UU NOMOR 4 TAHUN 2021

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2021:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Agreement on Electronic Commerce
(Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani pada
tanggal 22 Januari 20 19 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli ASEAJV Agreement on Electronic
Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Unddng-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar .t.' [,.1., l0.lllt I Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -+- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Drsahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2I , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. -LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 234 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd l'' I'ln l0(1.),O') A Djaman