Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 22D
ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI RIAU. BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Riau.
PASAL 2
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No.75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). BABII... A 1, BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI RIAU
PASAL 3
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Riau terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
a. Kabupaten Kampar,
b. Kabupaten Indragiri Hulu, c. Kabupaten Bengkalis,
d. Kabupaten Indragiri Hilir, e. Kabupaten Pelalawan, f. Kabupaten Rokan Hulu, g. Kabupaten Rokan Hilir,
h. Kabupaten Siak, i. Kabupaten Kuantan Singingi, j. Kabupaten Kepulauan Meranti, k. Kota Pekanbaru, dan Il. Kota Dumai.
PASAL 4
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Riau berkedudukan di Kota Pekanbaru.
PASAL 5
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Riau memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan kepulauan, b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan, dan c. adat... A » 5& c. adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 7
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... A 2 1 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan SERA dministrasi Hukum, an LN Mira, » 1 sg ang CAKE S AS 41 TA S/silyanna Djaman UK IW6O A PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI RIAU Il. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Riau dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan... 23 E ESA 4: PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang- undangan. Il. PASAL DEMI PASAL