UU NOMOR 9 TAHUN 2021

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-31
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2021:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
a. Pengadilan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan
di Manokwari;
b. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang berkedudukan
di Tanjung Pinang;
c. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang berkedudukan
di Mamuju; dan
d. Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang berkedudukan
di Tanjung Selor.
A

PASAL 2

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat
meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
(21 Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

PASAL 3

(1) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua
Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Papua Barat.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
(3) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
(41 Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat
pertama dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

PASAL 4

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua Barat,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau dikurangi
dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Makassar
dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
A
(4) Dengan

(41 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan
Timur dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (41.

PASAL 5

(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Papua
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Papua Barat ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Jayapura, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Papua
Barat untuk diperiksa dan diputus.
(2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau, perkara pidana dan perkara perdatayang masuk
ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Riau, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Riau, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk
diperiksa dan diputus.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Makassar, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Makassar, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat untuk diperiksa dan diputus.
A
(4) Pada

(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang
masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur; dan
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur, tetapi belum diperiksa,
dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan
Utara untuk diperiksa dan diputus.

PASAL 6

Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan setelah:
a. Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen,
serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

PASAL 7

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintahan Daerah
Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
(21 Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung
pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(3) Standar

(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.

PASAL 8

(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan
prasarana Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan
Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi
Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara paling
lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(21 Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan
penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi
terpenuhi.

PASAL 9

Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan
aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana,
serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Papua Barat,
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi
Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

PASAL 10

Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat
melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi
paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar