tersebut. » |

3. Pengiriman di bawah pengawasan harus dilakukan sesuai dengan prosedur | | | | di Negara Diminta. Kewenangan untuk bertindak, mengarahkan, dan h | | || mengendalikan ada pada otoritas yang berwenang di Negara tersebut. | | | | BAB III — PENYAMPAIAN DAN KEHADIRAN | | Ul 3 Idi

PASAL 18

| | | Penyampaian Surat Perintah dan Salinan Putusan Pengadilan | heh || |

1. Negara Diminta akan menyampaikan surat perintah dan salinan putusan L | | pengadilan yang dikirimkan kepadanya untuk tujuan ini oleh Negara Peminta | |

2. Penyampaian dapat dilakukan dengan pengiriman secara sederhana atas | | surat perintah atau salinan kepada orang yang akan dituju oleh Negara | 1 | Diminta. Jika Negara Peminta secara tegas menyampaikan permintaannya, | | penyampaian harus dilakukan oleh Negara Diminta dengan cara yang IR | | diberikan untuk penyampaian dokumen serupa menurut undang-undangnya | | | | sendiri atau dengan cara yang sesuai dengan undang-undang tersebut. || | |

3. Bukti penyampaian diberikan dengan tanda terima yang dibubuhi tanggal dan | Gal ditandatangani oleh orang yang dituju atau melalui deklarasi yang dibuat oleh | f | Negara Diminta bahwa penyampaian telah dilakukan dan menyatakan bentuk | | ' serta tanggal penyampaian tersebut. Salah satu dari dokumen tersebut harus | | Il segera dikirim ke Negara Peminta. Negara Diminta harus, jika Negara Peminta | | | meminta, menyatakan apakah penyampaian telah dilakukan sesuai dengan | | | 11 | | | hukum nasional Negara Diminta. Apabila penyampaian tidak dapat dilakukan, 1 |, alasannya harus segera disampaikan secara tertulis kepada Negara Peminta. | |

4. Permintaan untuk menyampaikan dokumen untuk memanggil orang yang | | SI | dituntut yang berada di wilayah Negara Diminta harus diterima Otoritas Pusat | | | | Negara tersebut paling lambat tiga puluh hari kalender sebelum tanggal yang | | | | ditetapkan untuk kehadiran. | | Ig |

PASAL 19

| | | Kehadiran Saksi atau Ahli di Negara Peminta | | (aj | |

1. Jika Negara Perninta menganggap bahwa kehadiran dari seorang saksi atau k | | | ahli pada pengadilan yang berwenangnya diperlukan, maka harus disebutkan | | | dalam permintaan untuk menyampaikan panggilan tersebut dan Negara Ie | | Diminta akan mengundang saksi atau ahli untuk hadir di wilayah Negara | |. | Peminta. | |

2. Negara Diminta harus, sesegera mungkin, melakukan komunikasi secara Ii Kl tertulis dengan Negara Peminta mengenai keputusan saksi atau ahli — “| | | sehubungan dengan undangan tersebut | | Kg |

3. Seorang saksi atau ahli yang setuju untuk hadir di Negara Peminta dapat | | | meminta Negara tersebut untuk memberikan uang muka atas biaya perjalanan || | | | dan uang harian. | | | |

4. Tunjangan yang harus dibayar dan biaya perjalanan serta uang harian yang | | | akan dibayarkan kembali kepada saksi atau ahli oleh Negara Peminta harus | | h | dihitung dari tempat tinggalnya dan dengan tarif yang setidaknya sama | | | | dengan skala dan peraturan yang berlaku di Negara tempat pemeriksaan akan | | IG) berlangsung PI

PASAL 20

| RN Kegagalan untuk Hadir | | | Seorang saksi atau ahli yang telah gagal untuk menjawab surat panggilan | 1 kehadiran, penyampaian yang telah dimintakan, tidak dapat, walaupun surat | | panggilan berisi pemberitahuan hukuman, dikenai hukuman atau tindakan 5 | penahanan, kecuali jika dia secara sukarela memasuki wilayah Negara Peminta | | dan dipanggil kembali. | | 595955“ -HH“-H$5. ———— —