UU NOMOR 1 TAHUN 2021

PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-07
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2021:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Comprelrcnsiue Economic Partnership Agreement
betueen ttle Republic of Indonesia and the EFTA States
(Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik
Indonesia dan Negara-Negara EFTAI yang telah ditandatangani
pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Pasal 2
tlndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik