Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
PIDANA Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
7. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai dera.jat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/ atau Korban.
8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
9. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/ atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. 1O. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
11. Unit A
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat
UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
12. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
13. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagr Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
14. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
15. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
16. Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
17. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 18.Pelindungan REFUELIK INOONESIA
18. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi frsik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
20. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya. 2L. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
22. Rehabilitasi adalah upaya yang ditqiukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi lisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.
23. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 25.Menteri A PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
25. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
didasarkan pada asas:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi Korban;
d. keadilan;
e. kemanfaatan; dan
f. kepastian hukum.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. BAB II TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik; d
c. pemaksaan
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Pasal 5 Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 6 Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap A REPIJBLIK INOONESIA
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 7
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak. Pasal 8 Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidaf< berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.0O0,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 9 Pasal 9 Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2O0.OOO.0O0,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 1O (l) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan. Pasal 11 Pasal 11 Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau
c. mempernalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp3O0.OOO.000,0O (tiga ratus juta rupiah). Pasal 12 Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah). Pasal 13 -t2- Pasal 13 Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan
b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30O.0OO.00O,0O (tiga ratus juta rupiah).
(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetu-iuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana. Pasal 15
(1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
a. dilakukan dalam lingkup Keluarga;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; A
c. dilakukan
c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
e. dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
g. dilakukan terhadap Anak;
h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
i. dilakukan terhadap perempuan hamil;
j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik; m. Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
n. mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau
o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.
(2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tidak berlaku bagi Pasal 14. Pasal 16 PRES TDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16
(1) Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;
b. pengumuman identitas pelaku; dan/ atau
c. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
(4) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. Pasal 17
(1) Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa Rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. Rehabilitasi medis; dan
b. Rehabilitasi sosial.
(3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 18 Pasal 18
(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.00O.000.O0O,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.O00.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.
(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
(4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. pencabutan izin tertentu;
c. pengumuman putusan pengadilan;
d. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
e. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
f. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau
g. pembubaran Korporasi. BABIII -t7- BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Pasal 19 Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. BAB IV PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 21 (l) Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki REPUSLIK INDONESIA
a. memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban; dan
b. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yzrng memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berpengalaman dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;
b. penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan
c. hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk. PasaJ22 Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma fagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A Pasal 23 PRES]DEN PUBLIK INDONESIA Pasal 23 Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bagian Kedua Alat Bukti PasaJ24
(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3) Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; d,an/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank. Pasal 25 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25 (l) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah
(2) Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.
(3) Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:
a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/ atau
c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/ atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
(4) Keterangan
(4) Keterangan Saksi dan/ atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/ atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
(5) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Bagian Ketiga Pendampingan Korban dan Saksi Pasal 26
(1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2) Pendamping Korban meliputi:
a. petugas LPSK;
b. petugas UPTD PPA;
c. tenaga kesehatan;
d. psikolog;
e. pekerja sosial;
f. tenaga kesejahteraan sosial;
g. psikiater;
h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
j. Pendamping lain.
(3) Pendamping PUBLIK INDONESIA
(3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban. PasaT 27
(1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/ atau Pendamping.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/ atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa. Pasal 28 Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 29 Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik. Bagian REPI.JBLIK INOONESIA Bagian Keempat Restitusi Pasal 3O
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PASAL 3L
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
d
c. pemaksaan
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul
terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual
terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang
bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi
yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan
untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas
sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 5
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 5 Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 6 Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap A REPIJBLIK INOONESIA
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 7
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak. Pasal 8 Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidaf< berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.0O0,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 9 Pasal 9 Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2O0.OOO.0O0,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 1O (l) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan. Pasal 11 Pasal 11 Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau
c. mempernalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp3O0.OOO.000,0O (tiga ratus juta rupiah). Pasal 12 Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah). Pasal 13 -t2- Pasal 13 Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan
b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30O.0OO.00O,0O (tiga ratus juta rupiah).
(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetu-iuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana. Pasal 15
(1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
a. dilakukan dalam lingkup Keluarga;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; A
c. dilakukan
c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
e. dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
g. dilakukan terhadap Anak;
h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
i. dilakukan terhadap perempuan hamil;
j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik; m. Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
n. mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau
o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.
(2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tidak berlaku bagi Pasal 14. Pasal 16 PRES TDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16
(1) Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;
b. pengumuman identitas pelaku; dan/ atau
c. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
(4) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. Pasal 17
(1) Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa Rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. Rehabilitasi medis; dan
b. Rehabilitasi sosial.
(3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 18 Pasal 18
(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.00O.000.O0O,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.O00.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.
(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
(4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
b. pencabutan izin tertentu;
c. pengumuman putusan pengadilan;
d. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
e. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
f. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau
g. pembubaran Korporasi. BABIII -t7- BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Pasal 19 Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. BAB IV PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Umum Pasal 20 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 21 (l) Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki REPUSLIK INDONESIA
a. memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban; dan
b. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yzrng memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berpengalaman dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;
b. penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan
c. hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk. PasaJ22 Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma fagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A Pasal 23 PRES]DEN PUBLIK INDONESIA Pasal 23 Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Bagian Kedua Alat Bukti PasaJ24
(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3) Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; d,an/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank. Pasal 25 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25 (l) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah
(2) Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.
(3) Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:
a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/ atau
c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/ atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
(4) Keterangan
(4) Keterangan Saksi dan/ atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/ atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
(5) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Bagian Ketiga Pendampingan Korban dan Saksi Pasal 26
(1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2) Pendamping Korban meliputi:
a. petugas LPSK;
b. petugas UPTD PPA;
c. tenaga kesehatan;
d. psikolog;
e. pekerja sosial;
f. tenaga kesejahteraan sosial;
g. psikiater;
h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
j. Pendamping lain.
(3) Pendamping PUBLIK INDONESIA
(3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban. PasaT 27
(1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/ atau Pendamping.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/ atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa. Pasal 28 Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 29 Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik. Bagian REPI.JBLIK INOONESIA Bagian Keempat Restitusi Pasal 3O
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 3l
(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.
(2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
(3) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. A Pasal 32 REPUBLIK INOONESIA Pasal 32 Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikembalikan kepada pelaku dalam hal:
a. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan f atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hulmm. Pasal 33
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tqiuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya. (5)Hakim
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayal (2) dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.
(7) Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.
(8) Dalam hal terpidana s6lagaimana dimaksud pada ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 34 Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada:
a. Korban dan Keluarga Korban;
b. penyidik; dan
c. pengadilan. A Pasal 35 Pasal 35
(1) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71, negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
(3) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperoleh dari filantropi, Masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 36
(1) Terhadap perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum atau dihentikan demi hukum, untuk sita Restitusi atau Restitusi yang dititipkan berupa barang, dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri untuk dilakukan lelang.
(2) Dalam hal perkara dikesampingkan demi kepentingan umum, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Jaksa Agung.
(3) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penyidikan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyidik melalui penuntut umum.
(4) Dalam REPUBLIK INOONESIA
(4) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penuntutan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penuntut umum.
(5) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara.
(6) Dalam hal telah dilakukan lelang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil lelang digunakan untuk pembayaran Restitusi dengan memperhitungkan penilaian LPSK. Pasal 37
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali. Pasal 38 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Restitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kelima Pelaporan Pasal 39
(1) Korban atau orang ya.ng mengetahui, melihat, dan/ atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana. A
(2) Tenaga
(2) Tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian jika menemukan adanya dugaan tedadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 40 UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban. Pasal 4 1
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau l,embaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan b.menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/ atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (2)UPrD REPIIELIK INDONESIA
(2) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/ atau informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog, atau pekerja sosial.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban melapor.
(4) Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melalsanakan pelayanan khusus lagi Korban. Bagian Keenam Pelindungan Korban Pasal 42
(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban.
(2) Pelindungan REPUBLIK INOONESIA
(2) Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Korban ditangani.
(3) Untuk keperluan Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(4) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat perintah Pelindungan sementara. Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.
(2) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Dalam hal pemberian Pelindungan sementara dan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA. Pasal 45 A Pasal 45 (l) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, intimidasi, ancamErn, dan/ atau kekerasan kepada Korban dan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(2) Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tu-juh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
(4) Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran penetapan pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan dan / atanu pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksua-I.
(2) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 47 Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Saksi. Pasal 48
(1) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;
b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau
c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
(2) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan. Pasal 49 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49
(1) Penyidik dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/ atau Korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
(2) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
(3) Ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Saksi Can/ atau Korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten;
b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau
d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban. A
(6) Dalam
(6) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 50
(1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
a. berita acara pemeriksaan Saksi;
b. berita acara perekaman elektronik; dan
c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. Pasal 51 (l) Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/ atau Korban.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada . ayat (1) mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten;
b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau d.tempat REPUALIK INOONESIA
d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban.
(3) Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bagian Kedelapan Penyidikan Pasal 52 Da1am hal Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual adalah Anak, penyidik dapat melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua atau walinya, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Pasal 53 (l) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di ruang pelayanan khusus di kepolisian.
(2) Dalam hal tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD PPA atau tempat lain. A Pasal 54 Pasal 54
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.
(2) Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
(3) Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping. Pasal 55
(1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/ atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat. Bagran Kesembilan Penuntutan Pasal 56
(1) Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan ' Saksi danlatau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik' A
(2) Pertemuan
(2) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
(3) Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.
(4) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.
(5) Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/ atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/ atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
(6) Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
a. proses peradilan;
b. hak Saksi danlatau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;
c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/ atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/ atau Korban dapat memahami situasinya; dan
d. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/ atau alasan lainnya yang sah. A Pasal 57 Pasal 57
(1) Dalam menguraikan fakta dan perbuatan yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan dalam surat dakwaan dengan tetap memperhatikan urai€rn secara cermat, jelas, dan lengkap.
(2) Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban.
(3) Penguraian fakta dan perbuatan yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal dan/atau tindak pidana, termasuk pertanggungjawaban pidananya serta kesalahan pelaku.
(4) Dalam perkara tindak pidana terhadap Korban yang dieksploitasi dan mengalami kekerasan seksual melalui media elektronik atau yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum menghindari pencantuman atau penyalinrekatan gambar, ilustrasi, dan/ atau foto Korban atau yang memuat data Korban atau yang menunjukkan organ reproduksi, aktifitas, danlatau objek seksual dalam surat dakwaan.
(5) Penghindaran pencantuman atau penyalinrekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan serta penghormatan peradilan terhadap martabat dan privasi Korban. A Bagian PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -39 Bagian KesePuluh Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 58 Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutuP. Pasal 59
(1) Majelis hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(2) Dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan identitas Saksi dan/ atau Korban'
(3) Pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/ atau Korban dalam putusan atau penetapan pengadilan.
(4) Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waltu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan diucaPkan.
(5) Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah putusan diucapkan' Pasal 60
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabatnya' tanpa intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual Saksi dan/ atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alasan yang meringankan terdakwa'
(2) Hakim
(2) Hakim dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau damPak terhadaP Korban.
(3) Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/ atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa. Pasal 61 Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian. Pasal 62 Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan pendampingan untuk r:lengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban. Pasal 63 Majelis hakim wajib mem Korban dalam Putusan sebagaimana Undang-Undang. Pemulihan diatur dalam Bagian Kesebelas Pelaksanaan Putusan Pasal 64
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut'
(2) Dalam
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (21, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda sesuai dengan putusan pengadilan.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama tidak melebihi ancaman pidana pokok.
(5) Untuk terpidana Korporasi, pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi untuk waktu paling lama I (satu) tahun.
(6) Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
(7) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan pidana denda yang telah dibayar secara proporsional. BABV BAB V HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI Bagtan Kesatu Umum Pasal 65
(1) Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban Pasal 66
(1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 67 Pasal 67
(1) Hak Korban meliputi:
a. hak atas Penanganan;
b. hak atas Pelindungan; dan
c. hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Pasal 68 Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. Pasal 69 Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan; A
c. Pelindungan
c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan Korban dan/ atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan. Pasal 70
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/ atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan g.penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam 'hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/ atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identilikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. A
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Hak Keluarga Korban Pasal 71
(1) Hak Keluarga Korban meliputi:
a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
b. hak atas kerahasiaan identitas;
c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
f. hak mendapatkan penguatan psikologis;
g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:
a. fasilitas BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH Pasal 72 Pemerintah Pusat dan Pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
a. fasilitas pendidikan;
b. layanan dan jaminan kesehatan; dan
c. jaminan sosial.
(3) Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Daerah dalam Pasal 73
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agamai
h. kepolisian;
i. LPSK;
j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
k. institusi lainnya. Pasal74 Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 76
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten / kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi.
(3) Dalam
(3) Dafam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang Hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; e.memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
f. menyediakan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; J. dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan. Pasal 77 UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
b. unit pelaksana teknis yang urusan di bidang sosial;
c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai
d. kepolisian
d. kepolisian;
e. kejaksaan;
f. pengadilan;
g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
j. perwakilan LPSK di daerah;
k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Iembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
m. institusi lainnya. Pasal 78 Ketentuan tebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN Pasal 79
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang: A
a. pendidikan
a. pendidikan;
b. sarana dan prasarana publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerj aan
e. kesejahteraan sosial;
f. budaya;
g. teknologi informatika;
h. keagamaan; dan
i. Keluarga.
(3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
a. situasi konflik;
b. bencana;
c. letak geografis wilayah; dan
d. situasi khusus lainnYa.
(4) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
a. panti sosial;
b. satuan pendidikan; dan
c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 81 Pasal 81
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraiuran Presiden. Pasal 82 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk Korban. Pencegahan dan Penanganan Pasal 83
(1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/ lembaga terkait.
(2) Gubernur
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan melalui perencanEran, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 84
(1) Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasar:. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA Bagian Kesatu Partisipasi Masyarakat Pasal 85
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A
(2) Partisipasi
(2) Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
b. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksua-l.
(3) Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dir.'ujudkan dengan:
a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;
b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;
c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;
d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
e. membantu pengajuan Pelindungan; dan penetapan
f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban. Bagian REPUBLIK INOONESIA _55_ Bagian Kedua Partisipasi Keluarga Pasal 86 Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;
c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan
f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruir negatif lingkungan dan pergaulan bebas. BAB IX PENDANAAN Pasal 87
(1) Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Pendanaan UBLIK INOONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban. BAB X KERJA SAMA INTERNASIONAL Pasal 88
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 89 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. Pasal 9O
(1) UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang- Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Dalam
(2) Datam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 91
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasa1 92 Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 93 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, ttd ttd A Djaman Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Couenant on Emnomic, Social, and C\tlfiral Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20O5 tentang Pengesahan Intemational Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat hidup Korban. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari Masyarakat yang margind secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas. Sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, narnun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan Undang- Undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat. Sebagai Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena ha1 tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norrna agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tqjuan sebagai berikut:
1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah P.rsat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Beberapa terobosan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual antara lain adalah:
l. selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
2. terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;
3. Hak PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
3. Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
4. perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afrliasi, dan ideologi. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Korban" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Hurufd Hurufd Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "perbuatan seksual secara nonfisild adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tqiuan merendahkan atau mempermalukan. Pasal 8 A Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Penjagaan dilakukan antara lain pada satuan pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia, rumah, rumah sakit, panti sosial, atau balai/loka Rehabilitasi sosial. Hurufd Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. A Ayat(21 Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi termasuk Rehabilitasi psikiatrik. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. medis" Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasa722 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3) Ayat (s) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan orekam medis" antxa lain:
a. Hasil laboratorium mikrobiologi;
b. Urologi;
c. Toksikologi; atau
d. Deoxgibo Nucleic Aci.d (DNAI Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "penilaian personal" adalah upaya untuk menilai raga':lr:, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak. Pasal 26 Cukup jelas. Pasa727 BLIK INDONESIA Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup je1as. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "kerugian lain" antara lain:
a. biaya transportasi dasar;
b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;
c. kehilangan penghasilan yang dUanjikan pelaku; dan/atau
d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) .11- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "hak pihak ketiga" adalah hak dari suami, istri, dan/ atau Anak. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasa1 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Yang A L2- Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial" adalah unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di bawah Pemerintah Daerah. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 4O Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hak tertentu" antara lain adalah hak pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban, dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam lingkup rumah tangga. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 46 Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Yang dimaksud dengan "menghapus" termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasa1 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Perekaman dapat dilakukan dengan alat rekam audio dan/ atau audiovisual. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Hurrf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban" termasuk di dalamnya berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri atau di luar provinsi. Ayat(6) A -t4- Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas.
PASAL 5L
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap A REPIJBLIK INOONESIA
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
PASAL 7
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas
atau Anak.
PASAL 8
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa
orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau
memanfaatkan kondisi tidaf< berdaya yang dapat
membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk
sementara waktu, dipidana karena pemaksaan
kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp50.00O.0O0,00 (lima puluh juta rupiah).
PASAL 9
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 9
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa
orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan
kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau
memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat
membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap,
dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2O0.OOO.0O0,OO
(dua ratus juta rupiah).
PASAL 10
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(l) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,
menempatkan seseorang di bawah kekrlasaannya
atau orang lain,
atau
kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan
perkawinan
dengan
mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
perkosaan.
PASAL 11
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 11
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam
kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang
bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan
pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang
dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau
pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap
perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya;
dan/atau
c. mempernalukan atau merendahkan martabat atas
alasan diskriminasi dan/ atau seksual dalam segala
bentuknya,
dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak Rp3O0.OOO.000,0O
(tiga ratus juta rupiah).
PASAL 12
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,
wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu
muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan,
ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan
seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran
atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan
keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual
atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan
terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau pidana denda paling
banyak
Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah).
PASAL 13
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
-t2-
Pasal 13
Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan
seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan
menjadikannya tidak berdaya dengan maksud
mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena
perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 14
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil
gambar atau tangkapan layar yang bermuatan
seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan
orang yang menjadi objek perekaman atau
gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau
dokumen elektronik yang bermuatan seksual di
luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap
keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan
menggunakan sistem elektronik terhadap orang
yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen
elektronik untuk tujuan seksual,
dipidana karena melakukan kekerasan seksual
berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman,
memaksa; atau
b. menyesatkan
b. menyesatkan dan/atau memperdaya,
seseorang supaya melakukan, membiarkan
dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp30O.0OO.00O,0O
(tiga ratus juta rupiah).
(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan,
kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang
Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi
kepentingan umum atau untuk pembelaan atas
dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b merupakan Anak atau
Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau
persetu-iuan Korban tidak menghapuskan tuntutan
pidana.
PASAL 15
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14
ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
a. dilakukan dalam lingkup Keluarga;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis,
pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga
profesional lain yang mendapatkan mandat untuk
melakukan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan;
A
c. dilakukan
c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas
terhadap orang yang dipercayakan atau
diserahkan padanya untuk dijaga;
d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja,
atasan, atau pengurus terhadap orang yang
dipekerjakan atau bekerja dengannya;
e. dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan
terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
bersekutu;
g. dilakukan terhadap Anak;
h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
i. dilakukan terhadap perempuan hamil;
j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan
pingsan atau tidak berdaya;
k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan
darurat, keadaan bahaya, situasi konflik,
bencana, atau perang;
l. dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik;
m.
Korban mengalami luka berat,
berdampak psikologis berat, atau penyakit
menular;
n. mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya
fungsi reproduksi; dan/ atau
o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.
(2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
tidak berlaku bagi Pasal 14.
PASAL 16
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PRES TDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16
(1) Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;
b. pengumuman identitas pelaku; dan/ atau
c. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
(4) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
PASAL 17
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(1) Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan
berupa Rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi:
a. Rehabilitasi medis; dan
b. Rehabilitasi sosial.
(3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa
dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 18
BAB II: TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 18
(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp5.00O.000.O0O,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.O00.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
(2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan
kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang
kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau
Korporasi.
(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan
besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
(4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta
kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
b. pencabutan izin tertentu;
c. pengumuman putusan pengadilan;
d. pelarangan permanen melakukan perbuatan
tertentu;
e. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan
Korporasi;
f. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
Korporasi; dan/ atau
g. pembubaran Korporasi.
BABIII
-t7-
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL
PASAL 19
BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka,
terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 20
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kesatu - Umum
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang
mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk
yang diberlakukan secara khusus dalam Penanganan
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
PASAL 21
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kesatu - Umum
(l) Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki REPUSLIK INDONESIA
a. memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban; dan
b. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yzrng memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berpengalaman dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;
b. penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan
c. hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk.
PASAL 22
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kesatu - Umum
Penyidik, penuntut umum, dan
hakim
melakukan
pemeriksaan
terhadap
Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap
menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan,
martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi
kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup
dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan
pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang
menimbulkan trauma fagi Korban atau yang tidak
berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
A
PASAL 23
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kesatu - Umum
PRES]DEN
PUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat
dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali
terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Bagian Kedua
Alat Bukti
PASAL 24
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedua - Alat Bukti
(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak
Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang
yang berhubungan dengan tindak pidana
tersebut.
(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil
pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban pada
tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3) Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau
psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; d,an/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank.
PASAL 25
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedua - Alat Bukti
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25 (l) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah
(2) Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.
(3) Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:
a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/ atau
c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/ atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
(4) Keterangan
(4) Keterangan Saksi dan/ atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/ atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
(5) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Bagian Ketiga Pendampingan Korban dan Saksi
PASAL 26
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketiga - Pendampingan Korban dan Saksi
(1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2) Pendamping Korban meliputi:
a. petugas LPSK;
b. petugas UPTD PPA;
c. tenaga kesehatan;
d. psikolog;
e. pekerja sosial;
f. tenaga kesejahteraan sosial;
g. psikiater;
h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
j. Pendamping lain.
(3) Pendamping PUBLIK INDONESIA
(3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.
PASAL 27
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketiga - Pendampingan Korban dan Saksi
(1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas
dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah
ditetapkan oleh pengadilan, dan/ atau Pendamping.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/ atau wali
Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau
terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
PASAL 28
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketiga - Pendampingan Korban dan Saksi
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum
selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat
pemeriksaan.
PASAL 29
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketiga - Pendampingan Korban dan Saksi
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik. Bagian REPI.JBLIK INOONESIA Bagian Keempat Restitusi
PASAL 30
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 3l
(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.
(2) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
(3) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat.
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. A Pasal 32 REPUBLIK INOONESIA Pasal 32 Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikembalikan kepada pelaku dalam hal:
a. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan f atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hulmm. Pasal 33
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tqiuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya. (5)Hakim
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayal (2) dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.
(7) Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.
(8) Dalam hal terpidana s6lagaimana dimaksud pada ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 34 Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada:
a. Korban dan Keluarga Korban;
b. penyidik; dan
c. pengadilan. A Pasal 35 Pasal 35
(1) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71, negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
(3) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperoleh dari filantropi, Masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 36
(1) Terhadap perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum atau dihentikan demi hukum, untuk sita Restitusi atau Restitusi yang dititipkan berupa barang, dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri untuk dilakukan lelang.
(2) Dalam hal perkara dikesampingkan demi kepentingan umum, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Jaksa Agung.
(3) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penyidikan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyidik melalui penuntut umum.
(4) Dalam REPUBLIK INOONESIA
(4) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penuntutan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penuntut umum.
(5) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara.
(6) Dalam hal telah dilakukan lelang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil lelang digunakan untuk pembayaran Restitusi dengan memperhitungkan penilaian LPSK. Pasal 37
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali. Pasal 38 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Restitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kelima Pelaporan Pasal 39
(1) Korban atau orang ya.ng mengetahui, melihat, dan/ atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana. A
(2) Tenaga
(2) Tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian jika menemukan adanya dugaan tedadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 40 UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban. Pasal 4 1
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau l,embaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan b.menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/ atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (2)UPrD REPIIELIK INDONESIA
(2) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/ atau informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog, atau pekerja sosial.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban melapor.
(4) Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melalsanakan pelayanan khusus lagi Korban. Bagian Keenam Pelindungan Korban Pasal 42
(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban.
(2) Pelindungan REPUBLIK INOONESIA
(2) Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Korban ditangani.
(3) Untuk keperluan Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(4) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat perintah Pelindungan sementara. Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.
(2) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 Dalam hal pemberian Pelindungan sementara dan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA. Pasal 45 A Pasal 45 (l) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, intimidasi, ancamErn, dan/ atau kekerasan kepada Korban dan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(2) Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tu-juh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
(4) Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran penetapan pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan dan / atanu pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksua-I.
(2) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 47 Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Saksi. Pasal 48
(1) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;
b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau
c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
(2) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan. Pasal 49 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49
(1) Penyidik dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/ atau Korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
(2) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
(3) Ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Saksi Can/ atau Korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten;
b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau
d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban. A
(6) Dalam
(6) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pasal 50
(1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
a. berita acara pemeriksaan Saksi;
b. berita acara perekaman elektronik; dan
c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. Pasal 51 (l) Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/ atau Korban.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada . ayat (1) mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten;
b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau d.tempat REPUALIK INOONESIA
d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban.
(3) Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bagian Kedelapan Penyidikan Pasal 52 Da1am hal Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual adalah Anak, penyidik dapat melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua atau walinya, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Pasal 53 (l) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di ruang pelayanan khusus di kepolisian.
(2) Dalam hal tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD PPA atau tempat lain. A Pasal 54 Pasal 54
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.
(2) Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
(3) Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping. Pasal 55
(1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/ atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat. Bagran Kesembilan Penuntutan Pasal 56
(1) Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan ' Saksi danlatau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik' A
(2) Pertemuan
(2) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
(3) Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.
(4) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.
(5) Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/ atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/ atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
(6) Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
a. proses peradilan;
b. hak Saksi danlatau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;
c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/ atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/ atau Korban dapat memahami situasinya; dan
d. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/ atau alasan lainnya yang sah. A Pasal 57 Pasal 57
(1) Dalam menguraikan fakta dan perbuatan yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan dalam surat dakwaan dengan tetap memperhatikan urai€rn secara cermat, jelas, dan lengkap.
(2) Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban.
(3) Penguraian fakta dan perbuatan yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal dan/atau tindak pidana, termasuk pertanggungjawaban pidananya serta kesalahan pelaku.
(4) Dalam perkara tindak pidana terhadap Korban yang dieksploitasi dan mengalami kekerasan seksual melalui media elektronik atau yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum menghindari pencantuman atau penyalinrekatan gambar, ilustrasi, dan/ atau foto Korban atau yang memuat data Korban atau yang menunjukkan organ reproduksi, aktifitas, danlatau objek seksual dalam surat dakwaan.
(5) Penghindaran pencantuman atau penyalinrekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan serta penghormatan peradilan terhadap martabat dan privasi Korban. A Bagian PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -39 Bagian KesePuluh Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 58 Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutuP. Pasal 59
(1) Majelis hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(2) Dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan identitas Saksi dan/ atau Korban'
(3) Pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/ atau Korban dalam putusan atau penetapan pengadilan.
(4) Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waltu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan diucaPkan.
(5) Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah putusan diucapkan' Pasal 60
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabatnya' tanpa intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual Saksi dan/ atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alasan yang meringankan terdakwa'
(2) Hakim
(2) Hakim dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau damPak terhadaP Korban.
(3) Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/ atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa. Pasal 61 Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian. Pasal 62 Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan pendampingan untuk r:lengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban. Pasal 63 Majelis hakim wajib mem Korban dalam Putusan sebagaimana Undang-Undang. Pemulihan diatur dalam Bagian Kesebelas Pelaksanaan Putusan Pasal 64
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut'
(2) Dalam
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (21, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda sesuai dengan putusan pengadilan.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama tidak melebihi ancaman pidana pokok.
(5) Untuk terpidana Korporasi, pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi untuk waktu paling lama I (satu) tahun.
(6) Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
(7) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan pidana denda yang telah dibayar secara proporsional. BABV BAB V HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI Bagtan Kesatu Umum Pasal 65
(1) Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban Pasal 66
(1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 67 Pasal 67
(1) Hak Korban meliputi:
a. hak atas Penanganan;
b. hak atas Pelindungan; dan
c. hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Pasal 68 Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. Pasal 69 Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan; A
c. Pelindungan
c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan Korban dan/ atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan. Pasal 70
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/ atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan g.penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam 'hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/ atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identilikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. A
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Hak Keluarga Korban Pasal 71
(1) Hak Keluarga Korban meliputi:
a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
b. hak atas kerahasiaan identitas;
c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
f. hak mendapatkan penguatan psikologis;
g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:
a. fasilitas BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH Pasal 72 Pemerintah Pusat dan Pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
a. fasilitas pendidikan;
b. layanan dan jaminan kesehatan; dan
c. jaminan sosial.
(3) Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Daerah dalam Pasal 73
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agamai
h. kepolisian;
i. LPSK;
j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
k. institusi lainnya. Pasal74 Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 76
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten / kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi.
(3) Dalam
(3) Dafam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang Hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; e.memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
f. menyediakan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; J. dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan. Pasal 77 UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
b. unit pelaksana teknis yang urusan di bidang sosial;
c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai
d. kepolisian
d. kepolisian;
e. kejaksaan;
f. pengadilan;
g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
j. perwakilan LPSK di daerah;
k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Iembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
m. institusi lainnya. Pasal 78 Ketentuan tebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN Pasal 79
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang: A
a. pendidikan
a. pendidikan;
b. sarana dan prasarana publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerj aan
e. kesejahteraan sosial;
f. budaya;
g. teknologi informatika;
h. keagamaan; dan
i. Keluarga.
(3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
a. situasi konflik;
b. bencana;
c. letak geografis wilayah; dan
d. situasi khusus lainnYa.
(4) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
a. panti sosial;
b. satuan pendidikan; dan
c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 81 Pasal 81
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraiuran Presiden. Pasal 82 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk Korban. Pencegahan dan Penanganan Pasal 83
(1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/ lembaga terkait.
(2) Gubernur
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan melalui perencanEran, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 84
(1) Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasar:. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA Bagian Kesatu Partisipasi Masyarakat Pasal 85
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A
(2) Partisipasi
(2) Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
b. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksua-l.
(3) Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dir.'ujudkan dengan:
a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;
b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;
c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;
d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
e. membantu pengajuan Pelindungan; dan penetapan
f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban. Bagian REPUBLIK INOONESIA _55_ Bagian Kedua Partisipasi Keluarga Pasal 86 Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;
c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan
f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruir negatif lingkungan dan pergaulan bebas. BAB IX PENDANAAN Pasal 87
(1) Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Pendanaan UBLIK INOONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban. BAB X KERJA SAMA INTERNASIONAL Pasal 88
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 89 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. Pasal 9O
(1) UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang- Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Dalam
(2) Datam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 91
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pasa1 92 Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 93 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. L,AOLY O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, ttd ttd A Djaman Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Couenant on Emnomic, Social, and C\tlfiral Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20O5 tentang Pengesahan Intemational Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat hidup Korban. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari Masyarakat yang margind secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas. Sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, narnun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan Undang- Undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat. Sebagai Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena ha1 tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norrna agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tqjuan sebagai berikut:
1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah P.rsat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Beberapa terobosan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual antara lain adalah:
l. selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
2. terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;
3. Hak PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
3. Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
4. perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia" adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afrliasi, dan ideologi. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Korban" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Hurufd Hurufd Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "perbuatan seksual secara nonfisild adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tqiuan merendahkan atau mempermalukan. Pasal 8 A Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Penjagaan dilakukan antara lain pada satuan pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia, rumah, rumah sakit, panti sosial, atau balai/loka Rehabilitasi sosial. Hurufd Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. A Ayat(21 Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "Rehabilitasi termasuk Rehabilitasi psikiatrik. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. medis" Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasa722 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3) Ayat (s) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan orekam medis" antxa lain:
a. Hasil laboratorium mikrobiologi;
b. Urologi;
c. Toksikologi; atau
d. Deoxgibo Nucleic Aci.d (DNAI Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "penilaian personal" adalah upaya untuk menilai raga':lr:, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak. Pasal 26 Cukup jelas. Pasa727 BLIK INDONESIA Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup je1as. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "kerugian lain" antara lain:
a. biaya transportasi dasar;
b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;
c. kehilangan penghasilan yang dUanjikan pelaku; dan/atau
d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PASAL 31
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 32
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
REPUBLIK INOONESIA Pasal 32 Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikembalikan kepada pelaku dalam hal:
a. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan f atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hulmm.
PASAL 33
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan
putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan
yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban,
dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tqiuh) hari
terhitung sejak salinan putusan pengadilan
diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada
pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau
ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memberikan surat peringatan secara tertulis kepada
pemberi Restitusi untuk segera memenuhi
kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban
atau ahli warisnya.
(5)Hakim
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk
melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak
dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayal (2) dan harta
kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi
yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa
mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.
(7) Jika harta kekayaan terpidana yang disita
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana
penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana
pokoknya.
(8) Dalam hal terpidana s6lagaimana dimaksud pada
ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan
sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan usaha
Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan
dengan memperhitungkan Restitusi yang telah
dibayar secara proporsional.
PASAL 34
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan
disampaikan kepada:
a. Korban dan Keluarga Korban;
b. penyidik; dan
c. pengadilan.
A
PASAL 35
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
Pasal 35
(1) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita
tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (71, negara
memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang
kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan
pengadilan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
(3) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat diperoleh dari filantropi, Masyarakat,
individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat serta anggaran negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan
pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 36
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
(1) Terhadap perkara yang dikesampingkan demi kepentingan umum atau dihentikan demi hukum, untuk sita Restitusi atau Restitusi yang dititipkan berupa barang, dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri untuk dilakukan lelang.
(2) Dalam hal perkara dikesampingkan demi kepentingan umum, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Jaksa Agung.
(3) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penyidikan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyidik melalui penuntut umum.
(4) Dalam REPUBLIK INOONESIA
(4) Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada tahap penuntutan, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penuntut umum.
(5) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara.
(6) Dalam hal telah dilakukan lelang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil lelang digunakan untuk pembayaran Restitusi dengan memperhitungkan penilaian LPSK.
PASAL 37
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi
dilakukan oleh orang tua atau wali.
PASAL 38
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Restitusi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Kelima
Pelaporan
PASAL 39
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
(1) Korban atau orang ya.ng mengetahui, melihat,
dan/ atau menyaksikan peristiwa yang merupakan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan
kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/ atau
kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di
tempat terjadinya tindak pidana.
A
(2) Tenaga
(2) Tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib
kepada UPTD PPA, unit
pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah
di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat, dan/ atau kepolisian jika
menemukan adanya dugaan tedadinya Tindak
Pidana Kekerasan Seksual.
PASAL 40
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana
teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan
Terpadu yang dibutuhkan Korban.
PASAL 41
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keempat - Restitusi
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau l,embaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan b.menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/ atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/ atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (2)UPrD REPIIELIK INDONESIA
(2) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/ atau informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog, atau pekerja sosial.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban melapor.
(4) Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melalsanakan pelayanan khusus lagi Korban. Bagian Keenam Pelindungan Korban
PASAL 42
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keenam - Pelindungan Korban
(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat
memberikan Pelindungan sementara kepada Korban.
(2) Pelindungan
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diberikan berdasarkan surat perintah
Pelindungan sementara untuk waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak Korban
ditangani.
(3) Untuk keperluan Pelindungan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian
berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang
bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban
dalam jarak dan waktu tertentu maupun
pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(4) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam surat perintah Pelindungan
sementara.
PASAL 43
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keenam - Pelindungan Korban
(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak pemberian
Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib
mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.
(2) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keenam - Pelindungan Korban
Dalam hal pemberian Pelindungan sementara dan
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), kepolisian dan LPSK
dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.
PASAL 45
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keenam - Pelindungan Korban
A
Pasal 45
(l) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan
dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa
akan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
intimidasi, ancamErn, dan/ atau kekerasan kepada
Korban dan berdasarkan permintaan Korban,
Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau
Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan
pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan
untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak
dan waktu tertentu maupun pembatasan hak
tertentu dari pelaku.
(2) Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang
sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling
lama 6 (enam) bulan.
(3) Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan
gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tu-juh) hari
sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
(4) Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.
(5) Dalam hal terdapat pelanggaran penetapan
pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau
terdakwa dilakukan penahanan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keenam - Pelindungan Korban
(1) Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan dan / atanu pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksua-I.
(2) Ketentuan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 47
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Keenam - Pelindungan Korban
Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan
permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk
memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika menghapus informasi elektronik dan/ atau
dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Saksi.
PASAL 48
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketujuh - Pemeriksaan Saksi.
(1) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban karena alasan
kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau
alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk
diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat
dilakukan dengan cara:
a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah
diberikan di bawah sumpah/janji;
b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik;
dan/atau
c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat
komunikasi audiovisual.
(2) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama
dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang
pengadilan.
PASAL 49
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketujuh - Pemeriksaan Saksi.
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49
(1) Penyidik dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/ atau Korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.
(2) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.
(3) Ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Saksi Can/ atau Korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten;
b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau
d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban. A
(6) Dalam
(6) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
PASAL 50
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketujuh - Pemeriksaan Saksi.
(1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
a. berita acara pemeriksaan Saksi;
b. berita acara perekaman elektronik; dan
c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang
dapat disumpah atau diambil janjinya.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditandatangani secara elektronik.
PASAL 51
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Ketujuh - Pemeriksaan Saksi.
(l) Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/ atau Korban.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada . ayat (1) mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/ atau Korban, dan/ atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkomPeten;
b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/ atau Korban; dan/ atau d.tempat REPUALIK INOONESIA
d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/ atau Korban.
(3) Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/ atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bagian Kedelapan Penyidikan
PASAL 52
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedelapan - Penyidikan
Da1am hal Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual adalah Anak, penyidik dapat
melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan
langsung jarak jauh dengan alat komunikasi
audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa
persetujuan orang tua atau walinya, dan dengan tetap
memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
PASAL 53
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedelapan - Penyidikan
(l) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan
di ruang pelayanan khusus di kepolisian.
(2) Dalam hal tertentu, pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD
PPA atau tempat lain.
A
PASAL 54
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedelapan - Penyidikan
Pasal 54
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban,
penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping
tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi
Korban.
(2) Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar
penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Korban.
(3) Dalam hal Korban mengalami trauma berat,
penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui
Pendamping.
PASAL 55
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedelapan - Penyidikan
(1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/ atau
sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana
Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain
untuk proses peradilan.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan
kepala kejaksaan negeri setempat.
Bagran Kesembilan
Penuntutan
PASAL 56
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedelapan - Penyidikan
(1) Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat
melakukan pertemuan pendahuluan dengan
' Saksi
danlatau Korban setelah menerima atau menerima
kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik'
A
(2) Pertemuan
(2) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan
tersangka dan barang bukti.
(3) Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut
umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi
dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat,
dan alasan pemanggilan.
(4) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media
elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan,
keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau
Korban.
(5) Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/ atau
Korban dapat didampingi oleh Pendamping
dan/ atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
(6) Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum
menyampaikan dan menjelaskan informasi
mengenai:
a. proses peradilan;
b. hak Saksi danlatau Korban, termasuk hak untuk
mengajukan Restitusi serta tata
cara
pengajuannya;
c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/ atau
Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam
pemeriksaan di persidangan guna memastikan
Saksi dan/ atau Korban dapat memahami
situasinya; dan
d. pemeriksaan di luar persidangan melalui
perekaman elektronik danlatau pemeriksaan
langsung jarak jauh dengan alat komunikasi
audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau
Korban tidak dapat hadir di persidangan karena
alasan kesehatan, keamanan, keselamatan,
dan/ atau alasan lainnya yang sah.
A
PASAL 57
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kedelapan - Penyidikan
Pasal 57
(1) Dalam menguraikan fakta dan perbuatan yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan dalam surat dakwaan dengan tetap memperhatikan urai€rn secara cermat, jelas, dan lengkap.
(2) Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban.
(3) Penguraian fakta dan perbuatan yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal dan/atau tindak pidana, termasuk pertanggungjawaban pidananya serta kesalahan pelaku.
(4) Dalam perkara tindak pidana terhadap Korban yang dieksploitasi dan mengalami kekerasan seksual melalui media elektronik atau yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum menghindari pencantuman atau penyalinrekatan gambar, ilustrasi, dan/ atau foto Korban atau yang memuat data Korban atau yang menunjukkan organ reproduksi, aktifitas, danlatau objek seksual dalam surat dakwaan.
(5) Penghindaran pencantuman atau penyalinrekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan serta penghormatan peradilan terhadap martabat dan privasi Korban. A Bagian PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -39 Bagian KesePuluh Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
PASAL 58
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian KesePuluh - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilakukan dalam sidang tertutuP.
PASAL 59
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian KesePuluh - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) Majelis hakim membacakan putusan perkara Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang
terbuka untuk umum.
(2) Dalam membacakan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib
merahasiakan identitas Saksi dan/ atau Korban'
(3) Pengadilan harus merahasiakan informasi yang
memuat identitas Saksi dan/ atau Korban dalam
putusan atau penetapan pengadilan.
(4) Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan
salinan putusan kepada terdakwa, advokat,
penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waltu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak putusan diucaPkan.
(5) Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa,
advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu)
hari kerja setelah putusan diucapkan'
PASAL 60
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian KesePuluh - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban
dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia, kehormatan, dan martabatnya' tanpa
intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara
hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman
seksual Saksi dan/ atau Korban dengan pertanyaan
yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan
dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai
alasan yang meringankan terdakwa'
(2) Hakim
(2) Hakim dan penuntut umum dalam melakukan
pemeriksaan terhadap Korban menggali dan
mempertimbangkan keadaan khusus yang
melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dan/ atau damPak terhadaP Korban.
(3) Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat
merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta
menggunakan pengalaman dan/ atau latar belakang
seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi,
Korban, maupun terdakwa.
PASAL 61
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian KesePuluh - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan
Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban
dapat memberikan kesaksian.
PASAL 62
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian KesePuluh - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang
memberikan pendampingan untuk
r:lengganti
Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga
Korban, atau wali Korban.
PASAL 63
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian KesePuluh - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Majelis hakim wajib mem
Korban dalam Putusan sebagaimana
Undang-Undang.
Pemulihan
diatur dalam
Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Putusan
PASAL 64
BAB IV: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG | Bagian Kesebelas - Pelaksanaan Putusan
(1) Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana
denda, terpidana diberi jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap untuk membayar denda tersebut'
(2) Dalam
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
(3) Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (21, harta kekayaan atau pendapatan
terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
melunasi pidana denda sesuai dengan putusan
pengadilan.
(4) Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara paling lama tidak
melebihi ancaman pidana pokok.
(5) Untuk terpidana Korporasi, pidana pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa
pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
Korporasi untuk waktu paling lama I (satu) tahun.
(6) Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan ayat (5) dicantumkan dalam amar
putusan pengadilan.
(7) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) dilakukan
dengan memperhitungkan pidana denda yang telah
dibayar secara proporsional.
BABV
BAB V
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Bagtan Kesatu
Umum
PASAL 65
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
(1) Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban,
dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain
oleh Undang-Undang ini.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Korban
diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang
yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan
Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-
Undang ini.
Bagian Kedua
Hak Korban
PASAL 66
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI | Bagian Kedua - Hak Korban
(1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
(2) Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat
aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna
pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 67
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI | Bagian Kedua - Hak Korban
Pasal 67
(1) Hak Korban meliputi:
a. hak atas Penanganan;
b. hak atas Pelindungan; dan
c. hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban
negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Korban.
PASAL 68
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI | Bagian Kedua - Hak Korban
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan,
tindakan, dan perawatan medis;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan
kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual
untuk kasus kekerasan seksual dengan media
elektronik.
PASAL 69
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI | Bagian Kedua - Hak Korban
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas
Pelindungan;
b. penyediaan akses
terhadap
informasi
penyelenggaraan Pelindungan;
A
c. Pelindungan
c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku
dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak
hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi
pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan Korban dan/ atau pelapor dari tuntutan
pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana
Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
PASAL 70
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI | Bagian Kedua - Hak Korban
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/ atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan g.penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam 'hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/ atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identilikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. A
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Hak Keluarga Korban
PASAL 71
BAB V: HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI | Bagian Ketiga - Hak Keluarga Korban
(1) Hak Keluarga Korban meliputi:
a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak
Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana
sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa
pidana yang dijalani terpidana;
b. hak atas kerahasiaan identitas;
c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari
ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
akan, sedang, atau telah diberikan;
d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak
digugat perdata atas laporan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual;
e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban,
kecuali haknya dicabut melalui putusan
pengadilan;
f. hak mendapatkan penguatan psikologis;
g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan
dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan
oleh Keluarga Korban.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung
penghidupannya kepada Korban atau orang tua
yang bukan sebagai pelaku berhak atas:
a. fasilitas
BAB VI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH
PASAL 72
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
a. fasilitas pendidikan;
b. layanan dan jaminan kesehatan; dan
c. jaminan sosial.
(3) Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan
kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan Korban.
Daerah
dalam
PASAL 73
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat
dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agamai
h. kepolisian;
i. LPSK;
j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
k. institusi lainnya.
PASAL 74
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang
meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan
koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan
internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan
Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional.
PASAL 75
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 76
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh
satuan kerja yang
urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten / kota
wajib
membentuk UPTD PPA
yang
menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau
Saksi.
(3) Dalam
(3) Dafam
Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA
bertugas:
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang Hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan
psikologis;
e.memfasilitasi pemberian layanan psikososial,
Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan
reintegrasi sosial;
f. menyediakan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan
ekonomi;
h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan
sementara untuk Korban dan Keluarga Korban
yang perlu dipenuhi segera;
i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang
Disabilitas;
J.
dan bekerja sama atas
pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya;
dan
k. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur
penegak hukum selama proses acara peradilan.
PASAL 77
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
dapat bekerja sama dengan:
a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan
fasilitas layanan kesehatan lainnya;
b. unit pelaksana teknis yang
urusan di bidang sosial;
c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai
d. kepolisian
d. kepolisian;
e. kejaksaan;
f. pengadilan;
g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan
pelindungan pekerja migran;
h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;
i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
j. perwakilan LPSK di daerah;
k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Iembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat;
dan
m. institusi lainnya.
PASAL 78
BAB VI: PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN
Ketentuan tebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
PASAL 79
BAB VII: PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan
terintegrasi.
(2) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui bidang:
A
a. pendidikan
a. pendidikan;
b. sarana dan prasarana publik;
c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
d. ekonomi dan ketenagakerj aan
e. kesejahteraan sosial;
f. budaya;
g. teknologi informatika;
h. keagamaan; dan
i. Keluarga.
(3) Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dilakukan
dengan
memperhatikan:
a. situasi konflik;
b. bencana;
c. letak geografis wilayah; dan
d. situasi khusus lainnYa.
(4) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilakukan pada:
a. panti sosial;
b. satuan pendidikan; dan
c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
PASAL 80
BAB VII: PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 81
BAB VII: PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
Pasal 81
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraiuran Presiden.
PASAL 82
BAB VII: PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan
untuk
Korban.
Pencegahan dan Penanganan
PASAL 83
BAB VII: PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
(1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan
Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan
pemantauan secara lintas sektor dengan
kementerian/ lembaga terkait.
(2) Gubernur
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan
koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan
Penanganan Korban di daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilakukan melalui perencanEran, pelayanan,
evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani
kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia,
perlindungan anak, dan disabilitas serta
dilaksanakan oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 84
BAB VII: PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
(1) Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasar:. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA Bagian Kesatu Partisipasi Masyarakat
PASAL 85
BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA | Bagian Kesatu - Partisipasi Masyarakat
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. A
(2) Partisipasi
(2) Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
b. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksua-l.
(3) Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dir.'ujudkan dengan:
a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;
b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;
c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;
d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
e. membantu pengajuan Pelindungan; dan penetapan
f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban. Bagian REPUBLIK INOONESIA _55_ Bagian Kedua Partisipasi Keluarga
PASAL 86
BAB VIII: PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA | Bagian Kedua - Partisipasi Keluarga
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek
moral, etika, agama, maupun budaya;
b. membangun komunikasi yang
berkualitas
antaranggota Keluarga;
c. membangun ikatan emosional antaranggota
Keluarga;
d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota
Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari
pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi
yang mengandung unsur pornografi; dan
f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruir negatif
lingkungan dan pergaulan bebas.
BAB IX
PENDANAAN
PASAL 87
BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Pendanaan UBLIK INOONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban. BAB X KERJA SAMA INTERNASIONAL
PASAL 88
BAB X: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan
dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama
internasional, baik yang bersifat bilateral, regional,
maupun multilateral.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 89
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam
penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan tetap diperiksa
berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya.
PASAL 90
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang-
Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas
dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Dalam
(2) Datam hal UPTD PPA belum terbentuk,
pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan
Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan
kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 91
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
PASAL 92
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 93
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBLIK INDONESIA