Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
2. Pendidikan . A .) -J-
2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
3. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
4. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
5. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
6. Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
7. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.
8. Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi. A
9. Psikolog PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
9. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
10. Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. 1 1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi
diselenggarakan berdasarkan Pancasila.
Pasal 3
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. kebenaran ilmiah;
b. penalaran;
A
c. kejujuran;
c. kejujuran;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kebajikan;
g. tanggung jawab;
h. kebhinnekaan; dan
i. keterjangkauan.
(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. nilai ilmiah;
b. etika;
c. profesionalitas;
d. nondiskriminasi;
e. manfaat;
f. kepedulian;
g. kerahasiaan; dan
h. pemberdayaan.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan
Layanan Psikologi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan
Layanan Psikologi;
b. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan
kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum
kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
A
BAB III
BAB III
PENDIDIKAN PSIKOLOGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Pendidikan Psikologi terdiri atas:
a. pendidikan akademik; dan
b. pendidikan profesi.
Pasal 6
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
Pasal 7
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program
sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang
studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program
magister atau magister terapan dari berbagai
bidang studi.
A
Pasal8
-7
Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan
c. program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian
yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan
Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari
program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari
program spesialis.
Pasal 9
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan induk organisasi profesi
himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas
mutu layanan profesi.
(21 Program pada pendidikan profesi program spesialis
dan program subspesialis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki
bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara
pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
A
Pasal 10
Pasal 1O
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan
gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat
Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi
Pasal 1 I
(1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan
Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah pengelolaan dan/atau
pembinaan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Ketiga
Kurikulum
Pasal 12
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap
perguruan tinggi yang
menyelenggarakan
Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pengembangan
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi
penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia
kerja.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan
lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan
kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi,
peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Bagian Keempat
Uji Kompetensi
Pasal 13
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir
pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi
Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi
Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat
Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan induk organisasi profesi himpunan
Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat
Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
A
Bagian
_ 10_
Bagian Kelima
Penjaminan Mutu
Pasal 14
Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi
wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
REGISTRASI DAN IZIN
Pasal 15
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan
STR.
(21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan/atau
c. program subspesialis.
(41 STR program spesialis dan program subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi
profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun
layanan.
(s) srR
A
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan
Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
seumur hidup.
Pasal 16
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak
berlaku apabila:
a. Psikolog meninggal dunia;
b. dicabut atas dasar putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap; atau
c. dicabut atas permintaan sendiri.
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 17
Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan
Psikologi wajib memiliki SILP.
SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
SILP program profesi untuk pertama kali diberikan
setelah Psikolog menyelesaikan program profesi
dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta
dapat diperpanjang.
SILP program spesialis atau program subspesialis
untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog
menyelesaikan program spesialis atau program
subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima)
tahun serta dapat diperpanjang.
A
Pasal 18
-t2-
Pasal 18
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan
syarat Psikolog:
a. memiliki STR yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari
induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 19
( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen
terhadap Psikolog berdasarkan:
a. pengembangan kompetensi
profesi
berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh
Psikolog;
b. keaktifan dalam menjalankan layanan profesi
Psikolog;
c. kepatuhan etik;
d. keaktifan melakukan pengabdian kepada
masyarakat; dan
e. kesehatan jasmani dan rohani.
ll A
(21 Asesmen .
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi
penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang
keilmuan serta rumpun layanan.
Pasal 20
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
Pasal 21
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak
berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. Psikolog meninggal dunia;
c. dicabut atas dasar putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap; atau
d. dicabut atas permintaan sendiri.
Pasal22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan,
dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
A
Pasal 23
Pasal 23
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1)
huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat
mengambil alih kewenangan pemberian STR dan
pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.
Pasal24
Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas
pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
kesehatan.
Pasal 25
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak
sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR
dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi
administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pencabutan SILP; danf atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
13 A
BAB V
BAB V
LAYANAN PSIKOLOGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan
pendidikan akademik Psikologi.
(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Psikolog umum;
b. Psikolog spesialis; dan
c. Psikolog subspesialis.
(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung
dan/ atau tidak langsung.
(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh
Psikolog secara perorangan atau kelembagaan.
PASAL 2T
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. kebenaran ilmiah;
b. penalaran;
A
c. kejujuran;
c. kejujuran;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kebajikan;
g. tanggung jawab;
h. kebhinnekaan; dan
i. keterjangkauan.
(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. nilai ilmiah;
b. etika;
c. profesionalitas;
d. nondiskriminasi;
e. manfaat;
f. kepedulian;
g. kerahasiaan; dan
h. pemberdayaan.
PASAL 4
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
b. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat. A BAB III BAB III PENDIDIKAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Pendidikan Psikologi terdiri atas:
a. pendidikan akademik; dan
b. pendidikan profesi. Pasal 6 Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor. Pasal 7
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi. A Pasal8 -7 Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan
c. program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis. Pasal 9
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. (21 Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. A Pasal 10 Pasal 1O
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi Pasal 1 I
(1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pengembangan PRES IDEN REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu. Bagian Keempat Uji Kompetensi Pasal 13
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. A Bagian _ 10_ Bagian Kelima Penjaminan Mutu Pasal 14 Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV REGISTRASI DAN IZIN Pasal 15
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan/atau
c. program subspesialis. (41 STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan. (s) srR A
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup. Pasal 16 STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
a. Psikolog meninggal dunia;
b. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. dicabut atas permintaan sendiri. (1) (2) (3) (4) Pasal 17 Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang. SILP program spesialis atau program subspesialis untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang. A Pasal 18 -t2- Pasal 18
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
a. memiliki STR yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 19 ( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan:
a. pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog;
b. keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog;
c. kepatuhan etik;
d. keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. kesehatan jasmani dan rohani. ll A (21 Asesmen .
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan. Pasal 20 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Pasal 21 SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. Psikolog meninggal dunia;
c. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. dicabut atas permintaan sendiri. Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah. A Pasal 23 Pasal 23 Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemberian STR dan pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP. Pasal24 Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Pasal 25
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pencabutan SILP; danf atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 13 A BAB V BAB V LAYANAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 26
(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog sesuai dengan kewenangannya. (21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi.
(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Psikolog umum;
b. Psikolog spesialis; dan
c. Psikolog subspesialis.
(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/ atau tidak langsung.
(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan. Pasal2T
(1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan oleh Klien secara lisan maupun tertulis.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis. A
(3) Layanan -t6-
(3) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan.
(4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
a. orang tua/wali;
b. pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
c. lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan:
a. dalam kondisi darurat kebencanaan;
b. untuk alasan kemanusiaan; danf atau
c. untuk proses penegakan hukum. Pasal 28
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien. A Pasal 29 -t7- Pasal 29
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. Pasal 30
(1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. A Pasal 3 1 Pasal 3 I
(1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Jenis Layanan Pasal 32
(1) Layanan Psikologi terdiri atas:
a. jasa Psikologi; dan
b. praktik Psikologi.
(2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
(3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. A Pasal 33 -t9- Pasal 33
(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
a. pengukuran psikologis;
b. psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif;
c. penelitian; dan
d. intervensi sosial. (21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal.
(3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien.
(5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan f atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr psikologis.
(6) Selain A
(6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi. Pasal 34
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. intervensi Psikologi; dan/atau
b. bantuan psikologis awal.
(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien.
(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. konsultasi Psikologi;
b. konselingPsikologi;
c. psikoterapi;
d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
e. pelatihan Psikologi.
(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus.
(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. tindakan PRES IDEN REPUBLIK INDONESI.A. -2t-
a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
b. pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
c. pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
d. Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis. Pasal 35 Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian A Bagian Keempat Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing Pasal 38 Bagian Ketiga Standar Layanan Pasal 37
(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan Standar Layanan. (21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. standar sarana dan prasarana;
b. standar pemeriksaan psikologis;
c. standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
d. standar etika Psikologi Indonesia.
(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP. A
(2) srR
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional.
(5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 39
(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: A
a. denda
a. dendaadministratif;
b. pencabutan SILP; dan/atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 40
(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Psikolog Pasal 41 Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak: A
a. menerlma FIEPUBLIK INDONESIA
a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
b. memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
c. menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
d. memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan. Pasal 42 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban:
a. bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
c. memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis;
d. melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; A
e. merujuk
e. merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis;
f. menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
g. memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan
h. mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan. Pasal 43
(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatantertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan SILP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Klien Pasal 44 Klien yang menerimaLayanan Psikologi berhak:
a. memperoleh A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA a memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, serta prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/ atau tertulis;
b. mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan;
c. mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog;
d. memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien;
e. menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan
f. mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi. Pasal 45 Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
a. memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
b. mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
c. memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima. BABVI A REPLIBLIK INDONESIA BAB VI ORGANISASI PROFESI Pasal 46
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum.
(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 4T
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
Pendidikan Psikologi terdiri atas:
a. pendidikan akademik; dan
b. pendidikan profesi.
PASAL 6
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
PASAL 7
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program
sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang
studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program
magister atau magister terapan dari berbagai
bidang studi.
A
PASAL 8
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
-7
Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan
c. program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian
yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan
Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari
program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari
program spesialis.
PASAL 9
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerja sama dengan induk organisasi profesi
himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas
mutu layanan profesi.
(21 Program pada pendidikan profesi program spesialis
dan program subspesialis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki
bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara
pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
A
PASAL 10
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 1O
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan
gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat
Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi
PASAL 11
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi
(1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan
Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah pengelolaan dan/atau
pembinaan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Ketiga
Kurikulum
PASAL 12
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Kurikulum
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap
perguruan tinggi yang
menyelenggarakan
Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pengembangan
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi
penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia
kerja.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan
lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan
kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi,
peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.
Bagian Keempat
Uji Kompetensi
PASAL 13
BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Uji Kompetensi
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir
pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi
Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi
Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat
Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja
sama dengan induk organisasi profesi himpunan
Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat
Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
A
Bagian
_ 10_
Bagian Kelima
Penjaminan Mutu
PASAL 14
BAB III: BAB III | Bagian _ 10_ - Bagian Kelima
Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi
wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
REGISTRASI DAN IZIN
PASAL 15
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan
STR.
(21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan
Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan/atau
c. program subspesialis.
(41 STR program spesialis dan program subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi
profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun
layanan.
(s) srR
A
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan
Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
seumur hidup.
PASAL 16
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak
berlaku apabila:
a. Psikolog meninggal dunia;
b. dicabut atas dasar putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap; atau
c. dicabut atas permintaan sendiri.
(1)
(2)
(3)
(4)
PASAL 17
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan
Psikologi wajib memiliki SILP.
SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
SILP program profesi untuk pertama kali diberikan
setelah Psikolog menyelesaikan program profesi
dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta
dapat diperpanjang.
SILP program spesialis atau program subspesialis
untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog
menyelesaikan program spesialis atau program
subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima)
tahun serta dapat diperpanjang.
A
PASAL 18
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
-t2-
Pasal 18
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan
syarat Psikolog:
a. memiliki STR yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari
induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
PASAL 19
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen
terhadap Psikolog berdasarkan:
a. pengembangan kompetensi
profesi
berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh
Psikolog;
b. keaktifan dalam menjalankan layanan profesi
Psikolog;
c. kepatuhan etik;
d. keaktifan melakukan pengabdian kepada
masyarakat; dan
e. kesehatan jasmani dan rohani.
ll A
(21 Asesmen .
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi
penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang
keilmuan serta rumpun layanan.
PASAL 20
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
PASAL 21
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak
berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. Psikolog meninggal dunia;
c. dicabut atas dasar putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap; atau
d. dicabut atas permintaan sendiri.
PASAL 22
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan,
dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
A
PASAL 23
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
Pasal 23
Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1)
huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat
mengambil alih kewenangan pemberian STR dan
pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP.
PASAL 24
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas
pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
kesehatan.
PASAL 25
BAB IV: REGISTRASI DAN IZIN
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak
sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR
dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi
administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pencabutan SILP; danf atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
13 A
BAB V
BAB V
LAYANAN PSIKOLOGI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 26
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog sesuai dengan kewenangannya. (21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi.
(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Psikolog umum;
b. Psikolog spesialis; dan
c. Psikolog subspesialis.
(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/ atau tidak langsung.
(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan. Pasal2T
(1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan oleh Klien secara lisan maupun tertulis.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis. A
(3) Layanan -t6-
(3) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan.
(4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
a. orang tua/wali;
b. pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
c. lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan:
a. dalam kondisi darurat kebencanaan;
b. untuk alasan kemanusiaan; danf atau
c. untuk proses penegakan hukum. Pasal 28
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien. A Pasal 29 -t7- Pasal 29
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. Pasal 30
(1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. A Pasal 3 1 Pasal 3 I
(1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Jenis Layanan Pasal 32
(1) Layanan Psikologi terdiri atas:
a. jasa Psikologi; dan
b. praktik Psikologi.
(2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien.
(3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. A Pasal 33 -t9- Pasal 33
(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk:
a. pengukuran psikologis;
b. psikoedukasi untuk tindakan promotif dan preventif;
c. penelitian; dan
d. intervensi sosial. (21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal.
(3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi Klien.
(5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan f atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr psikologis.
(6) Selain A
(6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur Psikologi. Pasal 34
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. intervensi Psikologi; dan/atau
b. bantuan psikologis awal.
(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien.
(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. konsultasi Psikologi;
b. konselingPsikologi;
c. psikoterapi;
d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
e. pelatihan Psikologi.
(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus.
(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. tindakan PRES IDEN REPUBLIK INDONESI.A. -2t-
a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk;
b. pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat yang terdampak;
c. pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang melakukan Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat yang terdampak; dan/atau
d. Layanan Psikologi untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat yang terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis. Pasal 35 Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia. Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian A Bagian Keempat Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing Pasal 38 Bagian Ketiga Standar Layanan Pasal 37
(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan Standar Layanan. (21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. standar sarana dan prasarana;
b. standar pemeriksaan psikologis;
c. standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
d. standar etika Psikologi Indonesia.
(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP. A
(2) srR
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan/atau satuan pendidikan internasional.
(5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 39
(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: A
a. denda
a. dendaadministratif;
b. pencabutan SILP; dan/atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 40
(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Hak dan Kewajiban Psikolog Pasal 41 Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak: A
a. menerlma FIEPUBLIK INDONESIA
a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
b. memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
c. menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban
Naskah pasal.
PASAL 28
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan
tindakan promotif untuk pengembangan potensi
diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk
mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan
psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien.
A
PASAL 29
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
-t7-
Pasal 29
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan
tindakan promotif untuk pengembangan potensi
diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan
rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis
dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang
spesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan
dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri
Klien.
PASAL 30
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Mengingat Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG LAYANAN PSIKOLOGI. PENDIDIKAN DAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
2. Pendidikan . A .) -J-
2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.
3. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
4. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.
5. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
6. Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.
7. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.
8. Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi. A
9. Psikolog PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
9. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
10. Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. 1 1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Pasal 3
(1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. kebenaran ilmiah;
b. penalaran; A
c. kejujuran;
c. kejujuran;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kebajikan;
g. tanggung jawab;
h. kebhinnekaan; dan
i. keterjangkauan.
(2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan:
a. nilai ilmiah;
b. etika;
c. profesionalitas;
d. nondiskriminasi;
e. manfaat;
f. kepedulian;
g. kerahasiaan; dan
h. pemberdayaan. Pasal 4 Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
b. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat. A BAB III BAB III PENDIDIKAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Pendidikan Psikologi terdiri atas:
a. pendidikan akademik; dan
b. pendidikan profesi. Pasal 6 Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor. Pasal 7
(1) Program magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi.
(2) Program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi. A Pasal8 -7 Pasal 8
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan
c. program subspesialis.
(2) Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana.
(3) Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi.
(4) Program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis. Pasal 9
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. (21 Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki bidang keilmuan.
(3) Bidang keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. A Pasal 10 Pasal 1O
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi Pasal 1 I
(1) Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12
(1) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pengembangan PRES IDEN REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu. Bagian Keempat Uji Kompetensi Pasal 13
(1) Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog.
(3) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh pergurltan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. A Bagian _ 10_ Bagian Kelima Penjaminan Mutu Pasal 14 Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV REGISTRASI DAN IZIN Pasal 15
(1) Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi:
a. program profesi;
b. program spesialis; dan/atau
c. program subspesialis. (41 STR program spesialis dan program subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan. (s) srR A
(5) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup. Pasal 16 STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
a. Psikolog meninggal dunia;
b. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. dicabut atas permintaan sendiri. (1) (2) (3) (4) Pasal 17 Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang. SILP program spesialis atau program subspesialis untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang. A Pasal 18 -t2- Pasal 18
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog:
a. memiliki STR yang masih berlaku; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 19 ( 1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan:
a. pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog;
b. keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog;
c. kepatuhan etik;
d. keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. kesehatan jasmani dan rohani. ll A (21 Asesmen .
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan. Pasal 20 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Pasal 21 SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. Psikolog meninggal dunia;
c. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. dicabut atas permintaan sendiri. Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah. A Pasal 23 Pasal 23 Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemerintah Pusat mengambil alih kewenangan pemberian STR dan pemberian rekomendasi untuk perpanjangan SILP. Pasal24 Ketentuan mengenai regiStrasi dan rzin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Pasal 25
(1) Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi tidak sesuai dengan jenis Layanan Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki SILP dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pencabutan SILP; danf atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 13 A BAB V BAB V LAYANAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 26
(1) Layanan Psikologi dilaksanakan oleh Psikolog sesuai dengan kewenangannya. (21 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi.
(3) Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Psikolog umum;
b. Psikolog spesialis; dan
c. Psikolog subspesialis.
(4) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung dan/ atau tidak langsung.
(5) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan. Pasal2T
(1) Persetujuan terhadap Layanan Psikologi diberikan oleh Klien secara lisan maupun tertulis.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Klien setelah mendapat informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis. A
(3) Layanan -t6-
(3) Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan Standar Layanan.
(4) Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memberikan persetujuan maka persetujuan diberikan oleh:
a. orang tua/wali;
b. pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili;
c. lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan:
a. dalam kondisi darurat kebencanaan;
b. untuk alasan kemanusiaan; danf atau
c. untuk proses penegakan hukum. Pasal 28
(1) Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis.
(2) Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien. A Pasal 29 -t7- Pasal 29
(1) Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. Pasal 30
(1) Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya.
(2) Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupan sesuai dengan kondisi, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis diri Klien. A Pasal 3 1 Pasal 3 I
(1) Kewenangan Psikolog ttmllm, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Fusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Psikolog umum, Psikolog spesialis, dan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Jenis Layanan
PASAL 32
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Jenis Layanan
(1) Layanan Psikologi terdiri atas:
a. jasa Psikologi; dan
b. praktik Psikologi.
(2) Jasa Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Layanan Psikologi
kepada Klien yang mencakup berbagai ranah
aktivitas kehidupan individual, sosial, dan
institusional Klien.
(3) Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Layanan Psikologi
kepada Klien yang mengalami masalah psikologis
dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai
ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan
institusional Klien.
A
PASAL 33
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Jenis Layanan
-t9-
Pasal 33
(1) Layanan jasa Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan dalam
bentuk:
a. pengukuran psikologis;
b. psikoedukasi untuk tindakan promotif dan
preventif;
c. penelitian; dan
d. intervensi sosial.
(21 Pengukuran psikologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan
psikologis dengan menggunakan alat ukur
psikologis yang sahih dan andal.
(3) Psikoedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan suatu model atau pendekatan
Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep
Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran
yang menjadi landasan dalam merancang,
memfasilitasi, dan mengevaluasi program.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan penerapan metode ilmiah
untuk mengidentifikasi potensi atau masalah
psikologis sehingga ditemukan rancangan
intervensi atau solusi psikologis yang efektif bagi
Klien.
(5) Intervensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan proses menciptakan
perubahan pada suatu kelompok dan f atau
komunitas dengan memberikan tindakan
psikologis untuk meningkatkan kesejahteraaYr
psikologis.
(6) Selain
A
(6) Selain layanan jasa Psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Psikolog dapat
mengembangkan alat ukur Psikologi.
PASAL 34
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Jenis Layanan
(1) Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberikan dalam
bentuk:
a. intervensi Psikologi; dan/atau
b. bantuan psikologis awal.
(2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang
ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis
Klien.
(3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan:
a. konsultasi Psikologi;
b. konselingPsikologi;
c. psikoterapi;
d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif; dan
e. pelatihan Psikologi.
(4) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan praktik
Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai
pertolongan pertama dalam situasi darurat atau
khusus.
(5) Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
a. tindakan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
-2t-
a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan
bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang
terdampak dengan tujuan mencegah dampak
psikologis yang lebih buruk;
b. pelatihan layanan dasar yang dilakukan
Psikolog kepada masyarakat relawan untuk
melakukan pendampingan pada masyarakat
yang terdampak;
c. pelatihan Psikolog kepada non-Psikolog yang
melakukan Layanan Psikologi untuk
menangani gejala psikologis ringan masyarakat
yang terdampak; dan/atau
d. Layanan Psikologi untuk menangani gejala
psikologis berat masyarakat yang terdampak
yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan
subspesialis.
PASAL 35
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Jenis Layanan
Bentuk layanan jasa Psikologi dan praktik Psikologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34
dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta
kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk
organisasi profesi himpunan Psikologi danf atau
asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di
Indonesia.
PASAL 36
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Jenis Layanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian
A
Bagian Keempat
Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing
Pasal 38
Bagian Ketiga
Standar Layanan
PASAL 37
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Layanan
Naskah pasal.
PASAL 38
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing
Bagian Ketiga
Standar Layanan
Pasal 37
(1) Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan
Standar Layanan.
(21 Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. standar sarana dan prasarana;
b. standar pemeriksaan psikologis;
c. standar penyimpanan laporan hasil layanan
dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan
d. standar etika Psikologi Indonesia.
(3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi
himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(1) Psikolog lulusan luar negeri danf atau yang
memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari
negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi
di Indonesia setelah memiliki STR dan SILP.
A
(2) srR
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian
kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
(3) Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan pendidikan akademik atau profesi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang
melakukan Layanan Psikologi di Indonesia
berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah
asing, lembaga internasional, perusahaan
multinasional, dan/atau satuan pendidikan
internasional.
(5) Psikolog warga negara asing yang melaksanakan
Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
ketenagakerjaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Psikolog lulusan
luar negeri dan/atau yang memiliki rzin melakukan
Layanan Psikologi dari negara asing yang
menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 39
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Layanan
(1) Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang
memiliki izin rnelakukan Layanan Psikologi dari
negara asing yang menjalankan Layanan Psikologi
di Indonesia tidak sesuai dengan jenis Layanan
Psikologi pada STR dan SILP atau tidak memiliki
SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
A
a. denda
a. dendaadministratif;
b. pencabutan SILP; dan/atau
c. pencabutan STR.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 40
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Layanan
(1) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan
bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau
yang memiliki rzin melakukan Layanan Psikologi
dari negara asing tidak diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi
organisasi bantuan kemanusiaan dan latau induk
organisasi profesi himpunan Psikologi serta telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
penanggulangan bencana.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Psikolog
PASAL 41
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban
Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak: A
a. menerlma FIEPUBLIK INDONESIA
a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien;
b. memperoleh pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan;
c. menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
d. memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan.
PASAL 42
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban
Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi
berkewajiban:
a. bersikap profesional sesuai dengan Standar
Layanan;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
c. memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi
lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan
sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan
dan/atau tertulis;
d. melakukan Layanan Psikologi termasuk
pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai
dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja;
A
e. merujuk
e. merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki
keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten
apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau
penanganan psikologis;
f. menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien;
g. memberikan Layanan Psikologi yang bersifat
pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik
secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan;
dan
h. mengembangkan diri secara terus menerus,
memutakhirkan ilmu
pengetahuan dan
keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti
pengembangan kompetensi berkelanjutan.
PASAL 43
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban
(1) Setiap Psikolog yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatantertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan SILP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban Klien
PASAL 44
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban
Klien yang menerimaLayanan Psikologi berhak:
a. memperoleh A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA a memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, serta prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/ atau tertulis;
b. mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan;
c. mendapatkan persetujuan dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog;
d. memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien;
e. menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan
f. mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi.
PASAL 45
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban
Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban:
a. memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien;
b. mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan/atau perjanjian kerja; dan
c. memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima. BABVI A REPLIBLIK INDONESIA BAB VI ORGANISASI PROFESI
PASAL 46
BAB VI: ORGANISASI PROFESI
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi
Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk
dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi
yang berbadan hukum.
(3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri
dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak
berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan
atau rumpun layanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal4T
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada induk organisasi profesi
himpunan
Psikologi
sesuai
dengan
kewenangannya.
A
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Fusat dapat melakukan pembinaan
dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog
berkoordinasi dengan induk organisasi profesi
himpunan Psikologi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. peningkatan kualitas Layanan Psikologi kepada
Klien;
b. pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang
tidak sesuai Standar Layanan;
c. peningkatan dan pengembangan kompetensi
Psikolog;
d. pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. pemberian informasi dan edukasi kepada
masyarakat berkaitan dengan Layanan
Psikologi.
PASAL 48
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Pemerintah Pusat dapat membentuk tim
independen dalam hal terdapat permasalahan
yang tidak dapat diselesaikan oleh induk
organisasi profesi himpunan Psikologi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
A
BAB VIII
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 49
BAB VIII: BAB VIII
Masyarakat dapat
berperan serta
dalam
penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan
Psikologi.
PASAL 50
BAB VIII: BAB VIII
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat berupa:
a. pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
d. dukungan dalam upaya pencegahan masalah
Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
e. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 51
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi
yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-
Undang ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
b. Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang
diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai
dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun
sejak peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
diundangkan.
A
C
Psikolog
C
Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang
diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin
praktik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Program magister Psikologi profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum
berlakunya Undang-Undang ini
harus
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan
pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat
melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis
melalui rekognisi pembelaj aran lampau pada
program spesialis yang telah diselenggarakan oleh
perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang
ini.
(2) Psikolog yang telah memberikan Layanan Psikologi
sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang telah
melakukan penyetaraan sebagai Psikolog spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan penyetaraan sebagai Psikolog
subspesialis melalui rekognisi pembelajaran
lampau pada program subspesialis yang telah
diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai
dengan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan .
A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekognisi
pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk
organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi
profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 55
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi
Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan bidang kesehatan.
PASAL 56
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 57
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar