UU NOMOR 3 TAHUN 2021

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2021:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O2O.

PASAL 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2O2O;
c. Neraca per 31 Desember 2O2O;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2O;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2O;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2O; d,an
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan
Badan
Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2o2o sebagaimana dimaksud daram pasal 2
ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
A
a. realisasi .

a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2o2o sebesar
Rp1.647.783.342.188.986,00 (satu kuadriliun enam ratus
empat puluh tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga
miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan
puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam
rupiah) yang berarti 96,930/0 (sembilan puluh enam koma
sembilan tiga persen) dari Anggaran pendapatan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2o2o sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun
enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus
empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh
sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2o2o sebesar
Rp2.595. 48I.O97 .176.075,00 (dua kuadriliun lima ratus
sembilan puluh lima triliun empat ratus delapan puluh satu
miliar sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puruh enam
ribu tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 94,ZSoh
(sembilan puluh empat koma tujuh lima persen) dari
Anggaran Belanja dalam Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara Tahun
Anggaran 2O2e
sebesar
Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus
tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar
delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu
rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi
Delisit Anggaran Tahun Anggaran 2O2O sebesar
Rp947.697.754.987.089,00 (sembilan ratus empat puluh
tujuh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh
ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puruh
tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti
9l,rgoh (sembilan puluh satu koma satu sembilan persen)
dari estimasi defisit dalam Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebesar
Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh
sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus
sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puruh lima ribu
rupiah);
A
d. Pembiayaan

d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
sebesar
Rp1.193.293.831.252.057,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh tiga
miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima
puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang berarti
ll4,83o/o (seratus empat belas koma delapan tiga persen)
dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebesar
Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh
sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus
sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran sebesar Rp245.596.0T6.264.968,OO
(dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan
puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam
puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan
rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan
gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari
Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas
neto.

PASAL 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih Awal rahun Anggaran 2o2o sebesar
Rp212.698.374.79L.778,OO (dua ratus dua belas triliun
enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh
puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai penerimaan
Pembiayaan
Tahun
Berjalan
sebesar
Rp70.64O.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun enam ratus
empat puluh miliar rupiah);
A
c.Sisa

c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rp245.596.O76.264.968,OO (dua ratus empat puluh lima
triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh
enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan
ratus enam puluh delapan rupiah);
d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran
2O2O sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan
Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan pembiayaan
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo
Anggaran Lebih Sebelum penyesuaian sebesar
Rp387.654.451.056.746,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh
triliun enam ratus lima puluh empat miliar empat ratus
lima puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus
empat puluh enam rupiah);
e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2O2O
sebesar Rp464.63O.274.38O,OO (empat ratus enam puluh
empat miliar enam ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh
puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
f. berdasarkan saldo Anggaran Lebih Sebelum penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih
Akhir
Tahun
Anggaran 2O2O
sebesar
Rp388. 1 19.081.331 .126,00 (tiga ratus delapan puluh
delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh
satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua putuh
enam rupiah).

PASAL 5

Neraca per 31 Desember 2o2o sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan
sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp11 .098.674.484.349.4T8,OO (sebelas
kuadriliun sembilan puluh delapan triliun enam ratus tujuh
puluh empat miliar empat ratus delapan puluh empat juta
tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh
puluh delapan rupiah);
A
b. jumlah

b. jumlah Kewajiban sebesar Rp6.625.475.985.590.998,00
(enam kuadriliun enam ratus dua puluh lima triliun empat
ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh
lima juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus
sembilan puluh delapan rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp4.473.198.498.758.480,00
(empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun
seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh
delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

PASAL 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2O2O sebesar
Rp1.783. 192.349.751.058,00 (satu kuadriliun tujuh ratus
delapan puluh tiga triliun seratus sembilan puluh dua
miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus
lima puluh satu ribu lima puluh delapan rupiah);
b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2O2O sebesar
Rp2.601.114.046. 104.357,00 (dua kuadriliun enam ratus
satu triliun seratus empat belas miliar empat puluh enam
juta seratus empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit
dari
Kegiatan Operasional sebesar
Rp817.921.696.353.299,OO (delapan ratus tujuh belas
triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam ratus
sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu
dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
d. Defisit dari Kegiatan Non-Operasional sebesar
Rp5a.696.567.885.936,00 (lima puluh empat triliun enam
ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam puluh
tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan
ratus tiga puluh enam rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
A
f. berdasarkan

f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Defisit dari Kegiatan Non
Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun
Anggaran 2O2O sebesar Rp872.618.264.239.235,00
(delapan ratus tujuh puluh dua triliun enam ratus delapan
belas miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus
tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).

PASAL 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp757.060.086.481.976,00 (tujuh ratus lima puluh
tujuh triliun enam puluh miliar delapan puluh enam juta
empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh
puluh enam rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp298.626.891 .678.470,OO (dua ratus sembilan
puluh delapan triliun enam ratus dua puluh enam miliar
delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh
puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp1.301.283.O54.425.414,00 (satu kuadriliun tiga ratus
satu triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar lima puluh
empat juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus
empat belas rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
minus Rp25.057.121.769.181,00 (dua puluh lima triliun
lima puluh tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tujuh
ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh
satu rupiah).
A

PASAL 8

_ 10_
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2O2O sebesar
RpS. 127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua
puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus
delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat
ratus dua rupiah);
b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp872.618.264.239.235,00 (delapan ratus tujuh puluh dua
triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus enam
puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua
ratus tiga puluh lima rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp218.927.52O.219.445,OO (dua ratus
delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar
lima ratus dua puluh juta dua ratus sembilan belas ribu
empat ratus empat puluh lima rupiah);
d. Transaksi Antar
Entitas
sebesar
minus
Rpa23.638.382.132,00 (empat ratus dua puluh tiga miliar
enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan
puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan
operasional Tahun Anggaran 2o2o sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun
Anggaran 2O2O sebesar Rp4.473.I98.498.758.480,00
(empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun
seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh
delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
A

PASAL 9

Pasal 9
catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas; dan
6. Laporan Perubahan Ekuitas.

PASAL 10

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.

PASAL 11

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

PASAL 12

Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan pemeriksa
Keuangan dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan rekomendasi
Dewan Perwakilan Ratryat secara efektif dan komprehensif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan. A Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t2-