Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 . Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. A
2. Keolahragaan EUK INDONESIA
2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
5. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
7. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
8. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
9. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
10. Suporter A BLIK INDONESIA
10. Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu. I 1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
12. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
13. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
14. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
15. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
16. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok.Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
17. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang danlatau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga
18. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/ atau nonmateriel.
19. Prasana A UELIK INDONESIA
19. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
20. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
21. Doping adalah penggunaan zat danlatau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping.
22. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
23. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang ydng menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
26. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional. SK No081392A
27. Standar REPUELIK INDONESTA
27. Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus daiam uji kompetensi.
28. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
29. Sertilikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
30. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. 31 . Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
PASAL 2
BAB II: DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 A BLIK INDONESIA Pasal 3 Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Pasal 4 Keolahragaan bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
b. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
c. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
d. memperkukuhketahanannasional;
e. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan f. menjaga perdamaian dunia. Pasal 5 Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. kebangsaan;
b. gotong royong;
c. keadilan;
d. pembudayaan;
e. manfaat; f. kebhinekaan; C. partisipatif;
h. keterpaduan; i. keberlanjutan; j. aksesibilitas;
k. sportivitas; l. demokratis;
m. akuntabilitas; dan
n. ketertiban dan kepastian hukum. BABIII A UELIK INDONESIA BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 6 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan Olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
e. menjadi Pelaku Olahraga; f. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
g. mengembangkanlndustriOlahraga;
h. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan; i. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan j. memperolehPenghargaanOlahraga. Pasal 7 Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya. Pasal 8 Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan. A Bagian Kedua BLIK INDONESlA Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang T\ra Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya. (21 Orang tua berkewajiban:
a. memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
b. menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 1O
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. (21 Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan. A BagianKeempat PRESlDEN BLIK INDONESIA Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan 4"t kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. (21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan A
b. mengoordinasikan PRESTDEN ELIK INDONESIA
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. (41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah. Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: .
a. men,'Lrsun dan menetapkan desain besar Olahraga nasional;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah. Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. A
(2) Dalam UBLIK INDONESIA -t2- (21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V RUANG LINGKUP OLAHRAGA Pasal 17 Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
a. Olahragapendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi. Pasal 18 A PRESlDEN ELIK INDONESIA _ 13_ Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. (21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. (71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. A
(8) Setiap BL]K INDONESIA
(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional. Pasal 19
(1) Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga. (21 Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
a. membudayakan aktivitas fisik;
b. menumbuhkankegembiraan;
c. mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
d. membangun hubungan sosial;
e. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; f. mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan C. meningkatkanproduktivitasekonominasional.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4) Setiap BLIK INDONESIA
(4) Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
(5) Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(6) Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat. (71 Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 20
(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. A
(2) Olahraga K INDONESIA (21 Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
a. membentuk perkumpulan Olahraga;
b. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
c. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional;
d. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
e. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga; f. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
g. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
h. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
i. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan; j. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
k. melakukan A REPUEUK INDONESIA
k. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; L mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan
m. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 I
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/ elektronik. (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
(4) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Untuk SK No081404A BLIK INDONESIA
(6) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi. Pasal 22
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
a. membentuk karakter;
b. memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
c. meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan A
d. menciptakan ELIK INDONESIA -t9- menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat. Pasal 23 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi. Pasal 24
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 25 Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing. d A Bagian Kedua PUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit A -2t- (71 Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(10) Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. A
(3) Pembinaan ELIK INDONES
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup. Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Pasal 28
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. A
(2) Pembinaan UBUK INDONESIA (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertilikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 15 A
(8) Pembinaan BLIK INDONESIA
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/ atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga. Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir Pasal 29 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a. terciptanya Prestasi Olahraga;
b. berkembangnya karier Olahragawani
c. terciptanya lapangan kerja dan usaha;
d. meningkatnya sumber pendapatan; dan
e. berkembangnyalndustriOlahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika. Bagian Ketujuh UBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas Pasal 31
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahrdga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan Prestasi O1ahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas. (41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. A
(6) Pembinaan PRES]DEN BLIK TNDONESIA
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Ketujuh - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
A BLIK INDONESIA Pasal 3 Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
PASAL 4
BAB II: DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan
kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas
manusia;
b. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia,
sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
c. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa;
d. memperkukuhketahanannasional;
e. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan
bangsa; dan
f.
menjaga perdamaian dunia.
PASAL 5
BAB II: DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. kebangsaan;
b. gotong royong;
c. keadilan;
d. pembudayaan;
e. manfaat; f. kebhinekaan; C. partisipatif;
h. keterpaduan; i. keberlanjutan; j. aksesibilitas;
k. sportivitas; l. demokratis;
m. akuntabilitas; dan
n. ketertiban dan kepastian hukum. BABIII A UELIK INDONESIA BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara
PASAL 6
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan Olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga
yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan,
bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan;
e. menjadi Pelaku Olahraga;
f.
mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur
budaya bangsa;
g. mengembangkanlndustriOlahraga;
h. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan Keolahragaan;
i.
meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan
pada semua tingkatan; dan
j.
memperolehPenghargaanOlahraga.
PASAL 7
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk
memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai
dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya.
PASAL 8
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan. A Bagian Kedua BLIK INDONESlA Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang T\ra Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya. (21 Orang tua berkewajiban:
a. memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
b. menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 1O
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. (21 Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan. A BagianKeempat PRESlDEN BLIK INDONESIA Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan 4"t kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. (21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan A
b. mengoordinasikan PRESTDEN ELIK INDONESIA
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. (41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah. Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: .
a. men,'Lrsun dan menetapkan desain besar Olahraga nasional;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah. Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. A
(2) Dalam UBLIK INDONESIA -t2- (21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V RUANG LINGKUP OLAHRAGA Pasal 17 Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
a. Olahragapendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi. Pasal 18 A PRESlDEN ELIK INDONESIA _ 13_ Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. (21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. (71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. A
(8) Setiap BL]K INDONESIA
(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional. Pasal 19
(1) Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga. (21 Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
a. membudayakan aktivitas fisik;
b. menumbuhkankegembiraan;
c. mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
d. membangun hubungan sosial;
e. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; f. mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan C. meningkatkanproduktivitasekonominasional.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4) Setiap BLIK INDONESIA
(4) Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
(5) Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(6) Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat. (71 Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 20
(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. A
(2) Olahraga K INDONESIA (21 Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
a. membentuk perkumpulan Olahraga;
b. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
c. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional;
d. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
e. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga; f. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
g. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
h. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
i. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan; j. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
k. melakukan A REPUEUK INDONESIA
k. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; L mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan
m. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 I
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/ elektronik. (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
(4) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Untuk SK No081404A BLIK INDONESIA
(6) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi. Pasal 22
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
a. membentuk karakter;
b. memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
c. meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan A
d. menciptakan ELIK INDONESIA -t9- menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat. Pasal 23 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi. Pasal 24
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 25 Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing. d A Bagian Kedua PUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit A -2t- (71 Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(10) Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. A
(3) Pembinaan ELIK INDONES
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup. Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Pasal 28
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. A
(2) Pembinaan UBUK INDONESIA (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertilikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 15 A
(8) Pembinaan BLIK INDONESIA
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/ atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga. Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir Pasal 29 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a. terciptanya Prestasi Olahraga;
b. berkembangnya karier Olahragawani
c. terciptanya lapangan kerja dan usaha;
d. meningkatnya sumber pendapatan; dan
e. berkembangnyalndustriOlahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika. Bagian Ketujuh UBLIK INDONESTA Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas Pasal 31
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahrdga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran, dan Prestasi O1ahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas. (41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. A
(6) Pembinaan PRES]DEN BLIK TNDONESIA
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 31 diatur denian Peraturan Pemerintah. BAB VII PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN Pasal 33
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri. (21 Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional, Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan.
(3) Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Pasal 34 A Pasal 34 Pemerintah Daerah provinsi melalsanakan kebijakan Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional. Pasal 36
(1) Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabqng Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(4) Induk A ELIK INOONES (41 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional. (71 Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah. (S) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
(9) Mekanisme pemberian bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 37
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional. A
(2) Pengorganisasian REPUBL]K INDONESIA (21 Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengums yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional;
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
c. melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
d. mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota;
e. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya; f. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
1. bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional dan persiapan . Olahragawan pada even tingkat internasional; dan A
2. mengawasi BLIK INDONESIA
2. mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
g. membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
(5) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
c. mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, dan komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
d. melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
e. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dalam pekan Olahraga internasional. Pasal 38
(1) Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi. (21 Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di provinsi. A
(3) Komite UELIK INDONESIA
(3) Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 39
(1) Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota denqan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
(3) Komite olahraga nasional di kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 40
(1) Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai tugas: A
a. melakukan PRESTDEN ELIK INDONESIA
a. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
b. membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
c. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
d. membantu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
b. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/ kota;
c. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/ kota; dan
d. membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(3) Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/ kota mempunyai wewenang:
a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi; A
b. mengoordinasikan UBLIK INDONESIA mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten / kota; dan menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional. Pasal 41 Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b c Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA Pasal 43 Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan. Pasal 44 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi: A
a. kejuaraan BLIK INDONESIA
a. kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
b. pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahraga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;
c. kejuaraan Oiahraga tingkat internasional; dan
d. pekan Olahraga internasional. Pasal 45
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi. (21 Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia yang diakui oLeh Intemational Olgmpic Committee dan komite paralimpiade Indonesia yang diakui oleh Intemational Paralgmpic Committee.
(3) Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan Masyarakat untuk mengikuti:
a. pekan Olahraga dunia;
b. pekan Olahraga regional;
c. pekan Olahraga kawasan; dan
d. pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4) Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olgmpic Committee, Olgmpic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi Olahraga intemasional lain yang menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(5) Komite A BLIK INDONESIA
(5) Komite olimpiade Indonesia ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi komite olahraga nasional.
(6) Komite olimpiade Indonesia berkewajiban untuk menjalankan diplomasi Olahraga internasional. Pasal 46 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
a. memasyarakatkan Olahraga;
b. menjaring bibit Olahragawan potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan PrestasiOlahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; f. meningkatkanketahanannasional;
g. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
h. mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan i. mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia. Pasal 47
(1) Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan. (21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) den$an menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
(3) Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan Olahraga nasional. Pasal 48 A UBLIK INDONESIA Pasal 48 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Pasal 49
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c.
(3) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas. Pasal 50
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional, nasional, dan wilayah. (21 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada komite olahraga nasional dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia. Pasal 51 A (1) Pasal 51 Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada komite olimpiade Indonesia dan/ atau komite paralimpiade Indonesia. (2t (3) Pasal 52 Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. Pasal 53 Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 54
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No081424A
(2) Penyelenggara BL|K INDONESIA (21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di IndoneSia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. (41 Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.
(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
b. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
c. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan. Pasal 55
(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga. A
(2) Suporter UBLIK INDONESIA (21 Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar. (41 Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki hak:
a. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
c. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- trndangan; dan
d. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(6) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kewajiban:
a. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu; dan
b. menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(7) Suporter A BLIK INDONESIA (71 Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pelaku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Induk Organisasi Cabang Olahraga, penyelenggaraan pekan Olahraga internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PELAKU OLAHRAGA Bagian Kesatu Olahragawan Pasal 57
(1) Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan Olahragawan profesional. (21 Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas frsik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik. Pasal 58
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya. A
(2) Olahragawan BLIK INDONES]A (21 Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
a. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
e. beralih status menjadi Olahragawan profesional. Pasai 59 ( 1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. (21 Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(3) Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan A
d. mendapatkan PRESlOEN UBLIK INDONESIA mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional. Pasal 60
(1) Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas. (21 Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
b. mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
c. mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
e. mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai. Pasal 61 Setiap Olahragawan berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan Olahraga yang dilaksanakan;
c. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya; d
d. menaati A d e UBLIK INDONESIA _43_ menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup. Pasal 62
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir. (21 Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional dan/ atau bergabung dalam cabang Olahraga Amatir. Pasa-l 63 Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara. Pasal 64 Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat dilakukan untuk membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di daerah asal. Pasal 65
(1) Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentingan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Perpindahan UBLIK INDONESIA (21 Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
b. perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan. Bagian Kedua Pembina Olahraga Pasal 66
(1) Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ ditunjuk menjadi pengurus. (2\ Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi. Pasal 67
(1) Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum. (21 Pembina Olahraga berkewajiban:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi O1ahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan. Pasal 68 PUBLIK INDONESIA _45_ Pasal 68 Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan;
c. mendapatkan izin dari. instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
e. mengalihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya. Bagian Ketiga Tenaga Keoiahragaan Pasal 69
(1) Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan, dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan Olahraga.
(2) Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khuqus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya. Pasal 70 Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
b. pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/ atau penghargaan. Pasal 71 Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan;
c. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat. Pasal T2 Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BabX A UBL]K INDONESIA BAB X PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA r-i Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jum1ah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestlsi dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (41 Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset/ milik Pemerintah Daerah setempat.
(6) Badan SK No081434A BLIK INDONESIA
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif atau bentuk sanksi lainnya. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(8) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal74
(1) Pemerintah Pusat merrbina dan mendorong pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri. (21 Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperhatikan standar teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga. A
(3) Sarana (3) (41 (s) (6) PRESlDEN UBLIK INDONESIA Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan, pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Produsen wajib memberikan informasi tertulis mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan. Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI PENDANAAN KEOLAHRAGAAN Pasal 75
(1) Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasa1 76 Perusahaan perseroan terbatas/ badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan Masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan Keolahragaan. Pasal 77 A PI.JBLIK INDONESIA Pasal TT
(1) Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program, dan capaian yang diharapkan.
(3) Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; . c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Masyarakat;
e. kerja sama; f. sumbangan badan usaha;
g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia, dan komite paralimpiade Indonesia. Pasal 78 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. A Pasal 79 BLIK TNDONESIA Pasal 79
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80
(1) Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (21 Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8L
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Orang T\ra
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan,
membimbing, membantu, mengawasi, dan
memperoleh informasi tentang perkembangan
Keolahragaan anaknya.
(21 Orang tua berkewajiban:
a. memberikan dorongan kepada anaknya untuk
aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
b. menjaga anaknya dari ancaman terhadap
keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat
latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh
kembang anak dalam berolahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
PASAL 10
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Masyarakat
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta
dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.
(21 Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi
kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi
kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan
sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
A
BagianKeempat
PRESlDEN
BLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan pelayanan 4"t
kemudahan serta menjamin terselenggaranya
kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 12
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. (21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan A
b. mengoordinasikan PRESTDEN ELIK INDONESIA
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. (41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
PASAL 13
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: .
a. men,'Lrsun dan menetapkan desain besar
Olahraga nasional;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan
Keolahragaan secara nasional; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi,
dan
mengevaluasi penyelenggaraan
Keolahragaan secara nasional.
(21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional
di daerah dengan menetapkan desain Olahraga
daerah;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan
Keolahragaan di daerah; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi,
dan
mengevaluasi penyelenggaraan
Keolahragaan di daerah.
PASAL 14
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. A
(2) Dalam UBLIK INDONESIA -t2- (21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan
Keolahragaan.
PASAL 16
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai
dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
PASAL 17
BAB V: RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
a. Olahragapendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi.
PASAL 18
BAB V: RUANG LINGKUP OLAHRAGA
A
PRESlDEN
ELIK INDONESIA
_ 13_
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk
menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif
sepanjang hayat.
(21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan
formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau
ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan
berpedoman pada taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan
nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing
oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta
dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh
guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan
pendidikan.
(71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
A
(8) Setiap
FRESIDEN
BL]K INDONESIA
(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan
kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga
sesuai dengan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik secara berkala
antarsatuan pendidikan yang setingkat guna
memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial,
dan belajar berkompetisi.
(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota,
provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
PASAL 19
BAB V: RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Naskah pasal.
PASAL 20
dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d e Mengingat: Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KEOLAHRAGAAN, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 . Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. A
2. Keolahragaan EUK INDONESIA
2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
5. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
7. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
8. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
9. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
10. Suporter A BLIK INDONESIA
10. Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu. I 1. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
12. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
13. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
14. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
15. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
16. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok.Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
17. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang danlatau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga
18. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/ atau nonmateriel.
19. Prasana A UELIK INDONESIA
19. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
20. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
21. Doping adalah penggunaan zat danlatau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping.
22. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
23. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang ydng menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
26. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional. SK No081392A
27. Standar REPUELIK INDONESTA
27. Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus daiam uji kompetensi.
28. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
29. Sertilikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
30. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. 31 . Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP Pasal 2 Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 A BLIK INDONESIA Pasal 3 Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Pasal 4 Keolahragaan bertujuan untuk:
a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
b. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
c. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
d. memperkukuhketahanannasional;
e. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan f. menjaga perdamaian dunia. Pasal 5 Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. kebangsaan;
b. gotong royong;
c. keadilan;
d. pembudayaan;
e. manfaat; f. kebhinekaan; C. partisipatif;
h. keterpaduan; i. keberlanjutan; j. aksesibilitas;
k. sportivitas; l. demokratis;
m. akuntabilitas; dan
n. ketertiban dan kepastian hukum. BABIII A UELIK INDONESIA BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 6 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan Olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
e. menjadi Pelaku Olahraga; f. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
g. mengembangkanlndustriOlahraga;
h. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan; i. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan j. memperolehPenghargaanOlahraga. Pasal 7 Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya. Pasal 8 Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan. A Bagian Kedua BLIK INDONESlA Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang T\ra Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya. (21 Orang tua berkewajiban:
a. memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
b. menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 1O
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan. (21 Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan. A BagianKeempat PRESlDEN BLIK INDONESIA Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan 4"t kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. (21 Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan A
b. mengoordinasikan PRESTDEN ELIK INDONESIA
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. (41 Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah. Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: .
a. men,'Lrsun dan menetapkan desain besar Olahraga nasional;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
c. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah. Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. A
(2) Dalam UBLIK INDONESIA -t2- (21 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (21, Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V RUANG LINGKUP OLAHRAGA Pasal 17 Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
a. Olahragapendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi. Pasal 18 A PRESlDEN ELIK INDONESIA _ 13_ Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. (21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. (71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. A
(8) Setiap BL]K INDONESIA
(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional. Pasal 19
(1) Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga. (21 Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
a. membudayakan aktivitas fisik;
b. menumbuhkankegembiraan;
c. mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
d. membangun hubungan sosial;
e. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; f. mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan C. meningkatkanproduktivitasekonominasional.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4) Setiap BLIK INDONESIA
(4) Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
(5) Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(6) Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat. (71 Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 20
(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. A
(2) Olahraga K INDONESIA (21 Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
a. membentuk perkumpulan Olahraga;
b. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
c. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional;
d. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
e. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga; f. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
g. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
h. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
i. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan; j. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
k. melakukan A REPUEUK INDONESIA
k. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; L mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan
m. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA Bagian Kesatu Umum
PASAL 21
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/ elektronik. (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
(4) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Untuk SK No081404A BLIK INDONESIA
(6) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.
PASAL 22
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
a. membentuk karakter;
b. memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
c. meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan A
d. menciptakan ELIK INDONESIA -t9- menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat.
PASAL 23
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan,
pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi,
komunikasi,
penyuluhan,
pembimbingan,
pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji
coba,
kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan,
dan evaluasi.
PASAL 24
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan
Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan
atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan
Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk
organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
PASAL 25
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Umum
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing. d A Bagian Kedua PUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
PASAL 26
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan
yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem
pendidikan nasional.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan
oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga
yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta
didukung oleh ketersediaan sumber belajar,
Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan
mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada
kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program
ekstrakurikuler.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan
dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan
dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub
Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan
pelatihan,
sekolah
Olahraga,
serta
diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang
berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit
A
-2t-
(71 Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas
Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau
sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki
sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga.
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dapat menerapkan pendekatan pembelajaran
berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau
pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan
aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan
di alam terbuka.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
bagi semua peserta didik wajib melaksanakan
evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(10) Peserta didik yang melaksanakan dan
mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk
Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
PASAL 27
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari pembangunan di bidang kesehatan. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. A
(3) Pembinaan ELIK INDONES
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra-sentra dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup. Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
PASAL 28
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Keempat - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. A
(2) Pembinaan UBUK INDONESIA (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertilikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 15 A
(8) Pembinaan BLIK INDONESIA
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/ atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga. Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
PASAL 29
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Kelima - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir
dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 28.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
PASAL 30
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a. terciptanya Prestasi Olahraga;
b. berkembangnya karier Olahragawani
c. terciptanya lapangan kerja dan usaha;
d. meningkatnya sumber pendapatan; dan
e. berkembangnyalndustriOlahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau
Organisasi Olahraga Profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis
secara beretika.
Bagian Ketujuh
FRESIDEN
UBLIK INDONESTA
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
PASAL 31
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Ketujuh - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
(1) Pembinaan dan
pengembangan Olahrdga
Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan
sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga
untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan,
kebugaran, dan Prestasi O1ahraga.
(21 Pembinaan dan
pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite
paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga
Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi
Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas
organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta
kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pembinaan dan
pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilaksanakan di unit layanan
disabilitas.
(41 Pembinaan dan
pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam
lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat,
dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga
sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/ atau sensorik.
(5) Pembinaan dan
pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh komite
paralimpiade Indonesia, organisasi Olahraga
Penyandang Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi
Cabang Olahraga di tingkat pusat dan daerah
dengan menekankan peningkatan kemampuan
manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara
berkelanjutan.
A
(6) Pembinaan
PRES]DEN
BLIK TNDONESIA
(6) Pembinaan dan
pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas menerapkan model
pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan
nondisabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi
disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau
sensorik.
(71 Pembinaan dan
pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) wajib memperhatikan latihan yang
proporsional untuk menghindari terjadinya cidera
yang memperparah kondisi disabilitas.
PASAL 32
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA | Bagian Ketujuh - Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l sampai dengan Pasal 31 diatur denian
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
PASAL 33
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung
jawab Menteri.
(21 Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional,
Standar Nasional Keolahragaan melalui
perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan
Keolahragaan.
(3) Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditaksanakan melalui tata kelola
organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan,
akuntabel, efisien, dan efektif.
PASAL 34
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
A
Pasal 34
Pemerintah Daerah provinsi melalsanakan kebijakan
Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi,
penggalangan sumber daya, pengawasan, dan evaluasi
terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 35
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
perencanaan, pembinaan, pengembangan,
penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber
daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola
paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan
yang bertaraf nasional dan/ atau internasional.
PASAL 36
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabqng Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(4) Induk A ELIK INOONES (41 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional. (71 Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah. (S) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
(9) Mekanisme pemberian bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 37
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional. A
(2) Pengorganisasian REPUBL]K INDONESIA (21 Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengums yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional;
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
c. melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
d. mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota;
e. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya; f. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
1. bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional dan persiapan . Olahragawan pada even tingkat internasional; dan A
2. mengawasi BLIK INDONESIA
2. mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
g. membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
(5) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
c. mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, dan komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
d. melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
e. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dalam pekan Olahraga internasional.
PASAL 38
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi. (21 Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di provinsi. A
(3) Komite UELIK INDONESIA
(3) Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 39
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota denqan
dibantu oleh komite olahraga nasional di
kabupaten/kota.
(21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga di
kabupaten/kota.
(3) Komite olahraga nasional di kabupaten/ kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri dan dikelola secara profesional oleh
pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 40
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai tugas: A
a. melakukan PRESTDEN ELIK INDONESIA
a. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
b. membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
c. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
d. membantu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
b. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/ kota;
c. membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/ kota; dan
d. membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(3) Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/ kota mempunyai wewenang:
a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi; A
b. mengoordinasikan UBLIK INDONESIA mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten / kota; dan menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
PASAL 41
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di
bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b
c
PASAL 42
BAB VII: PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
PASAL 43
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan
Keolahragaan serta
prinsip
penyelenggaraan
Keolahragaan.
PASAL 44
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi: A
a. kejuaraan BLIK INDONESIA
a. kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
b. pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahraga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;
c. kejuaraan Oiahraga tingkat internasional; dan
d. pekan Olahraga internasional.
PASAL 45
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi. (21 Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia yang diakui oLeh Intemational Olgmpic Committee dan komite paralimpiade Indonesia yang diakui oleh Intemational Paralgmpic Committee.
(3) Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan Masyarakat untuk mengikuti:
a. pekan Olahraga dunia;
b. pekan Olahraga regional;
c. pekan Olahraga kawasan; dan
d. pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4) Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olgmpic Committee, Olgmpic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi Olahraga intemasional lain yang menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(5) Komite A BLIK INDONESIA
(5) Komite olimpiade Indonesia ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi komite olahraga nasional.
(6) Komite olimpiade Indonesia berkewajiban untuk menjalankan diplomasi Olahraga internasional.
PASAL 46
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
a. memasyarakatkan Olahraga;
b. menjaring bibit Olahragawan potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan PrestasiOlahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
f.
meningkatkanketahanannasional;
g. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
h. mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman
antarbangsa; dan
i.
mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.
PASAL 47
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara
periodik dan berkesinambungan.
(21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) den$an
menugaskan komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.
(3) Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh
penyelenggara bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekan Olahraga nasional.
PASAL 48
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
A UBLIK INDONESIA Pasal 48 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
PASAL 49
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga
daerah.
(21 Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan
kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf a dan huruf c.
(3) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
Olahraga Penyandang Disabilitas.
PASAL 50
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga
tingkat internasional, nasional, dan wilayah.
(21 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada komite olahraga nasional
dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite
olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade
Indonesia.
PASAL 51
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
A
(1)
Pasal 51
Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan Olahraga internasional
diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau
komite paralimpiade Indonesia dengan memegang
teguh integritas dan transparansi setelah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang
dilaksanakan di Indonesia.
Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan
pelaksanaannya kepada komite olimpiade Indonesia
dan/ atau komite paralimpiade Indonesia.
(2t
(3)
PASAL 52
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban
umum, dan kepentingan publik.
PASAL 53
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
PASAL 54
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No081424A
(2) Penyelenggara BL|K INDONESIA (21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di IndoneSia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. (41 Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.
(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
b. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
c. mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.
PASAL 55
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga. A
(2) Suporter UBLIK INDONESIA (21 Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar. (41 Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki hak:
a. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
c. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- trndangan; dan
d. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(6) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kewajiban:
a. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu; dan
b. menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(7) Suporter A BLIK INDONESIA (71 Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pelaku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
PASAL 56
BAB VIII: PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade
Indonesia, komite
paralimpiade Indonesia,
penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung
jawab Pemerintah Daerah dan Induk Organisasi Cabang
Olahraga, penyelenggaraan pekan
Olahraga
internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan
Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Olahragawan
PASAL 57
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
(1) Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan
Olahragawan profesional.
(21 Olahragawan penyandang disabilitas merupakan
Olahragawan yang melaksanakan Olahraga sesuai
dengan kondisi disabilitas frsik, intelektual, mental,
dan/ atau sensorik.
PASAL 58
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan
Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
A
(2) Olahragawan
FRESIDEN
BLIK INDONES]A
(21 Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai hak:
a. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan Olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan
sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua
tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau
kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi
untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat
daerah, nasional, dan internasional; dan
e. beralih status menjadi Olahragawan profesional.
PASAL 59
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
( 1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan
Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(21 Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau
mengikuti kompetisi secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang
dipersyaratkan; dan
c. memenuhi ketentuan medis
yang
dipersyaratkan.
(3) Setiap
Olahragawan profesional dalam
melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga
kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga
ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan
sesuai dengan ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan
dari Induk Organisasi Cabang Olahraga,
Organisasi Olahraga Profesional, atau
Organisasi Olahraga fungsional; dan
A
d. mendapatkan
PRESlOEN
UBLIK INDONESIA
mendapatkan pendapatan yang layak sesuai
dengan standar yang ditentukan oleh cabang
Olahraga Profesional.
PASAL 60
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
(1) Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan
kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang
disabilitas.
(21 Setiap Olahragawan penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau
perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
b. mendapatkan pembinaan cabang Olahraga
sesuai dengan kondisi disabilitas fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik;
c. mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga
Penyandang Disabilitas di tingkat daerah,
nasional, dan internasional setelah melalui
seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar
disabilitas dan dapat diakses; dan
e. mendapatkan hak yang sama untuk
memperoleh penghargaan sesuai dengan
Prestasi yang dicapai.
PASAL 61
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
Setiap Olahragawan berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan Olahraga yang dilaksanakan;
c. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya; d
d. menaati A d e UBLIK INDONESIA _43_ menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
PASAL 62
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga amatir.
(21 Olahragawan profesional memperoleh pembinaan
dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional
dan/ atau bergabung dalam cabang Olahraga Amatir.
PASAL 63
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat
dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan
antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
PASAL 64
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dapat dilakukan untuk
membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan
tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di
daerah asal.
PASAL 65
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kesatu - Olahragawan
(1) Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentingan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Perpindahan UBLIK INDONESIA (21 Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
b. perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan. Bagian Kedua Pembina Olahraga
PASAL 66
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kedua - Pembina Olahraga
(1) Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga
Olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah
yang telah dipilih/ ditunjuk menjadi pengurus.
(2\ Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan
fungsinya dalam organisasi.
PASAL 67
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kedua - Pembina Olahraga
(1) Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan
bantuan hukum.
(21 Pembina Olahraga berkewajiban:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
terhadap Organisasi O1ahraga, Olahragawan,
Tenaga Keolahragaan, dan
pendanaan
Keolahragaan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Olahraga sesuai
dengan
prinsip
penyelenggaraan Keolahragaan.
PASAL 68
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Kedua - Pembina Olahraga
PUBLIK INDONESIA _45_ Pasal 68 Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan;
c. mendapatkan izin dari. instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
e. mengalihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya. Bagian Ketiga Tenaga Keoiahragaan
PASAL 69
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Tenaga Keoiahragaan
(1) Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten
pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor,
administrator, pemandu, penyuluh/penggerak,
instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika,
psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan, dan
tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan kegiatan Olahraga.
(2) Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga
wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi
yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi
kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.
A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan
atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai
dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan
Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan Tenaga Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khuqus
yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
PASAL 70
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Tenaga Keoiahragaan
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
keterampilan melalui pelatihan; dan
b. pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan,
bantuan hukum, dan/ atau penghargaan.
PASAL 71
BAB IX: PELAKU OLAHRAGA | Bagian Ketiga - Tenaga Keoiahragaan
Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan;
c. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat. Pasal T2 Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BabX A UBL]K INDONESIA BAB X PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA r-i
PASAL 73
BAB X: PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jum1ah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestlsi dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (41 Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset/ milik Pemerintah Daerah setempat.
(6) Badan SK No081434A BLIK INDONESIA
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif atau bentuk sanksi lainnya. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(8) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 74
BAB X: PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah Pusat merrbina dan mendorong
pengembangan industri Sarana Olahraga dalam
negeri.
(21 Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi
Sarana Olahraga wajib memperhatikan standar
teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
A
(3) Sarana
(3)
(41
(s)
(6)
PRESlDEN
UBLIK INDONESIA
Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan,
pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi
standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan.
Produsen wajib memberikan informasi tertulis
mengenai bahan baku, penggunaan, dan
pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan
pelindungan kesehatan dan keselamatan.
Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan
pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana
Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
kepabeanan dan perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
PASAL 75
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 76
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Perusahaan perseroan terbatas/ badan usaha berperan
serta dalam menyediakan dana pengembangan
Masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab
sosial terhadap pembinaan Keolahragaan.
PASAL 77
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
A
FRESIDEN
PI.JBLIK INDONESIA
Pasal TT
(1) Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan
berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan
atas kebutuhan, program, dan capaian yang
diharapkan.
(3) Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
. c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota;
d. Masyarakat;
e. kerja sama;
f.
sumbangan badan usaha;
g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga
kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi
Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia, dan
komite paralimpiade Indonesia.
PASAL 78
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (3) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
A
PASAL 79
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
BLIK TNDONESIA Pasal 79
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 80
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik.
(21 Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha,
dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8l
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 82
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan. trl A
(2) Ketentuan UBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 83
BAB XI: PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan
dukungan dana untuk Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat melakukan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara
berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(3) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk
kemajuan Olahraga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
KEOLAHRAGAAN DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
PASAL 84
A
BAB XII: PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 85 PUBLIK INDONESIA
PASAL 85
BAB XII: PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
84 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan
pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan
O1ahraga.
(3) Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola
sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya
saing bangsa.
PASAL 86
BAB XII: PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga
nasional melalui pembentukan sistem data
Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data
Olahraga nasional.
(21 Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data
mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan,
dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku
O1ahraga.
(3) Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
bertujuan untuk:
a. pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
b. pemetaan potensi dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga Prestasi, Olahraga
pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
A
c. dasar
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
c. dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
d. inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga;
e. dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan
dan kesejahteraan;
f.
mempermudah akses data Keolahragaan bagi
Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
g. inventarisasi potensi Suporter pada masing-
masing cabang Olahraga.
(4) Data Keolahragaan Nasional terpadu dikelola oleh
Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat
data Keolahragaan dengan memanfaatkan media
informasi dan museum Keolahragaan Nasional.
(5) Masyarakat dapat memberikan informasi dan data
Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan
Nasional terpadu.
(6) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 87
BAB XII: PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan. (21 Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum Keolahragaan Nasional.
(3) Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah. BABXIII UEUK INDONESIA BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 88
BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
Keolahragaan.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha,
atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan
prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber,
pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna
hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pembinaan
dan Pengembangan Keolahragaan.
BAB XIV
KERJA SAMA
PASAL 89
BAB XIV: KERJA SAMA
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang Keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XV A BLIK TNDONESIA BAB XV INDUSTRI OLAHRAGA
PASAL 90
BAB XV: INDUSTRI OLAHRAGA
Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan
serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
PASAL 91
BAB XV: INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat. (21 Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival Olahraga;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. layanan profesi; f. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
g. aktivitas alam terbuka;
h. pengelolaan Suporter; atau i. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
(3) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga. (41 Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2\ bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. A
(5) Masyarakat REPUEL]K INDONESIA
(5) Masyarakat yang melakukan usaha Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/ atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku Olahraga dan kemajuan O1ahraga.
PASAL 92
BAB XV: INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga
dilaksanakan melalui kerja sama yang saling
menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga
yang mandiri dan profesional.
(2\ Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan pembentukan sentra
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku
Industri Olahraga, perguruan tinggi, komunitas
Olahraga, media massa, dan pemangku kepentingan
lainnya.
BAB XVI
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
PASAL 93
BAB XVI: STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Standardisasi
(1) Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
a. standar
A
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
a. standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
b. standar isi program pelatihan Tenaga
Keolahragaan;
c. standar Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga;
d. standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
e. standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
f.
standar pelayanan minimal Keolahragaan.
(21 Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara
berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar Nasional Keolahragaan digunakan sebagai
acuan pengembangan Keolahragaan.
(41 Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian Standar Nasional Keolahragaan
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
Bagian Kedua
Akreditasi
PASAL 94
BAB XVI: STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua - Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
dan peringkat program pendidikan dan/atau
pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan penilaian
berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(41 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
A
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Sertifikasi
PASAL 95
BAB XVI: STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga - Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
,
(21 Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menentukan:
a. kompetensi Tenaga Keolahragaan;
b. kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga; dan
c. kelayakan Organisasi Olahraga dalam
melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
(3) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga mandiri yang
berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga
yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang
sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(5) Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga
mandiri yang berwenang wajib memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi
Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana
Olahraga.
(7) Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,
transparan, mudah, dan terjangkau.
PASAL 96
BAB XVI: STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga - Sertifikasi
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
PASAL 97
BAB XVI: STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI | Bagian Ketiga - Sertifikasi
A REP UBLIK INDONESIA Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XVII DOPING
PASAL 98
BAB XVII: DOPING
(1) Setiap Induk Organisasi Cabang O1ahraga, lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti- Doping. (21 Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan Keolahragaan yang bersih dari Doping.
(3) Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan organisasi anti-Doping dunia.
(4) Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. donasi masyarakat; dan/atau
d. sumber dana lain ya4g sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan A BLIK INDONES -6t-
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, wewenang, tanggung jawab organisasi anti-Doping nasional ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan organisasi anti-Doping dunia. BAB XVIII PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
PASAL 99
BAB XVIII: PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan Olahraga. (21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan usaha, dan/atau perseorangan.
(3) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.
(4) Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, danf atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(5) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada Olahragawan. A
(6) Pemberian ELIK INDONESIA
(6) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah secara keberlanjutan. (71 Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 100
BAB XVIII: PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan
perlindungan jaminan sosial.
(21 Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem
Jaminan Sosia1 Nasional yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
PENGAWASAN
PASAL 101
BAB XIX: PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan Keolahragaan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas.
A
(3) Pengawasan
FRESIDEN
UBLIK INDONESIA
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengendalianinternal;
b. koordinasi;
c. pelaporan;
d. monitoring; dan
e. evaluasi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XX
PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 102
BAB XX: PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui:
a. mediasi;
b. konsiliasi; atau
c. arbitrase.
(4) Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih para pihak yang bersengketa, para pihak dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi. A
(5) Penyelesaian
(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
(6) Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XXI KETENTUAN PIDANA Pasal 1O3
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)' A
(3) Setiap BLIK INDONESIA
(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). BAB XXII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 104
BAB XXII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama
lainnya yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, dinyatakan termasuk Olahraga
Masyarakat.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 105
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keolahragaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan terbentuknya badan arbitlase Keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No081452A
PASAL 106
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
lrtrlrlrl ELIK INDONESIA Pasal 10tr Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 107
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
PASAL 108
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ral<yat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 1O9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 110
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar
FRESIDEN
BLIK INDONES]A