UU NOMOR 11 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-31
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2021:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67 , oll, diubah sebagai berikut: Frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.

2. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. A

2. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

3. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

4. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

3. Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.

4. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.

(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.

5. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. A

6. Ketentuan.

6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan .

(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupatenlkota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan .

(4) Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

7. Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II SUSUNAN KE^IAKSAAN Bagian Kesatu Umum

8. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden. A

9. Ketentuan .

9. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

10. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A

(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas:

a. Jaksa; dan

b. aparatur sipil negara non-Jaksa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas narna negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan. (a) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

(5) Dalam A

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. L2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8B Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 9

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. bertal<rva kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. benjazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;

e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggr 30 (tiga puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani; g.berintegritas A

g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

14. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A

(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 98

(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung. A

(2) Sumpah

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian." A

16. Di antara

16. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A

(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:

a. di luar instansi Kejaksaan;

b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

c. dalam organisasi internasional;

d. dalam organisasi profesi internasional; atau

e. pada penugasan lainnya.

(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;

d. meninggal dunia; atau

e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;

b. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya; A

c. melanggar

c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau

e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa. (21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

19. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh perkara di Mahkamah Konstitusi. A

(4) Jaksa FIEPUBLIK INDONESIA

(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.

(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertalcrva kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. benjazah paling rendah sarjana hukum;

e. sehatjasmani dan rohani; dan

f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 22.Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;

d. berakhirnya masa jabatan dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh ;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; A

g. tidak -t2-

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

23. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa. 24.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.

25. Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Penugasan dari Luar Kejaksaan A

26. Ketentuan 26.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta , yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27 . Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Umum

28. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Pasal 30B Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d.melaksanakan A -t4-

d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

e. melaksanakan pengawasan multimedia. dan Pasal 30C Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan:

a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ;

b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;

c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;

d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;

e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;

f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;

g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;

h. mengajukan peninjauan kembali; dan

i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

29. Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. A 30.Ketentuan

30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:

a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;

b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan

c. lembaga atau organisasi internasional.

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada .

32. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Pasal 34B Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34C

(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.

(2) Ketentuan A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

33. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenzrng:

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;

b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;

h. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

i. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan; A

j. mendelegasikan REPLIBLIK !NDONESIA -t7-

j. mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan

k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

34. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan. Pasal 35B

(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(3) Ketentua,n lebrih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kejaksaan. A

35. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri. (21 lzin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.

(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.

(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.

36. Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:

a. Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan

b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

38. Di antara

38. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 39.Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll. Undang-Undang diundangkan.

PASAL II

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. A

2. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

3. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

4. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

3. Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.

4. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
dilaksanakan secara merdeka.
(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah satu dan tidak terpisahkan.
5. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 3

Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
A
6. Ketentuan.

6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan .

(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupatenlkota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan .

(4) Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

7. Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II SUSUNAN KE^IAKSAAN Bagian Kesatu Umum

8. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden. A

9. Ketentuan .

9. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

(3) Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

10. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pegawai Kejaksaan terdiri atas:
a. Jaksa; dan
b. aparatur sipil negara non-Jaksa.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) Pasal 8 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas narna negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
(a) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati
nurani dengan mengindahkan norna keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan
menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup
dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam
A

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
L2.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 8A

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

(2) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1,) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 8B

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa
dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan
prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. bertal<rva kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. benjazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;

e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggr 30 (tiga puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani; g.berintegritas A

g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

14. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9A

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21
dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga
pendidikan khusus Jaksa.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan
calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan
karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian
kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa
dilakukan secara terbuka, profesional, dan
akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung. A

(2) Sumpah

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian." A

16. Di antara

16. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:

a. di luar instansi Kejaksaan;

b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

c. dalam organisasi internasional;

d. dalam organisasi profesi internasional; atau

e. pada penugasan lainnya.

(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
d. meninggal dunia; atau
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 13

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana;
b. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas atau pekerjaannya;
A
c. melanggar

c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10;
d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11; atau
e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang
diatur dalam kode etik Jaksa.
(21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah
Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa
serta tata cara pembelaan diri diatur dengan
Peraturan Kejaksaan.
19. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh perkara di Mahkamah Konstitusi. A

(4) Jaksa FIEPUBLIK INDONESIA

(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.

(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertalcrva kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. benjazah paling rendah sarjana hukum;

e. sehatjasmani dan rohani; dan

f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 22.Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;

d. berakhirnya masa jabatan dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh ;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; A

g. tidak -t2-

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

23. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa. 24.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.

25. Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Penugasan dari Luar Kejaksaan A

26. Ketentuan 26.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kelima - Penugasan dari Luar Kejaksaan
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain
yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta , yang
diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 . Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
28. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang
melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan
pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset
lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

PASAL 30B

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan
berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan,
dan penggalangan untuk kepentingan penegakan
hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan
mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum
dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara
intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar
negeri;
d.melaksanakan
A

-t4-
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi,
nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
dan

PASAL 30C

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Selain melaksanakan tugas dan
wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan
Pasal 3OB Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan
kesehatan yustisial Kej aksaan ;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara
pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses
rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana denda dan pidana
pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan
informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya
dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah
diproses dalam perkara pidana untuk menduduki
jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang
keperdataan dan/atau bidang publik lainnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana
denda dan uang pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali; dan
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang
khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan
menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak
pidana.
29. Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal.
A
30.Ketentuan

30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 33

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan
komunikasi dengan:
a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
c. lembaga atau organisasi internasional.
31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada .

32. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 34A

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau
Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik.

PASAL 34B

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang,
Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan
bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 34C

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian
kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk
perkara tindak pidana ringan.
(2) Ketentuan
A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kejaksaan.
33. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenzrng:

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;

b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;

h. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

i. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan; A

j. mendelegasikan REPLIBLIK !NDONESIA -t7-

j. mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan

k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

34. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35A

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan
kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang
berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan
hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

PASAL 35B

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc
yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat
dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad
hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau
masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
(3) Ketentua,n lebrih lanjut mengenai pengangkatan
penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
A
35. Ketentuan

35. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka
atau terdakwa untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali
dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan
di luar negeri.
(21 lzin secara tertulis untuk berobat atau menjalani
perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala
Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara
berjenjang kepada Jaksa Agung.
(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya
diberikan oleh Jaksa Agung.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar
rekomendasi dokter.
(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri,
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang
dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri
belum mencukupi.
36. Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.
37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 39

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang
diatur dalam:
a. Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai otonomi khusus Papua,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
38. Di antara

38. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 39A

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
39.Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 40A

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 98

BAB II: SUSUNAN KE^IAKSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung. A

(2) Sumpah

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/ berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian." A

16. Di antara

16. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A

(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:

a. di luar instansi Kejaksaan;

b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

c. dalam organisasi internasional;

d. dalam organisasi profesi internasional; atau

e. pada penugasan lainnya.

(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;

d. meninggal dunia; atau

e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;

b. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya; A

c. melanggar

c. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau

e. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa. (21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

19. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh perkara di Mahkamah Konstitusi. A

(4) Jaksa FIEPUBLIK INDONESIA

(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.

(5) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(7) Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertalcrva kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. benjazah paling rendah sarjana hukum;

e. sehatjasmani dan rohani; dan

f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 22.Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls;

d. berakhirnya masa jabatan dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh ;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; A

g. tidak -t2-

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

23. Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa. 24.Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.

25. Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Penugasan dari Luar Kejaksaan A

26. Ketentuan 26.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta , yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27 . Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Umum

28. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Pasal 30B Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d.melaksanakan A -t4-

d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

e. melaksanakan pengawasan multimedia. dan Pasal 30C Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan:

a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kej aksaan ;

b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;

c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;

d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;

e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;

f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;

g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;

h. mengajukan peninjauan kembali; dan

i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

29. Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. A 30.Ketentuan

30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:

a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;

b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan

c. lembaga atau organisasi internasional.

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada .

32. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Pasal 34B Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34C

(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.

(2) Ketentuan A

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

33. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenzrng:

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;

b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;

h. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

i. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan; A

j. mendelegasikan REPLIBLIK !NDONESIA -t7-

j. mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan

k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

34. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan. Pasal 35B

(1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(2) Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

(3) Ketentua,n lebrih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kejaksaan. A

35. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri. (21 lzin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.

(3) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.

(5) Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.

36. Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:

a. Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan

b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

38. Di antara

38. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 39.Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll. Undang-Undang diundangkan. Pasal II ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA