UU NOMOR 25 TAHUN 2022

PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-27
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2022:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

-3 Pasal 1

(1) Mengesahkan Pe{anjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement betueen the Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea\ yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2O2O di Seoul, Republik Korea.

(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreem.ent betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tLe Gouemment of tle Republic of Koreal dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Pasa1 2
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (f), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Pe{anjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (, ); Mengingat : 1 Menetapkan 2 3 ' Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII-A.N RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA ICOMPREHENSNE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA). A Pasal 1 -3 Pasal 1

(1) Mengesahkan Pe{anjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Eanomic Partnership Agreement betueen the Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea\ yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2O2O di Seoul, Republik Korea.

(2) Salinan naskah asli Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreem.ent betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tLe Gouemment of tle Republic of Koreal dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasa1 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A