UU NOMOR 10 TAHUN 2022

PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-03-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (, 106). BABII A REPUBLIK INOONESIA 3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Kilimantan Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten
dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
a. Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Kabupaten Kutai Barat;
c. Kabupaten Kutai Timur;
d. Kabupaten Berau;
e. Kabupaten Paser;
f. Kabupaten Penaj am Paser Utara;
g. Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Kota Samarinda;
i. Kota Balikpapan; dan
j. Kota Bontang.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota
Samarinda.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(l) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi
sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi,
hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan
galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.
(2) Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur (, 106); dan
b. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun
1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (, ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang diundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 5-