Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: ... A » 5& MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649). BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
PASAL 3
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 1 (satu) kota, sebagai berikut: a. Kabupaten Kupang, b. Kabupaten Timor Tengah Selatan, c. Kabupaten Timor Tengah Utara, d. Kabupaten Belu,
e. Kabupaten... A 2 $& e. Kabupaten Alor, f. Kabupaten Flores Timur, g. Kabupaten Sikka, h. Kabupaten Ende, i. Kabupaten Ngada, j- Kabupaten Manggarai, k. Kabupaten Sumba Timur, l. Kabupaten Sumba Barat,
m. Kabupaten Lembata, n. Kabupaten Rote Ndao, o. Kabupaten Manggarai Barat, p. Kabupaten Nagekeo, g. Kabupaten Sumba Tengah, r. Kabupaten Sumba Barat Daya, s. Kabupaten Manggarai Timur, t. Kabupaten Sabu Raijua, u. Kabupaten Malaka, dan v. Kota Kupang.
PASAL 4
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kota Kupang.
PASAL 5
BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu kawasan strategis pariwisata, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste dan Australia, b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta pertanian, dan
c. suku... A ta » 14 Pj Fa PRESIDEN REPLUBLIK INDONESIA c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... » 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Dep s Bidang Perundang-undangan AS aSt7Aninistrasi Hukum, Tae INA 4 & 2 NG S7 na ea Sjlvanna Djaman Dg A tj & PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 1. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan