UU NOMOR 22 TAHUN 2022

PEMASYARAKATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-08-03
Total Pasal: 99 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana
yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang
perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
2. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan
mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan
fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan
klicn.
4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang
menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah
tahanan negara.
5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani
pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur
hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu
pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
A
7. Anak

7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur
14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
8. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien
adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan
kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
9. Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak
bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
10. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan
kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
1 1. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang
diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam
dan di luar proses peradilan pidana serta
mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
12. Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan
psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak
Binaan.
13. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan
pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang
diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang
aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga
pemasyarakatan.
14. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin,
dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban
yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi
yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak
sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
15. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,
analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara
sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan
Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau
Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan
Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,
penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian
perkara.
16.Rumah
A

16. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan
fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
L7. Lernbaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
18. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan
fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
19. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
Binaan menjalani masa pidananya.
20. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi
Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
21. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan
Undang-Undang untuk
melaksanakan tugas
Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
22. Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan
yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam
menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan
Anak Binaan.
23. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas
Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,
pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan
terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses
peradilan pidana.
24. Asesor
Pemasyarakatan adalah
Petugas
Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen
terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
a. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak
Tahanan dan Anak;
A
b.meningkatkan

b. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian
Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat
aktif berperan dalam pembangunan; dan
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari
pengulangan tindak pidana.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pengayoman;
b. nondiskriminasi;
c. kemanusiaan;
d. gotong royong;
e. kemandirian;
f. proporsionalitas;
g. kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya
penderitaan; dan
h. profesionalitas.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 2BD ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

2. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn.

4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. A

7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.

8. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

9. Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

10. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. 1 1. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

12. Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan.

13. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

14. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.

15. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. 16.Rumah A

16. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut

Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan. L7. Lernbaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

18. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

19. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.

20. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.

21. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

22. Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Binaan.

23. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

24. Asesor

Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Pasal 2 Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:

a. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak; A b.meningkatkan

b. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan

c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Pasal 3 Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

a. pengayoman;

b. nondiskriminasi;

c. kemanusiaan;

d. gotong royong;

e. kemandirian;

f. proporsionalitas;

g. kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan

h. profesionalitas. Pasal 4 Fungsi Pemasyarakatan meliputi:

a. Pelayanan;

b. Pembinaan;

c. Pembimbingan Kemasyarakatan;

d. Perawatan;

e. Pengamanan; dan

f. Pengamatan. Pasal 5

(1) Sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 diselenggarakan oleh kementerian / lembaga. A

(2) Ketentuan BAB II HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana Pasal 7

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 6

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 6

(1) Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan.

(2) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area dengan fungsi khusus. Tahanan berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

e. mendapatkan layanan informasi;

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; A

h. mendapatkan

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; j. mendapatkan pelayanan sosial; dan

k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

PASAL 8

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

PASAL 9

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
Narapidana berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional serta kesempatan mengembangkan
potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
A
h.mendapatkan

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran
media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi,
pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang
membahayakan fisik dan mental;
j.
mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau
premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga,
advokat, pendamping, dan masyarakat.

PASAL 10

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu
tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan
diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa
pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan
ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
A
(4) Pemberian

(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana
penjara seumur hidup dan terpidana mati.

PASAL 11

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana
(1) Narapidana wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman,
tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di
lingkungannya.
(2\ Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Narapidana juga
wajib
bekerja
dengan
mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki
nilai guna.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan

PASAL 12

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan
Anak dan Anak Binaan berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun
rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan
rekreasional, serta kesempatan mengembangkan
potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh
kembangnya;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan
yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum;
g.menyampaikan
A

g. menyampaikan pengaduan danf atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran
media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi,
pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang
membahayakan fisik dan mental;
j
mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga,
pendamping, advokat, dan masyarakat.

PASAL 13

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan
tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. pengurangan masa pidana;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Anak Binaan yang akan
diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa
pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).
A

PASAL 14

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Anak dan Anak Binaan
Pasal 14
Anak dan Anak Binaan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan atau
Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Klien

PASAL 15

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Klien
Klien berhak:
a. mendapatkan pendampingan pada
tahap
praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan
bimbingan lanjutan;
b. mendapatkan program pembimbingan pada tahap
praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan
bimbingan lanjutan;
c. mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting
bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;
d. mendapatkan informasi tentang
peraturan
Pembimbingan Kemasyarakatan; dan
e. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

PASAL 16

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Klien
Klien wajib:
a. mematuhi
persyaratan
Pembimbingan
Kemasyarakatan;
b. mengikuti secara tertib program Pembimbingan
Kemasyarakatan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib,
dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
A

PASAL 17

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Klien
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 17 Tahanan, Anak, dan Warga Binaan yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 16 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN TAHANAN, ANAK, DAN WARGA BINAAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban Klien
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan
Warga Binaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN
Bagian Kesatu
Pelayanan
Paragraf 1
Pelayanan Tahanan

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di
Rutan.
(2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Tahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
meliputi:
a. penerimaan Tahanan;
b. penempatan Tahanan;
c. pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
d. pengeluaran Tahanan.
(2) Dalam
A

(2) Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan
keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. surat perintah penahanan atau penetapan
penahanan; dan
b. berita acara serah terima Tahanan.
(4) Penempatan Tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan
jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen
risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Tahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan
hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(7) Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pengeluaran tetap;
b. pengeluaran sementara; dan
c. pengeluaran demi hukum.

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (7) huruf a, dilakukan karena:
a. proses peradilan telah selcsai; atau
b. Tahanan meninggal dunia.

PASAL 22

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
a. permintaan instansi yang menahan; dan
b. kondisi darurat.
A
(2) Pengeluaran

(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan oleh kepala Rutan dengan memberitahukan
kepada instansi yang menahan.

PASAL 23

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (71 huruf c wajib dilakukan terhadap
Tahanan yang telah habis masa penahanan atau
perpanj angan penahanannya.

PASAL 24

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Dalam hal Tahanan membutuhkan pendidikan,
pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan
mengembangkan potensi diri, Tahanan dapat diberikan
Pelayanan berupa:
a. layanan kepribadian; dan
b. layanan kemandirian.

PASAL 25

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan
proses peradilan, Tahanan dapat dipindahkan setelah
mendapat izin dari instansi yang berwenang.

PASAL 26

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c
terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau
perpanj angan penahanannya.

PASAL 27

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pelayanan Tahanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
A
Paragraf2.

Paragraf 2
Pelayanan Anak

PASAL 28

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Pelayanan terhadap Anak diselenggarakan di LPAS.
(21 LPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di
provinsi.

PASAL 29

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:

a. penerimaan Anak;

b. penempatan Anak;

c. pelaksanaan Pelayanan Anak; dan

d. pengeluaran Anak.

(2) Dalam penerimaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Anak.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:

a. surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan

b. berita acara serah terima Anak.

(4) Penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.

(5) Pelaksanaan Pelayanan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil Litmas.

(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. A

(7) Pengeluaran PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA (71 Pengeluaran Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. pengeluaran tetap;

b. pengeluaran sementara; dan

c. pengeluaran demi hukum.

(8) Ketentuan mengenai pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 23 berlaku juga bagi ketentuan pengeluaran Anak.

PASAL 30

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (7) huruf b dilakukan dalam hal:
a. permintaan instansi yang menahan; dan
b. kondisi darurat.
(2) Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan
kepada instansi yang menahan.

PASAL 31

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Anak di LPAS diutamakan
pada pelaksanaan pendidikan berdasarkan asas
kepentingan terbaik bagi Anak.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak harus menyesuaikan dengan lamanya
masa penahanan.

PASAL 32

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Untuk alasan kepentingan keamanan dan/atau keperluan
proses peradilan, Anak dapat dipindahkan setelah
mendapat izin dari instansi yang berwenang.

PASAL 33

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
Kepala LPAS wajib mengeluarkan demi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) huruf c
terhadap Anak yang telah habis masa penahanan atau
perpanj angan penahanannya.

PASAL 34

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pelayanan
A Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Anak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pembinaan Paragraf 1 Pembinaan Narapidana

PASAL 35

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan oleh
Lapas.
(2) Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.

PASAL 36

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
meliputi:
a. penerimaan Narapidana;
b. penempatan Narapidana;
c. pelaksanaan Pembinaan Narapidana;
d. pengeluaran Narapidana; dan
e. pembebasan Narapidana.
(21 Dalam penerimaan Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi
kesehatan Narapidana.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. salinan atau petikan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
b. berita acara pelaksanaan putusan; dan
c. berita acara serah terima Narapidana.
A
(4) Penempatan

(41 Penempatan Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia dan
jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen
risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pembinaan Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan
hasil Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(71 Pengeluaran Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
a. perawatan kesehatan;
b. masih ada perkara lain;
c. pelaksanaan Pembinaan;
d. terdapat alasan penting lainnya; dan
e. kondisi darurat.
(8) Pembebasan Narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai
menjalani masa pidana.

PASAL 37

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Untuk kepentingan keamanan,
keperluan proses peradilan,
dipindahkan.

PASAL 38

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Berdasarkan hasil Litmas,
Pembinaan berupa:
a. pembinaan kepribadian; dan
b. pembinaan kemandirian.
Pembinaan, dan/atau
Narapidana dapat
Narapidana diberikan

PASAL 39

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah. A

(2) Hasil REPUBLIK TNDONESIA (21 Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 40

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali
Pemasyarakatan.

PASAL 41

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Ketentuan
Pembinaan
Pemerintah.
lebih lanjut
Narapidana
mengenai penyelenggaraan
diatur dengan Peraturan

PASAL 42

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Ketentuan mengenai Pembinaan terhadap Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku juga
terhadap Narapidana yang menjalani pidana tutupan.

PASAL 43

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Dalam hal Narapidana terlibat perkara lain sebagai tersangka atau saksi, penyidikan dilakukan di Lapas tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana.

(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyidik menyerahkan surat izin melaksanakan penyidikan kepada kepala Lapas.

(3) Dalam keadaan tertentu, kepala Lapas dapat menolak pelaksanaan penyidikan di Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di Lapas, penyidikan dapat dilakukan di luar Lapas setelah rnendapat surat izin dari kepala Lapas. A

(5) Pengeluaran REPUBLIK INDONESTA

(5) Pengeluaran Narapidana untuk keperluan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dibawa keluar Lapas, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

(6) Dalam hal penyidikan Narapidana dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke Lapas terdekat dengan tempat penyidikan.

PASAL 44

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Untuk keperluan penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, Narapidana dapat dikeluarkan
setelah mendapat surat rzin dari kepala Lapas.
(2) Dalam hal penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di luar wilayah tempat Narapidana
menjalankan pidana, Narapidana dapat dititipkan ke
Lapas terdekat dengan tempat penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.

PASAL 45

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke
negara lain berdasarkan perjanjian.
(2) Ketentuan mengenai pemindahan Narapidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Undang-Undang.

PASAL 46

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Kepala Lapas wajib membebaskan Narapidana yang telah
selesai menjalani masa pidananya.
Paragraf 2
Pembinaan Anak Binaan

PASAL 47

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan terhadap Anak Binaan diselenggarakan oleh LPKA. A

(2) LPKA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di provinsi.

PASAL 48

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Penyelenggaraan Pembinaan terhadap Anak Binaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
meliputi:
a. penerimaan Anak Binaan;
b. penempatan Anak Binaan;
c. pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan;
d. pengeluaran Anak Binaan; dan
e. pembebasan Anak Binaan.
(21 Dalam penerimaan Anak Binaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi
kesehatan Anak Binaan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. salinan atau petikan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
b. berita acara pelaksanaan putusan; dan
c. berita acara serah terima Anak Binaan.
(4) Penempatan Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan usia
dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan
asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh
Asesor Pemasyarakatan.
(5) Pelaksanaan Pembinaan Anak Binaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil
Litmas.
(6) Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(71 Pengeluaran Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
a. perawatan kesehatan;
b. masih ada perkara lain;
c. pelaksanaan Pembinaan;
d. terdapat alasan penting lainnya; dan
e. kondisi darurat.
A
(8) Pembebasan

(8) Pembebasan Anak Binaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan karena telah selesai
menjalani masa pidana.

PASAL 49

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Untuk kepentingan keamanan,
keperluan proses peradilan,
dipindahkan.
Pembinaan, dan/atau
Anak Binaan dapat

PASAL 50

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Berdasarkan hasil Litmas, Anak Binaan diberikan
Pembinaan berupa:
a. pendidikan;
b. pembinaan kepribadian; dan
c. pembinaan kemandirian.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal,
danlatau informal.
(3) Pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada
pembinaan mental dan spiritual.
(41 Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan
terbaik bagi Anak Binaan.

PASAL 51

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Dalam menjalankan Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, kepala LPKA dapat dibantu oleh Wali
Pemasyarakatan.
Ketentuan
Pembinaan
Pemerintah

PASAL 52

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
lebih lanjut
Anak Binaan
mengenai penyelenggaraan
diatur dengan Peraturan
A

PASAL 53

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Bagian Ketiga
Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi

PASAL 54

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketiga - Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana Risiko Tinggi
Pasal 53
Kepala LPKA wajib membebaskan Anak Binaan yang telah
selesai menjalani masa pidananya.
(1) Terhadap Tahanan atau Narapidana risiko tinggi
diberikan Pelayanan atau Pembinaan khusus
berdasarkan hasil Litmas.
(2) Hasil Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh
Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi
terkait.
(3) Pelayanan atau Pembinaan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penempatan dalam tempat tertentu; dan
b. pemberian program Pelayanan atau Pembinaan
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan atau
Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembimbingan Kemasyarakatan

PASAL 55

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Pembimbingan Kemasyarakatan
(1) Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien
diselenggarakan oleh Bapas.
(21 Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
di kabupaten/kota.

PASAL 56

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Pembimbingan Kemasyarakatan
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan
meliputi:
a. pendampingan;
b. pembimbingan; dan
c. pengawasan.
(21 Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahapan:
a. penerimaan Klien;
b. pemberian program; dan
c. pengakhiran.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap
praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi
dan bimbingan lanjutan.
(4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk memberikan bekal dalam
meningkatkan kualitas mental dan spiritual,
intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk memastikan pelaksanaan
syarat dan program yang telah ditetapkan.
(6) Kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil
Litmas.
(71 Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun
oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

PASAL 57

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Pembimbingan Kemasyarakatan
Ketentuan mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan
terhadap Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
berlaku juga terhadap Klien yang menjalani:
A
a
pidana

a. pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi
dewasa; dan
b. pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan
kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.

PASAL 58

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Pembimbingan Kemasyarakatan
(1) Pembimbingan Klien berakhir karena:
a. telah selesai menjalani masa Pembimbingan
Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan
atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
b. meninggal dunia; atau
c. dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya
karena melanggar persyaratan Pembimbingan
Kemasyarakatan.
(2) Kepala Bapas wajib mengakhiri Pembimbingan
Kemasyarakatan Klien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

PASAL 59

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Pembimbingan Kemasyarakatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pembimbingan Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Perawatan

PASAL 60

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kelima - Perawatan
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan
fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan
Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan
Anak Binaan.
(21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pemeliharaan kesehatan;
b. rehabilitasi; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
A

PASAL 61

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kelima - Perawatan
PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 61

(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus.

(2) Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Anak;

b. Anak Binaan;

c. perempuan dalam fungsi reproduksi;

d. pengidap penyakit kronis;

e. penyandang disabilitas; dan

f. manusia lanjut usia.

PASAL 62

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kelima - Perawatan
(1) Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana
perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas,
atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya
paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga)
tahun.
(21 Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana
perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan secara khusus bersama dengan Tahanan
atau Narapidana perempuan tersebut.
(3) Dalam hal anak dari Tahanan atau anak dari
Narapidana perempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan anak yang berkebutuhan khusus,
anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
(4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau
ahl: gizi.

PASAL 63

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Kelima - Perawatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perawatan Tahanan,
Anak, Narapidana, dan Anak Binaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
A
Bagian Keenam

Bagian Keenam
Pengamanan

PASAL 64

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Penyelenggaraan Pengarnanan dilakukan di Rutan dan
Lapas.
(2) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan ditempat lain.
(3) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.

PASAL 65

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan
keamanan dan ketertiban.
(2) Dalam melaksanakan pencegahan di Rutan dan Lapas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas
Pemasyarakatan berwenang melakukan:
a. pemeriksaan;
b. pengawasan komunikasi; dan
c. tindakan pencegahan lainnya.

PASAL 66

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

(2) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Rutan dan Lapas, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:

a. mengamankan barang terlarang;

b. menggunakan kekuatan; c.menjatuhkan A REPUBLIK TNDONESIA

c. menjatuhkan sanksi; dan

d. menjatuhkan tindakan pembatasan.

PASAL 67

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Penjatuhan sanksi bagi Tahanan dan Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21
huruf c berupa:
a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12
(dua belas) hari; dan/atau
b. penundaan atau pembatasan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf k dan Pasal 10 ayat (1).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak diberikan bagi Tahanan dan Narapidana
perempuan dalam fungsi reproduksi.

PASAL 68

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Dalam menjatuhkan sanksi kepada Tahanan dan
Narapidana, Petugas Pemasyarakatan rvajib:
a. memperlakukan Tahanan dan Narapidana secara adil
dan tidak bcrtindak sewenang-wenang; dan
b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib
Rutan dan Lapas.

PASAL 69

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Tahanan atau
Narapidana diduga tindak pidana, kepala Rutan atau
kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang
untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 70

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d berdasarkan hasil penilaian Petugas Pemasyarakatan dikenakan bagi Tahanan dan Narapidana yang:

a. terancam oleh lingkungan sekitar; atau

b. risiko tinggi.

(2) Tindakan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan di tempat tertentu.

PASAL 71

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki
dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan
keamanan dan ketertiban.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.

PASAL 72

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan,
Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api
serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pengamatan

PASAL 73

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
(1) Penyelenggaraan Pengamatarr dilakrrkan di LPAS dan
LPKA.
(21 Penyelenggaraan Pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat lain.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penegakan disiplin; dan
c. pemulihan.

PASAL 74

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi
atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan
keamanan dan ketertiban.
A
(2) Dalam

(21 Dalam melaksanakan pencegahan di LPAS dan LPKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas
Pemasyarakatan berwenang melakukan:
a. pemeriksaan;
b. pengawasan komunikasi; dan
c. tindakan pencegahan lainnya.

PASAL 75

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b di LPAS dan
LPKA, Petugas Pemasyarakatan berwenang untuk:
a. mengamankan barang terlarang; dan
b. menjatuhkan tindakan disiplin.

PASAL 76

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
Tindakan disiplin bagi Anak dan Anak Binaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b berupa:
a. peringatan atau teguran;
b. permintaan maaf secara lisan atau tertulis;
c. membersihkan lingkungan; dan
d. tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara
Anak atau Anak Binaan dengan Petugas
Pemasyarakatan.

PASAL 77

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
Dalam menjatuhkan tindakan disiplin kepada Anak dan
Anak Binaan, Petugas Pemasyarakatan wajib:
a. memperlakukan Anak dan Anak Binaan secara adil;
b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib
LPAS dan LPKA; dan
c. tidak bertindak sewenang-wenang.

PASAL 78

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Anak atau
Anak Binaan diduga merupakan tindak pidana, kepala
LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang
berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 79

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
Pasal 79
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki
dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan
keamanan dan ketertiban.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui cipta kondisi di LPAS dan LPI(A.

PASAL 80

BAB III: PENYELENGGARAAN FUNGSI PEMASYARAKATAN | Bagian Ketujuh - Pengamatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pengamanan dan Pengamatan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
INTELIJ EN PEMASYARAKATAN

PASAL 81

BAB IV: INTELIJ EN PEMASYARAKATAN
(1) Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 7 | dan
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
sampai dengan Pasal 79 didukung dengan kegiatan
intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan intelijen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan
berwenang melakukan:
a. pengumpulan informasi intelijen;
b. pengelolaan dan analisis informasi intelijen;
c. penyajian data dan inforrrrasi intelijen; dan
d. pertukaran informasi intelijen.
A
BAB V

BAB V
SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PEMASYARAKATAN

PASAL 82

BAB V: BAB V
(1) Untuk
mendukung
pelaksanaan
fungsi
Pemasyarakatan digunakan sistem teknologi informasi
Pemasyarakatan.
(2) Sistem teknologi informasi Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan mengenai kelembagaan, proses bisnis,
sumber daya manusia, data, layanan dan aplikasi,
infrastruktur, keamanan, audit teknologi informasi,
dan pusat data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem teknologi
informasi Pemasyarakatan diatur dengan peraturan
menteri/ pimpinan lembaga.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA

PASAL 83

BAB VI: SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan
fungsi Pemasyarakatan, pemerintah menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi sarana dan prasarana:
a. Pelayanan,
Pembinaan,
Pembimbingan
Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan
Pengamatan;
b. lingkungan;
c. bangunan;
d. teknologi informasi; dan
e. pendidikan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21memiliki fungsi yang terintegrasi antara aspek
ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan.
(4) Ketentr:an
A

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.
BAB VII
PETUGAS PEMASYARAKATAN

PASAL 84

BAB VII: PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi
Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 85

BAB VII: PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Petugas
Pemasyarakatan, selain memenuhi syarat yang
ditentukan dalam penerimaan aparatur sipil negara,
juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di
bidang Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri/ pimpinan lembaga.

PASAL 86

BAB VII: PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Petugas Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi
Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
(2) Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode
etik dan kode perilaku.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat(21, Petugas
Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan
kode etik dan kode perilaku.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
diduga merupakan tindak pidana, Petugas
Pemasyarakatan diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode
perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga.

PASAL 87

BAB VII: PETUGAS PEMASYARAKATAN
(1) Petugas Pemasyarakatan berhak mendapat bantuan
hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2) Petugas Pemasyarakatan wajib diberi pelindungan oleh
negara dari
kemungkinan ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, danf atau hartanya dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan juga
kepada keluarga Petugas
Pemasyarakatan, dalam hal terdapat ancaman.
(4) Pemberian bantuan hukurn dan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENGAWASAN

PASAL 88

BAB VIII: PENGAWASAN
(1) Pcngawasan internal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.

(2) Pengawasan. A

(2) Pengawasan eksternal penyelenggaraan Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menangani bidang hukum. fungsi Dewan yang

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. BAB IX KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 89

BAB IX: KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan,
menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja
sama dengan kementerian, pemerintah daerah,
lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai
dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
(2) Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga
dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap
program Pemasyarakatan.

PASAL 90

BAB IX: KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam mengadakan kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89, pemerin+"ah daerah dapat menyediakan
lahan,
infrastruktur, dan/atau
dana
untuk
penyelenggaraan Pemasyarakatan di wilayahnya.

PASAL 91

BAB IX: KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 91
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, setiap
pimpinan satuan kerja Pemasyarakatan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta
bekeda sama dalam lingkup internal dan eksternal.

PASAL 92

BAB IX: KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan
fungsi Pemasyarakatan dengan cara:
a. mengajukan usul progranr Pemasyarakatan;
b. membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan;
c. berpartisipasi dalam pembimbingan mantan
Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau
d. melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.

PASAL 93

BAB IX: KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dan peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 92 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 94

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini mulai berlaku maka: Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (, ); 1 A

2. Peraturan PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (, a6);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor ll2, Tambahan Lenrharan Negara Republik Indonesia Nomor 3858), dinyatakan masih tetap berlaku.

PASAL 95

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan /lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang rni belum berlaku, fungsi Pemasyarakatan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan 44 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (). A BABXI BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 96

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (, ),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

PASAL 97

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 1995 Nomor 77, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 98

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang- Undang ini diundangkan.

PASAL 99

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
cliundangkan.
A
Agar