PASAL 1
-3 Pasal 1
(1) Mengesahkan Pe{anjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement betueen the Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea\ yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2O2O di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreem.ent betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tLe Gouemment of tle Republic of Koreal dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(1) Mengesahkan Pe{anjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement betueen the Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea\ yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2O2O di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreem.ent betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tLe Gouemment of tle Republic of Koreal dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.