Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: ... A Pi » - ES Fa MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI JAMBI
PASAL 3
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Jambi terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu: a. Kabupaten Kerinci, b. Kabupaten Merangin,
c. Kabupaten... A en » & c. Kabupaten Sarolangun, d. Kabupaten Batanghari, e. Kabupaten Muaro Jambi, f. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, g. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, h. Kabupaten Bungo, i. Kabupaten Tebo, j-. Kota Jambi, dan k. Kota Sungai Penuh.
PASAL 4
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Jambi berkedudukan di Kota Jambi.
PASAL 5
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Jambi memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami Gunung Kerinci, taman nasional, Sungai Batanghari, Danau Gunung Tujuh, dan Taman Bumi Merangin sebagai warisan alam geologi: b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, serta kelautan dan perikanan, dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III... A PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 7
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Jambi dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... 50 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan AN KRANG dministrasi Hukum, KESAN DN “ SP D, 7 NYA aci G Jka: PAN: Hj 9 13 KTT 4 & Sjivanna Djaman A 9 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI JAMBI I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan... ah » h 4 LL P3 PRESIDEN REPUIBLIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. — PASAL DEMI PASAL