UU NOMOR 8 TAHUN 2020

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-10-13
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2020:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Fusat Tahun 2019.

PASAL 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2079;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol9;
c. Neraca per 31 Desember 2Ol9;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2Ol9;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O19; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan
Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(41 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
A
a. realisasi

a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan
ratus enam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar
lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
yang berarti 90,560/o (sembilan puluh koma lima enam
persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9
sebesar Rp2. 165. 1 1 1 .815.814.000,00 (dua kuadriliun
seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar
delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu
rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp2.309.287.3O9.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus
sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga
ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan
puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83o/o (sembilan puluh tiga
koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2Ol9 sebesar Rp2.46I.IL2.052.48 1.000,00 (dua kuadriliun
empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar
lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu
rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit
Anggaran Tahun
Anggaran 2Ol9
sebesar
Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan
triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua
puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga
ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti l17,79oh
(seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2Ol9 sebesar Rp296.00O.236.667.000,00 (dua
ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh
enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
A
d. Pembiayaan .

d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf c
sebesar Rp4O2.051.510. 185.251,00 (empat ratus dua triliun
lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus
delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)
yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan
tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp296.00O.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam
triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam
puluh tujuh ribu rupiah);
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus
sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh
empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
lima puluh tujuh rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan
gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja
Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

PASAL 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Il
huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
RplT 5.241.7 15.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun
dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas
juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat
puiuh enam rupiah);
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih
sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
A
c. Sisa

c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus
sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh
empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus
lima puluh tujuh rupiah);
d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran
2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat
Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp213.639.499.948.5O3,00 (dua ratus tiga belas triliun
enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan
ribu lima ratus tiga rupiah);
e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9
sebesar minus Rp94 1.125.156.725,O0 (sembilan ratus empat
puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima
puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran
Lebih Akhir Tahun Anggaran 2Ol9
sebesar
Rp212.698.374.791.778,OO (dua ratus dua belas triliun
enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh
ratus tujuh puluh delapan rupiah).

PASAL 5

Neraca per 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah Aset sebesar RpIO.467.534.467 .347 .233,OO (sepuluh kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus tiga puh.rh empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tduh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah); A

b. jumlah REFUBLIK :h.IDCNESIA

b. jumlah Kewajiban sebesar Rp5. 831,00 (lima kuadriliun tiga ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);

c. jumlah Ekuitas sebesar Rp5. 4O2,OO (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).

PASAL 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2Ol9 sebesar
Rp2. 168.930.81 1.365.837,00 (dua kuadriliun seratus enam
puluh delapan triliun sembilan ratus tiga puluh miliar
delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu
delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2OL9 sebesar
Rp2.422.815.798.74O.318,O0 (dua kuadriliun empat ratus
dua puluh dua triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh
ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh
ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit
dari
Kegiatan Operasional sebesar
Rp253.884.987.374.481,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun
delapan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu
empat ratus delapan puluh satu rupiah);
d. Surplus dari Kegiatan Non-Operasional sebesar
Rp4.658.347.803.268,00 (empat triliun enam ratus lima
puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta
delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh delapan
rupiah);
A
e. tidak

e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non
Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun
Anggaran 2Ol9 sebesar Rp249.226.639.57 1.2 13,OO (dua
ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh
enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus
tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah).

PASAL 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp17 L.158.277 .117 .462,00 (seratus tujuh puluh satu
triliun seratus lima puluh delapan miliar dua ratus tujuh
puluh ttuh juta seratus tujuh belas ribu empat ratus enam
puluh dua rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp225.929.135.037.521,00 (dua ratus dua puluh lima
triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga
puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh
satu rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp450.485.196.418.840,00 (empat ratus lima puluh triliun
empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sembilan
puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan
ratus empat puluh rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
minus Rp41.425.640.178.382,0O (empat puluh satu triliun
empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh
juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh dua rupiah).
A

PASAL 8

Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol9
sebesar
Rp1.4O7.808.224.645.741,00 (satu kuadriliun empat ratus
tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua
puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh
ratus empat puluh satu rupiah);
b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp249.226.639.571.213,OO (dua ratus empat puluh
sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam
ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu
ribu dua ratus tiga belas rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp3.968.33t.219.836.150,00 (tiga
kuadriliun sembilan ratus enam puluh delapan triliun tiga
ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta
delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh
rupiah);
d. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp4O0.076.249.724,OO
(empat ratus miliar tujuh puluh enam juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol9
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan
Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun
Anggaran 2Ol9 sebesar Rp5. 127.3L2.881.160.4O2,OO (lima
kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua
belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus
enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).
A

PASAL 9

Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas; dan
6. Laporan Perubahan Ekuitas.

PASAL 10

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.

PASAL 11

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa
Pengecualian.
(2) Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan yang telah disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah.

PASAL 12

Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi
Dewan Perwakilan Ralryat secara efektif dan komprehensif
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 13

Undang-Undang ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
A