Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Pertanggungiawaban atas
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS
PENDAPATAN DAN
BEI.,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O2I.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2021.
PASAL 2
A
PRESlDEN
ALIK INDONESIA
Pasal 2
(l) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas:
a. laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 202 l;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 202 l;
c. Neracaper3l Desember2O2l;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran2O2ll
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2l1'
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran
2O2l; dan
S, Catatan atas LaPoran Keuangan.
(21 l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 3
laporan Realisasi Anggaran
dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O21
dimaksud
informasi
dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a
keuangan sebagai berikut:
a. realisasi
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggarun 2O2L
sebesar Rp2.O I 1.347 .O7 2.4 17. 932,OO (dua kuadriliun
sebelas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu
sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti
115,35% (seratus lima belas koma tiga lima persen)
dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2 L
sebesar Rp I . 743.648. 547 .327 .OOO,OO (satu kuadriliun
tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat
puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh
juta tiga ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar
Rp2.7a6.41 1.359.562.8 I 5,00 (dua kuadriliun tqiuh
ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas
miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus
enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah)
yang berarti lOl,32o/o (seratus satu koma tiga dua
persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L
sebesar Rp2.750.O28.0 18.43 I.OOO,OO (dua kuadriliun
tqiuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan
miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu
ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi
Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran
2O2 I sebesar Rp7 7 5.064.287. I 44.883,00 (tujuh ratus
tu-iuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua
ratus delapan puluh tqjuh juta seratus empat puluh
empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah)
yang berarti 77,O2o/o (tujuh puluh tujuh koma nol dua
persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebesar Rp1.O06.379.471. l04.OOO,00 (satu kuadriliun
enam triliun tiga ratus tqiuh puluh sembilan miliar
empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu
rupiah);
d. Pembiayaan
A
d
untuk menutup realisasi Defisit
Anggaran
dimaksud dalam huruf c,
sebesar Rp871.723.163.588.761,0O (delapan ratus
tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga
miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan
puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu
rupiah) yang berarti 86,620/o (delapan puluh enam
koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
2O2l
sebesar
Rp 1.O06.379.47 l. IO4.OOO,OO (satu kuadriliun enam
triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat
ratus tqiuh puluh satu juta seratus empat ribu
rupiah);
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa
Lebih
Pembiayaan Anggaran sebesar
Rp96.658.876.443.878,00 (sembilan puluh enam
triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan
ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empa.t puluh
tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah);
Negara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangal Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentetry Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, OO); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, ); 2 3 4 5 6, Undang-Undang 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 657O); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan Pasal I Pertanggungiawaban atas MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENDAPATAN DAN BEI.,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O2I. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Pasal 2 A PRESlDEN ALIK INDONESIA Pasal 2 (l) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas:
a. laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 202 l;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 202 l;
c. Neracaper3l Desember2O2l;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran2O2ll
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2O2l1' f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l; dan S, Catatan atas LaPoran Keuangan. (21 l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 3 laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21 dimaksud informasi dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a keuangan sebagai berikut:
a. realisasi
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggarun 2O2L sebesar Rp2.O I 1.347 .O7 2.4 17. 932,OO (dua kuadriliun sebelas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti 115,35% (seratus lima belas koma tiga lima persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2 L sebesar Rp I . 743.648. 547 .327 .OOO,OO (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp2.7a6.41 8 I 5,00 (dua kuadriliun tqiuh ratus delapan puluh enam triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang berarti lOl,32o/o (seratus satu koma tiga dua persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2O2 L sebesar Rp2.750.O28.0 18.43 I.OOO,OO (dua kuadriliun tqiuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2O2 I sebesar Rp7 7 I 44.883,00 (tujuh ratus tu-iuh puluh lima triliun enam puluh empat miliar dua ratus delapan puluh tqjuh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 77,O2o/o (tujuh puluh tujuh koma nol dua persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp1.O06.379.471. l04.OOO,00 (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tqiuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah);
d. Pembiayaan A d untuk menutup realisasi Defisit Anggaran dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp871. 761,0O (delapan ratus tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) yang berarti 86,620/o (delapan puluh enam koma enam dua persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp 1.O06.379.47 l. IO4.OOO,OO (satu kuadriliun enam triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tqiuh puluh satu juta seratus empat ribu rupiah); berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp96. 878,00 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empa.t puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah); Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lrbih Awal Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp388. I 19.081.33 I . 126,00 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah); e f. rea-lisasi
b. Penggunaan b. Saldo Anggaran L€bih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp143. O78,O0 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah); Sisa Iebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp96. 878,O0 (sembilan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tqiuh puluh delapan rupiah); berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran L€bih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa kbih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran L€bih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp340.81 926,00 (tiga ratus empat puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah); penyesuaian Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2O2l sebesar minus Rp3.O32.620.O83.58O,O0 (tiga triliun tiga puluh dua miliar enam ratus dua puluh juta delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah); Saldo Anggaran Lebih Sebelum dimaksud dalam huruf d dan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran kbih Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar Rp337. 346,O0 (tiga ratus tiga puluh tqiuh triliun tujuh ratus tqiuh puluh sembilan miliar enam juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah). c. d. e f. Pasal 5.., A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar RpI1. 452,00 (sebelas kuadriliun empat ratus lima puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp7. 4 l4.O2l,OO (tujuh kuadriliun lima ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh lima miliar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat belas ribu dua puluh satu rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp3. 431,OO (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empa.t ratus tiga puluh satu rupiah).
PASAL 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf d memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
sebesar
Rp2.234.253.7 43.472.9O2,OO (dua
dua
ratus tiga puluh empat triliun dua ratus lima puluh
tiga miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua
rupiah);
b. Beban
Operasional
sebesar
Rp2.957.415.775.640.839,00 (dua kuadriliun
sembilan ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus
lima belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta
enam ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh
sembilan rupiah);
a. Pendapatan
c. berdasarkan
c
berdasarkan Pendapatan
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit
dari
Kegiatan Operasional sebesar
Rp723.162.O32.167.937,OO (tujuh ratus dua puluh
tiga triliun seratus enam puluh dua miliar tiga puluh
dua juta seratus enam puluh tu.iuh ribu sembilan
ratus tiga puluh tqiuh rupiah);
Surplus dari Kegiatan Non
Operasional sebesar
Rp65.925.097.066.115,00 (enam puluh lima triliun
sembilan ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh
tujuh juta enam puluh enam ribu seratus lima belas
rupiah);
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
berdasarkan Defisit dari Kegiatan
dimaksud dalam huruf c, Surplus dari
Kegiatan Non
dimaksud
dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar
Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l
sebesar Rp657.236.935. l0 1.822,00 (enam ratus lima
puluh tqiuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu
delapan ratus dua puluh dua rupiah).
PASAL 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp535.924.76O.649.717,OO (lima ratus tiga puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah); d e f.
b. jumlah BLIK INDONESIA -lo-
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp383 .858.647 .637.838,00 (tiga ratus delapan puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh tu-iuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp I . O I 7 3 l. 433,OO (satu kuadriliun enam belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp39. 339,00 (tiga puluh sembilan triliun dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
PASAL 8
[.aporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2O2l sebesar
Rp4.473.198.498.758.48O,O0 (empat kuadritiun
empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
delapan juta tqiuh ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus delapan puluh rupiah);
b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp657.236.935.101.822,00 (enam ratus lima puluh
tqluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus satu ribu
delapan ratus dua puluh dua rupiah);
c. Koreksi
- 1l -
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/
Mengurangi
Ekuitas
sebesar
Rp I 00.O23.789.648. 1 8 1,OO (seratus triliun dua puluh
tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
enam ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan
puluh satu rupiah);
d. Transaksi
Antar
Entitas
sebesar
Rp359.826.075.592,00 (tiga ratus lima puluh sembilan
miliar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh puluh
Iima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
e. berdasarkan:
1. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
2. Defisit laporan Operasional Tahun Anggaran
2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
3. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/
Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf c; dan
4. Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf d,
terdapat Ekuitas
Akhir Tahun Anggaran 2O2l sebesar
Rp3.9i6.345.179.380.431,00 (tiga kuadriliun
sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus
empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh
sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empa.t
ratus tiga puluh satu rupiah).
PASAL 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasa1 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam:
1. Laporan
I
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih;
Neraca;
laporan
l.aporan Arus Kas; dan
Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal lO
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran
penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdaPat
pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
PASAL 11
laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa
PASAL 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan
Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif
dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
Naskah pasal.
PASAL lO
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran
penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdaPat
pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal I I
laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan
Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif
dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
2.
3.
4.
5.
6.
A
Agar
U
lnt
dalam
Ncgara