Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 22D
ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. BABI... A ag £& BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649). BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PASAL 3
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu: a. Kabupaten Lombok Barat, b. Kabupaten Lombok Tengah, c. Kabupaten Lombok Timur, d. Kabupaten Sumbawa, e. Kabupaten Dompu, f. Kabupaten Bima, g. Kabupaten Sumbawa Barat, h. Kabupaten Lombok Utara, i. Kota Mataram, dan j. Kota Bima.
PASAL 4
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Kota Mataram.
PASAL 5
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
£ A “
PASAL 6
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 7
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... A 39 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan gem Administrasi Hukum SEK , kopaaPS b KNGA “3 Siivanna Djaman SIK Wo0 A »50 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Kedudukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL... A » 2& PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL