UU NOMOR 17 TAHUN 2022

PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-07-25
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 22D

ayat

(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT. BABI KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

PASAL 2

Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). BAB II... Pad 1x PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI SUMATERA BARAT

PASAL 3

BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Provinsi Sumatera Barat terdiri atas 12 (dua belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, yaitu:

a. Kabupaten Pesisir Selatan,

b. Kabupaten Solok,

c. Kabupaten Sijunjung,

d. Kabupaten Tanah Datar,

e. Kabupaten Padang Pariaman, f. Kabupaten Agam,

g. Kabupaten Lima Puluh Kota,

h. Kabupaten Pasaman, i. Kabupaten Kepulauan Mentawai, j. Kabupaten Dharmasraya,

k. Kabupaten Solok Selatan, l. Kabupaten Pasaman Barat,

m. Kota Padang,

n. Kota Solok, Oo. Kota Sawahlunto,

p. Kota Padang Panjang,

g. Kota Bukittinggi, r. Kota Payakumbuh, dan s. Kota Pariaman. (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau nagari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 4

BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pa 21 $

PASAL 5

BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi, b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan, dan c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara” basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III KETENTUAN PENUTUP
a

PASAL 8

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sumatera Barat dalam Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan ANSEKRErSAN Administrasi Hukum, Ri hg BINA AA # ja GE lia Sflvanna Djaman (ira INGIN, A 2 1 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan