UU NOMOR 2 TAHUN 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-07-19
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2021:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ll2,diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua. Sl( Nlo l0.l87rr A

5. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten lKota.

6. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut

Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

8. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat

MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

9. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

10. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut

Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini. 1 1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut

Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3r( t'!o l03il77 A

12. Dewan. PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

12. Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupatenlkota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

13. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten / kota.

14. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

15. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.

16. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, drjunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

17. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

18. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. Sl( Nlo l0.lR78 A

19. Hukum 2

19. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

20. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

21. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

23. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut

Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini. 'ji1 Nio 103R7() A

(3) Kewenangan 3

(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua. (71 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP. (21 Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota provinsi. .'tr.i I.to l03flE0 A

(4) Pemerintah a PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (41 Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas Gubernur beserta perangkat daerah.

(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.

(6) Pemerintah Daerah KabupatenlKota terdiri atas Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.

(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibentuk di tiap-tiap Kampung. Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralryat Papua Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:

a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan per6.turan perundang-undangan. 4 5 sK trto t03gg l A 6

(5) Kedudukan 6

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) DPRK terdiri atas anggota yang:

a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (21 Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. {il( Nlo l03E8.l A

7. Ketentuan . 7 _10_ Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada ;

b. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada ;

c. men5rusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;

d. membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;

e. membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur; f. menetapkan Perdasus dan Perdasi;

g. menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersama Gubernur dengan berpedoman pada sistem perencanaan pembangunan nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;

h. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah ; i. melaksanakan pengawasan terhadap:

1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur, dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya; 3!( Nlo 103883 A

2. pelaksanaan .

2. pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

4. pelaksanaan kerja sama internasional di Provinsi Papua; j. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta menerima keluhan dan pengaduan Penduduk Provinsi Papua. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Papua Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur. (21 Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. 8 9 lil( Nlo l038it,l n

(2) Dalam -t2-

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.

(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.

(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan. 1 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:

a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;

b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;

c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua; 3r{ lrlcr l0.lRE5 A

d. memperhatikan PRES IDEN REPUALIK INDONESIA _13_

d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan

e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.

12. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Dihapus. (21 Dihapus.

(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupatenlkota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.

(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten / kota meliputi:

a. pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota; Sl( Nlo 103886 A

b. Dana -t4-

b. Dana Perimbangan;

c. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus;

d. pinjaman daerah; dan

e. lain-lain penerimaan yang sah. (21 Sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi Daerah;

c. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan kabupatenlkota dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:

a. bagi hasil pajak:

1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan

2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 2Oo/, (dua puluh persen);

b. bagi hasil sumber daya alam:

1. kehutanan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen);

2. perikanan sebesar 8oo/o (delapan puluh persen);

3. pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);

4. pertambangan minyak bumi sebesar 7O% (tujuh puluh persen); dan

5. pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen); l:ln. f'lo l0.ltl87 A

c. Dana C d e Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua; penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:

1. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk: a) pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b) peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan c) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25o/o (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: a) 3O% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan b) 2Oo/o (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; Sl( No 10388[t A f.dana _ 16_ f. dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (41 Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan tahun 2026.

(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 diperpanjang sampai dengan tahun 2041.

(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi 5Oo/o (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50%o (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam. (71 Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara adil, transparan, dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.

(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan tahun 2041.

(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan memperhatikan:

a. jumlah Orang Asli Papua; lil( Nlo 103!i,'io A

b. jumlah -L7- jumlah Penduduk; luas wilayah; jumlah kabupatenf kota, Distrik Kampung/ de sa/ kelurahan ; tingkat kesulitan geografi s; indeks kemahalan konstruksi; tingkat capaian pembangunan; dan indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (1O) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut:

a. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;

b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan

c. pembagian antarkabupatenlkota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. b C d dan e. f. ob' h Sl( N.lo 103890 A

(12) Penyaluran . REPUBLIK INDONESlA. (l2l Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.

(13) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung prinsip keadilan, transp ararL, akuntabel, dan tepat sasaran.

(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.

(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan berdasarkan rencana induk dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (15) memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional.

(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Sl< Nlo 103891 A

(18) Ketentuan . .

(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14)r, dan ayat (15) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi. (21 Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:

a. 35Vo (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;

b. 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi;

c. 3oo/o (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan d. lOo/o (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberd ay aar, masyarakat adat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.

16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh ralryat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. lj'( ltlo 103391 A

(2) Usaha-usaha (21 Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.

17. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa. (21 Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah- rendahnya. Sl( Nlo 10389.1 A

(4) Dalam -2t-

(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;

b. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan

c. menjamin kesejahteraarL dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.

(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merllpakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.

(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.

(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK lrlo l0lSr.t A

18. Ketentuan _22_

18. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.

(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.

(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah- rendahnya. (41 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.

(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua; dan

b. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.

(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. Iil( No 103895 A

(7) Pemerintah (71 Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.

(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

19. Ketentuan ayat (21 Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi

(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.

(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

20. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 68A

(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:

a. Wakil ; Sr( lrlo 10.]!l0r) A

b. menteri

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang- Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). :l/. llo 10.1E97 A

22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

PASAL II

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua. Sl( Nlo l0.l87rr A

5. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten lKota.

6. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut

Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

8. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat

MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

9. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

10. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut

Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini. 1 1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut

Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3r( t'!o l03il77 A

12. Dewan. PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

12. Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupatenlkota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

13. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten / kota.

14. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

15. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.

16. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, drjunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

17. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

18. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. Sl( Nlo l0.lR78 A

19. Hukum 2

19. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

20. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

21. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

23. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut

Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOI tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO8 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OOB tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOI tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor ll2, ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2I TAHUN 2OOI TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA. :jl( Nlo 10.1ft75 A Pasal I . . 1 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ll2,diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua. Sl( Nlo l0.l87rr A

5. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten lKota.

6. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut

Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

8. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat

MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

9. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

10. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut

Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini. 1 1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut

Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3r( t'!o l03il77 A

12. Dewan. PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

12. Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupatenlkota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

13. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten / kota.

14. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

15. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.

16. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, drjunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

17. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.

18. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. Sl( Nlo l0.lR78 A

19. Hukum 2

19. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.

20. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

21. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

23. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut

Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini. 'ji1 Nio 103R7() A

(3) Kewenangan 3

(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua. (71 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP. (21 Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota provinsi. .'tr.i I.to l03flE0 A

(4) Pemerintah a PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (41 Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas Gubernur beserta perangkat daerah.

(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.

(6) Pemerintah Daerah KabupatenlKota terdiri atas Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.

(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibentuk di tiap-tiap Kampung. Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralryat Papua Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Ralryat Papua
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu
per empat) kali dari jumlah anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan
per6.turan perundang-undangan.
4
5
sK trto t03gg l A
6
(5) Kedudukan

6

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6A

Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Ralryat Papua
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(21 Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu
per empat) kali dari jumlah anggota DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
{il( Nlo l03E8.l A
7. Ketentuan .

7

_10_
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 7

Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Ralryat Papua
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada
;
b. mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada ;
c. men5rusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok ukur
kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
d. membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama
dengan Gubernur;
e. membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan
Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
f.
menetapkan Perdasus dan Perdasi;
g. menyusun dan menetapkan dokumen
perencanaan pembangunan daerah bersama
Gubernur dengan berpedoman pada sistem
perencanaan pembangunan nasional dan
memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
h. memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah ;
i.
melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan
Gubernur, dan kebijakan Pemerintah
Daerah lainnya;
3!( Nlo 103883 A
2. pelaksanaan .

2. pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah;
3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
4. pelaksanaan kerja sama internasional di
Provinsi Papua;
j.
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta
menerima keluhan dan pengaduan Penduduk
Provinsi Papua.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga

PASAL 11

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
(21 Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang
disebut Wakil Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
masa jabatan berikutnya.
8
9
lil( Nlo l038it,l n
(2) Dalam

-t2-
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan
Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis
masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,
jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan
tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat
Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi
syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur
sampai terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah
menjalankan tugas Gubernur untuk sementara
waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
1 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 20

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan
oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja
sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak
ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus
yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli
Papua;
3r{ lrlcr l0.lRE5 A
d. memperhatikan

PRES IDEN
REPUALIK INDONESIA
_13_
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama,
kaum perempuan, dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli
Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasus.
12. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (l)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.
13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga

PASAL 28

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Dihapus.
(21 Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan
kabupatenlkota di wilayah Papua dilakukan dengan
memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau
konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan
rekrutmen politik partainya masing-masing.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 34

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten / kota meliputi:

a. pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota; Sl( Nlo 103886 A

b. Dana -t4-

b. Dana Perimbangan;

c. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus;

d. pinjaman daerah; dan

e. lain-lain penerimaan yang sah. (21 Sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi Daerah;

c. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan

d. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan kabupatenlkota dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:

a. bagi hasil pajak:

1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan

2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 2Oo/, (dua puluh persen);

b. bagi hasil sumber daya alam:

1. kehutanan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen);

2. perikanan sebesar 8oo/o (delapan puluh persen);

3. pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);

4. pertambangan minyak bumi sebesar 7O% (tujuh puluh persen); dan

5. pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen); l:ln. f'lo l0.ltl87 A

c. Dana C d e Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua; penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:

1. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk: a) pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b) peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan c) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25o/o (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: a) 3O% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan b) 2Oo/o (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; Sl( No 10388[t A f.dana _ 16_ f. dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (41 Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan tahun 2026.

(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41, penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 diperpanjang sampai dengan tahun 2041.

(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi 5Oo/o (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50%o (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam. (71 Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara adil, transparan, dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.

(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan tahun 2041.

(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan memperhatikan:

a. jumlah Orang Asli Papua; lil( Nlo 103!i,'io A

b. jumlah -L7- jumlah Penduduk; luas wilayah; jumlah kabupatenf kota, Distrik Kampung/ de sa/ kelurahan ; tingkat kesulitan geografi s; indeks kemahalan konstruksi; tingkat capaian pembangunan; dan indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (1O) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut:

a. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;

b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan

c. pembagian antarkabupatenlkota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. b C d dan e. f. ob' h Sl( N.lo 103890 A

(12) Penyaluran . REPUBLIK INDONESlA. (l2l Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.

(13) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung prinsip keadilan, transp ararL, akuntabel, dan tepat sasaran.

(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.

(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan berdasarkan rencana induk dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (15) memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional.

(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Sl< Nlo 103891 A

(18) Ketentuan . .

(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14)r, dan ayat (15) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga

PASAL 36

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan
Perdasi.
(21 Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan
sebesar:
a. 35Vo (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan;
b. 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi;
c. 3oo/o (tiga puluh persen) untuk belanja
infrastruktur; dan
d.
lOo/o (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberd ay aar, masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,
serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
diatur dengan Perdasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 38

Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Provinsi Papua
(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan
bagian dari perekonomian nasional dan global
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh ralryat Papua, dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
lj'( ltlo 103391 A
(2) Usaha-usaha

(21 Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang
memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan
tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan
yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di
Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib memperhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
17. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 56

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan memperhatikan hak asasi
manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan
bangsa.
(21 Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang
otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah
menengah dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.
Sl( Nlo 10389.1 A
(4) Dalam

-2t-
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan
pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia
usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu di Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan
dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai
dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli
Papua;
b. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, serta pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
c. menjamin kesejahteraarL dan keamanan
pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a merllpakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya
berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan
teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan
kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan
di wilayah Papua.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK lrlo l0lSr.t A
18. Ketentuan

_22_
18. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 59

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban menetapkan standar mutu,
memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk,
termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi,
dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya
pencegahan dan penanggulangan penyakit.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban
mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit
endemis dan/atau penyakit-penyakit yang
membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.
(41 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi
Papua memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya
masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi
persyaratan.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk
upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli
Papua; dan
b. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga
kesehatan.
(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber
pendanaannya berasal dari penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus.
Iil( No 103895 A
(7) Pemerintah

(71 Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan
teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kewenangan dalam rangka percepatan
pembangunan di wilayah Papua.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan ayat (21 Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 68

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi
(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan
Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada
Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten/kota.
20. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 68A

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:

a. Wakil ; Sr( lrlo 10.]!l0r) A

b. menteri

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah
serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan
dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat
mengambil alih
pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
:l/. llo 10.1E97 A
22. Ketentuan

22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 76

bagian dari perekonomian nasional dan global - diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,
kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat
Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang
kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik,
pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Sr( No l0389ll A
Agar